MENELUSURI KEBERADAAN PT. ASA MUTIARA NUSANTARA (PT. AMN) DI PULAU KONGA, DESA KONGA, FLORES TIMUR
Oleh: Philiphe Weking __________________________
Awal Berdirinya
Keindahan Panorama Pantai dan Laut di Pulau Konga tidak hanya menarik bagi penikmat wisata bahari. Tenangnya laut Teluk Konga juga mampu menarik minat Investor Asing dari Negeri Sakura, Jepang untuk berinvestasi di tempat ini. Pulau Konga yang kokoh membentengi Teluk Konga mampu 'menjinakkan' arus laut Selat Lewotobi. Hal ini kemudian menjadikan Pulau Konga dan Teluk Konga sebagai tempat yang bersahabat untuk Budidaya Mutiara. Alasan ini pula menjadikan Sebuah Perusahaan Asing Jepang, PT. Kiyoko Shinju atau lebih dikenal dengan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) yang bergerak dalam usaha Budidaya Mutiara mulai membangun usahanya di Flores Timur tepatnya di Pulau Konga, Desa Konga, Kecamatan Titehena-yang waktu itu masih merupakan wilayah Kecamatan Wulanggitang-pada tahun 1994.
Untuk memperlancar usahanya, maka dibangunlah Fasilitas-fasilitas Penunjang antara lain; Laboratorium Bibit Kerang Mutiara, 2 unit Dermaga Apung, Pos Penjagaan Apung, Jalur Pipa Air dari Pantai Konga melewati dasar laut ke Pulau Konga, Ruangan Kantor, Gudang, Ruangan Operasi Kerang Mutiara, Ruangan dan Mesin Pembersih Kerang Mutiara, Mess Karyawan, dan Rakit/ Jalur Gantung Kerang Mutiara serta Menara Pos Pemantau. Didatangkannya juga 2 unit Speed Boat serta 4 unit Motor Laut jenis Fiberglass.
Perjanjian Kontrak
Keadaan Teluk Konga yang boleh dibilang teduh dan gelombang laut yang kecil menjadikan wilayah ini sebagai tempat impian Investor Jepang untuk Berbudidaya Mutiara. Mendapatkan Wilayah yang sangat potensial ini membuat Pihak PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) tanpa keraguan menandatangani perjanjian Kontrak Areal Laut Teluk Konga dan Pulau Konga dengan Pemerintah Desa Konga bersama Pemkab Flores Timur pada Tahun 1994 dengan jangka waktu 35 tahun. Pada tahun 2008 kontrak areal laut Teluk Konga dan Pulau Konga yang belum jatuh tempo tersebut diperpanjang lagi untuk 35 tahun ke dua.
Isi perjanjiannya (2 kali teken kontrak) secara garis besar sama. Diantaranya; Memprioritaskan Tenaga Kerja dari desa sekitar, Menggunakan Pulau Konga dan Areal Laut Teluk Konga, Pajak Daerah sebesar 34 juta pertahun. Namun tidak disebutkan soal Retribusi (dana CSSR) Buat Desa Konga. Ini mungkin disebabkan belum ada Perda yang Mengatur Soal Pengelolaan Dana CSSR di Sebuah Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Flores Timur.
Pada tahun 1996 PT. Asa Mutiara (PT. AMN) mulai aktif menjalankan usaha Budidaya Mutiara setelah semua fasilitas penunjangnya selesai dibangun.
Pemberlakuan Isi Perjanjian dan Dampak Ekonomi
Yang dinamakan dengan Perjanjian Kontrak sebuah tempat dengan tujuan membangun usaha, tentunya termuat poin-poin yang saling menguntungkan juga mengikat pihak-pihak terkait. Dalam prakteknya, PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) sedikit membelokkan isi perjanjiannya poin Tenaga Kerja. Tenaga Kerja yang dipekerjakan kebanyakan datang dari daerah luar, sedikit sekali dari desa setempat. Baru pada tahun 2005, PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) benar-benar memberlakukan isi perjanjiannya poin Tenaga Kerja dengan menerima tenaga kerja lebih banyak dari Desa Konga dan Desa Nobo.
Keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) di Pulau Konga memang kemudian sedikit banyak mampu meningkatkan taraf hidup para pekerja dari kedua desa tersebut.
Di PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) ada 2 kelompok karyawan. Pertama, kelompok Karyawan Tetap dengan Gaji Pokok ditambah Tunjangan menjadi sebesar Rp. 1.875.000,- sebulan. Kedua, kelompok Karyawan Harian dengan total gaji dalam sebulan Rp. 1.172.500,-
Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Namun, tidak sedikit dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha Budidaya Mutiara yang dijalankan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN).
Setelah berjalan sekitar 17 tahun, garis pantai/ pesisir Pantai Konga di sepanjang Bekas Desa Konga hingga perbatasan dengan Lewolaga di muara kali Nanggaleko, Desa Kanada-yang ditinggal setelah Gempa Tektonik 1992 (panjang garis pantai kurang lebih 4 km)-menjadi sedikit menjauh ke darat.
Akibatnya, sebagian areal persawahan Konga yang tidak jauh dari pesisir pantai tersebut menjadi rusak karena air laut di saat pasang naik mencapai areal tersebut. Sehingga sampai saat ini sebagian areal tersebut, meski 'terpaksa' diolah oleh petani pemiliknya, tidak dapat memberikan hasil panen yang baik seperti biasanya.
Salah satu penyebab terjadinya Abrasi pantai ini adalah, hampir setiap hari PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) membuang Ratusan Karung berisi kerikil seberat 15 kg yang dijadikan jangkar untuk menahan Rakit dan Jalur Pelampung Gantung Mutiara yang bertebaran di seluruh areal Budidaya Mutiara yang berada tepat di 2 muara kali Konga dan 1 muara kali Nanggaleko, Kanada. Dalam sehari jumlah jangkar karung yang dibuang di seputaran areal tersebut berkisar 600-an karung. Berarti jumlah kisaran material jangkar karung berisi kerikil tersebut adalah 15 kg x 600 karung = 9.000 kg setiap hari. Sebulan 24 hari kerja x 9.000 kg = 216.000 kg. Kejadian ini berlangsung sekitar 4 bulan dalam setahun. Maka jumlah material jangkar karung tersebut adalah 4 bulan x 216.000 kg = 864.000 kg. Dan sudah berlangsung selama 17 tahun. Jadi kisaran total material jangkar karung yang ditebar di seputaran areal tambang mutiara adalah 864.000 kg x 17 tahun = 14.688.000 kg. Ini menjadi faktor penunjang semakin tinggi dasar lautnya selain faktor lumpur yang dibawa banjir saat hujan setiap tahun.
Hal lain yang ditimbulkan adalah Nelayan Konga dilarang untuk memancing di areal budidaya mutiara tersebut. Padahal tempat ikan yang banyak adalah di sekitar areal budidaya tersebut. Ini sangat merugikan para nelayan dari Desa Konga.
Selain itu, suplay bahan makanan seperti Beras, Sayur dan Ikan bagi karyawan yang tinggal di Mess di Pulau Konga (100 karyawan termasuk orang Jepang) masih didatangkan dari Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Seharusnya suplay ini dapat didatangkan dari Larantuka bukan dari Maumere.
Hasil panen Mutiara Budidaya milik PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) yang merupakan jenis mutiara budidaya dengan kualitas terbaik di Pasaran Eropa, berdasarkan pernyataan salah seorang Karyawan asal Jepang, Mr. Kato, yang dibawa ke negeri Jepang dari Pulau Konga melewati Bandara Waioti Maumere, Kabupaten Sikka, tidak melalui kontrol Pemda Flores Timur.
Persoalan Lainnya dan Omzet yang Diterima PT. AMN
Keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) masih menghadirkan persoalan lain; seperti nilai Pajak Daerah untuk Flores Timur sebetulnya sangat kecil dan tidak sebanding dengan omzet yang dihasilkan oleh PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) dari Usaha Budidaya Mutiaranya dalam sekali panen.
Dalam setahun PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) dapat melakukan 2 kali Panen Mutiara yang berjumlah ribuan butir mutiara sebesar biji kelereng/ gunduh. Perhitungan kasarnya kurang lebih sbb:
Mutiara yang siap dipanen berada dalam satu areal tersendiri yang berjumlah 100 jalur Gantung Raket Kerang Mutiara. Dalam satu jalur tersebut terdapat 90 Raket Gantung Kerang Mutiara. Dalam satu raket gantung kerang terdapat 6 Kerang Mutiara. Dikurangi kerang yang mati (tidak jadi mutiara) dalam satu keranjang kisaran 1 ekor kerang mati/ mutiara gagal. Jadi 100 x 90 x 5 = 45.000 butir mutiara siap dipasarkan. 1 butir mutiara beratnya kisaran 2 gram. Kalau harga mutiara di pasaran eropa 1 gram = Rp. 650.000 berarti 1 butir mutiara berharga Rp. 1.300.000,- Jadi total omzet dalam sekali panen Rp. 1.300.000,- x 45.000 butir = Rp. 58.500.000.000,- . Andaikata dalam setahun terjadi 2 kali panen, maka omzetnya menjadi Rp. 58.500.000.000,- x 2 = Rp. 117.000.000.000,-. Jumlah Omzet PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) sungguh luar biasa. Andaikata dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk keperluan Operasional seperti Retribusi Daerah, Gaji Karyawan, Pengadaan Bibit Kerang Mutiara, Pengadaan Fasilitas Penunjang, Mantainance dan Suplay Makanan dan Minuman serta biaya lain-lain dalam setahun berkisar 40 Milyar, masih ada kisaran surplus omzet sekali panen sebesar Rp. 18.500.000.000,- Kalau terjadi 2 kali panen dalam setahun berarti masih ada kisaran surplus omzet sebesar Rp. 18.500.000.000,- + Rp. 58.500.000.000,- = Rp. 77.000.000.000,- dalam setahun.
Jadi kalau nilai Pajak Daerah buat Pemda Flores Timur hanya sebesar 34 juta pertahun, jelas sangat tidak sepadan. Apalagi PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) Konga yang memiliki karyawan lebih dari 200-an orang dan dapat dikategorikan sebagai perusahaan berskala besar (memiliki 3 tempat usaha budidaya; di Lombok-NTB, di Magepanda-Maumere dan di Pulau Konga-Larantuka) juga tidak memiliki anggaran untuk retribusi tetap atau Dana CSSR buat Desa Konga sebagai Pemilik Wilayah dari Pulau Konga.
Sikap Pemda Flores Timur
Melihat persoalan dampak lingkungan di atas, Pemda Flores Timur, katanya, pernah melakukan pendekatan dengan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) yang berkantor di Maumere-Kabupaten Sikka tersebut. Namun pihak PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) sepertinya tidak menanggapinya dengan baik. Sampai saat ini persoalan dampak lingkungan ini tidak pernah ada solusinya.
Oleh karena itu, Pemda Flores Timur hendaknya berinisiatif melakukan tinjauan kembali terhadap Isi Perjanjian Kontrak antara PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) dengan Pemerintah Desa Konga dan Pemda Flores Timur. Juga memberlakukan Fungsi Kontrol Pemda Flores Timur terhadap hasil budidaya mutiara yang akan dibawa keluar dari Pulau Konga.
Sehingga keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara di Pulau Konga, Desa Konga, Kecamatan Titehena, Larantuka, Flores Timur dapat memberikan dampak yang seimbang dengan omzet yang didapat PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) dari usaha Budidaya Mutiara yang dijalankannya bagi Pemda Flores Timur dan Pemerintah Desa Konga. Dapatkah ini diperjuangkan?
Menyikapi permasalahan ini, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Flores Timur (ARAK FLOTIM), meminta kepada Pemkab Flores Timur dan DPRD Flores Timur untuk :
1. Segera melakukan upaya Pengkajian terhadap Isi Perjanjian Kontrak antara PT. Asa Mutiara Nusantara dengan Pemerintah Desa Konga dan Pemda Flores Timur poin Retribusi Daerah, Dana CSSR, Kerjasama Suplay Kebutuhan Harian Karyawan!
2. Membuat Perda Soal Pengelolaan Dana CSSR pada Sebuah Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Flores Timur!
3. Memberlakukan Fungsi Kontrol terhadap keluarnya Biji Mutiara dari Pulau Konga!
Sehingga keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara di Pulau Konga, Desa Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur benar-benar memberikan keuntungan yang berimbang!
Tabe!
************+*********
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Flores Timur (ARAK FLOTIM)
Komentar
Posting Komentar