BUKU
KUCARI JALAN TERBAIK
H. Abdul Hakim
Gelar Mangaraja Hakim Perdamean Ritonga, S.H., M.H.
KUCARI JALAN TERBAIK
Sebuah Memoar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pengarang Hak Cipta untuk menggunakan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Nullum Delectum Nula Poena
Sine Praevia Legi Poenali
(Tak seorang pun dapat dihukum
tanpa ketentuan undang-undang
yang berlaku sebelumnya)
Prinsip hukum yang harus diketahui oleh setiap orang
Kucari Jalan Terbaik, Sebuah Memoar
c 2010 Abdul Hakim Ritonga
Diterbitkan pertama kali oleh The Adam Malik Center
Jl. Diponegoro No.17, Jakarta 10310
Editor : Peter Lewuk
Penata Letak & Sampul : Philiphe ‘Randhoe’ Weking
Foto-foto : Dokumentasi Keluarga
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.
xxii + 257 hlm.; 14 cm x 21 cm
ISBN : 978-602-97105-0-2
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Sekapur Sirih ...............................................................
Kata Pengantar Prof.Dr.Iur. Adan Buyung Nasution ..
Pengantar Penerbit .....................................................
BAB I Sekilas Perjalanan Hidup ............................
• Anak Kampung Simanosor Julu ........................
• Langsung ke Jakarta...........................................
• Menggambar Hidup di Jakarta ..........................
BAB II Perjalanan Karier ........................................
• Mengalir Bagai Air ..............................................
• Penempatan Pertama .......................................
• Pengalaman Pertama ........................................
• Melimpahkan Perkara ke PN ............................
• Gadis Tanpa Busana .........................................
• Barang Bukti Narkotika .....................................
• HBA Kejaksaan 1996 di Tangerang .................
• Berkah Pemilu ....................................................
• Kajari Sebagai Tersangka...................................
• “Penghuninya” Ritonga ......................................
• Wakajati Sumsel (Kelas I) ..................................
• Praperadilan .......................................................
• Kejati Banyak Air .................................................
• Kajati Jadi Pimpro ...............................................
• Korupsi di Sulsel .................................................
• Pers sebagai Mitra ..............................................
• Lembaga Swadaya Masyarakat .........................
• Menghadapi Demonstran ..................................
• Metode Penguasaan Medan ..............................
• Perluasan Areal Kantor Kejati ............................
• “Saya Dibilang Penakut” ....................................
• Meninggalkan Sulsel ..........................................
BAB III Kucari Jalan Terbaik ....................................
• Bermula dari Testimoni Antasari........................
• Tuduhan Rekayasa Kriminalisasi KPK ..............
• Duren yang Bermasalah .....................................
• Mundur Demi Citra Kejaksaan Agung ...............
• Dipanggil Tim Pencari Fakta ..............................
• “Raison D’Etre”....................................................
BAB IV Masalah - Masalah Aktual Pembangunan Hukum ............................................................
• Masalah Hukum Mati ........................................
- Eksekusi Mati ..............................................
- Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati......
- Kasus Tibo Cs. .............................................
• Tindak Pidana Korupsi ......................................
- Korupsi DPRD dan Luwu Timur ..................
- Korupsi Enam Kabupatern .........................
- Kabupaten Mamasa ...................................
- Kabupaten Palopo ......................................
- Kasus Park Kye Soon .......................
- “Silent Operation” di Unhas .......................
- Tukar Guling Bermasalah ...........................
- Nakal dan Tidak Nakal ...............................
- Ultimatum Penyelesaian Kasus .................
- Kejutan di Penghujung Masa Jabatan .......
- Wariskan 21 Kasus Korupsi........................
• Tindak Pidana Terorisme ...................................
• Tindak Pidana Narkotika ...................................
• Tindak Pidana Kehutanan .................................
• Tindak Pidana Perpajakan ...................................
• Tindak Pidana Dalam Dunia Maya ...................
• Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin.........
• Tindak Pidana Lingkungan Hidup .....................
BAB V Membangun Kampung Halaman ...............
• Membangun Jalan dan Jembatan ...................
• Kecamatan dan Pasar ......................................
• Sekolah dan Listrik ...........................................
BAB VI Di Antara Keluarga dan Sahabat .............
• Teruntuk Suamiku
Oleh Nurmayeni Lubis ......................................
• Papaku .........
Oleh Mulya – Ade – Athaya ...............................
• Dedikasi Tinggi Penuh Tanggung Jawab
Dari Seorang Anak Desa Banua Rakyat
Oleh Dendy & Mita ............................................
• “From Zero To Hero”
Oleh Rolando & Gita .........................................
• Bangga Dengan Boru Ritonga
Oleh Vrysa Rosada .............................................
• Dia Orang Soleh dan Ikhlas Berkorban
Oleh Todung Mulya Lubis ...................................
• Nama Baiknya Harus Dipulihkan
Oleh Chairuman Harahap ..................................
• Mundur Dengan Sikap “Manghalumakon”
Oleh Anshari Ritonga ..........................................
• Kenapa Mundur Secepat Itu?
Oleh I.N. Suwande ..............................................
• Abdul Hakim Ritonga Korban Konflik
Antar Institusi Hukum
Oleh Hj. Antarini Adam Malik ............................
Lampiran ...................................................................
Sekapur Sirih ...............................................................
Kata Pengantar Prof.Dr.Iur. Adan Buyung Nasution ..
Pengantar Penerbit .....................................................
BAB I Sekilas Perjalanan Hidup ............................
• Anak Kampung Simanosor Julu ........................
• Langsung ke Jakarta...........................................
• Menggambar Hidup di Jakarta ..........................
BAB II Perjalanan Karier ........................................
• Mengalir Bagai Air ..............................................
• Penempatan Pertama .......................................
• Pengalaman Pertama ........................................
• Melimpahkan Perkara ke PN ............................
• Gadis Tanpa Busana .........................................
• Barang Bukti Narkotika .....................................
• HBA Kejaksaan 1996 di Tangerang .................
• Berkah Pemilu ....................................................
• Kajari Sebagai Tersangka...................................
• “Penghuninya” Ritonga ......................................
• Wakajati Sumsel (Kelas I) ..................................
• Praperadilan .......................................................
• Kejati Banyak Air .................................................
• Kajati Jadi Pimpro ...............................................
• Korupsi di Sulsel .................................................
• Pers sebagai Mitra ..............................................
• Lembaga Swadaya Masyarakat .........................
• Menghadapi Demonstran ..................................
• Metode Penguasaan Medan ..............................
• Perluasan Areal Kantor Kejati ............................
• “Saya Dibilang Penakut” ....................................
• Meninggalkan Sulsel ..........................................
BAB III Kucari Jalan Terbaik ....................................
• Bermula dari Testimoni Antasari........................
• Tuduhan Rekayasa Kriminalisasi KPK ..............
• Duren yang Bermasalah .....................................
• Mundur Demi Citra Kejaksaan Agung ...............
• Dipanggil Tim Pencari Fakta ..............................
• “Raison D’Etre”....................................................
BAB IV Masalah - Masalah Aktual Pembangunan Hukum ............................................................
• Masalah Hukum Mati ........................................
- Eksekusi Mati ..............................................
- Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati......
- Kasus Tibo Cs. .............................................
• Tindak Pidana Korupsi ......................................
- Korupsi DPRD dan Luwu Timur ..................
- Korupsi Enam Kabupatern .........................
- Kabupaten Mamasa ...................................
- Kabupaten Palopo ......................................
- Kasus Park Kye Soon .......................
- “Silent Operation” di Unhas .......................
- Tukar Guling Bermasalah ...........................
- Nakal dan Tidak Nakal ...............................
- Ultimatum Penyelesaian Kasus .................
- Kejutan di Penghujung Masa Jabatan .......
- Wariskan 21 Kasus Korupsi........................
• Tindak Pidana Terorisme ...................................
• Tindak Pidana Narkotika ...................................
• Tindak Pidana Kehutanan .................................
• Tindak Pidana Perpajakan ...................................
• Tindak Pidana Dalam Dunia Maya ...................
• Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin.........
• Tindak Pidana Lingkungan Hidup .....................
BAB V Membangun Kampung Halaman ...............
• Membangun Jalan dan Jembatan ...................
• Kecamatan dan Pasar ......................................
• Sekolah dan Listrik ...........................................
BAB VI Di Antara Keluarga dan Sahabat .............
• Teruntuk Suamiku
Oleh Nurmayeni Lubis ......................................
• Papaku .........
Oleh Mulya – Ade – Athaya ...............................
• Dedikasi Tinggi Penuh Tanggung Jawab
Dari Seorang Anak Desa Banua Rakyat
Oleh Dendy & Mita ............................................
• “From Zero To Hero”
Oleh Rolando & Gita .........................................
• Bangga Dengan Boru Ritonga
Oleh Vrysa Rosada .............................................
• Dia Orang Soleh dan Ikhlas Berkorban
Oleh Todung Mulya Lubis ...................................
• Nama Baiknya Harus Dipulihkan
Oleh Chairuman Harahap ..................................
• Mundur Dengan Sikap “Manghalumakon”
Oleh Anshari Ritonga ..........................................
• Kenapa Mundur Secepat Itu?
Oleh I.N. Suwande ..............................................
• Abdul Hakim Ritonga Korban Konflik
Antar Institusi Hukum
Oleh Hj. Antarini Adam Malik ............................
Lampiran ...................................................................
SEKAPUR SIRIH
Perigi renah pangkalan laju
Terjal terarah kabut cuaca
Pergi entah ke mana ndak dituju
Tertinggal kisah untuk dibaca
Abdul Hakim Ritonga
S
ejatinya yang menulis buku memoar adalah para tokoh
politik, pemerintahan, militer, agama, pendidikan, dan
tokoh masyarakat lain, karena para tokoh tersebut sudah sarat dengan pengalaman hidup yang patut ditiru dan digugu.
Meskipun menyadari kapasitas saya belum memenuhi kriteria ketokohan seperti dimaksudkan, saya persembahkan buku dengan judul Kucari Jalan Terbaik, yang mengisahkan perjalanan hidup dan karier sebagai jaksa dengan jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Namun, pada tanggal 5 November 2009, secara sadar, demi kepentingan instansi Kejaksaan Agung, saya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ayah saya bernama H. Makun Gelar Sutan Namora Dioppu Ritonga, sedangkan ibu bernama Hj. Siti Sari’ah Siregar, yang hidup sebagai petani pedesaan dan berdomisili di kampung Banua Simanosor, ibu kota Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Siabu. Di situlah saya dilahirkan pada tanggal 3 Agustus 1950, waktu Jum’at subuh. Menurut ayah, kelahiran saya itu sahih, walaupun tidak dituangkan ke dalam suatu akte kelahiran.
Modal dasar pendidikan saya adalah di SR Aek Nauli, SMP dan SMA di Penyabungan, serta kuliah di Universitas Indonesia, Jakarta. Terakhir saya bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan jabatan puncak sebagai Wakil Jaksa Agung RI, yang kalau tidak ada aral melintang tanggal 3 Agustus 2010, saya akan berusia 60 (enam puluh) tahun sebagai batas usia pengabdian saya selaku PNS (Jaksa).
Semula saya bekerja di Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian. Kemudian saya pindah kerja ke Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas saran dan atau anjuran Prof. Dr. J.H. Hutasoit sebagai Direktur Jenderal Peternakan.
Setelah melaksanakan tugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, karena kesehatan isteri saya memerlukan perawatan dokter spesialis yang tidak ada di Pontianak pada waktu itu, maka saya pindah ke Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, di Jakarta. Pada tahun 1985 saya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa, dan lulus dengan ranking ke-4, sehingga saya berhak memilih tempat, yaitu di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dari Tanjung Perak, saya dipindahkan ke Gedung Bundar sebagai Kasi. Kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan oleh Bapak Singgih, S.H. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, mungkin saya terlalu bersemangat melaksanakan tugas memberantas penyelundup-an di daerah yang banyak terjadi penyelundupan, sehingga saya menderita hipertensi. Saya terpaksa pindah ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Bagian Penyusunan Rencana Program (Sunprogkap) Sekretariat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Kemudian pindah menjadi Kepala Sub Direktorat Penuntutan Pidana Umum. Dari sini saya kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, tapi tidak jadi dilaksanakan karena Kajari Bogor yang lama, dipertahankan dan akan mengikuti pencalonan bupati Bogor. Karena itu, Jaksa Agung RI mengalihkan penempatan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Kemudian saya dipindahkan menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana dan Program Perencanaan Birocana Jambin. Kemudian, Kepala Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data Perencanaan.
Dari situ, saya dipindahkan menjadi Asisten Pengawasan Daerah Kejati DKI, kemudian diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas Rekomendasi Bapak Drs. Andi Mapaganti, Wali Kota Jakarta Timur, dan Jaksa Tinggi DKI, Bapak Syahmardhan Lubis, S.H. Selanjutnya, saya diangkat menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
Anehnya, dari jabatan sebagai Wakil Kepala Kejati Sumsel (Kelas 1), saya lalu ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian dengan rekomendasi dari Bapak Fahri Nasution, S.H. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Pidum), saya menjadi Direktur Penuntutan Pidum.
Dua tahun enam bulan sebagai Direktur Penuntutan, Jaksa Agung RI, Bapak M.A. Rahman, S.H. mengangkat saya sebagai Jaksa Tinggi Kalimantan Tengah. Kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah itu saya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dengan rekomendasi Bapak Basri Arif, S.H. saya menjadi Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. melantik saya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena yang paling senior di antara para Jaksa Agung Muda, saya diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung oleh Bapak Hendarman Supandji, S.H. Perjalanan karier saya sedemikian mulus dengan modal bekerja “selalu berbuat yang terbaik dan maksimal,” hingga saya sampai pada jabatan puncak jaksa karier yaitu Wakil Jaksa Agung RI. Atas semuanya itu, saya pantas merasa bersyukur. Namun, ketika sedang berada di puncak karier itulah, bertiup “Badai Besar”, yang menuduh saya terlibat rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Akibatnya, karakter yang saya bangun selama ini runtuh dan hancur berkeping-keping, sehingga saya nyaris merasa hampa, tidak punya kepribadian dan tidak ada arti apa-apa lagi di mata publik, sahabat dan keluarga/anak dan isteri saya.
Semua pengalaman dan pengabdian itu, saya tuliskan dalam memoar ini. Siapa tahu, mungkin ada gunanya bagi orang lain. Akhirul kalam, kutuliskan sebuah pantun berikut ini.
Tiga Agustus enam puluh tahun umurku
Pengabdian terhenti karena usia
Pergi entah ke mana ndak dituju
Kutinggal kisah untuk dibaca
Jakarta, Agustus 2010
Wassalam
Abdul Hakim Ritonga, S.H., M.H.
Gelar Mangaraja Hakim Perdamean Ritonga
KATA PENGANTAR
Oleh Prof. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
D
alam era reformasi ini, pernah terjadi suatu perkara
yang menghebohkan kehidupan hukum di negara kita,
bahkan sempat mengguncang kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkara itu adalah adanya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Pimpinan dan Institusi KPK yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus Bibit-Chandra atau Cicak vs Buaya.
Setelah mendapat kritik dan reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada tanggal 2 November 2009 membentuk sebuah Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah atau biasa disebut dengan Tim 8. Tim itu terdiri dari: Adnan Buyung Nasution (Ketua), Koesparmono Irsan (Wakil Ketua), Denny Indrayana (Sekretaris), dan anggota-anggotanya yaitu: Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, Amir Syamsuddin dan Todung Mulya Lubis.
Dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra ini semakin kuat dan menghebohkan, setelah masyarakat mendengar rekaman hasil sadapan KPK terhadap pembicaraan telepon Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom) yang menjadi Tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Departemen Kehutanan. Rekaman tersebut diperdengarkan di hadapan Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 November 2009, dan di antara nama-nama yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut, terdapat nama Sdr. Abdul Hakim Ritonga, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung dan sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Dalam rangka pemeriksaan itulah, Sdr. Ritonga juga dipanggil menghadap Tim 8 untuk diperiksa pada tanggal 11 November 2009. Cukup mengejutkan beberapa hari sebelum pemanggilan tersebut, tepatnya tanggal 5 November 2009, Sdr. Ritonga dengan kemauan sendiri, telah menyatakan kepada Jaksa Agung maupun kepada publik bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya. Mendengar hal itu, saya memang sempat mengatakan pada media pers bahwa Sdr. Ritonga bersikap ksatria karena mau mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan dan tidak ingin membebani institusi Kejaksaan. Sikap itu saya hormati dan hargai.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sdr. Ritonga didengar dalam kaitannya dengan berbagai isu yang disebut-sebut dalam rekaman seperti: masalah hubungannya dengan Anggodo, Juliana Ong, soal kiriman duren, dan kehadiran Sdr. Ritonga dalam ekspose perkara Bibit-Chandra di Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan Tim 8 yang intensif itu, ternyata bahwa Sdr. Abdul Hakim Ritonga sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Bibit-Chandra sehingga dia dinyatakan clear (bersih). Namun amat disayangkan, Sdr. Ritonga saat itu sudah terlanjur mengundurkan diri, padahal dia sama sekali tidak ada sangkut pautnya, baik dalam dugaan kasus kriminalisasi Pimpinan dan Institusi KPK, maupun jika dilihat dari sudut pandang penyidik sebagai kasus pemerasan ataupun penyalahgunaan wewenang.
Meskipun demikian, saya menilai sikap Saudara Ritonga patut dijadikan contoh dan tauladan kepada Pejabat Publik lainnya, yang umumnya enggan bahkan berusaha sekuat tenaga dengan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan jabatan, kedudukan maupun kekuasaannya meskipun terlibat atau diduga terlibat dalam perkara korupsi ataupun perkara pidana lainnya.
Semoga sikap Saudara Abdul Hakim Ritonga yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan berani mengambil resiko ini, menjadi awal dari tradisi baru dalam proses penegakan hukum di Republik Indonesia.
Buku yang memuat Memoar Abdul Hakim Ritonga yang berjudul “Kucari Jalan Terbaik” ini, patut dibaca untuk memahami lebih dalam sikap dan tindakannya yang ksatria. Selamat membaca.*
Jakarta, 25 Juni 2010
PENGANTAR PENERBIT
K
etika para founding fathers mendirikan negara
Indonesia merdeka, mereka bersidang, berdebat, dan
beradu argumentasi untuk kemudian dapat mencapai suatu konsensus tentang bagaimana idealnya negara Indonesia merdeka yang akan mereka dirikan itu. Dan, seperti kita ketahui, para bapak pendiri Republik ini akhirnya mencapai konsensus dan menetapkan hal-hal fundamental, seperti dasar negara yaitu Pancasila dan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, serta disepakati bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan.
Hal itu berarti, bahwa segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat harus ditatakelola dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk merealisasikan nilai-nilai kehidupan, sebagaimana diidealkan dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni keadilan, kesejahteraan, kedaulatan, persatuan, hak asasi manusia dan penghanyatan kehidupan beragama, sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang pluralistik, serta ikut menciptakan dan memelihara perdamaian dunia.
Meskipun demikian, dalam sejarah penerapan hukum di Indonesia, lebih banyak terjadi bahwa hukum dikendalikan oleh politik dan kekuasaan ketimbang sebaliknya, yaitu hukum sebagai panglima yang mengendalikan politik dan kekuasaan. Hukum kurang optimal menjadi paradigma kritis dalam menatakelola negara, bangsa, dan masyarakat secara baik dan benar, melainkan dengan sengaja, hukum dikooptasikan oleh kepentingan politik dan kekuasaan, yang pada gilirannya berdampak pada ketidakadilan dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dirasakan oleh rakyat dan warga masyarakat Indonesia. Sejak awal Republik ini berdiri, kita menganut sistem trias politica di mana terjadi pembagian kekuasaan antara legilslatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari tiga pilar kekuasaan ini, pilar yudikatif, melalui tiga intitusi utama yaitu kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian, mendapat peran dan fungsi yang mahapenting yakni mengontrol dan menuntut bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif. Nah, untuk fungsi mahapenting, mahamulia, serta mahaberat inilah, maka menjadi seorang hakim, jaksa, dan polisi tidaklah sembarangan. Dipersyaratkan, mereka harus mempunyai kualifikasi “lebih”. Artinya, mereka harus terlebih dahulu “bersih” sebelum membersihkan oknum pejabat lainnya yang “kotor” baik di legislatif maupun eksekutif, serta para penguasa dan pengusaha.
Dalam rangka fungsi dan kinerja jaksa melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan itulah, maka The Adam Malik Center, tertarik untuk menerbitkan memoar mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Hakim Ritonga berjudul Kucari Jalan Terbaik. Adalah menarik, seperti dikatakan seorang sahabat Ritonga, bahwa perjalanan kariernya mengalir bagaikan air, tanpa beking, tanpa sogokan uang dan materi, melainkan semata-mata karena kinerja dan profesionalisme pengabdian di bidang hukum.
Setelah seluruh kariernya diabdikan kepada kepentingan kejaksaan, terutama dalam hal penuntutan dan eksekusi masalah korupsi, narkoba, dan terorisme dan lain sebagainya, Ritonga akhirnya mengundurkan diri lantaran namanya disebut-sebut dalam “suatu percakapan” yang kemudian “dituduhkan” kepada Ritonga sebagai otak rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK, Bibit dan Chandra, sekalipun belum dapat dibuktikan di muka hukum, apa kesalahan Ritonga. Dalam buku ini, Ritonga merefleksikan dan mengelaborasi raison d’etre atau alasan mengapa dia mengundurkan diri yang secara singkat dituangkan dalam surat pernyataan pengunduran dirinya pada tanggal 5 November 2009. Juga mengisahkan riwayat karier dan prestasi kinerjanya, serta kesan para sahabat dan keluarga.
The Adam Malik Center menilai, sikap Ritonga yang mencari jalan terbaik dengan cara mengundurkan diri demi nama baik institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kemudian bersedia memberikan klarifikasi di hadapan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden Susilio Bambang Yudhoyono untuk meneliti kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit-Chandra itu, sebagai suatu sikap ksatria dan konsisten, serta komitmen Ritonga kepada prinsip hukum sebagai panglima. Menurut kami, sikap mengundurkan diri demi nama baik dan kepentingan institusi Kejaksaan Agung bukanlah suatu eskapisme, melainkan suatu “kritik” terhadap intervensi kekuasaan dan politik atas hukum. Dan last but not least, yang terpenting dari semua itu adalah setiap kita, yakni penguasa, politisi, kaum plutokrat, serta rakyat dan warga masyarakat adalah sama di muka hukum sebagai panglima.*
Jakarta, Agustus 2010
The Adam Malik Center
Helmi Raja Marpaung
Direktur Eksekutif
BAB I
SEKILAS PERJALANAN HIDUP
ANAK KAMPUNG SIMANOSOR JULU
Dulu kampung itu dikenal sebagai Simanosor Julu. Sebuah nama yang berasal dari nama kampung kecil di daerah Sipirok. Disebut demikian karena penduduknya berasal dari Simanosor Julu Sipirok. Kemudian, mengikuti perkembangan peme-rintahan desa, namanya berubah menjadi Kampung Banua Rakyat. Dan kini berubah lagi menjadi kampung Banua Simanosor dan menjadi ibu kota Kecamatan Naga Juang, kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Siabu. Di sanalah, saya dilahirkan oleh ibu Hj. Siti Sariah Siregar, Jumat subuh, 3 Agustus 1950. Kelahiran itu hanya dibantu oleh seorang “dukun beranak” dari lembah Sungai Batang Gadis di lereng Bukit Barisan. Setelah dibersihkan dan dikemas rapi, sang ari-ari kemudian dihanyutkan di Sungai Batang Gadis dengan kepercayaan semakin jauh hanyutnya maka akan semakin jauh pula rantaunya.
Ayah saya Makun Gelar Sutan Namora Dioppu Ritonga sangat mengasihi kami anak-anaknya. Disayangkan, sebelum kami semua bisa berbuat banyak untuk menyenangkannya, pada 21 November 2008 beliau menghembuskan nafas terakhir dalam usia 93 tahun. Almarhum meninggalkan satu orang istri, Hj. Siti Sariah Siregar dan tujuh orang anak yakni; Tiarida Ritonga (alm.) yang kini tinggal di Panobasan Lombang, Abdul Hakim Ritonga tinggal di Jakarta, Basawan Ritonga tinggal di Medan, Agak Ritonga tinggal di Banua Simanosor, Abdul Hamid Ritonga tinggal di Bandung, Dium Ritonga tinggal di Padang Sidempuan, dan Siti Adum Ritonga (alm.) tinggal di Jakarta, dengan 31 orang cucu.
Kehidupan kami tujuh bersaudara kandung saling asah, asih dan asuh. Ayah dan ibu mengajarkan yang lebih tua membimbing dan jadi teladan bagi yang lebih muda. Seperti lazimnya masa kanak-kanak, sekali tempo memang ada saja hal yang dipertengkarkan. Tetapi hanya soal–soal remeh saja. Misalnya ada yang melalaikan tugas membersihkan rumah atau halaman. Namun pertengkaran tersebut tak pernah berlanjut sampai esok hari. Pertengkaran harus selesai atau diselesaikan pada hari itu juga. Di samping tugas lainnya, kewajiban saya sebagai anak laki-laki tertua adalah memperhatikan kemajuan pelajaran adik-adik agar supaya jangan sampai tinggal kelas.
Semasa masih hidup, ayah mengatakan harus belajar sungguh-sungguh. Kalau hidup di kampung saja, kelak hanya akan jadi petani. Jadi, untuk mengubah hidup hanya dengan belajar dan belajar. Saat itu, bila sedang libur, saya ikut ke ladang membantu orang tua. Di sana ayah selalu menyuruh mengerjakan pekerjaan paling sulit, yang paling banyak semut dan durinya. Kalau saya sudah kewalahan, beliau berkata, “Beginilah pekerjaan petani. Sekarang kau boleh pulang dan ingat, belajar dan belajar!”
Sejak kecil saya agak diistimewakan orang tua. Mungkin karena saya diapit oleh dua saudara perempuan yaitu kakak Tiarida Ritonga dan adik saya perempuan Basawan Ritonga. Memang begitulah adat masyarakat Batak dengan sistem kemasyarakatan patrilinial, di mana, anak laki-laki dianggap sebagai penerus keturunan atau marga. Sebagai anak yang tinggal di kampung terpencil, di antara pegunungan dan sungai, saya tentu akrab dengan kehidupan air: berenang, naik perahu, memancing dan menjala ikan dan sebagainya. Begitu juga dengan kehidupan fauna seperti ular, babi hutan, biawak, rusa, beruang, bahkan harimau dan gajah. Masa itu, kami anak kampung senang berolah raga berat seperti, bola kasti, bola kaki, silat, atletik, bola voli, tinju, dan karate. Inilah yang membedakan kami dengan teman-teman di kota. Daya tahan fisik anak kampung atau desa relatif lebih unggul dari teman lainnya.
Masa itu, Sekolah Rakyat (SR) hanya ada di Tambiski, desa berjarak sekitar 2,5 kilometer dari kampung Simanosor dan ditempuh dengan berjalan kaki. Karena kerap dilalui pedati, sarana jalan tak pernah rata. Karena itu, bila berangkat ke sekolah kami tanpa pakai sepatu atau sandal. Begitulah setiap hari, kami bersekolah dengan kaki telanjang.
Usia semua anak tidak dapat diketahui karena saat itu belum ada akta kelahiran. Untuk masuk Sekolah Rakyat, setiap calon murid disuruh berdiri, meletakkan tangan di atas kepala sambil menjulurkan jari ke arah telinga. Bila ujung jari bisa menyentuh telinga, usianya dianggap memenuhi syarat alias diterima. Bila tidak menyentuh telinga berarti belum cukup umur alias tidak diterima.
Waktu itu saya termasuk belum memenuhi syarat untuk masuk sekolah. Tetapi saya tidak mau pulang dan tetap ikut belajar di kelas. Akhirnya, saya diterima karena ternyata lebih bisa menjawab pertanyaan guru daripada teman-teman yang lebih besar. Biaya sekolah sangat murah karena ditanggung oleh pemerintah. Batu tulis, grip, buku tulis, tinta, mata pena, buku bacaan, buku berhitung, papan dan kapur tulis serta sarana olah raga, semuanya disediakan oleh pemerintah. Begitulah kami belajar di Sekolah Rakyat Aek Nauli, selama enam tahun. Bila malam hari kami belajar mengaji kitab suci Al Quran. Dengan begitu, pengetahuan umum maupun pengetahuan agama kami menjadi lengkap. Masa itu banyak di antara teman yang tidak bisa hadir setiap hari di sekolah. Seperti lazimnya kehidupan di desa, anak-anak tidak hanya bersekolah, tetapi juga ikut bekerja sesuai kemampuan untuk membantu orang tua. Kehidupan sehari-hari bersama teman-teman persis seperti yang diceritakan film berjudul Laskar Pelangi. Untunglah, saya termasuk murid rajin yang tak pernah mangkir atau absen di sekolah.
Ketika bersekolah di Sekolah Rakyat itulah terjadi Pemberontakan Rakyat Republik Indonesia (PRRI) Permesta. Akibatnya, kehidupan sosial budaya kampung berubah menjadi situasi perang antara PRRI dengan tentara pusat. Kampung Banua Simanosor kebetulan dikuasai oleh PRRI dan rumah ayah saya jadi kantor PRRI. Saat itu setiap rumah diharuskan membuat lobang 1,5 x 1 x 1 meter untuk pertahanan. Saat itu rakyat desa jadi serba salah. Kalau pergi ke kota dituduh pro pusat, sementara tinggal di desa dituduh pro pemberontak. Banyak kebun terlantar dan banyak anak-anak yang berhenti sekolah karena tidak ada biaya.
Suatu malam kami dikumpulkan oleh seorang tentara PRRI bermarga Ritonga. Dia ingin bertemu dengan semua marga Ritonga, baik ibu-ibu, bapak-bapak maupun anak-anak. Pada pertemuan tersebut, tentara pemberontak itu bercerita bahwa dia adalah marga Ritonga yang ingin bertemu dengan orang tuanya tetapi terhalang akibat perang. Maka sebagai pengganti, dia mengundang semua orang kampung bermarga Ritonga. Kemudian dia menceritakan prestasinya, bahwa kemarin sore dia berperang dengan tentara pusat yang terkenal kebal dan tahan tembak bernama Borkat Nasution. Berkat kebesaran Allah SWT tentara pusat itu akhirnya tewas. Karena prestasi itu, dia menerima hadiah berupa uang dan semua marga Ritonga yang hadir mendapat bagian. Saya memperoleh uang seratus rupiah warna merah, bergambar petani menderes karet. Suatu hari semua penduduk dilarang meninggalkan rumah dan siap masuk lubang perlindungan karena ada pembersihan PRRI oleh pasukan Riders. Saat itulah saya menyaksikan berbagai peluru mendesing dan paman saya bernama Zainuddin Siregar meninggal dunia tertembak tentara pusat.
Setamat Sekolah Rakyat, saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri di Panyabungan. Semula dan ketika mendaftar di Sekolah Rakyat, nama saya sebenarnya adalah Muhammad Hakim. Namun, setelah di SMP, nama itu berubah. Ceritanya begini, Buku pelajaran Aljabar dan Ilmu Ukur yang dipakai di SMP kami adalah karangan Abdul Hakim. Suatu hari di depan kelas, Pak Usman Siregar mengatakan, “Nilai ujian Aljabar dan Ilmu Ukur Muhamad Hakim selalu baik. Saya akan mengusulkan kepada orang tuanya agar mengubah nama Muhamad Hakim menjadi Abdul Hakim.” Ketika pesan pak guru saya sampaikan kepada ayah, beliau sangat setuju. Sejak itulah nama saya berubah menjadi Abdul Hakim Ritonga hingga kini. Karena itu pula, setiap mendengar nama Usman, ingatan saya langsung tertuju pada pak guru Usman Siregar, yang bila menerangkan pelajaran Aljabar, mudah dimengerti oleh muridnya.
Setelah lulus SMP tahun 1963, saya melanjutkan ke SMA Negeri Panyabungan. Di Panyabungan, kota kecamatan sekitar 72 km dari Padang Sidempuan, saya mulai menyadari bagaimana beratnya hidup berpisah dari orang tua yang tinggal di kampung. Sedang saya bersama teman-teman hidup tanpa didampingi orang tua. Seminggu sekali, pada hari Sabtu, saat kembali ke Banua Rakyat, barulah bisa berkumpul dengan orang tua dan sanak saudara lainnya. Itu pun cuma sehari, karena esoknya harus kembali ke Panyabungan. Walau satu hari dan terasa cepat berlalu, saya bersyukur bisa berkumpul dengan keluarga.
Begitulah terjadi selama enam tahun. Padahal, anak seumur saya seyogianya masih bermanja-manja dengan orang tua. Tapi, itulah proses yang harus saya jalani, hidup sendiri di kampung orang. Pengalaman semasa menuntut ilmu di SMP dan SMA Negeri Panyabungan yang cukup pahit itu saya jadikan sebagai cambuk untuk maju. Apalagi ayah selalu menasihati untuk rajin-rajin belajar. “Hanya dengan belajar sebaik mungkin, kelak kehidupanmu niscaya bisa berubah menuju ke yang lebih baik,” itulah kata-kata beliau yang sampai kini masih mengendap di hati saya.
LANGSUNG KE JAKARTA
Setamat SMA, pikiran saya dihadapkan pada dua pilihan. Melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di Medan atau merantau ke Jakarta. Karena bukan pilihan yang mudah, saya pun bermusyawarah dengan orang tua. Menurut ayah, saya boleh melanjutkan ke Fakultas Kedokteran di Universitas Sumatera Utara (USU). Tapi kelak setelah selesai, saya harus menanggung pendidikan adik-adik. Atau saya ke Jakarta dan nantinya berusaha mencari biaya sendiri. Setelah bermusyawarah, akhirnya saya memilih merantau ke Jakarta. Alasannya, di Jakarta konon segala sesuatu bisa dilaksanakan asalkan ulet dan sungguh-sungguh dalam hidup dan perjuangan.
Sesuai tradisi, sebelum seseorang pergi menuntut ilmu atau merantau, lebih dulu harus ditetapkan kapan “hari baik” untuk meninggalkan kampung. Penetapan itu penting agar selamat di perjalanan dan kelak mendapat kemudahan di rantau. Saya tak tahu cara menetapkannya. Yang saya ingat, hari yang dianggap baik itu jatuh pada hari Rabu. Entah sejauh mana kebenarannya, pada hari Rabu itu terjadi hujan lebat yang menimbulkan banjir besar. Karena jalan kampung dilanda banjir, tidak semua kerabat dan handai tolan bersedia mengantar saya sampai ke pinggir jalan raya. Hanya kerabat dekat saja yang mengantar sampai ke pinggir jalan raya Medan – Padang.
Di Panyabungan, saya teringat pada Safei Matondang, sahabat yang ingin sekali berangkat dengan saya ke Jakarta. Ketika berkunjung ke rumahnya, Safei sedang berbaring karena sakit demam panas. Tapi, begitu mendengar Jakarta, dia langsung bangun. Bergegas memberitahu orang tuanya akan ke Jakarta bersama saya. Bak gayung bersambut, hari itu juga orang tua Safei mengadakan acara melepas keberangkatan kami.
Setelah acara selesai, kami naik bus Lubuk Raya menuju kota Padang Sidempuan. Di sana, kami akan berganti bus menuju kota Medan. Namun, sebelum sampai di tujuan, tepatnya di daerah Sayurmatinggi, semua kendaraan menuju Sidempuan harus balik arah karena jembatan di Sayurmatinggi rusak parah dilanda banjir. Memang, setelah beberapa lama tersedia perahu untuk penyeberangan. Namun, kami memilih bermalam di rumah nenek di kampung Simangambat. Berharap esoknya jembatan sudah diperbaiki oleh tentara dari Kesatuan Zeni (Bangunan). Untunglah, esoknya jembatan itu sudah bisa dilalui sehingga transportasi dari Panyabungan ke Sidempuan kembali normal.
Esoknya, saya bersama Safei Matondang berangkat naik bus menuju ke kota Medan. Sebenarnya, kota Medan masih asing bagi kami. Untung saja ada mahasiswa asal Panyabungan memandu ke terminal bus ke Belawan. Sesampai di Belawan, suhu badan Safei semakin meninggi. Dia juga merasa mual dan mulai muntah-muntah. Agar bisa istirahat, kami secepatnya mencari losmen. Kebetulan di losmen itu juga ada semacam biro jasa yang biasa mengurus keberangkatan dan tiket kapal laut ke Jakarta. Setelah menginap satu malam, kami mendapat dua tiket KM. Pantai Nauli, yang berangkat besok sore, pukul 16.00 WIB.
Dengan Kapal Motor Pantai Nauli itulah kami bertolak meninggalkan Pelabuhan Belawan menuju Jakarta. Saya masih ingat suasana hati saat KM. Pantai Nauli mulai meninggalkan pelabuhan. Banyak penumpang terharu melambaikan tangan perpisahan pada keluarga yang mengantar. Sementara kami berdua tidak punya siapa-siapa untuk dilambai. Saat lagu Sanfransisco mengalun dari pengeras suara kapal, kami hanya bisa teringat orang tua di kampung. Lagu yang dibawakan Scot Mc Kenzie itu mengiringi kapal kami secara perlahan ke tengah laut hingga pengantar di dermaga Pelabuhan Belawan itu hilang dari pandangan.
Mengenai kedatangan kami ke Jakarta, telah saya kabarkan kepada abang saya, Djalullah Ritonga, yang tinggal di Jakarta, melalui surat yang dikirim lewat pos dari Panyabungan. Kami beritakan kapal akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 10 pagi dan agar dijemput. Pagi itu, setelah kapal merapat, dengan teliti kami mengamati satu per satu para penjemput. Tapi abang ternyata tidak muncul. Hati mulai merasa was-was. Bagaimana mungkin tak ada yang menjemput di kota sebesar Jakarta yang kami masih buta. Namun, perasaan sedikit tenang karena alamat yang dituju ada di kantong saya. Belakangan ketahuan, bahwa agen kapal tidak mengumumkan kedatangan KM. Pantai Nauli karena radio komunikasi rusak dan tidak berfungsi. Ternyata itulah penyebab abang Djalullah Ritonga tidak muncul pukul 10.00 pagi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah memastikan tak ada yang menjemput, kami turun dari kapal, mengikuti serombongan tentara yang kebetulan berangkat bersama-sama. Dengan perasaan was-was kami ikut saja ketika tentara itu naik bus jurusan Lapangan Banteng. Sesampainya di Banteng, kami ingat cerita di losmen, kami langsung cari bus kuning. Dan betul, di terik Jakarta siang itu, seorang kondektur bus berwarna kuning kusam berteriak-parau: “Lemba-Mangun, Lemba-Mangun.” Anehnya, teriakan dengan logat yang akrab di telinga kami itu seketika menghilangkan rasa cemas. Merasa lega, kami langsung naik, duduk di bangku dalam bus kuning itu. “Botul juga orang losmen itu,” bisik Matondang. Entah mengapa kami serentak tertawa. Itulah tawa pertama kami sejak meninggalkan Panyabungan.
Sekalipun sudah bisa tertawa, ternyata urusan belum selesai. Lantaran mengatakan tujuan UI tanpa menyebut Salemba, serta membawa tikar dan tas, maka kondektur bus kuning yang bersuara serak-berat itu mengira kami adalah mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang akan berangkat camping dari Rawamangun. “Pinggir, turun sini saja dik,” katanya ketika bus kuning mendadak berhenti di depan asrama Universitas Indonesia (lama) Rawamangun.
Kami pun bergegas turun dan bertanya pada tukang becak yang mangkal di situ, mungkin dia tahu Jalan Paseban Timur No. 64, alamat abang di Jakarta. “Ya tau, itu ma di Salemba juragan, dari sini ma jauuuh,” katanya. “Ok, berapa pun ongkosnya antar kami kesana,” kata saya sambil duduk. Kami memangku tas dan tikar masing-masing. “Inilah rupanya becak Jakarta itu. Awas, kita siap-siap, dia di belakang, kita bisa mati duluan,” bisik Matondang dalam bahasa daerah. Kali ini tak ada tawa. Yang ada hanya rasa takut karena, beda dengan becak Medan, di Jakarta supir duduk mengayuh becaknya di belakang. Masa itu, becak bebas beroperasi dan, kecuali Jalan Thamrin–Sudirman, kebanyakan jalan masih dua arah.
Pengalaman pertama naik becak Jakarta memang membuat nyali menciut. Terutama di jalan raya kami selalu siap melompat karena dari depan semua kendaraan melaju kencang. Maklumlah, masa itu mobil yang melintas di Panyabungan bisa dihitung dengan jari. Setelah menanyakan alamat ke sana ke mari, berputar-putar di daerah yang kami pun tak tahu di mana, akhirnya suara si tukang becak kedengaran parau. Napasnya ngos-ngosan dan kelihatan sudah kewalahan.
“Sampai sini saja dulu juragan,” katanya dengan wajah memelas. Merasa prihatin, saya memberi dua lembar uang ratusan warna merah sebagai ongkos, dan langsung dikantonginya.
Rupanya becak kami terdampar di depan bioskop Megaria, Menteng. Setelah bertanya kesana-kemari, dari Megaria kami naik becak lain menuju Salemba. Keluar masuk kampung, menelusuri gang-gang kecil, akhirnya sampai di depan Apotik Galuh di Jalan Salemba Tengah. Di sana banyak anak muda berkumpul. Rupanya mereka memang bersiap akan mencari kami. Abang ternyata sudah panik. Bagaimana tidak, adik yang buta kota Jakarta dan dipercayakan agar dijemput di pelabuhan ternyata tak tahu di mana rimbanya. Karena itu dia mengerahkan teman-teman mencari kami.
Begitu becak dengan dua penumpang membawa tikar terlihat, mereka berfirasat kamilah yang disuruh cari itu. Seorang lantas bertanya, “Mau ke rumah bang Ritonga ya?” Serentak kami jawab, “Betul!” Dia langsung berlari ke seberang. Sesaat kemudian tergopoh-gopoh kembali bersama abang. Kami langsung berpelukan dengan abang. Tas dan tikar mereka angkat, dimasukkan ke rumah. Saking senangnya, saya tak tahu apakah ongkos becak sudah dibayar oleh mereka atau belum. Sekarang, yang penting kami sudah jumpa dengan abang.
Kedatangan kami segera dikhabarkan ke semua warga Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan yang bermukim di sekitar Paseban. Kami kemudian dibawa ke rumah abang Parlaungan Nasution untuk saling berkenalan. Dalam acara ramah-tamah itu, menurut mereka nilai di ijazah saya sangat baik. Jarang ada siswa tamatan Penyabungan punya nilai demikian tinggi. Karena itu mereka menyarankan agar melanjutkan sekolah saja. Usul mereka disanggupi oleh abang.
Saya pun bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Rekan saya Safei Matondang memutuskan ikut dengan pamannya, Mayor Sultoni Nasution. Kami memang datang dari kampung yang sama, namun kami harus berpisah karena alamat dan tujuan berbeda. “Jangan lupa bis kuning, kawan,” katanya sebelum berpisah. “Lemba-mangun, lemba-mangun,” jawab saya dengan suara diserak-serakan. Serentak kami pun tertawa. Kali ini terbahak-bahak hingga mata kami berair. Kini Safei Matondang tinggal di Jakarta bersama keluarganya.
MENGGAMBAR HIDUP DI JAKARTA
Beberapa waktu kemudian, saya mendaftar di tiga fakultas di Universitas Indonesia. Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Hukum. Tetapi setelah pengumuman hasil ujian yang menyatakan saya lulus di tiga fakultas itu, terjadi perubahan yang menentukan masa depan saya kelak. “Kalau kau ambil kedokteran biaya tak cukup. Semua jadi tanggung, tak ada artinya. Begitu juga kalau ke Fakultas Ekonomi. Tapi kalau ke Fakultas Hukum kelas sore, kau punya waktu kerja cari uang,” kata abang.
Atas dasar saran dan pertimbangan itu saya pun kembali mendaftar di Fakultas Hukum bagian sore yang dilaksanakan oleh panitia sore. Saya lulus test dan banyak juga rekan yang diterima. Namun, rupanya sistem pendaftaran yang kami tempuh itu dianggap tidak resmi. Kami akhirnya dikeluarkan dari Fakultas Hukum. Saya spontan menggalang rekan senasib melakukan protes. Semua pintu kami tempeli kertas besar bertulisan nada protes. Bahwa, Fakultas Hukum UI sewenang-wenang terhadap calon mahasiswa. Maka Salemba pun geger.
Para senior dan pengurus senat kaget mengetahui demo begitu besar ternyata dipimpin seorang calon mahasiswa baru. Saya sendiri juga heran mengapa bisa memimpin demo yang tergolong besar. Di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia pula. Solusinya? Rapat senat, yang saat itu dipimpin oleh Prof. Sukardono, memutuskan untuk dilakukan test ulang. Beruntung saya termasuk yang lulus. Maka, jadilah saya keluarga mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sayangnya, banyak juga rekan yang gagal sehingga harus keluar dari Universitas Indonesia.
Ketika sedang giat mengikuti kuliah, abang dapat lowongan kerja dan ditugaskan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Karena segera berangkat, maka rumah yang kami tempati akhirnya dijual. Tinggallah saya sebatang kara. Beruntung bisa menumpang di tempat kost abang Ridwan Rangkuti. Tempatnya di gang Kenari, Jakarta Pusat. Lokasinya yang lebih dekat ke kampus membuat saya seharian terus berkutat di perpustakaan atau di fakultas.
Demikianlah, tanpa terasa setahun berlalu hingga kedatangan adik saya Safaruddin Delimunte. Kami segera mencari rumah kontrakan di daerah Salemba. Setelah menemukan rumah yang cocok, kami pun berunding dengan pemiliknya. Saat itu, si empunya rumah hanya bertanya nama dan pekerjaan saya. “Abdul Hakim, mahasiswa UI,” jawab saya tegas. Setelah tawar-menawar harga kontrak disetujui pemilik rumah, saya langsung membayar persekot tanda jadi dan mengatakan akan pindah secepatnya. Beberapa hari kemudian kami mendatangi rumah itu, membawa sebagian pakaian dan buku-buku. Seraya menyodorkan kekurangan uang kontrak, saya minta dibuatkan kwitansi atas nama Abdul Hakim Ritonga. Bukannya menerima, si empunya rumah malah mengajukan pertanyaan.
- “Anak ini agamanya apa kok sekarang namanya pakai Ritonga,” katanya.
- “Ritonga itu marga, saya muslim, Islam,” jawab saya tegas, sambil kembali menyodorkan uang kontrak.
- “Maaf ya nak, kalau ada marga berarti orang Batak ya.”
- “Betul,” jawab saya.
- “Wah kontrak kita batal saja, silakan cari rumah lain,” katanya.
- “Mengapa, kan sudah dipersekot dan sekarang akan dilunasi,” kata saya gusar dengan nada sedikit meninggi.
- “Maaf nak, uang persekot saya kembalikan,” katanya.
- “Bah, kalau Batak kenapa rupanya,” kata Safaruddin dengan nada tak kalah tinggi. “Orang Batak itu kalau ngontrak suka bergerombol, rame-rame mengajak teman. Rumah ini tidak untuk dipakai rame-rame. Silakan cari rumah lain saja,” jawab pemilik rumah.
Karena nada tuan rumah mulai meninggi juga, saya pun mengalah. Saya mengambil kembali uang muka, berbasa-basi mengucapkan terima kasih atas sambutannya.
- “Yang senu-nya bapak ini,” kata Safaruddin dalam bahasa daerah.
- “Memang, kimpat-nya kumat pagi ini,” jawab saya sambil mengangkat barang kami keluar dari kontrakan yang gagal itu.
- “Ini Jakarta Safaruddin, kita harus pintar membawa diri. Tak ada gunanya berdebat sama bapak itu, runtuh langit keputusannya takkan berubah,” kata saya bergegas mencari becak.
Dari hari, bulan, dan tahun yang terus berlalu itu kami merasakan lebih banyak duka ketimbang suka. Namun, semua kami lalui dengan ketekunan masing-masing. Ketika saatnya tiba, Alhamdulilah, akhirnya kuliah kami selesai juga. Tak menunggu lama, masing-masing kami mendapat pekerjaan. Saya bekerja di Departemen Pertanian, Safaruddin Delimunte bekerja di BKKBN, Nurahman Ritonga di Departemen Dalam Negeri, dan Sedan Ritonga di Departemen Perdagangan. Walau semua kerja di departemen, yang namanya pegawai baru, tentu tak banyak yang bisa diharapkan. Saat itu kehidupan terasa berat, semua serba sulit.
Akhirnya, waktu berpisah pun tiba. Tahun 1977 saya menikah dan tinggal di daerah Rawamangun. Karena kehidupan kami berbeda, adik saya Nurahman dan Sedan Ritonga tinggal di tempat kost di daerah Rawamangun juga. Tahun 1977 merupakan awal kehidupan baru. Di tahun itu saya menikah dengan Nurmayeni Lubis, perempuan asal Medan. Setahun menikah, rahmat dari Allah Subhana Wa Taala tiba. Kami dikaruniai anak laki-laki yang kemudian diberi nama Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Soal nama ini, banyak yang bertanya, “Mulya Nusa Amarullah Ritonga, kok panjang amat?”
Waktu Mulya lahir, uwak saya, Sutan Parlagutan Ritonga khusus datang untuk menabalkan nama kepada anak saya. Nama yang dibawa adalah Normansyah. Ceritanya begini. Sesuai tradisi, nama anak pertama harus diberi oleh orang tua. Ayah saya mengatakan cucunya itu akan diberi nama Normansyah (tidak tahu kalau nama itu sama dengan nama tulang-nya atau adik ibunya yang bernama Normansyah). Saya mengatakan, “Apa tidak salah anak saya bernama sama dengan tulang-nya?” Karena uwak setuju, maka penggantian nama diserahkan ke saya.
Setelah berbagai pertimbangan, saya menggabungkan huruf awal dari nama ayah dan ibu. Kemudian nama ayah dan ibu mertua dan nama saya beserta isteri. Dari gabungan itu, lahirlah sebuah nama: Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Tapi Amarullah adalah nama yang didapat dari mimpi. Saya bermimpi: “Berilah nama anak itu Amarullah!” Sedang M pada Mulya adalah asal kata dari nama ayah: Makun. U dari Usman, L dari Lubis, Y dari Yeni dan A dari nama saya, Abdul Hakim. Pada nama Nusa, Nu dari ibu mertua saya Nurmannah, sedang Sa dari Sari’ah, nama ibu saya, Ritonga adalah marga saya sendiri. Maka jadilah namanya Mulya Nusa Amarullah Ritonga.
Mulya Nusa Amarullah Ritonga sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak “Marga Laksana” kemudian SMP 1 Jakarta, dan SMA 8 Jakarta hinggga kuliah di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Fakultas Kedokteran. Sekarang Mulya sudah menjadi dokter spesialis kebidanan dan kandungan, serta memilih profesi sebagai tenaga pengajar atau dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Syukurlah anak pertama ini bisa mewujudkan pendidikan yang dicita-citakan kedua orang tuanya waktu muda, yang tidak terlaksana karena keterbatasan ekonomi. Tetapi peluang itu diambil anak pertama kami bernama Dr. Mulya Nusa Amarullah Ritonga, Spog.M.Kes. Dr. Mulya menikah dengan Dr. Ade Indra Ferina. Kini sudah lahir cucu saya yang manis dan diberi nama Attaya Kaliana Sri Pertiwi Ritonga.
Anak kami yang kedua adalah Ir. Dendy Romula, yang namanya mirip orang Filipina, tapi anak asli Indonesia. Sama dengan abangnya, ada kisah yang harus diketahui tentang nama ini. Dari hitungan urutan kelahiran, sebenarnya dia adalah anak nomor tiga. Tetapi, anak kami nomor urut kelahiran dua meninggal dunia bernama Maradona Ritonga.
Ketika saya pindah kerja dari Departemen Pertanian ke Kejaksaan RI, saya ditempatkan di Kejati Kalimantan Barat sebagai Staf Asisten Pengawas Daerah, isteri saya sedang hamil muda. Isteri saya juga bekerja di Departemen Keuangan, Ditjen Bea Cukai, sedang saya baru akan mulai bekerja di Kejaksaan. Kami juga memiliki rumah Perumnas yang masih dalam pencicilan dengan ketentuan kalau ditinggal akan dialihkan kepada yang membutuhkan.
Mengingat itu semua, saya dan isteri sepakat, saya dulu yang berangkat ke Kalimantan, sementara isteri saya Nurmayeni Lubis bersama ananda Mulya Nusa Amarullah Ritonga tinggal di Jakarta. Untuk mengabadikan perpisahan itu, kami pergi ke studio foto membuat Foto Keluarga yang terdiri dari tiga orang yaitu saya, isteri, dan ananda Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Sekalipun foto bertiga dipantangkan, tapi saya langgar.
Saya berangkat ke Kalimantan Barat, yang Jaksa Tingginya Bapak Masdulhak Simatupang, S.H. Waktu saya melapor diri ke Asisten Pembinaan Bapak Suyoto, S.H., saya ditempatkan pada bidang Aswasda dan minta izin untuk menghadap Jaksa Tinggi, beliau mengatakan, kalau urusan keluarga di rumah saja. Kalau urusan dinas sesuaikan saja dengan aturan di Kejaksaan.
Teringat saya kepada Dr. Zulkifli Hutagalung. Isterinya, Nurmayetty Lubis, adik kandung isteri saya, yang sedang berada di Pontianak menunggu penempatan (Inpres), yang kebetulan kenal dekat dengan Bapak Masdulhak Simatupang, S.H. Maka kami bersama-sama ke rumah dinas Kajati untuk kenalan dan sedikit memperolah arahan tentang bekerja di Kejaksaan.
Bapak Jaksa Tinggi sangat sayang dengan saya. Setiap Jumat Olah Raga, beliau mencari saya di Lapangan Tenis. Ada pertandingan catur dalam rangka ulang tahun Kota Pontianak. Beliau mempercayakan kepada saya. Bahkan ketika menyidik obat nyamuk palsu pun saya disertakan.
Begitulah, hari demi hari berganti malam, saya lalui dengan perasaan rindu pada anak-isteri, sementara orang tua jauh di Sumatera. Tak terasa, tibalah sudah tanggal kelahiran anak kedua, dan kebetulan waktu itu mau memasuki bulan puasa.
Saya sepakat dengan isteri untuk tidak pulang saat pembukaan bulan puasa dan kelahiran anak kedua kami. Tapi saya akan pulang saat lebaran, karena sebagai pegawai baru tidak enak terlalu sering bolos. Keadaan itu sangat dimaklumi abang Drs. Abdul Anshari Ritonga. Isterinya, Usmawati Lubis, adalah kakak kandung isteri saya, Nurmayeni Lubis. Maka kepadanya saya pasrahkan untuk melihat-lihat anak isteri saya.
Begitulah, pada saat anak kedua kami lahir di Klinik Alpernia Agusta, abang Drs. Abdul Anshari Ritonga beserta adik saya Nukman Hasibuan, S.H., Nuraman Ritonga, dan Sedan Ritonga yang membantu kami, dan saya sangat berutang budi kepada keluarga ini.
Dokter mengatakan, pada saat lahir, ari-ari anak kami tidak sehat dan saluran pernapasan terganggu, sehingga dirujuklah ke Rumah Sakit Harapan Kita. Namun apa daya, tidak bisa ditolong, akhirnya anak kami nomor dua itu meninggal dunia. Abang saya, Drs. Abdul Anshari Ritonga tidak tega menelepon saya. Maka, melalui teman baik saya, Drs. MHD Yazid, saya disuruh pulang. “Anakmu sudah meninggal dunia,” katanya.
Saya langsung ke Bandara Supadio, dan dengan bantuan Drs. Matoha, Kepala Bea Cukai Supadio, saya bisa terbang dengan pesawat Merpati. Alhamdulillah, saya sempat bisa memandikan dan menggendong, serta menguburkannya di pemakaman Pondok Kelapa di Kali Malang. Saya baru ke rumah sakit (klinik) ibu dan anak Alpernia Agusta memberitahukan kepada isteri tentang apa yang terjadi. Bahwa anak kami sudah meninggal dan sudah dimakamkan di Pondok Kelapa.
Sejak saat itu, kami setiap malam melakukan Sholat Tahajud memohon kepada Tuhan, berilah kami pengganti buah hati pengikat cinta kasih. Rupanya Tuhan mendengar doa kami. Di kemudian hari, saya mendapat informasi bahwa isteri saya sudah terlambat bulan dan mengajak untuk cek (konsultasi) ke dokter. Hasilnya, ada “persoalan”, karena menurut dokter, seharusnya satu tahun kosong dulu, baru boleh ada isi. Kalau begini, takutnya nanti kecewa lagi. Tapi setelah berkonsultasi dengan dokter, paraji, dan orangtua, kami berkesimpulan, “teruskan”.
Dengan kebesaran Allah SWT, maka lahirlah anak itu dalam keadaan sehat dengan berat 4,4 kg. Abang Drs. Abdul Anshari Ritonga mengatakan kepada saya, “Anakmu seperti Gajah Mada, saking besarnya.”
Dengan kisah itu, kami yakin lahirnya anak kami ini adalah berkah doa kami kepada Yang Maha Kuasa terkabul. Maka, kami pun memberi nama anak kami itu Dendy Romula. Dendy artinya “permata hati”, sedangkan Romula adalah kata dalam bahasa Batak. Ro berarti “datang”, Mulak berarti kembali. Jadi, Dendy Romulo berarti ‘permata hati yang datang kembali.’
Dendy Romulo mulai bersekolah di Taman Kanak-kanak Marga Laksana, kemudian SMP 1 Surabaya, SMA 8 Jakarta, kemudian kuliah di Institut Tekonologi Bandung (ITB), Fakultas Fisika. Alhamdulillah dia sekarang sudah tamat dan bekerja di Pertamina sembari mengambil S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indoensia. Ananda Dendy Romula menikah dengan Dra. Dwi Mita Febriani, MA. Setelah keadaan kami menjadi tenang dan normal kembali, saya sepakat dengan isteri melepas alat kontrasepsi untuk memperolah anak perempuan. Kami memang menggunakan alat kontrasepsi sesuai anjuran pemerintah tentang Keluarga Berencana (KB).
Kandungan isteri saya dirawat dengan prinsip-prinsip kesehatan ibu dan anak. Menurut dokter dan bidan yang merawat isteri saya, hasil USG anak itu perempuan. Maka hatiku pun berbunga-bunga hingga namanya pun sudah saya sediakan atau sebut yaitu Roiba Br. Ritonga.
Pada saat kelahiran di pagi hari waktu adzan subuh, suasana cerah dan langit tampak begitu bersih. Anak kami yang lahir itu, ternyata ada “burung”-nya, berarti laki-laki. Saya pun bertanya kepada dokter, kenapa kemarin diberitahukan bahwa anakku perempuan, sampai-sampai namanya pun sudah saya siapkan? Ternyata dia laki-laki. Kalau sudah saya lihat, saya pun tahu kelaminnya. Dokter dan bidan pun sedikit malu. Sejalan dengan keadaan alam pada saat lahir, dia kami beri nama Rolando, yang maknanya “datang terang”. Dalam bahasa Batak, kata Ro artinya datang, sedangkan kata Lando artinya jernih. Maka kami maknai datang terang.
Rolando mulai belajar di Taman Kanak-kanak Marga Laksana, dan Sekolah Dasar di Tarakan, Kalimantaan Timur dan SD 05 Jakarta Timur. Kemudian melanjutkan ke SMP 99 dan SMA 21 Jakarta Timur hingga kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung. Sekarang dia sudah menyelesaikan kuliah dan dilanjutkan dengan mengambil S2 di Universitas Indonesia serta bekerja sebagai Jaksa. Ananda Rolando menikah dengan Angraini Gita Lestari, S.H.
Harapan saya adalah semoga dia menjadi Jaksa yang baik, profesional, berintegritas, serta moral yang baik. Kejaksaan sangat membutuhkan figur-figur jaksa yang unggul di masa yang akan datang.’Semoga.’
Sewaktu saya bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami tinggal di Jalan Ikan Sumbal No. 16, Tanjung Perak, Surabaya. Kalau sore hari kami duduk di teras rumah sambil melihat ke halaman. Suatu sore hujan turun amat deras. Anak saya Mulya, Dendy, dan Rolando bermain bola kaki di tengah hujan. Lantas saya pun ikut main bola di tengah hujan. Suasana gembira, dan tidak ada masalah. Namun, saya melihat isteri saya sedang menangis di teras. Lantas saya pun menghampiri dia seraya bertanya tentang apa yang dipikirkannya. Jawaban yang saya terima, “Papa gembira dan bahagia, sudah punya teman anak-anak, saya sendiri belum punya teman anak perempuan.
Pendek cerita, kami sepakat mencari dokter kandungan untuk merawat kandungan isteri saya. Setelah waktunya kehamilan, maka lahirlah anak kami yang keempat, seorang anak perempuan sesuai dengan permintaan kami kepada Yang Kuasa. Untuk menyambut anak itu banyak yang dapat kami lakukan. Tinggal saja namanya yang belum kami siapkan, karena takut nanti meleset lagi. Kami kemudian memberi nama kepada anak perempuan kami itu Vrysa Rosada Br. Ritonga, yang kami artikan sebagai “perisai datang satu”. Sekarang ini dia sudah dewasa. Selesai belajar di Sekolah Muhammadiyah Rawamangun dan SMA 30 Jakarta Timur, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta.*
BAB II
PERJALANAN KARIER
MENGALIR BAGAI AIR
Meskipun saya adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, semula saya bekerja di Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian. Jadi bukan di Departemen Kehakiman atau di Kejaksaan Agung. Suatu hari, oleh kantor, saya ditugaskan menangani kasus lalu lintas. Saat itu Prof. Dr. J.H. Hutasoit, Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian sedang terkena kasus tabrakan lalu lintas. Dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung, mobil dinas “Ford Cortina” yang dikendarainya menyenggol mobil lain. Kasus itu diajukan ke pengadilan dan Prof. Dr. J.H. Hutasoit dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.14.000.000.- Karena ditugaskan kantor, maka saya pun bekerja keras mempelajari kasus tersebut.
Di pengadilan, saya mampu menyusun argumentasi yang telak sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kedua belah pihak yang berperkara sama-sama bersalah karena cuaca buruk, hujan, dan gelap. Oleh karena itu kewajiban perbaikan kendaraan ditanggung masing-masing pemilik. Rupanya keberhasilan menangani kasus itu dinilai oleh Prof. Dr. J.H. Hutasoit sebagai suatu prestasi yang sangat baik. Beliau sangat terkesan dan menyarankan kepada saya lebih baik mencari pekerjaan sesuai dengan bidang yang saya kuasai yaitu di bidang penegak hukum. Mengikuti saran Prof. Dr. J.H.Hutasoit itu saya pun melamar ke Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya saya diterima berkerja di Kejaksaan Agung. Untuk pertama kalinya, saya ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang jaksa tingginya saat itu adalah Bapak Masdulhak Simatupang, S.H.
Kemudian saya dipindahkan ke Kejaksaan Agung Bidang Pembinaan cq. Biro Perencanaan sewaktu Pak Abdul Rahman, S.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan. Saat itu Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ) ditutup sementara. Bapak Ismail Saleh, S.H. selaku Jaksa Agung RI meminta diyakinkan oleh Biro Perencanaan bahwa tenaga jaksa memang masih kurang. Saya meyakinkan beliau dengan menghitung berapa kebutuhan jaksa, barulah usul pendidikan itu disetujui Bapak Jaksa Agung Ismail Saleh, S.H.
Setelah mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa, saya memperoleh peringkat kelulusan 4 (empat) besar dengan hak memilih tempat kerja. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV/32/B.4/2/1987 tanggal 26 Februari 1987, saya kemudian ditempatkan di Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang waktu itu dipimpin oleh Bapak Hatorangan Pasaribu, S.H. dan kemudia diganti dengan Bapak Joko Budiardjo, S.H.
Dari Tanjung Perak, saya dipindahkan ke Gedung Bundar (Pidsus) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-III-1056/B/9/1991 sebagai Kepala Seksi. Saya masuk pendidikan Spadya dan lulus dengan peringkat kedua terbaik. Sebelum selesai Spadya, saya sudah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan oleh Bapak Jaksa Agung Singgih, S.H. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-174/B/8/1992, tanggal 11 Agustus 1992. Pada waktu itu Kajatinya adalah Bapak Suyoto, S.H. digantikan oleh Bapak Kadarman, S.H. Dari Tarakan, Kalimantan Timur, saya dipindahkan menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program pada Sekretaris Jampidum dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-395/C/10/1993 tanggal 7 Oktober 1993. Saat itu selaku Jampidum adalah bapak I.N. Suwanda, S.H. Kemudian saya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penuntutan pada Direktorat Penuntutan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-224/C/8/1995, tanggal 7 Oktober 1995, yang Direkturnya adalah Bapak Osman Simanjuntak, S.H.
Kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-031/C/I/1996 tanggal 9 Januari 1996, saya diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bogor menggantikan Kajari lama Umar, S.H. yang saat itu dipromosikan jadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung karena keberhasilan Tim mengamankan kedatangan Presiden AS Bill Clinton di Indonesia (Bogor). Tetapi karena akan dicalonkan sebagai bupati di Bogor beliau tidak jadi pindah, maka saya pun tidak jadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dan dialihkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-037/C/5/1996 tanggal 7 Mei 1996. Kemudian saya dimutasi menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana dan Program pada Biro Perencanaan Bidang Pembinaan. Namun dialihkan lagi menjadi Kepala Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-180/C/4/1998, tanggal 1 April 1998.
Dari Biro Perencanaan, saya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Asisten Pengawasan Daerah (Awasda) dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-180/C/2/1999, tanggal 17 Februari 1999. Karena Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada saat itu kosong, maka sesuai dengan kebiasaan, sebagai Pelaksana Tugas, langsung ditangani oleh Asisten Pengawasan Daerah. Karena sebagai Pelaksana Tugas Kejari Jakarta Timur dinilai berhasil, saya ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-367/C/6/1999, tanggal 14 Juni 1999.
Setelah menjalankan tugas dengan baik di Jakarta Timur, kemudian saya dipindahkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-229/M/JA/10/2000, tanggal 28 Oktober 2000. Saat itu Kajatinya adalah Bapak Haryadhiwidyasa, S.H. Dalam masa jabatan sebagai Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan itu, saya juga menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena Bapak Haryadiwidyasa, S.H. diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Entah apa pertimbangannya, saya kemudian dipindahkan menjadi Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-209/A/JA/04/2002, tanggal 16 April 2002.
Kemudian menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-666/A/JA/12/2002, tanggal 12 Desember 2002. Selesai menangani perkara terorisme di Ambon, Unjungpandang, dan Bali, kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP–038/A/JA/2004, tanggal 19 Februari 2004, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-078/A/JA/03/2005 tanggal 4 Maret 2005 diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian kembali ke Kejaksaan Agung berturut-turut dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-029/A/JA/04/2006, tanggal 17 April 2006, diangkat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Kemudian menjadi Pelaksana Harian Jampidum. Diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan Keppres No.50/M Tahun 2006, dan dengan Keppres No.074/M Tahun 2009 menjadi Wakil Jaksa Agung.
Perjalanan karier saya tampaknya berjalan seperti air mengalir saja. Salah seorang teman saya, Muhammad Damrin Nasution, yang mengetahui betul rekam jejak kehidupan saya mengatakan, “Tuhan terlalu baik buat Ritonga. Sebab tanpa uang, tanpa beking dan hanya modal kerja saja, dia berhasil berhasil mencapai jabatan puncak seorang jaksa karier sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.”
Di tengah-tengah perjalanan karier saya yang tampak mengalir bagai air, berkah Allah SWT, saya telah memperlihatkan prestasi kinerja saya di setiap Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di gedung bundar, yang kiranya bermanfaat positif baik bagi upaya penegakan hukum di Indonesia pada umumnya maupun bagi institusi kejaksaan sendiri pada khususnya, sebagaimana akan saya kisahkan secara lebih lengkap atau lebih detil di bawah ini.
PENEMPATAN PERTAMA
Seperti telah disinggung sepintas di atas, dengan SK. No. Kep-I-/474/B.3/9/80, tanggal 24 Maret 1980, saya ditugaskan ke Kalimantan Barat. Inilah penempatan saya pertama di Kejaksaan Republik Indonesia. Waktu itu isteri saya sedang hamil. Maka terpaksa ditinggal di rumah Perumnas Klender, mengasuh anak sambil bekerja di Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan.
Saat akan melahirkan, isteri saya dibawa ke Rumah Sakit. Alpernia Asgusta, di Jalan Pemuda. Waktu itu saya dikabari oleh abang Drs. Ansari Ritonga bahwa setelah lahir tenggorokan anak kami kurang bersih, maka saluran pernafasannya terganggu. Abang membawanya ke Rumah Sakit Harapan Kita. Saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya. Dalam hati sama sekali tak ada firasat bayi kami mengidap penyakit cukup berat. Di pikiran saya hanya dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Kita.
“Kamu harus pulang, anakmu sakit keras,” begitu kabar yang saya terima dari sahabat saya, Drs. Muhammad Yazid. Hari itu juga, tanpa sempat menganti pakaian dinas, saya meninggalkan Pontianak, terbang ke Jakarta. Sampai di Jakarta, ternyata bayi kami sudah meninggal dunia. Saya masih sempat memakamkannya bersama rekan dan kerabat. Itulah pengalaman pertama saya kehilangan anak. Saat itu dada rasanya mau pecah. Setiap malam kami tahajud dan berdoa agar Tuhan yang maha kuasa berkenan menggantinya.
Setelah musibah keluarga itu, saya sering merenungkan masa depan kami. Terpikir bahwa bekerja adalah untuk keluarga dan anak. Untuk apa jauh-jauh bekerja kalau hanya membuat anak dan isteri tersiksa. Saya pun berusaha bagaimana agar bisa pindah kembali ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Akhirnya dengan SK. No. Kep-I-925/B.2/7/1981, tanggal 2 Juli 1981, saya kembali bertugas di Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Sub Bagian Pengolahan Data Perencanaan (pada Biro Perencanaan) Kejaksaan Agung RI.
Alhamdulillah, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dengan kepergian bayi kami, lahir seorang anak sebagai pengganti. Dia kami beri nama Dendi Romulo, artinya permata hati datang kembali. Kini Dendi sudah meraih gelar insinyur dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan bekerja di Pertamina.
PENGALAMAN PERTAMA
Kota Surabaya tidak bisa saya lupakan. Di kota buaya inilah, saya mendapat pengalaman pertama sebagai Jaksa Penuntut Umum. Lulus dari pendidikan Jaksa tahun 1985 dengan SK. No. Kep-IV-32/B.4/2/1987, tanggal 27 Februari 1987, saya ditugaskan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya sebagai jaksa baru, jaksa fungsional. Waktu itu di Surabaya ada kasus judi yang tergolong perkara besar. Melibatkan ratusan orang tersangka.
Menurut informasi, karena telah mengantongi izin dari petinggi negara dan daerah Jawa Timur, bandar judi berani menyelenggarakan perjudian rolet secara terbuka. Setelah diselidiki Intelpam, ternyata izin yang mereka peroleh tidak benar atau palsu. Setelah melakukan pengintaian, Intelpam Surabya kemudian menggerebek dan menangkap 125 orang yang berada di tempat kejadian perkara. Semua tersangka langsung ditahan.
Setelah ditangkap oleh Intelpam, para penjudi itu diserahkan ke polisi. Namun polisi enggan menanganinya karena merasa masalah perjudian adalah tugas kepolisian sesuai KUHAP yang baru berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bapak Hatorangan Pasaribu, S.H. memerintahkan saya, sebagai orang baru di Surabaya, menangani kasus perjudian itu. Saya pun serius mempelajari perkara tersebut. Dari 125 tersangka yang ditangkap Intelpam itu berkurang menjadi 75 orang dan dibuat menjadi dua berkas perkara.
Suatu hari di rumah, isteri saya didatangi seorang yang diduga kaki tangan bandar judi. Dia menyodorkan satu tas penuh uang. Dengan sigap isteri saya mengatakan, “Jangan bawa ke sini, ke kantor saja, ini bukan urusan saya.” Utusan itu pun pergi. Dia gagal menyerahkan uang itu kepada isteri saya. Di pengadilan, saya menuntut cukong judi itu enam tahun penjara. Untuk diketahui, inilah tuntutan paling tinggi di Indonesia untuk kasus judi. Hakim memutuskan empat tahun penjara. Inilah pengalaman pertama saya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Menyidangkan perkara yang melibatkan pak haji dan penggelapan uang perusahaan merupakan pengalaman kedua. Adapun modus operandi sebagai berikut. Selesai sholat pak haji ketahuan membawa serta sebuah loudspeaker alias alat pengeras suara masjid. Dia kemudian ditangkap massa, diserahkan ke polisi dengan tuduhan mencuri. Kemudian perkara penggelapan uang Rp.25 juta oleh bendaharawan suatu perusahaan. Keduanya disidangkan bersamaan. Yang menggelapkan uang perusahaan saya tuntut empat bulan penjara. Sedang yang mencuri pengeras suara masjid delapan bulan penjara.
Maka Surabaya pun geger. Masalahnya, wartawan koran Jawa Pos menaikkan berita bahwa Jaksa Ritonga melakukan tuntutan tidak adil. Seorang pencuri loudspeaker masjid seharga Rp.75 ribu dituntut delapan bulan. Sementara yang menggelapkan uang Rp.25 juta dituntut empat bulan. Saya kemudian langsung dipanggil menghadap Jaksa Tinggi, Pak I.N. Suwanda, S.H. Kepada Jaksa Tinggi, saya jelaskan bahwa dalam perkara tersebut tuntutannya memang demikian.
Saya juga menjelaskan alasan mengapa pelaku penggelapan dituntut empat bulan penjara. Uang Rp.25 juta adalah milik perusahaan obat tempat isteri pelaku bekerja. Saat itu suaminya perlu modal untuk mengembangkan bisnis dan ternyata gagal. Perusahaan tersebut sudah dapat jaminan dari isteri tersangka selaku kasir dan bersedia gajinya dipotong beberapa kali untuk melunasi. Jadi, kerugian perusahaan tertutupi dalam masa tertentu. Sedang tuntutan pada pelaku kasus pengeras suara itu berat karena pembelian pengeras suara diperoleh dari uang umat yang secara gotong-royong mengumpulkan sumbangan masjid. Artinya, kalau dilihat dari segi kerugian, maka yang dirugikan adalah umat (Islam). Sedangkan dalam kasus penggelapan uang, maka yang dirugikan adalah perusahaan yang bonafide. Alasan kedua yang saya kemukakan adalah tanpa loudspeaker, suara Adzan panggilan Shalat kurang menggema. Hal ini berakibat berkurangnya syiar agama Islam. Dari segi perbuatan atau akibat perbuatan, pencurian berakibat lebih besar ketimbang penggelapan. Setelah penjelasan itu, masyarakat Surabaya jadi tahu bahwa walau bermarga Ritonga saya sesungguhnya adalah seorang muslim.
Ketika baru selesai pendidikan spesialis penyelundupan, saya ditugaskan menangani perkara penyelundupan satu kapal bahan kayu cendana yang sudah berbentuk serbuk. Di masa itu, kasus ini termasuk kakap. Saya pun berjuang sekuatnya, agar kasus ini tuntas secara keseluruhan. Namun, keberuntungan berada di pihak lain. Hakim memutuskan pelakunya bebas. Inilah pertama kali tuntutan saya diputus bebas. Akibatnya kehidupan terasa guncang. Bagi seorang jaksa, tuntutan yang diputus bebas oleh hakim sama saja dengan sembilu menghujam di dada. Di Surabaya, saya juga bisa menuntaskan kasus penyelundupan tekstil dan satu kapal alat-alat pertanian yang manfaatnya cukup signifikan bagi negara.
MELIMPAHKAN PERKARA KE PN
Dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan SK. No. Kep-IV-1056/B/9/1991, tanggal 28 September 1991, saya dimutasi ke Jakarta sebagai Kepala Seksi Penuntutan I pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di sini saya menangani perkara Bank Pembangunan Asia. Kasus ini jadi kenangan, karena saat itu saya adalah jaksa baru di gedung bundar. Waktu itu bapak M. Silaban, S.H., Direktur Penuntutan, mengatakan bahwa perkara yang tidak pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan atau di-BAP-kan tidak dapat disidangkan. Maka, perkara itu lama terkatung-katung di Pidsus.
Dengan berkaca pada perkara penggelapan pajak yang tersangkanya waktu itu belum diperiksa tapi disidangkan oleh Bapak Bob R.E. Nasution, S.H. Perkara itu diterima pengadilan dan pelakunya dihukum. Akhirnya kasus itu saya ajukan sebagai perkara in absentia dan belum diberitaacarakan. Ternyata persidangannya berjalan mulus dengan putusan hukuman 4 tahun penjara. Keberanian menyidangkan kasus yang belum ada BAP-nya itu merupakan kenangan yang tak terlupakan bagi saya.
Perkara yang kedua saya tangani adalah penyelundupan satu kapal alat-alat elekronik. Semula upaya penangkapan pelaku terganggu karena dilindungi oleh oknum-oknum di Mabes ABRI. Untuk bisa memeriksa tersangka kami meminta bantuan Bapak Soekarno, S.H. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Saya dan Saudara Hartoyo,S.H. berjaga di pintu selatan. Sedang di pintu barat ada Pak Bismal Pohan, S.H dan Bapak Muzami, S.H. Kalau tersangka keluar dari pintu selatan akan langsung kami “bawa”. Bila dari pintu barat oleh Pak Bismal Pohan, S.H. Malam itu, walau dikerubuti nyamuk berjam-jam kami terus berjaga. Kemudian kami menanyakan perkembangan situasi kepada Pak Bismal Pohan, S.H. Dengan santai dia menjawab, “Kita sudah istirahat di rumah, tersangka sudah ada di kantor!” “Lho kok nggak ngasih tau?” kata saya. “Wah, maaf, ya, lupa,” jawabnya. Tersangka ternyata sudah langsung dibawa Pak Soekarno, S.H. (Jamintel) ke Kejaksaan Agung. Kami pun bergerak ke sana untuk melakukan penyidikan. Begitulah antara lain suka duka jaksa kalau sedang melakukan operasi penangkapan.
GADIS TANPA BUSANA
Suatu hari saya diberi tugas istimewa oleh Jaksa Agung, Pak M. Singgih, S.H. Ceritanya, saat beliau meninjau pemberantasan penyeludupan di Tarakan, Kalimantan Timur, bersama Menteri Perdagangan, Panglima Angkatan Laut dan Dirjen Bea Cukai, Jaksa Agung merasa terpukul. Masalahnya, beberapa perkara penyelundupan diputus bebas oleh hakim pengadilan negeri Tarakan. Saat itu, tanpa pembicaraan sebelumnya, saya ditunjuk sebagai pengganti Kajari di Tarakan.
Jaksa Agung memerintahkan Assum Bapak Bismal Pohan, S.H. menunjuk saya sebagai Kajari Tarakan. Tentu saja saya kaget. Di mana persisnya kota Tarakan itu saja saya belum tahu. Tapi yang namanya perintah pimpinan, kemana pun ditugaskan kita harus siap. Berbekal SK. No. Kep-IV-174/B/8/1992, tanggal 11 Agustus 1992, dengan langkah tegap saya pun berangkat. Kali ini bersama anak isteri boyongan ke Tarakan, Kalimantan Timur.
Ternyata ada yang khas di Tarakan. Sejak dulu kebutuhan harian masyarakatnya berasal dari negara tetangga Malaysia. Sayangnya kondisi ini membuat penyelundupan marak terjadi. Barang kebutuhan pokok masyarakat setempat sering disertai dengan barang selundupan seperti bawang putih, gula, dan lainnya. Saya harus waspada karena penyelundupan dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari.
Suatu hari staf saya, Joko Isworo, S.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Tanjung Selor melapor. “Saya menangkap satu kapal penuh barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen. Alasannya, semua muatan kapal adalah kebutuhan masyarakat,” katanya. Joko Isworo, S.H. memohon kapal harus ditarik ke Tarakan. Bila tidak, keselamatannya terancam. Dia akan dimusuhi masyarakat setempat.
Setelah mengetahui duduk perkaranya, kapal tangkapan itu saya perintahkan ditarik ke Tarakan. Kepada petugas Bea Cukai saya perintahkan agar sama-sama berangkat menyongsong kedatangan kapal ke tengah laut. Saat berada di tengah laut tiba-tiba muncul angin kencang (puting beliung). Menurut petugas Bea Cukai, bila melakukan patroli atau penangkapan di tengah laut, hal-hal seperti itu biasa terjadi. Ajaib memang. Tak lama kemudian laut kembali tenang. Hujan disertai angin kencang ternyata berlangsung hanya dua jam saja.
Setelah reda, kami menghidupkan HT, mencoba berkomu-nikasi dengan kapal tangkapan. Hasilnya? Yang ini lebih ajaib lagi. Pesawat HT bisa nyambung, tapi kapal tidak terlihat.Yang tampak hanya daun kelapa. Rupanya begitulah cara orang menggunakan magic di laut. Lama-kelamaan, yang tampak sebagai daun kelapa tadi berubah menjadi kapal bermuatan barang selundupan tersebut. Di Pelabuhan Tarakan muatan dibongkar.
Malamnya datang seseorang yang sudah berumur. Belakangan saya tahu, rupanya beliau adalah orang yang dituakan di daerah itu. Dia mengatakan, “Pak Ritonga kalau bisa keluarkanlah orang itu dari tahanan, dia orang tua di sini.” Saya jawab, “Iya pak, kepada pak Bupati, pak Dandim dan komandan AL pun permintaan itu sudah saya sanggupi. Tinggal tunggu proses selesai seminggu atau sepuluh hari ini.” Tiba-tiba dia mengatakan, “Berapa lapis Pak Ritonga pakai baju di Tarakan ini?” Dengan jujur pertanyaannya saya jawab. “Tarakan kan panas, untuk apa pakai baju berlapis pak?” Beliau kemudian pulang. Waktu itu saya menganggap everything is clear, sudah tidak ada masalah. Toh, saya hanya minta waktu seminggu atau sepuluh hari saja.
Selang beberapa hari saya bermimpi yang membuat hati was-was. Saya bermimpi diberi mayat gadis tanpa busana. Begitu jelasnya mimpi itu sehingga saya terbangun. Kepada isteri, saya katakan diberi hadiah mayat seorang gadis tanpa busana. Namun, menurut isteri saya, mimpi itu hanya bunga-bunga tidur. Saya pun kembali tidur. Menjelang subuh saya bangun, bersiap untuk shalat.
Di mushola yang saya perbaiki, kami membuat jadwal giliran imam. Subuh giliran saya. Zuhur dan Ashar imamnya pegawai Kejaksaan. Magrib dan Isya imamnya penduduk sekitar. Subuh setelah kedatangan mimpi aneh itu, saya jadi imam. Seperti biasa, setelah tahayat akhir, saya akan mengucapkan salam. Namun, seketika badan tak bisa digerakkan. Tubuh mendadak jadi kaku. Sesaat dibaringkan di masjid kemudian perlahan dipapah ke rumah. Isteri saya bangunkan, minta dibuatkan teh manis panas. Saya juga disiapkan nasi dan lauk panas. Setelah makan dan minum serba panas badan pun terasa segar kembali. Siangnya saya teringat janji ikut acara memancing bersama ke laut.
Untuk persiapan, saya pun konsultasi ke dokter. “Pak dokter, apakah kesehatan saya memungkinkan untuk ikut rombongan acara memancing bersama ke tengah laut?” tanya saya. Setelah memeriksa, dengan enteng pak dokter mengatakan, “Bisa pak, tidak apa-apa.” Di tengah laut, mata kail saya beri umpan secara benar. Ketika umpan terasa dimakan ikan saya pun sigap untuk menarik tali pancing. Namun, ternyata tak bisa dilakukan. Saat itu badan tiba-tiba terasa lemah/lunglai. Saya segera dibawa ke rumah dinas. Di rumah, dokter mengatakan terkena stroke. Saat itu kesadaran pun hilang. Saya lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarakan. Di tengah malam kebetulan saya sadar sesaat. Saya minta isteri bicara ke dokter agar dibawa saja secepatnya ke Jakarta.
Esok paginya Muspida se-Kabupaten Tarakan melepas keberangkatan kami dengan pesawat ke Jakarta. Sampai di Balikpapan saya sempat siuman. Tapi itu hanya sesaat, lalu kembali pingsan. Hal ini terjadi dua kali, sadar kemudian pingsan lagi.
Saya ingat Saudara Ir. Heddin Simanjuntak, rekan saya SMA yang kebetulan bertugas di Balikpapan, yang sempat menitikkan airmatanya ketika melepas keberangkatan saya dari Balikpapan. Sampai di Jakarta saya langsung dibawa ke Rumah Sakit Mediros. Memang, sebelum tugas ke Tarakan saya menjalani medical chek up di RS Mediros dengan dokter spesialis hipertensi, Prof. Dr. Sidabutar.
Beberapa hari dirawat, kesehatan saya semakin membaik hingga akhirnya dibolehkan pulang. Saya pun kembali rutin masuk kerja di Kejaksaan Agung. Waktu itu Pak I.N. Suwanda, S.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengatakan, “Sudahlah Ritonga, ikut saya saja di Pidum jadi Kabag Sunproglap, tak usah lagi ke Tarakan. Dengan SK.No. Kep-IV-325/2/10/1993, tanggal 7 Oktober 1993, saya kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan (Sunproglap) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah beberapa tahun di bagian Sunproglap, saya dimutasikan sebagai Kepala Subdit Penuntutan. Tak lama kemudian dengan SK. No. Kep-IV-31/C/1/1996, tanggal 29 Januari 1996, saya dimutasikan lagi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat. Saat itu saya seharusnya langsung menggantikan Saudara Umar, S.H. selaku Kajari Bogor. Anehnya SK saya itu tidak jadi dilaksanakan, karena itu saya kembali ke Kasubdit Penuntutan di Pidana Umum. Beberapa waktu berselang saya direkomendasikan untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.
BARANG BUKTI NARKOTIKA
Dengan SK. No. Kep-IV-97/C/3/1996, tanggal 7 Mei 1996 saya mulai menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jawa Barat. Saya mendapat pengalaman kurang baik di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti narkotika, heroin, dan ekstasi harus dimusnahkan. Terhadap heroin ada tiga alternatif, yaitu pertama, diserahkana kepada Departemen Kesehatan untuk pengobatan, kedua diserahkan ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk dijadikan bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan ketiga dimusnahkan.
Saya melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan seluruh unsur Muspida. Kemudian menyerah-kan heroin sebanyak 1 kilogram kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Penyerahan secara resmi di depan umum itu ternyata mendapat protes karena mereka menganggap penyerahan itu salah.
Seperti lazimnya, pemusnahan barang bukti ekstasi dilakukan dengan cara dibakar di atas drum. Pembakaran disaksikan oleh semua pejabat dari unsur Muspida. Proses penyelesaiannya diserahkan kepada pelaksana. Dari sinilah tuduhan pada diri saya berawal. Diberitakan ekstasi yang habis terbakar hanya bagian atas saja, sedangkan bagian bawah masih baik dan ditransaksikan ke pemakai.
Menurut pemberitaan, saya menerima dua setengah milyar rupiah dari transaksi itu. Pagi hari saat membaca berita itu, saya merasa dizolimi dan tidak tenang, maka saya langsung pulang ke rumah. Kebetulan ayah sedang ada di Jakarta. Di hadapannya saya bersujud. Beliau bertanya apa yang terjadi.
HBA KEJAKSAAN 1996 DI TANGERANG
Masih ada pengalaman pahit lain di Tangerang. Yang ini terkait Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan tahun 1996. Bertepatan dengan hari itu, akan diresmikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Singgih, S.H. perumahan baru untuk karyawan Kejaksaan di daerah Tangerang. Karenanya akan ditinjau panitia HBA, selaku anak buah, saya tentu harus mengetahui keadaan perumahan yang akan diresmikan. Menurut informasi, jarak tempuh sekitar dua jam dari Kota Tangerang. Setelah ditelusuri, akhirnya lokasinya ditemukan. Saya bertanya pada kontraktor, apakah pekerjaan bisa selesai menjelang HBA Kejaksaan?
Mereka menyatakan bisa dan menunjukkan sebuah rumah kecil ukuran beberapa meter yang akan dijadikan tempat tinggal karyawan Kejaksaan. Saya menganggap kurang tepat. Apalagi kelak Pusdiklat Kejaksaan pun rencananya akan pindah ke sini. Saya menungggu kedatangan ketua HBA. Ketika Pak Sahmardan Lubis, S.H dan Pak Armi Boer, S.H. saya antar ke lokasi, saya katakan lokasinya tak sesuai. Rupanya penilaian saya mereka teruskan ke atas.
Saya tetap mengawasi lokasi yang akan diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Peresmian itu tetap sebagai bagian dari Hari Bakti Adhyaksa. Saya pun mempersiapkan segala yang diperlukan untuk suksesnya acara Hari Bakti Adhyaksa sekaligus peresmian rumah baru. Karena tak rela Jaksa Agung ke lokasi harus melewati medan yang begitu berat, maka saya pun meminta bupati mempersiapkan dua helikopter. Membangun tenda tempat upacara dan mempersiapkan segala fasilitas, termasuk acara kesenian daerah.
Entah bagaimana, sehari sebelum acara HBA Wakil Jaksa Agung, Bapak Sujono, S.H. mengunjungi lokasi secara incognito. Rupanya pendapatnya sama dengan saya dan disampaikan ke Jaksa Agung RI Bapak M. Singgih, S.H. Pada hari H mendadak acara peresmian dibatalkan oleh Jaksa Agung. Akibatnya saya harus menemui pejabat Muspida yang sudah diundang untuk menyampaikan bahwa acara tidak jadi dilaksanakan. Tapi kemudian saya dianggap sebagai penghambat atau penghalang kegiatan HBA.
Begitulah pengalaman di Tangerang. Saya jadi korban “idealisme”. Karena ingin Kejaksaan itu sempurna, banyak yang menganggap saya jadi penghalang.
BERKAH PEMILU
Dengan SK. No. Kep-IV-98/C/2/1999, tanggal 17 Februari 1999, saya diangkat menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kajati saat itu adalah Pak Sahmardan Lubis, S.H. Saat bertugas sebagai Asisten Pengawasan, ada beberapa orang yang diangkat menjadi Kajari Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Setelah dilantik sebagai Kajari Jakarta Timur, Saudara Harun Al Rasyid, S.H. tidak melapor ke Kejati DKI. Beredar isu di kalangan Kejaksaan, beliau rupanya merasa “kurang sreg” bertugas di Jakarta Timur. Karena itu, untuk beberapa saat beliau kembali ke Semarang. Jakarta saat itu bertepatan dengan masa persiapan pemilu dan kampanye.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu itu, absennya Kajari Harun Al Rasyid membuat Bapak Drs. Andi Mapaganti, Wali Kota Jakarta Timur, kesulitan melaksanakan rapat koordinasi dengan Muspida. Oleh Wali Kota, situasi Kejaksaan Jakarta Timur dilaporkan kepada Jaksa Agung, Bapak Andi Ghalib, S.H. yang kemudian mengkonfirmasi- kannya kepada Kajati DKI, Sahmardan Lubis, S.H. Di sana terungkap bahwa setelah dilantik sebagai Kajari Jakarta Timur, Bapak Harun Al Rasyid, S.H. berangkat ke Semarang dan belum kembali ke Jakarta Timur.
Suatu hari tanpa mengetahui apa sebabnya, saya dipanggil menghadap Jaksa Agung Bapak Andi Ghalib, S.H. Kebetulan hari itu saya melaksanakan ibadah puasa sunah Senin-Kamis. Tiba di gedung Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB, sesuai waktu yang ditentukan, saya diminta menunggu sampai dipanggil menghadap. Pukul 12.00 baru dipanggil ke ruangan Jaksa Agung.
Setelah bersalaman, maka terjadilah pembicaraan sebagai berikut.
- “Saudara saya panggil pukul 10.00. Tadi saya dapat laporan saudara sudah hadir dan menunggu sampai pukul 12.00. Sekarang saya mau tanya, apa kamu mau jadi Kajari Jakarta Timur? Sebab Kajari Jakarta Timur tidak aktif. Saya kenal dengan Wali Kotanya. Dia mengeluh kepada saya, maka mau saya ganti.
- “Bersedia, Pak!” jawab saya.
- “Kalau begitu, begini saja. Besok pukul 8.00 pagi kamu ketemu Wali Kota Jakarta Timur. Biar nanti Wali Kota yang lapor ke saya.”
- “Siap Pak!”
- “Iya. Sekarang kamu boleh pulang,” kata Bapak Jaksa Agung Andi Ghalib, S.H. kepada saya.
Dengan langkah berat karena mendengar ucapan Jaksa Agung dan pengangkatan Kajari Jakarta Timur yang begitu simple, sambil mengucapkan Alhamdulillah, saya perlahan meninggalkan ruangannya, langsung menunju Kejati DKI. Di sana saya bertemu Kajati, Sahmardan Lubis, S.H.
“Saya lapor Pak, saya ditugaskan oleh Jaksa Agung besok pagi pukul 08.00 menghadap Wali Kota Jakarta Timur,” kata saya kepada Kajati. Keesokan harinya pukul 08.00 pagi, saya sudah ada di kantor Wali Kota Jakarta Timur. Tak berapa lama pak Wali Kota pun tiba. “Pak Ritonga, saya butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah ke-Muspidaan, terutama menjelang pemilu ini,” kata Pak Wali Kota. “Saya siap membantu pak Wali,” kata saya tegas. Mulai hari itu, saya membantu Wali Kota Jakarta Timur dalam masalah kampanye dan keamanan. Mulai pukul 10.00 pagi saya rutin mengadakan pertemuan. Termasuk menjelaskan tugas pokok Kejaksaan di Kejari Jakarta Timur. Saya minta dibantu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dua hari kemudian saya dipanggil ke Kejaksaan Agung. Di sana saya memperoleh SK. No. Kep-IV-367/2/C/1999, tanggal 14 Juni 1999 yang menyatakan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta.
KAJARI SEBAGAI TERSANGKA
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merupakan Kejaksaan Negeri tertua di Jakarta. Lokasinya berada di Jalan D.I. Panjaitan. Sebelah kiri ke arah Cawang. Walau alamatnya jelas, namun beberapa kolega saya bertanya di mana gerangan lokasi Kejari Jakarta Timur itu. Ketika masuk kantor, saya memang tak menyangka sama sekali penampilan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seperti itu. Maka tugas saya pun bertambah, bagaimana cara memperbaikinya. Begitu mulai berdinas, rencana saya adalah membuang segala sampah dan barang rongsokan yang menumpuk di halaman kantor. Termasuk rongsokan mobil yang ada di pojok belakang, yang kini sudah berdiri mushola di lokasi itu.
Waktu itu seorang staf wanita, Purnama Tampubolon, S.H. sebagai Jaksa Fungsional saya perintahkan membantu membersihkan semua barang rongsokan. Karena kalau dikumpulkan pun tak berguna, maka Purnama menyarankan lebih baik di-lego ke pedagang besi tua. Usulnya saya setujui.
Namun di antara rongsokan itu ada satu kerangka mobil Peugiot yang merupakan mobil barang bukti perkara antara mantan pasangan suami-isteri. Rupanya waktu diangkut ke tempat penampungan, kerangka mobil itu terlihat pemiliknya. Dia membuat pengaduan ke polisi dan saya dijadikan tersangka.
Saya selaku Kajari Jakarta Timur, dituduh menggelapkan barang bukti. Perkara itu akhirnya diselesaikan lewat pengadilan. Setelah dokumennya ditemukan, ternyata benar mobil bekas itu dijadikan barang bukti. Tapi ada berita acara pengembalian kepada yang bersangkutan dan ada berita acara penolakan karena mobil sitaan itu semula masih mulus. Dia tak mau menerima kalau hanya tinggal rangka. Sampai kini saya tak tahu apakah perkara ini sudah diputus atau belum.
“PENGHUNINYA” RITONGA
Setelah segala barang rongsokan, yang satu di antaranya berujung perkara dan membuat saya jadi tersangka disingkirkan, kegiatan selanjutnya adalah menebang pepohonan yang tumbuh di belakang kantor yang sekarang telah berdiri mushola. Saat itu karyawan mengatakan, bahwa lokasi yang penuh dengan pepohonan itu tempat angker. Tak ada yang berani menebang pohon di situ. Mereka takut, konon ada penghuninya.
Namun, saya perintahkan semua pohon ditebang. Saya katakan, sekarang penghuninya Ritonga. Penghuninya ingin semua pohon ditebang habis. Setelah semua pohon dibabat, ternyata tak seorang pun karyawan jatuh sakit. Namun persoalan belum selesai. Di sebelah kanan gedung masih bercokol pohon beringin yang sudah sangat tua. Kepercayaan dan pengalaman masyarakat di sekitar lokasi membuat mereka tidak berani menebang pohon beringin tua itu.
Terpaksalah saya sendiri lebih dahulu melakukan pembakaran. Setelah api menyala barulah mereka yakin pohon beringin itu sama seperti pohon lain. Tak ada yang tak bisa dibakar atau ditebang. Maka tukang tebang menggunakan chinsaw diundang melakukan penebangan. Akhirnya, pohon besar di halaman yang melindungi keberadaan kantor itu rata dengan tanah. Kantor kejaksaan pun terlihat terang benderang. Tugas selanjutnya adalah bagaimana membangunnya.
Pada waktu itu Jaksa Tinggi sudah dijabat oleh Pak Lukman Bahmid, S.H. yang kebetulan pergi menunaikan ibadah haji. Waktu itu Plt diserahkan kepada Pak Suroyo, S.H. selaku Wakajati DKI Jakarta. Kebetulan beliau setuju seluruh dana anggaran dialokasikan untuk pembangunan kantor Jakarta Timur. Namun, setelah tahap awal perbaikan, terungkap bahwa gedung kantor sudah tak mungkin diperbaiki.
Struktur bangunannya sudah sangat kropos. Akibatnya, anggaran pun membengkak. Di bangunan induk ada penggantian atap, penambahan gedung Pidsus, penambahan ruang tahanan, penambahan aula, perluasan lapangan parkir dan pembangunan mushola. Akhirnya, berdirilah bangunan sebagai kantor yang menurut saya jauh lebih memadai ketimbang sebelumnya.
Semoga keadaan di Jakarta Timur itu menjadi lebih tertib lagi, karena pengganti saya adalah Saudara Fitra Sani, S.H. yang bersedia meneruskan apa yang telah saya lakukan. Saya masih sempat merancang pemagaran sekeliling kantor dan membangun gudang khusus untuk penyimpanan barang bukti serta garasi besar sehingga garasi yang tersebar di halaman bisa terpadu di sebelah kiri. Yang belum sempat dilakukan adalah pembukaan akses jalan dari D.I. Panjaitan langsung masuk ke kantor Kejaksaan. Masalahnya, membuka jalan itu harus memotong jalur hijau. Dan itu tidak bisa hanya dengan izin dari Wali Kota saja. Harus pula ada persetujuan dari Dinas Tata Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Karena itu, sampai kini jalan masuk ke Kejaksaan Jakarta Timur harus memutar.
WAKAJATI SUMATERA SELATAN (KELAS I)
Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka dengan SK. No. Kep-292/M/JA/10/2000, tanggal 26 Oktober 2000, saya mendapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Begitu masuk ke Palembang, saya langsung mencari rumah dinas Wakajati. Begitu ketemu saya terhenyak. Ternyata kondisi rumah dinas sangat memprihatinkan. Horden jendelanya saja hanya kertas koran. Halamannya dipenuhi berbagai tumbuhan liar, termasuk tanaman cabe, terong, dan lain-lain. Walau berlokasi di kawasan strategis, rumah itu berubah menjadi rumah kebun. Di pekaranganya berdiri pohon tua dengan kesan angker. Di kanan ada rumah yang tak pernah dihuni.
Maka dengan berserah diri pada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya niatkan menempati rumah itu. Saya perintahkan dibersihkan dari segala macam tanaman liar. Tapi, sama seperti di Jakarta Timur, tak ada yang berani menebang pohon besar di pekarangan. Lagi-lagi mereka mengatakan ada penghuninya.
PRAPERADILAN
Sejak awal bertugas di Kejati Sumatera Selatan, koran lokal gencar memberitakan isu bahwa ada banyak perkara yang mengendap. Isu tersebut disampaikan kepada gubernur. Pak Kajati memerintahkan saya untuk menelusuri isu tersebut. Namun tiba-tiba Kajati, Pak Hariyadi Widyasa, S.H. dipromosikan menjadi Jampidsus. Waktu itu pelaksana tugas selaku Kajati diserahkan kepada saya. Sambil bertugas sebagai PLT Kajati Sumatera Selatan, saya juga mendapat tugas baru mempersiapkan pembentukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Saat itu berhembus kabar yang menuduh Jaksa Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyimpangan perkara. Setelah diteliti bersama teman-teman, ternyata salah satu di antaranya adalah kasus illegal loging yang diduga dilakukan oknum Dinas Kehutanan. Ketika itu Jaksa Tinggi mengatakan agar pelaku ditahan saja, oknum Dinas Kehutanan itu pun kami tahan.
Namun, penahanan mendapat reaksi balik dari Kejaksaan maupun pemerintah daerah setempat. Saya masih ingat pagi itu dipanggil Bapak Gubernur Sumatera Selatan. Setelah ramah-tamah, terjadi pembicaraan antara saya dan Gubenur.
- “Pak Wakajati, mengapa melakukan penahanan tanpa minta izin kepada saya. Yang Saudara tahan itu kan staf saya,” kata Bapak gubernur.
- “Dalam undang-undang proses penahanan seseorang itu tidak harus minta izin kepada gubernur, tapi cukup dengan memberitahukan saja kepada gubernur. Dan surat pemberi-tahuannya sudah saya lampiri dengan surat penahanannya,” kata saya.
- “Kalau begitu yang berkuasa di sini Jaksa Tinggi, bukan lagi gubernur. Yang saya tahu penguasa di daerah ini adalah gubernur,” kata gubernur.
- “Betul pak, penguasa daerah adalah gubernur, tapi dalam masalah hukum penguasanya adalah Jaksa Tinggi dan mekanismenya sudah ditentukan,” jawab saya.
- “Yah kalau begitu ya sudah, tapi tolong prosesnya dipercepat pak,” kata gubernur.
Akhirnya pak gubernur tak lagi memperpanjang pembicaraan. Saya pun kembali ke kantor meneruskan pekerjaan. Namun persoalan belum selesai. Ternyata malah berlarut panjang. Tak lama kemudian muncul para pengacara dari Jakarta. Dengan berbagai dalih mereka mendesak agar oknum Dinas Kehutanan dikeluarkan dari tahanan. Di antara mereka ada yang membawa-bawa nama petinggi Kejaksaan Agung.
Bahkan ada yang minta penangguhan penahanan sambil menyodorkan kartu nama Bapak M.A. Rahman, S.H. (Jaksa Agung). Kepada mereka saya katakan setuju, tapi beri dulu saya waktu, baru ada pertimbangan dikeluarkan atau tidak dari tahanan. Karena permohonan tahanan luar itu tak tembus, maka kami di praperadilankan. Pada praperadilan yang pertama kami dinyatakan kalah.
Namun begitu tersangka keluar dari tahanan segera kami tahan kembali dalam perkara lain. Maka, masyarakat ribut mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi itu. Berhembus pula kabar menyudutkan bahwa perkara tersebut didasari oleh dendam.
Akhirnya, tibalah surat perpindahan saya menjadi Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun. Dengan SK. No. Kep-078/A/JA/4/2002, tanggal 04 Maret 2002.Beberapa teman dan pimpinan yang sudah mengenal jiwa saya datang memberi semangat.Termasuk Pak Agus Salim Amin, S.H. Pak Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H. Pak Charles Mindamora, S.H. dan lainnya.
Di antara yang datang itu malah ada yang sampai bertanya, kok bisa jadi begini Pak Ritonga? Menurut Pak Sukri, S.H. (Jambin), kedudukan Wakajati lebih rendah dari Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dilantik oleh Jaksa Agung. Sedang Wakil Jaksa Tinggi hanya dilantik oleh Jaksa Tinggi.
Setelah melaksanakan tugas delapan bulan sebagai Pengkaji di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dengan SK. No. Kep-0666/A/JA/12/2003, tanggal 3 Desember 2003, saya dimutasi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Pidum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
KEJATI BANYAK AIR
Suatu hari setelah saya mendampingi Jaksa Agung, Bapak M.A. Rahman, S.H. memberikan ceramah mengenai Undang-Undang Pemilu Tahun 2004, beliau bertanya, “Apakah Saudara Ritonga tidak ingin menjadi Jaksa Tinggi?” “Saya bersedia,” jawab saya. “Kira-kira Kejaksaan Tinggi mana yang Saudara inginkan?” tanya Bapak M.A. Rahman, S.H. Saya menjawab, ”Saya legowo saja Pak, segala sesuatunya tergantung Bapak, dan saya tidak akan menentukan pilihan Kejaksaan Tinggi mana yang diinginkan.”
Pada hari Jumat saya dapat informasi dari Saudara Bahrum, S.H. yang mengatakan, “Wah Pak Ritonga, selamat mendapat mutasi menjadi Jaksa Tinggi.”
Saya pun bertanya, Kejaksaan Tinggi mana gerangan yang ditunjuk. Karena dikatakan Kejaksaan Tinggi yang bagus dan banyak airnya, hati saya pun berbunga-bunga. Kalau yang banyak airnya mungkin Kejaksaan Tinggi Riau. Boleh jadi Bapak M.A. Rahman, S.H. berempati sehingga setelah dua tahun enam bulan sebagai Direktur Penuntutan, saya ditugaskan di Kejaksaan Tinggi Riau.
Hari Senin, dengan harapan dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, saya berangkat ke kantor. Di sana saya menerima SK. No. Kep-038/A/JA/2/2004, tanggal 04 Maret 2004 sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. SK itu saya terima dengan tertunduk. Maka, keberangkatan kami ke Kalimantan Tengah, itu pun hanya bermodalkan tekad dan uang pindahan lima juta rupiah saja.
Di Jakarta, agen penerbangan mengumumkan rute Palangkaraya hanya dilayani oleh pesawat Merpati. Merasa tak ada pilihan lain, saya langsung pesan tiket untuk kami berdua sebagai pasangan suami isteri. Setelah sekitar setengah jam mengudara tiba-tiba terdengar pengumuman bahwa pesawat harus kembali ke Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Ada kerusakan teknis yang harus diperbaiki. Konon pintu kabin sebelah kanan kurang terkunci. Setelah mendarat kami pun bergegas turun. Penumpang diminta menunggu 15 menit untuk siap diberangkatkan lagi. Tak lama kemudian penumpang dipersilakan naik karena pesawat segera take off.
Namun baru 10 menit di udara, pesawat itu harus kembali landing di Soekarno-Hatta. Dalam hati saya bertanya masalah apa lagi ini. Di ruang tunggu kami diberi minuman dan roti. Karena service seperti itu biasanya isyarat pesawat akan berhenti lama, saya menemui pengurus Merpati dan bertanya tentang bagaimana kerusakannya dan harus berapa lama menunggu.
Saat itu jawaban petugas Merpati tidak jelas. Sampai kini saya tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi pada pesawat misterius itu. Informasi dari Pak Soheh, S.H, asisten intelijen yang kini menjabat Kajati Yogjakarta mengatakan, bahwa masih ada pesawat Sriwijaya rute ke Palangkaraya. Karena itu saya minta tiket dikembalikan dan bisa berangkat besok pagi dengan pesawat Sriwijaya. Untunglah petugas Merpati mau mengerti. Maka semua barang bawaan diturunkan dari pesawat untuk dinaikan ke mobil yang terpaksa disewa membawa kami ke rumah. Kepulangan itu merupakan kejutan karena sebelumnya kami sudah diberangkatkan sanak keluarga dari rumah.
Besoknya pukul 8.00 pagi kami bertolak ke Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya. Kali ini pesawat kami terbang dan mendarat dengan mulus. Melihat situasi bandara dan hutan di sekitar Palangkaraya, hati mulai bertanya, “Inikah Kota Palangkaraya yang harus saya tempati?” Maka pagi-pagi bersama istri saya langsung menemui pak gubernur, bukan di kantor tetapi di kediamannya. Setelah ramah-tamah menjelaskan tugas dan tujuan ke Palangkaraya, pak gubernur pun mengerti dan menerima kedatangan kami. Selanjutnya kami mengunjungi kediaman Ketua DPRD, Kapolda, Danrem dan semua pejabat yang berperan di Kalimantan Tengah pasca kerusuhan etnis tertentu.
KAJATI JADI PIMPRO
Hari pertama masuk kantor, saya duduk di kursi Jaksa Tinggi. Tatkala memandang ke luar, yang terlihat di pekarangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hanya rawa dan hutan penuh belukar. Kemudian sederetan rumah dinas yang atapnya sudah pada roboh. Tidak seorang pun bersedia tinggal di situ, kecuali staf tata usaha. Karena rumah pada kosong, karyawan Tata Usaha (TU) yang berasal dari luar Kalimantan Tengah bebas memilih dan menempati semaunya. Melihat situasi dan kondisi sangat memprihatinkan itu saya memanggil As Intel, Saudara Soheh, S.H. dan bertanya, “Pak Soheh, apa Anda kenal dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)?” “Kenal, Pak,” jawabnya. “Tolong saya diperkenalkan dengan beliau,” kata saya. Setelah dihubungi, Pak Toni, Kepala Dinas PU, datang bersilaturahmi. Kami pun terlibat pembicaraan.
“Begini, Pak, saya ingin kantor ini kayak apalah, saya juga tidak tahu. Nah, saya ingin pekarangan kantor ini diuruk,” kata saya.
“Di sini tidak ada gunung, tidak ada tanah untuk diuruk. Tidak ada pasir uruk. Itu masalahnya, Pak,” kata dia.
“Begini, saya punya ide. Tolong saya dipinjami alat berat. Uang minyak operasional alat berat itu saya yang bayar,” kata saya kepadanya. Lokasi ini kan luasnya enam hektar. Saluran air di rawa-rawa ini kita benahi dan lapangan kosong itu kita timbun dengan tanah yang ada di sini juga. Jadi tolong kirim alat itu untuk mengeruk kedalaman lima meter setiap lubang. Perkiraan saya cukup enam lubang dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 5 meter,” papar saya.
Kemudian staf saya panggil, saya perintahkan mengawasi, mengirim makanan untuk penggali tanah dan agar tanahnya langsung saja ditimbunkan di lapangan becek itu. Walhasil, setelah tiga bulan, galian itu jadi sedalam tujuh meter. Tanah dan pasir yang digali dari lubang itu disebarkan ke permukaan tanah yang masih merupakan rawa-rawa.
Dengan membenahi saluran drainase, maka air yang menggenang di kompleks kejaksaan itu bisa dikeringkan. Sedangkan lokasi yang masih becek bisa dikeringkan dengan cara ditimbun dengan tanah galian dari situ juga. Dengan begitu kompleks Kejaksaan Palangkaraya yang semula tampak kumuh mulai terlihat terang-benderang.
Karena semua rumah dinas Kejaksaan Tinggi sudah dalam keadaan rusak parah, saya pun berangkat ke Jakarta. Meminta kepada Kejaksaan Agung agar rumah dinas itu direhabilisasi. Karena saya berasal dari Kejaksaan Agung dan pernah pula bertugas di Biro Perencanaan, maka permintaan rehabilisasi disetujui tanpa banyak masalah.
Kini drainase sudah jalan, tanah rawa becek sudah rata diuruk, rumah dinas asisten dan para kepala seksi sudah diperbaiki. Saya berfikir keras untuk membangun barak-barak agar semua pejabat tata usaha itu bisa menempati rumah dinas.
Saya kembali mengusulkan ke Jakarta agar barak-barak itu direhabilisasi secepatnya. Setelah semua selesai, kompleks kejaksaan pun semakin terisi, indah dan ramai. Dihuni oleh pejabatnya sendiri. Pejabat Tata Usaha berada di tempat yang sudah ditentukan. Begitu juga pejabat lain. Para asisten, Kajati dan Wakajati semua tinggal di kompleks ini.
Dengan pekarangan begitu luas saya berinisiatif membuka lapangan golf. Namun, karena panjang lapangan kurang, rencana diubah menjadi lapangan bola kaki, tenis, bola voli, dan basket. Saya berpikir bagaimana membangun lapangan olah raga yang representatif dan bisa digunakan pemerintah daerah setempat untuk pembinaan atlit.
Walau warga Adhyaksa kini sudah tinggal di kompleks sendiri, faktor keamanan terasa kurang. Masalahnya, siapa saja dan kapan saja bebas melintas keluar masuk kompleks. Di samping itu, khususnya dari segi keindahan lingkungan, keberadaannya timpang dibanding kompleks kantor gubernur yang berpagar rapi. Jadi, kini muncul pula masalah baru. Tanpa pikir panjang saya menghadap pak gubernur. Mohon bantuannya membangun pagar di sekeliling kompleks seluas enam hektar itu. Alhamdulillah pak gubernur bersedia membantu. Maka kompleks Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pun berpagar rapi dengan lapangan olah raga yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun instansi lainnya.
Tanggung jawab ekstra membangun sarana dan prasarana itu tentu saja tidak boleh menggangu pelaksanaan tugas pokok. Di masa itulah semua perkara yang menarik perhatian bisa kami selesaikan, tanpa banyak hambatan. Misalnya perkara 1000 hektar lahan gambut. Perkara yang sudah berulang tahun itu, serta banyak perkara lainnya, Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan.
Suatu hari Gubernur Kalimantan Tengah, Pak Teras Narang, S.H. menyampaikan keinginannya kepada saya, agar status Kejaksaan Kalimantan Tengah bisa dinaikkan dari kelas dua ke kelas satu. Sebagai Jaksa Tinggi yang membawahi enam Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah, saya tahu bahwa kelas yang dimaksud gubernur itu ditentukan berdasarkan jumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), jumlah perkara, sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum dan sebagainya.
Karena itu, hal yang pertama harus saya lakukan adalah pembentukan beberapa Kejaksaan Negeri baru di ibu kota kabupaten baru. Setelah diteliti secara saksama, ternyata ada delapan kabupaten baru yang belum memiliki Kejaksaan Negeri. Maka, kami membuat usulan untuk membentuk Kejaksaan Negeri yang baru. Dengan pembentukan tersebut, kini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memiliki 14 Kejaksaan Negeri.
Ada hal yang perlu dipertimbangkan dalam penempatan pejabat di Kalimantan Tengah, khususnya yang berasal dari daerah lain. Saya melihat mereka yang berasal dari luar daerah kebanyakan merasa tidak betah bertugas di sana, mungkin karena medannya yang sulit. Karena itu, saya selalu berupaya agar posisi atau jabatan yang ada harus diduduki oleh putra Kalimantan Tengah sendiri.
KORUPSI DI SULSEL
Setelah menjalankan tugas sebagai abdi hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, saya pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2005, tepatnya saya dilantik pada tanggal 4 April 2005 dengan surat keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: Kep-078/A/JA/3/2005, tanggal 04 Maret 2005. Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, saya dihadapkan kepada berbagai persoalan korupsi yang harus diselesaikan. Namun dalam buku ini, tidak dapat dibeberkan semuanya, melainkan hanya akan dikemukakan beberapa kasus saja.
Dalam upaya keras memberantas tindak pidana korupsi di Sulsel, saya tidak hanya mengandalkan kemampuan para aparatur Kejaksaan semata. Lebih dari itu bantuan dari masyarakat sangat diharapkan. Karena itu,saya berusaha mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah itu. Maklum saja, sumber daya manusia yang sehari-hari berkerja di Kejaksaan masih jauh dari cukup. Pada waktu saya bertugas di Kejati Sulsel, masih kurang tenaga 356 orang. Tenaga tata usaha lebih besar lagi yaitu 1.402 orang. Dengan hanya mengandalkan 272 orang Jaksa yang tersebar di Sulsel, tentu tidak mungkin dapat menyelesaikan kasus korupsi yang saat itu bertumpuk. Karena itu, dukungan langsung dari masyarakat sangat diharapkan.
Selama bertugas di Sulawesi Selatan, saya menyaksikan betapa masyarakat di sana berupaya keras untuk melawan korupsi. Mereka memperlihatkan partisipasinya yang sangat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka proaktif melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah mereka. Laporan-laporan dari masyarakat justru membuat saya tertantang dan bertekad untuk membuktikan, apakah laporan dari masyarakat itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara dirugikan atau tidak. Jika terbukti laporan itu memenuhi persyaratan memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti, maka saya akan meningkatkan-nya ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di depan pengadilan. Tentang kasus korupsi di Sulsel, akan saya kemukakan dalam bagian tersendiri.
PERS SEBAGAI MITRA
Selama bertugas di Kejati Sulsel, selain meminta dukungan dari masyarakat, khususnya aktivis LSM, mahasiswa, dan LBH, saya juga menyadari betapa peran signifikan pers dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Karena itu, bagi saya pers adalah mitra kerja profesional yang saling mengisi, mempermudah, dan membantu, meskipun pers juga banyak kali membuat telinga para Jaksa menjadi merah karena pemberitaan mereka. Dalam rangka membangun kemitraan itulah, saya hadir dalam acara rutin “’Coffee Morning’ PWI-Kejati Sulsel, yang menghadirkan pihak Kejaksaan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, para Pemimpin Redaksi, dan para wartawan hukum.
Saya melihat bahwa upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia umumnya maupun di Sulsel khususnya, tidak terlepas dari peran insan pers dalam menyajikan berita-berita korupsi. Untuk itu, perlu terus dibangun kemitraan profesional dan konstruktif antara penegak hukum dan insan pers. Jalinan kerja sama dalam pemberantasan kasus korupsi telah terbukti dengan adanya banyak perkara korupsi yang ditangani penegak hukum, seperti yang ditangani oleh Kejaksaan, banyak yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, baik kasus yang melibatkan pejabat daerah (legisltatif, eksekutif, dan yudikatif), maupun para pengusaha. Pemberitaan yang all out tentang korupsi diharapkan akan membuat para pejabat negara baik di pusat maupun di daerah akan lebih berhati-hati menggelola anggaran negara maupun anggaran daerah.
Dalam hal penanganan kasus korupsi di Sulsel, kami dari pihak Kejaksaan selalu siap memberikan informasi ke insan pers, apabila sudah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, saya juga meminta insan pers untuk dapat memahami dan bersikap sabar, apabila informasi di tahap penyelidikan tidak dapat diberikan kepada pers untuk diekspose. Karena tahap penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang memenuhi unsur pidana. Apalagi sebuah laporan yang belum memenuhi unsur tindak pidana tentu belum bisa diekspose.
Teman-teman wartawan hukum perlu memahami mekanisme dan aturan atau prosedur kerja penanganan tindak pidana oleh pihak Kejaksaan yang harus diketahui bersama. Ketika menerima laporan masyarakat, maka Kajati akan terlebih dahulu mengkaji dan menganalisis laporan tersebut. Kalau laporan itu mengandung kebenaran, maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Jadi kalau kita menangani laporan harus diteliti dahulu kebenarannya, sebab tidak semua laporan masyarakat mengandung kebenaran.
Karena itu, saya selalu meminta teman-teman pers untuk mematuhi komitmen kemitraan memberantas korupsi, demi menghindari trial by the press (penghakiman oleh pers). Apalagi kadang ditemui bahwa suatu perkara korupsi masih dalam proses penyelidikan, tetapi sudah diberitakan oleh teman-teman wartawan, sedemikian rupa, dengan memuat foto-toto dan menyebut nama secara lengkap, sehingga orang tersebut sudah merasa divonis, padahal perkaranya belum ditangani sampai ke tahapan yang bisa diekspose menurut ketentuan undang-undang. Saya banyak menemui kenyataan bahwa pemberitaan suatu kasus pidana, misalnya korupsi, meski masih dalam tahap penyelidikan, sudah diberitakan oleh pers, sehingga keluarga orang yang diberitakan itu menjadi serba salah dalam pergaulan karena menjadi bahan omongan tetangga atau orang lain. Karena itu, sangat diharapkan kesabaran teman-teman wartawan sampai suatu dugaan benar-benar kemudian memenuhi unsur pidana.
Demi keterbukaan askes informasi dan meningkatkan kinerja kemitraan antara insan pers dan penegak hukum, maka pihak Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan mempunyai program untuk setiap bulan memberikan siaran pers kepada para wartawan tentang perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah sangat menggembirakan bahwa kesadaran masyarakat Sulsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di daerahnya sangat tinggi. Hal ini diwujudkan melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mereka bentuk untuk mengontrol para pejabat dan pengusaha daerah di sana. Hampir tiada hari tanpa unjuk rasa para aktivis LSM dan LBH. Saya pribadi banyak mendapat kritik tajam dari LSM dan LBH di sana, namun itu saya terima sebagai motivasi dalam bekerja.
KOPEL alias Koordinator Pemantau Legislatif, misalnya, melontarkan kritik bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel jangan dijadikan sebagai tempat transit oleh pejabat Kejaksaan Pusat untuk mencapai posisi yang lebih tinggi tanpa ada hasil yang menggembirakan dalam mengungkap kasus korupsi dan menuntaskannya saat ditempatkan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Saya mendapat kritik dari KOPEL bahwa saya tidak memenuhi janji-janji untuk mengungkap kasus besar di Sulsel. Kritik ini disampaikan menanggapi pergantian antara diri saya dengan Kajati Sulsel yang baru. Tentu saja kritik tersebut saya terima, namun bukan berarti selama bertugas satu tahun di Sulsel saya tidak bisa berbuat apa-apa. Ada kasus yang dapat diselesaikan, namun ada juga kasus yang tidak dapat diselesaikan, karena masa kerja saya di sana hanya satu tahun setengah. LSM lainnya, yang juga dengan gencar mengeritik pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah Anti Corruption Commite (ACC).
Meskipun demikian, berbagai kritikan itu saya terima dan dijadikan sebagai alat pacu semangat dalam memberantas korupsi di Sulsel dan Sulbar. Para aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel, berupaya keras memberantas korupsi bukan karena takut akan kritikan masyararakat, melainkan karena memang itu sudah menjadi tugas dan kewajiban serta amanah yang harus dilaksanakan sebagai abdi hukum dan abdi negara. Itu merupakan tugas dan panggilan negara yang harus kami emban dan laksanakan. Jadi, segala masukan berupa kritik-kritik konstruktif justru memberi semangat kepada kami untuk dengan serius menuntaskan perkara korupsi di daerah itu.
Meski dari pihak LSM saya menerima kritik, namun ada juga yang menghargai dan memberi pujian terhadap kinerja saya sebagai Kajati Sulsel. Demikian misalnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, bahwa sejak kepemimpinan saya, proses hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan dengan baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan proses penuntutan.
Tentu LBH mempunyai alasan yang rasional dan objektif ketika memberikan penilaian seperti itu atas kinerja saya sebagai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. LSM lain lagi yang juga perlu disebutkan di sini adalah Koalisi Anti Penegak Hukum Nakal (KAPUK), yang bertekad untuk melakukan eksaminasi setiap putusan Hakim maupun dakwaan Jaksa terkait kasus-kasus korupsi yang ada di Sulawesi Selatan.
Menurut KAPUK, dalam beberapa kasus koruspi yang telah disidangkan, terkesan adanya putusan-putusan Hakim maupun dakwaan Jaksa yang melukai rasa keadilan masyarakat. Menurut aktivis KAPUK, kontrol dari masyarakat untuk setiap penuntasan kasus korupsi sangat penting karena para penegak hukum sendiri tampaknya enggan melakukan eksaminasi terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan.
Forum Rakyat Bersatu (FRB) juga tidak mau ketinggalan dalam hal mengeritik dan mengontrol kinerja Kejati Sulsel. Ini terlihat dari ratusan massa FRB mengepung Kejati Sulsel selama tiga jam pada Rabu, 22 Februari 2006, terkait dengan berkas perkara Iwan Gunawan Gomasjaya, yang diduga melakukan manipulasi tanah seluas 15 hektar di Jalan Tol Reformasi. Kasus ini sudah disidik oleh Polda Sulsel setahun lebih, namun berkasnya belum juga sampai ke pengadilan. Sebenarnya berkas penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati, namun oleh Kejati dikembalikan ke Polda karena dinilai belum lengkap.
Oleh karena itu massa FRB melakukan aksi unjuk rasa dan memaksa Kejaksaan Tingi Sulawesi Selatan untuk turun menemui mereka, karena menurut penilaian para pengunjuk rasa, Kejaksaan Tinggi tidak serius menangani kasus ini. Setelah mendengarkan keinginan massa FRB, Kepala Kejaksaan Tinggi kemudian menyanggupi untuk menge-luarkan Surat P20 yang isinya mengingatkan kepada penyidik bahwa berkas perkara yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi, apabila sudah selesai dilengkapi, maka segera dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi.
MENGHADAPI DEMONSTRAN
Ujungpandang adalah tempat favorit bagi para aktivis antikorupsi melakukan demonstrasi. Dan, menghadapi demonstrasi di sana sama seperti kita harus disiplin menelan obat tiga kali sehari (pagi, siang, sore). Yang menarik adalah ketika berdemonstrasi, para demonstran tidak mau kalau hanya ditemui oleh pejabat setingkat Asintel. Ini tentu saja membuat Asisten merasa dilecehkan. Namun begitulah tuntutan para demonstran. Mereka ingin bertemu langsung dengan Kajati Sulsel. Namun Jaksa Tinggi sebelumnya tidak memenuhi tuntutan para demonstran. Untuk memenuhi tuntutan itu, saya bersama seluruh staf langsung menemui para demonstran dan berusaha menenangkan mereka serta mengajak mereka untuk berbicara baik-baik. Suatu kali seorang Asintel mengamuk kepada demonstran. Menurut saya, pendekatan dengan “cara mengamuk” tentu tidak akan menyelesaikan masalah.
Maka saya turun tangan langsung menemui para demonstran. Air minum aqua beberapa galon dan kardus disiapkan. Ruangan pertemuan berpendingin dibuka dan perwakilan demonstran dipersilahkan masuk untuk kita bicara dengan tenang dan kepala dingin agar persoalan dapat dipahami dan dipecahkan. Beginilah cara saya menenangkan para demonstran di Ujungpandang. Masyarakat yang berwatak keras tidak bisa dihadapi dengan cara keras.
Pernah, suatu ketika, para demonstran memaksa masuk halaman Kejati Sulsel, padahal pintu pagar ditutup. Mereka lalu menggoyang-goyang pintu pagar dan mencoba masuk ke dalam kompleks Kejati. Dalam pada itu, para staf Kejati merasa tidak nyaman dan emosi lalu membuka pintu pagar dan terjadilah tontonan aksi saling kejar antara demonstran dan Staf Kejaksaan.
METODE PENGUASAAN MEDAN
Selain tugas rutin sebagai Kajati Sulsel, dalam kehidupan bermasyarakat saya dipilih menjadi Ketua Persatuan Bola Voli se-Sulawesi Selatan. Dengan demikian, ada kesempatan berkunjung ke semua daerah kabupaten di Sulesel. Apalagi kalau ditugaskan di suatu tempat yang baru, maka saya mempunyai kebiasaan untuk melakukan kunjungan ke seluruh daerah yang ada di provinsi itu. Ini adalah suatu metode untuk menguasai medan yang baru di mana saya menjalankan tugas. Nah, ketika bertugas di Provinsi Sulsel, saya mengunjungi 29 kabupaten dalam waktu satu minggu seluruhnya saya kunjungi. Ini penting untuk mengenal kondisi geografis daerah itu. Ketika saya bertemu dan menceritakan itu kepada gubernur Sulsel, maka pak gubernur mengatakan, “Kalah saya dengan Pak Ritonga. Karena saya selaku Gubernur belum pernah berkeliling sampai selesai.” Alhamdulilah, kunjungan saya ke seluruh kabupaten dalam waktu satu minggu itu mendapat pujian dari bapak Gubernur.
PERLUASAN AREAL KANTOR KEJATI
Ada informasi bahwa akan terjadi pelebaran jalan. Jika pelebaran itu jadi dilaksanakan, maka akan memakan lahan halaman kantor Kejati sekitar 5-7 meter. Saya berpikir bagaimana supaya halaman kantor tidak terkena pelebaran jalan. Kebetulan di sebelah kantor Kejati Sulsel ada sebidang tanah kosong yang mau dijual. Saya menanyakan siapa pemilik tanah itu. Saya juga menyuruh mencarikan pemilik tanah, tetapi dia sendiri harus langsung bertemu saya dan bukan perantara. Maka tak berapa lama kemudian si pemilik datang bertemu saya di kantor. Saya meminta dia membuat surat penawaran, dan selanjutnya saya membawa surat itu ke Jakarta untuk dibeli oleh kantor langsung dari pemiliknya.
Dengan pengadaan dan pembelian tanah di sebelah kantor, saya berharap halaman kantor akan bertambah, karena apabila rencana pelebaran jalan di sebelah kanan kantor direalisasikan, maka tentu akan mempersempit halaman kantor. Dengan alasan itu, maka saya pun mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung. Alhamdulilah, permohonan saya itu diterima, terjadilah transaksi jual-beli antara kantor dengan penjual. Alhasil, sekarang tanah itu menjadi milik Kejati Sulsel. Di dalam pekarangan itu saya bermaksud untuk membangun sebuah masjid, lahannya pun ada, dan akhirnya saya memprakarsai pembangunan masjid. Namun baru pada tahap pembentukan panitia dan peletakan batu pertama. Selanjutnya saya dimutasikan ke Jakarta untuk menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dan, pembangunan masjid ini diteruskan oleh Kajati Sulsel yang menggantikan saya.
“SAYA DIBILANG PENAKUT”
Perkara yang paling menarik dari kasus-kasus korupsi di Sulsel adalah perkara Prof. Dr. Ahmad Ali, SH,MH. Awal mula perkara ini adalah ketika Majalah Forum menginformasikan tentang penjelasan dari Pak Ahmad Ali bahwa dirinya menerima uang sebanyak Rp.10 juta dari Walikota Batam sebagai ucapan terima kasih atas dilantiknya Walikota Batam itu menjadi doktor. Selain itu penambahan biaya perjalanan sebanyak Rp.3 juta dari Wali Kota Batam.
Informasi tersebut diserahkan kepada saya dan harus menyidik kasus Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H., M.H. Saya pun menindaklanjuti informasi itu dengan memberi tugas kepada Asisten Pengawasan (Aswas) yaitu Saudara Larigau, S.H. untuk menelaah apakah informasi itu valid untuk bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selang beberapa waktu kemudian Saudara Larigau, S.H. menghadap saya dan mengatakan, bahwa pemberian uang oleh Wali Kota Batam kepada Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H. M.H. itu tidak layak untuk dijadikan perkara. Beberapa waktu kemudian saya dipanggil oleh Jaksa Agung Bapak Abdul Rahman Saleh, S.H. Maka, terjadilah pembicaraan antara saya dengan Bapak Jaksa Agung.
- “Bagaimana perkara ini, apa tidak disidik, Saudara takut ya …, Saudara bodoh ya ..., Saudara tidak pernah membaca buku?” tanya Jaksa Agung.
Saya berpikir, kenapa kok Pak Abdul Rahman Saleh, S.H. sampai semarah ini. Kemudian saya bertanya:
- “Perkara mana yang Bapak maksudkan? Pengalaman saya Pak, saya ini orang Batak. Orang lain yang takut pada orang Batak, bukan orang Batak yang takut pada orang lain. Yang mana yang mau disidik perkaranya?”
Kemudian mengenai perkara yang melibatkan Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H. M.H. yang menerima uang Rp.10 juta dan Rp.3 juta, saya katakan kepada Bapak Jaksa Agung:
- “Pak, saya ini sudah tua menjadi jaksa. Kalau Profesor Doktor ilmu hukum itu kita sidik dengan perkara uang Rp.10 juta ‘kan tidak seimbang. Masa’ dengan uang Rp.10 juta orang disidik?”
Mendengar perkataan saya, Pak Jaksa Agung itu tampak marah, lalu berkata lagi:
- “Mana udang-undang korupsi, sudah pernah baca?”
- “Sudah, Pak,” jawab saya.
Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. kemudian membacakan pasal 2 dan pasal 3 dan bertanya lagi:
- “Apa di sini ada ketentuan mengenai jumlahnya harus dua miliar baru disidik, ‘kan tidak ada ketentuannya?”
- “Betul, Pak! Di dalam undang-undang itu tidak ada kata-kata harus 10 juta, 20 juta, 100 juta. Tetapi, kelayakan biaya perkara untuk menangani satu perkara korupsi disediakan biaya 20 juta. Sedangkan yang harus disidik hanya 10 juta, ‘kan itu tidak layak, Pak!” jawab saya.
Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. tampak tambah marah kepada saya, tetapi saya bersabar. Beberapa lama kemudian saya dipindahtugaskan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
MENINGGALKAN SULSEL
Mutasi tugas dan pengabdian di lingkungan kejaksaan adalah hal yang lumrah demi penyegaran dan memperkaya pengalaman mengabdi dan mengakkan hukum dan keadilan, meningkatkan kemampuan dan karier sebagai jaksa. Karena itu mutasi saya dari Sulsel bukan karena alasan politik. Maka berdasarkan SK Jaksa Agung No.Kep.029/VI/JA/04/2006, saya mutasi dari Sulsel ke Jakarta sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru, yang akan menggantikan saya adalah Mashudi Ridwan, S.H. yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Beliau adalah sosok Jaksa pekerja keras. Dia lebih tegas dari saya dalam menangani perkara. Pak Mashudi Ridwan, S.H. memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi. Dia adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon. Jadi saya yakin beliau akan serius menangani perkara dugaan koruspi yang saya tingalkan.
Ketika mendengar kabar tentang mutasi diri saya dari Sulsel ke Jakarta, saya sebenarnya sedih juga meninggalkan Kota Makassar. Sebab selama bertugas di Sulsel, cukup banyak kenangan indah yang bisa saya simpan. Saya juga sangat terkesan dengan masyarakat Sulsel yang religius dan sangat antusias serta memiliki komitmen dalam memberantas korupsi yang mereka tunjukkan melalui pelaporan kasus dugaan korupsi maupun demonstrasi dari para aktivis antikorupsi baik dari kalangan mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum, mau pun Lembaga Swadaya Masyarakat. Selain itu, di Makassar saya juga mendapat banyak rekan dan sahabat, termasuk dari insan pers.*
BAB III
KUCARI JALAN TERBAIK
BERMULA DARI TESTIMONI ANTASARI
Ketika saya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. adalah Direktur Penuntutan pada Jampidum. Selama kami bekerja bersama-sama sebagai tim, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. menunjukkan kepribadian yang baik dan mempunyai keinginan untuk maju. Pada suatu hari, saya mendapat telepon dari Bapak Lukman Bahmid, S.H., seorang jaksa senior yang sudah fungsional. Bapak Lukman Bahmid, S.H. mengatakan begini.
- “Pak Ritonga, sekarang kamu di situ ‘kan yang paling senior. Kenapa Kejaksaan Agung tidak mengajukan calon untuk ketua KPK?”
- “Sudah diajukan, Pak,” jawab saya.
- “Itu bukan untuk ketua KPK, melainkan untuk deputi KPK,” kata Pak Lukman Bahmid, S.H.
- “Kalau memang begitu menurut Bapak, maka nanti malam saya akan menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan memberitahukan kepada beliau, bahwa kita harus mengajukan seorang calon untuk ketua KPK,” kata saya.
Ketika saya menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung harus mengajukan seorang calon untuk ketua KPK, beliau bertanya kepada saya.
- “Menurut Bapak, siapa?”
- “Antasari Azhar, S.H. M.H.” jawab saya.
Jaksa Agung kemudian beripikir sejenak lalu menyetujui saran untuk mencalonkan Antasari Azhar, S.H. M.H. Kepada saya, Jaksa Agung mengatakan:
- “Tolong buatkan surat usulan untuk mencalonkan Antasari Azhar, S.H., M.H. sebagai ketua KPK dari pihak Kejaksaan. Besok siang, pukul 11.00 WIB, surat itu harus sudah ada di meja saya, supaya saya mendandatangani surat itu.”
Keesokan harinya, setelah surat itu ditandatangani oleh Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H., maka beliau memerintahkan kepada saya supaya menugaskan Pak Bambang Waluyo, S.H. untuk mengantarkan surat itu ke KPK. Rupanya Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. sendiri kurang bersemangat mengenai usulan itu. Tetapi saya terus meyakinkan Pak Antasari Azhar, S.H.,M.H. dengan penjelasan seperti yang tidak ada di dalam pikiran beliau. Rupanya Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. berpikir bahwa kalau dirinya dicalonkan menjadi ketua KPK, itu berarti dibuang dari Kejaksaan Agung.
Maka, dengan segala upaya, saya berusaha meyakinkannya, sehingga Pak Antasari Azhar, S.H., M.H., akhirnya menerima saran saya agar dirinya bersedia menjadi calon ketua KPK. Ternyata apa yang saya harapkan itu terjawab juga. Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. kemudian terpilih menjadi ketua KPK. Sebelum melepas pergi Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. ke medan tugas dan pengabdian yang baru di KPK, kami dari bagian Pidum mengadakan acara perpisahan dengan beliau. Saat perpisahan itu, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. dengan penuh perasaan menyanyikan lagu My Way. Tidak disadarinya air mata Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. pun jatuh berlinang membasahi pipi, disaksikan oleh aparat Pidum.
Kemudian hari, ketika sedang menjalani proses hukum dan penahanan, pada tanggal 16 Mei 2009, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. mengeluarkan sebuah testimoni yang berisi tentang dugaan suap di tubuh KPK, terkait kasus penyalahgunaan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.13 miliar. Dalam testimoni itu, Antasari Azhar, S.H., M.H. mengungkapkan tentang pertemuannya dengan Anggoro Widjojo (ketika itu Antasari masih Ketua KPK atau belum tersandung masalah pidana), 10 Oktober 2008, di Singapura di mana Anggoro Widjojo mengaku telah memberikan uang kepada oknum di KPK, agar kasus yang melibatkan PT. Masaro itu “diselesaikan” saja, alias tidak dilanjutkan. Selengkapnya mengengnai testimoni Antasari Azhar, S.H., M.H. itu lihat salinannya berikut ini:
TUDUHAN REKAYASA KRIMINALISASI KPK
Dalam sejarah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dewasa ini, paling tidak telah terjadi dua kali peristiwa atau kasus yang mengguncang dan mencoreng citra institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertama adalah kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar Rp.6,1 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin (2 Maret 2008) dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI milik taipan Sjamsul Nursalim, yang diduga mengamblaskan uang negara sekitar Rp 47,5 triliun. Kasus ini jelas sangat mencoreng citra Korps Adhyaksa Indonesia.
Seperti diketahui, ketika itu, Jaksa Urip Tri Gunawan, S.H. adalah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Pidana Lain. Karena itu mantan Kajari Klungkung, Bali, itu direkrut menjadi pemimpin dan supervisor kasus BLBI. Dia masuk dalam tim karena jabatannya dan tidak termasuk dalam Tim 35 Jaksa Penyelidik kasus korupsi dengan rekam jejak kinerja mereka masing-masing dinilai terbaik di daerah. Para Jaksa terbaik ini mendapat tugas mulia tetapi penuh dengan godaan, yakni menangani kasus-kasus korupsi BLBI.
Setelah tahap penyelidikan kasus Sjamsul Nursalim, Jaksa Urip Tri Gunawan melaporkan bahwa tidak ditemukan bukti korupsi dalam kasus BLBI senilai Rp.47,5 triliun itu. Oleh karenanya, maka pada 29 Febuari 2008, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, S.H mengumumkan bahwa dalam penyelidikan kasus korupsi BLBI yang melibatkan BDNI dan Bank Central Asia atau BCA, tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga penyelidikan itu harus dihentikan. Jaksa menilai bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi kewajibannya. Tidak lama kemudian, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh aparat KPK. Di dalam mobilnya ditemukan kardus minuman mineral berisi uang US$660.000.- atau setara Rp.6,1 miliar. Urip Tri Gunawan diduga menerima suap terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI.
Kasus kedua, yang mengguncang Kejaksaan Agung RI – ketika saya menjadi Wakil Jaksa Agung – adalah dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dialamatkan kepada pihak Kejaksaan. Celakanya, dari berita-berita yang dilansir oleh pers, terkesan seakan-akan sayalah orang yang menjadi otak rekayasa kriminalisasi KPK itu dalam kasus Bibit-Chandra – dua petinggi KPK yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada 29 Oktober 2009. Perkara Bibit-Chandra itu adalah mengenai penyuapan dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan rekayasa kriminalisasi KPK yang dialamatkan kepada Kejaksaan dengan kesan seakan-akan sayalah yang menjadi otaknya itu, “dibuktikan” dengan rekaman yang dibuka kepada publik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengadilan uji materiil yang diajukan oleh pengacara Bibit-Chandra. Uji materiil bertujuan untuk membuktikan apakah pejabat KPK – yang telah dinyatakan sebagai tersangka menurut undang-undang – seharusnya diberhentikan dari jabatan ataukah tidak. Bibit-Chandra mengajukan uji materiil terhadap undang-undang KPK dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi atau perbedaan antara pejabat-pejabat di luar KPK, untuk memeriksa keadaan uji materiil itu, termasuk di dalamnya mereka menuduh bahwa telah terjadi kriminalisasi dalam penanganan perkara Bibit-Chandra. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu, nama saya disebut berkali-kali, yang menurut data yang diperoleh lebih dari 55 kali. Dalam rekaman itu, nama saya lebih sering disebut-sebut oleh Ong Juliana, sehingga didugalah bahwa otak rekayasa itu adalah saya sendiri. Celakanya lagi, dugaan tentang saya sebagai otak rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK itu dengan gencar diberitakan oleh media massa.
Sehubungan dengan gencarnya berita media massa atas diri saya yang dituduh sebagai otak rekayasa kriminalisasi KPK, maka saya dipanggil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. untuk mengadakan klarifikasi, apakah betul saya melakukan kriminalisasi KPK dalam kasus Bibit-Chandra atau tidak. Kepada Jaksa Agung saya mengatakan: “Saya tidak pernah melakukan kriminalisasi dalam perkara Bibit-Chandra.”
Alasan yang saya kemukakan adalah bahwa saya mengetahui perkara Bibit Slamet Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah itu setelah saya menghadiri ekspose perkara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 11 Juli 2009. Sedianya ekspose itu diadakan di Kejaksaan Agung dengan dihadiri oleh Jaksa Agung, Kapolri, Kabareskrim, Jampidum, dan Jampidsus.
Namun karena sudah terlebih dahulu bocor ke pers, maka ekspose dipindahkan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan testimoni yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan oleh Antasari Azhar, S.H., M.H kepada kepolisian itulah, maka polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap jajaran pimpinan KPK. Alhasil Bibit-Chandra dinyatakan sebagai tersangka dan harus nonaktif sesuai perintah undang-undang.
Dalam gelar perkara di Bareskrim itu, saya selaku Jampidum hadir bersama staf, juga Jampidsus, Saudara Dr. Marwan Effendy, S.H. hadir bersama staf. Pada waktu itu apa yang ada di dalam benak saya adalah tentang apakah gelar perkara ini berkaitan dengan motivasi tindak pidana yang menyangkut kasus pembunuhan Nasruddin, yang salah seorang tersangkanya adalah Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. Padahal ekspose itu adalah tentang perkara Bibit-Chandra.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Susno Duadji, dalam ekspose itu, memaparkan kejadian sebagaimana yang tertulis dalam testimoni Antasari Azhar, S.H.,M.H. Pada kesempatan itu, saya meminta untuk melihat apakah testimoni seperti yang dipaparkan oleh Bareskrim itu merupakan tulisan tangan dan tanda tangan Antasari langsung? Setelah saya amati dengan ceramat, maka betul itu adalah tulisan tangan dan tanda tangan Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. Selain itu, saya juga meneliti dengan cermat testimoni yang ditulis tangan oleh Antasari Azhar, S.H.,M.H. sendiri, karena tidak semua orang bisa membaca tulisan tangan Antasari Azhar, S.H., M.H., tetapi saya bisa membaca dan mengerti bahwa bahasa yang digunakan di dalam testimoni itu adalah bahasanya Antasari Azhar, S.H., M.H. Saya juga meminta kepada Bareskrim, perihal surat pencabutan cekal yang dipermasalahkan itu dan surat cekal yang ada di KPK. Kemudian saya mengamati alat-alat bukti itu dan mendengar pula uraian modus operandi perkara. Setelah itu sayalah orang pertama yang mengangkat tangan dan berbicara kepada para peserta ekspose.
Kepada para peserta ekspose di Bareskrim itu saya mengatakan begini: “Tadi saya berangkat ke acara ekspose ini dengan pikiran bahwa dalam ekspose perkara ini, saya akan mendapatkan fakta-fakta hukum terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh ‘Antasari dan Nasruddin’. Namun fakta-fakta hukum itu belum ditemukan di dalam perkara Nasruddin sesuai Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembuhunan berencana. Walaupun perbuatan 340-nya hampir rampung, namun motivasi dari perbuatan itu belum ditemukan. Yakni pemerasan yang dilakukan oleh Saudara ‘Antasari dan Nasruddin’ yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan.
Setelah mendengarkan uraian dari Bareskrim, maka saya berkesimpulan bahwa pemerasan yang dimaksudkan dalam ekspose saat itu adalah pemerasan tersendiri di luar perkara 340. Oleh karena itu, saya menyatakan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan perkara 340. Dan, perkara ini termasuk perkara Pidsus (pidana khusus). Oleh karena itu, saya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum dan staf tidak akan memberikan komentar.
Itulah yang saya jelaskan kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. ketika beliau meminta saya memberikan klarifikasi soal tuduhan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan, beliau sangat memahami posisi saya dalam penanganan perkara Bibit-Chandra. Setelah mendengarkan klarifikasi dari saya, maka Jaksa Agung menanyakan apakah saya bersedia memberikan klarifikasi seperti itu kepada publik melalui kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung?
Dengan senang hati saya menjelaskan kepada publik, melalui para wartawan yang bertugas di Kejaksaan Agung, bahwa di dalam perkara ‘Bibit Slamet Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah’ ini tidak ada rekayasa atau tidak ada kriminalisasi terhadap KPK oleh saya sebagai Jampidum. Saya mengemukakan alasan bahwa sejak awal sudah saya katakan, perkara ini masuk dalam wilayah perkara “pidana khusus” dan bukan perkara pidana umum dengan logika sebagai berikut.
Menurut pendapat dan pengertian saya, “rekayasa berarti membuat sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada”. Jadi, suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya, kemudian diada-adakan menjadi suatu perkara. Ini namanya direkayasa. Sedangkan perkara yang sedang ditangani sekarang ini, yaitu Bibit-Chandra, adalah perkara yang memiliki dasar, yaitu testimoni yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara Antasari Azhar, S.H. Begitu pula laporannya kepada polisi juga ditandatangani sendiri oleh Antasari Azhar, S.H. Jadi, kalau suatu perkara yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terdapat dalam terstimoni itu, maka penyidik akan meneruskan proses hukum sesuai dengan data-data dan fakta-fakta hukum yang ada itu.
Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa rekayasa kriminalisasi yang dituduhkan kepada saya untuk P21 itu sama sekali tidak berdasar. Itu adalah fitnah yang keji. Setelah saya memberikan penjelasan kepada pers seperti itu, maka keesokan harinya saya didatangi oleh Metro TV untuk melakukan dialog tentang tuduhan rekayasa itu. Dalam pertemuan dan dialog dengan wartawan Metro TV, saya menyampaikan kepada publik penjelasan dan alasan yang sama seperti saya sampaikan sebelumnya.
Malahan, ketika ditanya apakah saya mengetahui perkara PT. Masaro Radiokom, saya jawab bahwa saya tidak tahu, karena PT Masaro itu adalah perkara yang ditangani oleh KPK dan bukan ditangani oleh Pidsus (pidana khusus), apalagi Pidum (pidana umum), tempat saya menjadi abdi hukum. Saya jelaskan bahwa di Kejaksaan ada spesialisasi-spesialisasi penanganan perkara. Jadi, kalau suatu perkara sifatnya khusus, maka akan ditangani oleh bagian Pidsus. Kalau perkara itu sifatnya umum, maka perkara itu akan ditangani oleh Pidum. Masing-masing bagian menangani bidangnya, dan dilarang mencapuradukkan penanganan perkara pidana khusus dan perkara pidana umum.
Oleh karena itu, saya berani mengatakan dengan tegas dan sungguh-sungguh, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam rekayasa atau kriminalisasi yang dituduhkan kepada saya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saya menjadi heran, mengapa saya sudah tiga kali menjelaskan kepada publik melalui press release soal ketidakterlibatan saya dan pihak Kejaksaan dalam soal rekayasa kriminalisasi KPK, tetapi kok Kejaksaan tetap saja diserang oleh media massa cetak dan elektronik, opini publik, serta demonstrasi yang terus-menerus.
Tampaknya rakyat atau publik Indonesia tidak mau tahu dan tidak mau mengerti tentang apa yang saya jelaskan. Saya juga mengetahui bahwa dalam negara demokrasi, siapa saja mempunyai hak politik untuk mengemukakan pendapat tentang suatu hal yang menyangkut kepentingan publik. Celakalah Republik ini apabila, keadilan dan kebenaran hanya melulu ditentukan oleh opini publik serta tekanan massa dan bukan ditentukan oleh hukum (sebagai panglima).
DUREN YANG BERMASALAH
Saya pernah membaca majalah Tempo, pada halaman-halaman terakhir ditulis mengenai duren. “Duren” itu adalah sebuah istilah samaran untuk barang haram dan terlarang yang biasa dikonsumsi para pecandu narkoba. Sebaliknya, kalau soal duren yang saya terima, saya harus tegaskan bahwa itu seratus persen duren. Jangankan sabu-sabu, di keluarga saya, merokok pun dilarang. Bahkan, saya secara tegas menerapkan peraturan kepada anak-anak dan keluarga saya. Bahwa kalau sampai ketahuan anak-anak saya terlibat narkoba, maka akan disuntik mati. Begitulah cara saya mendidik anak dan mengantisipasi agar jangan sampai ada anggota keluarga saya yang menggunakan narkoba. Jadi, kalau ada masyarakat yang menuduh saya dan keluarga saya dengan narkoba, maka hal itu adalah sebuah kezoliman terhadap saya berserta keluarga, dan itu sama sekali tidak benar dan fitnah yang keji.
Berkaitan dengan masalah duren dan sabu-sabu yang dituduhkan kepada saya, di hadapan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, 10 November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sempat ditanyai oleh Yahdil Abdi Harahap, anggota Komisi III dari PAN. Yahdil merasa sangat terusik membaca berita di majalah Tempo yang memuat berita tentang isi rekaman pembicaraan mengenai duren antara Ong Juliana dan seorang yang mirip dengan suara saya, di mana menurut sumber Tempo, duren itu maksudnya sabu-sabu.
Menurut Yahdil, kalau duren itu artinya uang, masih nyambung, tetapi ia khawatir kalau pembaca menganggap bahwa duren yang dimaksudkan itu adalah benar-benar sabu-sabu. Karena itu anggota Dewan dari PAN tersebut meminta klarifikasi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
“Duren itu buah beneran, tidak ada itu sabu-sabu. Saya pikir semua orang kalau laki-laki suka duren.” kata Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengklarifikasi. Kepada para anggota Dewan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada saya, dan kami memang sama-sama suka duren. Kemudian, soal uang dua kotak. Saya katakan, kalau ada uang dua kotak, maka tidak mungkin uang itu hanya diantar oleh sopir, dan, apalagi kemudian diterima juga oleh sopir atau pembantu saya. Di hadapan pimpinan dan para anggota Tim Pencari Fakta atau Tim 8, saya katakan, bahwa sebenarnya saya mau membawa kotak duren itu untuk diperlihatkan sebagai barang bukti, tetapi saya merasa yakin, bahwa Tim 8 akan bisa menyakini akan apa yang saya kemukakan. Jadi, dua pertanyaan soal tuduhan itu saya jawab semuanya di hadapan Tim Pencari Fakta.
Selain tuduhan narkoba dan uang suap dua kotak, saya juga difitnah secara keji dengan beredarnya isu yang menuduh, bahwa saya menerima mobil mewah bermerek Mercedes Benz Tipe S 300 dari buronan KPK, Anggoro Widjojo. Tuduhan itu dengan tegas saya bantah, karena saya sama sekali tidak tahu-menahu soal mobil dari Anggoro. Terus terang, saya sama sekali tidak tahu itu mobil apa dan berkaitan dengan kasus apa. Terlebih lagi, ketika saya menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya sama sekali tidak mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan pidana khusus yang sesungguhnya menjadi domainnya Jampidsus.
Oleh karenanya, isu negatif seperti itu sangat saya tolak karena membuat citra diri saya menjadi rusak. Yang lebih menarik lagi adalah, selain bantahan yang saya berikan, pengacara Anggoro Widjojo, yaitu Saudara Bonaran Situmeang, juga memberikan bantahan bahwa pihaknya telah memberikan mobil mewah sebagai hadiah kepada oknum pejabat Kejaksaan Agung. “Itu fitnah,” kata Bonaran ketika ditanya para wartawan. Jadi, jelas bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja meniupkan isu-isu miring atau tidak benar dengan maksud jahat, yaitu mengkriminalisasi institusi maupun pejabat di Kejaksaan, sehingga rusaklah nama baik Kejaksaan dan aparatur penegak hukumnya.
MUNDUR DEMI CITRA KEJAKSAAN AGUNG
Melihat serangan pers dan demonstrasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus saja berlanjut, maka pada tanggal 3 November 2009, saya menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan kemudian terjadilah pembicaraan antara saya dengan Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
- “Bapak harus menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada saya, agar supaya tidak ada lagi cemoohan-cemoohan kepada instansi Kejaksaan. Demi institusi saya rela!” kata saya.
- “Mengapa kamu mau dijatuhi hukuman, dan hukuman apa? Sebab di dalam transkrip itu, tidak ada perbuatan-perbuatanmu atau perkataan-perkataanmu, yang menyalahi undang-undang,” kata Jaksa Agung.
- “Demi institusi, Bapak harus mengambil sikap!” kata saya lagi.
- “Sudahlah, jangan begitu, cukup saja Saudara Ritonga mengambil cuti,” kata Jaksa Agung.
- “Kalau hanya untuk cuti, barangkali tidak akan mengatasi persoalan, Pak. Jadi, saya harus mengundurkan diri,” kata saya.
- “Kau cuti saja dulu, nanti kalau tidak selesai, dan keadaan masih saja tak terkendali, kau boleh mengundurkan diri,” kata Jaksa Agung.
- “Besok saya akan cuti, dan surat pengajuan permohonan cuti juga akan saya buat besok,” kata saya kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
Tanggal 4 November 2009 saya mengajukan surat cuti. Dan permohonan cuti saya dikabulkan oleh Bapak Jaksa Agung, Hendarman Supandji, S.H. Keesokan harinya, tanggal 5 November 2009 pagi, hari pertama saya cuti, sekitar pukul 08.30 WIB, saya mendapat telepon dari Bapak Hendarman Supandji, S.H.
- “Ada apa, Pak, ada perintah yang harus saya laksanakan?” tanya saya.
- “Tadi malam saya dipanggil ke Cikeas oleh Bapak Presiden dengan Bapak Sudi Silalahi. Dan, semua nama yang tersangkut di dalam transkrip rekaman itu diperintahkan untuk mengundurkan diri,” kata Jaksa Agung.
- “Gampang!” jawab saya.
Kemudian, sebelum saya sampai di kantor, Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sudah ditanyai oleh wartawan di istana. Jaksa Agung mengatakan kepada para wartawan sebagai berikut.
“Saudara Ritonga sudah mengundurkan diri, tetapi kepada saya baru disampaikan secara lisan, sedangkan secara tertulis belum saya terima dari Saudara Ritonga.”
Setelah sampai di kantor, saya mempersiapkan surat pernyataan pengunduran diri. Dan, tidak berapa lama kemudian, saya mendapat kontak telepon dari Mabes Polri, yaitu dari Bapak Komjen Polisi Susno Duadji. Dari sana saya mendapat informasi agar saya jangan mengundurkan diri.
- “Masa’, hanya karena desakan-desakan ini, kita mengorbankan masa kerja yang sudah 32 tahun, maka janganlah mengundurkan diri,” begitu kata-kata Komjen Polisi Susno Duadji kepada saya.
- “Saya tidak mengundurkan diri. Kalau pimpinan tidak menyuruh, ya, terus terang saya tidak mengundurkan diri. Oke, saya setuju tidak mengundurkan diri, tetapi surat yang telah saya buat akan tetap saya simpan dan saya tunggu sampai bapak Jaksa Agung datang,” jawab saya kepada Pak Susno Duadji.
Nah, setelah Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. datang, saya tunjukkan surat yang sudah saya buat.
- “Tetapi saya mohon kalau Bapak berkenan, sebelum saya menyerahkan surat ini, kiranya Bapak melakukan koordinasi dulu dengan Kapolri dan Bareskrim, karena mereka mempunyai sikap, saya tidak boleh mengundurkan diri, hanya nonaktif selama pemeriksaan oleh TPF (Tim Pencari Fakta),” kata saya kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
- “Itu, salah, presiden yang memerintahkan supaya mengundurkan diri dari jabatan, mereka masing-masing yang namanya disebutkan dalam rekaman itu,” ujar Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. kepada saya.
- “Oke, kalau begitu, saya punya surat dan akan saya serahkan kepada Bapak,” kata saya kepada Jaksa Agung.
Kemudian, dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, saya menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan saya memohon supaya beliau sendiri mengumumkan kepada media massa dan publik, bahwa saya sudah menyerahkan secara tertulis surat pengunduran diri saya. Namun kepada saya, Jaksa Agung mengatakan:
“Tidak, nanti kalau saya mau pulang, lalu dicegat oleh wartawan, saya bisa bilang, bahwa permohonan tertulis dari Bapak Ritonga untuk mengundurkan diri sudah saya terima, tetapi kalau saya didesak banyak wartawan bagaimana? Apakah kita umumkan bersama-sama atau Bapak Ritonga saja yang putuskan untuk mengumumkan?”
Begitulah, saya sendiri kemudian mengumumkan di Puspenkum Kejagung dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Kapuspenkum, Didiek Darmanto, S.H. tentang surat pernyataan dan pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia pada 5 November 2009.
Di hadapan para wartawan, saya menyatakan permintaan maaf karena di saat situasi yang genting seperti itu, mereka sulit sekali menemui saya untuk melakukan wawancara tentang kemelut yang sedang menimpa saya dan institusi Kejaksaan Agung tempat saya mengabdi.
Setelah itu, dengan penuh keyakinan, saya menyampaikan bahwa untuk kepentingan institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, saya menyatakan, “Saya mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, semoga Kejaksaan tetap jaya, itu yang paling penting dari segalanya.”
Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. menghormati sikap saya dalam mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung RI. Bahkan dirinya sendiri pun kalau terkena kasus akan mengundurkan diri seperti yang saya lakukan. Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 10 November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengatakan kepada anggota dewan yang terhormat itu sebagai berikut. “Beda antara Pak Ritonga sama Pak Susno. Kalau Pak Susno kan mundur sementara, kalau Pak Ritonga mengajukan surat pengunduran diri ke saya, kelihatannya permanen, demi kepentingan nama baik institusi. Maka saya hormat kepada Pak Ritonga itu. Kalau terjadi apa-apa, saya juga akan seperti itu. Pak Ritonga telah memberi suri tauladan.”
Rupanya Bapak Jaksa Agung benar-benar sedih atas pengunduran diri saya, sehingga beliau berkata lagi, “Walaupun mata saya nggak menangis, tapi hati saya menangis. Punya teman seiring, dia orang yang baik dan benar, tapi posisinya nggak benar. Dia mengundurkan diri demi nama baik institusi, padahal kesalahannya apa belum terbukti.” Jaksa Agung juga menyarankan kepada para anak buahnya yang ikut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI itu untuk meniru saya kalau bermasalah. Ia mengatakan, “Yang di kanan kiri saya juga harus seperti Ritonga. Itu peringatan. Nggak usah diundurin, mundur dengan sendirinya secara ksatria dan jantan.” Itulah tanggapan dan kesan Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. antas pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
DIPANGGIL TIM PENCARI FAKTA
Sebagai konsekuensi dari pengunduran diri dan konsistensi pada prinsip “hukum adalah panglima,” saya telah siap untuk diperiksa oleh Tim Pencari Fakta. Maka, pada tanggal 11 November 2009 saya mendapat giliran untuk dipanggil oleh Tim Pencari Fakta atau TPF yang dibentuk oleh Bapak Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono. Pemanggilan itu membuat saya merasa sangat senang, karena dapat bertemu dengan Tim Pencari Fakta, yang terdiri dari delapan orang atau yang dikenal dengan sebutan Tim 8.
Sebagai ketua adalah Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H. Wakil ketua Koesparmono Irsan. Sekretaris Denny Indrayana. Anggota: Dr. Anies Baswedan, Dr. Todung Mulya Lubis, Dr. Amir Syamsudin, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H. dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Lagi-lagi di dalam pertemuan dengan TPF itu pun, saya harus menghadapi pers yang begitu gencar mengerubuti saya. Dalam hati saya katakan, alangkah hebatnya pers ini.
Ketika itu Ketua Tim-8, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H. mengatakan kepada para wartawan begini, “Bapak Ritonga adalah ksatria, mundur dari jabatan, demi kelancaran pemeriksaan maupun tidak membebani institusi Kejaksaan, suatu sikap yang amat kami hormati.”
Setelah itu dilakukan pengambilan gambar dan para wartawan dipersilahkan meninggalkan ruangan pemeriksaan. Saya merasa agak lega menarik nafas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan. Berikut ini saya akan menyajikan transkrip dari rekaman pemeriksaan atas diri saya oleh Tim Pencari Fakta.
“RAISON D’ETRE”
Setelah peristiwa pengunduran diri itu, saya pun kemudian merenungkan kembali tentang kasus yang menimpa saya dan institusi Kejaksaan Agung tempat saya mengabdikan diri. Maka di sini, sekali lagi, saya perlu menegaskan raison d’etre atau alasan yang sesungguhnya mengapa saya harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, selain apa yang telah saya nyatakan secara singkat dan padat dalam surat pernyataan pengunduran diri pada tanggal 5 November 2009.
Pertama, seperti disampaikan kepada saya oleh Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H., bahwa Presidenlah yang memerintahkan supaya mengundurkan diri dari jabatan mereka masing-masing yang namanya disebutkan di dalam rekaman itu. Sebagaimana diketahui, dalam rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstitusi itu, nama saya disebut berkali-kali, yang kemudian disangkutpautkan dengan kasus tuduhan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Chandra Muhammad Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Oleh karena perintah itu langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, maka saya menilai itu sebagai “perintah jabatan” yang harus dilaksanakan. Artinya saya harus mundur.
Kedua, sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saya sudah berkali-kali menjelaskan kepada publik lewat press release, bahwa ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya tidak menangani kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Karena kasus tersebut merupakan domain dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Pidsus (bukan domain Jampidum). Bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Jenderal Bambang Hendarso Danuri telah menyatakan di hadapan Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bahwa Abdul Hakim Ritonga tidak ada sangkut pautnya dengan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, tampaknya ada keinginan lain yang menggunakan pers untuk mem-blow up kasus ini sedemikian gencarnya berhari-hari, berminggu-minggu, dan berbulan-bulan, sehingga publik terprovokasi untuk berkesimpulan, bahwa saya dan institusi Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan dan institusi KPK. Padahal, sesungguhnya saya sama sekali tidak menangani kasus pimpinan KPK itu.
Berdasarkan tiga alasan utama tersebut di atas, maka saya mencari jalan terbaik yakni mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, demi kepentingan dan citra institusi Kejaksaan Agung, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada hukum dan kepada publik. Keputusan untuk mengundurkan diri itu telah saya rundingkan baik-baik dengan pihak keluarga, dan kami semua berpendapat, ‘inilah jalan terbaik.’ Tidak ada niatan ataupun desakan dan paksaan dari internal Kejaksaan, selain demi kebaikan dan kejayaan institusi Kejaksaan semata. Setelah terjadi pengunduran diri saya, maka tekanan-tekanan terhadap Kejaksaan Agung melalui media cetak maupun elektronik terkait kasus saya itu, mulai berkurang dan akhirnya menghilang. Ternyata, opini publik dan media massa seketika mengarah ke sasaran lain.
Dengan pengunduran diri yang dilakukan secara sadar, tahu, dan mau, maka saya ingin menegasakan, bahwa hukum harus tetap menjadi panglima dan tidak boleh hukum dikalahkan oleh opini publik. Hukum tidak boleh tunduk pada demonstrasi dan tekanan dari mana pun. Hukum juga tidak boleh ada di bawah telapak kaki kekuasaan. Begitu pula hukum tidak boleh dibungkam dengan moncong senjata. Karena, sejak para founding fathers mendirikan negara Indonesia merdeka, telah dikonsensuskan dan ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Setelah merefleksikan raison d’etre pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan menarik hikmah dari berbagai kasus yang mendera insitusi-institusi hukum di Indonesia, maka saya melihat ada tiga aspek sistem hukum yang signifikan dan relevan dipahami, agar sistem hukum di Indonesia dapat berkerja dengan baik, sesuai dengan apa yang kita harapkan, yaitu (1) Substansi Hukum yang menyangkut norma atau peraturan perundang-undangan, (2) Struktur Hukum yang berkaitan dengan aparatur, sarana, dan prasarana, serta (3) Budaya Hukum yang menyangkut perilaku masyarakat maupun moralitas hukum.
Ketiga subsistem hukum tersebut di atas, dalam implementasinya tidak berjalan secara sinergis dan optimal. Dari segi substasi hukum, memang kita telah memiliki seabrek norma hukum dan atau peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya tidak didukung oleh budaya hukum dan moralitas hukum, baik pada level masyarakat, maupun terutama pada level legislatif, eksekutif, dan yudikatif atau penegak hukum.
Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi, ternyata yang lebih banyak melakukan pelanggaran terhadap hukum adalah mereka yang mengerti atau paham hukum. Yaitu para oknum Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Ini sebuah ironi bagi Republik kita. Perilaku tidak taat pada norma hukum yang berlaku, merupakan kelemahan sebagian terbesar dari pejabat pemerintah (legislatif, ekeskutif, yudikatif) dan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka pembangunan sistem hukum Indonesia yang adil dan benar, saya berharap agar semua kita memiliki konsistensi dan komitmen yang tinggi dalam menegakkan hukum sebagai panglima di negeri ini dengan mensinergikan ketiga subsistem hukum yang secara garis besar telah disebutkan di atas.*
BAB IV
MASALAH-MASALAH AKTUAL PEMBANGUNAN HUKUM
S
etelah satu dasawarsa perjalanan reformasi, realitas
pembangunan hukum di negeri ini bukannya tampak
semakin menggembirakan, melainkan semakin memprihatinkan, karena begitu banyak masalah hukum datang bertubi-tubi dan silih-beganti serta berulang-ulang. Berbagai kasus hukum tindak pidana yang terjadi ternyata tidak hanya mendatangkan masalah bagi rakyat dan masyarakat, terutama berkaitan dengan hak-hak mereka atas keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian, dan ketenteraman, tetapi juga terutama mencoreng citra institusi-institusi hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, hal mana pada gilirannya akan berdampak sangat buruk bagi kinerja institusi-institusi hukum tersebut.
Oleh karena itu, tugas berat dan mahapenting yang sedang menantang kita, terutama para penegak hukum, sekarang dan akan datang adalah melakukan reformasi secara radikal dan sungguh-sungguh di bidang hukum, baik secara kelembagaan maupun secara individual setiap aparatur penegak hukum, entah itu Polisi, Jaksa, ataupun Hakim. Terutama berkaitan dengan reformasi mentalitas, moralitas, dan karakter setiap aparatur penegak hukum, mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Ibarat membersihkan lantai kotor, jangan pernah mengharapkan lantai akan menjadi bersih mengkilap, apabila sapu yang digunakan untuk menyapu itu pun kotor, terlebih lagi kalau si penyapu juga bermental, berkarakter, dan bermoral kotor.
Selama saya menjalani karier saya sebagai Jaksa, tidak sedikit godaan yang datang, dan sekiranya iman saya dan iman isteri saya tidak kuat, maka akan hancurlah reputasi dan citra saya sebagai penegak hukum. Karena itu dalam menjalankan tugas, saya selalu bertindak secara profesional dan sesuai dengan paradigma hukum sebagai panglima. Selama menjadi abdi hukum, karier saya mengalir bagai air, dan setiap promosi yang saya dapatkan itu semata-mata karena kinerja saya, dan bukan karena koncoisme, bukan karena bekingan, serta bukan pula karena sogokan uang dan materi. Bahwa, saya lebih mengedepankan profesionalisme kinerja, itu antara lain dapat dilihat dari pengalaman nyata mengorganisasikan penuntutan perkara-perkara tindak pidana maupun pemahaman dan pemaknaan yang dapat saya berikan terhadap berbagai aktualitas masalah hukum dalam rangka kontribusi kepada pembangunan hukum di negeri ini, sekarang maupun di masa depan. Beberapa di antara masalah-masalah aktual pembangunan hukum itu dapat saya kemukakan di bawah ini.
MASALAH HUKUMAN MATI
Berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan kultural, eksistensi hukuman mati perlu dipertahankan dalam hukum Indonesia, dan dipandang perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penerapan hukuman mati, serta berupaya mewujudkan dibangunnya lembaga pemasyarakatan khusus terpidana mati.
Mayoritas penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut agama Islam. Salah satu ajarannya mengatakan, bahwa langkah, maut, jodoh, rezeki di tangan Tuhan (Allah). Dengan demikian, maut bagi seseorang adalah kehendakNya. Berbagai penyebab kematian bisa terjadi, antara lain karena kecelakaan pesawat, sakit flu burung, dan kematian karena menjalani hukuman mati.
Dalam Pasal 10 KUHP, ditentukan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Kemudian pidana pokok itu terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Selanjutnya, di dalam pasal-pasal tertentu dapat kita lihat bahwa ancaman hukuman mati itu dicantumkan seperti dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan lain-lain. Begitu juga undang-undang yang baru berlaku, masih mencantumkan hukuman mati seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika, dalam hal tindak pidana narkotika dan psikotropika golongan I dan dilakukan secara terorganisir. Lebih nyata lagi, ancaman hukuman mati itu dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (genosida).
Dari uraian di atas, secara yuridis formal, penetapan hukuman mati di Indonesia masih dipertahankan, walaupun dalam penerapannya dilakukan secara selektif, yaitu terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara sadis dan berakibat fatal bagi kehidupan generasi yang akan datang serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa atau terpidana.
Hal itu sejalan dengan teori penghukuman yang kita anut, yaitu teori gabungan. Menurut teori gabungan, tujuan penghukuman mati dilakukan sekaligus untuk balas dendam dan memperbaiki seorang pelaku. Apabila kejahatan seseorang sudah keterlaluan, sehingga tidak mungkin lagi diperbaiki, maka baru dituntut hukuman mati. Sebagai contoh, kita bisa menggunakan penjatuhan hukuman mati terhadap Bahar Bin Matar dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 46/1969/KTS/PN.TBH, tanggal 5 Maret 1970, dengan posisi kasus sebagai berikut.
“Pada hari Jumat malam Sabtu, pada tanggal 27 ke 28 Agustus 1965 sekira jam 02.00 WIB. di suatu tempat, di rumah kepunyaan saksi bernama La Salim Bin La Ilu, di Parit Sengit Penghulu Antan Sabrang Sapat, Kecamatan Kuindra atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah terjadi suatu kejadian yang sangat mengerikan, yaitu perampokan yang dilakukan oleh lima orang kawanan perampok. Bahar Bin Matar, dan kawan-kawan menggasak sejumlah barang perhiasan emas seharga kira-kira Rp 3.611.000,- (tiga juta enam ratus sebelas ribu rupiah) serta membunuh satu orang dan melukai berat satu orang karena tidak mau diketahui. Kemudian mereka kabur dan sempat menculik dua orang perempuan yang sama sekali tidak berdaya, yang dibawanya ke suatu tempat di Parit Tujuh Tembilahan dan tidak sampai di situ saja perbuatan jahat yang mereka lakukan, tapi mereka lanjutkan dengan memperkosa kedua perempuan tersebut tanpa peri-kemanusiaan sedikit pun. Perkosaan itu mereka lakukan silih berganti. Kemudian oleh karena takut untuk diketahui, maka kedua perempuan itu mereka bunuh secara sadis.”
Jaksa dan Hakim sependapat, bahwa mereka telah melakukan perbuatan pidana secara kumulatif yaitu:
1. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP).
2. Pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan pada malam hari yang dilakukan oleh lebih dari dua orang bersama-sama yang mengakibatkan orang mati (Pasal 365 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP).
3. Penculikan (Pasal 328 KUHP).
4. Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Akhir-akhir ini banyak ahli hukum, sosiologi hukum, dan politisi berpendapat, bahwa hukuman mati di Indonesia, supaya ditiadakan seperti yang terjadi di negara-negara maju. Pandangan itu tidak keliru dalam arti sah-sah saja. Akan tetapi, bila dilihat praktik kejahatan di masyarakat, hati nurani manusia yang bebas serta tidak terbelenggu suatu tujuan politik, maka dia akan berkata, “Sepantasnya dia diganjar dengan hukuman mati.”
Lebih kental lagi, pemikiran penerapan hukuman mati itu terhadap tindak pidana narkotika dan tidak pidana psikotropika, serta tindak pidana asusila. Sebagai contoh, dalam perkara 955 kg sabu-sabu di Tangerang, yang jelas dalam Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997, diganjar maksimum 15 tahun. Begitu pula dengan tindak pidana penyebaran tulisan yang dinilai asusila, Pasal 282 ayat (3) KUHP, mengancam dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (dalam kasus majalah Playboy), sementara masyarakat berteriak menuntut agar diberikan hukuman mati. Pandangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 jo Perubahan Kedua UUD 1945.
Eskekusi Hukuman Mati
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dilakukan oleh Jaksa (Pasal 270 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Suatu putusan dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap apabila putusan itu diterima atau tidak ada upaya hukum lagi. Maka Jaksa selaku eksekutor, wajib melaksanakan putusan tersebut setelah panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepada Jaksa. Banyak kelemahan hukum di bidang pidana mati yang dijadikan jalan untuk menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati antara lain sebagai berikut.
a. Tidak Menentukan Sikap
Setelah putusan kasasi turun, yang amarnya menjatuhkan pidana mati bagi seseorang, undang-undang tidak menentukan limit waktu tertentu untuk menentukan sikap, apakah dia akan mengajukan PK atau mengajukan grasi. Ini merupakn kelemahan peraturan itu sendiri, yang tidak mengatur batas waktu bagi seorang terpidana mati, berapa lama setelah putusan itu diterima, terpidana mati tersebut harus menentukan sikap PK atau grasi, atau menolak sama sekali.
Bagi Jaksa selaku eksekutor harus ada kepastian. Jika tidak ada ketentuan waktu, maka kesempatan bagi seorang terpidana mati, yang ingin lebih lama lagi eksekusinya tidak dilaksanakan, maka ia dapat bersikap mendiamkan putusan kasasi, sehingga menggantung. Pada tahun 2007, dari data terpidana mati yang sudah dijatuhi pidana mati, namun belum menentukan sikap apakah PK, grasi, atau kedua-duanya, sejumlah 33 orang. Dan untuk itu, telah diusahakan agar yang bersangkutan menentukan sikap dan apabila tidak menentukan sikap, maka dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan, akan dilaksanakan eksekusi.
Kelemahan peraturan ini harus segera ditutupi dengan jalan memperbarui Undang-Undang Grasi atau menambah ketentuan di dalam Hukum Acara Pidana yang baru.
b. Peninjauan Kembali
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, diatur mengenai peninjauan kembali atau PK. Itu dimaksudkan sebagai “upaya hukum luar biasa”. Oleh karena keluarbiasaannya itu, maka diatur bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali (Pasal 268 ayat (3). Artinya, kalau sudah berulang kali, tidak lagi dapat dikatakan luar biasa. Dan, alasan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ini ditentukan secara limitative dalam Pasal 263 UU No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam praktik ketentuan undang-undang secara limitative hanya dapat diajukan satu kali, banyak diterobos oleh terpidana mati dengan mengajukan PK lebih dari satu kali. Dan, anehnya permohonan PK yang tidak berdasarkan undang-undang ini diterima oleh pengadilan. Akibatnya, apabila PK belum turun, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan, karena yang bersangkutan masih menunggu keputusan permohonan PK. Dari terpidana mati yang belum bisa dilaksanakan karena alasan putusan PK belum turun, terdapat 15 orang (tahun 2007) yang terdaftar di berbagai penjara di Indonesia.
c. Grasi
Perlu diketahui, bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Maka, terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi tidak dapat dilaksanakan eksekusinya. Selanjutnya, permohonan grasi pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali kecuali dalam hal:
Pertama, terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut. Kedua, atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima (Pasal 2 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2002).
Dalam mengimplementasikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU No.22 Tahun 2002 tersebut, terjadi polarisasi pendapat. Satu pihak mengatakan, bahwa permohonan grasi hanya satu kali, dan bagi terpidana mati yang sudah pernah mengajukan grasi, dapat mengajukan grasi kembali setelah lewat dua tahun sejak tanggal permohonan grasi tersebut.
Dalam praktik sekarang, kita temukan banyak terpidana yang mengajukan permohonan grasi secara berulang kali. Bahkan ada yang mengajukan grasi kedua, ketiga, dan keempat secara sekaligus, dengan tujuan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut. Sebagaimana halnya Bahar Bin Matar, permohonan grasi pertama nyata-nyata ditolak permohonan grasinya melalui Keppres Nomor 23/G/1972 tanggal 13 Juli 1972. Kemudian pada tanggal 2 September 1992 (23 tahun kemudian) Bahar Bin Matar mengajukan permohonan grasi kedua. Keputusan presiden terhadap pengajuan permononan grasi kedua ini (18 tahun) belum turun. Meskipun Bahar Bin Matar menyadari sepenuhnya grasi yang kedua belum turun, namun Bahar Bin Matar telah mengajukan permohonan grasi ketiga pada tanggal 15 Januari 2004.
Dari permohonan grasi ini jelas terlihat bahwa upaya terpidana Bahar Bin Matar untuk mengulur-ulur waktu pelaksaan eksekusi pidana mati terhadap dirinya, dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada cukup berhasil.
Kalau kita konsisten dan meyakini sepenuhnya kepada peradilan yang ada (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), seharusnya permohonan grasi kita batasi dengan mengubah ketentuan Udang-Undang Grasi yang ada sekarang.
Untuk diketahui, pada tahun 2007, misalnya, data terpidana mati di seluruh Indonesia berjumlah 112 orang, dengan perincian sebagai berikut. Yang belum menentukan sikap (PK atau Grasi) sebanyak 33 orang. Yang mengajukan Grasi sebanyak 18 orang. Yang mengajukan Upaya Hukum PK sebanyak 41 orang. Yang mengajukan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 11 orang. Yang mengajukan Upaya hukum Banding sebanyak 6 orang. Yang melarikan diri sebanyak 6 orang. Para terpidana mati tersebut dikelompokkan kepada tiga jenis tindak pidana, yakni Tindak Pidana dalam KUHP (OHARDA) sebanyak 51 orang. Perkara Narkotika, psikotropika sebanyak 58 orang. Perkara terorisme sebanyak 3 orang.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Di samping persoalan hukum seperti diuraikan di atas, terdapat juga masalah dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tata cara pelaksaan hukuman mati yang sekarang berlaku diatur dalam UU No.2/PNPS/1964, Lembaran Negara 1964-38. Maka, sudah sewajarnya bila tata cara pelaksanaan hukuman mati itu perlu disempurnakan dengan aturan yang lebih mengikuti perkembangan zaman.
Dalam perkara teroris atas nama Imam Samudera cs., dilontarkan keinginan agar tidak menghukum tembak, tetapi dengan mengikuti hukuman mati di negara Arab, yaitu dengan hukuman pancung dilakukan di muka umum atau pemikiran-pemikiran baru untuk menjalani hukuman mati dengan suntik mati, dengan setrum listrik, dan lain-lain.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi hukuman mati di Indonesia masih perlu dipertahankan baik pertimbangan yuridis, sosiologis, maupun kultural. Sedangkan aturan mengenai pelaksaan hukuman mati itu, saya sependapat, untuk dilakukan pengaturan yang lebih applicable di masa yang akan datang. Untuk menghindari proses yang berlarut-larut serta dapat melakukan pengawasan secara berkesinambungan, maka ada baiknya kalau semua terpidana mati ditempatkan di suatu lembaga pemasyarakatan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Kasus Tibo Cs.
Perihal pelaksanaan eksekusi terpidana mati itu, perlu juga disimak salah satu kasus yang juga dapat memberikan pelajaran bagi kita dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia, yakni kasus Tibo cs. yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dalam serangkaian persidangan yang digelar di PN Palu, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tibo cs. telah melakukan serangkaian aksi kekerasan ketika berlangsung kerusuhan Poso Jilid III, pada paruh pertama tahun 2000. Jaksa juga mendakwa bahwa Tibo merancang aksi penyerangan ke Kota Poso yang dihuni oleh mayoritas warga muslim. Tibo juga didakwa merekrut sejumlah pemuda untuk dilatih perang, diajarkan bagaimana teknik membela diri dan menembak. Demikianlah, lantaran semua perbuatan Tibo cs. itu sesuai dengan bukti-bukti dan kesaksian para saksi, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati untuk Tibo cs.
Dakwaan-dakwaan Jaksa tersebut di atas, dibantah oleh Tibo cs. dengan mengatakan antara lain, bahwa kehadiran mereka di Poso saat kerusuhan itu untuk mengevakuasi warga Kristen yang terluka, menyelamatkan sesama saudaranya yang seiman dari serbuan kelompok Islam. Tibo juga menyebutkan 16 nama yang, menurutnya, menjadi aktor intelektual dan harus bartanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Poso. Meskipun demikian, bantahan Tibo dan penyebutan 16 nama oleh Tibo itu dimentahkan, dengan tidak adanya cukup bukti setelah ke-16 nama yang disebutkan itu disidik oleh Polisi. Apalagi Fabianus Tibo sendiri bukan baru pertama kali menjadi terdakwa. Tibo bahkan pernah melakukan pembunuhan dengan korban empat orang dan sudah pernah dihukum enam tahun.
Atas perbuatan pidana yang mereka lakukan itu, PN Palu mengganjar Tibo cs. dengan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam amar putusannya menegaskan, bahwa Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana, pembakaran, serta penganiayaan berat saat konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang terjadi di Poso pertengahan tahun 2000. Vonis mati oleh PN Palu itu dijatuhkan pada tanggal 5 April 2001.
Atas keputusan PN Palu, Tibo cs. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kemudian pada 17 Mei 2001, Pengadilan Tinggil Sulawesi Tengah menjatuhkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu. Atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah itu, Tibo cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Masih ada dua hak hukum yang tersisa bagi terpidana mati kasus Poso, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan grasi kepada presiden.
Vonis mati untuk Tibo cs. itu kemudian melahirkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Di Jakarta, misalnya, pihak yang pro hukuman mati bagi Tibo cs. menggelar demonstrasi menuntut agar hukuman mati untuk Tibo cs. segera dieksekusi oleh Kejaksaan. Sedangkan pihak yang kontra hukuman mati juga menggelar demonstrasi menolak eksekusi mati bagi Tibo cs. Sementara tim penasihat hukum Tibo cs. yang tergabung dalam Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian atau PADMA, terus-menerus melakukan upaya-upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK kepada Mahkamah Agung (sebanyak dua kali) dan grasi kepada presiden. Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Tibo cs. Tinggal satu lagi hak hukum terakhir bagi terpidana mati Tibo cs., yaitu grasi. Akan tetapi grasi yang diajukan Tibo cs. itu pun pada akhirnya ditolak Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jadi, semua hak hukum dan proses hukum telah terpenuhi, dan karena itu, Kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan esekusi mati terhadap Tibo cs.
Kasus Tibo cs. ini ternyata tidak hanya menyita perhatian dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dari Vatikan, misalnya, Paus Benediktus XVI, yang adalah kepala negara Vatikan sekaligus pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, sampai dua kali mengirim surat kepada Presidan Republik Indonesia, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, memohon agar pemerintah Indonesia meninjau ulang vonis mati bagi Tibo cs. Sementara itu, pihak Koferensi Waligereja Indonesia atau KWI, tampaknya menahan diri untuk tidak mau berkomentar tentang vonis mati Tibo cs. Hanya, dalam kaitan dengan surat Sri Paus kepada pemerintah Indonesia dan pesan Paus untuk Tibo cs., KWI menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada maksud Paus untuk mengintervensi hukum di Indonesia. Begitu juga pesan Sri Paus kepada Tibo cs. merupakan bentuk dukungan moral dan peneguhan iman dari pemimpin tertinggi gereja Katolik sedunia itu kepada tiga terpidana mati yang adalah umatnya.
Namun demikian, tak satu pun surat Sri Paus itu dijawab, tanpa alasan sedikit pun dari pihak pemerintah dan atau presiden. Begitu pula upaya PK II tak bisa dikabulkan oleh MA, dan grasi yang diajukan terpidana mati pun telah ditolak oleh Presiden SBY. Itu berarti, pemerintah telah setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Palu kepada terdawa Tibo cs. Bahkan, melalui Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Widodo AS, Presiden SBY menginstruksikan supaya hukum harus ditegakkan. Penolakan presiden atas grasi ketiga terpidana mati itu telah memperhatikan putusan MA yang menyatakan, bahwa seluruh proses hukum, mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK telah dilalui dan dirampungkan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati tragedi di Poso tersebut. Demikian pula pihak Kejaksaan Agung melihat bahwa proses hukum kasus Tibo cs. telah berjalan dengan fair dalam setiap tahapan proses hukum hingga grasi ditolak. Dan, satu-satunya kepastian hukum yang dipegang adalah putusan pengadilan mulai dari banding hingga PK. Jadi, kewajiban jaksa adalah melaksanakan eksekusi mati bagi Tibo cs.
Selaku Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, saya harus bijaksana dan hati-hati dalam menghadapi fenomena pro dan kontra eksekusi mati bagi Tibo cs. Setelah mempertimbangkan secara matang dampak dan implikasi dari kasus ini, maka pihak Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi kepada publik kapan jadwal eksekusi akan dilaksanakan.
Alasannya, untuk menghindari polemik berkepanjangan di dalam masyarakat, termasuk unjuk rasa menentang eksekusi Tibo dan kawan-kawan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Tentena, dan daerah-daeah lain. Akhirnya Kejaksaan Negeri Palu dapat melaksanakan eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, tiga terpidana mati kasus tragedi kerusuhan di Poso pada September 2006. Masih dalam kaitan dengan eksekusi mati itu, pada suatu ketika saya diwawancarai oleh Jawa Pos, Sabtu 4 Oktober 2008 seperti di bawah ini.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa, karena selain bisa membangkrutkan negara, juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi rakyat atas kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial. Celakanya, negeri kita pun tidak luput dari praktik kejahatan luar biasa itu, dan malah telah menempatkan Indonesia pada posisi sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Dengan demikian, yang menjadi salah satu tantangan dan tugas penting di bidang pembangunan dan penegakkan hukum di negeri ini sekarang dan ke depan adalah bagaimana memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, supaya tingkat kesejahateraan ekonomi dan keadilan sosial yang lebih baik dapat dinikmati oleh rakyat dan masyarakat Indonesia. Semua kita, terutama para penegak hukum, Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ditantang untuk memberantas korupsi di Indonesia secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah kita miliki.
Sebagai seorang penegak hukum, saya telah berusaha untuk ikut aktif memberantas korupsi di negeri ini. Sebagai salah satu contoh kasus adalah, ketika saya bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kajati Sulsel. Di daerah itu saya dihadapkan kepada berbagai macam kasus korupsi yang harus saya tuntaskan. Untuk itu, saya tidak hanya mengandalkan kemampuan sendiri dengan jajaran aparatur Kejaksaan di Sulsel, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat Sulsel, yang biasanya direpresentasikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), dan para mahasiswa, serta pers. Kerja sama yang baik di antara semua komponen tersebut di atas sangat membantu pihak Kejaksaan dalam menangani masalah korupsi di Sulsel.
Korupsi DPRD Sulsel dan Luwu Timur
Bahwa saya dan teman-teman Jaksa selaku penegak hukum tidak segan-segan menahan siapa saja pejabat yang diduga, apalagi terbukti, melakukan tindak pidana korupsi, ini dapat dilihat dari pengusutan kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan masa bakti 1999-2004. Kasus yang fenomenal ini terungkap dalam sebuah diskusi yang diadakan sebuah LSM yaitu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) pada bulan Juni 2003, yang kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Diduga terjadi korupsi mark up dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di pos Sekretariat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan. Mark up itu terjadi dalam pembelian barang, biaya operasional dan perjalanan dinas, serta aneka tunjangan. Adapun nilai mark up tersebut sebesar Rp.18,2 miliar, yang melibatkan 17 orang tersangka, yang terdiri atas 7 orang anggota DPRD Sulsel, delapan mantan anggota DPRD (dua orang pindah ke DPRD Sulawesi Barat) dan dua orang lagi menjadi Kepala Daerah Gowa dan Luwu Timur), serta sekretaris dan mantan sekretaris DPRD.
Sejak Juni 2004, Polda telah memeriksa sejumlah anggota DPRD berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, pemeriksaan oleh Polda itu berjalan lamban. Ketua DPRD, sekretaris pemerintah provinsi, dan kepala bagian keuangan Pemprov Sulsel pun ikut diperiksa sebagai saksi. Anehnya, fokus pemeriksaan, yang kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya oleh Polda itu, hanya pada seorang saja, yaitu mantan Ketua DPRD Sulsel, Eddy Baramuli. Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan perkara ini kepada Kejati Sulsel pada Januari 2005. Namun, pihak Kejati Sulsel mengembalikan berkas pemeriksaan itu dengan alasan bahwa PP 110 yang dijadikan rujukan pemeriksaan itu, tidak akan bisa dibuktikan di pengadilan tentang dugaan keterlibatan para anggota dewan yang terhormat itu dalam kasus korupsi dana APBD Sulsel tahun 2003.
Lantaran berkas perkara dugaan korupsi itu seperti dipimpong antara Polda dan Kejati Sulsel, maka kedua institusi hukum itu sepakat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. Tentu saja, selama Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan tentang judicial review itu, maka kasus tersebut tidak dapat dituntaskan dengan segera.
Nah, sampai pada saat saya mutasi dari Sulsel ke Jakarta, kasus korupsi DPRD Sulsel belum dapat dituntaskan. Karena itu, kasus tersebut juga menjadi salah satu warisan saya kepada Kajati Mashudi Ridwan, S.H. Kepada masyarakat Sulsel saya meminta agar mereka tidak perlu khawatir, karena saya percaya bahwa pengganti saya, yaitu Saudara Mashudi Ridwan, S.H. akan meneruskan upaya pemberantasan korupsi di Sulsel, termasuk kasus dugaan korupsi di DPRD Sulsel.
Selain kasus korupsi di DPRD Sulsel, kami juga menangani kasus korupsi di Kabupaten Luwu Timur. Para tersangka diduga terlibat dalam melakukan penyimpangan dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Luwu untuk tahun 2003 senilai Rp.3 miliar.
Inti masalahnya adalah bahwa ketiga tersangka tersebut di atas mengetahui bahwa tidak pernah ada dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk anggota Dewan, sedangkan yang ada hanyalah untuk lembaga eksekutif, namun mereka tetap menikmati dana tersebut. Begitu pula dengan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota Dewan.
Ternyata anggaran itu tidak digunakan untuk biaya perjalanan dinas anggota Dewan, melainkan digunakan untuk kebutuhan fraksi dan dibagi-bagikan kepada masing-masing anggota Dewan, termasuk tersangka.
Sepeninggal masa jabatan saya di Sulsel, akibat gencarnya tekanan massa, kasus korupsi di DPRD Luwu Timur ini jalan di tempat. Setelah lama terkatung-katung, kasus itu dihentikan dengan SP3, sehingga para tersangka akhirnya bebas.
Korupsi Enam Kabupaten
Dari berbagai laporan masyarakat maupun yang diberitakan oleh pers, kami mulai membidik korupsi yang tumbuh subur di kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan. Saya mulai memberikan perintah penyelidikan terhadap enam kabupaten. Pertama, di Kabupaten Maros ada dugaan korupsi penyalahgunaan dana renovasi Pasar Maros senilai Rp 6 miliar. Kasus Pasar Maros ini sebenarnya tengah dalam proses persidangan di Pengailan Negeri Maros dengan para terdakwanya adalah pihak yang menjadi rekanan dan pimpinan proyek yang melakukan renovasi pasca kebaran pasar tersebut.
Sekalipun Bupati Maros menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap menghargai proses hukum dan mempersilahkan Kejaksaan membuktikannya. Dana renovasi Pasar Sentral Maros itu berasal dari bantuan dana darurat sebesar Rp.5 miliar. Dalam penyelidikan oleh pihak Kejari Maros, ditemukan bukti telah terjadi dugaan korupsi dengan modus operandi mark up, yang melibatkan 12 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa. Setelah menjalani persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Maros.
Kedua, di Kabupaten Bantaeng terdapat dugaan korupsi dalam pembangunan mess senilai Rp.21 miliar, penyimpangan dana konsultasi senilai Rp.2 miliar dari tahun anggaran 2002 hingga 2004, dugaan mark up pengadaan kendaraan dinas Bupati dan kendaraan pemadam kebakaran senilai Rp.1,2 miliar. Setelah menjalani persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Ketiga, ada dugaan praktik korupsi dalam proyek saluran air bagi empang di Lakawali, Luwu Timur senilai Rp.2,8 miliar. Terhadap laporan masyarakat ini, terdakwa sama sekali membantah terlibat karena proyek saluran air itu merupakan proyek APBN yang diturunkan ke daerah dengan dana Dekon.
Penjelasan terdakwa ini diamini oleh dua lembaga swadaya masyarakat yaitu Ampera alias Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat dan Solidaritas Masyarakat Penggarap Empang Desa Lakawali (SMPE-DK). Menurut kedua LSM ini, proyek tersebut tidak tepat sasaran sehingga, dilaporkan ke Kejati Sulsel untuk mengusut PT. Apsko Utama, karena membiarkan proyek itu tidak diselesaikan dengan tuntas, sementara pihak perusahaan telah meninggalkan proyek saluran air itu. Akibatnya sangat merugikan, karena empang yang menjadi sumber mata pencaharian rakyat tidak produktif lagi. Kasus ini dihentikan karena kurang bukti.
Keempat, di Kabupaten Luwu ada dugaan korupsi terkait pemberian pesangon kepada anggota DPRD Luwu, periode 1999-2004, senilai Rp.1,05 miliar. Kasus dugaan korupsi lain terjadi di Luwu adalah proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Belopa dengan kerugian negara sekitar Rp.1,2 miliar. Dana pembiayaan proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU. Kasus ini terbongkar lantaran BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam bentuk berita acara fiktif, bahwa pekerjaan proyek sudah selesai 100 persen. Padahal, setelah dicek oleh BPKP, ternyata proyek tersebut belum selesai seratus persen
Setelah ekspose hasil penyidikan kasus tersebut, yang dipimpin langsung Kajati Sulsel, maka ditingkatkan ke tahap penuntutan. Merasa telah mengembalikan uang kerugian negara, para pendukung terdakwa beramai-ramai melakukan tindakan anarki dengan menyandera Jaksa Penuntut dan kasus ini akhirnya dihentikan.
Kelima, di Kabupaten Tana Toraja diduga terjadi penyelewengan dana pendataan pemilih dan pemutakhiran data pemilih senilai Rp.800 juta, pengadaan logistik Pilkada senilai Rp.829 juta, dugaan penyelewengan dana keswadayaan untuk 143 kelurahan senilai Rp.1,5 miliar, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial bagi rumah ibadah senilai Rp.900 juta. Inilah kasus yang paling diributkan oleh pendukung terdakwa yang akhirnya dibebaskan pengadilan.
Keenam, juga terjadi dugaan korupsi di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan. Ini dapat dilihat dari desakan Direktur Eksekutif Society Corruption Watch (SCW) kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel, agar segera melakukan ekspose kasus dugaan korupsi APBD Mamuju tahun anggaran 2003/2004 senilai Rp.18 miliar. SCW menilai, bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha Mamuju semakin mengambang dan tidak jelas kapan akan diekspose. Namun massa pendukung tersangka menguber Kajari dari Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kejadian itu berujung pada penggantian Jaksa Kejari dengan putra daerah Sulawesi Selatan saudara Dr. Zainal Arif, S.H. Akhirnya kasus ini selesai di pengadilan dengan vonis sesuai kesalahan.
Kabupaten Mamasa
Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, para aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), misalnya, datang menggelar demo di kantor Kejati Sulsel dan membeberkan pernyataan sikap mereka serta menuntut supaya kasus korupsi di Kabupaten Mamasa diusut sampai tuntas. Puluhan mahasiswa yang berdemo itu nyaris bentrok dengan aparat Kepolisian yang berjaga-jaga di kantor Kejati Sulsel, lantaran tidak sabar menunggu beberapa perwakilan mahasiswa yang datang bertemu dan berdialog dengan saya.
Karena tidak sabar mereka merangsek masuk sampai ke ruang tengah kantor Kejati. Kepada saya disodorkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh koordinator aksi. Isinya adalah menuntut Kejati Sulsel segera mengusut tuntas indikasi adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mamasa. Kepada saya, mereka meminta agar segera menangkap para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat, khususnya di Kabupaten Mamasa, dan membawa mereka ke pengadilan. Menurut para mahasiswa, harta koruptor harus disita untuk subsidi kesejahteraan rakyat miskin dan bentuk posko antikorupsi. Para mahasiswa itu membeberkan kepada kami para Jaksa Kejati Sulsel tentang indikasi-indikasi adanya korupsi di Kabupaten Mamasa. Di antaranya adalah indikasi korupsi dalam pembangunan kantor bupati yang terbengkelai dan telah menelan biaya yang diperkirakan Rp.13 miliar. Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mengalami nasib yang sama, tak pernah rampung-rampung juga serta membengkaknya biaya sekitar Rp.9 miliar.
Selain itu para mahasiswa aktivis KRAK juga membeberkan, adanya dugaan pemotongan sebesar 12 persen untuk setiap proyek pembangunan dan prasarana rakyat untuk kepentingan yang tidak jelas. Begitu pula dugaan pengadaan barang secara “fiktif” pada tahun 2002 senilai Rp.22 miliar pada kantor Dinas Kimpraswil Mamasa. Setelah mendengar kasus-kasus dugaan korupsi yang dibeberkan para aktivis KRAK, saya katakan bahwa laporan serupa juga pernah kami dapatkan dari pihak DPRD.
Dalam dialog dengan para aktivis KRAK itu, kami sama-sama sepakat bahwa pihak Kejati Sulsel akan mengambil alih langsung pengusutan kasus korupsi di Sulawesi Barat dan saya meminta diberi waktu tiga bulan untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Kabupaten Mamasa. Saya pun memperketat pengawasan terhadap para Jaksa Penyelidik agar bekerja keras untuk mecapai target waktu yang ditentukan. Saya tidak hanya duduk di meja pimpinan untuk menunggu laporan dari hasil kerja tim penyelidik ataupun tim penyidik, tetapi saya sendiri turun langsung menyaksikan ke lapangan, bagaimana proses pemeriksaan oleh tim kami atas kasus korupsi di Mamasa itu.
Masih menyangkut korupsi di Mamasa, Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran dan pengerasan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mamasa, yang merugikan negara sebesar Rp.1,27 miliar. Tersangka ditahan bersama pimpinan proyek sebagai tahanan titipan Kejati Sulsel. Menurut penyidik Kejati, tersangka tidak kooperatif sehingga mempersulit pemeriksaan, ia juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Proyek jalan tersebut menggunakan dana APBD 2004, yang diduga terjadi penyimpangan. Tersangka bersalah karena lalai dalam mengawasi pelaksanan proyek jalan yang tidak sesuai dengan isi kontrak kerja, yang mengharuskan pengerasan jalan tersebut dengan menggunakan batu kali yang telah disaring. Dalam kenyataan, pihak pelaksana proyek menggunakan batu gunung sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kasus ini selesai dipengadilan Mamasa dengan menghukum terdakwa.
Kabupaten Palopo
Dalam menjalankan tugas, pihak Kejaksaan tampaknya sudah “kenyang” dengan pengalaman didemo oleh massa, baik yang kontra maupun yang pro terhadap suatu kasus yang tengah ditangani pihak Kejaksaan, seperti yang dialami oleh para staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang “disandera” selama eman jam oleh massa pendemo, yang menuntut agar kontraktor proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dibebaskan atau paling tidak, dikenakan tahanan rumah. Massa yang berjumlah ratusan itu mengepung dan menduduki Kantor Kajari Palopo. Dalam aksi itu, Kasie Intel Kejari Palopo, Paranduk, S.H. nyaris dihajar massa, lantaran kedapatan mengambil gambar aksi massa. Untunglah, Paranduk dan kameranya cepat dievakuasi oleh aparat Polres Luwu yang mengamankan aksi massa.
Koordinator aksi massa dalam orasinya menuntut supaya tersangka dialihkan status penahanannya, setelah kuasa hukum dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut pendemo, penahanan tersangka tidak prosedural dan Jaksa terkesan tendensius dalam melakukan penahanan. Koordinator aksi massa itu menyoroti kinerja tim Jaksa Penyidik kasus PJU, dan mempertanyakan mengapa hanya tersangka yang ditahan, sementara pimpinan proyek dan pengawas proyek, dua orang yang seharusnya paling bertanggung jawab, malah tidak ditahan. Para pendemo mengajukan dua opsi. Pertama, penahanan tersangka harus ditangguhkan. Bila tidak, maka opsi kedua adalah, pimpinan dan pengawas proyek juga harus ditahan karena keduanya sudah menjadi tersangka. Bila kedua opsi itu tidak dituruti, massa mengancam tidak akan mengizinkan para Jaksa dan stafnya keluar dari kantor Kajari.
Negosiasi antara tim penyidik PJU dan perwakilan massa, yang dihadiri juga oleh pihak Polres Luwu dan Wakil Ketua DPRD Palopo, berjalan sangat alot dan panas. Pada akhirnya disepakati, opsi pertama yaitu penangguhan penahanan tersangka dari lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan rumah. Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yaitu Wakil Ketua DPRD Palopo. Pihak penyidik segera mengkonsultasikan masalah itu dengan Kajati Sulsel, agar opsi pertama dikabulkan secepatnya. Kesepakatan itu disambut dengan meriah oleh massa pengunjuk rasa, yang kemudian meninggalkan kantor Kejari Palopo. Para Jaksa dan staf pun bisa pulang ke rumah dengan perasaan lega setelah disandera enam jam oleh massa pengunjuk rasa. Kasus ini akhirnya tidak berlanjut ke pengadilan.
Kasus Park Kye Soon
Salah satu kasus yang juga menyita perhatian saya adalah kasus dugaan korupsi mark up dana pengadaan dan pembangunan Rice Processing Unit (RPU) Soppeng, senilai Rp.21 miliar yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT. Diastarindo Prime, Park Kye Soon, seorang pengusaha keturunan Korea, yang mengadakan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Sopeng, dalam pengadaan mesin penggiling padi. Kesepakatan kerja sama itu terjadi pada 1 Oktober 2002, kemudian diperkuat oleh DPRD Soppeng pada tanggal 22 Oktober 2002, melalui Surat Nomor 21/255/DPRD/XI/2002 dan Surat Nomor 275/DPRD/XI tanggal 14 November 2002. Surat tersebut berisi perjanjian kerja sama dengan rekomendasi DPRD Soppeng.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik Sulsel (LP Sibuk), dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, Pemerintah Kabupaten Soppeng dikenakan kewajiban membayar Rp.7 miliar dari total harga mesin. Dalam perkembangan selanjutnya Diastarindo tak kunjung juga mengucurkan dana, malah Pemerintah Kabupaten Soppenglah yang menalangi dana pembelian mesin penggilingan padi itu. Sesuai dengan temuan LP Sibuk, yang dibuktikan dengan kuitansi, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mengeluarkan sebanyak Rp.21 miliar. Namun celakanya, mesin penggilingan padi tak kunjung datang dan dana pembanyaran pun tak diketahui ke mana rimbanya.
Dalam kasus ini Kejati Sulsel dengan sigap melakukan pencekalan terlebih dahulu terhadap Park Kye Soon untuk mencegah Park melarikan diri ke luar negeri, karena dia warga negara keturunan asing. Dan, proses administrasi pencekalan Park pun berjalan dengan lancar. Setelah melakukan pencekalan terhadap Park Kye Soon, yang buron selama dua bulan, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Park Kye Soon, baik selaku saksi maupun tersangka.
Berdasarkan informasi dari Kejari DKI, si tersangka berada di Jakarta. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mendatangkan Park Kye Soon ke Makasar. Surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga pun sudah kami layangkan. Namun, tidak ada satu pun panggilan yang dipenuhi oleh Park Kye Soon. Akhirnya, dengan alasan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya, serta mempersulit pemeriksaan, saya perintahkan kepada dua jaksa penyidik yaitu Saudara Arifin Hamid dan Marang untuk menjemput Park Kye Soon di Jakarta.
Secara resmi, Kejati Sulsel menugaskan kepada keduanya untuk menjemput Park Kye Soon di Jakarta. Saya perintahkan kepada mereka berdua untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan setempat. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua Jaksa Penyidik dari Kejati Sulsel itu langsung ke kantor PT. Diastarindo Prime di Jalan Simpruk, Jakarta Selatan. Di tempat itulah, mereka bertatap muka dengan Park Kye Soon.
Setelah itu Saudara Arifin menelepon saya minta petunjuk, apakah Park Kye Soon langsung dibawa ke Makassar malam itu juga, ataukah menunggu keesokan harinya. Saya katakan kepada keduanya, bahwa Park Kye Soon harus langsung dibawa malam itu juga. Maka, Park Kye Soon pun diboyong langsung dari kantornya ke Makasar hanya dengan pakaian yang melekat di badannya. Kemudian Park harus menjalani pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih sepuluh jam kemudian, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Makasar selama 20 hari untuk tahap pertama. Dalam pemeriksaan tahap awal 24 Februari 2006, yang belum didampingi penasihat hukum, Park Kye Soon mengakui telah menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk proyek RPU sebesar Rp.21 miliar. Anehnya, mengapa Pemerintah Kabupaten Soppeng begitu mudah mencairkan dana sebesar itu kepada PT. Diastarindo Prime, sementara realisasi proyek itu tidak seimbang dengan besarnya uang yang telah dikeluarkan. Dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya, Park Kye Soon didampingi oleh penasihat hukumnya.
Selanjutnya tiga Jaksa Peyidik Kejati Sulsel atas kasus RPU, yaitu Arifin Hamid, S.H. Marang, S.H., dan Asep Maryono, S.H. kemudian memboyong Park Kye Soon ke Soppeng, untuk menunjukkan mesin penggiling padi yang telah dibelinya untuk proyek tersebut. Ketika tiba di Soppeng para penyidik langsung ke lokasi proyek di Desa Lawo, Soppeng, untuk melakukan penyitaan terhadap mesin penggilingan padi, yang kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah berkarat. Ini karena mesin itu digeletakkan begitu saja tanpa penutup atap, sehingga kalau hujan mesin itu basah dan kalau panas mesin itu kepanasan. Jadi cepat berkarat dan tidak bisa difungsikan.
Begitu pula kondisi rangka bangunan proyek rusak berat. Selain memeriksa Park Kye Soon, kami juga memeriksa manajer Diastarindo sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan RPU. Pemeriksaan atas dirinya dimaksudkan untuk menanyakan sejauh mana dia mengetahui keterlibatan Park Kye Soon dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas Park Kye Soon dan berkas mantan Kepala Dinas Pertanian Sulsel, Halim Palloge. Berkas kedua tersangka ini harus dipisahkan dengan berkas mantan Bupati Soppeng dan mantan Sekda Soppeng.
Pemisahan itu saya maksudkan agar supaya tim penyidik betul-betul berkonsentrasi dalam memeriksa saksi-saksi. Pasalnya, saksi-saksi yang telah diperiksa pada berkas Park Kye Soon, itu juga yang akan didengar keterangannya dalam pemeriksaan berkas mantan Bupati Soppeng, yang dalam ekspose di Kejati Sulsel diketahui, bahwa tersangka melakukan penyimpangan dana APBD Soppeng tahun 2002. Itu dilakukan lantaran ia telah menyetujui dana Rp.21 miliar untuk dibayarkan kepada PT. Diastarindo melebihi uang muka sebesar 30 persen sesuai dengan memorandum of understanding (MOU) yang dibuat antarkedua belah pihak.
Selain itu, dia juga menyetujui pembayaran sebagian harga mesin kepada PT. Diastarindo, padahal dalam MOU harga mesin sebesar Rp.28.060.500 adalah kewajiban PT. Diastarindo untuk pengadaan dengan sistem leasing. Untuk menangani kasus Park Kye Soon ini, Kejati Sulsel menunjuk enam Jaksa Penyidik, antara lain: Burhanuddin Babasa, S.H., MH, MM., Sawabi, S.H., Arifin Hamid, S.H., Aharuddin, S.H., dan Marang, S.H.
Selama berlangsungnya proses penuntasan kasus RPU tersebut, Kejati Sulsel mendapat banyak kecaman. Kami dituduh “ada main” dalan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pembangunan proyek RPU Pemerintah Kabupaten Soppeng, sehingga penyelesaian kasus ini berjalan lamban. Menanggapi tuduhan itu, saya jelas menepisnya, karena memang tidak ada “permainan” untuk memperlambat penyelesaian kasus ini.
Saya juga akui, bahwa benar ada kelambanan, tetapi itu bukan karena ada “permainan”, melainkan karena penyidik Kejati Sulsel menangani banyak kasus dalam waktu yang bersamaan. Melalui pers, saya berusaha untuk tetap meminta kesabaran dari pihak masyarakat dan tetap menaruh kepercayaan kepada pihak Kejati Sulsel. Saya tegaskan kepada masyarakat, bahwa Kasus RPU Soppeng akan tetap menjadi prioritas Kejati Sulsel. Setelah merampungkan pemeriksaan berkas Park Kye Soon, maka tahap selanjutnya adalah penuntutan.
“Silent Operation” di Unhas
Kasus korupsi lain yang juga tidak kalah menyita perhatian di Kejati Sulsel adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan rektorat dan bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Hasanuddin (Unhas). Kasus ini mulai mengemuka setelah dibeberkan oleh para aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK), yakni di depan Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 11 Oktober 2005.
Menurut para aktivis itu, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan rektorat Unhas sebesar Rp.69,84 miliar. Dari data yang mereka temukan terungkap pihak rektorat Unhas baru menyetorkan PNBP tahun anggaran 2004 kepada kantor kas negara hanya sebesar Rp.3,12 miliar. Padahal potensi penerimaan PNBP, yang bersumber dari pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) seluruh mahasiswa Unhas yang berjumlah sekitar 32.960 mahasiswa, seharusnya bisa mencapai minimal Rp.72,96 miliar.
Menyikapi temuan para aktivis KMAK itu, saya langsung membentuk tim penyelidik intelijen Kejati Sulsel untuk melakukan silent operation, dan telah menemukan setumpuk data tentang dugaan korupsi itu, namun karena sifatnya intelijen, maka tidak diekspose ke publik. Selain operasi intelijen Kejaksaan, pihak BPKP juga telah melakukan hal yang serupa. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, pihak Kejati Sulsel mengirim surat permintaan izin dari Rektor Unhas, Prof.Dr. Rady A.Gany, supaya mengizinkan kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap instansi tertentu di lingkungan Unhas.
Adapun modus korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat rektorat Unhas adalah dengan cara mengendapkan uang SPP mahasiswa, terutama dana untuk penelitian, dalam jangka waktu yang tidak diketahui kapan dicairkan uang yang diendapkan itu. Nah, saat pengendapan dengan tidak jelas kapan waktu pencairan itulah yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat rektorat yang tidak bertanggung jawab. Dalam pada itu, kami dari pihak Kejati Sulsel masih menunggu hasil audit BPKP untuk menindaklanjuti kasus PNBP Unhas.
Untuk memverifikasi masalah ini, kami membutuhkan data hasil audit dari BPKP. Kami juga tentu saja tidak pasif menunggu, tetapi juga aktif melakukan silent intelligent operation untuk mengumpulkan data yang terkait dengan kasus ini. Upaya Kejaksaan untuk membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan rektorat Unhas juga mendapat dukungan dari para mahasiswa Unhas yang tergabung dalam Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Unhas.
Aktivis Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas menemui Kahumas Kejati Sulsel, Andi Makmur Mochtar, SH dan mendesak pihak Kejaksaan untuk memeriksa dan menahan penanggung jawab dan sekretaris penelitian Program Pascasarjana (PPs) Non Reguler Ilmu Hukum Unhas,
Oknum rektorat itu diduga menyalahgunakan PNBP senilai Rp.1,07 miliar, berdasarkan temuan hasil audit BPKP. Hasil temuan BPKP mengungkapkan, bahwa pihak penanggung jawab Program Pascasarjana (S2) Non Reguler, yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum, tidak menyetor SPP (PNBP) sesuai ketentuan sebesar Rp.598 juta. Sejak semester akhir 2002, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan program S2 Non Regular Ilmu Hukum, yang sampai akhir 2004 sudah menyelenggarakan Program S2 Non Reguler Ilmu Hukum sebanyak 19 angkatan.
Untuk mengikuti program S2 tersebut, setiap mahasiswa membayar uang SPP sebesar Rp.4 juta sesuai SK Rektor, namun oleh pengelola program hanya disetorkan ke rekening Rektor sebesar Rp. 3.500.000 per mahasiswa per semester. Sesuai Surat Keputusan Rektor Unhas No. 866/04/K 2003, tentang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Tahun Ajaran 2003/2004, ditetapkan tarif SPP bagi mahasiswa Program Pascasarjana (S2) sebesar Rp.4.000.000 per semester. Program S2 Non Reguler Ilmu Hukum Fakultas Hukum tidak menyetor SPP (PNBP) sesuai SK Rektor.
Tukar Guling Bermasalah
Selain itu, saya juga menangani kasus ruislag atau tukar guling lahan gedung Balai Kesehatan Gigi (BKG). Prosedur tukar guling BKG antara Pemprov Sulsel dengan seorang pengusaha bernama Hasan Basrie alias Bang Hasan, digagas oleh gubernur yang saat itu dijabat oleh Zainal Basrie Palaguna. Tukar guling ini telah diproses lama yaitu sejak 2001, namun baru disetujui untuk direalisikan pada tahun 2006. Pada bulan Januari 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta penjelasan dari Gubernur Sulsel, Zainal Basrie Palaguna, perihal pelepasan aset negara yang ditaksir senilai Rp.7 miliar itu.
Gedung BKG akan dipindahkan ke Kompleks Rumah Sakit Dadi, Jl. Lanto Daeng Pasewang. Sedangkan di atas lahan eks BKG di perempatan Jalan H.O.S. Cokroaminoto – Jalan Jenderal M. Yusuf, akan dibangun pusat perbelanjaan oleh pengusaha Bang Hasan, sang pemilik Makassar Trade Center (MTC). Seperti biasa, para aktivis antikorupsi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, LBH, dan LSM terus mendesak Kejati Sulsel agar segera mengusut tuntas kasus BKG. Karena dalam pelaksaan tukar guling itu, tercium aroma busuk yaitu korupsi, yang melibatkan pejabat. Para aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar melakukan aksi demo di kantor Kejati.
Kepada para mahasiswa yang berjejal di teras kantor Kejati, saya tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel siap untuk mengusut kasus tukar guling BKG tersebut sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Dan saya senang karena para mahasiswa juga tetap memiliki komitmen tinggi untuk tetap mengawal Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya kemudian mengambil langkah membentuk Tim Penyelidik dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) untuk kasus tukar guling BKG tersebut.
Tim penyelidik saya pilih dari Jaksa yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus tukar guling gedung farmasi. Tim penyelidik yang terdiri dari empat Jaksa dipimpin oleh Mailan Syarief, S.H. sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel. Mailan didampingi oleh Nurny Farahyanti, S.H., Andi Muhammad Taufik, S.H., dan Arifin Hamid, S.H.. Saya perintahkan para penyelidik agar dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil penyelidikannya. Begitu pula saya minta kepada para aktivis LP Sibuk dan juga kepada publik, bahwa kami akan bekerja secara profesional. Namun akhirnya, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.
Nakal dan Tidak Nakal
Tekad dan keseriusan saya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu juga saya terapkan di lingkungan Kejaksaan sendiri. Bila terdapat oknum Jaksa yang “nakal”, saya tidak segan-segan memeriksanya. Para penegak hukum itu bukannya membuat hukum menjadi tegak dan menjadi panglima, melainkan sebaliknya mereka menjadi law destroyer alias penghancur hukum. Tindakan terhadap oknum Jaksa yang “nakal” itu diambil berkat laporan dari para aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan aktivis Koalisi Anti Penegak Hukum Nakal (KAPAK). Untuk itu, saya berterima kasih kepada aktivis LBH, LSM, maupun publik sebagai wujud tanggung jawab moril LSM dan publik, untuk mengontrol para penegak hukum di Sulsel, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi kinerja para penegak hukum, khususnya dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan.
Berkaitan dengan kenakalan Jaksa, pernah dilaporkan ada sembilan oknum Jaksa yang diduga “nakal”. Kenakalan itu pada umumnya menyangkut “jual-beli” hukum seakan-akan hukum sama dengan komoditas yang bisa ditawar dan diperjualbelikan. Akan tetapi, setelah Tim Pemeriksa Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara instensif, hanya satu oknum Jaksa saja yang nakal melakukan pelanggaran, namun dalam kategori ringan. Yakni tidak melaksanakan penetapan Hakim sesuai dengan jadwal waktu yang diputuskan, sehinga penangguhan penahanan seorang terdakwa illegal logging tertunda beberapa hari.
Dalam pada itu, delapan Jaksa lainnya, setelah diperiksa intensif, mereka diketahui “tidak nakal” atau “bersih”. Mereka tidak terbukti melakukan tindakan tercela, seperti dugaan menerima suap, meminta uang dan atau memeras tersangka atau terdakwa seperti yang dilaporkan oleh para aktivis LBH maupun LSM.
Sehubungan dengan penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, dan ada oknum “Jaksa nakal”, suatu ketika saya pernah diwawancarai oleh wartawan FAJAR tentang keinginan dan harapan masyarakat Sulawesi Selatan berkaitan dengan pemberantasan korupsi di daerah mereka.
Ultimatum Penyelesaian Kasus
Tidak ingin dinilai lamban dalam menangani masalah korupsi di Sulsel, saya pun memberi ultimatum batas waktu penyelesaian 29 kasus korupsi pada 31 Maret 2006. Saya tidak mau mendengar lagi anggapan bahwa penyelesaian kasus-kasus korupsi biasanya macet pada saat penuntutan. Ultimatum batas waktu penyelesaian kasus dugaan korupsi itu saya berikan kepada semua Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Cabang (Kecabri) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Cabang, saya tegaskan bahwa bila target penyelesaian 29 kasus dugaan korupsi itu tercapai, maka itu berarti suatu keberhasilan, tetapi apabila tidak tercapai, maka dengan sendirinya akan berdampak bagi kinerja Kajari dan Kacabri. Saya memberi instruksi kepada delapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk bekerja keras merampungkan penyidikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk itu saya menetapkan indikator kinerja Kejaksaan dengan rincian Kejati harus menyelesaikan minimal lima kasus. Kejari Tipe A, minimal menyelesaikan tiga kasus dari lima belas kasus yang ada. Kejari Tipe B, harus menyelesaikan minimal dua kasus dari 38 kasus yang ada, serta satu kasus untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dari sebelas kasus. Dengan demikian pada tahun 2006 Kejati Sulsel harus mampu menyelesaikan 69 kasus korupsi, termasuk 29 kasus dugaan korupsi yang masih tertunggak di tahun 2005.
Kejutan di Penghujung Masa Jabatan
Di penghujung masa pengabdian sebagai Kajati Sulsel, ada sebuah gebrakan yang mengejutkan. Direktur Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, yang masih dalam kondisi terbaring sakit di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dijemput paksa dari Jakarta oleh dua pejabat jaksa penyidik Kejati Sulsel, yakni H. Andi Rumpang Muchtar, S.H. dan H. Syamsul Kasim, S.H. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi penjualan 15 ribu ton gula dan pupuk. Tersangka dijemput paksa setelah pihak Kejati Sulsel melayangkan surat panggilan secara berturut-turut. Penjemputan paksa ini dilakukan dalam rangka merangkumkan berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Pengacara tersangka melayangkan surat ke Kejati Sulsel yang berisi surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh Dr. Paulus Simadibrata dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, bahwa tersangka masih dalam keadaan sakit menderita gangguan pencernaan dan ada keyakinan mau dioperasi. “Empedunya mau diangkat,” kata pengacara tersangka. Merasa tidak terlalu yakin akan kebenaran surat dari dokter yang memeriksa tersangka, pihak Kejati Sulsel mengutus dua Jaksa Penyidik tersebut di atas ke Jakarta untuk mericek kebenaran penyakit yang diderita tersangka. Dua Jaksa Penyidik itu didampingi dokter khusus dari Kejaksaan Agung sebagai dokter pembanding. Alhasil “pasien” itu pun diterbangkan ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda dari Bandar Udara (Bandara) Cengkareng. Setibanya di Bandara Hasanuddin sudah larut malam karena penundaan terbang, tersangka terlihat dibantu dengan kursi roda dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kesokan harinya dibawa lagi ke Rutan Makassar.
Itulah gebrakan dan kejutan terkahir saya sebelum serah terima jabatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Mashudi Ridwan, S.H. Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berlangsung pada keesokan harinya, 5 Mei 2006, di Hotel Sahid Makassar. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Mashudi Ridwan, S.H.
Wariskan 21 Kasus Korupsi
Ketika saya menjabat kebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya menerima warisan 29 perkara korupsi yang belum tuntas sebelumnya. Semuanya selesai saya tangani dan beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Selama menjadi abdi hukum di Sulawesi Selatan, saya bersama jajaran teman-teman kejaksaan Kejati Sulsel telah menangani berbagai kasus korupsi.
Kami berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp.27 miliar dari 41 kasus korupsi yang kami tangani. Meskipun demikian, harus saya akui dengan jujur bahwa masih banyak perkara korupsi yang belum saya tangani. Di akhir masa kerja saya di Kejati Sulsel selama satu tahun lima bulan itu, masih sekitar 21 kasus dugaan korupsi yang belum tertangani dan terpaksa harus saya wariskan kepada pengganti saya. Saya yakin bahwa kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan itu, akan dapat dituntaskan oleh pejabat Kajati yang baru. Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang saya tinggalkan itu, tidak ada satu pun yang sifatnya menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh pejabat Kajati Sulsel yang baru. Semua kasus yang belum sempat saya selesaikan itu semuanya sama, tidak ada kasus yang dikatakan prioritas atau tidak ada kasus yang dikatakan sebagai kasus besar atau kecil.
Semua kasus itu harus dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh setiap Kajati, meski silih berganti. Dalam rangka tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi yang saya tinggalkan itu, maka sebelum mengangkat kaki dari Sulsel, saya membuat “memori serah-terima” untuk menjelaskan secara rinci tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang telah diselesaikan maupun masih sementara berjalan penyelidikannya. Ini saya lakukan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru tidak kehilangan jejak atau kesulitan memahami kasus-kasus tersebut.
Memori serah-terima ini juga merupakan amanat saya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, dengan harapan bisa menuntaskan penanganannya dan melimpahkannya ke pengadilan. Karenanya, saya berharap masyarakat di Sulsel jangan merasa ragu atau pun khawatir terhadap penuntasan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Sulsel. Karena sekali pun pimpinan silih berganti, toh Jaksa tetap satu dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai sekadar evaluasi kerja saya selama satu tahun lima bulan di Kejati Sulsel, salah satu kendala utama yang saya hadapi adalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, khususnya SDM Jaksa di bidang penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara dugaan korupsi. Karena itu sebelum meninggalkan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya berharap ke depan masalah SDM Jaksa, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas, akan segera dapat teratasi, sehingga pemberantasan korupsi di provinsi tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif.
TINDAK PIDANA TERORISME
Seperti diketahui, memasuki abad 21 dunia dilanda serangan-serangan terorisme, yang merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang luar biasa terhadap kemanusiaan, termasuk di Indonesia yang menjadi lahan sangat subur bagi tumbuhnya terorisme.
Kegiatan terorisme yang sangat profesional dan terorganisasi secara rapih dan canggih itu, tentu membawa dampak dan implikasi bagi setiap negara, untuk mengambil langkah-langkah pemberantasan dan pencegahan terhadap terorisme, termasuk langkah dan atau tindakan hukum yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Berkaitan dengan penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, maka berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca peristiwa Bom Bali, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002, saya mendapat tugas untuk menangani perkara terorisme, terutama terorisme di Bali, Ambon, dan Ujungpandang. Perkara-perkara ini saya selesaikan dalam tempo dua tahun empat bulan.
Terorisme Bali
Ada perkara pidana terorisme yang berujung dengan tuntutan hukuman mati oleh pihak Kejaksaan di depan sidang pengadilan, yakni terorisme Bali dengan terdakwa Amrozi cs. Rasanya seperti “kiamat kecil” datang meluluhlantakkan Pulau Dewata ketika itu. Dua kali bom para teroris mengguncang Bali. Pertama terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 dengan korban tewas kurang lebih 200 orang dengan para teroris terdakwa utama, yang kemudian terpidana mati, adalah Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron alias Mukhlas. Tiga tahun kemudian, Bom Bali kedua meledak lagi pada 1 Oktober 2005, dengan korban jiwa puluhan orang, termasuk para teroris yang mati bunuh diri dengan bom rakitan yang menempel pada tubuh mereka. Belum terhitung kerugian materiil yang ditimbulkan bom Bali I dan II. Total korban yang tewas dalam terorisme bom Bali I dan II adalah kurang lebih 266 orang meninggal dunia, dan yang luka-luka baik berat maupun ringan sebanyak 400 orang. Belum lagi kerugiaan materiil lainnya yang bernilai miliaran rupiah.
Pada peristiwa Bom Bali, korban yang tewas bukan hanya turis berkewarganegaraan asing, tatapi juga warga masyarakat Indonesia biasa, yang mencari nafkah dengan berjualan makanan dan minuman di café dan warung-warung sekitar tempat rekresasi di pulau dewata itu. Inilah yang membuat kita sangat prihatin. Turisme di Bali pun menjadi berantakkan akibat ulah para teroris itu. Tidak hanya Bali yang diluluhlantakkan oleh bom-bom maut para teroris. Jakarta pun memiliki nasib yang sama, tatkala Hotel J.W. Marriot, milik pengusaha Amerika Serikat, diledakkan pada 5 Agustus 2003. Satu tahun kemudian ledakan bom terjadi lagi di depan Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004.
Para teroris itu dikenal sangat ekstrem dalam membela keyakinan idelogi jihad versi mereka sendiri dengan mencatut atau salah menafsirkan ajaran Islam tentang jihad. Di antara para teroris itu, ada yang terkenal memiliki kemampuan dan keahlian dalam teknologi merakit bom seperti Dr. Azahari dan Dulmatin. Mereka juga memiliki sumber daya manusia alias SDM yang siap berani mati kapan saja dengan meledakkan bom rakitan yang melekat pada dirinya dalam balutan jaket yang dikenakannya. Mereka juga memiliki keterampilan militer dalam latihan perang, dan sebagainya.
Nah, dari semua kasus terorisme di Indonesia, justru terorisme Bom Bali inilah yang paling berat ditangani, sangat menguras energi, dan menyita waktu, serta harus menjadi perhatian utama. Lantaran timbul kekhawatiran akan adanya gangguan dalam penanganan perkara ini, maka perlu antisipasi yang tidak hanya ditujukan pada tempat kejadian perkara yaitu Bali, tetapi juga Jakarta, bahkan seluruh Indonesia. Belum lagi tim kuasa hukum dari para teroris itu, yakni Tim Pembela Muslim atau TPM, tampak begitu tegar dan konsisten dalam membela klien mereka.
Selain ketegaran tim kuasa hukum Amrozi cs. dalam membela kliennya, juga dalam bidang hukum ada sebuah prinsip yang harus dipegang dan diterapkan terutama oleh aparat penegak hukum: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Prinsip tersebut adalah “Tak seorang pun dapat dihukum tanpa undang-undang yang berlaku sebelumnya”. Jika berpatokan pada prinsip hukum tersebut, maka kami agak menemui kesulitan dalam penerapan hukum terhadap terorisme Bali, karena belum ada undang-undang tentang terorisme yang menjadi dasar penuntutan hukum bagi para teroris. Namun, tatkala itu kami bertindak berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan pemerintah pasca Bom Bali I.
Ketika saya menangani perkara Amrozi cs. itulah saya bertemu dengan Jaksa Urip Tri Gunawan, S.H. yang menjadi Penuntut Umum perkara Amrozi cs. Saya masih ingat betapa sulitnya merumuskan surat dakwaan terhadap Amrozi cs. di Kejaksaan Agung dan harus turun bolak-balik ke Bali karena perlu pendekatan-pendekatan secara kronologis tentang perkara tersebut. Berkat ketekunan dan kekompakkan semua teman anggota tim Jaksa yang menyidangkan perkara ini, Alhamdulillah, berhasil dengan baik, dan tanpa ada yang mengalami kekalahan.
Dengan latar belakang terorisme Bom Bali seperti itulah, kami harus merumuskan tuntutan terhadap tiga teroris terdakwa utama: Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron alias Muklas, yang pada akhirnya oleh Pengadilan Negeri Bali dijatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terpidana mati kasus terorisme bom Bali I, 12 Oktober 2002. Meskipun demikian eksekusi tidak bisa segera langsung dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan oleh selain kami dari pihak Kejaksaan baru menerima kutipan vonis mati terhadap Amrozi cs dari Pengadilan Negeri Bali atau belum menerima salinan putusan lengkapnya, juga karena ada beberapa hak hukum yang masih bisa dipergunakan oleh terpidana, yakni Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung dan memohon grasi kepada presiden, terlepas dari diterima atau ditolak.
Dalam pada itu eksekusi Amrozi cs. juga selalu mendapat sorotan negara-negara yang warganya menjadi korban bom Bali I, yakni Australia, Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan. Mereka mempertanyakan dan atau mempersoalkan kepastian kapan esksekusi Amrozi cs. dapat dilaksanakan. Nah, menyikapi masalah seperti ini kami dari pihak Kejaksaan tetap berpegang teguh kepada proses hukum.
Kalau dalam kasus vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka esekusi bisa segera dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Lain halnya dengan vonis mati, pihak eksekutor harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh proses hukum yang harus digunakan oleh terpidana mati, yaitu PK dan grasi. Kalau seluruh proses itu sudah terpenuhi, maka Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi mati.
Dalam kasus terpidana mati terorisme bom Bali I, Amrozi cs. memang sudah menggunakan hak-hak hukum seperti kasasi dan PK yang ditolak MA, karena tidak ada bukti baru yang dapat membebaskan Amrozi cs. PK diajukan dengan dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa bom Bali. MK menetapkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu tidak bisa berlaku surut untuk peristiwa bom Bali. Menurut majelis PK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bukan bukti baru dan bukan penyebab terjadinya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Perkara Amrozi cs. sudah diputuskan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan perpu terorisme.
Kalau demikian, maka tinggal satu lagi hak hukum bagi Amrozi cs., yaitu grasi, tetapi mereka tidak mau menggunakannya. Malah dengan keyakinan yang teguh mereka menolak mengajukan grasi kepada presiden dan menunggu maut menjemput mereka melalui tembusan peluru para eksekutor atau regu tembak. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, “permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana”. Dan presiden, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan grasi kepada terpidana dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun keluarga Amrozi cs. pasrah. “Biar Allah SWT saja yang memberikan grasi,” tandas Mukhlas, salah seorang dari trio teroris terpidana mati dalam kasus bom Bali I. Melalui kuasa hukum mereka, yaitu TPM, Amrozi cs. menantang Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan eksekusi mati, karena mereka sudah siap untuk mati syahid. Padahal, TPM tengah mengupayakan pembatalan pelaksaan hukuman mati menyusul keputusan Amnesti Internasional yang menentang hukuman mati. TPM mengaku mendapat surat dari Amnesti Internasional yang isinya memerintahkan pihak TPM untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah mengesahkan usulan dari sejumlah negara tentang penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
Dalam sidang PBB, Indonesia menolak usulan itu, namun dalam voting mayoritas negara menyetujui penghapusan hukuman mati. Untuk itulah, TPM mengirim surat ke sejumlah instansi, misalnya Komisi Yudisial, Direktorat Pengawasan Hakim di Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Departemen Agama. Kepada MUI, TPM meminta fatwa, apakah hukuman mati itu dapat diterima atau tidak. TPM juga mengeritik adanya standar ganda dalam penerapan hukuman mati di Indonesia. Di satu sisi para pemerhati hukum di Barat mendorong Indonesia melakukan perlawanan terhadap hukuman mati, tetapi di sisi lain ada orang-orang Indonesia yang masih ingin memberlakukan hukuman mati.
Tidak itu saja, TPM juga mempersoalkan tata cara menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana mati seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hukuman mati, bila terpidana yang ditembak belum meninggal, akan ditembak dua kali di pelipis sampai meninggal. Menurut TPM, undang-udang ini sangat melanggar Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Dalam pandangan TPM, undang-undang di atas memungkinkan terpidana tidak langsung mati sehingga pasti akan merasakan sakit, dan ini sama saja dengan penyiksaan. Karena itu TPM juga mengajukan uji materi terhadap UU No.2/PNPS/1964 ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pihak terpidana mati juga mempunyai keinginan tentang bagaimana tata cara hukuman mati. Amrozi cs. menginginkan eksekusi mati dengan tata cara Islam, yaitu dipancung atau digantung, karena dengan cara hukuman mati seperti itu, maka batang otak akan langsung putus. Selain itu, TPM juga meminta supaya eksekusi mati harus sesuai dengan nomor urut atau sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana, mana yang terjadi lebih dahulu dan mana yang terjadi kemudian. Namun TPM menyangkal bila hal itu diartikan sebagai taktik mengulur-ulur waktu proses eksekusi mati. Bila mendahulukan eksekusi mati Amrozi cs. dari para terpidana mati sebelumnya, maka itu sama artinya dengan diskriminasi.
Terhadap semua keberatan itu, kami dari pihak Kejaksaan akan merujuk kepada proses hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak hukum Amrozi cs. Tidak ada diskriminasi. Semua proses hukum telah terpenuhi para terpidana mati terorisme bom Bali. Hanya masalah waktu yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi mati. Nah, dalam hal waktu kapan pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, publik biasanya diombang-ambingkan dengan desas-desus yang ditiupkan oleh orang-orang yang bukan haknya atau memiliki wewenang untuk mengatakan itu dan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah, misalnya, disebarkan berita burung bahwa eksekusi Amrozi cs. segera akan dilaksanakan sebelum bulan suci Ramadhan (2008) dan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak berani melaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. Padahal, yang sedang ditunggu dari Mahkamah Agung oleh pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor adalah, surat keputusan resmi dan berkas perkara kelengkapan administrasi eksekusi ketiga terpidana mati itu. Bila sudah di tangan Kejaksaan Agung, itu pun tidak serta-merta berarti langsung dieksekusi. Kami tentu harus mempelajarinya secara cermat terlebih dahulu, baru kemudian mengambil keputusan kapan persisnya dieksekusi. Perihal ketidakpastian waktu eksekusi Amrozi cs, wartawan mengajukan pertanyaan kepada saya, apakah molornya waktu eksekusi itu dikarenakan oleh pihak pemerintah, khususnya jajaran Polhukam (politik, hukum, dan keamanan) belum satu suara dalam pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi cs. Dengan tegas, kepada media massa dan kepada publik saya katakan, bahwa masalahnya bukan terletak pada pemerintah belum satu suara, melainkan bahwa Kejaksaan Agung memang belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung. Di pihak kami sudah tidak ada masalah. Apalagi Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sendiri sudah membantah kesan sementara orang, bahwa Kejagung tidak berani melakukan eksekusi terhadap Amrozi cs. Jaksa Agung juga menegaskan, bahwa secara yuridis, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana itu sudah sah untuk dilaksanakan dan diharapkan secepatnya.
Pihak Kejagung sama sekali tidak takut dan hanya melaksanakan undang-undang. Setelah mendapat surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung berikut berkas perkara kelengkapan administrasi eksekusi ketiga terpidana mati itu, kami pun mempelajarinya. Dan setelah dikaji segala segi yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi mati, maka kami mengambil kesimpulan untuk menunda pelaksanaan eksekusi itu.
Salah satu alasan mendasar dan rasional adalah bahwa tidaklah pantas kalau eksekusi mati terhadap Amrozi cs. itu dilaksanakan pada saat umat Islam menjalani ibadah puasa ramadhan. Waktunya memang tidak tepat. Namun, dalam 2008 itu memang eksekusi harus dilaksanakan karena segala upaya hukumnya sudah terpenuhi, tinggal saja mencari waktu yang tepat, agar tidak menimbulkan ekses ke yang lain-lain.
Kesimpulan yang diambil setelah mengkaji secara matang dampak dan implikasinya, saya komunikasikan dan koordinasikan kepada eksekutor, yaitu Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyampaikan kepada para terpidana, kuasa hukumnya, dan keluarganya bahwa eksekusi itu ditunda sampai waktu yang tepat. Pihak Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi Amrozi, Imam Samudara, dan Mukhlas untuk melaksanakan ibadah puasa. Tetapi ini bukan karena permintaan terakhir Amrozi cs. Kami hanya menghargai hak asasinya untuk menjalankan keyakinan agamanya. Permintaan terakhir hanya akan ditanyakan apabila para terpidana mati itu telah memasuki kamar isolasi. Dan semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati sudah terpenuhi. Dengan demikian eksekusi hukuman mati terhadap mereka tidak bisa tidak, harus dilaksanakan.
Nah, berkaitan dengan eksekusi terpidana mati Amrozi cs. perlu dikemukan di sini, bahwa kasus ini sempat memunculkan ancaman yang ditujukan kepada beberapa pejabat negara. Pada tanggal 5 Agustus 2008, beredar Surat Pernyataan dari pihak Amrozi cs., yang antara lain ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di mana pun berada, diwajibkan menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat dalam eksekusi mati atas diri mereka. Seperti SBY dan J. Kalla, Andi Mattalata, Hendarman Supandji, S.H., Abdul Hakim Ritonga, serta seluruh hakim dan Jaksa (Lihat Lampiran). Ancaman pembunuhan itu dikarenakan pihak Kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dalam penerapan dan pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tahun 2006, Kejaksaan selaku eksekutor telah mengeksekusi mati Fabianus Tibo cs., yang beragama Katolik. Mereka adalah pelaku utama dalam konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) di Poso. Berdasarkan asas keadilan itu pula Kejaksaan selaku eksekutor akan tetap mengeksekusi terpidana mati Amrozi cs., yang beragama Islam. Jadi, kami harus berbuat adil. Nah, masyarakat berusaha agar supaya tidak jadi dilaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. Mereka menyatakan itu terang-terangan. Tapi, kami tidak bisa berbuat tidak adil. Maka, kepada mereka kami memberikan kesempatan untuk menggunakan semua hak hukum yang harus digunakan, seperti grasi kepada presiden, namun mereka tidak mau menggunakan hak hukum itu. Sebelum eksekusi, Kejaksaan juga memberikan kesempatan kepada Amrozi cs. untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, entah bagaimana, beredar berita bahwa eksekusi terhadap Amrozi cs. itu akan dilaksanakan sebelum bulan puasa (2008), sehingga suasana makin panas dan para pejabat tersebut di atas pun mendapat ancaman. Untuk mencegah jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dari ancaman itu, maka saya mendapat bantuan dua pelaton polisi untuk mengawal saya setiap hari dengan dua mobil. Saya sangat berterima kasih, tetapi rumah saya kecil, lantas bagaimana menampung dua pelaton polisi itu. Saya memang sempat dikawal selama satu minggu, setelah itu saya minta supaya polisi itu pulang saja dan meminta untuk menyampaikan rasa terima kasih saya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas bantuan yang telah diberikan kepada saya.
Terorisme Ambon
Selain menangani perkara terorisme di Bali, kami juga menangani perkara terorisme di Ambon, yang harus diselesaikan secara tim. Maksudnya, tim-tim Jaksa untuk menangani perkara terorisme di Ambon harus direkrut dari beberapa Kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Dengan catatan, nanti setelah selesai atau pascaperkara Ambon, mereka akan dimutasikan ke tempat-tempat lain. Ternyata, setelah perkara-perkara di Ambon itu selesai, tetapi masih ada di antara teman-teman, yang tidak atau belum mendapat promosi atau pemindahan sebagaimana diharapkan.
Masyarakat Ambon, yang akrab disapa dengan “Ambon Manisne”, dalam sejarah daerahnya, pernah bak menelan kepahitan yang serasa pahitnya empedu akibat kasus terorisme yang melanda daerah seribu pulau itu.
Seperti diketahui, kasus Ambon adalah kasus yang amat kompleks, karena berbagai faktor ikut berperan dan bermain di dalamnya. Ada masalah suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA. Ada juga masalah sosial, ekonomi, politik, dan keamanan, serta pelanggaran hak-hak asasi manusia atau HAM. Ada pula provokator yang menyulut api permusuhan dan memancing di air keruh. Berbagai masalah ini bertali-temali, sehingga betapa sulit dan memakan waktu lama dalam mencarikan solusi, terutama solusi akhir di bidang hukum, bagi kasus Ambon.
Dalam masyarakat yang sangat pluralistik dengan SARA yang tersebar merata di seluruh Indonesia, persoalan sesepele apa pun, bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Dalam kasus Ambon, misalnya, awal mulanya dipicu oleh hal sepele yang biasa terjadi di mana-mana dan kapan saja, yaitu palak-memalak antara para preman Terminal Mardika, Pasar Batu Merah, pada 19 Januari 1999, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Palak-memalak itu berbuntut baku hantam antarpreman. Celakanya, baku hantam itu dikait-kaitkan dengan agama yang dianut para preman tersebut, yaitu Islam dan Nasrani. Dalam sekejap, perseteruan antara para preman tersebarluaskan dan terpolitisasi sebagai perseteruan antara umat Islam dan Nasrani di Ambon.
Begitu pula hampir sebulan berikutnya, 15 Februari 1999, terjadi lagi insiden di Kariu, Pulau Haruku. Warga Desa Kariu yang mayoritas beragama Kristen bentrok dengan warga Desa Pelau, yang mayoritas beragama Islam. Insiden ini dipicu oleh terbakaranya rumah seorang warga kampung Pelau, yang tak diketahui entah siapa yang membakarnya. Pokoknya, terhitung dari 19 Januari 1999 seterusnya hingga 22 Juni 2000, terjadi sekitar 13 kali kerusuhan. Aksi-aksi terorisme yang terjadi itu berupa peledakan bom, pembakaran rumah warga, penyerangan terhadap manusia atau saling membunuh, pembakaran gedung perkantoran, pertokoan, sekolah, masjid, gereja, dan sebagainya dengan korban jiwa dan harta yang membuat kita merasa sangat prihatin.
Terorisme Ambon itu berdampak luas ke seluruh Indonesia, berupa demonstrasi besar-besaran dari kalangan umat Islam yang prihatin dengan tragedi terorisme di Ambon. Bahkan, seruan-seruan dari kedua belah pihak, yang kedengarannya sangat mengerikan seperti: “Jihad fi Sabililah” dan “Perang Salib”. Dua istilah yang gemar dipakai oleh kalangan fundamentalis-ekstremis-fanatik dari kubu kedua agama itu, apabila mereka saling berseteru satu sama lain. Ribuan pemuda Islam di Jakarta, Bandung, dan Ujungpandang siap berjihad di Ambon, termasuk para mantan mujahiddin di Bosnia-Herzegowina. Apabila tentara dan polisi tidak mampu mengatasi kerusuhan di Ambon, merekalah yang akan berjihad ke sana.
Tidak itu saja, aparat keamanan baik polisi maupun tentara yang seharusnya netral, pun terbelah menjadi dua. Pasukan sulit dikendalikan dan masing-masing mengambil posisi sendiri-sendiri. Kontak senjata bahkan terjadi di antara kelompok-kelompok pasukan. Aparat kemanan yang Islam justru memihak kepada kelompok “Putih” (indetifikasi diri kelompok Muslim), sedangkan aparat keamanan yang Nasrani justu memihak kepada kelompok “Merah” (identifikasi diri kelompok Nasrani). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk Maluku yang bekerkja dari 18 Januari sampai 18 Desember 2000, merekomendasikan kepada pemerintah, agar membentuk satuan tugas atau Satgas Perdamaian untuk mencegah bentrokan di antara aparat keamanan yang tidak lagi netral. Menurut Komnas HAM, pemicu kerusuhan Ambon adalah: adanya dendam kusumat akibat permusuhan itu sendiri, ada pula masalah ulah para provokator, kecemburuan sosial, pertentangan elite politik, sentimen kedaerahan, serta aparat keamanan yang tidak netral. Begitu pula temuan Komas HAM menunjukkan, bahwa sejak Januari 1999 hingga Oktober 2000, korban yang tewas sekitar 3.080 orang. Korban luka-luka sebanyak 4.204 orang dan sebanyak kurang lebih 281.365 orang kehilangan tempat tinggal dan menjadi pengungsi.
Berbagai upaya dialog yang melibatkan berbagai pihak telah dilakukan, namun ketegangan terus saja berlanjut. Dalam pada itu, dikhawatirkan, bahwa apabila konflik ini terus berlanjut, maka akan ada pihak ketiga yang memanfaatkan kesempatan untuk separatisme. Indikasinya adalah, berkibarnya bendera Republik Maluku Selatan atau RMS. Tidak heran kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membentuk Tim Peduli Negara Kesatuan dengan tugas memobilisasi bantuan dana untuk korban kerusuhan Ambon.
Konflik Ambon itu kemudian membuat Pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memberlakukan Darurat Sipil di seluruh Kepulauan Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat Sipil itu mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIT. (Waktu Indonesia Timur), tanggal 27 Juni 2000. Pemberlakuan Darurat Sipil itu dituangkan lewat keputusan presiden atau Keppres No.88/2000.
Meskipun demikian, ternyata “obat” darurat sipil itu tidak ces pleng alias tidak mujarab, sehingga bisa saja membuka peluang bagi intervensi asing. Parlemen Eropa telah menandatangani resolusi agar dunia Internasional melakukan intervensi di Maluku. Begitu pula, Amerika Serikat, melalui juru bicara departemen luar negerinya, Philip Reeker, mengatakan, “Pemerintah Indonesia harus mencegah kelompok-kelompok terorganisasi yang melakukan serangan dan menghentikan para eksktremis dari luar Maluku yang memanas-manasi situasi.” Dari dalam negeri, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI yang merasa terjepit, hendak mengambil langkah meminta bantuan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB melalui World Council of Churches (WCC). Langkah PGI ini jelas ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku yang menolak intervensi asing dalam penyelesaian konflik di Maluku.
Itu berarti, persolan dalam negeri harus diselesaikan oleh orang Indonesia sendiri secara adil dan bijaksana, dengan berpedoman pada hukum sebagai panglima. Itulah sekilas latar belakang tragedi terorisme di Ambon, yang pada gilirannya akan menyodorkan pekerjaan rumah yang paling penting dan berat yaitu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam terorisme di Ambon. Dari berbagai kasus kerusuhan di Ambon, aparat keamanan mengamankan 171 orang tersangka yang terlibat dalam 63 kasus kerusuhan, yang pada gilirannya menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara-perkara terorisme di Ambon itu di hadapan pengadilan.
Dari pengalaman-pengalaman saya sebagai direktur penuntutan dalam menangani perkara-perkara pidana, ada suatu pengalaman yang tidak akan pernah saya lupakan. Sikap yang selalu saya bawa dalam menentukan tuntutan suatu perkara adalah sikap penghukuman dengan tujuan membuat jera. Tuntutan selalu saya lakukan dengan “tuntutan di atas”, artinya, yang paling maksimal, kecuali perkara-perkara tertentu yang sangat ringan dan mempunyai alasan untuk dihukum ringan. Misalnya, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak sekolah atau mahasiswa, dan pembayaran ganti rugi sudah diselesaikan, dan adanya kata persepakatan atau perdamaian antara para pihak.
Kenangan lain, yang juga tidak saya lupakan adalah ketika menjatuhkan tuntutan bagi para teroris di Ambon, yang ketika itu Saudara Efendi Harahap, S.H. menjadi Pelaksana Aspidum. Biarpun dia bermarga Harahap, saya tidak kenal karena dia tidak pernah bertugas di Jakarta melainkan di daerah. Jelas bahwa tidak semua Jaksa yang bertugas di daerah saya kenal, walaupun cuma melaksanakan tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum. Pada saat saya menurunkan tuntutan terhadap terdakwa terorisme di Ambon itu menjadi lima tahun – lima tahun itu tinggi, karena maksimalnya delapan tahun, jadi saya tuntut lima tahun – Efendi Harahap, S.H. menelepon saya.
Dengan sedikit basa-basi Batak dia mengatakan, “Bapak tidak mengenal saya dan saya juga tidak mengenal Bapak. Ini tuntutan lima tahun itu menurut saya masih terlalu tinggi. Maka, oleh karena itu, kami memohon izin untuk tidak melaksanakan tuntutan seperti yang Bapak tentukan. Alasannya, karena kalau dituntut seperti itu, maka nanti akhirnya kami yang akan kena dera, karena amarah dari masyarakat. Oleh karena itu, kami minta izin supaya diubah.”
Setelah mempertimbangkan matang-matang, maka saya katakan, “Tidak akan mengubah tuntutan itu, karena itu adalah perintah untuk dilaksanakan. Tapi memang kalau mempunyai alasan yang kuat untuk tidak menuntut seperti yang saya tentukan, maka saya serahkan sepenuhnya kepada Anda. Andalah yang menentukan berapa tahun dan wajar, berapa yang cocok, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.”
Inilah suatu pengalaman yang penting, manakala selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya mendelegasikan wewenang kepada Asisten Tindak Pidana Umum, untuk menentukan kewajaran terhadap tuntutan yang diajukan, demi pertimbangan keamanan dan keselamatan Jaksa yang melaksanakan penuntutan terhadap suatu perkara.
Terorisme Ujungpandang
Selain menangani perkara terorisme di Bali dan Ambon, saya juga menangani perkara terorisme di Ujungpandang. Begitu banyak kasus terorisme, sehingga kami harus meluangkan waktu dan kesempatan untuk saling berkoordinasi dengan Pak Agus Salim Amin, S.H. yang ketika itu sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Sekjam Pidum. Makhlumlah, yang dikendalikan itu adalah orang-orang Ujungpandang, sehingga adalah baik sekali kalau yang mengkoordinasikan itu adalah orang Ujungpandang sendiri, yaitu Pak Agus Salim Amin, S.H. Dengan Hakim Pengadilan Tingginya waktu itu adalah Bapak Dr. Harifin Tumpa, S.H., maka semua perkara di Ujungpandang pun berhasil diselesaikan dengan baik, dengan putusan pengadilan, yang mengabulkan tuntutan Jaksa.
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Rupanya Indonesia adalah “surga” bagi sindikat narkoba Internasional. Betapa tidak, obat setan jenis esktasi dan sabu-sabu itu masuk menyerbu Indonesia dari segala penjuru. Bahkan, tidak sekedar menjadi tempat transit dan peredaran saja, di Indonesia juga dibangun pabrik ekstasi terbesar di dunia setelah Fiji dan Cina. Sebut saja salah satu contoh yakni pabrik ekstasi terbesar milik Benny Sudrajat alias Benny Oei, yang sudah digerebek polisi di Cikande, Tangerang, Banten, November 2005 silam. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 148 kilogram sabu-sabu senilai US$ 26,5 juta atau setara Rp.265 miliar. Disita pula mentamin (bahan baku) 280 kilogram seharga US$ 16,5 juta atau setara Rp.165 miliar. Mesin-mesin pembuat ekstasi dan sabu-sabu pun ikut disita.
Pabrik ekstasi tersebut memiliki kapasitas produksi 200.000 butir per hari, dengan mempekerjakan tenaga ahli dari Cina dan Belanda, sedangkan mesin-mesin pembuat ekstasi dan sabu-sabu, diimpor dari Taiwan masuk ke Indonesia melalui Tanjung Priok. Begitu pula bahan bakunya, yaitu mentamin dimpor dari luar. Hasil produksi pil setan dari pabrik milik Benny Sudrajat itu bukan hanya diedarkan di dalam negeri, tetapi juga diekspor. Kini para pelaku tindak pidana narkotika yang berjumlah 13 orang itu sudah menjalani hukuman setelah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan KUHP.
Pabrik esktasi milik Benny tersebut di atas, hanya salah satu contoh saja. Selain itu, aparat Kepolisian Republik Indonesia telah membongkar banyak sekali jaringan mafia penyelundupan dan pengedaran pil setan itu mulai dari skala kecil hingga skala besar. Namun, meskipun para pelaku tindak pidana narkotika itu diganjar dengan vonis-vonis berat, termasuk hukuman mati, tetapi tidak pernah memberikan efek jera. Malah, semakin menjadi saja. Para bandar dan penyalur narkoba berkeliaran di mana-mana, dan gencar mencari mangsa dari berbagai kalangan, baik menengah atas maupun kalangan bawah, bahkan, meramba sampai ke anak-anak sekolah dasar. Memang, masalah narkoba sangat kompleks, karena itu, menurut saya, penanganan masalah narkoba pun harus komprehensif, dalam arti, perlu dilihat dari berbagai segi dan harus dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa kenal lelah, waktu, dan putus asa.
Dari segi bisnis, narkoba adalah jenis “bisnis setan” yang berada dalam kekuasaan para bos besar atau mafioso kelas dunia, dengan jaringan yang terorganisasi secara sistematis, hingga ke bandar-bandar kelas gurem sekalipun di seluruh penjuru dunia. Dengan menggunakan sistem sel yang terputus, di mana para bandit itu tak saling mengenal satu sama lain, sehingga sulit untuk dikait-kaitkan secara hukum pada saat penyelidikan ataupun penyidikan. Begitu pula mobilitas bisnis yang satu ini sangat tinggi dengan dukungan dana yang tak berbatas. Siapa pun orangnya, jika tidak kuat imannya, pasti akan jatuh ke dalam jaringan mafia “bisnis kejahatan” yang sangat menjanjikan keuntungan itu. Bandar gurem bisa menjadi kaya raya dari “bisnis setan” ini. Bayangkan, betapa para mafioso dan bandar narkoba itu bermewah-mewah di atas penderitaan dan mayat para pencandu narkoba.
Dari sisi pengeluaran para pencandu narkotika, berapa besar uang yang dihambur-hamburkan secara sia-sia per hari? Dengan semakin maraknya peredaran narkoba, berarti para pencandunya pun semakin bertambah. Nah, asumsikan saja pencandu narkoba berjumlah sekitar 4 juta orang dan kalikan dengan Rp.200.000 per hari untuk belanja narkoba. Itu berarti setiap hari Rp.800 miliar dibuang percuma untuk belanja konsumsi barang laknat yang mematikan itu. Berarti pula setahun uang belanja narkoba mencapai Rp.292 triliun. Diperkirakan, para pencandu narkoba di Indonesia yang tewas setiap tahun adalah sebanyak 15 ribu orang. Bayangkan, ratusan triliun melayang ke pundi-pundi mafiosio dan bandar narkoba serta jutaan nyawa mati sia-sia.
Dari segi efek merusak dan mematikan, ekstasi dan sabu-sabu yang bahan bakunya adalah mentamin, kalau dikonsumsi dalam dosis rendah, maka akan menimbulkan efek fly dan halusinasi di mana si pencandu akan dibuai mimpi-mimpi dan pikiran yang melayang-layang. Apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi, maka pencandu akan mengalami efek mati suri, yaitu kondisi di mana roh seakan-akan keluar dari tubuh si pencandu. Muncul pengalaman mendekati kematian dengan segala pernak-perniknya seperti melihat terowongan, semua serba sempurna, tak ada kata-kata, dan perasaan menjadi tenang. Selain efek halusinasi dan mati suri, pencandu ekstasi dan sabu-sabu akan mengalami gangguan kesehatan seperti depresi berat, pikiran tidak waras, tekanan darah tinggi, dan amnesia atau hilang ingatan. Dari segi penanggulangan, Indonesia memang telah memiliki apa yang disebut Badan Narkotika Nasional atau BNN, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional dan komprehensif. Artinya, BNN tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu bersinergi dengan semua pihak yang berkepentingan dengan penanggulangan masalah narkotika, seperti para aparatur penegak hukum dalam negeri maupun luar negeri, lembaga-lembaga swadaya masyarakat antinarkoba, para orangtua, guru, dan masyarakat pada umumnya. Semua pemangku kepentingan, harus rame-rame memerangi para mafioso dan bandar narkoba, mengingat organisasi mereka sangat sistematis dan didukung dana yang tak berbatas. Simpul-simpul jaringan yang terputus harus ditemukan dan dibasmikan. Penanggulangan masalah narkotika secara sinergis dan berkesinambungan memang harus terus diupayakan.
Dari segi penegakan hukum, tuntutan dan vonis yang selama ini dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana narkotika, memang sudah tepat sesuai hukum dan perundang-undangan yang belaku. Yakni tuntuan dan vonis dari yang berat hingga terberat yaitu hukuman mati. Memang harus kita akui, bahwa hukuman mati itu belum mampu membuat jera, tapi vonis mati itu sudah tepat, karena kejahatan narkoba merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga merusak mental bangsa serta menimbulkan kerugian ekonomi luar biasa.
Nah, dalam rangka penegakan hukum, saya melihat masih ada kelemahan, yakni di pihak aparatur penegak hukum itu sendiri. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada oknum aparat yang main mata dengan para pengedar narkoba. Bagaimana kita bisa memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, kalau ada oknum aparat penegak hukum sendiri yang memberikan contoh buruk? Jadi, kepada oknum aparat yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus dihukum lebih berat lagi agar memberikan efek jera. Begitu pula aparat penegak hukum, harus steril atau kebal terhadap suap sehingga tidak menghambat atau menghalangi proses hukum atas para pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam rangka pencegahan narkotika di negeri ini, maka BNN diharapkan semakin mengoptimalkan kinerjanya. Seperti kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN telah menggariskan empat kebijakan, yang menurut saya, sudah bagus, namun perlu diterjemahkan menjadi program kerja nyata yang bisa dilaksanakan. Empat kebijakan itu adalah: Pertama, meningkatkan layanan rehabilitasi kepada penyalagunaan narkotika. Kedua, peningkatan imunitas masyarakat. Ketiga, meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Keempat, pemberantasan jaringan sindikat narkotika dengan pembentukan Satgas Lapas dan Satgas Pemberantasan Narkotika.
TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Hutan tropis Indonesia merupakah anugerah luar biasa dari Allah SWT. bagi rakyat dan bangsa ini. Namun, hutan tropis kita bukannya dipelihara secara bertanggung jawab demi kelangsungan hidup ekosistem hutan itu sendiri, dan demi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, melainkan dieksploitasi secara sangat tidak bertanggung jawab, sehingga berdampak amat merugikan rakyat dan bangsa ini, bahkan merugikan dunia manakala hutan tropis Indonesia tidak bisa lagi menjadi paru-paru dunia.
Pada dasarnya pengeksploitasian hutan dimotivasi oleh memburu keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, yang dilakukan para pelaku bisnis yang berwatak kapitalistik-eksploitatif dan rakus, baik pada skala nasional maupun internasional. Demi melayani nafsu bisnis yang tak pernah terpuaskan itu, jutaan hektar hutan Indonesia mengalami degradasi lingkungan hidup yang luar biasa parah, karena dibabat tanpa ampun sedikit pun. Eksploitasi hutan Inonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan hak pengusahaan hutan atau HPH.
Nah, salah satu bentuk eksploitasi hutan secara tidak bertanggung jawab itu adalah pembalakan liar atau illegal logging, yang tentu saja berimplikasi pada timbulnya masalah-masalah hukum. Celakanya, para tersangka pelaku tindak pidana pembalakan liar itu, banyak yang diajukan ke meja hijau, tetapi kemudian lolos dari jeratan hukum.
Sebagai salah satu contoh, tentu kita masih ingat kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh Adelin Lis. Dengan mengantongi surat izin bernomor S.613/Menhut-II/2006, tanggal 27 September 2006 dari Menteri Kehutanan M.S. Kaban masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, maka perusahaan milik Adelin Lis, PT. Keong Nam Development Indonesia (KNDI) membuka 48 ribu hektar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan HPH yang diberikan kepadanya oleh pemerintah, PT. KNDI ternyata mempunyai kinerja yang buruk dan berdampak pada tindak pidana pembalakan liar dan bahkan korupsi. Dengan dasar seluruh fakta hukum berupa saksi dan barang bukti yang sudah lengkap, di hadapan PN Medan, 5 November 2007, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Adelin Lis dengan tuntuan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut denda Rp.119 miliar dan 2,5 juta dolar AS atas tuduhan korupsi dan tidak membayar dana provisi hasil hutan serta dana reboisasi kepada negara. Dalam dakwaan primair, Adelin Lis didakwah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Adelin Lis didakwa melanggar Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Akan tetapi, yang terjadi adalah majelis hakim PN Medan membebaskan Adelin Lis, karena menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Menurut Majelis Hakim, tidak terdapat kerusakan hutan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Mejelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Adelin dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, serta membebaskan biaya yang muncul dalam keseluruhan perkara pada negara. Setelah dikeluarkan dari tahanan, Adelin Lis masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Mabes Polri terkait kasus pencucian uang.
Keluarnya Adelin Lis dari tahanan pascavonis Majelis Hakim itu menimbulkan polemik. Tentang hal ini, pihak Kejaksaan memang mengeluarkan surat, namun surat bertanggal 1 November 2007 itu adalah P16A, bukan surat pembebasan. Surat itu akan menjadi dasar perintah eksekusi bebas yang akan muncul belakangan. Sayangnya, bunyi dan makna surat itu benar, namun yang salah adalah penafsirannya. Atas keputusan PN Medan yang membebas-murnikan Adelin Lis dari perkara pembalakan liar dan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Medan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut penilaian kami dari pihak Kejaksaan, Mejelis Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau tidak menjalankan peradilan secara benar dalam kasus tesebut. Pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa hutan di Mandailing Natal belum mengalami kerusakan karena belum menjadi gurun pasir, itu sama sekali tidak tepat. Tidak perlu kita menunggu sampai suatu kawasan menjadi gurun pasir dulu, baru kita katakan rusak. Oleh karenanya, pendapat Hakim seperti itu harus dibantah. Alasan lain dari pihak Kejaksaan dalam mememori kasasi putusan Majelis Hakim yang membebaskan Adelin Lis tersebut adalah menyangkut masalah distribusi kayu. Sebagai misal, dalam dokumen tentang kayu yang memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), tertera jumlah 10, tetapi ketika dicek nahkoda, jumlahnya ternyata 15. Hakim justru tidak mempertimbangkan bukti SKSHH itu.
Selain itu, kami menilai bahwa Hakim tidak mendalami alasan mengapa tujuh orang saksi memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan dengan keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Para saksi itu menarik kembali keterangan mereka. Seharusnya Hakim mempelajari mengapa hal itu bisa terjadi. Hakim ternyata tidak mendalami keterangan saksi yang berbeda tersebut, padahal itu adalah kewajiban Hakim. Begitu pula Hakim mengaburkan bukti kerusakan hutan yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara dan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penunut Umum, seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasil penelitian dari Lembaga Peneliti Independen yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Hakim juga tidak mempertimbangkan banyak pelanggaran prosedur oleh PT. KNDI, sekalipun perusahaan itu memiliki HPH.
Selain mengajukan memori kasasi, kami dari pihak Kejaksaan juga membentuk tim yang dipimpin oleh saya selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, untuk melakukan eksaminasi, mulai dari tahap rencana tuntutan, tuntutan, hingga putusan dan eksekusi. Eksaminasi ini penting dilakukan, karena kasus-kasus pembalakan liar dan korupsi merupakan perkara penting yang harus dilaporkan dan dikaji secara berjenjang, mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Jika dalam eksaminasi itu diketemukan pelanggaran terhadap PP 30/1980 yang dilakukan oleh Jaksa, maka Jaksa bersangkutan akan diberikan sanksi.
Selain Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung pun membentuk tim khusus, yang terdiri dari Ketua Muda atau TUADA Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Pengawasan. Tim khusus ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para Hakim yang mengadili kasus Adelin Lis berkaitan dengan (1) profesionalisme Hakim dalam menangani perkara. Apakah para Hakim itu telah melaksanakan hukum acara dengan baik dan benar sesuai dengan KUHAP. Selain itu juga (2) diperiksa apakah Hakim melakukan pelanggaran kode etik ketika menangani perkara tersebut. Tim juga (3) memeriksa apakah Majelis Hakim telah melaksanakan petunjuk MA dalam memeriksa perkara sesuai dengan instruksi dan surat edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2005. Dan, (4) memeriksa apakah ada unsur atau faktor lain yang mempengaruni Hakim dalam mengambil putusan berkaitan dengan perkara Adelin Lis. Kalau keempat materi pemeriksaan ini terpenuhi dan tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada masalah. Namun, kalau ada pelanggaran kode etik dan tidak terpenuhinya empat poin tersebut di atas, maka para Hakim itu akan diberi sanksi.
Vonis bebas murni terhadap para pelaku tindak pidana pembalakan liar itu tidak hanya terjadi di PN Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pun pernah membebaskan Prasetyo Gow alias Asong, yang dibekuk aparat Kepolisian, karena dia tidak dapat membuktikan dokumen SKSHH yang menunjukkan kepemilikan sah atas 13.757 meter kubik kayu, yang kemudian disita sebagai barang bukti dan dua kapal motor yang digunakan untuk mengangkut kayu itu pun ditahan sebagai barang bukti. Dalam persidangan Jaksa menuntut Asong dihukum penjara empat tahun dan denda Rp.200 juta. Meski semua fakta hukum berupa saksi dan barang bukti sudah lengkap, namun Hakim PN Pontianak, Kalimantan Barat, membebaskan Asong karena juragan besar kayu di Kalimantan itu memiliki SKSHH. Begitu pula soal kapal motor yang akan memuat kayu milik Asong.
Menurut Hakim, kapal tersebut belum berlayar ketika dokumen kepemilikan sah atas kayu itu sedang dalam proses pengurusan. Jadi, Hakim berkesimpulan, bahwa secara hukum Asong tidak bersalah, kecuali kalau kapal tersebut telah berlayar. Karuan saja, hal ini membuat Menhut, Bapak MS Kaban berang, karena terjadi ketidaklaziman dalam vonis tersebut. Bapak MS Kaban menilai hakim mencari peluang untuk meloloskan Asong dengan alasan dokumen sedang diurus. Aneh, dokumen yang seharusnya selalu berada bersama kayu, kok ditunjukkan kemudian yaitu sehari setelah Asong ditangkap Polisi.
Selain di Sumatera dan Kalimantan, kasus pembalakan liar juga terjadi di bumi Cenderawasih, Papua, dengan tersangka pembalak liar adalah General Manager PT. WMI, Tang Tung Kwon alias Freddy Kwong, yang didakwa mengambil dan mengumpulkan secara tidak sah kayu-kayu hasil pembalakan liar. Adapun barang bukti yang disita adalah 1.948 batang kayu jenis merbau dan benuang. Dalam persidangan di PN Biak, Jaksa Penuntut Umum mengganjar Kwong dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, Majelis Hakim PN Biak menyatakan, Kwong tidak bersalah, dan Kwong pun bebas.
Masih di bumi Cenderawasih, seorang pembalak liar bernama Lim Qing Qi, yang ditahan Polisi karena memiliki 1.000 meter kubik kayu ilegal, karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. Di PN Sorong, Jaksa Penuntut Umum menjerat Lim Qing dengan tuntutan satu tahun penjara karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, Majelis Hakim PN Sorong memutus bebas Lim Qing Qi.
Papua yang kaya raya akan hutan memang menjadi sasaran empuk bagi para mafioso kehutanan, sehingga diperkirakan setiap tahun kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Sementara kerusakan hutan sekitar 1,2 juta hektar per tahun dari total luas hutan Papua sekitar 40 juta hektar. Maraknya pembalakan liar di tanah Papua disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama adalah para mafia kayu yang melibatkan para cukong besar mancanegara yang kuat modalnya, seperti Cina dan Malaysia, juga para broker baik dalam negeri maupun mancanegara, serta oknum aparat di negeri ini.
Selain kasus-kasus tersebut di atas, tentu masih ada banyak kasus pembalakan liar lainnya yang merajalela di dalam hutan-hutan Indonesia. Untuk memberantas para mafioso kehutanan dan pembalakan liar di Indonesia, maka saya menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, kita harus melakukan sinkronisasi undang-undang yang saling terkait, sehingga tidak bertentangan satu sama lain. Dalam kasus pembalakan liar, terjadi perbedaan pendapat dan penerapan undang-undang antara Jaksa dan Hakim. Terdakwa pembalakan liar umumnya divonis bebas oleh Hakim yang menggunakan undang-undang tentang Otonomi Daerah di mana daerah berhak mengatur dirinya sendiri termasuk mengatur penggunaan sumber daya alam yang dimilikinya. Sementara Jaksa dalam mengajukan dakwaan dan tuntutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu harus ada revisi dan sinkronisasi undang-undang tentang Kehutanan dan undang-undang tentang Otomi Daerah.
Kedua, untuk memberantas mafia kehutanan, barangkali kita perlu memikirkan kemungkinan menerapkan pengadilan khusus untuk sesegera mungkin memotong jaringan mata rantai mafia kehutanan dan membongkar sindikat illegal logging. Peradilan konvensional yang diterapkan selama ini ternyata memakan waktu dan prosedur yang panjang serta berbelit-belit, sehingga memberi kesempatan kepada para mafioso kehutanan untuk melakukan manipulasi atas kejahatan mereka untuk meloloskan diri dari jerat hukum, terlebih lagi kalau jaringan mafioso kehutanan itu melibatkan para pembalak liar dan oknum-oknum aparat penegak hukum.
Ketiga, kita perlu mendalami dengan cermat bagaimana cara bekerjanya atau modus operandi dari jaringan dan pola permainan mafioso kehutanan di negeri ini. Pada level Kepolisian, perlu dicermati kalau-kalau ada oknum Polisi “bermain mata” dengan pembalak liar ketika melakukan penangkapan. Hasil “main mata” itu kemudian akan dimainkan lagi oleh “kolega” oknum Kejaksaan dan pengadilan.
Keempat, masalah rawan lainnya yang harus mendapat perhatian serius adalah pemberian surat-surat izin oleh pihak Kementerian Kehutanan. Bisa saja terjadi para mafia hutan ikut bermain sehingga terbitlah izin-izin ilegal, yang di satu sisi menguntungkan pengusaha, tetapi di sisi lain merugikan negara. Surat-surat izin seperti Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, HTI (Hutan Tanaman Industri), dan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Tanaman) sangat rawan dimanipulasi oleh komplotan para mafioso kehutanan yang terdapat di semua lini dari hulu hingga hilir.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
“Hari gini gak bayar pajak… Apa kata dunia?” Itulah bunyi iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Maksud iklan ini jelas, mau mengajak masyarakat agar dengan kesadaran sendiri memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak dengan sistem self assessment. Maksudnya, para wajib pajak diberi kepercayaan penuh oleh undang-udang untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Ingat, pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara yang signifikan.
Bunyi iklan layanan masyarakat berikutnya dari Direktorat Jenderal Pajak adalah: “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya.” Nah, setelah warga negara memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara, maka kepada para wajib pajak diminta untuk ikut mengawasi penggunaan setiap rupiah dari pajak yang telah mereka bayarkan kepada negara. Agar pajak rakyat itu tidak dikorupsikan oleh oknum pejabat yang bermental korup, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masalahnya adalah dalam praktik terjadi apa yang disebut sindikat mafia pajak yang sangat merugikan penerimaan dan pendapatan negara. Dan, lagi-lagi sindikat mafia pajak itu tidak lain dan tidak bukan serta tidak terlepas dari peran dan keterlibatan oknum wajib pajak, oknum petugas pajak, dan oknum aparat penegak hukum. Banyak sekali kasus sindikat mafia pajak yang dibongkar aparat hukum, para pegiat antikorupsi, dan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia.
Adapun modus operandi yang biasa dilakukan para mafioso pajak antara lain adalah: Pertama, memanipulasi temuan hukum di lapangan dengan menjadikan wajib pajak seolah-olah melakukan pelanggaran pajak. Kedua, membuat laporan yang tidak lengkap kepada pimpinannya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, pengembalian restitusi terhadap wajib pajak tanpa dasar hukum. Keempat, penghentian penyidikan dengan dasar, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup, tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di kantor pelayanan pajak atau KPP. Kelima, lolosnya para pengemplang pajak juga bisa terjadi karena ada intervensi dari pejabat pemerintah atau penguasa.
Dalam kasus mafia pajak dengan modus operandi seperti di atas itu, salah satu penyebabnya adalah, karena di perpajakan itu terdapat penafsiran, yang dilakukan oleh pejabat pajak yang menyimpang dari asas hukum yang sebenarnya. Contohnya, dapat saya sebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 B UU Perpajakan Tahun 1983, apabila wajib pajak sudah melunasi kewajiban pajaknya yang terutang ditambah dengan denda sebesar empat kali lipat, maka penyidikan kasus itu bisa dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Itu pegangan pokok dalam menangani kasus perpajakan. Karena tujuan dari peraturan perpajakan itu adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Jadi, kasus pajak tidak bisa diperlakukan secara kriminal murni. Makanya, cara menghitung pajak itu pun diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri atau yang disebut self assessment. Nah, kenyataan yang diterapkan sekarang, Menteri Keuangan membuat ketentuan baru, yakni semua pelanggaran pajak kalau sudah ditangani oleh penyidik pajak, tidak boleh dihentikan. Ini tentu suatu penyimpangan. Seolah-olah pelanggar pajak itu adalah kriminal. Makanya, ini ada pertentangan. Yang seharusnya, asalkan wajib pajak mau membayar denda empat kali lipat, maka kasusnya bisa dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Nah, sekarang itu ditutup dengan peraturan baru, sehingga jadinya kriminal murni. Ini berarti juga sifat administrasi dari peraturan pajak itu hilang dan digantikan dengan sifat kriminal atau pidana dari peraturan perpajakan itu.
Sama dengan pelanggaran bea dan cukai. Kalau dulu Kejaksaan bisa megeluarkan “ketetapan sepihak”. Sekalipun ada pelanggaran terhadap bea masuk seperti penyelundupan barang, pelanggaran pajak, namun kalau dia sudah membayar kewajibannya, maka diputihkan kembali. Nah, kalau sekarang itu dibikin jadi kaku yaitu jadi pidana, maka menjadi semakin berat. Jadi, dalam pidana perpajakan itu, ada suatu kebijakan yang menyimpang dari asas dasarnya. Yaitu yang seharusnya administratif berubah menjadi kriminal.
TINDAK PIDANA DALAM DUNIA MAYA
Perkembagan teknologi dunia maya yang kian hari kian canggih serta kian digandrungi oleh masyarakat Indonesia bahkan di seluruh penjuru dunia, sudah barang tentu akan berdampak dan berimplikasi pada masalah-masalah hukum, berupa terjadinya tindak pidana dunia maya atau cyber crime dengan segala konsekuensi hukumnya, suka atau tidak suka. Nah, salah satu kasus dunia maya yang pernah menggem-parkan masyarakat Indonesia adalah kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, Jawa Barat.
Sebagai salah seorang pasien yang ingin menggunakan jasa pelayanan rumah sakit, Prita menjatuhkan pilihannya pada Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, di rumah sakit tersebut Prita rupanya mengalami pelayanan yang buruk, sehingga kondisi kesehatannya bukan bertambah baik melainkan bertambah buruk. Belum lagi Prita mengeluh soal birokrasi rumah sakit yang berbelit-belit, kesulitan akses untuk menemui dokter yang bertanggung jawab atas perawatan dirinya dan sebagainya.
Prita pun mencurahkan perasaan hatinya alias curhat tentang pengalaman buruknya itu kepada teman-temannya melalui dunia maya, yaitu media miling list internet. Nah, karena masalah yang dialami Prita itu sudah masuk dalam ruang publik melalui dunia maya, jelas saja akan dibaca oleh banyak orang, temasuk dibaca oleh pihak Rumah Sakit Omni. Kemudian, masalah pun timbul. Menanggapi curhatan Prita tersebut, pihak Omni menempuh jalur hukum, yakni menggugat Prita ke pengadilan dengan delik pidana pencemaran nama baik. Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kemudian dijerat lagi dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis dan denda yang dijatuhkan kepada Prita Mulyasari itu, oleh publik dinilai melukasi rasa keadilan masyarakat, sehingga menimbulkan aksi protes masyarakat berupa unjuk rasa menuntut Prita dibebaskan dari semua jeratan hukum baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, terjadi pula gerakan “Koin untuk Prita” yakni aksi pengumpulan koin untuk mendapatkan uang sebanyak denda yang harus dibayarkan oleh Prita kepada Omni. Ahasil, koin terkumpul melebihi angka denda yang harus ditanggung oleh Prita. Lebih menarik lagi, di kalangan pakar hukum dan pengamat juga terjadi polemik tentang kasus Prita versus Omni.
Ada beberapa implikasi masalah yang masih bisa diperdebatkan. Misalnya, apakah tindakan curhat itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik ataukah curhat itu masuk dalam kategori hak pasien atau konsumen yang dilindungi oleh undang-undang? Ada pula pendapat bahwa delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan ITE itu masih multitafsir yang bisa disalahgunakan untuk membela kepentingan orang-orang yang berpengaruh baik secara politik maupun ekonomi.
Karena itu, delik tersebut tidak pas dikenakan kepada Prita. Dalam Pasal 27 ayat 3 ITE, misalnya, harus jelas hal-hal mana saja yang membuat seseorang bisa dipidana atau tidak dipidana apabila dia “… dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Itu berarti pula bahwa terminologi “informasi elektronik” dan atau “dokumen elektronik” yang “mempunyai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dalam UU ITE itu harus didefinisikan dengan cermat, jelas, dan rinci apabila digunakan untuk menjerat orang, dan semuanya itu harus tertuang di dalam peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Apalagi, ketika kasus Prita versus Omni itu terjadi, masih ada 16 pasal UU ITE masih sedang menunggu peraturan pelaksanaannya. Begitu pula dengan vonis perdata yang dialami Prita dengan denda Rp.204 juta itu dinilai tidak adil dan tidak wajar untuk ditanggung Prita, karena angka itu terlalu besar untuk rakyat kebanyakan seperti Prita. Begitulah reaksi publik ataupun polemik di kalangan pakar dan pengamat. Nah, dalam kasus Prita versus Omni, saya pribadi tidak keberatan kalau dia dibebaskan, asalkan prosedurnya melalui hukum dan jangan dengan desakan atau intervensi publik.
Memang, ketika kasus Prita versus Omni terjadi, undang-undang ITE sudah dinyatakan berlaku, tetapi belum semua pasal mempunyai peraturan pelaksanaannya, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pakar dan pengamat hukum. Karena itu, untuk pembangunan hukum ke depan, setiap undang-undang harus segera dilengkapi peraturan pelaksanaannya.
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, yang menurut amanat konstitusi, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Produk perundang-undangan sebagai payung hukum untuk melindungi sumber daya alam itu diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hal pertambangan batu bara, misalnya, ternyata peraturan mengenai pertambangan batu bara itu banyak yang tumpang tindih dengan peraturan yang dimiliki pihak kehutanan. Ketentuannya, setiap usaha pertambangan batu bara yang dibangun di kawasan hutan, harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan. Dalam jangka waktu yang cukup lama, ketentuan-ketentuan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena saling tumpang tindih satu sama lain.
Tidak mengherankan kalau kelemahan payung hukum di bidang pertambangan itu biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku penambangan liar atau illegal mining. Demikian juga, kelemahan payung hukum bisa berpotensi terjadinya tindak pidana pertambangan berupa praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Praktik korupsi di pertambangan memang sudah lama terjadi dan kian mengkhawatirkan karena semakin luas dan besar skalanya.
Demi mencegah terjadinya praktik illegal mining, maka sangat urgen bagi kalangan legislator untuk membuat produk hukum atau peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Khusus masalah pertam-bangan perlu dilakukan perubahan total undang-undang, karena saling tumpang tindihnya undang-undang tersebut. Persoalan yang dihadapi adalah pertambangan memerlukan izin dari kehutanan dan kehutanan bergantung lagi pada daerah otonom, di mana penguasanya ada Bupati dan ada pula Gubernur. Jadi, perlu sinkronisasi dari semua instansi terkait dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Di samping perubahan total menyangkut undang-undang pertambangan, aparat penegak hukum juga perlu memprio-ritaskan dan memfokuskan pemberantasan penambangan liar di seluruh daerah Indonesia, terutama di Papua yang sangat kaya akan sumber daya mineral dan gas bumi. Untuk itu, perlu ada kerja sama di antara semua instansi penegak hukum termasuk dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Urgensi prioritas penanganan kasus penambangan liar itu perlu diberikan, karena banyak pelaku penambangan liar yang divonis bebas sehingga tidak memberikan efek jera. Vonis bebas dan sangat ringan membuat para pelaku penambangan liar kembali melakukan perbuatannya. Dan ini disebabkan oleh adanya mafia hukum di bidang pertambangan, mulai dari hulu hingga hilir, yang harus diberantas. Untuk mencegah kerugian negara akibat tindak pidana penambangan ilegal, mau pun untuk menegakkan keadilan ekonomi bagi rakyat dan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Ada dua isu mendasar dan signifikan dalam wacana tentang pelestarian lingkungan hidup dewasa ini baik skala lokal, nasional, maupun global, yakni pertama isu pemanasan global atau lazim disebut global warming dan kedua adalah dampak global warming bagi kemiskinan rakyat di negara-negara berkembang.
Pemanasan global terjadi karena perubahan iklim sebagai akibat dari peningkatan efek emisi gas rumah kaca. Meningkatnya emisi gas rumah kaca akan menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi semakin cepat, sehingga bumi pun semakin panas, dan tentu saja ini akan mendatangkan aneka bencana bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi ini.
Seperti kita ketahui, sudah ada banyak konferensi yang menghasilkan berbagai macam konvensi yang diupayakan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup. Di antaranya, dewasa ini ada dua konvensi penting tentang penanggulangan atau pengurangan panas bumi yang mengakibatkan terjadinya “perubahan iklim” atau lebih tepat disebut “bencana iklim”. Konvensi-konvensi itu secara hukum mengikat semua negara peserta dan penanda tangan.
Pertama adalah apa yang dikenal dengan Protokol Kyoto Tahun 2002 tentang Pengurangan Emisi, yang diratifikasi oleh hampir semua negara peserta (negara-negara berkembang maupun negara-negara industri maju), kecuali Amerika Serikat yang dikenal sebagai emiter (penyumbang bagi peningkatan emisi) terbesar di dunia, yang tidak mau meratifikasi Protokol Kyoto itu. Kedua adalah Konvensi Bali Tahun 2007 tentang Perubahan Iklim. Amerika yang tadinya tidak mau meratifikasi Protokol Kyoto, kini ikut ambil bagian dalam Konvensi Bali tentang Perubahan Iklim itu.
Adalah kenyataan, bahwa pemanasan global dan perubahan iklim yang menyebabkan kemiskinan rakyat di negara-negara berkembang, sebagian terbesarnya disumbangkan oleh perilaku dan perbuatan negara-negara industri maju. Pembangunan industri dan teknologi yang berwatak kapitalistik telah melahirkan kolonialisme dan imperialisme ekologis atau penjajahan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang yang kaya raya akan hutan tropis dan sumber daya alam.
Kolonialisme ekologis telah berdampak pada terjadinya deforestasi atau penggundulan hutan-hutan tropis secara besar-besaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan sumber emisi gas rumah kaca, sehingga meningkatkan pemanasan pada atmosfer bumi dan laut. Padahalnya, hutan justru memainkan peran utama dalam penyerapan karbon. Jadi, kalau kelestarian hutan tropis tetap tidak dijaga dan dipelihara dengan baik, maka konsentrasi karbon di atmosfer bumi akan meningkat tajam, sehingga terjadilah apa yang disebut efek emisi gas rumah kaca.
Bencana iklim global warming telah menimbulkan dampak atau korban luar biasa akibat kelalaian manusia di semua negara di muka bumi ini mencegah terjadinya pemanasan global. Celakanya korban itu lebih dirasakan oleh negara-negara kepulauan dan negara-negara khatulistiwa. Suhu atmosfer bumi dan laut yang cepat memanas secara esktrem melelehkan es di kutub, yang mengakibatkan meningginya air laut dan menenggelamkan pulau-pulau, intensitas gelombang laut pun meningkat, musim-musim berganti secara tidak beraturan sehingga mengganggu sistem dan kapasitas produksi pertanian pangan, serta penurunan produksi ikan.
Demikian juga, terjadi abrasi di pantai yang mengancam penduduk yang bermukim di pesisir pantai, musim kering yang panjang di satu sisi dan musim hujan dengan banjir bandang di sisi lain yang juga tidak teratur, semuanya itu merupakan dampak dari bencana iklim global warming. Dan, korban paling utama dari semuanya itu biasanya rakyat miskin.
Nah, bagaimana dengan Indonesia? Dengan menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim di Bali tahun 2007 silam membuktikan, bahwa sebagai salah satu negara berhutan tropis terbesar di dunia selain Brasil, Indonesia telah menunjukkan komitmen ekologis dan tanggung jawab globalnya yang tinggi terhadap upaya penanggulangan “bencana iklim global warming” demi terciptanya sebuah tata dunia dengan lingkungan hidup global yang nyaman dan kondusif untuk dihuni oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
Meskipun demikian, Indonesia harus menjadi sebuah negara kuat dan berdaulat serta memiliki bargaining position yang tinggi, ketika berhadapan dengan negara-negara industri maju, sehingga dalam isu lingkungan hidup, kita jangan terus-menerus menjadi korban imperialisme dan kolonialisme ekologis dari mereka. Kita harus mempertahankan hak asasi kita atas lingkungan hidup kita sendiri dan ini berarti, langsung atau tidak langsung menyumbang pada pelestarian lingkungan hidup global dalam rangka pencegahan pemanasan global.
Jangan kita mau dikendalikan suka-suka oleh negara-negara lain dalam hal isu lingkungan hidup. Karena, kita juga telah memiliki perangkat hukum dan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan untuk mengelola dan melestarikan lingkungan hidup kita. Bahwa kebijakan lingkungan hidup kita bukan karena diperintahkan dan dikendalikan oleh pihak asing, melainkan karena kesadaran sendiri demi kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri. Bagi Indonesia, mendukung kepentingan lingkungan hidup dunia, itu bukan suatu masalah, karena Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan Indonesia untuk ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia serta keadilan dan kesejahteraan, tentu saja termasuk menjaga kelestarian lingkungan hidup global, namun, tanpa mengorbankan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, serta berdiri sejajar dengan bangsa dan negara lain. Artinya, bangsa Indonesia berdaulat dalam mengelola kelestarian lingkungan hidupnya sendiri, tanpa campur tangan asing.
Nah, bagaimana implikasi hukum dari isu lingkungan hidup baik sakala nasional maupun global? Secara nasional, kita memang telah memiliki perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Masalahnya adalah, apakah kita sendiri telah secara konsisten dan konsekuen menegakkan hukum dan keadilan apabila terjadi tindak pidana lingkungan hidup? Dan hal ini sangat tergantung pada integritas pribadi para penegak hukum itu sendiri dan tanggung jawab masyarakat. Berbagai konvensi lingkungan hidup global memang telah dihasilkan serta diratifikasi, dan secara teoretis memiliki legal binding atau mengikat secara hukum, berikut tentu saja konsekuensi tindak pidananya.
Namun, secara praktis, banyak konvensi dan atau protokol yang dilaksanakan secara volunter (voluntary basis) dengan prinsip saling menguntungkan atau TST alias Tahu Sama Tahu, sehingga sulit sekali menagih kewajiban objektif para pihak yaitu negara-negara peratifikasi atau penanda tangan konvensi/protokol lingkungan hidup. Oleh karena itu, harus ada sanksi hukum yang tegas dan jelas bagi negara peratifikasi dan penanda tangan konvensi atau protokol yang melanggar aturan main lingkungan hidup global, entah itu sanksi hukum dan sanksi ekonomi terhadap negara-negara maju atau pun negara-negara berkembang.*
BAB V
MEMBANGUN KAMPUNG HALAMAN
K
ehidupan di kampung membuat nyaris seluruh aspek
kehidupan bersinggungan dengan alam. Mandi
misalnya, dengan teman-teman sebaya biasa kami lakukan bersama-sama di pancoran. Saya masih ingat, di saat seperti itu para tetua kampung sering menasihati agar rajin belajar hingga kelak jadi orang, dan karenanya bisa berbuat untuk membangun kampung. Mereka sering berkeluh kesah mengatakan: kita belum merdeka, jalan, listrik, jembatan dan angkutan belum ada. Keadaaan sejak zaman normal (Belanda), zaman PRRI, sampai saat itu (zaman Orde Lama) sama saja. Belum ada perobahan yang berarti. Kalimat bernada demikian, kerap disampaikan kepada kami generasi yang lebih muda. Bahkan, seorang tetua kampung, Mara Viktor Ritonga menyampaikannya di saat peresmian kantor Kecamatan Naga Juang, kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Bapak Amru Daulay S.H. beberapa tahun lalu.
Setelah masa Gestapu PKI tahun 1965, pemerintah memang giat melaksanakan pembangunan. Misalnya, membangun bendungan atau irigasi Aek Godang. Tujuannya, agar persawahan di kawasan Panyabungan memperoleh cukup air, mengingat mata pencarian penduduk adalah petani. Mendengar bendungan dibangun untuk mengairi sawah, banyak warga kampung mengubah lahan kebun menjadi persawahan dengan menebangi tanaman di kebunnya. Namun ketika membangun salurannya yang dibangun hanya saluran irigasi primer dan sekunter. Pembangunan saluran tersier tak dilaksanakan, sehingga air tak sampai ke sawah. Akibatnya, petani yang telah menebangi pohon di kebunnya untuk dijadikan sawah mengalami kerugian besar.
Masa itu, sebagai mahasiswa asal Panyabungan, saya berinisiatif menyurati Gubernur dan Menteri Pekerjaan Umum agar proyek pengairan itu diteruskan dengan membangun saluran tersier. Namun, surat saya itu tak memperoleh tanggapan. Padahal, akibat kegagalan panen berkepanjangan, beberapa warga kami ada yang tak kuat menanggung beban hidup, sehingga sampai-sampai kehilangan ingatan. Melihat kondisi kehidupan masyarakat kampung saya seperti itu membuat saya merasa prihatin.
MEMBANGUN JALAN DAN JEMBATAN
Di saat-saat seperti itulah nasihat dan keluh kesah para tetua kampung ketika kami mandi di pancoran tempo dulu itu, kembali terngiang di telinga saya. Bahwa, hanya dengan rajin belajar, kelak kami akan jadi orang yang bisa berguna dan berbuat banyak untuk membangun kampung halaman. Meski pun inisiatif tidak ditanggapi dan masih berstatus mahasiswa, namun semangat untuk terus memperhatikan perkembangan kampung halaman masih tetap tinggi.
Saya berusaha memberikan motivasi kepada masyarakat tentang pentingnya membangun jalan raya, agar memperlancar arus lalu lintas ekonomi dan perdagangan antara desa dan kota, selain memperlancar arus komunikasi penduduk antardesa maupun atara desa dan kota. Saya giat menggalang warga bergotong-royong mengumpulkan hasil panen yang digunakan untuk membangun jalan sejauh empat kilometer dari Desa Jambur Padang Matinggi (berada di sisi jalan raya Medan-Padang) ke Naga Juang. Cikal bakal jalan tersebut terwujud dengan membayar ganti rugi kepada warga masyarakat Jambur Padang Matinggi. Jalan yang semula merupakan jalan setapak atau disebut jalan tikus itu, secara perlahan dibangun penuh pengorbanan dengan menebangi pohon kelapa dan pohon lainnya hingga menjadi jalan yang bisa dilalui pedati. Kini, jalan dari dan ke Naga Juang sangat mulus karena sudah beraspal hotmix. Dengan jalan tembus itu, maka jarak Naga Juang ke jalan raya Medan - Padang jadi lebih singkat.
Ketika menjabat sebagai Jaksa Tinggi di Kalimantan Selatan saya menerima kabar duka bahwa uak meninggal dunia di Naga Juang. Saya pun segera berangkat untuk melayat saudara kandung ayah yang meninggal dunia itu. Setelah upacara penguburan selesai, rumah kami kedatangan tetua kampung. Mereka adalah enam kepala desa yang dipimpin oleh guru Baharuddin Nasution.
Saat itu, Bapak Baharuddin memanggil saya dan di hadapan para kepala desa beliau mengatakan, “Kami berharap Ritonga bisa melaksanakan amanah para orang tua kita untuk membangun daerah ini.” Saat itu disampaikan banyak hal yang perlu dibenahi, namun sebagai prioritas pertama adalah membangun jembatan sehingga kehidupan ekonomi bisa jadi lebih bergairah.
Setelah bermusyawarah dengan ayah, beliau mengatakan amanah para tetua kampung itu harus dilaksanakan. Masa itu, sarana dan prasarana transportasi memang masih sangat minim. Untuk sampai ke Naga Juang hanya bisa menggunakan perahu atau jembatan gantung. Karena itu, dalam kunjungan kerjanya Bupati maupun Camat hanya sampai ke Panyabungan saja. Mereka belum pernah ke Naga Juang. Sebagai langkah awal rencana pembangunan jembatan itu, saya bermufakat dengan para tetua kampung untuk mengundang pak Bupati. Saat itu rombongan pak Bupati terpaksa menyeberangi Sungai Batang Gadis dengan perahu. Kemudian, djemput dengan satu-satunya mobil tua yang ada di Naga Juang. Setelah upacara pemberian ulos dan upah-upah, para tetua kampung mengajukan permohonan agar dibangun jembatan.
Saya pun segera mengajukan surat ke Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal. Setelah mengkalkulasi biayanya, pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab menyatakan diperlukan dana Rp.5 miliar untuk membangun jembatan tersebut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak punya dana. Jawaban Pemkab itu tentu tak membuat saya putus harapan.
Di Jakarta, saya segera berkonsultasi dengan abang Drs. Anshari Ritonga, yang waktu itu sebagai pejabat Dirjen Anggaran di Departemen Keuangan. Menurut beliau, pemerintah memang menyediakan anggaran untuk membangun jembatan dengan syarat, yang mengajukannya adalah Gubernur setempat. Saya pun segera meminta Pemkab Mandailing Natal berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Rudolf Pardede, agar mengajukan anggaran dana pembangunannya ke Dirjen Anggaran di Departemen Keuangan. Setelah dikalkulasi ulang, Kontraktor Ciptakarya menyatakan untuk membangun jembatan itu dibutuhkan dana Rp.12 miliar. Saya mengatakan akan segera mengajukan anggaran tersebut ke Jakarta agar cepat diproses. Dan setelah diajukan, anggaran Rp.12 miliar tersebut memang langsung disetujui.
Karena bukan lagi proyek kabupaten, tetapi sudah merupakan proyek provinsi, maka Rp.12 miliar itu hanya bisa dicairkan dalam tiga tahap. Akhirnya, pembangunan jembatan itu terealisasi, dan pada bulan Juli tahun 2010 sudah saya resmikan bersama Bupati Mandailing Natal, Bapak Amru Daulay, S.H., dengan nama “Jembatan Hakim Ritonga Naga Juang”. Kini, semua warga kampung di Kecamatan Naga Juang sudah banyak menerima manfaat sosial-ekonomi dari jembatan tersebut.
KECAMATAN DAN PASAR
Setelah pembangunan jembatan tersebut, status kampung kami naik menjadi kecamatan yang namanya Kecamatan Naga Juang dan kampung Banua Simanosor sebagai ibu kota kecamatan. Karenanya, harus punya lokasi lahan minimal dua hektar untuk membangun kantor pemerintah. Saat itu, pemerintah pusat memang menyediakan anggaran untuk membangun kantor kecamatan dan pasar untuk pedagang, namun pemerintah kecamatan tidak punya lahan. Saya segera menyiapkan tanah untuk membangun pasar.
Kemudian juga menggerakkan masayarakat untuk menggalang dana tambahan. Untuk fasilitas lahan perkantoran, setelah dilakukan musyawarah, akhirnya Marga Ritonga sepakat menghibahkan 10 hektar lahan untuk lokasi membangun fasilitas pemerintah Kecamatan Naga Juang.
Kini, yang belum tuntas dan sedang berproses adalah pembangunan lapangan sepak bola di lahan yang sudah ada. Saya mempunyai cita-cita, agar dari desa dan kampung halaman saya, juga dari daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, akan lahir bibit-bibit pesepak bola yang kemudian bisa naik kelas ke tingkat nasional, bahkan internasional. Saya prihatin karena prestasi sepak bola Indonesia selalu jeblok, terutama di mata internasional. Selain itu, saya juga ingin membangun sebuah Balai Latihan Kerja (BLK), agar generasi muda Naga Juang memiliki keterampilan sebelum mereka pergi merantau.
SEKOLAH DAN LISTRIK
Dulu fasilitas pendidikan di Naga Juang memang belum tersedia. Saat itu, anak-anak harus bersekolah ke kampung lain. Karena fasilitas listrik belum ada, maka untuk belajar di malam hari pun kami harus menggunakan lampu teplok. Mengingat beratnya semua rintangan untuk mendapatkan pendidikan masa itu, maka saya membangun tiga lokal Madrasah di lokasi perkantoran.
Sedang Saudara M. Rivai Simatupang, seorang instalatir listrik dari Padang Sidempuan, gigih menyampaikan keluhan masyarakat kepada pemerintah, agar Naga Juang segera memperoleh fasilitas aliran listrik. Kini, setiap rumah sudah mendapat aliran listrik dan sarana gedung untuk pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Madrasah sudah lengkap. Bila dulu kami harus bersekolah ke kampung lain, maka kini banyak murid dari tempat lain yang belum punya fasilitas sekolah datang menuntut ilmu ke Naga Juang.
Semua usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kecamatan Naga Juang adalah sebagai perwujudan perjuangan leluhur kami, opung kami, dan tetua masyarakat Naga Juang antara lain: Opui Sorimalayang Siregar, Opui Sutan Martais Ritonga, Opui Guru Nurdin Rambe, Opui Guru Baharuddin Nasution, Opui Baginda Asal Banuana Ritonga, Opui Bagindo Sitompul, dan semua perintis yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu di dalam buku ini.*
BAB VI
DI ANTARA KELUARGA
DAN SAHABAT
TERUNTUK SUAMIKU
Oleh Nurmayeni Lubis
T
eringat saya sudah 33 tahun berumah tangga atau
dengan kata lain hidup bersama suami saya Abdul
Hakim Ritonga. Tepatnya kami menikah pada tanggal 20 Januari 1977 di Kota Jakarta. Sekarang kami sudah mempunyai tiga putera dan satu puteri dan tiga menantu perempuan serta satu cucu, bahkan hampir tambah dua cucu lagi. Mudah-mudahan Allah SWT memberkahinya. Pada saat saya pertama mengenal Bapak Abdul Hakim Ritonga, memang dia seorang pria yang romantis. Kemudian ketika kami menikah, bapak bekerja di Departemen Pertanian. Pada tanggal 24 Oktober 1977, lahirlah putera pertama kami, yang sekarang telah menjadi dokter spesialis kebidanan dan kandungan serta master kesehatan.
Ketika itu, suami saya selalu mengeluh bahwa dia bekerja tidak sesuai dengan profesinya. Nah, kebetulan ada kesempatan penerimaan pegawai dan bapak pun melamar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saya benar-benar mensuport lamaran tersebut. Alhamdulillah, bapak lulus ujian masuk, dan itu berarti bapak diterima menjadi pegawai kejaksaan. Ketika awal bekerja bapak ditempatkan sebagai pegawai tata usaha di Kejati Kalbar. Beberapa tahun kemudian, setelah menjalani pendidikan jaksa, barulah bapak mulai merasakan benar-benar bekerja sesuai dengan profesinya. Perjalanan karier suami saya semata-mata karena prestasi dan bukan karena hal lain, apalagi memang orangtua kami hanyalah petani dan pegawai negeri sipil (PNS). Saya juga bekerja di salah satu Ditjen di lingkungan Departemen Keuangan yang sekarang bernama Kementerian Keuangan, semenatara itu anak-anak kami telah mulai tumbuh dan bekembang menjadi dewasa.
Sebagai jaksa karier, bapak biasanya berpindah-pindah tempat atau mutasi dari satu provinsi ke provinsi lain di Indonesia sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pertama suami saya mutasi ke Surabaya, tepatnya di kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak. Terpaksa kami membawa tiga orang putera kami pindah ke Surabaya. Kurang lebih lima tahun di kota pahlawan itu, tahun 1990 kami dikaruniai seorang puteri oleh Allah SWT. Puteri kami sekarang sudah semester IV di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Dari Surabaya suami saya pindah ke Provinsi Kalimantan Timur sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tarakan. Ketika sedang dalam semangat dan idealisme yang tinggi melaksanakan tugas negara, suami saya malah mendapat musibah, dia jatuh sakit dan diterbangkan ke Jakarta. Sakitnya bapak itu membuat saya down sekali, memikirkan bagaimana bisa menyekolahkan keempat putera-puteri kami. Alhamdulillah, saya tegar menghadapi semua cobaan ini bersama anak-anak saya. Saat itu anak pertama baru kelas 3 SMP Negeri 1 Cikini, Jakarta, sementara yang bungsu berusia tiga tahun.
Walaupun kondisi bapak sungguh berat karena penyakit stroke yang dideritanya, kami tidak pernah putus asa. Bapak selalu mempunyai semangat tinggi dan berkeinginan kuat untuk sembuh karena itu selalu rajin berobat. Dan kami semua keluarga juga tidak pernah alpa memberikan dorongan semangat agar bapak rajin menjalani pengobatan baik medis maupun nonmedis, berupa pijit refleksi atau totok urat syaraf. Ke mana saja saya selalu menemani suami saya untuk mencari kesembuhan, dan saya tidak merasakan lelah karena saya sudah terbiasa bekerja keras sejak kecil membantu mama di dapur dan mengurusi kami delapan bersaudara yakni dua putera dan enam puteri. Jadi, bagi saya bekerja keras itu sudah biasa. Meski saya dan suami sama-sama bekerja, tapi untuk urusan keperluan anak-anak kami, terlebih ketika mereka masih balita, saya selalu bangun pukul 04.00 pagi untuk menyiapkan makanan bagi mereka sebelum berangkat ke kantor.
Dalam hal pendidikan anak-anak, kami selalu tegas dan keras. Kalau saya, biasanya hanya mengomeli saja sambil menasihati mereka satu per satu saat sedang makan bersama atau saat mereka mau tidur. Sedangkan bapak, memang keras tetapi dia tidak pernah melayangkan tangannya kepada anak-anaknya. Cukup dengan nada keras, anak-anak sudah pada takut semua, lalu semua ngumpul ke saya.
Kadang-kadang, mendengar anak menangis, tanpa saya sadari kalau mereka sedang diajari oleh bapaknya tentang mata pelajaran yang mereka tidak tahu. Nah kalau berulang-ulang diajari tapi tidak mengerti juga dan bertanya terus, maka bapaknya anak-anak akan bersuara sangat keras memarahi mereka, sampai-sampai sebagai ibu saya tidak bisa tahan mendengarnya dan menangis masuk kamar.
Kalau sudah selesai dan saat tidur, saya menasihati mereka, “Papa bukannya marah sama kalian, tetapi papa ingin agar kalian jadi anak pintar dan cerdas untuk masa depan kalian sendiri.” Alhamdulillah, setelah tamat SMA, mereka semua diterima di perguruan tinggi negeri. Ketika di perguruan tinggi, ketiga putera kami itu baru menyadari makna dari cara pendidikan yang pernah diterapkan oleh bapak mereka dan mengatakan begini. “Mama, mungkin kalau papa tidak tegas dan disiplin terhadap kami, maka kami tidak bisa sukses seperti ini.” Alhamdulillah, ketiga putera kami kini sudah S2 semua. Kalau puteri kami satu-satunya, bapak memang tidak keras mendidiknya dalam hal pelajaran.
Mungkin karena kami lama sekali menanti, baru kami dikaruniai oleh Allah SWT seorang puteri yang lahir berpaut usia sangat jauh dengan keempat abangnya. Sayang, putera kami yang kedua meninggal dunia sewaktu bapak bertugas di Pontianak. Itulah yang membuat bapak tidak tega, walaupun abang-abangnya selalu mengatakan kepada adik mereka satu-satunya, “Kamu enak waktu kecil papa tidak marah-marah dalam hal pelajaran sekolah.” Kini si puteri sudah semester IV Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Alhamdulillah, sampai sekarang anak-anak kami dapat hidup sederhana walaupun papanya seorang pejabat eselon I.
Memang, dari kecil mereka kami didik dengan pola hidup sederhana, baik sandang maupun pangan. Saya dan bapak selalu mengajarkan kepada mereka, “Kalau bersenang-senang itu gampang, tetapi kalau susah itu sakit sekali bila kita tidak terbiasa dari kecil.” Kepada putera dan puteri kami, saya selalu mengatakan bahwa “kalau materi itu hanyalah titipan saja”.
Mengenai rumah tangga kami, bapak memang seorang ayah dan suami yang bertanggung jawab. Tidak pernah pelit mengenai keuangan kepada saya, tetapi saya juga tidak sembarangan menggunakannya. Walaupun suami saya seorang pejabat, saya selalu prihatin mengingat masa depan keempat anak kami, meski saya sendiri juga punya penghasilan.
Hari, bulan, dan tahun berganti. Perjalanan karier bapak meningkat terus hanya semata karena prestasi. Dan, itu semua dilalui sesuai dengan jenjang. Dari jaksa ke Kasi (kepala seksi), Kajari (kepala kejaksaan negeri), Asisten, Wakajati (wakil kepala kejaksaan tinggi), Kajati (kepala kejaksaan tinggi), Sesjam (sekretaris jaksa agung muda), Jaksa Agung Muda, dan terakhir Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Selama bapak dinas ke daerah, saya banyak di Jakarta demi anak-anak kami yang semuanya sekolah di Jakarta dan ada yang kuliah di Bandung. Jadi, waktu bapak untuk ngumpul bersama anak-anaknya sedikit sekali. Baru akhir-akhir inilah dapat berkumpul dengan anak-anak. Bapak itu orang yang terlalu mencintai institusinya. Di mana-mana bertugas pasti merenovasi kantor kejaksaan, sampai-sampai rumah kami bocor ketika hujan lebat, bapak hanya menjawab, ya perbaiki sajalah. Lantas, sayalah yang mencari tukang untuk memperbaiki, dan bapak hanya tinggal terima yang rapinya.
Memang saya ini dari anak pertama sampai keempat selalu mandiri. Sebagai seorang isteri jaksa, yang banyak berpindah-pindah karena tugas negara, saya harus bisa mengerti. Jadi, saya harus bisa single fighter, dan saya juga tidak pernah menghalangi keinginan bapak bekerja walau tidak mengenal waktu. Apalagi ketika menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bapak selalu membawa pekerjaan untuk diselesaikan di rumah dan hampir tidak mengenal dunia luar. Dunianya hanyalah pekerjaan di bidang hukum.
Setelah kurang lebih empat bulan bapak menjabat Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, bapak mendapat cobaan. Atau inikah yang dikatakan politik, saya juga tidak mengerti. Karena saya juga hanya tahu bekerja dan mengurus rumah tangga, serta mendidik putera-puteri kami. Namun, dengan ditayangkannya hasil rekaman yang dibuka oleh Mahkamah Konstitusi, dan nama bapak ada disebut-sebut, hanya karena duren dan pijat, maka sebagai isteri yang tahu persis tentang sang suami, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak timbul fitnah. Bahwa duren tersebut adalah benar-benar duren Malaysia. Karena bapak pernah diberi duren itu, maka bapak memintanya untuk anak-anak dan saya, karena memang itu sudah menjadi sifat suami saya. Di mana dia makan sesuatu yang dirasa asing, dan anak isterinya belum pernah memakannya, pasti dia akan bawa pulang ke rumah agar kami dapat mencicipinya.
Begitu pula soal pijat, seperti totok urat syaraf, itu pun temannya yang menawarkan, agar tangan kanan bapak yang bekas stroke itu bisa sempurna 100% dari sebelumnya sudah sembuh 95%. Teman-teman bapak pun, banyak yang pijat di situ dan ternyata berhasil sembuh total. Tangan bapak yang tadinya bengkak, kini sudah baik. Namun opini masyarakat, wah, semuanya negatif, sampai-sampai kami semua tidak mau menonton televisi dan membaca koran. Ada yang mengatakan dua kotak kecil lion star itu berisi uang, ada pula yang mengatkan itu narkoba, semuanya itu sangat menyakitkan hati dan fitnah yang keji. Memang benar kata pepatah, “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.” Dan itu kami sudah mengalaminya.
Akhirnya, saya dan anak-anak sepakat bahwa demi institusi dan kesehatan suami dan ayah, jalan terbaik bapak mundur saja dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, meski hati kami teriris-iris. Padahal, masa bakti hanya tinggal delapan bulan lagi, setelah itu pensiun. Saya dan anak-anak sudah sepakat pada tanggal 3 Agustus 2010 bapak pensiun saja.
Seluruh karier, tenaga, pikiran, waktu, dan perhatian yang bapak curahkan untuk tugas dan tanggung jawab yang diberikan institusinya, sampai-sampai lupa akan keluarganya, sirna begitu saja hanya karena opini konyol yang tidak terbendung. Ini sungguh aneh tetapi nyata. Saya berdoa semoga anak-anak dan cucu-cucu kami serta siapa pun tidak akan mengalami nasib seperti papa dan opung mereka. Sementara saya banyak di rumah menikmati masa pensiun, bapak mencoba untuk menjadi widhiyaiswara.*
PAPAKU .......
Oleh Mulya – Ade – Athaya
“Teringat masa kecilku / Kau peluk dan kau manja / Indahnya saat itu / Buatku melambung / Di sisimu terngiang/ Hangat nafas segar harum tubuhmu / Kau tuturkan segala mimpi-mimpi / Serta harapanmu .....” (ADA Band – Terbaik Untukmu)
L
aporan pagi dari dokter jaga tadi malam baru saja selesai,
berarti berlanjut ke acara saya selanjutnya, Rapat Rutin
Subbagian. Setelah duduk, Kepala Subbagian saya bertanya, “Jadi Mul, kamu ikut ke Bangkok minggu depan? ...”
“Hmm ..... ingin sekali Dok, tapi maaf saya belum selesai mengurus pembuatan paspornya ....!”
“Ooo, Kenapa, habis ya? Yah diurus saja ya, diperpanjang.”
“Bukan dok, saya belum punya paspor ...”
“Hah .., masa belum punya? Kamu belum pernah ke luar negeri, gitu?”
“Hehe .. belum dok.”
“Loh kok aneh sih, masa’ anak pejabat belum pernah pergi ke luar negeri, pernah kali sama orang tua, yah dulu ....”
“Belum dok, saya belum pernah punya paspor ....”
Percakapan kecil ini sampai saat ini masih menjadi bahan buat saya dan isteri tertawa-tawa dan mengagumi “keanehan” kami sendiri, seperti dikatakan kepala subbagian saya tadi. Hal-hal kecil seperti ini – dalam bentuk yang berbeda waktu dan tempat – seringkali terjadi dalam rangkaian hidup saya sejak kecil hingga saat ini saya mengajar di salah satu Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri di Pulau Jawa ini.
Mulai dari pelukis terkenal di negeri ini yang bingung melihat kecilnya rumah kami dibandingkan dengan rumah pejabat lain, pilot-pilot yang ingin bertemu dan mengucapkan sekedar terima kasih, para staf kantor dan ajudan yang juga bingung karena harus menghormat sesuai protokoler setiap papa mau berangkat kerja di gang kecil jalan rumah kami, hingga teman-teman “anak pejabat” lain yang bingung melihat penampilan saya yang biasa aja dan jauh dari pergaulan antarmereka.
Begitulah papa kami Abdul Hakim Ritonga. Sosok sederhana, bijaksana, adil, dan selalu mengutamakan kepentingan keluarga daripada kepentingannya sendiri. Sosok yang langsung ada di samping saya saat isteri saya akan dioperasi karena perdarahan banyak selama kehamilannya, sosok yang selalu memimpin sholat tharawih berjamaah di Bulan Ramadhan dan selalu berusaha khatam Al Quran, sementara kami anak-anaknya kadang menemani, kadang sibuk sendiri dengan aktivitas kami.
Saat diberi tahu bahwa papa akan membuat buku perjalanan hidupnya selama berkarier di Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga mengundurkan diri tanggal 5 November 2009 lalu, saya dan isteri merasa agak khawatir mengenai format dan apa materi yang ingin papa sampaikan dalam buku itu. Dan lebih mengkhawatirkan lagi, ternyata kami anak-anaknya diminta untuk menuliskan pengalaman dan kesan kami terhadap beliau selama perjalanan karier beliau.
Setelah berpikir beberapa lama, sembari dikejar-kejar adik perempuan saya yang cantik saya akhirnya mencoba menulis beberapa kesan saya sebagai putra beliau. Semoga tulisan ini menjadi satu benang merah dengan tulisan adik-adik saya dan tulisan para kontributor dan paparan papa. Saya lahir 24 Oktober 1977. Saat itu papa masih bekerja di Departemen Pertanian Republik Indonesia. Usia pernikahan papa-mama baru 10 bulan dan mereka masih mengontrak rumah di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Tidak banyak kenangan yang saya ingat saat itu. Pada masa ini, adik saya lahir, Maradona Ritonga, namun sesuatu hal Allah SWT tidak mengizinkan Maradona bermain dan tumbuh bersama kami. Ia wafat pada usia tujuh hari dan dimakamkan di Pondok Kelapa.
Saya mulai mengingat masa kecil saya sejak saya bersekolah di taman kanak-kanak. Saat itu saya sudah dididik keras oleh papa, karena menurut beliau anak pertama laki-laki harus menjadi contoh dan pemimpin bagi adik-adiknya. Untuk menghafalkan 26 huruf abjad saya harus berkeliling dari halaman belakang hingga halaman depan sebanyak 10 putaran lengkap dengan jiwitan di rambut jambang yang sakitnya bukan main. Dan kedisiplinan seperti ini terus berlanjut hingga saya dewasa. Papa ingin saya menjadi anak unggulan, menjadi pemimpin dan selalu terdepan.
Masa itu kami tinggal di Perumnas Klender, Jakarta Timur. Papa baru pindah dari Departemen Pertanian ke Kejaksaan Agung dan memulai karier sebagai Jaksa Tata Usaha. Adik saya yang kedua lahir, Dendi Romulo Ritonga. Romulo adalah “datang kembali”, konon ia lahir pada hari, tanggal dan jam yang sama seperti Maradona – adik saya yang pertama – yang telah mendahului kami semua. Papa memelihara burung puyuh di halaman belakang rumah sebagai usaha mencari tambahan penghasilan sebagai pegawai negeri. Namun pada akhirnya usaha ini gagal karena unggas tersebut mati semua karena sakit.
Pertengahan tahun 1980-an, lahir adik saya yang ketiga, Rolando Ritonga. Adik saya ini lahir tepat satu hari setelah ulang tahun saya. Jadi malam itu ulang tahun saya dirayakan di rumah lengkap dengan nasi kuning yang dimasak sendiri oleh mama, dan subuh berikutnya mama mules dan Rolando lahir. Saya masih ingat subuh-subuh papa yang baru kecelakaan tertabrak mobil memaksakan diri sambil sesekali meringis kesakitan berjalan menggunakan tongkat pergi ke bidan dekat rumah kami. Untuk mengazani Rolando. Tak lama setelah Rolando lahir, papa mengikuti pendidikan jaksa di Pusdiklat Ragunan dan kemudian ditugaskan di Tanjung Perak, Surabaya. Saat mulai jadi jaksa, tunjangan kesejahteraan mulai meningkat dari kantor sehingga papa mulai bisa mencicil mobil bekas dan yang paling menyenangkan buat saya adalah setiap kali pembagian rapor sekolah dan mendapat ranking pertama maka saya bebas memilih hadiah apa saja yang saya mau selama saya libur. Makan Bakso Malang sepuasnya atau menyewa video silat satu seri penuh adalah contoh-contoh hadiah dari papa yang paling saya sukai.
Selain tentu saja, pergi ke Gramedia dan membeli buku sebanyak-banyaknya. Untuk hal yang satu ini saya tidak pernah mendapat larangan dari papa bahkan seringkali di akhir minggu saya sering diajak untuk membeli buku. Papa sangat mencintai buku. Terutama buku mengenai biografi dan hukum sesuai dengan disiplin ilmu yang beliau pelajari. Jadi setiap kali kami pindah, “keanehan” sering terjadi di sana. Bila teman-teman papa yang lain pindah tugas mungkin membawa televisi besar-besar, lemari pendingin, vas-vas bunga yang cantik, meja makan marmer dan lain-lain.
Lain halnya kalau papa yang pindah, maka yang ikut pindah adalah tumpukan peti-peti besar berisi buku-buku yang dikoleksi selama bertugas di daerah tersebut. Dan hal ini terus berlanjut sampai saat ini, sehingga saat ini ketika tidak banyak kegiatan yang dilakukan lagi oleh papa, salah satu pengisi kesibukannya adalah membuat indeks buku-bukunya untuk membuat perpustakaan mini di rumah kami. Sekali lagi, “keanehan” ini kadang menimbulkan komentar lucu dari staf-staf papa di mana pun beliau bertugas. “Kalau mau kenal Pak Ritonga, jangan bawakan barang-barang aneh pasti kamu diusir. Bawakan buku-buku apa saja yang menarik buat beliau, baru kamu bisa diterima ...” begitu seringkali saya dengar staf-staf papa berbisik-bisik.
Surabaya memang cukup meninggalkan kesan mendalam buat saya, karena bisa dibilang di sana saya tumbuh, di sana saya semakin mengenal kepribadian papa. Atasan papa di Surabaya Bapak I Nyoman Suwanda adalah salah satu tokoh panutan bagi papa dalam bertindak dan bekerja, dan kelak di kemudian hari Pak Suwanda pula yang banyak membantu kami sekeluarga dalam masa-masa tersulit dalam hidup papa.
Pertengahan tahun 1995, saat itu papa ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Kalimantan Timur. Saya hanya sekali ke sana melihat kantor dan rumah dinas papa, karena biaya transportasi ke sana yang sangat mahal. Setiap kali papa kembali ke Jakarta, wajahnya tampak bahagia karena di sana idealisme papa sebagai pimpinan sepertinya bisa dilaksanakan.
Karena hambatan biaya tersebut kami hanya bisa bercerita melalui telepon. Suatu malam sekitar jam delapan malam telepon rumah kami berdering.
“Wah,.. pasti papa yang telepon nih,” pikirku.
“Bang ....” di sana yang terdengar suara mama.
“Abang, harus kuat dan tegar, ya nak ...”
“Kenapa ma?”
“Papa sakit, rencananya besok mau dibawa ke Jakarta, nak”
“Hah, sakit apa ma?”
“Stroke nak, papamu lumpuh sebelah ...”
“Astaghfirullah .... tapi papa bisa bicara, ma?”
“Nggak jelas nak, bicaranya!”
Selanjutnya, yang saya ingat, saya melihat papa tertidur di ranjang rumah sakit dengan terpasang infus. Air mata saya menetes tanpa terasa. Saat papa membuka mata, tangannya membentang meminta saya mendekat. Saya tidak bisa mendengar apa yang dikatakan papa, suaranya menggumam dan bibirnya terlihat miring ke kanan.
Fase kehidupan ini adalah fase terberat dalam keluarga kami, banyak sekali hikmah yang timbul dari kejadian ini. Banyak hal yang berubah setelah cobaan ini datang. Wajah tegar yang biasanya aku lihat setiap pagi berubah menjadi penuh kekhawatiran, muram, mudah tersinggung, dan sering tampak menangis.
Saya yang sebelumnya begitu yakin ingin mengikuti jejak papa di bidang hukum, berubah ingin menjadi dokter bedah saraf atau dokter spesialis saraf untuk memerangi penyakit stroke yang dialami papa. Supaya tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat penyakit ini, tidak ada lagi harapan-harapan besar yang pupus dan kandas karena cobaan ini.
Papa menghadapi cobaannya dengan sangat tabah dan tangguh. Sampai saat ini saya belum pernah melihat pasien yang begitu kuat dan tabah seperti papa. Setiap pagi ia jalan mengelilingi kompleks rumah kami. Setiap sore ia pergi fisioterapi. Dan hasilnya memang berbeda, di antara para pasien lain yang punya penyakit sama, papa terhitung cepat pemulihannya. Namun sisa penyakitnya masih tampak hingga saat ini. Tangan kanan papa masih kaku digerakkan dan sulit untuk menulis.
Di kantor, juga terjadi keajaiban. Kami sekeluarga tadinya sudah sangat pasrah seandainya papa harus berhenti dari pekerjaannya sekarang. Namun berkat kebaikan hati dan kebijaksanaan pimpinan papa, terutama Bapak I Nyoman Suwanda, S.H. papa tetap sebagai pegawai negeri di Kejaksaan Agung. Papa berada di bawah unit yang dipimpin Pak Suwande hingga benar-benar pulih. Meskipun banyak juga komentar yang timbul. “Orang lumpuh begitu masih disuruh bekerja, apa yang bisa dia kerjakan,” kata papa menirukan suara-suara yang didengarnya, suatu sore. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa selain memeluk papa dengan erat.
Hampir lima tahun lebih kami berada dalam posisi seperti ini. Kami sekeluarga bersama-sama memberi dukungan pada papa. Membangkitkan semangat papa. Perlahan-lahan kondisinya semakin pulih.
Hingga suatu sore papa memberitahu bahwa ia diberi kepercayaan untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat itu saya baru diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Dalam hati saya bersujud dan bersyukur. Bukan karena jabatan tersebut tapi karena kebahagiaan saya bahwa ternyata doa saya selama ini dikabulkan Allah SWT. Papa masih diberi kesempatan untuk membuktikan dan membaktikan tenaganya bagi negara. Kembali raut dan senyum yang sudah lama sekali saya lihat di wajah papa.
Keajaiban demi keajaiban terus terjadi. Papa seperti kembali menjadi papa yang dulu yang cerdas, pintar dan cerdik. Setiap permasalahan dapat dihadapi beliau dengan tepat dan tidak menimbulkan kekecewaan dari para pimpinan papa. Karier papa terus menanjak, papa pindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mungkin Allah SWT memang meninggalkan tangan kanan papa yang masih kaku tersebut agar menjadi monumen bagi papa. Menjadi pengingat untuk selalu bekerja dengan baik dan menjaga kesehatan. Menjadi pengingat dalam setiap langkah papa untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Begitulah kebijaksanaan Allah SWT yang sangat unik dan tidak terduga. Kami sekeluarga yang sebelumnya penuh kekhawatiran dan kesedihan mulai dapat tersenyum lagi melihat kebahagiaan papa. Kepercayaan demi kepercayaan dari bangsa dan negara diberikan kepada papa. Dan kepercayaan itu – sesuai dengan bahasa papa – melebihi dari apa yang pernah kami doakan bersama-sama. Saya ingat pernah beliau berkata, “Setelah saya sakit dan hampir mati ini, tidak banyak doa saya kepada Allah SWT. Izinkan saya membesarkan keempat anak saya hingga mereka kuliah dan mampu berdiri sendiri. Setelah itu bila Allah SWT ingin saya segera kembali, saya ikhlas.” Begitulah yang pernah saya dengar dari beliau mengenai harapan untuk anak-anaknya. Dan seperti selalu disebutkan oleh para ulama mengutip Al Qur’an maupun Hadits. Bahwa setiap cobaan yang kita dapat adalah langkah menuju kemuliaan bagi hambaNya yang bertakwa dan beriman.
Hingga suatu saat menjelang ulang tahun papa yang ke-59 pada bulan Agustus 2009 saya mendapat kabar dari mama bahwa Surat Keputusan Presiden telah ditandatangani, pengangkatan papa sebagai Wakil Jaksa Agung RI. Sungguh suatu kepercayaan, amanah dan hadiah bagi papa. Bagi seorang laki-laki yang diuji dengan penyakit yang berat dipercaya menjadi seorang pejabat tinggi. Tahun 2009 mungkin tahun yang paling bahagia bagi papa, karena selain itu, saya juga memberinya hadiah ulang tahun berupa kelulusan saya sebagai dokter spesialis kandungan dan kebidanan – setelah hampir 10 tahun saya sekolah di luar kota Jakarta – sekaligus memberikan seorang cucu kecil yang cantik bagi beliau. Belum lagi pengumuman penerimaan saya sebagai dosen di Departemen Pendidikan Nasional di almamater tempat saya berkuliah semakin melengkapi kebahagiaan papa setelah kedua adik saya telah lebih dulu diterima sebagai pegawai negeri di Pertamina dan Kejaksaan Agung. Dan inti dari kebahagiaan itu bukanlah jabatan, cucu ataupun keberhasilan anak-anaknya menurut penilaian saya.
Kebahagiaan utama bagi beliau adalah bahwa semua doa-doa dan ibadah yang beliau lakukan ternyata mempunyai tempat khusus di sisi Allah SWT hingga selalulah beliau dalam bimbingan dan perlindunganNya.
Namun kembali seperti cerita-cerita bermakna dalam Al Qur’an dan Hadits. Setiap kebahagiaan akan diikuti oleh cobaan-cobaan baru yang semakin menguji keimanan kita. Seperti kata pepatah, “Hidup adalah roda, kadang ia bergerak di atas kadang ia turun ke bawah”.
Pertengahan Oktober 2009, setelah Brevet saya sebagai Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan di Bandung – mungkin itulah wisuda pertama yang dapat dihadiri oleh papa semenjak saya sarjana hingga saat ini – merebak berita di internet dan media massa mengenai adanya sinyalemen hubungan papa dengan Anggodo Widjojo dan Pimpinan KPK.
Begitulah setelah diuji dengan penyakit, sekarang kami diuji kembali. Hanya saja kali ini dengan hinaan dan cacian yang sungguh membuat kami malu dan tak tahu harus berbuat apa. Sebagai akhirnya 5 November 2009, papa harus mengundurkan diri dari jabatan yang baru diembannya, jabatan yang penuh dengan harapan untuk memperbaiki institusi yang begitu dicintai papa semenjak dulu.
Begitu banyak rencana perbaikan institusi yang kami diskusikan selama setelah pelantikan papa, kandas karena kiriman duren dan rekaman telepon. Dan uniknya masih berhubungan dengan pengobatan sisa penyakit yang pernah papa alami. Saat ini, papa saya dorong untuk mengajar dan mengabdikan pengalamannya selama bekerja kepada adik-adiknya di Kejaksaan Agung dan di bidang hukum.
Saya katakan kepada beliau, “Pengabdian yang saya lihat tidak mesti penuh dengan penghormatan dan siraman kamera di televisi pa, menjadi guru lebih membutuhkan pengabdian dan banyak memberikan manfaat bagi murid-murid yang kita ajarkan. Sayang sekali pengalaman, pemikiran dan cita-cita papa yang belum tercapai itu kalau hanya ada dalam angan papa saja, tularkanlah kepada adik-adik papa di Kejaksaan Agung.”
Baru kali ini papa tidak menyanggah perkataan saya. Mungkin hanya itu yang sanggup saya berikan saat ini untuk menghibur hati papa yang terluka. Namun di tengah-tengah ujian itu, tetap ada “keanehan” yang lucu bila kami sekeluarga berkumpul di meja makan. Isteri saya bercerita bahwa hansip di depan rumah papa saat sekitar kejadian “Anggodo vs KPK” itu mengatakan, banyak sekali wartawan dari berbagai media massa dan televisi menunggui rumah kami. Banyak di antara mereka yang berkomentar, “Walah, masa rumah Wakil Jaksa Agung seperti ini sih ... apa bener ini rumahnya …?” “Mobilnya Kijang semua ya, Mercy seri S300 yang dari Anggodonya ditaro mana ya?” “Ya... ya, bener ini rumahnya Pak Ritonga?”
Sementara hansip depan rumah papa cuma menjawab santai, “Setahu saya sih di sini yang namanya Pak Ritonga ya rumahnya yang ini, gak ada lagi kok mas cuman satu-satunya ...”
Sebagai penutup, saya, isteri dan cucu ingin mempersembahkan syair buat papa dari Ada Band – “Terbaik Untukmu”:
Teringat masa kecilku
Kau peluk dan kau manja
Indahnya saat itu
Buatku melambung
Di sisimu terngiang
Hangat nafas segar harum tubuhmu
Kau tuturkan segala mimpi-mimpi
Serta harapanmu
Kau ingin ku menjadi
Yang terbaik bagimu
Patuhi perintahmu
Jauhkan godaan
Yang mungkin kulakukan
Dalam waktuku beranjak dewasa
Jangan sampai membuatku
Terbelenggu jatuh dan terinjak
Tuhan tolonglah sampaikan
Sejuta sayangku untuknya
Ku terus berjanji
Tak kan khianati pintanya
Ayah dengarlah betapa sesungguhnya
Ku mencintaimu
Kan kubuktikan kumampu penuhi maumu
Andaikan detik itu
Kan bergulir kembali
Kurindukan suasana
Basuh jiwaku
Membahagiakan aku
Yang haus akan kasih dan sayangmu
Tuk wujudkan segala sesuatu
Yang pernah terlewati. *
Bandung, 1 Mei 2010
Peluk Cinta
Mulya – Ade – Athaya
DEDIKASI TINGGI, PENUH TANGGUNG JAWAB
DARI SEORANG ANAK DESA BANUA RAKYAT
Oleh Dendy & Mita
S
aya adalah anak kedua dari empat bersaudara. Abang
saya, saya, dan kedua adik saya adalah hasil kerja sama
terbaik orangtua kami berempat. Dari kecil hingga detik ini pun, papa dan mama tetap menganggap kami berempat seperti belasan atau puluhan tahun yang lalu, saat kami masih kecil. Layaknya pepatah, “kasih bapak dan ibu sepanjang jalan, kasih kami berempat, seyogyanya sepanjang kami masih bisa bernafas, untuk bapak dan ibu kami.” Persis seperti yang telah dicontohkan oleh papa dan mama terhadap kakek dan nenek kami, yang akan tetap terekam di palung hati kami. Orang tua kami, Abdul Hakim Ritonga dan Nurmayeni Lubis, adalah orang tua terbaik di muka bumi ini.
Papa selalu mengingatkan akan pentingnya kumpul keluarga, terutama saat makan malam, setiap hari. Bahkan saat salah satu anaknya belum pulang atau sedang dalam perjalanan dari luar kota, papa selalu berusaha menunda waktu makan malamnya agar bisa kumpul keluarga. Kami berempat tahu, papa tidak bisa menahan rasa lapar, dan kemungkinan besar akan masuk angin. Tapi begitulah papa yang selalu mengedepankan keluarga. Kumpul keluarga adalah hal yang paling diinginkan papa, apalagi saat sekarang papa sudah pensiun, hal ini sudah menjadi rutinitas yang tidak bisa ditawar lagi.
Saat kumpul keluarga adalah saat di mana kita bisa berbicara, bercanda, mendengarkan cerita masing-masing, apa saja yang telah dilakukan pada hari itu, atau apa yang akan dilakukan ke depan. Sembari menyantap masakan rumah bikinan mama yang khas, dengan quality control officer-nya adalah papa. Apa saja bisa dikomentari pada saat kumpul keluarga. Dari kurang garam di salah satu lauk makanan, di mana papa berkilah lidah papa yang terbaik. Karena sewaktu kuliah di Jakarta, papa selalu masak sendiri. Jadi, tahu bumbu-bumbu dari masakan kurang apa. Hingga ke cerita masa kecil kami masing-masing, masih teringat jelas di pikiran papa dan mama, bagaimana kami berempat saat kecil. Terkadang mengundang gelak tawa akan tingkah laku berempat saat masih kecil.
Cerita yang paling teringat ialah saat bercerita tentang kedatangan saya, yang merupakan nikmat dan karunia yang diberikan Allah SWT kepada keluarga papa, di mana saya memiliki tanggal lahir dan bulan yang sama dengan almarhum abang saya, Maradona Ritonga. Hingga sampai detik ini, tidak pernah terlintas dari logika orang-orang, betapa beruntungnya keluarga Abdul Hakim Ritonga, yang selalu diberikan nikmat dan karunia dari Allah SWT tiada henti-hentinya. Hingga detik ini saya masih bisa melihat papa tersenyum simpul dan tetap sehat, dan itu adalah nikmat dan karunia yang saya rasakan.
Adalah sebuah dedikasi yang penuh tanggung jawab dari seorang bapak kepada anak-anaknya dengan bantuan Yang Maha Kuasa, sehingga kami berempat bisa sekolah hingga S2, seperti sekarang ini. Papa berpesan, pendidikan adalah yang paling penting. Hal itulah yang telah kami rasakan sekarang.
Gambaran inilah yang berkesan dari papa. Sosok dedikasi yang tinggi dicontohkannya di pekerjaan papa sebagai pegawai negeri di kejaksaan. Papa selalu memberikan yang terbaik untuk pekerjaannya. Pengabdian kepada negara juga diberikan dalam kehidupan sehari-hari, di mana papa bekerja tidak kenal waktu, bahkan hingga larut malam, agar pekerjaannya selelesai. Papa berpesan, untuk masalah pekerjaan, berusahalah yang terbaik yang kita mampu, dan biarkanlah atasan yang menilai. Jabatan adalah amanah, dan semuanya adalah hasil kerja keras papa, tidak ada kecuali.
Bagian terpenting dari keteladanan papa, yang paling berbekas di benak saya adalah kesolehannya yang luar biasa, di mana beliau sebagai bread winner keluarga dan juga sebagai role model bagi keempat anaknya, kemudian menjadi abang, sepupu, dan adik untuk keluarga besar papa. Bagi saya itu adalah hal yang luar biasa. Hanyalah tekad yang luar biasa dari seorang bapak dengan tidak lupa memohon bantuan dari Allah SWT, sehingga bapak dan ibu bisa melewati hidup hingga bisa seperti saat ini.
Ketekunan papa untuk beribadah selalu dicerminkan hingga detik ini. Beliau berpesan, kita tidak bisa apa-apa, tidak mampu, tidak ada daya upaya melainkan hanya Allah semata yang bisa menolong kita. Papa berpesan, tidak pernah berpikir sekali pun untuk bercita-cita seperti kondisi sekarang. Hanya Allahlah yang bisa membantu bapak untuk mencapai kedudukan seperti saat ini.
Sewaktu kami bepergian jauh, papa tidak pernah absen dari solat lima waktu. Padahal kita musafir, dan bisa meng-qasar dan jama; solat, tapi papa tidak mau. Sewaktu papa aktif bekerja, beliau masih sempat untuk menamatkan Al Quran dari Al Baraqah hingga An Nass saat bulan Ramadhan. Sangat berbahagia kami semua jika papa mau menyampaikan resep-resep kesolehan beribadah hingga detik ini.
Pernah di benak saya berpikir, kenapa hasil ibadah papa tidak tercermin dalam kehidupan seharian layaknya rasul. Sewaktu papa masih aktif bekerja di kejaksaan, papa selalu marah-marah di rumah. Saya belum paham waktu itu karena saya masih kecil, makanya saya berpikiran demikian.
Tapi setelah saya bekerja, saya memahami mungkin papa saya dituntut dalam pekerjaannya. Hal ini sudah saya rasakan saat ini, padahal saya baru kurang lebih tiga tahun bekerja. Belum lagi tuntutan pekerjaan berisiko tinggi itu dijalani bapak. Waktu saya kerja lapangan di tahun 2004, pernah saya ditanya mentor saya, “Apakah kamu tidak takut punya bapak yang bekerja di kejaksaan yang punya resiko tinggi?” Saya sempat terdiam memikirkan hal itu, lalu saya hanya bisa menjawab, “Allahu alam.” Sekarang bapak semakin sabar, semakin berjiwa besar. Semoga bapak tetap sehat, dan cita-cita MC (momong cucu) tercapai, Amin. Semoga Allah SWT selalu tetap melindungi bapak, Amin. “Tetap sehat ya Pa, kami semua sayang Papa.”*
Jakarta, Mei 2010
Dendy & Mita
“FROM ZERO TO HERO”
Perjalanan Panjang Memenuhi Harapan
Oleh Rolando
N
ama saya adalah Rolando dan saya merupakan anak
keempat dari keluarga Abdul Hakim Ritonga. Menjadi
anak keempat di keluarga sendiri merupakan sesuatu yang sangat istimewa dikarenakan posisi saya yang menjadi pengais bungsu (nomor dua dari terakhir) di keluarga ini dan anak yang pertama memiliki gelar sarjana hukum yang nota bene sama dengan gelar sarjana yang dimiliki oleh bapak dan berkarier di tempat kedinasan yang sama dengan bapak. Ini membuat orang-orang berpikir bahwa saya adalah anak spesial.
Suatu ketika bapak menyampaikan keinginannya untuk membuat sebuah memoar dan meminta masing-masing anaknya menuliskan kesan mereka tentang diri bapak. Terus terang tidak ada satu kata pun atau ungkapan yang dapat saya lukiskan tentang bapak. Hanya sedikit cerita yang dapat saya dan isteri ungkapkan tentang beliau. Mudah-mudahan cerita ini bisa membuat bapak senang di hari tuanya. Begitu pula bagi kami anak-anaknya, terutama saya, agar bisa meneladani bapak, menjadi kepala keluarga yang baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
Saya lahir pada 25 Oktober 1984. Selama saya dalam kandungan mama, kedua orangtua saya sangat menaruh harapan. Apalagi mengingat pengalaman pahit mereka tentang anak mereka yang kedua, yakni abang saya, almarhum Maradona. Beruntunglah, Tuhan langsung “mengirimkan” penggantinya kepada bapak dan mama, yaitu abang saya Dendy Romulo, yang tanggal lahirnya persis sama dengan tanggal kelahiran abang Maradona. Bapak dan mama menganggap abang Dendy Romulo sebagai “rezeki” dari-Nya. Ada kisah menarik yang saya dengar dari bapak dan mama tentang diri saya. Tepat pada awal Januari 1984, bapak dan mama mendapat kabar bahwa mereka akan mendapatkan seorang anak lagi. Nah, seiring perjalanan waktu, bapak dan mama pun pergi memeriksakan kehamilan mama ke bidan. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka diberi tahu bahwa akan mendapatkan seorang anak perempuan. Ini tentu merupakan harapan yang ditunggu-tungguh oleh bapak dan mama. Apalagi, dua anak mereka adalah laki-laki semua. Saking gembira akan melahirkan seorang anak perempuan, maka bapak dan mama pun telah mempersiapkan nama, yaitu Roiba bila lahir dengan selamat ke dunia.
Pada saat hari kelahiran, bapak pun berkorban meninggalkan pekerjaannya di kantor. Dengan dijemput abang pertama, keduanya bergegas hendak melihat calon anak dan adik perempuan, yang akan lahir di bidan dekat rumah kami. Ketika itu, kami tinggal di Perumnas Kelender, Jakarta Timur. Sesampai di sana ternyata kebahagiaan yang dinanti-nantikan itu sedikit tertunda. Dikarenakan yang lahir itu seorang anak laki-laki. Bahkan, konon, bapak berkali-kali memeriksa apa jenis kelamin saya. “Dok, kalau ada ‘burung’-nya sih saya juga tahu kalau anak ini laki-laki,” ujar bapak kepada bidan. Setelah itu, bapak pun kembali ke kantor untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sore harinya bapak kembali melihat saya dan memutuskan untuk memberi nama Rolando kepada saya. Konon nama itu mempunyai asal-usul makna sebagai berikut. Ro berarti datang, lando bearti subuh. Memang ketika itu suasan subuh tampak sangat jernih. Ini memberi harapan bahwa saya akan dapat memberikan kejernihan atau ketenangan dalam keluarga besar Abdul Hakim Ritonga.
Beberapa tahun setelah saya lahir, kami sekeluarga pindah ke Surabaya mengikuti bapak yang saat itu pindah tugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Semenjak saya lahir hingga bapak mencapai usia 60 tahun, saya benar-benar merasakan menjadi seorang anak jaksa. Meskipun waktu ke sekolah kami tidak dibekali dengan uang jajan, yang memang merupakan prinsip bapak hingga kami kuliah. Juga saya tidak selalu diantar ke sekolah, begitu pula bapak tidak pernah mengambilkan rapor saya, mengingat bapak sangat sibuk dengan pekerjaannya sebagai jaksa.
Seingat saya, hampir setiap malam kami makan di luar rumah, yaitu di restoran California Fried Chicken. Dan, hampir setiap malam minggu kami pergi menonton bareng di bioskop. Selain itu, bila kami ke pasar dan meminta dibelikan mainan orang-orangan atau kaset, bapak tidak biasa menolak. Waktu kecil saya suka sekali mendengarkan kaset cerita yang diputar di kamar pembantu buat pengantar tidur siang.
Di Surabaya saya juga belajar menerima risiko menjadi anak jaksa dan bahkan dijadikan bekal di hari kelak ketika saya menjadi jaksa. Di kota buaya itu, saya mengalami koma selama 14 hari dan tidak dapat berbicara selama satu bulan. Dokter yang menangani saya memvonis saya mengalami sakit komplikasi (panas + step). Tapi, ada juga yang mengatakan bahwa sakit yang saya derita itu adalah sakit “kiriman” dari orang-orang yang tidak suka dengan keberhasilan bapak di sana. Karena saat itu saya yang paling kecil, maka sayalah yang menjadi sasaran “kiriman” tersebut. (Hal yang sama juga nanti menimpa bapak sewaktu bapak bertugas di Tarakan, Kalimantan Timur).
Terlepas dari percaya atau tidak percaya terhadap hal tersebut, mulai saat itu, pandangan keluarga, terutama bapak terhadap diri saya menjadi berubah. Bapak dan keluarga tidak memperbolehkan saya belajar dengan keras. Juga tidak perlu mengejar prestasi, karena mereka semua khawatir akan kesehatan saya. Apabila saya mulai belajar keras lagi, maka kesehatan saya kembali terganggu. Bahkan dalam urusan berolah raga sekalipun, kedua orangtua saya menjadi sangat sensitif dan selektif, sampai-sampai akibatnya bisa saya rasakan hingga saat ini. Saya benar-benar tidak bisa bersepeda karena ketika itu mereka tidak mau mengajarkan saya naik sepeda, khawatir saya akan jatuh.
Seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan karier bapak yang semakin lama semakin menanjak, dan semakin sering ditempatkan di luar Pulau Jawa, maka saya pun jarang bertemu bapak. Jelas, saya juga tak bisa bersenda gurau atau bercerita tentang apa yang saya alami kepada bapak. Bahkan saya yang tadinya sangat dekat dengan ibu, harus rela menjauh lantaran ibu juga sibuk mendampingi bapak dalam acara-acara yang bersifat kedinasan (adhyaksa darmakarini). Ibu harus membagi waktu untuk urusan rumah, pekerjaannya sendiri, maupun urusan kantor bapak yang merupakan tanggung jawab para ibu adhyaksa darmakarini.
Saya akui, ibuku telah melakukan hal yang luar biasa karena beliau sanggup melewati itu semua dan membesarkan anak-anaknya dengan sempurna, dan Insya Allah berhasil di kemudian hari. Selain itu, dikarenakan abang-abang saya yang saat itu bersekolah di sekolah unggulan yaitu SMUN 8, waktu mereka habis tersita untuk belajar. Kemudian, kedua abang saya juga sibuk dengan urusan kuliah mereka. Abang pertama kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Pajajaran, Bandung dan abang kedua kuliah di Institut Teknologi Bandung. Jelas mereka tidak mempunyai waktu untuk saya.
Saya benar-benar kehilangan tempat bersandar untuk berbagi semua cerita. Rasanya saya harus menjalani hidup ini sendirian dan tidak bergantung kepada siapa pun juga. Selain itu, dalam masa-masa ini saya sering tinggal berdua dengan adik perempuan saya yang paling kecil bersama pembantu. Saya merasa semua tanggung jawab atas rumah dan adik berada di tangan saya.
Nah, hal yang membuat saya kecewa saat itu sekaligus juga sebagai pemicu semangat saya adalah perkataan atau anggapan keluarga, terutama bapak, yang mengatakan bahwa saya tidak perlu belajar dengan giat dan memaksakan diri untuk tidak mau kalah dengan abang-abang saya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan saya, sehingga saya tidak perlu sekolah di SMUN 8. Alasannya, NEM SMP saya tidak cukup buat melanjutkan ke sekolah unggulan. Meski demikian, bapak sendiri telah berusaha mencari “jalan” bagaimana agar saya bisa masuk sekolah unggulan itu. Karena pada intinya bapak mau agar saya sekolah di SMUN 8. Tapi, akhirnya saya terdampar di SMUN 21 yang nota bene saat itu berstatus SMU Negeri yang hanya merupakan unggulan rayon Jakarta Timur.
Selama bersekolah di sana saya terseok-seok melewati masa SMU, dikarenakan pada awal sekolah, sebelum mendapatkan bimbingan belajar di Nur Fikri (NF), saya lemah di matematika dan fisika, karena itu saya harus melewati mata pelajaran tersebut selama dua tahun sebelum penjurusan. Dan, saya merasa bahwa saya telah membuat bapak kecewa dengan mendapatkan nilai merah.
Jelang penjurusan SMA kelas 3, saya mengalami kebimbangan yang sangat berat. Di satu sisi, kalau saya mengikuti jejak abang-abang saya, maka menurut kebiasaan keluarga, kami selalu memilih IPA sebagai jurusan. Namun di sisi lain, saya sangat tidak menyukai pelajaran fisika dan kimia. Mata pelajaran yang saya sukai adalah akutansi. Dengan tekad kuat untuk menggapai apa yang saya sukai, dan dengan modal kekuatan saya di mata pelajaran akutansi, saya pun memilih IPS sebagai jurusan.
Kemudian, benturan kembali saya alami, ketika bapak mengharapkan saya memilih kuliah di fakultas hukum. Padahal saya ingin bekerja di Departemen Keuangan atau Bea dan Cukai mengikuti jejak ibu saya. Juga saya ingin menekuni akutansi yang saya sukai. Pada saat Ujian Penerimaan Masuk Perguruan Tinggi (UMPTN), saya memberanikan diri mendaftar ke Sekolah Tinggi Akutansi (STAN) dan mengikuti ujian dengan ditemani oleh ibu saya, karena ibu mendukung pilihan saya. Namun, dikarenakan bapak tetap menginginkan saya kuliah di fakultas hukum, maka dengan modal nekad, saya memutuskan memilih Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai pilihan pertama dengan alternatif Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.
Selama proses berjalan, saya mengikuti bimbingan belajar di tiga tempat selain selalu berdoa memohon kepada Allah SWT. Karena menurut saya, inilah momentum untuk saya membuktikan diri bahwa saya tidak mau kalah dengan abang-abang saya. Apalagi mengingat saya bukan dari sekolah unggulan, maka saya terpacu untuk mengungguli abang-abang saya.
Saat pengumuman pun tiba. Pukul 03.00 WIB saya mendapat kabar bahwa saya berhasil diterima di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran via internet. Namun hal tersebut belum saya percayai sepenuhnya, sehingga saya tidak mau melanjutkan tidur, dan menunggu tukang koran langganan bapak. Begitu tukang koran tiba saya langsung mengambil koran itu dan mencari halaman pengumuman UMPTN. Alhamdulillah, nama saya ada, dan saya langsung memberitahukan kepada bapak serta ibu.
Saya sangat bahagia karena saya dapat membuktikan bahwa saya dapat memenuhi keinginan orangtua, juga membuktikan bahwa saya tidak kalah dengan abang-abang saya. Saya merasa lebih bangga lagi karena saya tidak mendaftar juga ke perguruan tinggi lain, melainkah hanya menunggu keluarnya hasil pengumuman UMPTN.
Perihal saya diterima di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, saya merasa bahwa perasaan bapak berada di antara percaya dan tidak percaya. Dengan mengorbankan waktu dan pekerjaannya, hari itu juga bapak dan saya berangkat ke Bandung untuk mengecek kepastian hasil pengumuman tersebut, berikut kapan proses registrasi ulang dan kapan proses kuliah dimulai, serta tidak lupa kami mencari tempat kost, selama kuliah di Bandung.
Setelah lulus dari fakultas hukum, saya kembali ke Jakarta. Lagi-lagi terjadi perbedaan pendapat antara saya dan bapak. Di satu sisi, orangtua menginginkan saya bekerja di kejaksaan mengikuti jejak bapak, sedangkan di sisi lain, saya ingin mengabdikan ilmu saya di kantor advokat terutama sebagai corporate lawyer. Dalam pada itu, sedang dibuka pendaftaran kejaksaan tahun 2007, sementara saya hanya baru mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL). Namun, bapak tetap memaksakan saya untuk mendaftarkan diri dan saya pun berangkat ke Kejaksaan Agung RI.
Sampai di sana, dengan harapan saya tidak diterima, saya pun mendaftar. Ternyata ada persyaratan yang tidak dapat saya penuhi, sehingga saya menyatakan mengundurkan diri, dan akan mencobanya lagi tahun berikutnya. Selama mengisi kekosongan waktu, saya bekerja di beberapa kantor konsultan seperti Dyah Ersita & Partner dan Hadiputranto Hadinoto & Partners sebagai peserta magang.
Bekerja merupakan sesuatu yang berat, dan lebih berat lagi ketika kita bekerja tanpa adanya dukungan dari orang-orang dekat kita, termasuk orangtua. Pada saat itu, tanpa harus diucapkan, memang terlihat jelas raut muka ayah dan ibu yang tidak senang, dikarenakan saya pergi bekerja di pagi hari dan pulang pun malam hari. Namun, tidak ada terucap satu patah kata pun bahwa bapak tidak setuju dengan pekerjaan yang saya jalani saat itu.
Pernah suatu hari saya bercakap dengan seseorang. Dalam percakapan itu terungkap hal-hal yang menarik untuk saya renungkan. Misalnya, ada pertanyaan, “Kamu bekerja untuk apa? Kalau kamu mengejar materi, tapi tidak dapat menikmati materi itu, buat apa? Kalau kamu bekerja tetapi tidak disetujui kedua orangtuamu, buat apa?” Percakapan itu pun berlajut dengan mempertanyakan alasan saya tidak ingin bekerja di kejaksaan. “Bagaimana kamu bisa mengatakan tidak ingin bekerja di kejaksaan, sementara mencoba saja belum? Dan kalaupun kamu takut bekerja di kejaksaan, apakah suasana itu akan tetap bertahan hingga akhir zaman, sedangkan waktumu untuk bekerja di kejaksaan masih lama?”
Percakapan itu masih mau mendesak saya dengan pernyataan begini. “Bila kamu takut bekerja di kejaksaan karena berada di bawah bayang-bayang orangtuamu dan orang-orang akan mencibirimu bila dirimu tidak berhasil menyamai keberhasilan karier ayahmu, alangkah bahagianya jika ternyata pendapat orang itu salah dan dirimu berhasil melebihi orangtuamu, dan itu semua kau dapatkan karena dirimu sendiri.”
Sebuah percakapan yang penuh makna, memang. Akhirnya saya menyetujui bekerja di kejaksaan, karena saya bekerja untuk membahagiakan kedua orangtua dengan cara yang paling termudah. Karena, apabila saya tetap bertahan untuk menjadi pengacara, belum tentu selama waktu untuk mengejar kesuksesan itu, orangtua dapat merasakan keberhasilan saya. Sedangkan ada jalan terbaik dan tercepat untuk membahagia-kan dan membayar utang-utang saya sebagai anak kepada kedua orangtua saya.
Saya sadar bahwa bapak hanya menginginkan yang terbaik untuk semua putera dan puterinya, termasuk dalam mengarahkan saya secara pribadi bekerja di kejaksaan, sebagaimana bapak juga pernah tidak mengharapkan saya masuk sekolah unggulan menyamai pendidikan abang-abang saya.
Bapak melakukan itu untuk saya. Bapak mau menanamkan nilai-nilai dalam diri saya. Seperti: dalam hidup ini kita harus berjuang, tidak boleh sombong, dan menerima semua orang sebagai sahabat. Bapak tidak pernah mau memanjakan putera-puterinya karena kerasnya kehidupan yang pernah beliau rasakan. Selain itu, bapak juga melihat putera-puterinya berada dalam kesusahan seperti yang pernah bapak alami. Karena itu ia membekali kami anak-anaknya dengan pendidikan yang terbaik.
Hingga saat ini saya tetap mendapat kesan bahwa bapak adalah seorang pekerja keras, yang mengabdi bagi negara, nusa dan bangsa, serta tidak pernah memberikan waktu khusus bagi keluarga, karena yang paling utama menurut bapak, adalah tugas beliau sebagai kepala keluarga yaitu bekerja dan menafkahi keluarga, sehingga tidak ingin melihat isteri dan anak-anaknya dalam keadaan susah atau prihatin.
Dan, Bapak telah melalui sebuah perjalanan panjang yang boleh dikatakan bertolak dari zero hingga menggapai hero demi mewujudkan amanah orang tua dan marga Ritonga serta keinginan dan cita-cita papa dan mama untuk kami, putera-puteri mereka.
Hanya terima kasih banyak yang dapat saya ucapkan kepada bapak dan mudah-mudahan harapan yang bapak bebankan kepadaku dapat saya laksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada tokoh yang dapat menjadi idola saya dan abang-abang, selain bapak seorang. Mengakhiri catatan kenangan untuk ayah tercinta, aku ingin mempersembahkan sebuah puisi.
Untuk Ayah Tercinta
Tajam sorot matamu …
Kerasnya suaramu ketika memarahiku …
Besarnya harapan dan ujian yang kauberikan kepadaku…
Tanpa adanya kasih sayang yang aku rasakan darimu…
Tiada persahabatan yang kau jalin dengan diriku
Dan hanya bekerjalah yang ada dalam dirimu…
Kini aku mengerti…
Karena kasih sayangmulah, kau memarahiku…
Kerena pengalaman-pengalaman yang menyakitkan
dan pahitlah,
Kau keras dan memarahiku …
Karena kepercayaanmulah, kau memberikan harapan
dan ujian kepadaku…
Karena kau ingin diriku kuat
dan menjadi orangtua yang tegar
Dalam merintangi hidup inilah, dirimu tidak menyirami kasih sayang kepadaku
Karena keinginamu agar diriku mandiri
Dan menentukan mana yang terbaik untuk dirikulah,
Sehingga dirimu tidak bersahabat denganku…
Terima kasih ayah…
Terima kasih ayah …
Terima kasih atas segala yang telah kau ajarkan kepadaku…
Terima kasih atas segala yang kau gambarkan tentang kehidupanmu kepadaku…
Terima kasih atas segala nilai-nilai dan prinsip yang selalu kau pegang teguh
Dalam menjalani hidup ini…
Terima kasih atas segala-galanya yang kau berikan kepadaku
Kini saatnya aku membayar itu semua…
Saatnya diriku membuat dirimu bangga…
Saatnya diriku membuat dirimu tertawa…
Saatnya aku mengarungi duni ini sendiri
Bersama dengan keluarga sendiri, ayah…
Namun, aku akan selalu menyayangimu
Dengan caraku sendiri
Aku akan mengabdikan diriku
Untuk membuat kedua orangtuaku bahagia…
Terima kasih ayah …
Terima kasih atas semuanya…*
Jakarta, Mei 2010
Rolando & Gita
BANGGA DENGAN BORU RITONGA
Oleh Vrysa Rosada
S
aya tidak tahu harus menulis apa dalam memoar ini
tentang ayahku. Entah apa yang akan aku tuangkan dalam
kertas ini untuk menceritakan ayahku yang aku anggap merupakan sesosok lelaki atau ayah sempurna bagi anak-anaknya dan cucu-cucunya.
Aku merupakan seorang anak perempuan satu-satunya yang terlahir dari rahim ibuku. Aku merupakan seorang anak yang dinantikan dalam perkawinan ayah dan ibuku karena saat itu ibuku sangat iri melihat ayahku bermain bola bersama abang-abangku, sedangkan mama hanya bisa duduk manis di depan teras rumah sambil melihat kegembiraan ayah dan abang-abang aku bermain bola.
Kemudian, ketika saat yang dinanti-nantikan oleh ibuku itu tiba, maka Allah SWT memperlihatkan kemukjizatanNya dengan memberikan seorang anak perempuan yang terlahir dari dalam rahim ibuku, dan kedua orangtuaku memberi nama anak perempuan itu Vrysa Rosada.
Nama itu mempunyai suatu arti yang indah yang menandakan “datang satu”, saat aku terlahir di rumah sakit. Ayahku sempat tidak percaya kalau beliau mendapat seorang anak perempuan, sampai-sampai ayah melihat jenis kelaminku sampai tiga kali untuk membuktikan bahwa anak yang dilahirkan oleh ibuku benar-benar anak perempuan yang dinanti-nantikan ibu dan ayahku selama ini, seperti diceritakan kepadaku oleh ayah dan ibu.
Memang masa penantian ayah dan ibu tergolong lama. Ini dilihat dari jarak usia yang aku miliki sangat terpaut jauh dengan abang-abangku. Jarak umurku dengan abangku yang pertama terpaut umur 13 tahun, sedangkan dengan abangku yang kedua terpaut 9 tahun. Dan, abangku yang ketiga perbedaan umur aku dengannya adalah 6 tahun.
Tapi perbedaan jarak umur yang lumayan jauh itu tidak membuat kami bersaudara jadi jauh. Bahkan menjadi motivasi bagi saya sebagai anak perempuan satu-satunya dan anak paling kecil dalam keluarga ini.
Namun, sebagai anak paling kecil, memang tidak terlepas dari kata “manja”, dan kemanjaan yang saya miliki itu hanya bertahan sampai saya SMA. Itulah yang saya alami. Dengan berjalannya waktu kedewasaan itu pun timbul dalam diri saya. Kedewasaan yang bukan hanya karena bertambahnya waktu, tetapi kedewasaan yang terbentuk dari apa yang saya pelajari dari abang-abang, dan terurama dari ayah dan ibu saya.
Menurut saya, ayah merupakan sesosok lelaki dewasa yang sangat bertanggung jawab terhadap keluarganya. Beliau bekerja dari pagi sampai larut malam demi sesuap nasi bagi isteri dan anak-anaknya yang menantinya di rumah.
Sejak aku duduk di bangku SD kelas tiga, ayah sudah tidak berdinas di Jakarta. Beliau saat itu selalu bepindah-pidah daerah demi tugas negara. Sampai akhirnya, ayah baru balik ke Jakarta saat aku duduk di bangku SMA kelas tiga. Jadi, hampir sembilan tahun lamanya aku tidak bersama ayahku saat aku ada di bangku sekolah. Namun, aku tidak marah dengan itu. Karena ayah melakukan semuanya itu demi masa depan anak-anaknya. Dulu di saat aku berangkat ke sekolah, saat teman-teman seumuran aku sampai di sekolah, aku melihat mereka diantar oleh ayah dan ibunya sampai di depan kelas. Sedangkan aku hanya diantar oleh mamaku, itu pun hanya beberapa kali saja. Untuk seterusnya, yang mengantar-jemput aku ke sekolah adalah sopir antar-jemputan.
Saat aku masih kecil dulu aku hanya bisa menangis melihat itu semua. Tapi itu tidak membuatku marah dengan ayah atau ibuku. Lama-kelamaan aku berpikir, itu merupakan sesuatu yang berarti untuk aku dalam waktu ke depan. Itu merupakan sesuatu pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh ayahku, yakni bahwa aku harus belajar “mandiri” dalam melakukan segala hal.
Saat aku awal masuk TK aku belajar alfabet dengan abangku yang pertama. Dia mengajari aku menghafal huruf alfabet sambil naik turun tangga untuk menghafal huruf demi huruf. Sedangkan saat aku belajar matematika, abangku yang ketiga mengajari aku menghafal perkalian. Dia mengajariku perkalian dengan sabar, tidak sekeras abangku yang pertama mengajariku menghafal huruf alfabet.
Bila mengenang semua itu, aku merasa senang dan berterima kasih kepada abang-abangku. Mereka melakukan itu semua, mengajari aku menghafal alfabet dan perkalian, karena mereka memang sangat menyayangi aku, adik perempuan mereka satu-satunya.
Terkadang aku cemburu saat mendengar cerita demi cerita dari abang-abangku saat mereka kecil dulu. Mereka diajari oleh ayahku dalam pelajaran menghafal huruf alfabet sampai perkalian. Mereka bercerita kepadaku bahwa ayah mengajari mereka dengan serius, tegas, galak dan, disiplin.
Dikisahkan, ayah mengajari abang-abangku dengan cara menyuruh mereka berjalan jongkok sambil mengeluarkan suara tentang apa yang mereka pelajari. Seandainya ada yang salah, maka ayah menyuruh abang-abang saya untuk mengulangi itu semua sambil jalan jongkok dari depan rumah sampai belakang rumah. Itu akan terus-menerus dan berulang-ulang dilakukan sampai mereka benar-benar menguasai pengucapan dan perkalian yang mereka pelajari.
Sementara aku sendiri tidak merasakan pembelajaran seperti itu, karena ayah tidak punya waktu yang banyak untukku. Untuk mengatasi ini, ibu dan abang-abangku kemudian menyewa guru les buat mengajari aku dalam memahami pelajaran yang aku dapat di sekolah. Tapi saat guru les mengajarku, aku hanya bisa terdiam duduk manis sambil memahami pelajaran yang diberikan oleh guru les. Terkadang aku mengingat cerita abang tentang cara ayah mengajar mereka. Seandainya aku juga mendapatkan pembelajaran seperti yang diterapkan ayah, pasti aku akan lebih paham dalam menangkap pelajaran.
Tapi dengan berjalannya waktu, aku baru mengerti bahwa selama sembilan tahun ayah tidak menetap di Jakarta, sedangkan mama harus bolak-balik ke tempat dinas papa. Jakarta memang menyita waktu semua orang, yang hanya memusatkan perhatian pada kesibukannya masing-masing, tak terkecuali orangtuaku. Namun itu semua dilakukan hanya demi masa depan kami anak-anaknya, yang terlahir dalam keluarga yang bermarga Ritonga.
Aku bangga terlahir di dunia ini sebagai Boru Ritonga. Itu bukan karena ayahku yang sekarang, melainkan kebanggaan seorang anak perempuan yang menatap masa depannya dengan melihat perjalanan ayahnya.*
DIA ORANG SOLEH DAN IKHLAS BERKORBAN
Oleh Todung Mulya Lubis
P
ertama kali saya kenal Abdul Hakim Ritonga di Jakarta,
persisnya di UI tahun 1969. Saya kenal Hakim Ritonga
itu lama. Dan saya anggap dia adik saya. Karena sejak mahasiswa dia sudah banyak sekali bertemu dan berdiskusi dengan saya, apalagi tempat kami kost juga berdekatan. Jadi, saya sangat kenal dia dan saya tahu dia orang yang sangat soleh, sangat baik, sangat jujur, dan orang yang sangat lurus. Saya melihat dia seorang mahasiswa yang baik, sangat serius belajar, seorang mahasiswa yang soleh, seorang mahasiswa yang sangat santun. Jadi, buat saya, Saudara Hakim itu adalah mahasiswa yang baik. Begitu juga di organisasi mahasiwa, mungkin saja dia aktif, tapi saya melihat dia tidak terlalu aktif.
Kemudian hari setelah dia menjadi jaksa dan menjalani masa-masa kariernya di kejaksaan, saya baru bertemu Saudara Ritonga saat dipanggil Tim 8 dan saat dia datang ke kantor saya, setelah dia mengundurkan diri, untuk kami ngobrol bersama. Saat itu dia mengatakan akan mengajar di fakultas hukum, tetapi tidak diberitahukan di mana tempat dia mengajar. Menurut saya, hal itu bagus karena dia mencoba membagi-bagikan ilmunya kepada para mahasiswa hukum. Dia masih punya banyak waktu untuk mengajar, dan menurut saya kita bangga kalau dia mau melakukan itu.
Di ujung dari perjalanan kariernya, tersiarlah berita mengenai kasus Anggodo, yang menyebut-nyebut nama Abdul Hakim Ritonga. Begitu pula dalam pembicaraan Anggodo dengan Juliana, juga disebut-sebut nama Hakim Ritonga, dan disebut-sebut bahwa dia suka pijit dengan Juliana. Selain itu ada pula pembicaraan mengenai duren, yang di kalangan wartawan beredar isu bahwa duren itu adalah bahasa lain dari sabu-sabu.
Meskipun demikian, saya adalah orang yang tidak percaya dengan itu semua. Tidak percaya karena saya tahu dia itu orang yang soleh. Tidak mungkin orang yang soleh seperti Hakim Ritonga itu nyabu. Oleh sebab itu waktu Hakim Ritonga dipanggil oleh Tim 8, saya memang sengaja bertanya soal itu hanya untuk mendapatkan jawaban dari Hakim Ritonga bahwa itu tidak benar. Itu duren, yang memang betul-betul duren, bukan sabu-sabu. Nah, itu maksud saya saat mengajukan pertanyaan tentang duren.
Nah, tentang soal-soal lain saya tidak mau bertanya kepada Hakim karena saya tidak percaya itu. Karena saya yakin bahwa dia itu orang yang lurus, orang baik, dan orang yang tidak neko-neko. Jadi, kebetulan saja nama dia disebut-sebut, dan dia mungkin kenal dengan si Anggodo, namun bukan secara sengaja tapi dikenalkan, dan menurut saya dia dikenalkan oleh Saudara Wisnu Subroto. Nah, orang datang ke kamar dia, dia tidak bisa menolak. Nah Wisnu itu teman sekolah satu angkatan sama saya. Dia di atas Hakim satu tahun. Jadi, ya susah bagi Hakim untuk menolaknya.
Orang yang sebaik Hakim itu tidak bisa menolak orang datang kepadanya. Memang Jaksa Agung meminta kepada jaksa-jaksa untuk tidak menerima tamu di kamarnya. Tapi, ya orang seperti Hakim ini kan orang yang terlalu baik. Jadi, ya sudahlah, kebaikan dialah yang membuat dia celaka. Namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan Anggodo sebagaimana diperdengarkan kepada publik di Mahkamah Konstitusi.
Dan, sebagai konsekuensinya dia memilih untuk mengundurkan diri. Bahwa untuk menegakkan good governance di dalam tubuh kejaksaan, orang-orang yang disebut namanya dalam rekaman itu mengundurkan diri atau diminta untuk mengundurkan diri, itu urusan internal Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa campur. Itu Jaksa Agunglah yang memutuskan, dan itulah yang terjadi. Saya dan siapa pun sebagai anggota Tim 8 tidak bisa memberikan opini ataupun intervensi mengenai hal itu. Jadi, soal mundur atau tidaknya itu semata-semata kebijakan dari Jaksa Agung.
Nah, kalau soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar orang-orang yang namanya disebut dalam rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak, agar mengundurkan diri, itu bukan intervensi. SBY adalah presiden, Jaksa Agung diangkat oleh presiden. Nah, SBY mempunyai kepentingan untuk menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bahwa dia, setelah memperhatikan ada rekaman pembicaraan Anggodo yang disiarkan di Mahkamah Konstitusi, yang menyebut nama sejumlah pejabat dan kemudian berpendapat bahwa sebaiknya mereka mengundurkan diri, ya itu memang kebijaksaan presiden. Saya tidak bisa bilang itu intervensi.
Soal kemunduran Saudara Abdul Hakim Ritonga dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung, menurut saya, Hakim tidak usah malu mengundurkan diri dari jabatannya, karena dia menunjukkan bahwa dia mempunyai jiwa yang besar untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung. Menurut saya, kita musti menghargai keikhlasan Saudara Hakim untuk berkorban demi institusi Kejaksaan Agung.
Saya anggap dia sudah menempuh suatu langkah yang baik, karena dia tidak ingin membebani Kejaksaan Agung. Sebab kalau Saudara Hakim tetap di sana, maka Kejaksaan Agung akan dikritik oleh publik mengapa pejabat yang namanya disebut-sebut itu tidak mengundurkan diri. Bahwa dia legowo mundur, itu suatu hal yang sangat positif, baik buat dirinya sendiri maupun buat Kejaksaan Agung. Saudara Hakim adalah orang yang betul-betul menghormati intitusinya dan bersedia berkorban untuk institusinya. Dia beda 180 derajat dengan Saudara Susno Duadji.
Sekali lagi, perihal kemunduran Saudara Hakim, saya tidak melihat Tim 8 memberikan rekomendasi spesifik mengenai Saudara Hakim. Yang diminta Tim 8 adalah agar dilakukan reformasi hukum dan reposisi di semua instansi penegak hukum. Nah, kalaupun betul SBY meminta agar pejabat-pejabat yang namanya disebut di dalam rekamanan itu mengundurkan diri, maka saya pun tidak menyalahkan SBY, karena dia presiden yang mempunyai kewenangan dan hak untuk melakukan itu.
Menurut saya, dengan mengundurkan diri dari jabatan wakil Jaksa Agung bukan berarti Saudara Hakim salah. Cuma, dalam keadaan seperti itu di mana namanya disebut-sebut, dan kebetulan disiarkan di Mahklamah Konstitusi, saya pikir ada pengaruhnya terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, saya pikir, ya sudalah, memang dia berkorban untuk institusi kejaksaan.*
NAMA BAIKNYA HARUS DIPULIHKAN
Oleh Chairuman Harahap
H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. lahir di Gunung Tua 10 Oktober 1947, hingga pensiun tahun 2008, jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Deputi III Menkopolhukam Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kementerian Kopolhukam, Jakarta (2006-’08). Kariernya sebagai penegak hukum diawali ketika Chairuman ditempatklan sebagai Kasi Sekretariat Kejaksaan Negeri Tondano (1976-1977). Setelah bertugas di berbagai posisi kariernya melesat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis (1991–1993 ) Kajari Bekasi (1994-1995 ), Aspidum Kejati Sumsel (1995-1997), Wakajati Sulut (1997-1998). Sejak itu hingga tahun 2001 menempati berbagai posisi penting di Kejaksaan Agung. Tahun 2001-2002 ditempatkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta (2003-2006 ), dan kini Ketua Komisi II di DPR RI periode 2009-2014.
S
aya mengenal Abdul Hakim Ritonga pertengahan tahun
80-an, kalau tak salah tahun 1985. Dia termasuk orang
berkepribadian lurus dalam arti tak pernah bertindak neko-neko. Seingat saya Saudara Hakim pernah sakit, malah sampai mengalami stroke. Masa itu dia tidak lagi memikirkan karier atau pekerjaan.
Namun dia bersikap tegar melawan penyakitnya. Mungkin kegigihanlah yang membuat penyakitnya berangsur sembuh. Yang belum pulih total, bahkan hingga kini, ialah salah satu tangannya yang masih lemah. Saya sudah berkarier hampir 30 tahun di kejaksaan dan belum atau tidak pernah mendengar Hakim Ritonga sebagai jaksa merekayasa kasus yang ditanganinya. Terakhir saya dengar seseorang bernama Anggodo memperkenalkan seorang perempuan (Juliana) yang konon ahli pijat untuk mengobati tangannya.
Rekaman pembicaraan perempuan pemijat itu (dengan seseorang) yang menyebut-nyebut nama Hakim Ritonga dan Susno Duadji terungkap dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Dari sinilah awal mula bergulirnya tuduhan dirinya terlibat merekayasa kasus mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah.
Saya melihat perbedaan reaksi mantan Kabareskrim Polri, Jenderal Polisi Susno Duadji dan mantan Wakil Jaksa Agung RI Abdul Hakim Ritonga, yang sama-sama mengundurkan diri dari jabatannya karena tuduhan merekayasa kasus. Berbeda dengan reaksi Hakim Ritonga, publik tahu bagaimana reaksi Susno Duaji. Anehnya, seiring berjalannya waktu, tuduhan terhadap Hakim lenyap begitu saja. Dia pun, entah mengapa, seolah-olah menyimpan tuduhan berikut konsekuensinya itu untuk dirinya sendiri.
Yang kita dengar kemudian ialah Hakim Ritonga mundur selaku Wakil Jaksa Agung demi menjaga nama baiknya dan institusi Kejaksaan Agung. Soal mundur dari jabatan tentu saja terpulang pada yang bersangkutan sendiri. Namun tuduhan rekayasa seharusnya dibuktikan dulu. Dan itu bisa dilakukan oleh lembaga pengawasan internal di Kejaksaan atau bila perlu kasusnya dibawa ke pengadilan. Biarlah pengadilan yang memutuskan benar atau tidak.
Menurut hemat saya, dengan dibawa ke pengadilan, Hakim Ritonga akan mendapatkan perlakuan yang fair. Kalau tuduhan rekayasa tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan. Ini penting tak hanya bagi keluarga besar Abdul Hakim Ritonga, tetapi juga bagi institusi Kejaksaan Agung itu sendiri.
Saya berharap dalam bukunya ini Abdul Hakim Ritonga mengungkapkan secara jujur semua misteri yang menyelimuti dirinya sehingga harus mengambil langkah mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.*
MUNDUR DENGAN SIKAP “MANGHALUMAKON”
Oleh Anshari Ritonga
Abdul Anshari Ritonga lahir di Sipirok, Sumatera Utara, 30 September 1943. Sejak tahun 1963-1972 bekerja sebagai pegawai negeri di Paldam II Bukit Barisan, Medan. Kariernya melesat setelah pindah ke Departemen Keuangan, Jakarta. Antara lain menjabat sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak (1988), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Medan (1992), Surabaya (1994), dan Bandung (1997). Sebagai Direktur Jenderal Pajak (1998-2000) merangkap Pjs. Dirjen Bea Cukai (1998), Direktur Jenderal Anggaran (2000-2003) dan Ketua Pengadilan Pajak (2004-2009). Sejak 1988 s.d. 2006 juga dipercaya sebagai Komisaris di PTP XVII, Bank Bukopin, Perum PERURI, PT Pupuk Iskandar Muda, Indosat, Pertamina, Aerowisata (sampai saat ini ). Setelah Mafia Kasus perpajakan Gayus Tambunan terungkap Anshari dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (2010 sampai kini). Anshari menganggap mundurnya Hakim Ritonga demi nama baik institusi Kejaksaan Agung merupakan suatu langkah kesatria yang sejalan dengan karakter yang bersangkutan.
S
aya mengenal Abdul Hakim Ritonga ketika dia masih
mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Setelah dia lulus sarjana hukum kami pernah sama-sama mengajar di perguruan tinggi. Semula dia pegawai di peternakan. Kemudian pindah ke kejaksaan. Jadi saya tahu siapa itu Hakim Ritonga. Dia punya sikap yang di Tapanuli disebut Manghalumakon. Agak sulit memang mencari padanan kata manghalumakon itu. Secara umum bisa bermakna seseorang dengan sikap membina, membimbing, mengarahkan, menggerakkan, mengayomi. Pokoknya mengandung semua makna dari padanan kata tersebut. Jadi dia seorang yang bersikap manghalumakon dan bersedia serta konsekuen melaksanakannya.
Karena itulah, di samping usia yang lebih tua, di lingkungannya pun dia di-”tua”-kan. Dengan karakter demikian dia membina, membimbing, menggerakkan, mengarahkan, mengayomi para kerabat maupun teman sekampung yang datang menuntut ilmu atau kuliah di Jakarta. Mereka ditampung di rumah kontrakannya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Rumah yang kemudian menjadi tempat pertemuan kerabat maupun rekan serantau. Seingat saya di sana saudara kandung atau bukan diperlakukan sama, tak ada diskriminasi. Hebatnya, studi semua “anggota”-nya selesai. Istilahnya, semua jadi orang yang kini bekerja di berbagai departemen.
Hal lain yang patut diteladani dari seorang Hakim Ritonga ialah kepeduliannya dengan kampung halaman. Di sana dia bahkan dirajakan karena, di samping serius membangun juga aktif menggerakkan perjuangan warga agar status kampung mereka, Naga Juang, menjadi kecamatan. Masyarakat di sana mengakui dia memang banyak berbuat untuk kemajuan kampung halamannya. Kabar terakhir yang kami dengar dia menyumbang lahan untuk membangun sekolah.
Dalam bergaul sehari-hari, dengan siapa pun, semuanya berjalan lancar-lancar saja. Apalagi hubungan antara sesama pegawai yang cenderung untuk saling menjaga dan saling mengayomi. Kelemahannya yang saya tahu hanya soal makan. Dia pernah kena stroke kecil. Penyebab stroke kan kolesterol, karena makan tak terjaga. Di sini Hakim lemah, gemar mengkonsumsi makanan yang mengandung kolesterol tinggi.
Hakim Ritonga memang tampak seolah tak bereaksi (kecuali mengundurkan diri) terhadap kasus kriminalisasi pimpinan KPK yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun saya tak sependapat bila dikatakan reaksi Hakim lemah terhadap tuduhan itu. Sikapnya bersedia mundur sebagai Wakil Jaksa Agung demi nama baik institusi Kejaksaaan Agung, menurut saya, bukan kelemahan tetapi merupakan langkah kesatria.
Perlu juga dipahami latar belakang kesediaannya menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung itu. Sebagai perbandingan, saya sendiri dulu ketika akan diangkat sebagai Dirjen Pajak mengatakan jangan. Bukan karena tidak mau, tetapi karena masih muda. Masalahnya tak ada jabatan Dirjen seumur hidup. Selesai jadi Dirjen kan belum pensiun. Jadi ke mana? Kembali sebagai direktur, tak mungkin! Waktu itu saya merasa cukup jadi Sekditjen saja. Tapi karena ditugaskan jadilah saya Dirjen termuda.
Artinya tak selalu ambisi negara atau pemerintah agar seseorang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan keinginan orang tersebut. Tetapi karena memang mustahil ditolak, misalnya karena alasan kepangkatan, jabatan itu akhirnya diterima juga. Saya sendiri sudah empat kali mengundurkan diri dari jabatan Komisaris di BUMN.
Misalnya dari Bank Bukopin. Waktu itu karena kami menjabat sebagai Dirjen Pajak, DPR menyatakan ada conflict of interest. Bagi saya tak ada masalah, di DPR itu juga saya menyatakan mengundurkan diri. Tapi kemudian diangkat pula sebagai komisaris Perum Peruri. Karena tak sejalan saya mengundurkan diri. Kemudian diangkat jadi komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda. Karena juga tak sejalan saya pun mengundurkan diri. Jadi soal mengundurkan diri itu tak selamanya merupakan suatu kelemahan seseorang, tetapi karena orang itu merasa tidak sejalan atau merasa tidak cocok.
Apakah tidak mungkin hal yang sama dengan yang saya alami itu terjadi pada Hakim Ritonga? Soalnya, dia sendiri pernah mengatakan sebenarnya merasa lebih pas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketimbang Wakil Jaksa Agung. Dia merasa di Jampidum lebih operasional, lebih banyak kegiatan yang harus ditangani.
Jadi, lebih menantang, lebih bergairah dan lebih hidup. Saya tidak tahu bagaimana pastinya. Tapi jelas saya tahu siapa Hakim Ritonga. Perkawinannya pun berlangsung di rumah saya. Jadi, di samping faktor punya sikap manghalumakon itu tadi, soal jabatan yang pas dan tidak itu, boleh jadi juga sebagai faktor lain yang membuatnya mengambil langkah mundur. Apalagi demi menjaga nama baik institusi yang nota bene ikut dibangunnya selama berkarier di kejaksaaan.
Soal tuduhan terhadap dirinya, Tim 8 yang dibentuk pemerintah untuk memeriksa pun sampai saat ini tidak mampu membuktikan apa apa. Begitu juga dengan instansi atau lembaga terkait. Tidak ada penjelasaan soal tuduhan itu dan tidak ada tindak lanjut. Semua senyap, lenyap bersama mundurnya Hakim Ritonga dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung. Rupanya dengan sikap menghalumakon itulah seorang Abdul Hakim Ritonga merasa enteng saja meninggalkan jabatan bila itu dilakukan demi nama baik institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.*
KENAPA HARUS MUNDUR SECEPAT ITU?
Oleh I.N. Suwanda
S
aya mengenal Saudara Ritonga sebagai jaksa pada waktu
saya betugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa
Timur sejak pertengahan tahun 1988 sampai akhir 1990. Waktu itu Saudara Ritonga bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Saya melihat Saudara Ritonga sebagai seorang jaksa muda yang cerdas, punya dedikasi, dan berintegritas. Oleh karena itu diberikan peluang untuk berkembang.
Sewaktu saya menjadi Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, setelah saya dimutasi dari Kajati Jawa Timur, saya menarik dia dan menempatkannya sebagai salah seorang kepala seksi. Dan saya lihat dia bekerja dengan baik. Setelah itu baru kemudian kita arahkan untuk yang lain.
Dalam perjalanan kemudian, setelah melihat pengalaman-nya menangani kasus-kasus, bagaimana dia bersikap dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat, maka sewaktu saya sudah aktif di Kejaksaan Agung, saya memberikan dorongan dan kepercayaan padanya untuk menjadi kepala kejaksaan negeri di Tarakan, Kalimantan Timur. Nah, pada saat dia menjabat di Tarakan itulah, saya mendapat informasi bahwa dia kena stroke. Saya juga kaget mendengarnya.
Dalam kondisi seperti itu, berarti dia tidak mungkin dipertahankan untuk menduduki jabatan itu. Maka saya usulkan untuk ditarik. Saya beri dia kepercyaan untuk menjadi staf saya sewaktu saya menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum. Di situ dia merasa bahwa saya memperhatikan dia di antara teman-teman dan senior-seniornya. Itu kesan dia. Saya berusaha untuk membesarkan hati dan semangatnya, sehingga secara berangsur-angsur kondisinya menjadi pulih kembali. Itulah modal yang saya berikan agar dia memiliki semangat untuk survive dari kemungkinan berbagai tekanan atau stres yang membebani, yang mengakibatkan terjadinya sakit yang dideritanya itu. Jadi, secara berangsur-anggur dia pulih. Kalau tadinya tangannya susah untuk menulis, namun karena dilatih dan dilatih, sehingga dia bisa menandatangani surat-surat, sekalipun tentu masih berat. Tapi dengan semangat dan keyakinan sekaligus juga memohon ridho kepada Tuhan yang diyakininya, akhirnya dia bisa sehat kembali.
Saya melihat dia mulai percaya pada dirinya sendiri, karena dia bisa keluar dari kondisi stroke yang, biasanya kita bayangkan hanya tinggal tunggu waktunya saja. Tapi Tuhan masih memberikan perlindungan kepada dia. Sehingga dia bisa meniti kariernya lagi. Dalam pada itu, saya sendiri mau tidak mau harus pensiun sebelum reformasi tepatnya pada akhir Januari 1997. Selanjutnya saya hanya tinggal mengikuti saja perkembangan dia.
Sebagai mantan wakil Jaksa Agung, saya masih ada komunikasi, masih diundang, masih dimintakan untuk memberikan masukan-masukan oleh pimpinan Jaksa Agung berikutnya. Jadi, masih ada komunikasi tetapi sifatnya insidentil. Saya tidak pernah menempatkan diri sebagai orang yang lebih senior, tapi sebagai anggota keluarga besar kejaksaan, sehingga kami masih tetap ada komunikasi. Dan, Saudara Ritonga masih sering meminta pandangan dari saya, sebagaimana halnya juga dengan teman-teman dia yang lainnya.
Nah, saya mengikuti perkembangannya dan kemudian saya melihat bahwa terbuka bagi dia untuk mengembangkan kariernya di Kalimantan Tengah, kemudian berlanjut ke Sulawesi Selatan, kemudian ditarik menjadi sekretaris Jaksa Agung Muda, kemudian jadi Jampidum. Saudara Ritonga tetap menjalin komunikasi dengan saya, meski saya tidak pernah meminta dia untuk memposisikan saya sebagai apa, tetapi dia tetap menghargai saya sebagai orang yang lebih tua. Ketika saya hendak berulang tahun yang ke-70 anak-anak saya meminta kesan-kesan dari Pak Ritonga tentang saya, yang kemudian ditayangkan saat saya berulang tahun. Saya sama sekali tidak tahu itu, tapi anak-anak yang berinisiatif. Di situ baru saya tahu bagaimana Pak Ritonga memposisikan diri saya, dan semua orang dengar karena ditayangkan secara terbuka. Saya malah kaget, dan baru tahu bahwa dia memposisikan saya sebagai orang tua, padahal saya tidak pernah meminta seperti itu.
Dengan demikian, ketika dia menjadi Jampidum, dia sering berkomunikasi, begitu pula pada waktu dia diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saya juga diundang ke acara pelantikannya. Nah, inilah hubungan-hubungan kedinasan yang berlangsung begitu baik. Saya tidak memposisikan dia sebagai bawahan dan saya sebagai atasannya, melainkan sebagai eksponen atau unsur-unsur dari kejaksaan yang memang patut saya libatkan untuk menyelesaikan suatu tugas yang dipercayakan.
Jadi, saya berikan treatment kepada dia bukan sebagai bawahan, dan ini bukan hanya berlaku untuk Saudara Ritonga, tetapi juga teman-temannya yang lain. Ketika saya memimpin rapat atau diskusi, semua perserta rapat dan diskusi, saya perlakukan sama, tergantung dari kualitas masukan atau pemikiran yang diberikan peserta. Apakah itu pandangan dari seorang kepala seksi, sepanjang itu mempunyai bobot, pasti saya akan perhatikan. Inilah barangkali yang membuat Saudara Ritonga terkesan. Saya tetap memberikan semangat. Meski dalam karier dia masih jauh di bawah, namun pandangan-pandangannya saya dengar dan pertimbangkan. Entah akan digunakan atau tidak, itu soal lain. Nah, hal-hal dari saya seperti inilah yang, katanya, dia ikut kembangkan dalam perjalanan kariernya. Saya tidak akan terlalu banyak lagi memberikan kesan tetang beliau. Saya ingin mengakhiri komentar saya dengan melihat satu hal. Yakni saat dia mendapatkan cobaan, yang kondisinya sedemikian rupa, sehingga saya juga menahan diri untuk jangan mengganggu dia dengan berkomunikasi. Namun, akhirnya dia minta waktu untuk bertemu dan menceritakan masalah yang dia alami.
Memang, yang agak saya sayangkan, kenapa dalam waktu yang begitu singkat, Saudara Abdul Hakim Ritongan mengajukan permohonan untuk mundur. Itu catatan saya tentang dia. Di saat reputasi dan integritas sedang diuji dan dipertaruhkan. Bukan hanya dari sisi lembaga, tapi juga bagaimana menjaga citra dan integritas dirinya.
Namun, ada satu hal yang ingin saya sampaikan untuk menutup komentar saya ini. Dia seorang yang sangat taat kepada agamanya dan mengembangkan hal-hal yang bersifat spiritual, yang membuka peluang bagi dia untuk ber-komunikasi dengan baik, bukan hanya dengan orang-orang yang mempunyai keyakinan yang sama, tetapi juga dengan orang-orang yang berbeda keyakinan, termasuk saya. Dia sudah masuk jauh kepada hal-hal yang bersifat spiritual, bahwa manusia itu diciptakan sama di hadapan Tuhan. Dia bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa mengembangkan prinsip kebersamaan dalam keberagaman.
Sebagai manusia, tentu Ritonga juga mempunyai kekurangan. Kadang-kadang kekuatan seseorang justeru memperlemah pertahanan seseorang untuk mengamankan diri, tanpa disadarinya. Karena kita melihat lawan bicara kita itu sama seperti kita, padahal belum tentu seperti itu. Jadi, mungkin kelemahan Saudara Ritonga adalah dia selalu memandang orang lain itu sama seperti dirinya, padahal tidak seperti itu kenyataannya. Nah, kalau semua orang sama, ya dunia ini aman dan tertib.
Apa yang dialami oleh saudara Ritonga itu, mungkin juga ada unsur “apes”-nya. Saya katakan kepada dia, “Mestinya Anda tidak perlu mengundurkan diri secepat itu.” Dan saya juga menyarankan kepada dia agar sebelum dia menjalani masa pensiun, pulihkan dulu nama baiknya yang “tercoreng”. Karena sampai sekarang belum jelas kesalahan Saudara Ritonga, tetapi opini publik sudah terbentuk.
Bahkan ketika ada isu soal duren (yang diberitakan sebagai narkoba), saya yakinkan isteri saya, bahwa Ritonga tidak seperti itu. Saya tahu persis kualitasnya Saudara Ritonga. Nah, ketika dia bersama isteri datang ke tempat saya, saya pun ungkapkan itu kepada isterinya, dan ibu Ritonga mengatakan bahwa soal duren itu, memang benar duren sungguhan, dan bukan duren “jadi-jadian”. Saya senang karena Ritonga datang ke tempat saya bersama isterinya. Artinya sebagai suami-isteri mereka masih satu, meski didera masalah. Itulah yang terpenting di mata anak-anak.
Sekali lagi saya sarankan kepada beliau agar minta dipulihkan nama baiknya, agar jangan digantung. Perlu dicari pihak-pihak yang meng-clear-kan permasalahan beliau, kalau toh memang tidak ada penyelesaian secara formal. Ya, orang-orang seperti Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis, keduanya dari Tim 8. Saya memandang perlu diklarifikasi bahwa saudara Ritonga tidak bersalah. Ini bukan masalah pembelaan tetapi masalah nama baik Saudara Ritonga yang harus dipulihkan.*
ABDUL HAKIM RITONGA
KORBAN KONFLIK ANTARINSTITUSI HUKUM
Oleh Hj. Antarini Adam Malik
Presiden The Adam Malik Center
S
aya mengetahui kasus yang dialami Bapak Abdul Hakim
Ritonga, sewaktu saya masih sebagai anggota DPR RI
periode 2004-2009. Ketika itu memang publik Indonesia, yang memiliki kepedulian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibikin resah oleh kasus yang populer disebut Cecak versus Buaya, yang merefleksikan perseteruan antara institusi penegak hukum, perseteruan mana akan berdampak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas koruspi di Indonesia.
Di tengah-tengah berlangsungnya konflik segitiga institusi hukum, yaitu Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan itulah, Abdul Hakim Ritonga dituduh melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan dan institusi KPK lantaran namanya disebut-sebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo hasil sadapan KPK yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009, dalam sidang uji materi atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uji materi itu diajukan oleh dua pimpinan nonaktif KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Nah, konflik antarinstitusi hukum, yang dipicu oleh isu suap-menyuap yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK, dalam penanganan kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, Departemen Kehutanan, tersebut ternyata kemudian “memakan korban”. Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan kesadaran sendiri dan demi kepentingan institusi Kejaksaan Agung RI, serta atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa orang-orang yang namanya disebut dalam rekaman percakapan Anggodo itu harus mengundurkan diri. Setelah itu saya mengetahui bahwa Bapak Ritonga diperiksa oleh Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Tim itu juga biasa disebut dengan Tim 8, yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dan anggota-anggotanya antara lain yang saya tahu adalah Todung Mulya Lubis.
Itulah realitas penegakan hukum di Indonesia. Selaku presiden The Adam Malik Center, saya merasa prihatin dengan fenomena konflik antara institusi-institusi hukum di Indonesia. Bagaimana kita bisa berhasil memberantas korupsi secara radikal kalau para aparatur penegak hukum sendiri berseteru satu sama lain, baik antarinstitusi hukum maupun intrainstitusi hukum? Karena itu saya berharap agar kepentingan dan egoisme sektoral dan individualisme para penegak hukum, terlebih lagi kepentingan politik, kekuasaan, dan uang harus dibuang jauh-jauh, apabila institusi penegak hukum dan pemerintah mau menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen, antara lain dengan memberantas korupsi di Indonesia secara sungguh-sungguh demi keadilan sosial dan kepentingan publik.
Memang, harus kita akui dengan jujur bahwa tidak mudah mewujudkan komitmen hukum sebagai panglima dalam menatakelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Secara idealisme, memang cukup indah mengatakan bahwa hukum adalah panglima, tetapi secara pragmatisme, hukum dibikin tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pragmatis berupa politik, uang, dan kekuasaan, yang sesungguhnya merupakan law destroyer, dan mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam berbagai bentuk, yang terutama dirasakan oleh masyarakat yang lemah.
Hukum telah direduksi menjadi objek transaksional antara para oknum politisi, penguasa, dan pengusaha serta para oknum penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim berikut para penasihat hukum mereka masing-masing. Suka atau tidak suka, realitas inilah yang terjadi dewasa ini, di sebuah negara yang sangat “produktif” dan “berprestasi” dalam hal korupsi. Inilah penyebabnya mengapa berbagai kasus hukum di Indonesia, terutama korupsi-korupsi kelas kakap, tidak bisa diselesaikan secara memuaskan dan memenuhi rasa keadilan publik, terutama rasa keadilan rakyat kecil dan lemah.
Kami dari The Adam Malik Center berminat menerbitkan buku memoar Abdul Hakim Ritonga ini karena kami tahu bahwa selaku penegak hukum, beliau telah mengabdi negara dan bangsa ini dengan menjadi seorang jaksa profesional dari sejak awal hingga puncak kariernya, meski harus mengalami “musibah”. Kami yakin bahwa kasus yang dialami Bapak Ritonga tidak akan menghapus setitik pun segala jasa, pengorbanan, dan prestasi yang diberikan Bapak Ritonga dalam mengabdi Repbulik ini di bidang hukum.
Kami juga berharap agar ke depan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang menjadi korban konflik atau perseteruan antarinstitusi maupun intarinstitusi penegak hukum itu sendiri. Karena mereka sendiri harus terlebih dahulu memberikan contoh dan teladan yang baik dan benar kepada masyarakat berkaitan dengan perilaku yang konsisten dan konsekuen terhadap hukum sebagai panglima.*
H. Abdul Hakim
Gelar Mangaraja Hakim Perdamean Ritonga, S.H., M.H.
KUCARI JALAN TERBAIK
Sebuah Memoar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pengarang Hak Cipta untuk menggunakan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Nullum Delectum Nula Poena
Sine Praevia Legi Poenali
(Tak seorang pun dapat dihukum
tanpa ketentuan undang-undang
yang berlaku sebelumnya)
Prinsip hukum yang harus diketahui oleh setiap orang
Kucari Jalan Terbaik, Sebuah Memoar
c 2010 Abdul Hakim Ritonga
Diterbitkan pertama kali oleh The Adam Malik Center
Jl. Diponegoro No.17, Jakarta 10310
Editor : Peter Lewuk
Penata Letak & Sampul : Philiphe ‘Randhoe’ Weking
Foto-foto : Dokumentasi Keluarga
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.
xxii + 257 hlm.; 14 cm x 21 cm
ISBN : 978-602-97105-0-2
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Sekapur Sirih ...............................................................
Kata Pengantar Prof.Dr.Iur. Adan Buyung Nasution ..
Pengantar Penerbit .....................................................
BAB I Sekilas Perjalanan Hidup ............................
• Anak Kampung Simanosor Julu ........................
• Langsung ke Jakarta...........................................
• Menggambar Hidup di Jakarta ..........................
BAB II Perjalanan Karier ........................................
• Mengalir Bagai Air ..............................................
• Penempatan Pertama .......................................
• Pengalaman Pertama ........................................
• Melimpahkan Perkara ke PN ............................
• Gadis Tanpa Busana .........................................
• Barang Bukti Narkotika .....................................
• HBA Kejaksaan 1996 di Tangerang .................
• Berkah Pemilu ....................................................
• Kajari Sebagai Tersangka...................................
• “Penghuninya” Ritonga ......................................
• Wakajati Sumsel (Kelas I) ..................................
• Praperadilan .......................................................
• Kejati Banyak Air .................................................
• Kajati Jadi Pimpro ...............................................
• Korupsi di Sulsel .................................................
• Pers sebagai Mitra ..............................................
• Lembaga Swadaya Masyarakat .........................
• Menghadapi Demonstran ..................................
• Metode Penguasaan Medan ..............................
• Perluasan Areal Kantor Kejati ............................
• “Saya Dibilang Penakut” ....................................
• Meninggalkan Sulsel ..........................................
BAB III Kucari Jalan Terbaik ....................................
• Bermula dari Testimoni Antasari........................
• Tuduhan Rekayasa Kriminalisasi KPK ..............
• Duren yang Bermasalah .....................................
• Mundur Demi Citra Kejaksaan Agung ...............
• Dipanggil Tim Pencari Fakta ..............................
• “Raison D’Etre”....................................................
BAB IV Masalah - Masalah Aktual Pembangunan Hukum ............................................................
• Masalah Hukum Mati ........................................
- Eksekusi Mati ..............................................
- Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati......
- Kasus Tibo Cs. .............................................
• Tindak Pidana Korupsi ......................................
- Korupsi DPRD dan Luwu Timur ..................
- Korupsi Enam Kabupatern .........................
- Kabupaten Mamasa ...................................
- Kabupaten Palopo ......................................
- Kasus Park Kye Soon .......................
- “Silent Operation” di Unhas .......................
- Tukar Guling Bermasalah ...........................
- Nakal dan Tidak Nakal ...............................
- Ultimatum Penyelesaian Kasus .................
- Kejutan di Penghujung Masa Jabatan .......
- Wariskan 21 Kasus Korupsi........................
• Tindak Pidana Terorisme ...................................
• Tindak Pidana Narkotika ...................................
• Tindak Pidana Kehutanan .................................
• Tindak Pidana Perpajakan ...................................
• Tindak Pidana Dalam Dunia Maya ...................
• Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin.........
• Tindak Pidana Lingkungan Hidup .....................
BAB V Membangun Kampung Halaman ...............
• Membangun Jalan dan Jembatan ...................
• Kecamatan dan Pasar ......................................
• Sekolah dan Listrik ...........................................
BAB VI Di Antara Keluarga dan Sahabat .............
• Teruntuk Suamiku
Oleh Nurmayeni Lubis ......................................
• Papaku .........
Oleh Mulya – Ade – Athaya ...............................
• Dedikasi Tinggi Penuh Tanggung Jawab
Dari Seorang Anak Desa Banua Rakyat
Oleh Dendy & Mita ............................................
• “From Zero To Hero”
Oleh Rolando & Gita .........................................
• Bangga Dengan Boru Ritonga
Oleh Vrysa Rosada .............................................
• Dia Orang Soleh dan Ikhlas Berkorban
Oleh Todung Mulya Lubis ...................................
• Nama Baiknya Harus Dipulihkan
Oleh Chairuman Harahap ..................................
• Mundur Dengan Sikap “Manghalumakon”
Oleh Anshari Ritonga ..........................................
• Kenapa Mundur Secepat Itu?
Oleh I.N. Suwande ..............................................
• Abdul Hakim Ritonga Korban Konflik
Antar Institusi Hukum
Oleh Hj. Antarini Adam Malik ............................
Lampiran ...................................................................
Sekapur Sirih ...............................................................
Kata Pengantar Prof.Dr.Iur. Adan Buyung Nasution ..
Pengantar Penerbit .....................................................
BAB I Sekilas Perjalanan Hidup ............................
• Anak Kampung Simanosor Julu ........................
• Langsung ke Jakarta...........................................
• Menggambar Hidup di Jakarta ..........................
BAB II Perjalanan Karier ........................................
• Mengalir Bagai Air ..............................................
• Penempatan Pertama .......................................
• Pengalaman Pertama ........................................
• Melimpahkan Perkara ke PN ............................
• Gadis Tanpa Busana .........................................
• Barang Bukti Narkotika .....................................
• HBA Kejaksaan 1996 di Tangerang .................
• Berkah Pemilu ....................................................
• Kajari Sebagai Tersangka...................................
• “Penghuninya” Ritonga ......................................
• Wakajati Sumsel (Kelas I) ..................................
• Praperadilan .......................................................
• Kejati Banyak Air .................................................
• Kajati Jadi Pimpro ...............................................
• Korupsi di Sulsel .................................................
• Pers sebagai Mitra ..............................................
• Lembaga Swadaya Masyarakat .........................
• Menghadapi Demonstran ..................................
• Metode Penguasaan Medan ..............................
• Perluasan Areal Kantor Kejati ............................
• “Saya Dibilang Penakut” ....................................
• Meninggalkan Sulsel ..........................................
BAB III Kucari Jalan Terbaik ....................................
• Bermula dari Testimoni Antasari........................
• Tuduhan Rekayasa Kriminalisasi KPK ..............
• Duren yang Bermasalah .....................................
• Mundur Demi Citra Kejaksaan Agung ...............
• Dipanggil Tim Pencari Fakta ..............................
• “Raison D’Etre”....................................................
BAB IV Masalah - Masalah Aktual Pembangunan Hukum ............................................................
• Masalah Hukum Mati ........................................
- Eksekusi Mati ..............................................
- Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati......
- Kasus Tibo Cs. .............................................
• Tindak Pidana Korupsi ......................................
- Korupsi DPRD dan Luwu Timur ..................
- Korupsi Enam Kabupatern .........................
- Kabupaten Mamasa ...................................
- Kabupaten Palopo ......................................
- Kasus Park Kye Soon .......................
- “Silent Operation” di Unhas .......................
- Tukar Guling Bermasalah ...........................
- Nakal dan Tidak Nakal ...............................
- Ultimatum Penyelesaian Kasus .................
- Kejutan di Penghujung Masa Jabatan .......
- Wariskan 21 Kasus Korupsi........................
• Tindak Pidana Terorisme ...................................
• Tindak Pidana Narkotika ...................................
• Tindak Pidana Kehutanan .................................
• Tindak Pidana Perpajakan ...................................
• Tindak Pidana Dalam Dunia Maya ...................
• Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin.........
• Tindak Pidana Lingkungan Hidup .....................
BAB V Membangun Kampung Halaman ...............
• Membangun Jalan dan Jembatan ...................
• Kecamatan dan Pasar ......................................
• Sekolah dan Listrik ...........................................
BAB VI Di Antara Keluarga dan Sahabat .............
• Teruntuk Suamiku
Oleh Nurmayeni Lubis ......................................
• Papaku .........
Oleh Mulya – Ade – Athaya ...............................
• Dedikasi Tinggi Penuh Tanggung Jawab
Dari Seorang Anak Desa Banua Rakyat
Oleh Dendy & Mita ............................................
• “From Zero To Hero”
Oleh Rolando & Gita .........................................
• Bangga Dengan Boru Ritonga
Oleh Vrysa Rosada .............................................
• Dia Orang Soleh dan Ikhlas Berkorban
Oleh Todung Mulya Lubis ...................................
• Nama Baiknya Harus Dipulihkan
Oleh Chairuman Harahap ..................................
• Mundur Dengan Sikap “Manghalumakon”
Oleh Anshari Ritonga ..........................................
• Kenapa Mundur Secepat Itu?
Oleh I.N. Suwande ..............................................
• Abdul Hakim Ritonga Korban Konflik
Antar Institusi Hukum
Oleh Hj. Antarini Adam Malik ............................
Lampiran ...................................................................
SEKAPUR SIRIH
Perigi renah pangkalan laju
Terjal terarah kabut cuaca
Pergi entah ke mana ndak dituju
Tertinggal kisah untuk dibaca
Abdul Hakim Ritonga
S
ejatinya yang menulis buku memoar adalah para tokoh
politik, pemerintahan, militer, agama, pendidikan, dan
tokoh masyarakat lain, karena para tokoh tersebut sudah sarat dengan pengalaman hidup yang patut ditiru dan digugu.
Meskipun menyadari kapasitas saya belum memenuhi kriteria ketokohan seperti dimaksudkan, saya persembahkan buku dengan judul Kucari Jalan Terbaik, yang mengisahkan perjalanan hidup dan karier sebagai jaksa dengan jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Namun, pada tanggal 5 November 2009, secara sadar, demi kepentingan instansi Kejaksaan Agung, saya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ayah saya bernama H. Makun Gelar Sutan Namora Dioppu Ritonga, sedangkan ibu bernama Hj. Siti Sari’ah Siregar, yang hidup sebagai petani pedesaan dan berdomisili di kampung Banua Simanosor, ibu kota Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Siabu. Di situlah saya dilahirkan pada tanggal 3 Agustus 1950, waktu Jum’at subuh. Menurut ayah, kelahiran saya itu sahih, walaupun tidak dituangkan ke dalam suatu akte kelahiran.
Modal dasar pendidikan saya adalah di SR Aek Nauli, SMP dan SMA di Penyabungan, serta kuliah di Universitas Indonesia, Jakarta. Terakhir saya bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan jabatan puncak sebagai Wakil Jaksa Agung RI, yang kalau tidak ada aral melintang tanggal 3 Agustus 2010, saya akan berusia 60 (enam puluh) tahun sebagai batas usia pengabdian saya selaku PNS (Jaksa).
Semula saya bekerja di Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian. Kemudian saya pindah kerja ke Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas saran dan atau anjuran Prof. Dr. J.H. Hutasoit sebagai Direktur Jenderal Peternakan.
Setelah melaksanakan tugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, karena kesehatan isteri saya memerlukan perawatan dokter spesialis yang tidak ada di Pontianak pada waktu itu, maka saya pindah ke Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, di Jakarta. Pada tahun 1985 saya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa, dan lulus dengan ranking ke-4, sehingga saya berhak memilih tempat, yaitu di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dari Tanjung Perak, saya dipindahkan ke Gedung Bundar sebagai Kasi. Kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan oleh Bapak Singgih, S.H. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, mungkin saya terlalu bersemangat melaksanakan tugas memberantas penyelundup-an di daerah yang banyak terjadi penyelundupan, sehingga saya menderita hipertensi. Saya terpaksa pindah ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Bagian Penyusunan Rencana Program (Sunprogkap) Sekretariat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Kemudian pindah menjadi Kepala Sub Direktorat Penuntutan Pidana Umum. Dari sini saya kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, tapi tidak jadi dilaksanakan karena Kajari Bogor yang lama, dipertahankan dan akan mengikuti pencalonan bupati Bogor. Karena itu, Jaksa Agung RI mengalihkan penempatan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Kemudian saya dipindahkan menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana dan Program Perencanaan Birocana Jambin. Kemudian, Kepala Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data Perencanaan.
Dari situ, saya dipindahkan menjadi Asisten Pengawasan Daerah Kejati DKI, kemudian diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas Rekomendasi Bapak Drs. Andi Mapaganti, Wali Kota Jakarta Timur, dan Jaksa Tinggi DKI, Bapak Syahmardhan Lubis, S.H. Selanjutnya, saya diangkat menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
Anehnya, dari jabatan sebagai Wakil Kepala Kejati Sumsel (Kelas 1), saya lalu ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian dengan rekomendasi dari Bapak Fahri Nasution, S.H. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Pidum), saya menjadi Direktur Penuntutan Pidum.
Dua tahun enam bulan sebagai Direktur Penuntutan, Jaksa Agung RI, Bapak M.A. Rahman, S.H. mengangkat saya sebagai Jaksa Tinggi Kalimantan Tengah. Kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah itu saya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dengan rekomendasi Bapak Basri Arif, S.H. saya menjadi Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. melantik saya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena yang paling senior di antara para Jaksa Agung Muda, saya diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung oleh Bapak Hendarman Supandji, S.H. Perjalanan karier saya sedemikian mulus dengan modal bekerja “selalu berbuat yang terbaik dan maksimal,” hingga saya sampai pada jabatan puncak jaksa karier yaitu Wakil Jaksa Agung RI. Atas semuanya itu, saya pantas merasa bersyukur. Namun, ketika sedang berada di puncak karier itulah, bertiup “Badai Besar”, yang menuduh saya terlibat rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Akibatnya, karakter yang saya bangun selama ini runtuh dan hancur berkeping-keping, sehingga saya nyaris merasa hampa, tidak punya kepribadian dan tidak ada arti apa-apa lagi di mata publik, sahabat dan keluarga/anak dan isteri saya.
Semua pengalaman dan pengabdian itu, saya tuliskan dalam memoar ini. Siapa tahu, mungkin ada gunanya bagi orang lain. Akhirul kalam, kutuliskan sebuah pantun berikut ini.
Tiga Agustus enam puluh tahun umurku
Pengabdian terhenti karena usia
Pergi entah ke mana ndak dituju
Kutinggal kisah untuk dibaca
Jakarta, Agustus 2010
Wassalam
Abdul Hakim Ritonga, S.H., M.H.
Gelar Mangaraja Hakim Perdamean Ritonga
KATA PENGANTAR
Oleh Prof. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
D
alam era reformasi ini, pernah terjadi suatu perkara
yang menghebohkan kehidupan hukum di negara kita,
bahkan sempat mengguncang kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkara itu adalah adanya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Pimpinan dan Institusi KPK yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus Bibit-Chandra atau Cicak vs Buaya.
Setelah mendapat kritik dan reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada tanggal 2 November 2009 membentuk sebuah Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah atau biasa disebut dengan Tim 8. Tim itu terdiri dari: Adnan Buyung Nasution (Ketua), Koesparmono Irsan (Wakil Ketua), Denny Indrayana (Sekretaris), dan anggota-anggotanya yaitu: Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, Amir Syamsuddin dan Todung Mulya Lubis.
Dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra ini semakin kuat dan menghebohkan, setelah masyarakat mendengar rekaman hasil sadapan KPK terhadap pembicaraan telepon Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom) yang menjadi Tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Departemen Kehutanan. Rekaman tersebut diperdengarkan di hadapan Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 November 2009, dan di antara nama-nama yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut, terdapat nama Sdr. Abdul Hakim Ritonga, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung dan sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Dalam rangka pemeriksaan itulah, Sdr. Ritonga juga dipanggil menghadap Tim 8 untuk diperiksa pada tanggal 11 November 2009. Cukup mengejutkan beberapa hari sebelum pemanggilan tersebut, tepatnya tanggal 5 November 2009, Sdr. Ritonga dengan kemauan sendiri, telah menyatakan kepada Jaksa Agung maupun kepada publik bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya. Mendengar hal itu, saya memang sempat mengatakan pada media pers bahwa Sdr. Ritonga bersikap ksatria karena mau mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan dan tidak ingin membebani institusi Kejaksaan. Sikap itu saya hormati dan hargai.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sdr. Ritonga didengar dalam kaitannya dengan berbagai isu yang disebut-sebut dalam rekaman seperti: masalah hubungannya dengan Anggodo, Juliana Ong, soal kiriman duren, dan kehadiran Sdr. Ritonga dalam ekspose perkara Bibit-Chandra di Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan Tim 8 yang intensif itu, ternyata bahwa Sdr. Abdul Hakim Ritonga sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Bibit-Chandra sehingga dia dinyatakan clear (bersih). Namun amat disayangkan, Sdr. Ritonga saat itu sudah terlanjur mengundurkan diri, padahal dia sama sekali tidak ada sangkut pautnya, baik dalam dugaan kasus kriminalisasi Pimpinan dan Institusi KPK, maupun jika dilihat dari sudut pandang penyidik sebagai kasus pemerasan ataupun penyalahgunaan wewenang.
Meskipun demikian, saya menilai sikap Saudara Ritonga patut dijadikan contoh dan tauladan kepada Pejabat Publik lainnya, yang umumnya enggan bahkan berusaha sekuat tenaga dengan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan jabatan, kedudukan maupun kekuasaannya meskipun terlibat atau diduga terlibat dalam perkara korupsi ataupun perkara pidana lainnya.
Semoga sikap Saudara Abdul Hakim Ritonga yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan berani mengambil resiko ini, menjadi awal dari tradisi baru dalam proses penegakan hukum di Republik Indonesia.
Buku yang memuat Memoar Abdul Hakim Ritonga yang berjudul “Kucari Jalan Terbaik” ini, patut dibaca untuk memahami lebih dalam sikap dan tindakannya yang ksatria. Selamat membaca.*
Jakarta, 25 Juni 2010
PENGANTAR PENERBIT
K
etika para founding fathers mendirikan negara
Indonesia merdeka, mereka bersidang, berdebat, dan
beradu argumentasi untuk kemudian dapat mencapai suatu konsensus tentang bagaimana idealnya negara Indonesia merdeka yang akan mereka dirikan itu. Dan, seperti kita ketahui, para bapak pendiri Republik ini akhirnya mencapai konsensus dan menetapkan hal-hal fundamental, seperti dasar negara yaitu Pancasila dan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, serta disepakati bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan.
Hal itu berarti, bahwa segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat harus ditatakelola dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk merealisasikan nilai-nilai kehidupan, sebagaimana diidealkan dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni keadilan, kesejahteraan, kedaulatan, persatuan, hak asasi manusia dan penghanyatan kehidupan beragama, sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang pluralistik, serta ikut menciptakan dan memelihara perdamaian dunia.
Meskipun demikian, dalam sejarah penerapan hukum di Indonesia, lebih banyak terjadi bahwa hukum dikendalikan oleh politik dan kekuasaan ketimbang sebaliknya, yaitu hukum sebagai panglima yang mengendalikan politik dan kekuasaan. Hukum kurang optimal menjadi paradigma kritis dalam menatakelola negara, bangsa, dan masyarakat secara baik dan benar, melainkan dengan sengaja, hukum dikooptasikan oleh kepentingan politik dan kekuasaan, yang pada gilirannya berdampak pada ketidakadilan dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dirasakan oleh rakyat dan warga masyarakat Indonesia. Sejak awal Republik ini berdiri, kita menganut sistem trias politica di mana terjadi pembagian kekuasaan antara legilslatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari tiga pilar kekuasaan ini, pilar yudikatif, melalui tiga intitusi utama yaitu kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian, mendapat peran dan fungsi yang mahapenting yakni mengontrol dan menuntut bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif. Nah, untuk fungsi mahapenting, mahamulia, serta mahaberat inilah, maka menjadi seorang hakim, jaksa, dan polisi tidaklah sembarangan. Dipersyaratkan, mereka harus mempunyai kualifikasi “lebih”. Artinya, mereka harus terlebih dahulu “bersih” sebelum membersihkan oknum pejabat lainnya yang “kotor” baik di legislatif maupun eksekutif, serta para penguasa dan pengusaha.
Dalam rangka fungsi dan kinerja jaksa melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan itulah, maka The Adam Malik Center, tertarik untuk menerbitkan memoar mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Hakim Ritonga berjudul Kucari Jalan Terbaik. Adalah menarik, seperti dikatakan seorang sahabat Ritonga, bahwa perjalanan kariernya mengalir bagaikan air, tanpa beking, tanpa sogokan uang dan materi, melainkan semata-mata karena kinerja dan profesionalisme pengabdian di bidang hukum.
Setelah seluruh kariernya diabdikan kepada kepentingan kejaksaan, terutama dalam hal penuntutan dan eksekusi masalah korupsi, narkoba, dan terorisme dan lain sebagainya, Ritonga akhirnya mengundurkan diri lantaran namanya disebut-sebut dalam “suatu percakapan” yang kemudian “dituduhkan” kepada Ritonga sebagai otak rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK, Bibit dan Chandra, sekalipun belum dapat dibuktikan di muka hukum, apa kesalahan Ritonga. Dalam buku ini, Ritonga merefleksikan dan mengelaborasi raison d’etre atau alasan mengapa dia mengundurkan diri yang secara singkat dituangkan dalam surat pernyataan pengunduran dirinya pada tanggal 5 November 2009. Juga mengisahkan riwayat karier dan prestasi kinerjanya, serta kesan para sahabat dan keluarga.
The Adam Malik Center menilai, sikap Ritonga yang mencari jalan terbaik dengan cara mengundurkan diri demi nama baik institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kemudian bersedia memberikan klarifikasi di hadapan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden Susilio Bambang Yudhoyono untuk meneliti kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit-Chandra itu, sebagai suatu sikap ksatria dan konsisten, serta komitmen Ritonga kepada prinsip hukum sebagai panglima. Menurut kami, sikap mengundurkan diri demi nama baik dan kepentingan institusi Kejaksaan Agung bukanlah suatu eskapisme, melainkan suatu “kritik” terhadap intervensi kekuasaan dan politik atas hukum. Dan last but not least, yang terpenting dari semua itu adalah setiap kita, yakni penguasa, politisi, kaum plutokrat, serta rakyat dan warga masyarakat adalah sama di muka hukum sebagai panglima.*
Jakarta, Agustus 2010
The Adam Malik Center
Helmi Raja Marpaung
Direktur Eksekutif
BAB I
SEKILAS PERJALANAN HIDUP
ANAK KAMPUNG SIMANOSOR JULU
Dulu kampung itu dikenal sebagai Simanosor Julu. Sebuah nama yang berasal dari nama kampung kecil di daerah Sipirok. Disebut demikian karena penduduknya berasal dari Simanosor Julu Sipirok. Kemudian, mengikuti perkembangan peme-rintahan desa, namanya berubah menjadi Kampung Banua Rakyat. Dan kini berubah lagi menjadi kampung Banua Simanosor dan menjadi ibu kota Kecamatan Naga Juang, kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Siabu. Di sanalah, saya dilahirkan oleh ibu Hj. Siti Sariah Siregar, Jumat subuh, 3 Agustus 1950. Kelahiran itu hanya dibantu oleh seorang “dukun beranak” dari lembah Sungai Batang Gadis di lereng Bukit Barisan. Setelah dibersihkan dan dikemas rapi, sang ari-ari kemudian dihanyutkan di Sungai Batang Gadis dengan kepercayaan semakin jauh hanyutnya maka akan semakin jauh pula rantaunya.
Ayah saya Makun Gelar Sutan Namora Dioppu Ritonga sangat mengasihi kami anak-anaknya. Disayangkan, sebelum kami semua bisa berbuat banyak untuk menyenangkannya, pada 21 November 2008 beliau menghembuskan nafas terakhir dalam usia 93 tahun. Almarhum meninggalkan satu orang istri, Hj. Siti Sariah Siregar dan tujuh orang anak yakni; Tiarida Ritonga (alm.) yang kini tinggal di Panobasan Lombang, Abdul Hakim Ritonga tinggal di Jakarta, Basawan Ritonga tinggal di Medan, Agak Ritonga tinggal di Banua Simanosor, Abdul Hamid Ritonga tinggal di Bandung, Dium Ritonga tinggal di Padang Sidempuan, dan Siti Adum Ritonga (alm.) tinggal di Jakarta, dengan 31 orang cucu.
Kehidupan kami tujuh bersaudara kandung saling asah, asih dan asuh. Ayah dan ibu mengajarkan yang lebih tua membimbing dan jadi teladan bagi yang lebih muda. Seperti lazimnya masa kanak-kanak, sekali tempo memang ada saja hal yang dipertengkarkan. Tetapi hanya soal–soal remeh saja. Misalnya ada yang melalaikan tugas membersihkan rumah atau halaman. Namun pertengkaran tersebut tak pernah berlanjut sampai esok hari. Pertengkaran harus selesai atau diselesaikan pada hari itu juga. Di samping tugas lainnya, kewajiban saya sebagai anak laki-laki tertua adalah memperhatikan kemajuan pelajaran adik-adik agar supaya jangan sampai tinggal kelas.
Semasa masih hidup, ayah mengatakan harus belajar sungguh-sungguh. Kalau hidup di kampung saja, kelak hanya akan jadi petani. Jadi, untuk mengubah hidup hanya dengan belajar dan belajar. Saat itu, bila sedang libur, saya ikut ke ladang membantu orang tua. Di sana ayah selalu menyuruh mengerjakan pekerjaan paling sulit, yang paling banyak semut dan durinya. Kalau saya sudah kewalahan, beliau berkata, “Beginilah pekerjaan petani. Sekarang kau boleh pulang dan ingat, belajar dan belajar!”
Sejak kecil saya agak diistimewakan orang tua. Mungkin karena saya diapit oleh dua saudara perempuan yaitu kakak Tiarida Ritonga dan adik saya perempuan Basawan Ritonga. Memang begitulah adat masyarakat Batak dengan sistem kemasyarakatan patrilinial, di mana, anak laki-laki dianggap sebagai penerus keturunan atau marga. Sebagai anak yang tinggal di kampung terpencil, di antara pegunungan dan sungai, saya tentu akrab dengan kehidupan air: berenang, naik perahu, memancing dan menjala ikan dan sebagainya. Begitu juga dengan kehidupan fauna seperti ular, babi hutan, biawak, rusa, beruang, bahkan harimau dan gajah. Masa itu, kami anak kampung senang berolah raga berat seperti, bola kasti, bola kaki, silat, atletik, bola voli, tinju, dan karate. Inilah yang membedakan kami dengan teman-teman di kota. Daya tahan fisik anak kampung atau desa relatif lebih unggul dari teman lainnya.
Masa itu, Sekolah Rakyat (SR) hanya ada di Tambiski, desa berjarak sekitar 2,5 kilometer dari kampung Simanosor dan ditempuh dengan berjalan kaki. Karena kerap dilalui pedati, sarana jalan tak pernah rata. Karena itu, bila berangkat ke sekolah kami tanpa pakai sepatu atau sandal. Begitulah setiap hari, kami bersekolah dengan kaki telanjang.
Usia semua anak tidak dapat diketahui karena saat itu belum ada akta kelahiran. Untuk masuk Sekolah Rakyat, setiap calon murid disuruh berdiri, meletakkan tangan di atas kepala sambil menjulurkan jari ke arah telinga. Bila ujung jari bisa menyentuh telinga, usianya dianggap memenuhi syarat alias diterima. Bila tidak menyentuh telinga berarti belum cukup umur alias tidak diterima.
Waktu itu saya termasuk belum memenuhi syarat untuk masuk sekolah. Tetapi saya tidak mau pulang dan tetap ikut belajar di kelas. Akhirnya, saya diterima karena ternyata lebih bisa menjawab pertanyaan guru daripada teman-teman yang lebih besar. Biaya sekolah sangat murah karena ditanggung oleh pemerintah. Batu tulis, grip, buku tulis, tinta, mata pena, buku bacaan, buku berhitung, papan dan kapur tulis serta sarana olah raga, semuanya disediakan oleh pemerintah. Begitulah kami belajar di Sekolah Rakyat Aek Nauli, selama enam tahun. Bila malam hari kami belajar mengaji kitab suci Al Quran. Dengan begitu, pengetahuan umum maupun pengetahuan agama kami menjadi lengkap. Masa itu banyak di antara teman yang tidak bisa hadir setiap hari di sekolah. Seperti lazimnya kehidupan di desa, anak-anak tidak hanya bersekolah, tetapi juga ikut bekerja sesuai kemampuan untuk membantu orang tua. Kehidupan sehari-hari bersama teman-teman persis seperti yang diceritakan film berjudul Laskar Pelangi. Untunglah, saya termasuk murid rajin yang tak pernah mangkir atau absen di sekolah.
Ketika bersekolah di Sekolah Rakyat itulah terjadi Pemberontakan Rakyat Republik Indonesia (PRRI) Permesta. Akibatnya, kehidupan sosial budaya kampung berubah menjadi situasi perang antara PRRI dengan tentara pusat. Kampung Banua Simanosor kebetulan dikuasai oleh PRRI dan rumah ayah saya jadi kantor PRRI. Saat itu setiap rumah diharuskan membuat lobang 1,5 x 1 x 1 meter untuk pertahanan. Saat itu rakyat desa jadi serba salah. Kalau pergi ke kota dituduh pro pusat, sementara tinggal di desa dituduh pro pemberontak. Banyak kebun terlantar dan banyak anak-anak yang berhenti sekolah karena tidak ada biaya.
Suatu malam kami dikumpulkan oleh seorang tentara PRRI bermarga Ritonga. Dia ingin bertemu dengan semua marga Ritonga, baik ibu-ibu, bapak-bapak maupun anak-anak. Pada pertemuan tersebut, tentara pemberontak itu bercerita bahwa dia adalah marga Ritonga yang ingin bertemu dengan orang tuanya tetapi terhalang akibat perang. Maka sebagai pengganti, dia mengundang semua orang kampung bermarga Ritonga. Kemudian dia menceritakan prestasinya, bahwa kemarin sore dia berperang dengan tentara pusat yang terkenal kebal dan tahan tembak bernama Borkat Nasution. Berkat kebesaran Allah SWT tentara pusat itu akhirnya tewas. Karena prestasi itu, dia menerima hadiah berupa uang dan semua marga Ritonga yang hadir mendapat bagian. Saya memperoleh uang seratus rupiah warna merah, bergambar petani menderes karet. Suatu hari semua penduduk dilarang meninggalkan rumah dan siap masuk lubang perlindungan karena ada pembersihan PRRI oleh pasukan Riders. Saat itulah saya menyaksikan berbagai peluru mendesing dan paman saya bernama Zainuddin Siregar meninggal dunia tertembak tentara pusat.
Setamat Sekolah Rakyat, saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri di Panyabungan. Semula dan ketika mendaftar di Sekolah Rakyat, nama saya sebenarnya adalah Muhammad Hakim. Namun, setelah di SMP, nama itu berubah. Ceritanya begini, Buku pelajaran Aljabar dan Ilmu Ukur yang dipakai di SMP kami adalah karangan Abdul Hakim. Suatu hari di depan kelas, Pak Usman Siregar mengatakan, “Nilai ujian Aljabar dan Ilmu Ukur Muhamad Hakim selalu baik. Saya akan mengusulkan kepada orang tuanya agar mengubah nama Muhamad Hakim menjadi Abdul Hakim.” Ketika pesan pak guru saya sampaikan kepada ayah, beliau sangat setuju. Sejak itulah nama saya berubah menjadi Abdul Hakim Ritonga hingga kini. Karena itu pula, setiap mendengar nama Usman, ingatan saya langsung tertuju pada pak guru Usman Siregar, yang bila menerangkan pelajaran Aljabar, mudah dimengerti oleh muridnya.
Setelah lulus SMP tahun 1963, saya melanjutkan ke SMA Negeri Panyabungan. Di Panyabungan, kota kecamatan sekitar 72 km dari Padang Sidempuan, saya mulai menyadari bagaimana beratnya hidup berpisah dari orang tua yang tinggal di kampung. Sedang saya bersama teman-teman hidup tanpa didampingi orang tua. Seminggu sekali, pada hari Sabtu, saat kembali ke Banua Rakyat, barulah bisa berkumpul dengan orang tua dan sanak saudara lainnya. Itu pun cuma sehari, karena esoknya harus kembali ke Panyabungan. Walau satu hari dan terasa cepat berlalu, saya bersyukur bisa berkumpul dengan keluarga.
Begitulah terjadi selama enam tahun. Padahal, anak seumur saya seyogianya masih bermanja-manja dengan orang tua. Tapi, itulah proses yang harus saya jalani, hidup sendiri di kampung orang. Pengalaman semasa menuntut ilmu di SMP dan SMA Negeri Panyabungan yang cukup pahit itu saya jadikan sebagai cambuk untuk maju. Apalagi ayah selalu menasihati untuk rajin-rajin belajar. “Hanya dengan belajar sebaik mungkin, kelak kehidupanmu niscaya bisa berubah menuju ke yang lebih baik,” itulah kata-kata beliau yang sampai kini masih mengendap di hati saya.
LANGSUNG KE JAKARTA
Setamat SMA, pikiran saya dihadapkan pada dua pilihan. Melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di Medan atau merantau ke Jakarta. Karena bukan pilihan yang mudah, saya pun bermusyawarah dengan orang tua. Menurut ayah, saya boleh melanjutkan ke Fakultas Kedokteran di Universitas Sumatera Utara (USU). Tapi kelak setelah selesai, saya harus menanggung pendidikan adik-adik. Atau saya ke Jakarta dan nantinya berusaha mencari biaya sendiri. Setelah bermusyawarah, akhirnya saya memilih merantau ke Jakarta. Alasannya, di Jakarta konon segala sesuatu bisa dilaksanakan asalkan ulet dan sungguh-sungguh dalam hidup dan perjuangan.
Sesuai tradisi, sebelum seseorang pergi menuntut ilmu atau merantau, lebih dulu harus ditetapkan kapan “hari baik” untuk meninggalkan kampung. Penetapan itu penting agar selamat di perjalanan dan kelak mendapat kemudahan di rantau. Saya tak tahu cara menetapkannya. Yang saya ingat, hari yang dianggap baik itu jatuh pada hari Rabu. Entah sejauh mana kebenarannya, pada hari Rabu itu terjadi hujan lebat yang menimbulkan banjir besar. Karena jalan kampung dilanda banjir, tidak semua kerabat dan handai tolan bersedia mengantar saya sampai ke pinggir jalan raya. Hanya kerabat dekat saja yang mengantar sampai ke pinggir jalan raya Medan – Padang.
Di Panyabungan, saya teringat pada Safei Matondang, sahabat yang ingin sekali berangkat dengan saya ke Jakarta. Ketika berkunjung ke rumahnya, Safei sedang berbaring karena sakit demam panas. Tapi, begitu mendengar Jakarta, dia langsung bangun. Bergegas memberitahu orang tuanya akan ke Jakarta bersama saya. Bak gayung bersambut, hari itu juga orang tua Safei mengadakan acara melepas keberangkatan kami.
Setelah acara selesai, kami naik bus Lubuk Raya menuju kota Padang Sidempuan. Di sana, kami akan berganti bus menuju kota Medan. Namun, sebelum sampai di tujuan, tepatnya di daerah Sayurmatinggi, semua kendaraan menuju Sidempuan harus balik arah karena jembatan di Sayurmatinggi rusak parah dilanda banjir. Memang, setelah beberapa lama tersedia perahu untuk penyeberangan. Namun, kami memilih bermalam di rumah nenek di kampung Simangambat. Berharap esoknya jembatan sudah diperbaiki oleh tentara dari Kesatuan Zeni (Bangunan). Untunglah, esoknya jembatan itu sudah bisa dilalui sehingga transportasi dari Panyabungan ke Sidempuan kembali normal.
Esoknya, saya bersama Safei Matondang berangkat naik bus menuju ke kota Medan. Sebenarnya, kota Medan masih asing bagi kami. Untung saja ada mahasiswa asal Panyabungan memandu ke terminal bus ke Belawan. Sesampai di Belawan, suhu badan Safei semakin meninggi. Dia juga merasa mual dan mulai muntah-muntah. Agar bisa istirahat, kami secepatnya mencari losmen. Kebetulan di losmen itu juga ada semacam biro jasa yang biasa mengurus keberangkatan dan tiket kapal laut ke Jakarta. Setelah menginap satu malam, kami mendapat dua tiket KM. Pantai Nauli, yang berangkat besok sore, pukul 16.00 WIB.
Dengan Kapal Motor Pantai Nauli itulah kami bertolak meninggalkan Pelabuhan Belawan menuju Jakarta. Saya masih ingat suasana hati saat KM. Pantai Nauli mulai meninggalkan pelabuhan. Banyak penumpang terharu melambaikan tangan perpisahan pada keluarga yang mengantar. Sementara kami berdua tidak punya siapa-siapa untuk dilambai. Saat lagu Sanfransisco mengalun dari pengeras suara kapal, kami hanya bisa teringat orang tua di kampung. Lagu yang dibawakan Scot Mc Kenzie itu mengiringi kapal kami secara perlahan ke tengah laut hingga pengantar di dermaga Pelabuhan Belawan itu hilang dari pandangan.
Mengenai kedatangan kami ke Jakarta, telah saya kabarkan kepada abang saya, Djalullah Ritonga, yang tinggal di Jakarta, melalui surat yang dikirim lewat pos dari Panyabungan. Kami beritakan kapal akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 10 pagi dan agar dijemput. Pagi itu, setelah kapal merapat, dengan teliti kami mengamati satu per satu para penjemput. Tapi abang ternyata tidak muncul. Hati mulai merasa was-was. Bagaimana mungkin tak ada yang menjemput di kota sebesar Jakarta yang kami masih buta. Namun, perasaan sedikit tenang karena alamat yang dituju ada di kantong saya. Belakangan ketahuan, bahwa agen kapal tidak mengumumkan kedatangan KM. Pantai Nauli karena radio komunikasi rusak dan tidak berfungsi. Ternyata itulah penyebab abang Djalullah Ritonga tidak muncul pukul 10.00 pagi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah memastikan tak ada yang menjemput, kami turun dari kapal, mengikuti serombongan tentara yang kebetulan berangkat bersama-sama. Dengan perasaan was-was kami ikut saja ketika tentara itu naik bus jurusan Lapangan Banteng. Sesampainya di Banteng, kami ingat cerita di losmen, kami langsung cari bus kuning. Dan betul, di terik Jakarta siang itu, seorang kondektur bus berwarna kuning kusam berteriak-parau: “Lemba-Mangun, Lemba-Mangun.” Anehnya, teriakan dengan logat yang akrab di telinga kami itu seketika menghilangkan rasa cemas. Merasa lega, kami langsung naik, duduk di bangku dalam bus kuning itu. “Botul juga orang losmen itu,” bisik Matondang. Entah mengapa kami serentak tertawa. Itulah tawa pertama kami sejak meninggalkan Panyabungan.
Sekalipun sudah bisa tertawa, ternyata urusan belum selesai. Lantaran mengatakan tujuan UI tanpa menyebut Salemba, serta membawa tikar dan tas, maka kondektur bus kuning yang bersuara serak-berat itu mengira kami adalah mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang akan berangkat camping dari Rawamangun. “Pinggir, turun sini saja dik,” katanya ketika bus kuning mendadak berhenti di depan asrama Universitas Indonesia (lama) Rawamangun.
Kami pun bergegas turun dan bertanya pada tukang becak yang mangkal di situ, mungkin dia tahu Jalan Paseban Timur No. 64, alamat abang di Jakarta. “Ya tau, itu ma di Salemba juragan, dari sini ma jauuuh,” katanya. “Ok, berapa pun ongkosnya antar kami kesana,” kata saya sambil duduk. Kami memangku tas dan tikar masing-masing. “Inilah rupanya becak Jakarta itu. Awas, kita siap-siap, dia di belakang, kita bisa mati duluan,” bisik Matondang dalam bahasa daerah. Kali ini tak ada tawa. Yang ada hanya rasa takut karena, beda dengan becak Medan, di Jakarta supir duduk mengayuh becaknya di belakang. Masa itu, becak bebas beroperasi dan, kecuali Jalan Thamrin–Sudirman, kebanyakan jalan masih dua arah.
Pengalaman pertama naik becak Jakarta memang membuat nyali menciut. Terutama di jalan raya kami selalu siap melompat karena dari depan semua kendaraan melaju kencang. Maklumlah, masa itu mobil yang melintas di Panyabungan bisa dihitung dengan jari. Setelah menanyakan alamat ke sana ke mari, berputar-putar di daerah yang kami pun tak tahu di mana, akhirnya suara si tukang becak kedengaran parau. Napasnya ngos-ngosan dan kelihatan sudah kewalahan.
“Sampai sini saja dulu juragan,” katanya dengan wajah memelas. Merasa prihatin, saya memberi dua lembar uang ratusan warna merah sebagai ongkos, dan langsung dikantonginya.
Rupanya becak kami terdampar di depan bioskop Megaria, Menteng. Setelah bertanya kesana-kemari, dari Megaria kami naik becak lain menuju Salemba. Keluar masuk kampung, menelusuri gang-gang kecil, akhirnya sampai di depan Apotik Galuh di Jalan Salemba Tengah. Di sana banyak anak muda berkumpul. Rupanya mereka memang bersiap akan mencari kami. Abang ternyata sudah panik. Bagaimana tidak, adik yang buta kota Jakarta dan dipercayakan agar dijemput di pelabuhan ternyata tak tahu di mana rimbanya. Karena itu dia mengerahkan teman-teman mencari kami.
Begitu becak dengan dua penumpang membawa tikar terlihat, mereka berfirasat kamilah yang disuruh cari itu. Seorang lantas bertanya, “Mau ke rumah bang Ritonga ya?” Serentak kami jawab, “Betul!” Dia langsung berlari ke seberang. Sesaat kemudian tergopoh-gopoh kembali bersama abang. Kami langsung berpelukan dengan abang. Tas dan tikar mereka angkat, dimasukkan ke rumah. Saking senangnya, saya tak tahu apakah ongkos becak sudah dibayar oleh mereka atau belum. Sekarang, yang penting kami sudah jumpa dengan abang.
Kedatangan kami segera dikhabarkan ke semua warga Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan yang bermukim di sekitar Paseban. Kami kemudian dibawa ke rumah abang Parlaungan Nasution untuk saling berkenalan. Dalam acara ramah-tamah itu, menurut mereka nilai di ijazah saya sangat baik. Jarang ada siswa tamatan Penyabungan punya nilai demikian tinggi. Karena itu mereka menyarankan agar melanjutkan sekolah saja. Usul mereka disanggupi oleh abang.
Saya pun bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Rekan saya Safei Matondang memutuskan ikut dengan pamannya, Mayor Sultoni Nasution. Kami memang datang dari kampung yang sama, namun kami harus berpisah karena alamat dan tujuan berbeda. “Jangan lupa bis kuning, kawan,” katanya sebelum berpisah. “Lemba-mangun, lemba-mangun,” jawab saya dengan suara diserak-serakan. Serentak kami pun tertawa. Kali ini terbahak-bahak hingga mata kami berair. Kini Safei Matondang tinggal di Jakarta bersama keluarganya.
MENGGAMBAR HIDUP DI JAKARTA
Beberapa waktu kemudian, saya mendaftar di tiga fakultas di Universitas Indonesia. Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Hukum. Tetapi setelah pengumuman hasil ujian yang menyatakan saya lulus di tiga fakultas itu, terjadi perubahan yang menentukan masa depan saya kelak. “Kalau kau ambil kedokteran biaya tak cukup. Semua jadi tanggung, tak ada artinya. Begitu juga kalau ke Fakultas Ekonomi. Tapi kalau ke Fakultas Hukum kelas sore, kau punya waktu kerja cari uang,” kata abang.
Atas dasar saran dan pertimbangan itu saya pun kembali mendaftar di Fakultas Hukum bagian sore yang dilaksanakan oleh panitia sore. Saya lulus test dan banyak juga rekan yang diterima. Namun, rupanya sistem pendaftaran yang kami tempuh itu dianggap tidak resmi. Kami akhirnya dikeluarkan dari Fakultas Hukum. Saya spontan menggalang rekan senasib melakukan protes. Semua pintu kami tempeli kertas besar bertulisan nada protes. Bahwa, Fakultas Hukum UI sewenang-wenang terhadap calon mahasiswa. Maka Salemba pun geger.
Para senior dan pengurus senat kaget mengetahui demo begitu besar ternyata dipimpin seorang calon mahasiswa baru. Saya sendiri juga heran mengapa bisa memimpin demo yang tergolong besar. Di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia pula. Solusinya? Rapat senat, yang saat itu dipimpin oleh Prof. Sukardono, memutuskan untuk dilakukan test ulang. Beruntung saya termasuk yang lulus. Maka, jadilah saya keluarga mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sayangnya, banyak juga rekan yang gagal sehingga harus keluar dari Universitas Indonesia.
Ketika sedang giat mengikuti kuliah, abang dapat lowongan kerja dan ditugaskan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Karena segera berangkat, maka rumah yang kami tempati akhirnya dijual. Tinggallah saya sebatang kara. Beruntung bisa menumpang di tempat kost abang Ridwan Rangkuti. Tempatnya di gang Kenari, Jakarta Pusat. Lokasinya yang lebih dekat ke kampus membuat saya seharian terus berkutat di perpustakaan atau di fakultas.
Demikianlah, tanpa terasa setahun berlalu hingga kedatangan adik saya Safaruddin Delimunte. Kami segera mencari rumah kontrakan di daerah Salemba. Setelah menemukan rumah yang cocok, kami pun berunding dengan pemiliknya. Saat itu, si empunya rumah hanya bertanya nama dan pekerjaan saya. “Abdul Hakim, mahasiswa UI,” jawab saya tegas. Setelah tawar-menawar harga kontrak disetujui pemilik rumah, saya langsung membayar persekot tanda jadi dan mengatakan akan pindah secepatnya. Beberapa hari kemudian kami mendatangi rumah itu, membawa sebagian pakaian dan buku-buku. Seraya menyodorkan kekurangan uang kontrak, saya minta dibuatkan kwitansi atas nama Abdul Hakim Ritonga. Bukannya menerima, si empunya rumah malah mengajukan pertanyaan.
- “Anak ini agamanya apa kok sekarang namanya pakai Ritonga,” katanya.
- “Ritonga itu marga, saya muslim, Islam,” jawab saya tegas, sambil kembali menyodorkan uang kontrak.
- “Maaf ya nak, kalau ada marga berarti orang Batak ya.”
- “Betul,” jawab saya.
- “Wah kontrak kita batal saja, silakan cari rumah lain,” katanya.
- “Mengapa, kan sudah dipersekot dan sekarang akan dilunasi,” kata saya gusar dengan nada sedikit meninggi.
- “Maaf nak, uang persekot saya kembalikan,” katanya.
- “Bah, kalau Batak kenapa rupanya,” kata Safaruddin dengan nada tak kalah tinggi. “Orang Batak itu kalau ngontrak suka bergerombol, rame-rame mengajak teman. Rumah ini tidak untuk dipakai rame-rame. Silakan cari rumah lain saja,” jawab pemilik rumah.
Karena nada tuan rumah mulai meninggi juga, saya pun mengalah. Saya mengambil kembali uang muka, berbasa-basi mengucapkan terima kasih atas sambutannya.
- “Yang senu-nya bapak ini,” kata Safaruddin dalam bahasa daerah.
- “Memang, kimpat-nya kumat pagi ini,” jawab saya sambil mengangkat barang kami keluar dari kontrakan yang gagal itu.
- “Ini Jakarta Safaruddin, kita harus pintar membawa diri. Tak ada gunanya berdebat sama bapak itu, runtuh langit keputusannya takkan berubah,” kata saya bergegas mencari becak.
Dari hari, bulan, dan tahun yang terus berlalu itu kami merasakan lebih banyak duka ketimbang suka. Namun, semua kami lalui dengan ketekunan masing-masing. Ketika saatnya tiba, Alhamdulilah, akhirnya kuliah kami selesai juga. Tak menunggu lama, masing-masing kami mendapat pekerjaan. Saya bekerja di Departemen Pertanian, Safaruddin Delimunte bekerja di BKKBN, Nurahman Ritonga di Departemen Dalam Negeri, dan Sedan Ritonga di Departemen Perdagangan. Walau semua kerja di departemen, yang namanya pegawai baru, tentu tak banyak yang bisa diharapkan. Saat itu kehidupan terasa berat, semua serba sulit.
Akhirnya, waktu berpisah pun tiba. Tahun 1977 saya menikah dan tinggal di daerah Rawamangun. Karena kehidupan kami berbeda, adik saya Nurahman dan Sedan Ritonga tinggal di tempat kost di daerah Rawamangun juga. Tahun 1977 merupakan awal kehidupan baru. Di tahun itu saya menikah dengan Nurmayeni Lubis, perempuan asal Medan. Setahun menikah, rahmat dari Allah Subhana Wa Taala tiba. Kami dikaruniai anak laki-laki yang kemudian diberi nama Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Soal nama ini, banyak yang bertanya, “Mulya Nusa Amarullah Ritonga, kok panjang amat?”
Waktu Mulya lahir, uwak saya, Sutan Parlagutan Ritonga khusus datang untuk menabalkan nama kepada anak saya. Nama yang dibawa adalah Normansyah. Ceritanya begini. Sesuai tradisi, nama anak pertama harus diberi oleh orang tua. Ayah saya mengatakan cucunya itu akan diberi nama Normansyah (tidak tahu kalau nama itu sama dengan nama tulang-nya atau adik ibunya yang bernama Normansyah). Saya mengatakan, “Apa tidak salah anak saya bernama sama dengan tulang-nya?” Karena uwak setuju, maka penggantian nama diserahkan ke saya.
Setelah berbagai pertimbangan, saya menggabungkan huruf awal dari nama ayah dan ibu. Kemudian nama ayah dan ibu mertua dan nama saya beserta isteri. Dari gabungan itu, lahirlah sebuah nama: Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Tapi Amarullah adalah nama yang didapat dari mimpi. Saya bermimpi: “Berilah nama anak itu Amarullah!” Sedang M pada Mulya adalah asal kata dari nama ayah: Makun. U dari Usman, L dari Lubis, Y dari Yeni dan A dari nama saya, Abdul Hakim. Pada nama Nusa, Nu dari ibu mertua saya Nurmannah, sedang Sa dari Sari’ah, nama ibu saya, Ritonga adalah marga saya sendiri. Maka jadilah namanya Mulya Nusa Amarullah Ritonga.
Mulya Nusa Amarullah Ritonga sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak “Marga Laksana” kemudian SMP 1 Jakarta, dan SMA 8 Jakarta hinggga kuliah di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Fakultas Kedokteran. Sekarang Mulya sudah menjadi dokter spesialis kebidanan dan kandungan, serta memilih profesi sebagai tenaga pengajar atau dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Syukurlah anak pertama ini bisa mewujudkan pendidikan yang dicita-citakan kedua orang tuanya waktu muda, yang tidak terlaksana karena keterbatasan ekonomi. Tetapi peluang itu diambil anak pertama kami bernama Dr. Mulya Nusa Amarullah Ritonga, Spog.M.Kes. Dr. Mulya menikah dengan Dr. Ade Indra Ferina. Kini sudah lahir cucu saya yang manis dan diberi nama Attaya Kaliana Sri Pertiwi Ritonga.
Anak kami yang kedua adalah Ir. Dendy Romula, yang namanya mirip orang Filipina, tapi anak asli Indonesia. Sama dengan abangnya, ada kisah yang harus diketahui tentang nama ini. Dari hitungan urutan kelahiran, sebenarnya dia adalah anak nomor tiga. Tetapi, anak kami nomor urut kelahiran dua meninggal dunia bernama Maradona Ritonga.
Ketika saya pindah kerja dari Departemen Pertanian ke Kejaksaan RI, saya ditempatkan di Kejati Kalimantan Barat sebagai Staf Asisten Pengawas Daerah, isteri saya sedang hamil muda. Isteri saya juga bekerja di Departemen Keuangan, Ditjen Bea Cukai, sedang saya baru akan mulai bekerja di Kejaksaan. Kami juga memiliki rumah Perumnas yang masih dalam pencicilan dengan ketentuan kalau ditinggal akan dialihkan kepada yang membutuhkan.
Mengingat itu semua, saya dan isteri sepakat, saya dulu yang berangkat ke Kalimantan, sementara isteri saya Nurmayeni Lubis bersama ananda Mulya Nusa Amarullah Ritonga tinggal di Jakarta. Untuk mengabadikan perpisahan itu, kami pergi ke studio foto membuat Foto Keluarga yang terdiri dari tiga orang yaitu saya, isteri, dan ananda Mulya Nusa Amarullah Ritonga. Sekalipun foto bertiga dipantangkan, tapi saya langgar.
Saya berangkat ke Kalimantan Barat, yang Jaksa Tingginya Bapak Masdulhak Simatupang, S.H. Waktu saya melapor diri ke Asisten Pembinaan Bapak Suyoto, S.H., saya ditempatkan pada bidang Aswasda dan minta izin untuk menghadap Jaksa Tinggi, beliau mengatakan, kalau urusan keluarga di rumah saja. Kalau urusan dinas sesuaikan saja dengan aturan di Kejaksaan.
Teringat saya kepada Dr. Zulkifli Hutagalung. Isterinya, Nurmayetty Lubis, adik kandung isteri saya, yang sedang berada di Pontianak menunggu penempatan (Inpres), yang kebetulan kenal dekat dengan Bapak Masdulhak Simatupang, S.H. Maka kami bersama-sama ke rumah dinas Kajati untuk kenalan dan sedikit memperolah arahan tentang bekerja di Kejaksaan.
Bapak Jaksa Tinggi sangat sayang dengan saya. Setiap Jumat Olah Raga, beliau mencari saya di Lapangan Tenis. Ada pertandingan catur dalam rangka ulang tahun Kota Pontianak. Beliau mempercayakan kepada saya. Bahkan ketika menyidik obat nyamuk palsu pun saya disertakan.
Begitulah, hari demi hari berganti malam, saya lalui dengan perasaan rindu pada anak-isteri, sementara orang tua jauh di Sumatera. Tak terasa, tibalah sudah tanggal kelahiran anak kedua, dan kebetulan waktu itu mau memasuki bulan puasa.
Saya sepakat dengan isteri untuk tidak pulang saat pembukaan bulan puasa dan kelahiran anak kedua kami. Tapi saya akan pulang saat lebaran, karena sebagai pegawai baru tidak enak terlalu sering bolos. Keadaan itu sangat dimaklumi abang Drs. Abdul Anshari Ritonga. Isterinya, Usmawati Lubis, adalah kakak kandung isteri saya, Nurmayeni Lubis. Maka kepadanya saya pasrahkan untuk melihat-lihat anak isteri saya.
Begitulah, pada saat anak kedua kami lahir di Klinik Alpernia Agusta, abang Drs. Abdul Anshari Ritonga beserta adik saya Nukman Hasibuan, S.H., Nuraman Ritonga, dan Sedan Ritonga yang membantu kami, dan saya sangat berutang budi kepada keluarga ini.
Dokter mengatakan, pada saat lahir, ari-ari anak kami tidak sehat dan saluran pernapasan terganggu, sehingga dirujuklah ke Rumah Sakit Harapan Kita. Namun apa daya, tidak bisa ditolong, akhirnya anak kami nomor dua itu meninggal dunia. Abang saya, Drs. Abdul Anshari Ritonga tidak tega menelepon saya. Maka, melalui teman baik saya, Drs. MHD Yazid, saya disuruh pulang. “Anakmu sudah meninggal dunia,” katanya.
Saya langsung ke Bandara Supadio, dan dengan bantuan Drs. Matoha, Kepala Bea Cukai Supadio, saya bisa terbang dengan pesawat Merpati. Alhamdulillah, saya sempat bisa memandikan dan menggendong, serta menguburkannya di pemakaman Pondok Kelapa di Kali Malang. Saya baru ke rumah sakit (klinik) ibu dan anak Alpernia Agusta memberitahukan kepada isteri tentang apa yang terjadi. Bahwa anak kami sudah meninggal dan sudah dimakamkan di Pondok Kelapa.
Sejak saat itu, kami setiap malam melakukan Sholat Tahajud memohon kepada Tuhan, berilah kami pengganti buah hati pengikat cinta kasih. Rupanya Tuhan mendengar doa kami. Di kemudian hari, saya mendapat informasi bahwa isteri saya sudah terlambat bulan dan mengajak untuk cek (konsultasi) ke dokter. Hasilnya, ada “persoalan”, karena menurut dokter, seharusnya satu tahun kosong dulu, baru boleh ada isi. Kalau begini, takutnya nanti kecewa lagi. Tapi setelah berkonsultasi dengan dokter, paraji, dan orangtua, kami berkesimpulan, “teruskan”.
Dengan kebesaran Allah SWT, maka lahirlah anak itu dalam keadaan sehat dengan berat 4,4 kg. Abang Drs. Abdul Anshari Ritonga mengatakan kepada saya, “Anakmu seperti Gajah Mada, saking besarnya.”
Dengan kisah itu, kami yakin lahirnya anak kami ini adalah berkah doa kami kepada Yang Maha Kuasa terkabul. Maka, kami pun memberi nama anak kami itu Dendy Romula. Dendy artinya “permata hati”, sedangkan Romula adalah kata dalam bahasa Batak. Ro berarti “datang”, Mulak berarti kembali. Jadi, Dendy Romulo berarti ‘permata hati yang datang kembali.’
Dendy Romulo mulai bersekolah di Taman Kanak-kanak Marga Laksana, kemudian SMP 1 Surabaya, SMA 8 Jakarta, kemudian kuliah di Institut Tekonologi Bandung (ITB), Fakultas Fisika. Alhamdulillah dia sekarang sudah tamat dan bekerja di Pertamina sembari mengambil S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indoensia. Ananda Dendy Romula menikah dengan Dra. Dwi Mita Febriani, MA. Setelah keadaan kami menjadi tenang dan normal kembali, saya sepakat dengan isteri melepas alat kontrasepsi untuk memperolah anak perempuan. Kami memang menggunakan alat kontrasepsi sesuai anjuran pemerintah tentang Keluarga Berencana (KB).
Kandungan isteri saya dirawat dengan prinsip-prinsip kesehatan ibu dan anak. Menurut dokter dan bidan yang merawat isteri saya, hasil USG anak itu perempuan. Maka hatiku pun berbunga-bunga hingga namanya pun sudah saya sediakan atau sebut yaitu Roiba Br. Ritonga.
Pada saat kelahiran di pagi hari waktu adzan subuh, suasana cerah dan langit tampak begitu bersih. Anak kami yang lahir itu, ternyata ada “burung”-nya, berarti laki-laki. Saya pun bertanya kepada dokter, kenapa kemarin diberitahukan bahwa anakku perempuan, sampai-sampai namanya pun sudah saya siapkan? Ternyata dia laki-laki. Kalau sudah saya lihat, saya pun tahu kelaminnya. Dokter dan bidan pun sedikit malu. Sejalan dengan keadaan alam pada saat lahir, dia kami beri nama Rolando, yang maknanya “datang terang”. Dalam bahasa Batak, kata Ro artinya datang, sedangkan kata Lando artinya jernih. Maka kami maknai datang terang.
Rolando mulai belajar di Taman Kanak-kanak Marga Laksana, dan Sekolah Dasar di Tarakan, Kalimantaan Timur dan SD 05 Jakarta Timur. Kemudian melanjutkan ke SMP 99 dan SMA 21 Jakarta Timur hingga kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung. Sekarang dia sudah menyelesaikan kuliah dan dilanjutkan dengan mengambil S2 di Universitas Indonesia serta bekerja sebagai Jaksa. Ananda Rolando menikah dengan Angraini Gita Lestari, S.H.
Harapan saya adalah semoga dia menjadi Jaksa yang baik, profesional, berintegritas, serta moral yang baik. Kejaksaan sangat membutuhkan figur-figur jaksa yang unggul di masa yang akan datang.’Semoga.’
Sewaktu saya bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami tinggal di Jalan Ikan Sumbal No. 16, Tanjung Perak, Surabaya. Kalau sore hari kami duduk di teras rumah sambil melihat ke halaman. Suatu sore hujan turun amat deras. Anak saya Mulya, Dendy, dan Rolando bermain bola kaki di tengah hujan. Lantas saya pun ikut main bola di tengah hujan. Suasana gembira, dan tidak ada masalah. Namun, saya melihat isteri saya sedang menangis di teras. Lantas saya pun menghampiri dia seraya bertanya tentang apa yang dipikirkannya. Jawaban yang saya terima, “Papa gembira dan bahagia, sudah punya teman anak-anak, saya sendiri belum punya teman anak perempuan.
Pendek cerita, kami sepakat mencari dokter kandungan untuk merawat kandungan isteri saya. Setelah waktunya kehamilan, maka lahirlah anak kami yang keempat, seorang anak perempuan sesuai dengan permintaan kami kepada Yang Kuasa. Untuk menyambut anak itu banyak yang dapat kami lakukan. Tinggal saja namanya yang belum kami siapkan, karena takut nanti meleset lagi. Kami kemudian memberi nama kepada anak perempuan kami itu Vrysa Rosada Br. Ritonga, yang kami artikan sebagai “perisai datang satu”. Sekarang ini dia sudah dewasa. Selesai belajar di Sekolah Muhammadiyah Rawamangun dan SMA 30 Jakarta Timur, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta.*
BAB II
PERJALANAN KARIER
MENGALIR BAGAI AIR
Meskipun saya adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, semula saya bekerja di Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian. Jadi bukan di Departemen Kehakiman atau di Kejaksaan Agung. Suatu hari, oleh kantor, saya ditugaskan menangani kasus lalu lintas. Saat itu Prof. Dr. J.H. Hutasoit, Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian sedang terkena kasus tabrakan lalu lintas. Dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung, mobil dinas “Ford Cortina” yang dikendarainya menyenggol mobil lain. Kasus itu diajukan ke pengadilan dan Prof. Dr. J.H. Hutasoit dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.14.000.000.- Karena ditugaskan kantor, maka saya pun bekerja keras mempelajari kasus tersebut.
Di pengadilan, saya mampu menyusun argumentasi yang telak sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kedua belah pihak yang berperkara sama-sama bersalah karena cuaca buruk, hujan, dan gelap. Oleh karena itu kewajiban perbaikan kendaraan ditanggung masing-masing pemilik. Rupanya keberhasilan menangani kasus itu dinilai oleh Prof. Dr. J.H. Hutasoit sebagai suatu prestasi yang sangat baik. Beliau sangat terkesan dan menyarankan kepada saya lebih baik mencari pekerjaan sesuai dengan bidang yang saya kuasai yaitu di bidang penegak hukum. Mengikuti saran Prof. Dr. J.H.Hutasoit itu saya pun melamar ke Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya saya diterima berkerja di Kejaksaan Agung. Untuk pertama kalinya, saya ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang jaksa tingginya saat itu adalah Bapak Masdulhak Simatupang, S.H.
Kemudian saya dipindahkan ke Kejaksaan Agung Bidang Pembinaan cq. Biro Perencanaan sewaktu Pak Abdul Rahman, S.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan. Saat itu Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ) ditutup sementara. Bapak Ismail Saleh, S.H. selaku Jaksa Agung RI meminta diyakinkan oleh Biro Perencanaan bahwa tenaga jaksa memang masih kurang. Saya meyakinkan beliau dengan menghitung berapa kebutuhan jaksa, barulah usul pendidikan itu disetujui Bapak Jaksa Agung Ismail Saleh, S.H.
Setelah mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa, saya memperoleh peringkat kelulusan 4 (empat) besar dengan hak memilih tempat kerja. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV/32/B.4/2/1987 tanggal 26 Februari 1987, saya kemudian ditempatkan di Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang waktu itu dipimpin oleh Bapak Hatorangan Pasaribu, S.H. dan kemudia diganti dengan Bapak Joko Budiardjo, S.H.
Dari Tanjung Perak, saya dipindahkan ke Gedung Bundar (Pidsus) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-III-1056/B/9/1991 sebagai Kepala Seksi. Saya masuk pendidikan Spadya dan lulus dengan peringkat kedua terbaik. Sebelum selesai Spadya, saya sudah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan oleh Bapak Jaksa Agung Singgih, S.H. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-174/B/8/1992, tanggal 11 Agustus 1992. Pada waktu itu Kajatinya adalah Bapak Suyoto, S.H. digantikan oleh Bapak Kadarman, S.H. Dari Tarakan, Kalimantan Timur, saya dipindahkan menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program pada Sekretaris Jampidum dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-395/C/10/1993 tanggal 7 Oktober 1993. Saat itu selaku Jampidum adalah bapak I.N. Suwanda, S.H. Kemudian saya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penuntutan pada Direktorat Penuntutan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-224/C/8/1995, tanggal 7 Oktober 1995, yang Direkturnya adalah Bapak Osman Simanjuntak, S.H.
Kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-031/C/I/1996 tanggal 9 Januari 1996, saya diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bogor menggantikan Kajari lama Umar, S.H. yang saat itu dipromosikan jadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung karena keberhasilan Tim mengamankan kedatangan Presiden AS Bill Clinton di Indonesia (Bogor). Tetapi karena akan dicalonkan sebagai bupati di Bogor beliau tidak jadi pindah, maka saya pun tidak jadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dan dialihkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-037/C/5/1996 tanggal 7 Mei 1996. Kemudian saya dimutasi menjadi Kepala Bagian Penyusunan Rencana dan Program pada Biro Perencanaan Bidang Pembinaan. Namun dialihkan lagi menjadi Kepala Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-180/C/4/1998, tanggal 1 April 1998.
Dari Biro Perencanaan, saya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Asisten Pengawasan Daerah (Awasda) dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-180/C/2/1999, tanggal 17 Februari 1999. Karena Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada saat itu kosong, maka sesuai dengan kebiasaan, sebagai Pelaksana Tugas, langsung ditangani oleh Asisten Pengawasan Daerah. Karena sebagai Pelaksana Tugas Kejari Jakarta Timur dinilai berhasil, saya ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-367/C/6/1999, tanggal 14 Juni 1999.
Setelah menjalankan tugas dengan baik di Jakarta Timur, kemudian saya dipindahkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-229/M/JA/10/2000, tanggal 28 Oktober 2000. Saat itu Kajatinya adalah Bapak Haryadhiwidyasa, S.H. Dalam masa jabatan sebagai Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan itu, saya juga menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena Bapak Haryadiwidyasa, S.H. diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Entah apa pertimbangannya, saya kemudian dipindahkan menjadi Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-209/A/JA/04/2002, tanggal 16 April 2002.
Kemudian menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-666/A/JA/12/2002, tanggal 12 Desember 2002. Selesai menangani perkara terorisme di Ambon, Unjungpandang, dan Bali, kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP–038/A/JA/2004, tanggal 19 Februari 2004, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Kemudian dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-078/A/JA/03/2005 tanggal 4 Maret 2005 diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian kembali ke Kejaksaan Agung berturut-turut dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-029/A/JA/04/2006, tanggal 17 April 2006, diangkat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Kemudian menjadi Pelaksana Harian Jampidum. Diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan Keppres No.50/M Tahun 2006, dan dengan Keppres No.074/M Tahun 2009 menjadi Wakil Jaksa Agung.
Perjalanan karier saya tampaknya berjalan seperti air mengalir saja. Salah seorang teman saya, Muhammad Damrin Nasution, yang mengetahui betul rekam jejak kehidupan saya mengatakan, “Tuhan terlalu baik buat Ritonga. Sebab tanpa uang, tanpa beking dan hanya modal kerja saja, dia berhasil berhasil mencapai jabatan puncak seorang jaksa karier sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.”
Di tengah-tengah perjalanan karier saya yang tampak mengalir bagai air, berkah Allah SWT, saya telah memperlihatkan prestasi kinerja saya di setiap Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di gedung bundar, yang kiranya bermanfaat positif baik bagi upaya penegakan hukum di Indonesia pada umumnya maupun bagi institusi kejaksaan sendiri pada khususnya, sebagaimana akan saya kisahkan secara lebih lengkap atau lebih detil di bawah ini.
PENEMPATAN PERTAMA
Seperti telah disinggung sepintas di atas, dengan SK. No. Kep-I-/474/B.3/9/80, tanggal 24 Maret 1980, saya ditugaskan ke Kalimantan Barat. Inilah penempatan saya pertama di Kejaksaan Republik Indonesia. Waktu itu isteri saya sedang hamil. Maka terpaksa ditinggal di rumah Perumnas Klender, mengasuh anak sambil bekerja di Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan.
Saat akan melahirkan, isteri saya dibawa ke Rumah Sakit. Alpernia Asgusta, di Jalan Pemuda. Waktu itu saya dikabari oleh abang Drs. Ansari Ritonga bahwa setelah lahir tenggorokan anak kami kurang bersih, maka saluran pernafasannya terganggu. Abang membawanya ke Rumah Sakit Harapan Kita. Saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya. Dalam hati sama sekali tak ada firasat bayi kami mengidap penyakit cukup berat. Di pikiran saya hanya dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Kita.
“Kamu harus pulang, anakmu sakit keras,” begitu kabar yang saya terima dari sahabat saya, Drs. Muhammad Yazid. Hari itu juga, tanpa sempat menganti pakaian dinas, saya meninggalkan Pontianak, terbang ke Jakarta. Sampai di Jakarta, ternyata bayi kami sudah meninggal dunia. Saya masih sempat memakamkannya bersama rekan dan kerabat. Itulah pengalaman pertama saya kehilangan anak. Saat itu dada rasanya mau pecah. Setiap malam kami tahajud dan berdoa agar Tuhan yang maha kuasa berkenan menggantinya.
Setelah musibah keluarga itu, saya sering merenungkan masa depan kami. Terpikir bahwa bekerja adalah untuk keluarga dan anak. Untuk apa jauh-jauh bekerja kalau hanya membuat anak dan isteri tersiksa. Saya pun berusaha bagaimana agar bisa pindah kembali ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Akhirnya dengan SK. No. Kep-I-925/B.2/7/1981, tanggal 2 Juli 1981, saya kembali bertugas di Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Sub Bagian Pengolahan Data Perencanaan (pada Biro Perencanaan) Kejaksaan Agung RI.
Alhamdulillah, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dengan kepergian bayi kami, lahir seorang anak sebagai pengganti. Dia kami beri nama Dendi Romulo, artinya permata hati datang kembali. Kini Dendi sudah meraih gelar insinyur dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan bekerja di Pertamina.
PENGALAMAN PERTAMA
Kota Surabaya tidak bisa saya lupakan. Di kota buaya inilah, saya mendapat pengalaman pertama sebagai Jaksa Penuntut Umum. Lulus dari pendidikan Jaksa tahun 1985 dengan SK. No. Kep-IV-32/B.4/2/1987, tanggal 27 Februari 1987, saya ditugaskan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya sebagai jaksa baru, jaksa fungsional. Waktu itu di Surabaya ada kasus judi yang tergolong perkara besar. Melibatkan ratusan orang tersangka.
Menurut informasi, karena telah mengantongi izin dari petinggi negara dan daerah Jawa Timur, bandar judi berani menyelenggarakan perjudian rolet secara terbuka. Setelah diselidiki Intelpam, ternyata izin yang mereka peroleh tidak benar atau palsu. Setelah melakukan pengintaian, Intelpam Surabya kemudian menggerebek dan menangkap 125 orang yang berada di tempat kejadian perkara. Semua tersangka langsung ditahan.
Setelah ditangkap oleh Intelpam, para penjudi itu diserahkan ke polisi. Namun polisi enggan menanganinya karena merasa masalah perjudian adalah tugas kepolisian sesuai KUHAP yang baru berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bapak Hatorangan Pasaribu, S.H. memerintahkan saya, sebagai orang baru di Surabaya, menangani kasus perjudian itu. Saya pun serius mempelajari perkara tersebut. Dari 125 tersangka yang ditangkap Intelpam itu berkurang menjadi 75 orang dan dibuat menjadi dua berkas perkara.
Suatu hari di rumah, isteri saya didatangi seorang yang diduga kaki tangan bandar judi. Dia menyodorkan satu tas penuh uang. Dengan sigap isteri saya mengatakan, “Jangan bawa ke sini, ke kantor saja, ini bukan urusan saya.” Utusan itu pun pergi. Dia gagal menyerahkan uang itu kepada isteri saya. Di pengadilan, saya menuntut cukong judi itu enam tahun penjara. Untuk diketahui, inilah tuntutan paling tinggi di Indonesia untuk kasus judi. Hakim memutuskan empat tahun penjara. Inilah pengalaman pertama saya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Menyidangkan perkara yang melibatkan pak haji dan penggelapan uang perusahaan merupakan pengalaman kedua. Adapun modus operandi sebagai berikut. Selesai sholat pak haji ketahuan membawa serta sebuah loudspeaker alias alat pengeras suara masjid. Dia kemudian ditangkap massa, diserahkan ke polisi dengan tuduhan mencuri. Kemudian perkara penggelapan uang Rp.25 juta oleh bendaharawan suatu perusahaan. Keduanya disidangkan bersamaan. Yang menggelapkan uang perusahaan saya tuntut empat bulan penjara. Sedang yang mencuri pengeras suara masjid delapan bulan penjara.
Maka Surabaya pun geger. Masalahnya, wartawan koran Jawa Pos menaikkan berita bahwa Jaksa Ritonga melakukan tuntutan tidak adil. Seorang pencuri loudspeaker masjid seharga Rp.75 ribu dituntut delapan bulan. Sementara yang menggelapkan uang Rp.25 juta dituntut empat bulan. Saya kemudian langsung dipanggil menghadap Jaksa Tinggi, Pak I.N. Suwanda, S.H. Kepada Jaksa Tinggi, saya jelaskan bahwa dalam perkara tersebut tuntutannya memang demikian.
Saya juga menjelaskan alasan mengapa pelaku penggelapan dituntut empat bulan penjara. Uang Rp.25 juta adalah milik perusahaan obat tempat isteri pelaku bekerja. Saat itu suaminya perlu modal untuk mengembangkan bisnis dan ternyata gagal. Perusahaan tersebut sudah dapat jaminan dari isteri tersangka selaku kasir dan bersedia gajinya dipotong beberapa kali untuk melunasi. Jadi, kerugian perusahaan tertutupi dalam masa tertentu. Sedang tuntutan pada pelaku kasus pengeras suara itu berat karena pembelian pengeras suara diperoleh dari uang umat yang secara gotong-royong mengumpulkan sumbangan masjid. Artinya, kalau dilihat dari segi kerugian, maka yang dirugikan adalah umat (Islam). Sedangkan dalam kasus penggelapan uang, maka yang dirugikan adalah perusahaan yang bonafide. Alasan kedua yang saya kemukakan adalah tanpa loudspeaker, suara Adzan panggilan Shalat kurang menggema. Hal ini berakibat berkurangnya syiar agama Islam. Dari segi perbuatan atau akibat perbuatan, pencurian berakibat lebih besar ketimbang penggelapan. Setelah penjelasan itu, masyarakat Surabaya jadi tahu bahwa walau bermarga Ritonga saya sesungguhnya adalah seorang muslim.
Ketika baru selesai pendidikan spesialis penyelundupan, saya ditugaskan menangani perkara penyelundupan satu kapal bahan kayu cendana yang sudah berbentuk serbuk. Di masa itu, kasus ini termasuk kakap. Saya pun berjuang sekuatnya, agar kasus ini tuntas secara keseluruhan. Namun, keberuntungan berada di pihak lain. Hakim memutuskan pelakunya bebas. Inilah pertama kali tuntutan saya diputus bebas. Akibatnya kehidupan terasa guncang. Bagi seorang jaksa, tuntutan yang diputus bebas oleh hakim sama saja dengan sembilu menghujam di dada. Di Surabaya, saya juga bisa menuntaskan kasus penyelundupan tekstil dan satu kapal alat-alat pertanian yang manfaatnya cukup signifikan bagi negara.
MELIMPAHKAN PERKARA KE PN
Dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan SK. No. Kep-IV-1056/B/9/1991, tanggal 28 September 1991, saya dimutasi ke Jakarta sebagai Kepala Seksi Penuntutan I pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di sini saya menangani perkara Bank Pembangunan Asia. Kasus ini jadi kenangan, karena saat itu saya adalah jaksa baru di gedung bundar. Waktu itu bapak M. Silaban, S.H., Direktur Penuntutan, mengatakan bahwa perkara yang tidak pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan atau di-BAP-kan tidak dapat disidangkan. Maka, perkara itu lama terkatung-katung di Pidsus.
Dengan berkaca pada perkara penggelapan pajak yang tersangkanya waktu itu belum diperiksa tapi disidangkan oleh Bapak Bob R.E. Nasution, S.H. Perkara itu diterima pengadilan dan pelakunya dihukum. Akhirnya kasus itu saya ajukan sebagai perkara in absentia dan belum diberitaacarakan. Ternyata persidangannya berjalan mulus dengan putusan hukuman 4 tahun penjara. Keberanian menyidangkan kasus yang belum ada BAP-nya itu merupakan kenangan yang tak terlupakan bagi saya.
Perkara yang kedua saya tangani adalah penyelundupan satu kapal alat-alat elekronik. Semula upaya penangkapan pelaku terganggu karena dilindungi oleh oknum-oknum di Mabes ABRI. Untuk bisa memeriksa tersangka kami meminta bantuan Bapak Soekarno, S.H. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Saya dan Saudara Hartoyo,S.H. berjaga di pintu selatan. Sedang di pintu barat ada Pak Bismal Pohan, S.H dan Bapak Muzami, S.H. Kalau tersangka keluar dari pintu selatan akan langsung kami “bawa”. Bila dari pintu barat oleh Pak Bismal Pohan, S.H. Malam itu, walau dikerubuti nyamuk berjam-jam kami terus berjaga. Kemudian kami menanyakan perkembangan situasi kepada Pak Bismal Pohan, S.H. Dengan santai dia menjawab, “Kita sudah istirahat di rumah, tersangka sudah ada di kantor!” “Lho kok nggak ngasih tau?” kata saya. “Wah, maaf, ya, lupa,” jawabnya. Tersangka ternyata sudah langsung dibawa Pak Soekarno, S.H. (Jamintel) ke Kejaksaan Agung. Kami pun bergerak ke sana untuk melakukan penyidikan. Begitulah antara lain suka duka jaksa kalau sedang melakukan operasi penangkapan.
GADIS TANPA BUSANA
Suatu hari saya diberi tugas istimewa oleh Jaksa Agung, Pak M. Singgih, S.H. Ceritanya, saat beliau meninjau pemberantasan penyeludupan di Tarakan, Kalimantan Timur, bersama Menteri Perdagangan, Panglima Angkatan Laut dan Dirjen Bea Cukai, Jaksa Agung merasa terpukul. Masalahnya, beberapa perkara penyelundupan diputus bebas oleh hakim pengadilan negeri Tarakan. Saat itu, tanpa pembicaraan sebelumnya, saya ditunjuk sebagai pengganti Kajari di Tarakan.
Jaksa Agung memerintahkan Assum Bapak Bismal Pohan, S.H. menunjuk saya sebagai Kajari Tarakan. Tentu saja saya kaget. Di mana persisnya kota Tarakan itu saja saya belum tahu. Tapi yang namanya perintah pimpinan, kemana pun ditugaskan kita harus siap. Berbekal SK. No. Kep-IV-174/B/8/1992, tanggal 11 Agustus 1992, dengan langkah tegap saya pun berangkat. Kali ini bersama anak isteri boyongan ke Tarakan, Kalimantan Timur.
Ternyata ada yang khas di Tarakan. Sejak dulu kebutuhan harian masyarakatnya berasal dari negara tetangga Malaysia. Sayangnya kondisi ini membuat penyelundupan marak terjadi. Barang kebutuhan pokok masyarakat setempat sering disertai dengan barang selundupan seperti bawang putih, gula, dan lainnya. Saya harus waspada karena penyelundupan dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari.
Suatu hari staf saya, Joko Isworo, S.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Tanjung Selor melapor. “Saya menangkap satu kapal penuh barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen. Alasannya, semua muatan kapal adalah kebutuhan masyarakat,” katanya. Joko Isworo, S.H. memohon kapal harus ditarik ke Tarakan. Bila tidak, keselamatannya terancam. Dia akan dimusuhi masyarakat setempat.
Setelah mengetahui duduk perkaranya, kapal tangkapan itu saya perintahkan ditarik ke Tarakan. Kepada petugas Bea Cukai saya perintahkan agar sama-sama berangkat menyongsong kedatangan kapal ke tengah laut. Saat berada di tengah laut tiba-tiba muncul angin kencang (puting beliung). Menurut petugas Bea Cukai, bila melakukan patroli atau penangkapan di tengah laut, hal-hal seperti itu biasa terjadi. Ajaib memang. Tak lama kemudian laut kembali tenang. Hujan disertai angin kencang ternyata berlangsung hanya dua jam saja.
Setelah reda, kami menghidupkan HT, mencoba berkomu-nikasi dengan kapal tangkapan. Hasilnya? Yang ini lebih ajaib lagi. Pesawat HT bisa nyambung, tapi kapal tidak terlihat.Yang tampak hanya daun kelapa. Rupanya begitulah cara orang menggunakan magic di laut. Lama-kelamaan, yang tampak sebagai daun kelapa tadi berubah menjadi kapal bermuatan barang selundupan tersebut. Di Pelabuhan Tarakan muatan dibongkar.
Malamnya datang seseorang yang sudah berumur. Belakangan saya tahu, rupanya beliau adalah orang yang dituakan di daerah itu. Dia mengatakan, “Pak Ritonga kalau bisa keluarkanlah orang itu dari tahanan, dia orang tua di sini.” Saya jawab, “Iya pak, kepada pak Bupati, pak Dandim dan komandan AL pun permintaan itu sudah saya sanggupi. Tinggal tunggu proses selesai seminggu atau sepuluh hari ini.” Tiba-tiba dia mengatakan, “Berapa lapis Pak Ritonga pakai baju di Tarakan ini?” Dengan jujur pertanyaannya saya jawab. “Tarakan kan panas, untuk apa pakai baju berlapis pak?” Beliau kemudian pulang. Waktu itu saya menganggap everything is clear, sudah tidak ada masalah. Toh, saya hanya minta waktu seminggu atau sepuluh hari saja.
Selang beberapa hari saya bermimpi yang membuat hati was-was. Saya bermimpi diberi mayat gadis tanpa busana. Begitu jelasnya mimpi itu sehingga saya terbangun. Kepada isteri, saya katakan diberi hadiah mayat seorang gadis tanpa busana. Namun, menurut isteri saya, mimpi itu hanya bunga-bunga tidur. Saya pun kembali tidur. Menjelang subuh saya bangun, bersiap untuk shalat.
Di mushola yang saya perbaiki, kami membuat jadwal giliran imam. Subuh giliran saya. Zuhur dan Ashar imamnya pegawai Kejaksaan. Magrib dan Isya imamnya penduduk sekitar. Subuh setelah kedatangan mimpi aneh itu, saya jadi imam. Seperti biasa, setelah tahayat akhir, saya akan mengucapkan salam. Namun, seketika badan tak bisa digerakkan. Tubuh mendadak jadi kaku. Sesaat dibaringkan di masjid kemudian perlahan dipapah ke rumah. Isteri saya bangunkan, minta dibuatkan teh manis panas. Saya juga disiapkan nasi dan lauk panas. Setelah makan dan minum serba panas badan pun terasa segar kembali. Siangnya saya teringat janji ikut acara memancing bersama ke laut.
Untuk persiapan, saya pun konsultasi ke dokter. “Pak dokter, apakah kesehatan saya memungkinkan untuk ikut rombongan acara memancing bersama ke tengah laut?” tanya saya. Setelah memeriksa, dengan enteng pak dokter mengatakan, “Bisa pak, tidak apa-apa.” Di tengah laut, mata kail saya beri umpan secara benar. Ketika umpan terasa dimakan ikan saya pun sigap untuk menarik tali pancing. Namun, ternyata tak bisa dilakukan. Saat itu badan tiba-tiba terasa lemah/lunglai. Saya segera dibawa ke rumah dinas. Di rumah, dokter mengatakan terkena stroke. Saat itu kesadaran pun hilang. Saya lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarakan. Di tengah malam kebetulan saya sadar sesaat. Saya minta isteri bicara ke dokter agar dibawa saja secepatnya ke Jakarta.
Esok paginya Muspida se-Kabupaten Tarakan melepas keberangkatan kami dengan pesawat ke Jakarta. Sampai di Balikpapan saya sempat siuman. Tapi itu hanya sesaat, lalu kembali pingsan. Hal ini terjadi dua kali, sadar kemudian pingsan lagi.
Saya ingat Saudara Ir. Heddin Simanjuntak, rekan saya SMA yang kebetulan bertugas di Balikpapan, yang sempat menitikkan airmatanya ketika melepas keberangkatan saya dari Balikpapan. Sampai di Jakarta saya langsung dibawa ke Rumah Sakit Mediros. Memang, sebelum tugas ke Tarakan saya menjalani medical chek up di RS Mediros dengan dokter spesialis hipertensi, Prof. Dr. Sidabutar.
Beberapa hari dirawat, kesehatan saya semakin membaik hingga akhirnya dibolehkan pulang. Saya pun kembali rutin masuk kerja di Kejaksaan Agung. Waktu itu Pak I.N. Suwanda, S.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengatakan, “Sudahlah Ritonga, ikut saya saja di Pidum jadi Kabag Sunproglap, tak usah lagi ke Tarakan. Dengan SK.No. Kep-IV-325/2/10/1993, tanggal 7 Oktober 1993, saya kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan (Sunproglap) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah beberapa tahun di bagian Sunproglap, saya dimutasikan sebagai Kepala Subdit Penuntutan. Tak lama kemudian dengan SK. No. Kep-IV-31/C/1/1996, tanggal 29 Januari 1996, saya dimutasikan lagi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat. Saat itu saya seharusnya langsung menggantikan Saudara Umar, S.H. selaku Kajari Bogor. Anehnya SK saya itu tidak jadi dilaksanakan, karena itu saya kembali ke Kasubdit Penuntutan di Pidana Umum. Beberapa waktu berselang saya direkomendasikan untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.
BARANG BUKTI NARKOTIKA
Dengan SK. No. Kep-IV-97/C/3/1996, tanggal 7 Mei 1996 saya mulai menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jawa Barat. Saya mendapat pengalaman kurang baik di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti narkotika, heroin, dan ekstasi harus dimusnahkan. Terhadap heroin ada tiga alternatif, yaitu pertama, diserahkana kepada Departemen Kesehatan untuk pengobatan, kedua diserahkan ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk dijadikan bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan ketiga dimusnahkan.
Saya melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan seluruh unsur Muspida. Kemudian menyerah-kan heroin sebanyak 1 kilogram kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Penyerahan secara resmi di depan umum itu ternyata mendapat protes karena mereka menganggap penyerahan itu salah.
Seperti lazimnya, pemusnahan barang bukti ekstasi dilakukan dengan cara dibakar di atas drum. Pembakaran disaksikan oleh semua pejabat dari unsur Muspida. Proses penyelesaiannya diserahkan kepada pelaksana. Dari sinilah tuduhan pada diri saya berawal. Diberitakan ekstasi yang habis terbakar hanya bagian atas saja, sedangkan bagian bawah masih baik dan ditransaksikan ke pemakai.
Menurut pemberitaan, saya menerima dua setengah milyar rupiah dari transaksi itu. Pagi hari saat membaca berita itu, saya merasa dizolimi dan tidak tenang, maka saya langsung pulang ke rumah. Kebetulan ayah sedang ada di Jakarta. Di hadapannya saya bersujud. Beliau bertanya apa yang terjadi.
HBA KEJAKSAAN 1996 DI TANGERANG
Masih ada pengalaman pahit lain di Tangerang. Yang ini terkait Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan tahun 1996. Bertepatan dengan hari itu, akan diresmikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Singgih, S.H. perumahan baru untuk karyawan Kejaksaan di daerah Tangerang. Karenanya akan ditinjau panitia HBA, selaku anak buah, saya tentu harus mengetahui keadaan perumahan yang akan diresmikan. Menurut informasi, jarak tempuh sekitar dua jam dari Kota Tangerang. Setelah ditelusuri, akhirnya lokasinya ditemukan. Saya bertanya pada kontraktor, apakah pekerjaan bisa selesai menjelang HBA Kejaksaan?
Mereka menyatakan bisa dan menunjukkan sebuah rumah kecil ukuran beberapa meter yang akan dijadikan tempat tinggal karyawan Kejaksaan. Saya menganggap kurang tepat. Apalagi kelak Pusdiklat Kejaksaan pun rencananya akan pindah ke sini. Saya menungggu kedatangan ketua HBA. Ketika Pak Sahmardan Lubis, S.H dan Pak Armi Boer, S.H. saya antar ke lokasi, saya katakan lokasinya tak sesuai. Rupanya penilaian saya mereka teruskan ke atas.
Saya tetap mengawasi lokasi yang akan diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Peresmian itu tetap sebagai bagian dari Hari Bakti Adhyaksa. Saya pun mempersiapkan segala yang diperlukan untuk suksesnya acara Hari Bakti Adhyaksa sekaligus peresmian rumah baru. Karena tak rela Jaksa Agung ke lokasi harus melewati medan yang begitu berat, maka saya pun meminta bupati mempersiapkan dua helikopter. Membangun tenda tempat upacara dan mempersiapkan segala fasilitas, termasuk acara kesenian daerah.
Entah bagaimana, sehari sebelum acara HBA Wakil Jaksa Agung, Bapak Sujono, S.H. mengunjungi lokasi secara incognito. Rupanya pendapatnya sama dengan saya dan disampaikan ke Jaksa Agung RI Bapak M. Singgih, S.H. Pada hari H mendadak acara peresmian dibatalkan oleh Jaksa Agung. Akibatnya saya harus menemui pejabat Muspida yang sudah diundang untuk menyampaikan bahwa acara tidak jadi dilaksanakan. Tapi kemudian saya dianggap sebagai penghambat atau penghalang kegiatan HBA.
Begitulah pengalaman di Tangerang. Saya jadi korban “idealisme”. Karena ingin Kejaksaan itu sempurna, banyak yang menganggap saya jadi penghalang.
BERKAH PEMILU
Dengan SK. No. Kep-IV-98/C/2/1999, tanggal 17 Februari 1999, saya diangkat menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kajati saat itu adalah Pak Sahmardan Lubis, S.H. Saat bertugas sebagai Asisten Pengawasan, ada beberapa orang yang diangkat menjadi Kajari Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Setelah dilantik sebagai Kajari Jakarta Timur, Saudara Harun Al Rasyid, S.H. tidak melapor ke Kejati DKI. Beredar isu di kalangan Kejaksaan, beliau rupanya merasa “kurang sreg” bertugas di Jakarta Timur. Karena itu, untuk beberapa saat beliau kembali ke Semarang. Jakarta saat itu bertepatan dengan masa persiapan pemilu dan kampanye.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu itu, absennya Kajari Harun Al Rasyid membuat Bapak Drs. Andi Mapaganti, Wali Kota Jakarta Timur, kesulitan melaksanakan rapat koordinasi dengan Muspida. Oleh Wali Kota, situasi Kejaksaan Jakarta Timur dilaporkan kepada Jaksa Agung, Bapak Andi Ghalib, S.H. yang kemudian mengkonfirmasi- kannya kepada Kajati DKI, Sahmardan Lubis, S.H. Di sana terungkap bahwa setelah dilantik sebagai Kajari Jakarta Timur, Bapak Harun Al Rasyid, S.H. berangkat ke Semarang dan belum kembali ke Jakarta Timur.
Suatu hari tanpa mengetahui apa sebabnya, saya dipanggil menghadap Jaksa Agung Bapak Andi Ghalib, S.H. Kebetulan hari itu saya melaksanakan ibadah puasa sunah Senin-Kamis. Tiba di gedung Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB, sesuai waktu yang ditentukan, saya diminta menunggu sampai dipanggil menghadap. Pukul 12.00 baru dipanggil ke ruangan Jaksa Agung.
Setelah bersalaman, maka terjadilah pembicaraan sebagai berikut.
- “Saudara saya panggil pukul 10.00. Tadi saya dapat laporan saudara sudah hadir dan menunggu sampai pukul 12.00. Sekarang saya mau tanya, apa kamu mau jadi Kajari Jakarta Timur? Sebab Kajari Jakarta Timur tidak aktif. Saya kenal dengan Wali Kotanya. Dia mengeluh kepada saya, maka mau saya ganti.
- “Bersedia, Pak!” jawab saya.
- “Kalau begitu, begini saja. Besok pukul 8.00 pagi kamu ketemu Wali Kota Jakarta Timur. Biar nanti Wali Kota yang lapor ke saya.”
- “Siap Pak!”
- “Iya. Sekarang kamu boleh pulang,” kata Bapak Jaksa Agung Andi Ghalib, S.H. kepada saya.
Dengan langkah berat karena mendengar ucapan Jaksa Agung dan pengangkatan Kajari Jakarta Timur yang begitu simple, sambil mengucapkan Alhamdulillah, saya perlahan meninggalkan ruangannya, langsung menunju Kejati DKI. Di sana saya bertemu Kajati, Sahmardan Lubis, S.H.
“Saya lapor Pak, saya ditugaskan oleh Jaksa Agung besok pagi pukul 08.00 menghadap Wali Kota Jakarta Timur,” kata saya kepada Kajati. Keesokan harinya pukul 08.00 pagi, saya sudah ada di kantor Wali Kota Jakarta Timur. Tak berapa lama pak Wali Kota pun tiba. “Pak Ritonga, saya butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah ke-Muspidaan, terutama menjelang pemilu ini,” kata Pak Wali Kota. “Saya siap membantu pak Wali,” kata saya tegas. Mulai hari itu, saya membantu Wali Kota Jakarta Timur dalam masalah kampanye dan keamanan. Mulai pukul 10.00 pagi saya rutin mengadakan pertemuan. Termasuk menjelaskan tugas pokok Kejaksaan di Kejari Jakarta Timur. Saya minta dibantu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dua hari kemudian saya dipanggil ke Kejaksaan Agung. Di sana saya memperoleh SK. No. Kep-IV-367/2/C/1999, tanggal 14 Juni 1999 yang menyatakan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta.
KAJARI SEBAGAI TERSANGKA
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merupakan Kejaksaan Negeri tertua di Jakarta. Lokasinya berada di Jalan D.I. Panjaitan. Sebelah kiri ke arah Cawang. Walau alamatnya jelas, namun beberapa kolega saya bertanya di mana gerangan lokasi Kejari Jakarta Timur itu. Ketika masuk kantor, saya memang tak menyangka sama sekali penampilan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seperti itu. Maka tugas saya pun bertambah, bagaimana cara memperbaikinya. Begitu mulai berdinas, rencana saya adalah membuang segala sampah dan barang rongsokan yang menumpuk di halaman kantor. Termasuk rongsokan mobil yang ada di pojok belakang, yang kini sudah berdiri mushola di lokasi itu.
Waktu itu seorang staf wanita, Purnama Tampubolon, S.H. sebagai Jaksa Fungsional saya perintahkan membantu membersihkan semua barang rongsokan. Karena kalau dikumpulkan pun tak berguna, maka Purnama menyarankan lebih baik di-lego ke pedagang besi tua. Usulnya saya setujui.
Namun di antara rongsokan itu ada satu kerangka mobil Peugiot yang merupakan mobil barang bukti perkara antara mantan pasangan suami-isteri. Rupanya waktu diangkut ke tempat penampungan, kerangka mobil itu terlihat pemiliknya. Dia membuat pengaduan ke polisi dan saya dijadikan tersangka.
Saya selaku Kajari Jakarta Timur, dituduh menggelapkan barang bukti. Perkara itu akhirnya diselesaikan lewat pengadilan. Setelah dokumennya ditemukan, ternyata benar mobil bekas itu dijadikan barang bukti. Tapi ada berita acara pengembalian kepada yang bersangkutan dan ada berita acara penolakan karena mobil sitaan itu semula masih mulus. Dia tak mau menerima kalau hanya tinggal rangka. Sampai kini saya tak tahu apakah perkara ini sudah diputus atau belum.
“PENGHUNINYA” RITONGA
Setelah segala barang rongsokan, yang satu di antaranya berujung perkara dan membuat saya jadi tersangka disingkirkan, kegiatan selanjutnya adalah menebang pepohonan yang tumbuh di belakang kantor yang sekarang telah berdiri mushola. Saat itu karyawan mengatakan, bahwa lokasi yang penuh dengan pepohonan itu tempat angker. Tak ada yang berani menebang pohon di situ. Mereka takut, konon ada penghuninya.
Namun, saya perintahkan semua pohon ditebang. Saya katakan, sekarang penghuninya Ritonga. Penghuninya ingin semua pohon ditebang habis. Setelah semua pohon dibabat, ternyata tak seorang pun karyawan jatuh sakit. Namun persoalan belum selesai. Di sebelah kanan gedung masih bercokol pohon beringin yang sudah sangat tua. Kepercayaan dan pengalaman masyarakat di sekitar lokasi membuat mereka tidak berani menebang pohon beringin tua itu.
Terpaksalah saya sendiri lebih dahulu melakukan pembakaran. Setelah api menyala barulah mereka yakin pohon beringin itu sama seperti pohon lain. Tak ada yang tak bisa dibakar atau ditebang. Maka tukang tebang menggunakan chinsaw diundang melakukan penebangan. Akhirnya, pohon besar di halaman yang melindungi keberadaan kantor itu rata dengan tanah. Kantor kejaksaan pun terlihat terang benderang. Tugas selanjutnya adalah bagaimana membangunnya.
Pada waktu itu Jaksa Tinggi sudah dijabat oleh Pak Lukman Bahmid, S.H. yang kebetulan pergi menunaikan ibadah haji. Waktu itu Plt diserahkan kepada Pak Suroyo, S.H. selaku Wakajati DKI Jakarta. Kebetulan beliau setuju seluruh dana anggaran dialokasikan untuk pembangunan kantor Jakarta Timur. Namun, setelah tahap awal perbaikan, terungkap bahwa gedung kantor sudah tak mungkin diperbaiki.
Struktur bangunannya sudah sangat kropos. Akibatnya, anggaran pun membengkak. Di bangunan induk ada penggantian atap, penambahan gedung Pidsus, penambahan ruang tahanan, penambahan aula, perluasan lapangan parkir dan pembangunan mushola. Akhirnya, berdirilah bangunan sebagai kantor yang menurut saya jauh lebih memadai ketimbang sebelumnya.
Semoga keadaan di Jakarta Timur itu menjadi lebih tertib lagi, karena pengganti saya adalah Saudara Fitra Sani, S.H. yang bersedia meneruskan apa yang telah saya lakukan. Saya masih sempat merancang pemagaran sekeliling kantor dan membangun gudang khusus untuk penyimpanan barang bukti serta garasi besar sehingga garasi yang tersebar di halaman bisa terpadu di sebelah kiri. Yang belum sempat dilakukan adalah pembukaan akses jalan dari D.I. Panjaitan langsung masuk ke kantor Kejaksaan. Masalahnya, membuka jalan itu harus memotong jalur hijau. Dan itu tidak bisa hanya dengan izin dari Wali Kota saja. Harus pula ada persetujuan dari Dinas Tata Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Karena itu, sampai kini jalan masuk ke Kejaksaan Jakarta Timur harus memutar.
WAKAJATI SUMATERA SELATAN (KELAS I)
Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka dengan SK. No. Kep-292/M/JA/10/2000, tanggal 26 Oktober 2000, saya mendapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Begitu masuk ke Palembang, saya langsung mencari rumah dinas Wakajati. Begitu ketemu saya terhenyak. Ternyata kondisi rumah dinas sangat memprihatinkan. Horden jendelanya saja hanya kertas koran. Halamannya dipenuhi berbagai tumbuhan liar, termasuk tanaman cabe, terong, dan lain-lain. Walau berlokasi di kawasan strategis, rumah itu berubah menjadi rumah kebun. Di pekaranganya berdiri pohon tua dengan kesan angker. Di kanan ada rumah yang tak pernah dihuni.
Maka dengan berserah diri pada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya niatkan menempati rumah itu. Saya perintahkan dibersihkan dari segala macam tanaman liar. Tapi, sama seperti di Jakarta Timur, tak ada yang berani menebang pohon besar di pekarangan. Lagi-lagi mereka mengatakan ada penghuninya.
PRAPERADILAN
Sejak awal bertugas di Kejati Sumatera Selatan, koran lokal gencar memberitakan isu bahwa ada banyak perkara yang mengendap. Isu tersebut disampaikan kepada gubernur. Pak Kajati memerintahkan saya untuk menelusuri isu tersebut. Namun tiba-tiba Kajati, Pak Hariyadi Widyasa, S.H. dipromosikan menjadi Jampidsus. Waktu itu pelaksana tugas selaku Kajati diserahkan kepada saya. Sambil bertugas sebagai PLT Kajati Sumatera Selatan, saya juga mendapat tugas baru mempersiapkan pembentukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Saat itu berhembus kabar yang menuduh Jaksa Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyimpangan perkara. Setelah diteliti bersama teman-teman, ternyata salah satu di antaranya adalah kasus illegal loging yang diduga dilakukan oknum Dinas Kehutanan. Ketika itu Jaksa Tinggi mengatakan agar pelaku ditahan saja, oknum Dinas Kehutanan itu pun kami tahan.
Namun, penahanan mendapat reaksi balik dari Kejaksaan maupun pemerintah daerah setempat. Saya masih ingat pagi itu dipanggil Bapak Gubernur Sumatera Selatan. Setelah ramah-tamah, terjadi pembicaraan antara saya dan Gubenur.
- “Pak Wakajati, mengapa melakukan penahanan tanpa minta izin kepada saya. Yang Saudara tahan itu kan staf saya,” kata Bapak gubernur.
- “Dalam undang-undang proses penahanan seseorang itu tidak harus minta izin kepada gubernur, tapi cukup dengan memberitahukan saja kepada gubernur. Dan surat pemberi-tahuannya sudah saya lampiri dengan surat penahanannya,” kata saya.
- “Kalau begitu yang berkuasa di sini Jaksa Tinggi, bukan lagi gubernur. Yang saya tahu penguasa di daerah ini adalah gubernur,” kata gubernur.
- “Betul pak, penguasa daerah adalah gubernur, tapi dalam masalah hukum penguasanya adalah Jaksa Tinggi dan mekanismenya sudah ditentukan,” jawab saya.
- “Yah kalau begitu ya sudah, tapi tolong prosesnya dipercepat pak,” kata gubernur.
Akhirnya pak gubernur tak lagi memperpanjang pembicaraan. Saya pun kembali ke kantor meneruskan pekerjaan. Namun persoalan belum selesai. Ternyata malah berlarut panjang. Tak lama kemudian muncul para pengacara dari Jakarta. Dengan berbagai dalih mereka mendesak agar oknum Dinas Kehutanan dikeluarkan dari tahanan. Di antara mereka ada yang membawa-bawa nama petinggi Kejaksaan Agung.
Bahkan ada yang minta penangguhan penahanan sambil menyodorkan kartu nama Bapak M.A. Rahman, S.H. (Jaksa Agung). Kepada mereka saya katakan setuju, tapi beri dulu saya waktu, baru ada pertimbangan dikeluarkan atau tidak dari tahanan. Karena permohonan tahanan luar itu tak tembus, maka kami di praperadilankan. Pada praperadilan yang pertama kami dinyatakan kalah.
Namun begitu tersangka keluar dari tahanan segera kami tahan kembali dalam perkara lain. Maka, masyarakat ribut mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi itu. Berhembus pula kabar menyudutkan bahwa perkara tersebut didasari oleh dendam.
Akhirnya, tibalah surat perpindahan saya menjadi Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun. Dengan SK. No. Kep-078/A/JA/4/2002, tanggal 04 Maret 2002.Beberapa teman dan pimpinan yang sudah mengenal jiwa saya datang memberi semangat.Termasuk Pak Agus Salim Amin, S.H. Pak Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H. Pak Charles Mindamora, S.H. dan lainnya.
Di antara yang datang itu malah ada yang sampai bertanya, kok bisa jadi begini Pak Ritonga? Menurut Pak Sukri, S.H. (Jambin), kedudukan Wakajati lebih rendah dari Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dilantik oleh Jaksa Agung. Sedang Wakil Jaksa Tinggi hanya dilantik oleh Jaksa Tinggi.
Setelah melaksanakan tugas delapan bulan sebagai Pengkaji di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dengan SK. No. Kep-0666/A/JA/12/2003, tanggal 3 Desember 2003, saya dimutasi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Pidum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
KEJATI BANYAK AIR
Suatu hari setelah saya mendampingi Jaksa Agung, Bapak M.A. Rahman, S.H. memberikan ceramah mengenai Undang-Undang Pemilu Tahun 2004, beliau bertanya, “Apakah Saudara Ritonga tidak ingin menjadi Jaksa Tinggi?” “Saya bersedia,” jawab saya. “Kira-kira Kejaksaan Tinggi mana yang Saudara inginkan?” tanya Bapak M.A. Rahman, S.H. Saya menjawab, ”Saya legowo saja Pak, segala sesuatunya tergantung Bapak, dan saya tidak akan menentukan pilihan Kejaksaan Tinggi mana yang diinginkan.”
Pada hari Jumat saya dapat informasi dari Saudara Bahrum, S.H. yang mengatakan, “Wah Pak Ritonga, selamat mendapat mutasi menjadi Jaksa Tinggi.”
Saya pun bertanya, Kejaksaan Tinggi mana gerangan yang ditunjuk. Karena dikatakan Kejaksaan Tinggi yang bagus dan banyak airnya, hati saya pun berbunga-bunga. Kalau yang banyak airnya mungkin Kejaksaan Tinggi Riau. Boleh jadi Bapak M.A. Rahman, S.H. berempati sehingga setelah dua tahun enam bulan sebagai Direktur Penuntutan, saya ditugaskan di Kejaksaan Tinggi Riau.
Hari Senin, dengan harapan dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, saya berangkat ke kantor. Di sana saya menerima SK. No. Kep-038/A/JA/2/2004, tanggal 04 Maret 2004 sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. SK itu saya terima dengan tertunduk. Maka, keberangkatan kami ke Kalimantan Tengah, itu pun hanya bermodalkan tekad dan uang pindahan lima juta rupiah saja.
Di Jakarta, agen penerbangan mengumumkan rute Palangkaraya hanya dilayani oleh pesawat Merpati. Merasa tak ada pilihan lain, saya langsung pesan tiket untuk kami berdua sebagai pasangan suami isteri. Setelah sekitar setengah jam mengudara tiba-tiba terdengar pengumuman bahwa pesawat harus kembali ke Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Ada kerusakan teknis yang harus diperbaiki. Konon pintu kabin sebelah kanan kurang terkunci. Setelah mendarat kami pun bergegas turun. Penumpang diminta menunggu 15 menit untuk siap diberangkatkan lagi. Tak lama kemudian penumpang dipersilakan naik karena pesawat segera take off.
Namun baru 10 menit di udara, pesawat itu harus kembali landing di Soekarno-Hatta. Dalam hati saya bertanya masalah apa lagi ini. Di ruang tunggu kami diberi minuman dan roti. Karena service seperti itu biasanya isyarat pesawat akan berhenti lama, saya menemui pengurus Merpati dan bertanya tentang bagaimana kerusakannya dan harus berapa lama menunggu.
Saat itu jawaban petugas Merpati tidak jelas. Sampai kini saya tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi pada pesawat misterius itu. Informasi dari Pak Soheh, S.H, asisten intelijen yang kini menjabat Kajati Yogjakarta mengatakan, bahwa masih ada pesawat Sriwijaya rute ke Palangkaraya. Karena itu saya minta tiket dikembalikan dan bisa berangkat besok pagi dengan pesawat Sriwijaya. Untunglah petugas Merpati mau mengerti. Maka semua barang bawaan diturunkan dari pesawat untuk dinaikan ke mobil yang terpaksa disewa membawa kami ke rumah. Kepulangan itu merupakan kejutan karena sebelumnya kami sudah diberangkatkan sanak keluarga dari rumah.
Besoknya pukul 8.00 pagi kami bertolak ke Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya. Kali ini pesawat kami terbang dan mendarat dengan mulus. Melihat situasi bandara dan hutan di sekitar Palangkaraya, hati mulai bertanya, “Inikah Kota Palangkaraya yang harus saya tempati?” Maka pagi-pagi bersama istri saya langsung menemui pak gubernur, bukan di kantor tetapi di kediamannya. Setelah ramah-tamah menjelaskan tugas dan tujuan ke Palangkaraya, pak gubernur pun mengerti dan menerima kedatangan kami. Selanjutnya kami mengunjungi kediaman Ketua DPRD, Kapolda, Danrem dan semua pejabat yang berperan di Kalimantan Tengah pasca kerusuhan etnis tertentu.
KAJATI JADI PIMPRO
Hari pertama masuk kantor, saya duduk di kursi Jaksa Tinggi. Tatkala memandang ke luar, yang terlihat di pekarangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hanya rawa dan hutan penuh belukar. Kemudian sederetan rumah dinas yang atapnya sudah pada roboh. Tidak seorang pun bersedia tinggal di situ, kecuali staf tata usaha. Karena rumah pada kosong, karyawan Tata Usaha (TU) yang berasal dari luar Kalimantan Tengah bebas memilih dan menempati semaunya. Melihat situasi dan kondisi sangat memprihatinkan itu saya memanggil As Intel, Saudara Soheh, S.H. dan bertanya, “Pak Soheh, apa Anda kenal dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)?” “Kenal, Pak,” jawabnya. “Tolong saya diperkenalkan dengan beliau,” kata saya. Setelah dihubungi, Pak Toni, Kepala Dinas PU, datang bersilaturahmi. Kami pun terlibat pembicaraan.
“Begini, Pak, saya ingin kantor ini kayak apalah, saya juga tidak tahu. Nah, saya ingin pekarangan kantor ini diuruk,” kata saya.
“Di sini tidak ada gunung, tidak ada tanah untuk diuruk. Tidak ada pasir uruk. Itu masalahnya, Pak,” kata dia.
“Begini, saya punya ide. Tolong saya dipinjami alat berat. Uang minyak operasional alat berat itu saya yang bayar,” kata saya kepadanya. Lokasi ini kan luasnya enam hektar. Saluran air di rawa-rawa ini kita benahi dan lapangan kosong itu kita timbun dengan tanah yang ada di sini juga. Jadi tolong kirim alat itu untuk mengeruk kedalaman lima meter setiap lubang. Perkiraan saya cukup enam lubang dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 5 meter,” papar saya.
Kemudian staf saya panggil, saya perintahkan mengawasi, mengirim makanan untuk penggali tanah dan agar tanahnya langsung saja ditimbunkan di lapangan becek itu. Walhasil, setelah tiga bulan, galian itu jadi sedalam tujuh meter. Tanah dan pasir yang digali dari lubang itu disebarkan ke permukaan tanah yang masih merupakan rawa-rawa.
Dengan membenahi saluran drainase, maka air yang menggenang di kompleks kejaksaan itu bisa dikeringkan. Sedangkan lokasi yang masih becek bisa dikeringkan dengan cara ditimbun dengan tanah galian dari situ juga. Dengan begitu kompleks Kejaksaan Palangkaraya yang semula tampak kumuh mulai terlihat terang-benderang.
Karena semua rumah dinas Kejaksaan Tinggi sudah dalam keadaan rusak parah, saya pun berangkat ke Jakarta. Meminta kepada Kejaksaan Agung agar rumah dinas itu direhabilisasi. Karena saya berasal dari Kejaksaan Agung dan pernah pula bertugas di Biro Perencanaan, maka permintaan rehabilisasi disetujui tanpa banyak masalah.
Kini drainase sudah jalan, tanah rawa becek sudah rata diuruk, rumah dinas asisten dan para kepala seksi sudah diperbaiki. Saya berfikir keras untuk membangun barak-barak agar semua pejabat tata usaha itu bisa menempati rumah dinas.
Saya kembali mengusulkan ke Jakarta agar barak-barak itu direhabilisasi secepatnya. Setelah semua selesai, kompleks kejaksaan pun semakin terisi, indah dan ramai. Dihuni oleh pejabatnya sendiri. Pejabat Tata Usaha berada di tempat yang sudah ditentukan. Begitu juga pejabat lain. Para asisten, Kajati dan Wakajati semua tinggal di kompleks ini.
Dengan pekarangan begitu luas saya berinisiatif membuka lapangan golf. Namun, karena panjang lapangan kurang, rencana diubah menjadi lapangan bola kaki, tenis, bola voli, dan basket. Saya berpikir bagaimana membangun lapangan olah raga yang representatif dan bisa digunakan pemerintah daerah setempat untuk pembinaan atlit.
Walau warga Adhyaksa kini sudah tinggal di kompleks sendiri, faktor keamanan terasa kurang. Masalahnya, siapa saja dan kapan saja bebas melintas keluar masuk kompleks. Di samping itu, khususnya dari segi keindahan lingkungan, keberadaannya timpang dibanding kompleks kantor gubernur yang berpagar rapi. Jadi, kini muncul pula masalah baru. Tanpa pikir panjang saya menghadap pak gubernur. Mohon bantuannya membangun pagar di sekeliling kompleks seluas enam hektar itu. Alhamdulillah pak gubernur bersedia membantu. Maka kompleks Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pun berpagar rapi dengan lapangan olah raga yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun instansi lainnya.
Tanggung jawab ekstra membangun sarana dan prasarana itu tentu saja tidak boleh menggangu pelaksanaan tugas pokok. Di masa itulah semua perkara yang menarik perhatian bisa kami selesaikan, tanpa banyak hambatan. Misalnya perkara 1000 hektar lahan gambut. Perkara yang sudah berulang tahun itu, serta banyak perkara lainnya, Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan.
Suatu hari Gubernur Kalimantan Tengah, Pak Teras Narang, S.H. menyampaikan keinginannya kepada saya, agar status Kejaksaan Kalimantan Tengah bisa dinaikkan dari kelas dua ke kelas satu. Sebagai Jaksa Tinggi yang membawahi enam Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah, saya tahu bahwa kelas yang dimaksud gubernur itu ditentukan berdasarkan jumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), jumlah perkara, sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum dan sebagainya.
Karena itu, hal yang pertama harus saya lakukan adalah pembentukan beberapa Kejaksaan Negeri baru di ibu kota kabupaten baru. Setelah diteliti secara saksama, ternyata ada delapan kabupaten baru yang belum memiliki Kejaksaan Negeri. Maka, kami membuat usulan untuk membentuk Kejaksaan Negeri yang baru. Dengan pembentukan tersebut, kini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memiliki 14 Kejaksaan Negeri.
Ada hal yang perlu dipertimbangkan dalam penempatan pejabat di Kalimantan Tengah, khususnya yang berasal dari daerah lain. Saya melihat mereka yang berasal dari luar daerah kebanyakan merasa tidak betah bertugas di sana, mungkin karena medannya yang sulit. Karena itu, saya selalu berupaya agar posisi atau jabatan yang ada harus diduduki oleh putra Kalimantan Tengah sendiri.
KORUPSI DI SULSEL
Setelah menjalankan tugas sebagai abdi hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, saya pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2005, tepatnya saya dilantik pada tanggal 4 April 2005 dengan surat keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: Kep-078/A/JA/3/2005, tanggal 04 Maret 2005. Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, saya dihadapkan kepada berbagai persoalan korupsi yang harus diselesaikan. Namun dalam buku ini, tidak dapat dibeberkan semuanya, melainkan hanya akan dikemukakan beberapa kasus saja.
Dalam upaya keras memberantas tindak pidana korupsi di Sulsel, saya tidak hanya mengandalkan kemampuan para aparatur Kejaksaan semata. Lebih dari itu bantuan dari masyarakat sangat diharapkan. Karena itu,saya berusaha mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah itu. Maklum saja, sumber daya manusia yang sehari-hari berkerja di Kejaksaan masih jauh dari cukup. Pada waktu saya bertugas di Kejati Sulsel, masih kurang tenaga 356 orang. Tenaga tata usaha lebih besar lagi yaitu 1.402 orang. Dengan hanya mengandalkan 272 orang Jaksa yang tersebar di Sulsel, tentu tidak mungkin dapat menyelesaikan kasus korupsi yang saat itu bertumpuk. Karena itu, dukungan langsung dari masyarakat sangat diharapkan.
Selama bertugas di Sulawesi Selatan, saya menyaksikan betapa masyarakat di sana berupaya keras untuk melawan korupsi. Mereka memperlihatkan partisipasinya yang sangat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka proaktif melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah mereka. Laporan-laporan dari masyarakat justru membuat saya tertantang dan bertekad untuk membuktikan, apakah laporan dari masyarakat itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara dirugikan atau tidak. Jika terbukti laporan itu memenuhi persyaratan memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti, maka saya akan meningkatkan-nya ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di depan pengadilan. Tentang kasus korupsi di Sulsel, akan saya kemukakan dalam bagian tersendiri.
PERS SEBAGAI MITRA
Selama bertugas di Kejati Sulsel, selain meminta dukungan dari masyarakat, khususnya aktivis LSM, mahasiswa, dan LBH, saya juga menyadari betapa peran signifikan pers dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Karena itu, bagi saya pers adalah mitra kerja profesional yang saling mengisi, mempermudah, dan membantu, meskipun pers juga banyak kali membuat telinga para Jaksa menjadi merah karena pemberitaan mereka. Dalam rangka membangun kemitraan itulah, saya hadir dalam acara rutin “’Coffee Morning’ PWI-Kejati Sulsel, yang menghadirkan pihak Kejaksaan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, para Pemimpin Redaksi, dan para wartawan hukum.
Saya melihat bahwa upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia umumnya maupun di Sulsel khususnya, tidak terlepas dari peran insan pers dalam menyajikan berita-berita korupsi. Untuk itu, perlu terus dibangun kemitraan profesional dan konstruktif antara penegak hukum dan insan pers. Jalinan kerja sama dalam pemberantasan kasus korupsi telah terbukti dengan adanya banyak perkara korupsi yang ditangani penegak hukum, seperti yang ditangani oleh Kejaksaan, banyak yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, baik kasus yang melibatkan pejabat daerah (legisltatif, eksekutif, dan yudikatif), maupun para pengusaha. Pemberitaan yang all out tentang korupsi diharapkan akan membuat para pejabat negara baik di pusat maupun di daerah akan lebih berhati-hati menggelola anggaran negara maupun anggaran daerah.
Dalam hal penanganan kasus korupsi di Sulsel, kami dari pihak Kejaksaan selalu siap memberikan informasi ke insan pers, apabila sudah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, saya juga meminta insan pers untuk dapat memahami dan bersikap sabar, apabila informasi di tahap penyelidikan tidak dapat diberikan kepada pers untuk diekspose. Karena tahap penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang memenuhi unsur pidana. Apalagi sebuah laporan yang belum memenuhi unsur tindak pidana tentu belum bisa diekspose.
Teman-teman wartawan hukum perlu memahami mekanisme dan aturan atau prosedur kerja penanganan tindak pidana oleh pihak Kejaksaan yang harus diketahui bersama. Ketika menerima laporan masyarakat, maka Kajati akan terlebih dahulu mengkaji dan menganalisis laporan tersebut. Kalau laporan itu mengandung kebenaran, maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Jadi kalau kita menangani laporan harus diteliti dahulu kebenarannya, sebab tidak semua laporan masyarakat mengandung kebenaran.
Karena itu, saya selalu meminta teman-teman pers untuk mematuhi komitmen kemitraan memberantas korupsi, demi menghindari trial by the press (penghakiman oleh pers). Apalagi kadang ditemui bahwa suatu perkara korupsi masih dalam proses penyelidikan, tetapi sudah diberitakan oleh teman-teman wartawan, sedemikian rupa, dengan memuat foto-toto dan menyebut nama secara lengkap, sehingga orang tersebut sudah merasa divonis, padahal perkaranya belum ditangani sampai ke tahapan yang bisa diekspose menurut ketentuan undang-undang. Saya banyak menemui kenyataan bahwa pemberitaan suatu kasus pidana, misalnya korupsi, meski masih dalam tahap penyelidikan, sudah diberitakan oleh pers, sehingga keluarga orang yang diberitakan itu menjadi serba salah dalam pergaulan karena menjadi bahan omongan tetangga atau orang lain. Karena itu, sangat diharapkan kesabaran teman-teman wartawan sampai suatu dugaan benar-benar kemudian memenuhi unsur pidana.
Demi keterbukaan askes informasi dan meningkatkan kinerja kemitraan antara insan pers dan penegak hukum, maka pihak Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan mempunyai program untuk setiap bulan memberikan siaran pers kepada para wartawan tentang perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah sangat menggembirakan bahwa kesadaran masyarakat Sulsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di daerahnya sangat tinggi. Hal ini diwujudkan melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mereka bentuk untuk mengontrol para pejabat dan pengusaha daerah di sana. Hampir tiada hari tanpa unjuk rasa para aktivis LSM dan LBH. Saya pribadi banyak mendapat kritik tajam dari LSM dan LBH di sana, namun itu saya terima sebagai motivasi dalam bekerja.
KOPEL alias Koordinator Pemantau Legislatif, misalnya, melontarkan kritik bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel jangan dijadikan sebagai tempat transit oleh pejabat Kejaksaan Pusat untuk mencapai posisi yang lebih tinggi tanpa ada hasil yang menggembirakan dalam mengungkap kasus korupsi dan menuntaskannya saat ditempatkan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Saya mendapat kritik dari KOPEL bahwa saya tidak memenuhi janji-janji untuk mengungkap kasus besar di Sulsel. Kritik ini disampaikan menanggapi pergantian antara diri saya dengan Kajati Sulsel yang baru. Tentu saja kritik tersebut saya terima, namun bukan berarti selama bertugas satu tahun di Sulsel saya tidak bisa berbuat apa-apa. Ada kasus yang dapat diselesaikan, namun ada juga kasus yang tidak dapat diselesaikan, karena masa kerja saya di sana hanya satu tahun setengah. LSM lainnya, yang juga dengan gencar mengeritik pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah Anti Corruption Commite (ACC).
Meskipun demikian, berbagai kritikan itu saya terima dan dijadikan sebagai alat pacu semangat dalam memberantas korupsi di Sulsel dan Sulbar. Para aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel, berupaya keras memberantas korupsi bukan karena takut akan kritikan masyararakat, melainkan karena memang itu sudah menjadi tugas dan kewajiban serta amanah yang harus dilaksanakan sebagai abdi hukum dan abdi negara. Itu merupakan tugas dan panggilan negara yang harus kami emban dan laksanakan. Jadi, segala masukan berupa kritik-kritik konstruktif justru memberi semangat kepada kami untuk dengan serius menuntaskan perkara korupsi di daerah itu.
Meski dari pihak LSM saya menerima kritik, namun ada juga yang menghargai dan memberi pujian terhadap kinerja saya sebagai Kajati Sulsel. Demikian misalnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, bahwa sejak kepemimpinan saya, proses hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan dengan baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan proses penuntutan.
Tentu LBH mempunyai alasan yang rasional dan objektif ketika memberikan penilaian seperti itu atas kinerja saya sebagai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. LSM lain lagi yang juga perlu disebutkan di sini adalah Koalisi Anti Penegak Hukum Nakal (KAPUK), yang bertekad untuk melakukan eksaminasi setiap putusan Hakim maupun dakwaan Jaksa terkait kasus-kasus korupsi yang ada di Sulawesi Selatan.
Menurut KAPUK, dalam beberapa kasus koruspi yang telah disidangkan, terkesan adanya putusan-putusan Hakim maupun dakwaan Jaksa yang melukai rasa keadilan masyarakat. Menurut aktivis KAPUK, kontrol dari masyarakat untuk setiap penuntasan kasus korupsi sangat penting karena para penegak hukum sendiri tampaknya enggan melakukan eksaminasi terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan.
Forum Rakyat Bersatu (FRB) juga tidak mau ketinggalan dalam hal mengeritik dan mengontrol kinerja Kejati Sulsel. Ini terlihat dari ratusan massa FRB mengepung Kejati Sulsel selama tiga jam pada Rabu, 22 Februari 2006, terkait dengan berkas perkara Iwan Gunawan Gomasjaya, yang diduga melakukan manipulasi tanah seluas 15 hektar di Jalan Tol Reformasi. Kasus ini sudah disidik oleh Polda Sulsel setahun lebih, namun berkasnya belum juga sampai ke pengadilan. Sebenarnya berkas penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati, namun oleh Kejati dikembalikan ke Polda karena dinilai belum lengkap.
Oleh karena itu massa FRB melakukan aksi unjuk rasa dan memaksa Kejaksaan Tingi Sulawesi Selatan untuk turun menemui mereka, karena menurut penilaian para pengunjuk rasa, Kejaksaan Tinggi tidak serius menangani kasus ini. Setelah mendengarkan keinginan massa FRB, Kepala Kejaksaan Tinggi kemudian menyanggupi untuk menge-luarkan Surat P20 yang isinya mengingatkan kepada penyidik bahwa berkas perkara yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi, apabila sudah selesai dilengkapi, maka segera dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi.
MENGHADAPI DEMONSTRAN
Ujungpandang adalah tempat favorit bagi para aktivis antikorupsi melakukan demonstrasi. Dan, menghadapi demonstrasi di sana sama seperti kita harus disiplin menelan obat tiga kali sehari (pagi, siang, sore). Yang menarik adalah ketika berdemonstrasi, para demonstran tidak mau kalau hanya ditemui oleh pejabat setingkat Asintel. Ini tentu saja membuat Asisten merasa dilecehkan. Namun begitulah tuntutan para demonstran. Mereka ingin bertemu langsung dengan Kajati Sulsel. Namun Jaksa Tinggi sebelumnya tidak memenuhi tuntutan para demonstran. Untuk memenuhi tuntutan itu, saya bersama seluruh staf langsung menemui para demonstran dan berusaha menenangkan mereka serta mengajak mereka untuk berbicara baik-baik. Suatu kali seorang Asintel mengamuk kepada demonstran. Menurut saya, pendekatan dengan “cara mengamuk” tentu tidak akan menyelesaikan masalah.
Maka saya turun tangan langsung menemui para demonstran. Air minum aqua beberapa galon dan kardus disiapkan. Ruangan pertemuan berpendingin dibuka dan perwakilan demonstran dipersilahkan masuk untuk kita bicara dengan tenang dan kepala dingin agar persoalan dapat dipahami dan dipecahkan. Beginilah cara saya menenangkan para demonstran di Ujungpandang. Masyarakat yang berwatak keras tidak bisa dihadapi dengan cara keras.
Pernah, suatu ketika, para demonstran memaksa masuk halaman Kejati Sulsel, padahal pintu pagar ditutup. Mereka lalu menggoyang-goyang pintu pagar dan mencoba masuk ke dalam kompleks Kejati. Dalam pada itu, para staf Kejati merasa tidak nyaman dan emosi lalu membuka pintu pagar dan terjadilah tontonan aksi saling kejar antara demonstran dan Staf Kejaksaan.
METODE PENGUASAAN MEDAN
Selain tugas rutin sebagai Kajati Sulsel, dalam kehidupan bermasyarakat saya dipilih menjadi Ketua Persatuan Bola Voli se-Sulawesi Selatan. Dengan demikian, ada kesempatan berkunjung ke semua daerah kabupaten di Sulesel. Apalagi kalau ditugaskan di suatu tempat yang baru, maka saya mempunyai kebiasaan untuk melakukan kunjungan ke seluruh daerah yang ada di provinsi itu. Ini adalah suatu metode untuk menguasai medan yang baru di mana saya menjalankan tugas. Nah, ketika bertugas di Provinsi Sulsel, saya mengunjungi 29 kabupaten dalam waktu satu minggu seluruhnya saya kunjungi. Ini penting untuk mengenal kondisi geografis daerah itu. Ketika saya bertemu dan menceritakan itu kepada gubernur Sulsel, maka pak gubernur mengatakan, “Kalah saya dengan Pak Ritonga. Karena saya selaku Gubernur belum pernah berkeliling sampai selesai.” Alhamdulilah, kunjungan saya ke seluruh kabupaten dalam waktu satu minggu itu mendapat pujian dari bapak Gubernur.
PERLUASAN AREAL KANTOR KEJATI
Ada informasi bahwa akan terjadi pelebaran jalan. Jika pelebaran itu jadi dilaksanakan, maka akan memakan lahan halaman kantor Kejati sekitar 5-7 meter. Saya berpikir bagaimana supaya halaman kantor tidak terkena pelebaran jalan. Kebetulan di sebelah kantor Kejati Sulsel ada sebidang tanah kosong yang mau dijual. Saya menanyakan siapa pemilik tanah itu. Saya juga menyuruh mencarikan pemilik tanah, tetapi dia sendiri harus langsung bertemu saya dan bukan perantara. Maka tak berapa lama kemudian si pemilik datang bertemu saya di kantor. Saya meminta dia membuat surat penawaran, dan selanjutnya saya membawa surat itu ke Jakarta untuk dibeli oleh kantor langsung dari pemiliknya.
Dengan pengadaan dan pembelian tanah di sebelah kantor, saya berharap halaman kantor akan bertambah, karena apabila rencana pelebaran jalan di sebelah kanan kantor direalisasikan, maka tentu akan mempersempit halaman kantor. Dengan alasan itu, maka saya pun mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung. Alhamdulilah, permohonan saya itu diterima, terjadilah transaksi jual-beli antara kantor dengan penjual. Alhasil, sekarang tanah itu menjadi milik Kejati Sulsel. Di dalam pekarangan itu saya bermaksud untuk membangun sebuah masjid, lahannya pun ada, dan akhirnya saya memprakarsai pembangunan masjid. Namun baru pada tahap pembentukan panitia dan peletakan batu pertama. Selanjutnya saya dimutasikan ke Jakarta untuk menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dan, pembangunan masjid ini diteruskan oleh Kajati Sulsel yang menggantikan saya.
“SAYA DIBILANG PENAKUT”
Perkara yang paling menarik dari kasus-kasus korupsi di Sulsel adalah perkara Prof. Dr. Ahmad Ali, SH,MH. Awal mula perkara ini adalah ketika Majalah Forum menginformasikan tentang penjelasan dari Pak Ahmad Ali bahwa dirinya menerima uang sebanyak Rp.10 juta dari Walikota Batam sebagai ucapan terima kasih atas dilantiknya Walikota Batam itu menjadi doktor. Selain itu penambahan biaya perjalanan sebanyak Rp.3 juta dari Wali Kota Batam.
Informasi tersebut diserahkan kepada saya dan harus menyidik kasus Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H., M.H. Saya pun menindaklanjuti informasi itu dengan memberi tugas kepada Asisten Pengawasan (Aswas) yaitu Saudara Larigau, S.H. untuk menelaah apakah informasi itu valid untuk bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selang beberapa waktu kemudian Saudara Larigau, S.H. menghadap saya dan mengatakan, bahwa pemberian uang oleh Wali Kota Batam kepada Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H. M.H. itu tidak layak untuk dijadikan perkara. Beberapa waktu kemudian saya dipanggil oleh Jaksa Agung Bapak Abdul Rahman Saleh, S.H. Maka, terjadilah pembicaraan antara saya dengan Bapak Jaksa Agung.
- “Bagaimana perkara ini, apa tidak disidik, Saudara takut ya …, Saudara bodoh ya ..., Saudara tidak pernah membaca buku?” tanya Jaksa Agung.
Saya berpikir, kenapa kok Pak Abdul Rahman Saleh, S.H. sampai semarah ini. Kemudian saya bertanya:
- “Perkara mana yang Bapak maksudkan? Pengalaman saya Pak, saya ini orang Batak. Orang lain yang takut pada orang Batak, bukan orang Batak yang takut pada orang lain. Yang mana yang mau disidik perkaranya?”
Kemudian mengenai perkara yang melibatkan Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H. M.H. yang menerima uang Rp.10 juta dan Rp.3 juta, saya katakan kepada Bapak Jaksa Agung:
- “Pak, saya ini sudah tua menjadi jaksa. Kalau Profesor Doktor ilmu hukum itu kita sidik dengan perkara uang Rp.10 juta ‘kan tidak seimbang. Masa’ dengan uang Rp.10 juta orang disidik?”
Mendengar perkataan saya, Pak Jaksa Agung itu tampak marah, lalu berkata lagi:
- “Mana udang-undang korupsi, sudah pernah baca?”
- “Sudah, Pak,” jawab saya.
Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. kemudian membacakan pasal 2 dan pasal 3 dan bertanya lagi:
- “Apa di sini ada ketentuan mengenai jumlahnya harus dua miliar baru disidik, ‘kan tidak ada ketentuannya?”
- “Betul, Pak! Di dalam undang-undang itu tidak ada kata-kata harus 10 juta, 20 juta, 100 juta. Tetapi, kelayakan biaya perkara untuk menangani satu perkara korupsi disediakan biaya 20 juta. Sedangkan yang harus disidik hanya 10 juta, ‘kan itu tidak layak, Pak!” jawab saya.
Bapak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, S.H. tampak tambah marah kepada saya, tetapi saya bersabar. Beberapa lama kemudian saya dipindahtugaskan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
MENINGGALKAN SULSEL
Mutasi tugas dan pengabdian di lingkungan kejaksaan adalah hal yang lumrah demi penyegaran dan memperkaya pengalaman mengabdi dan mengakkan hukum dan keadilan, meningkatkan kemampuan dan karier sebagai jaksa. Karena itu mutasi saya dari Sulsel bukan karena alasan politik. Maka berdasarkan SK Jaksa Agung No.Kep.029/VI/JA/04/2006, saya mutasi dari Sulsel ke Jakarta sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru, yang akan menggantikan saya adalah Mashudi Ridwan, S.H. yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Beliau adalah sosok Jaksa pekerja keras. Dia lebih tegas dari saya dalam menangani perkara. Pak Mashudi Ridwan, S.H. memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi. Dia adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon. Jadi saya yakin beliau akan serius menangani perkara dugaan koruspi yang saya tingalkan.
Ketika mendengar kabar tentang mutasi diri saya dari Sulsel ke Jakarta, saya sebenarnya sedih juga meninggalkan Kota Makassar. Sebab selama bertugas di Sulsel, cukup banyak kenangan indah yang bisa saya simpan. Saya juga sangat terkesan dengan masyarakat Sulsel yang religius dan sangat antusias serta memiliki komitmen dalam memberantas korupsi yang mereka tunjukkan melalui pelaporan kasus dugaan korupsi maupun demonstrasi dari para aktivis antikorupsi baik dari kalangan mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum, mau pun Lembaga Swadaya Masyarakat. Selain itu, di Makassar saya juga mendapat banyak rekan dan sahabat, termasuk dari insan pers.*
BAB III
KUCARI JALAN TERBAIK
BERMULA DARI TESTIMONI ANTASARI
Ketika saya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. adalah Direktur Penuntutan pada Jampidum. Selama kami bekerja bersama-sama sebagai tim, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. menunjukkan kepribadian yang baik dan mempunyai keinginan untuk maju. Pada suatu hari, saya mendapat telepon dari Bapak Lukman Bahmid, S.H., seorang jaksa senior yang sudah fungsional. Bapak Lukman Bahmid, S.H. mengatakan begini.
- “Pak Ritonga, sekarang kamu di situ ‘kan yang paling senior. Kenapa Kejaksaan Agung tidak mengajukan calon untuk ketua KPK?”
- “Sudah diajukan, Pak,” jawab saya.
- “Itu bukan untuk ketua KPK, melainkan untuk deputi KPK,” kata Pak Lukman Bahmid, S.H.
- “Kalau memang begitu menurut Bapak, maka nanti malam saya akan menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan memberitahukan kepada beliau, bahwa kita harus mengajukan seorang calon untuk ketua KPK,” kata saya.
Ketika saya menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung harus mengajukan seorang calon untuk ketua KPK, beliau bertanya kepada saya.
- “Menurut Bapak, siapa?”
- “Antasari Azhar, S.H. M.H.” jawab saya.
Jaksa Agung kemudian beripikir sejenak lalu menyetujui saran untuk mencalonkan Antasari Azhar, S.H. M.H. Kepada saya, Jaksa Agung mengatakan:
- “Tolong buatkan surat usulan untuk mencalonkan Antasari Azhar, S.H., M.H. sebagai ketua KPK dari pihak Kejaksaan. Besok siang, pukul 11.00 WIB, surat itu harus sudah ada di meja saya, supaya saya mendandatangani surat itu.”
Keesokan harinya, setelah surat itu ditandatangani oleh Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H., maka beliau memerintahkan kepada saya supaya menugaskan Pak Bambang Waluyo, S.H. untuk mengantarkan surat itu ke KPK. Rupanya Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. sendiri kurang bersemangat mengenai usulan itu. Tetapi saya terus meyakinkan Pak Antasari Azhar, S.H.,M.H. dengan penjelasan seperti yang tidak ada di dalam pikiran beliau. Rupanya Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. berpikir bahwa kalau dirinya dicalonkan menjadi ketua KPK, itu berarti dibuang dari Kejaksaan Agung.
Maka, dengan segala upaya, saya berusaha meyakinkannya, sehingga Pak Antasari Azhar, S.H., M.H., akhirnya menerima saran saya agar dirinya bersedia menjadi calon ketua KPK. Ternyata apa yang saya harapkan itu terjawab juga. Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. kemudian terpilih menjadi ketua KPK. Sebelum melepas pergi Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. ke medan tugas dan pengabdian yang baru di KPK, kami dari bagian Pidum mengadakan acara perpisahan dengan beliau. Saat perpisahan itu, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. dengan penuh perasaan menyanyikan lagu My Way. Tidak disadarinya air mata Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. pun jatuh berlinang membasahi pipi, disaksikan oleh aparat Pidum.
Kemudian hari, ketika sedang menjalani proses hukum dan penahanan, pada tanggal 16 Mei 2009, Pak Antasari Azhar, S.H., M.H. mengeluarkan sebuah testimoni yang berisi tentang dugaan suap di tubuh KPK, terkait kasus penyalahgunaan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.13 miliar. Dalam testimoni itu, Antasari Azhar, S.H., M.H. mengungkapkan tentang pertemuannya dengan Anggoro Widjojo (ketika itu Antasari masih Ketua KPK atau belum tersandung masalah pidana), 10 Oktober 2008, di Singapura di mana Anggoro Widjojo mengaku telah memberikan uang kepada oknum di KPK, agar kasus yang melibatkan PT. Masaro itu “diselesaikan” saja, alias tidak dilanjutkan. Selengkapnya mengengnai testimoni Antasari Azhar, S.H., M.H. itu lihat salinannya berikut ini:
TUDUHAN REKAYASA KRIMINALISASI KPK
Dalam sejarah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dewasa ini, paling tidak telah terjadi dua kali peristiwa atau kasus yang mengguncang dan mencoreng citra institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertama adalah kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar Rp.6,1 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin (2 Maret 2008) dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI milik taipan Sjamsul Nursalim, yang diduga mengamblaskan uang negara sekitar Rp 47,5 triliun. Kasus ini jelas sangat mencoreng citra Korps Adhyaksa Indonesia.
Seperti diketahui, ketika itu, Jaksa Urip Tri Gunawan, S.H. adalah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Pidana Lain. Karena itu mantan Kajari Klungkung, Bali, itu direkrut menjadi pemimpin dan supervisor kasus BLBI. Dia masuk dalam tim karena jabatannya dan tidak termasuk dalam Tim 35 Jaksa Penyelidik kasus korupsi dengan rekam jejak kinerja mereka masing-masing dinilai terbaik di daerah. Para Jaksa terbaik ini mendapat tugas mulia tetapi penuh dengan godaan, yakni menangani kasus-kasus korupsi BLBI.
Setelah tahap penyelidikan kasus Sjamsul Nursalim, Jaksa Urip Tri Gunawan melaporkan bahwa tidak ditemukan bukti korupsi dalam kasus BLBI senilai Rp.47,5 triliun itu. Oleh karenanya, maka pada 29 Febuari 2008, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, S.H mengumumkan bahwa dalam penyelidikan kasus korupsi BLBI yang melibatkan BDNI dan Bank Central Asia atau BCA, tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga penyelidikan itu harus dihentikan. Jaksa menilai bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi kewajibannya. Tidak lama kemudian, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh aparat KPK. Di dalam mobilnya ditemukan kardus minuman mineral berisi uang US$660.000.- atau setara Rp.6,1 miliar. Urip Tri Gunawan diduga menerima suap terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI.
Kasus kedua, yang mengguncang Kejaksaan Agung RI – ketika saya menjadi Wakil Jaksa Agung – adalah dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dialamatkan kepada pihak Kejaksaan. Celakanya, dari berita-berita yang dilansir oleh pers, terkesan seakan-akan sayalah orang yang menjadi otak rekayasa kriminalisasi KPK itu dalam kasus Bibit-Chandra – dua petinggi KPK yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada 29 Oktober 2009. Perkara Bibit-Chandra itu adalah mengenai penyuapan dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan rekayasa kriminalisasi KPK yang dialamatkan kepada Kejaksaan dengan kesan seakan-akan sayalah yang menjadi otaknya itu, “dibuktikan” dengan rekaman yang dibuka kepada publik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengadilan uji materiil yang diajukan oleh pengacara Bibit-Chandra. Uji materiil bertujuan untuk membuktikan apakah pejabat KPK – yang telah dinyatakan sebagai tersangka menurut undang-undang – seharusnya diberhentikan dari jabatan ataukah tidak. Bibit-Chandra mengajukan uji materiil terhadap undang-undang KPK dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi atau perbedaan antara pejabat-pejabat di luar KPK, untuk memeriksa keadaan uji materiil itu, termasuk di dalamnya mereka menuduh bahwa telah terjadi kriminalisasi dalam penanganan perkara Bibit-Chandra. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu, nama saya disebut berkali-kali, yang menurut data yang diperoleh lebih dari 55 kali. Dalam rekaman itu, nama saya lebih sering disebut-sebut oleh Ong Juliana, sehingga didugalah bahwa otak rekayasa itu adalah saya sendiri. Celakanya lagi, dugaan tentang saya sebagai otak rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK itu dengan gencar diberitakan oleh media massa.
Sehubungan dengan gencarnya berita media massa atas diri saya yang dituduh sebagai otak rekayasa kriminalisasi KPK, maka saya dipanggil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. untuk mengadakan klarifikasi, apakah betul saya melakukan kriminalisasi KPK dalam kasus Bibit-Chandra atau tidak. Kepada Jaksa Agung saya mengatakan: “Saya tidak pernah melakukan kriminalisasi dalam perkara Bibit-Chandra.”
Alasan yang saya kemukakan adalah bahwa saya mengetahui perkara Bibit Slamet Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah itu setelah saya menghadiri ekspose perkara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 11 Juli 2009. Sedianya ekspose itu diadakan di Kejaksaan Agung dengan dihadiri oleh Jaksa Agung, Kapolri, Kabareskrim, Jampidum, dan Jampidsus.
Namun karena sudah terlebih dahulu bocor ke pers, maka ekspose dipindahkan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan testimoni yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan oleh Antasari Azhar, S.H., M.H kepada kepolisian itulah, maka polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap jajaran pimpinan KPK. Alhasil Bibit-Chandra dinyatakan sebagai tersangka dan harus nonaktif sesuai perintah undang-undang.
Dalam gelar perkara di Bareskrim itu, saya selaku Jampidum hadir bersama staf, juga Jampidsus, Saudara Dr. Marwan Effendy, S.H. hadir bersama staf. Pada waktu itu apa yang ada di dalam benak saya adalah tentang apakah gelar perkara ini berkaitan dengan motivasi tindak pidana yang menyangkut kasus pembunuhan Nasruddin, yang salah seorang tersangkanya adalah Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. Padahal ekspose itu adalah tentang perkara Bibit-Chandra.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Susno Duadji, dalam ekspose itu, memaparkan kejadian sebagaimana yang tertulis dalam testimoni Antasari Azhar, S.H.,M.H. Pada kesempatan itu, saya meminta untuk melihat apakah testimoni seperti yang dipaparkan oleh Bareskrim itu merupakan tulisan tangan dan tanda tangan Antasari langsung? Setelah saya amati dengan ceramat, maka betul itu adalah tulisan tangan dan tanda tangan Saudara Antasari Azhar, S.H., M.H. Selain itu, saya juga meneliti dengan cermat testimoni yang ditulis tangan oleh Antasari Azhar, S.H.,M.H. sendiri, karena tidak semua orang bisa membaca tulisan tangan Antasari Azhar, S.H., M.H., tetapi saya bisa membaca dan mengerti bahwa bahasa yang digunakan di dalam testimoni itu adalah bahasanya Antasari Azhar, S.H., M.H. Saya juga meminta kepada Bareskrim, perihal surat pencabutan cekal yang dipermasalahkan itu dan surat cekal yang ada di KPK. Kemudian saya mengamati alat-alat bukti itu dan mendengar pula uraian modus operandi perkara. Setelah itu sayalah orang pertama yang mengangkat tangan dan berbicara kepada para peserta ekspose.
Kepada para peserta ekspose di Bareskrim itu saya mengatakan begini: “Tadi saya berangkat ke acara ekspose ini dengan pikiran bahwa dalam ekspose perkara ini, saya akan mendapatkan fakta-fakta hukum terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh ‘Antasari dan Nasruddin’. Namun fakta-fakta hukum itu belum ditemukan di dalam perkara Nasruddin sesuai Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembuhunan berencana. Walaupun perbuatan 340-nya hampir rampung, namun motivasi dari perbuatan itu belum ditemukan. Yakni pemerasan yang dilakukan oleh Saudara ‘Antasari dan Nasruddin’ yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan.
Setelah mendengarkan uraian dari Bareskrim, maka saya berkesimpulan bahwa pemerasan yang dimaksudkan dalam ekspose saat itu adalah pemerasan tersendiri di luar perkara 340. Oleh karena itu, saya menyatakan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan perkara 340. Dan, perkara ini termasuk perkara Pidsus (pidana khusus). Oleh karena itu, saya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum dan staf tidak akan memberikan komentar.
Itulah yang saya jelaskan kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. ketika beliau meminta saya memberikan klarifikasi soal tuduhan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan, beliau sangat memahami posisi saya dalam penanganan perkara Bibit-Chandra. Setelah mendengarkan klarifikasi dari saya, maka Jaksa Agung menanyakan apakah saya bersedia memberikan klarifikasi seperti itu kepada publik melalui kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung?
Dengan senang hati saya menjelaskan kepada publik, melalui para wartawan yang bertugas di Kejaksaan Agung, bahwa di dalam perkara ‘Bibit Slamet Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah’ ini tidak ada rekayasa atau tidak ada kriminalisasi terhadap KPK oleh saya sebagai Jampidum. Saya mengemukakan alasan bahwa sejak awal sudah saya katakan, perkara ini masuk dalam wilayah perkara “pidana khusus” dan bukan perkara pidana umum dengan logika sebagai berikut.
Menurut pendapat dan pengertian saya, “rekayasa berarti membuat sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada”. Jadi, suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya, kemudian diada-adakan menjadi suatu perkara. Ini namanya direkayasa. Sedangkan perkara yang sedang ditangani sekarang ini, yaitu Bibit-Chandra, adalah perkara yang memiliki dasar, yaitu testimoni yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara Antasari Azhar, S.H. Begitu pula laporannya kepada polisi juga ditandatangani sendiri oleh Antasari Azhar, S.H. Jadi, kalau suatu perkara yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terdapat dalam terstimoni itu, maka penyidik akan meneruskan proses hukum sesuai dengan data-data dan fakta-fakta hukum yang ada itu.
Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa rekayasa kriminalisasi yang dituduhkan kepada saya untuk P21 itu sama sekali tidak berdasar. Itu adalah fitnah yang keji. Setelah saya memberikan penjelasan kepada pers seperti itu, maka keesokan harinya saya didatangi oleh Metro TV untuk melakukan dialog tentang tuduhan rekayasa itu. Dalam pertemuan dan dialog dengan wartawan Metro TV, saya menyampaikan kepada publik penjelasan dan alasan yang sama seperti saya sampaikan sebelumnya.
Malahan, ketika ditanya apakah saya mengetahui perkara PT. Masaro Radiokom, saya jawab bahwa saya tidak tahu, karena PT Masaro itu adalah perkara yang ditangani oleh KPK dan bukan ditangani oleh Pidsus (pidana khusus), apalagi Pidum (pidana umum), tempat saya menjadi abdi hukum. Saya jelaskan bahwa di Kejaksaan ada spesialisasi-spesialisasi penanganan perkara. Jadi, kalau suatu perkara sifatnya khusus, maka akan ditangani oleh bagian Pidsus. Kalau perkara itu sifatnya umum, maka perkara itu akan ditangani oleh Pidum. Masing-masing bagian menangani bidangnya, dan dilarang mencapuradukkan penanganan perkara pidana khusus dan perkara pidana umum.
Oleh karena itu, saya berani mengatakan dengan tegas dan sungguh-sungguh, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam rekayasa atau kriminalisasi yang dituduhkan kepada saya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saya menjadi heran, mengapa saya sudah tiga kali menjelaskan kepada publik melalui press release soal ketidakterlibatan saya dan pihak Kejaksaan dalam soal rekayasa kriminalisasi KPK, tetapi kok Kejaksaan tetap saja diserang oleh media massa cetak dan elektronik, opini publik, serta demonstrasi yang terus-menerus.
Tampaknya rakyat atau publik Indonesia tidak mau tahu dan tidak mau mengerti tentang apa yang saya jelaskan. Saya juga mengetahui bahwa dalam negara demokrasi, siapa saja mempunyai hak politik untuk mengemukakan pendapat tentang suatu hal yang menyangkut kepentingan publik. Celakalah Republik ini apabila, keadilan dan kebenaran hanya melulu ditentukan oleh opini publik serta tekanan massa dan bukan ditentukan oleh hukum (sebagai panglima).
DUREN YANG BERMASALAH
Saya pernah membaca majalah Tempo, pada halaman-halaman terakhir ditulis mengenai duren. “Duren” itu adalah sebuah istilah samaran untuk barang haram dan terlarang yang biasa dikonsumsi para pecandu narkoba. Sebaliknya, kalau soal duren yang saya terima, saya harus tegaskan bahwa itu seratus persen duren. Jangankan sabu-sabu, di keluarga saya, merokok pun dilarang. Bahkan, saya secara tegas menerapkan peraturan kepada anak-anak dan keluarga saya. Bahwa kalau sampai ketahuan anak-anak saya terlibat narkoba, maka akan disuntik mati. Begitulah cara saya mendidik anak dan mengantisipasi agar jangan sampai ada anggota keluarga saya yang menggunakan narkoba. Jadi, kalau ada masyarakat yang menuduh saya dan keluarga saya dengan narkoba, maka hal itu adalah sebuah kezoliman terhadap saya berserta keluarga, dan itu sama sekali tidak benar dan fitnah yang keji.
Berkaitan dengan masalah duren dan sabu-sabu yang dituduhkan kepada saya, di hadapan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, 10 November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sempat ditanyai oleh Yahdil Abdi Harahap, anggota Komisi III dari PAN. Yahdil merasa sangat terusik membaca berita di majalah Tempo yang memuat berita tentang isi rekaman pembicaraan mengenai duren antara Ong Juliana dan seorang yang mirip dengan suara saya, di mana menurut sumber Tempo, duren itu maksudnya sabu-sabu.
Menurut Yahdil, kalau duren itu artinya uang, masih nyambung, tetapi ia khawatir kalau pembaca menganggap bahwa duren yang dimaksudkan itu adalah benar-benar sabu-sabu. Karena itu anggota Dewan dari PAN tersebut meminta klarifikasi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
“Duren itu buah beneran, tidak ada itu sabu-sabu. Saya pikir semua orang kalau laki-laki suka duren.” kata Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengklarifikasi. Kepada para anggota Dewan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada saya, dan kami memang sama-sama suka duren. Kemudian, soal uang dua kotak. Saya katakan, kalau ada uang dua kotak, maka tidak mungkin uang itu hanya diantar oleh sopir, dan, apalagi kemudian diterima juga oleh sopir atau pembantu saya. Di hadapan pimpinan dan para anggota Tim Pencari Fakta atau Tim 8, saya katakan, bahwa sebenarnya saya mau membawa kotak duren itu untuk diperlihatkan sebagai barang bukti, tetapi saya merasa yakin, bahwa Tim 8 akan bisa menyakini akan apa yang saya kemukakan. Jadi, dua pertanyaan soal tuduhan itu saya jawab semuanya di hadapan Tim Pencari Fakta.
Selain tuduhan narkoba dan uang suap dua kotak, saya juga difitnah secara keji dengan beredarnya isu yang menuduh, bahwa saya menerima mobil mewah bermerek Mercedes Benz Tipe S 300 dari buronan KPK, Anggoro Widjojo. Tuduhan itu dengan tegas saya bantah, karena saya sama sekali tidak tahu-menahu soal mobil dari Anggoro. Terus terang, saya sama sekali tidak tahu itu mobil apa dan berkaitan dengan kasus apa. Terlebih lagi, ketika saya menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya sama sekali tidak mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan pidana khusus yang sesungguhnya menjadi domainnya Jampidsus.
Oleh karenanya, isu negatif seperti itu sangat saya tolak karena membuat citra diri saya menjadi rusak. Yang lebih menarik lagi adalah, selain bantahan yang saya berikan, pengacara Anggoro Widjojo, yaitu Saudara Bonaran Situmeang, juga memberikan bantahan bahwa pihaknya telah memberikan mobil mewah sebagai hadiah kepada oknum pejabat Kejaksaan Agung. “Itu fitnah,” kata Bonaran ketika ditanya para wartawan. Jadi, jelas bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja meniupkan isu-isu miring atau tidak benar dengan maksud jahat, yaitu mengkriminalisasi institusi maupun pejabat di Kejaksaan, sehingga rusaklah nama baik Kejaksaan dan aparatur penegak hukumnya.
MUNDUR DEMI CITRA KEJAKSAAN AGUNG
Melihat serangan pers dan demonstrasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus saja berlanjut, maka pada tanggal 3 November 2009, saya menghadap Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan kemudian terjadilah pembicaraan antara saya dengan Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
- “Bapak harus menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada saya, agar supaya tidak ada lagi cemoohan-cemoohan kepada instansi Kejaksaan. Demi institusi saya rela!” kata saya.
- “Mengapa kamu mau dijatuhi hukuman, dan hukuman apa? Sebab di dalam transkrip itu, tidak ada perbuatan-perbuatanmu atau perkataan-perkataanmu, yang menyalahi undang-undang,” kata Jaksa Agung.
- “Demi institusi, Bapak harus mengambil sikap!” kata saya lagi.
- “Sudahlah, jangan begitu, cukup saja Saudara Ritonga mengambil cuti,” kata Jaksa Agung.
- “Kalau hanya untuk cuti, barangkali tidak akan mengatasi persoalan, Pak. Jadi, saya harus mengundurkan diri,” kata saya.
- “Kau cuti saja dulu, nanti kalau tidak selesai, dan keadaan masih saja tak terkendali, kau boleh mengundurkan diri,” kata Jaksa Agung.
- “Besok saya akan cuti, dan surat pengajuan permohonan cuti juga akan saya buat besok,” kata saya kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
Tanggal 4 November 2009 saya mengajukan surat cuti. Dan permohonan cuti saya dikabulkan oleh Bapak Jaksa Agung, Hendarman Supandji, S.H. Keesokan harinya, tanggal 5 November 2009 pagi, hari pertama saya cuti, sekitar pukul 08.30 WIB, saya mendapat telepon dari Bapak Hendarman Supandji, S.H.
- “Ada apa, Pak, ada perintah yang harus saya laksanakan?” tanya saya.
- “Tadi malam saya dipanggil ke Cikeas oleh Bapak Presiden dengan Bapak Sudi Silalahi. Dan, semua nama yang tersangkut di dalam transkrip rekaman itu diperintahkan untuk mengundurkan diri,” kata Jaksa Agung.
- “Gampang!” jawab saya.
Kemudian, sebelum saya sampai di kantor, Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sudah ditanyai oleh wartawan di istana. Jaksa Agung mengatakan kepada para wartawan sebagai berikut.
“Saudara Ritonga sudah mengundurkan diri, tetapi kepada saya baru disampaikan secara lisan, sedangkan secara tertulis belum saya terima dari Saudara Ritonga.”
Setelah sampai di kantor, saya mempersiapkan surat pernyataan pengunduran diri. Dan, tidak berapa lama kemudian, saya mendapat kontak telepon dari Mabes Polri, yaitu dari Bapak Komjen Polisi Susno Duadji. Dari sana saya mendapat informasi agar saya jangan mengundurkan diri.
- “Masa’, hanya karena desakan-desakan ini, kita mengorbankan masa kerja yang sudah 32 tahun, maka janganlah mengundurkan diri,” begitu kata-kata Komjen Polisi Susno Duadji kepada saya.
- “Saya tidak mengundurkan diri. Kalau pimpinan tidak menyuruh, ya, terus terang saya tidak mengundurkan diri. Oke, saya setuju tidak mengundurkan diri, tetapi surat yang telah saya buat akan tetap saya simpan dan saya tunggu sampai bapak Jaksa Agung datang,” jawab saya kepada Pak Susno Duadji.
Nah, setelah Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. datang, saya tunjukkan surat yang sudah saya buat.
- “Tetapi saya mohon kalau Bapak berkenan, sebelum saya menyerahkan surat ini, kiranya Bapak melakukan koordinasi dulu dengan Kapolri dan Bareskrim, karena mereka mempunyai sikap, saya tidak boleh mengundurkan diri, hanya nonaktif selama pemeriksaan oleh TPF (Tim Pencari Fakta),” kata saya kepada Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.
- “Itu, salah, presiden yang memerintahkan supaya mengundurkan diri dari jabatan, mereka masing-masing yang namanya disebutkan dalam rekaman itu,” ujar Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. kepada saya.
- “Oke, kalau begitu, saya punya surat dan akan saya serahkan kepada Bapak,” kata saya kepada Jaksa Agung.
Kemudian, dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, saya menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. dan saya memohon supaya beliau sendiri mengumumkan kepada media massa dan publik, bahwa saya sudah menyerahkan secara tertulis surat pengunduran diri saya. Namun kepada saya, Jaksa Agung mengatakan:
“Tidak, nanti kalau saya mau pulang, lalu dicegat oleh wartawan, saya bisa bilang, bahwa permohonan tertulis dari Bapak Ritonga untuk mengundurkan diri sudah saya terima, tetapi kalau saya didesak banyak wartawan bagaimana? Apakah kita umumkan bersama-sama atau Bapak Ritonga saja yang putuskan untuk mengumumkan?”
Begitulah, saya sendiri kemudian mengumumkan di Puspenkum Kejagung dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Kapuspenkum, Didiek Darmanto, S.H. tentang surat pernyataan dan pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia pada 5 November 2009.
Di hadapan para wartawan, saya menyatakan permintaan maaf karena di saat situasi yang genting seperti itu, mereka sulit sekali menemui saya untuk melakukan wawancara tentang kemelut yang sedang menimpa saya dan institusi Kejaksaan Agung tempat saya mengabdi.
Setelah itu, dengan penuh keyakinan, saya menyampaikan bahwa untuk kepentingan institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, saya menyatakan, “Saya mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, semoga Kejaksaan tetap jaya, itu yang paling penting dari segalanya.”
Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. menghormati sikap saya dalam mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung RI. Bahkan dirinya sendiri pun kalau terkena kasus akan mengundurkan diri seperti yang saya lakukan. Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 10 November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. mengatakan kepada anggota dewan yang terhormat itu sebagai berikut. “Beda antara Pak Ritonga sama Pak Susno. Kalau Pak Susno kan mundur sementara, kalau Pak Ritonga mengajukan surat pengunduran diri ke saya, kelihatannya permanen, demi kepentingan nama baik institusi. Maka saya hormat kepada Pak Ritonga itu. Kalau terjadi apa-apa, saya juga akan seperti itu. Pak Ritonga telah memberi suri tauladan.”
Rupanya Bapak Jaksa Agung benar-benar sedih atas pengunduran diri saya, sehingga beliau berkata lagi, “Walaupun mata saya nggak menangis, tapi hati saya menangis. Punya teman seiring, dia orang yang baik dan benar, tapi posisinya nggak benar. Dia mengundurkan diri demi nama baik institusi, padahal kesalahannya apa belum terbukti.” Jaksa Agung juga menyarankan kepada para anak buahnya yang ikut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI itu untuk meniru saya kalau bermasalah. Ia mengatakan, “Yang di kanan kiri saya juga harus seperti Ritonga. Itu peringatan. Nggak usah diundurin, mundur dengan sendirinya secara ksatria dan jantan.” Itulah tanggapan dan kesan Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. antas pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
DIPANGGIL TIM PENCARI FAKTA
Sebagai konsekuensi dari pengunduran diri dan konsistensi pada prinsip “hukum adalah panglima,” saya telah siap untuk diperiksa oleh Tim Pencari Fakta. Maka, pada tanggal 11 November 2009 saya mendapat giliran untuk dipanggil oleh Tim Pencari Fakta atau TPF yang dibentuk oleh Bapak Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono. Pemanggilan itu membuat saya merasa sangat senang, karena dapat bertemu dengan Tim Pencari Fakta, yang terdiri dari delapan orang atau yang dikenal dengan sebutan Tim 8.
Sebagai ketua adalah Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H. Wakil ketua Koesparmono Irsan. Sekretaris Denny Indrayana. Anggota: Dr. Anies Baswedan, Dr. Todung Mulya Lubis, Dr. Amir Syamsudin, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H. dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Lagi-lagi di dalam pertemuan dengan TPF itu pun, saya harus menghadapi pers yang begitu gencar mengerubuti saya. Dalam hati saya katakan, alangkah hebatnya pers ini.
Ketika itu Ketua Tim-8, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H. mengatakan kepada para wartawan begini, “Bapak Ritonga adalah ksatria, mundur dari jabatan, demi kelancaran pemeriksaan maupun tidak membebani institusi Kejaksaan, suatu sikap yang amat kami hormati.”
Setelah itu dilakukan pengambilan gambar dan para wartawan dipersilahkan meninggalkan ruangan pemeriksaan. Saya merasa agak lega menarik nafas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan. Berikut ini saya akan menyajikan transkrip dari rekaman pemeriksaan atas diri saya oleh Tim Pencari Fakta.
“RAISON D’ETRE”
Setelah peristiwa pengunduran diri itu, saya pun kemudian merenungkan kembali tentang kasus yang menimpa saya dan institusi Kejaksaan Agung tempat saya mengabdikan diri. Maka di sini, sekali lagi, saya perlu menegaskan raison d’etre atau alasan yang sesungguhnya mengapa saya harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, selain apa yang telah saya nyatakan secara singkat dan padat dalam surat pernyataan pengunduran diri pada tanggal 5 November 2009.
Pertama, seperti disampaikan kepada saya oleh Bapak Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H., bahwa Presidenlah yang memerintahkan supaya mengundurkan diri dari jabatan mereka masing-masing yang namanya disebutkan di dalam rekaman itu. Sebagaimana diketahui, dalam rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstitusi itu, nama saya disebut berkali-kali, yang kemudian disangkutpautkan dengan kasus tuduhan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Chandra Muhammad Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Oleh karena perintah itu langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, maka saya menilai itu sebagai “perintah jabatan” yang harus dilaksanakan. Artinya saya harus mundur.
Kedua, sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saya sudah berkali-kali menjelaskan kepada publik lewat press release, bahwa ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya tidak menangani kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Karena kasus tersebut merupakan domain dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Pidsus (bukan domain Jampidum). Bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Jenderal Bambang Hendarso Danuri telah menyatakan di hadapan Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bahwa Abdul Hakim Ritonga tidak ada sangkut pautnya dengan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, tampaknya ada keinginan lain yang menggunakan pers untuk mem-blow up kasus ini sedemikian gencarnya berhari-hari, berminggu-minggu, dan berbulan-bulan, sehingga publik terprovokasi untuk berkesimpulan, bahwa saya dan institusi Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan dan institusi KPK. Padahal, sesungguhnya saya sama sekali tidak menangani kasus pimpinan KPK itu.
Berdasarkan tiga alasan utama tersebut di atas, maka saya mencari jalan terbaik yakni mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, demi kepentingan dan citra institusi Kejaksaan Agung, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada hukum dan kepada publik. Keputusan untuk mengundurkan diri itu telah saya rundingkan baik-baik dengan pihak keluarga, dan kami semua berpendapat, ‘inilah jalan terbaik.’ Tidak ada niatan ataupun desakan dan paksaan dari internal Kejaksaan, selain demi kebaikan dan kejayaan institusi Kejaksaan semata. Setelah terjadi pengunduran diri saya, maka tekanan-tekanan terhadap Kejaksaan Agung melalui media cetak maupun elektronik terkait kasus saya itu, mulai berkurang dan akhirnya menghilang. Ternyata, opini publik dan media massa seketika mengarah ke sasaran lain.
Dengan pengunduran diri yang dilakukan secara sadar, tahu, dan mau, maka saya ingin menegasakan, bahwa hukum harus tetap menjadi panglima dan tidak boleh hukum dikalahkan oleh opini publik. Hukum tidak boleh tunduk pada demonstrasi dan tekanan dari mana pun. Hukum juga tidak boleh ada di bawah telapak kaki kekuasaan. Begitu pula hukum tidak boleh dibungkam dengan moncong senjata. Karena, sejak para founding fathers mendirikan negara Indonesia merdeka, telah dikonsensuskan dan ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Setelah merefleksikan raison d’etre pengunduran diri saya dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan menarik hikmah dari berbagai kasus yang mendera insitusi-institusi hukum di Indonesia, maka saya melihat ada tiga aspek sistem hukum yang signifikan dan relevan dipahami, agar sistem hukum di Indonesia dapat berkerja dengan baik, sesuai dengan apa yang kita harapkan, yaitu (1) Substansi Hukum yang menyangkut norma atau peraturan perundang-undangan, (2) Struktur Hukum yang berkaitan dengan aparatur, sarana, dan prasarana, serta (3) Budaya Hukum yang menyangkut perilaku masyarakat maupun moralitas hukum.
Ketiga subsistem hukum tersebut di atas, dalam implementasinya tidak berjalan secara sinergis dan optimal. Dari segi substasi hukum, memang kita telah memiliki seabrek norma hukum dan atau peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya tidak didukung oleh budaya hukum dan moralitas hukum, baik pada level masyarakat, maupun terutama pada level legislatif, eksekutif, dan yudikatif atau penegak hukum.
Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi, ternyata yang lebih banyak melakukan pelanggaran terhadap hukum adalah mereka yang mengerti atau paham hukum. Yaitu para oknum Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Ini sebuah ironi bagi Republik kita. Perilaku tidak taat pada norma hukum yang berlaku, merupakan kelemahan sebagian terbesar dari pejabat pemerintah (legislatif, ekeskutif, yudikatif) dan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka pembangunan sistem hukum Indonesia yang adil dan benar, saya berharap agar semua kita memiliki konsistensi dan komitmen yang tinggi dalam menegakkan hukum sebagai panglima di negeri ini dengan mensinergikan ketiga subsistem hukum yang secara garis besar telah disebutkan di atas.*
BAB IV
MASALAH-MASALAH AKTUAL PEMBANGUNAN HUKUM
S
etelah satu dasawarsa perjalanan reformasi, realitas
pembangunan hukum di negeri ini bukannya tampak
semakin menggembirakan, melainkan semakin memprihatinkan, karena begitu banyak masalah hukum datang bertubi-tubi dan silih-beganti serta berulang-ulang. Berbagai kasus hukum tindak pidana yang terjadi ternyata tidak hanya mendatangkan masalah bagi rakyat dan masyarakat, terutama berkaitan dengan hak-hak mereka atas keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian, dan ketenteraman, tetapi juga terutama mencoreng citra institusi-institusi hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, hal mana pada gilirannya akan berdampak sangat buruk bagi kinerja institusi-institusi hukum tersebut.
Oleh karena itu, tugas berat dan mahapenting yang sedang menantang kita, terutama para penegak hukum, sekarang dan akan datang adalah melakukan reformasi secara radikal dan sungguh-sungguh di bidang hukum, baik secara kelembagaan maupun secara individual setiap aparatur penegak hukum, entah itu Polisi, Jaksa, ataupun Hakim. Terutama berkaitan dengan reformasi mentalitas, moralitas, dan karakter setiap aparatur penegak hukum, mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Ibarat membersihkan lantai kotor, jangan pernah mengharapkan lantai akan menjadi bersih mengkilap, apabila sapu yang digunakan untuk menyapu itu pun kotor, terlebih lagi kalau si penyapu juga bermental, berkarakter, dan bermoral kotor.
Selama saya menjalani karier saya sebagai Jaksa, tidak sedikit godaan yang datang, dan sekiranya iman saya dan iman isteri saya tidak kuat, maka akan hancurlah reputasi dan citra saya sebagai penegak hukum. Karena itu dalam menjalankan tugas, saya selalu bertindak secara profesional dan sesuai dengan paradigma hukum sebagai panglima. Selama menjadi abdi hukum, karier saya mengalir bagai air, dan setiap promosi yang saya dapatkan itu semata-mata karena kinerja saya, dan bukan karena koncoisme, bukan karena bekingan, serta bukan pula karena sogokan uang dan materi. Bahwa, saya lebih mengedepankan profesionalisme kinerja, itu antara lain dapat dilihat dari pengalaman nyata mengorganisasikan penuntutan perkara-perkara tindak pidana maupun pemahaman dan pemaknaan yang dapat saya berikan terhadap berbagai aktualitas masalah hukum dalam rangka kontribusi kepada pembangunan hukum di negeri ini, sekarang maupun di masa depan. Beberapa di antara masalah-masalah aktual pembangunan hukum itu dapat saya kemukakan di bawah ini.
MASALAH HUKUMAN MATI
Berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan kultural, eksistensi hukuman mati perlu dipertahankan dalam hukum Indonesia, dan dipandang perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penerapan hukuman mati, serta berupaya mewujudkan dibangunnya lembaga pemasyarakatan khusus terpidana mati.
Mayoritas penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut agama Islam. Salah satu ajarannya mengatakan, bahwa langkah, maut, jodoh, rezeki di tangan Tuhan (Allah). Dengan demikian, maut bagi seseorang adalah kehendakNya. Berbagai penyebab kematian bisa terjadi, antara lain karena kecelakaan pesawat, sakit flu burung, dan kematian karena menjalani hukuman mati.
Dalam Pasal 10 KUHP, ditentukan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Kemudian pidana pokok itu terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Selanjutnya, di dalam pasal-pasal tertentu dapat kita lihat bahwa ancaman hukuman mati itu dicantumkan seperti dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan lain-lain. Begitu juga undang-undang yang baru berlaku, masih mencantumkan hukuman mati seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika, dalam hal tindak pidana narkotika dan psikotropika golongan I dan dilakukan secara terorganisir. Lebih nyata lagi, ancaman hukuman mati itu dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (genosida).
Dari uraian di atas, secara yuridis formal, penetapan hukuman mati di Indonesia masih dipertahankan, walaupun dalam penerapannya dilakukan secara selektif, yaitu terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara sadis dan berakibat fatal bagi kehidupan generasi yang akan datang serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa atau terpidana.
Hal itu sejalan dengan teori penghukuman yang kita anut, yaitu teori gabungan. Menurut teori gabungan, tujuan penghukuman mati dilakukan sekaligus untuk balas dendam dan memperbaiki seorang pelaku. Apabila kejahatan seseorang sudah keterlaluan, sehingga tidak mungkin lagi diperbaiki, maka baru dituntut hukuman mati. Sebagai contoh, kita bisa menggunakan penjatuhan hukuman mati terhadap Bahar Bin Matar dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 46/1969/KTS/PN.TBH, tanggal 5 Maret 1970, dengan posisi kasus sebagai berikut.
“Pada hari Jumat malam Sabtu, pada tanggal 27 ke 28 Agustus 1965 sekira jam 02.00 WIB. di suatu tempat, di rumah kepunyaan saksi bernama La Salim Bin La Ilu, di Parit Sengit Penghulu Antan Sabrang Sapat, Kecamatan Kuindra atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah terjadi suatu kejadian yang sangat mengerikan, yaitu perampokan yang dilakukan oleh lima orang kawanan perampok. Bahar Bin Matar, dan kawan-kawan menggasak sejumlah barang perhiasan emas seharga kira-kira Rp 3.611.000,- (tiga juta enam ratus sebelas ribu rupiah) serta membunuh satu orang dan melukai berat satu orang karena tidak mau diketahui. Kemudian mereka kabur dan sempat menculik dua orang perempuan yang sama sekali tidak berdaya, yang dibawanya ke suatu tempat di Parit Tujuh Tembilahan dan tidak sampai di situ saja perbuatan jahat yang mereka lakukan, tapi mereka lanjutkan dengan memperkosa kedua perempuan tersebut tanpa peri-kemanusiaan sedikit pun. Perkosaan itu mereka lakukan silih berganti. Kemudian oleh karena takut untuk diketahui, maka kedua perempuan itu mereka bunuh secara sadis.”
Jaksa dan Hakim sependapat, bahwa mereka telah melakukan perbuatan pidana secara kumulatif yaitu:
1. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP).
2. Pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan pada malam hari yang dilakukan oleh lebih dari dua orang bersama-sama yang mengakibatkan orang mati (Pasal 365 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP).
3. Penculikan (Pasal 328 KUHP).
4. Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Akhir-akhir ini banyak ahli hukum, sosiologi hukum, dan politisi berpendapat, bahwa hukuman mati di Indonesia, supaya ditiadakan seperti yang terjadi di negara-negara maju. Pandangan itu tidak keliru dalam arti sah-sah saja. Akan tetapi, bila dilihat praktik kejahatan di masyarakat, hati nurani manusia yang bebas serta tidak terbelenggu suatu tujuan politik, maka dia akan berkata, “Sepantasnya dia diganjar dengan hukuman mati.”
Lebih kental lagi, pemikiran penerapan hukuman mati itu terhadap tindak pidana narkotika dan tidak pidana psikotropika, serta tindak pidana asusila. Sebagai contoh, dalam perkara 955 kg sabu-sabu di Tangerang, yang jelas dalam Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997, diganjar maksimum 15 tahun. Begitu pula dengan tindak pidana penyebaran tulisan yang dinilai asusila, Pasal 282 ayat (3) KUHP, mengancam dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (dalam kasus majalah Playboy), sementara masyarakat berteriak menuntut agar diberikan hukuman mati. Pandangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 jo Perubahan Kedua UUD 1945.
Eskekusi Hukuman Mati
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dilakukan oleh Jaksa (Pasal 270 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Suatu putusan dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap apabila putusan itu diterima atau tidak ada upaya hukum lagi. Maka Jaksa selaku eksekutor, wajib melaksanakan putusan tersebut setelah panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepada Jaksa. Banyak kelemahan hukum di bidang pidana mati yang dijadikan jalan untuk menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati antara lain sebagai berikut.
a. Tidak Menentukan Sikap
Setelah putusan kasasi turun, yang amarnya menjatuhkan pidana mati bagi seseorang, undang-undang tidak menentukan limit waktu tertentu untuk menentukan sikap, apakah dia akan mengajukan PK atau mengajukan grasi. Ini merupakn kelemahan peraturan itu sendiri, yang tidak mengatur batas waktu bagi seorang terpidana mati, berapa lama setelah putusan itu diterima, terpidana mati tersebut harus menentukan sikap PK atau grasi, atau menolak sama sekali.
Bagi Jaksa selaku eksekutor harus ada kepastian. Jika tidak ada ketentuan waktu, maka kesempatan bagi seorang terpidana mati, yang ingin lebih lama lagi eksekusinya tidak dilaksanakan, maka ia dapat bersikap mendiamkan putusan kasasi, sehingga menggantung. Pada tahun 2007, dari data terpidana mati yang sudah dijatuhi pidana mati, namun belum menentukan sikap apakah PK, grasi, atau kedua-duanya, sejumlah 33 orang. Dan untuk itu, telah diusahakan agar yang bersangkutan menentukan sikap dan apabila tidak menentukan sikap, maka dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan, akan dilaksanakan eksekusi.
Kelemahan peraturan ini harus segera ditutupi dengan jalan memperbarui Undang-Undang Grasi atau menambah ketentuan di dalam Hukum Acara Pidana yang baru.
b. Peninjauan Kembali
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, diatur mengenai peninjauan kembali atau PK. Itu dimaksudkan sebagai “upaya hukum luar biasa”. Oleh karena keluarbiasaannya itu, maka diatur bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali (Pasal 268 ayat (3). Artinya, kalau sudah berulang kali, tidak lagi dapat dikatakan luar biasa. Dan, alasan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ini ditentukan secara limitative dalam Pasal 263 UU No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam praktik ketentuan undang-undang secara limitative hanya dapat diajukan satu kali, banyak diterobos oleh terpidana mati dengan mengajukan PK lebih dari satu kali. Dan, anehnya permohonan PK yang tidak berdasarkan undang-undang ini diterima oleh pengadilan. Akibatnya, apabila PK belum turun, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan, karena yang bersangkutan masih menunggu keputusan permohonan PK. Dari terpidana mati yang belum bisa dilaksanakan karena alasan putusan PK belum turun, terdapat 15 orang (tahun 2007) yang terdaftar di berbagai penjara di Indonesia.
c. Grasi
Perlu diketahui, bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Maka, terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi tidak dapat dilaksanakan eksekusinya. Selanjutnya, permohonan grasi pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali kecuali dalam hal:
Pertama, terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut. Kedua, atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima (Pasal 2 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2002).
Dalam mengimplementasikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU No.22 Tahun 2002 tersebut, terjadi polarisasi pendapat. Satu pihak mengatakan, bahwa permohonan grasi hanya satu kali, dan bagi terpidana mati yang sudah pernah mengajukan grasi, dapat mengajukan grasi kembali setelah lewat dua tahun sejak tanggal permohonan grasi tersebut.
Dalam praktik sekarang, kita temukan banyak terpidana yang mengajukan permohonan grasi secara berulang kali. Bahkan ada yang mengajukan grasi kedua, ketiga, dan keempat secara sekaligus, dengan tujuan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut. Sebagaimana halnya Bahar Bin Matar, permohonan grasi pertama nyata-nyata ditolak permohonan grasinya melalui Keppres Nomor 23/G/1972 tanggal 13 Juli 1972. Kemudian pada tanggal 2 September 1992 (23 tahun kemudian) Bahar Bin Matar mengajukan permohonan grasi kedua. Keputusan presiden terhadap pengajuan permononan grasi kedua ini (18 tahun) belum turun. Meskipun Bahar Bin Matar menyadari sepenuhnya grasi yang kedua belum turun, namun Bahar Bin Matar telah mengajukan permohonan grasi ketiga pada tanggal 15 Januari 2004.
Dari permohonan grasi ini jelas terlihat bahwa upaya terpidana Bahar Bin Matar untuk mengulur-ulur waktu pelaksaan eksekusi pidana mati terhadap dirinya, dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada cukup berhasil.
Kalau kita konsisten dan meyakini sepenuhnya kepada peradilan yang ada (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), seharusnya permohonan grasi kita batasi dengan mengubah ketentuan Udang-Undang Grasi yang ada sekarang.
Untuk diketahui, pada tahun 2007, misalnya, data terpidana mati di seluruh Indonesia berjumlah 112 orang, dengan perincian sebagai berikut. Yang belum menentukan sikap (PK atau Grasi) sebanyak 33 orang. Yang mengajukan Grasi sebanyak 18 orang. Yang mengajukan Upaya Hukum PK sebanyak 41 orang. Yang mengajukan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 11 orang. Yang mengajukan Upaya hukum Banding sebanyak 6 orang. Yang melarikan diri sebanyak 6 orang. Para terpidana mati tersebut dikelompokkan kepada tiga jenis tindak pidana, yakni Tindak Pidana dalam KUHP (OHARDA) sebanyak 51 orang. Perkara Narkotika, psikotropika sebanyak 58 orang. Perkara terorisme sebanyak 3 orang.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Di samping persoalan hukum seperti diuraikan di atas, terdapat juga masalah dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tata cara pelaksaan hukuman mati yang sekarang berlaku diatur dalam UU No.2/PNPS/1964, Lembaran Negara 1964-38. Maka, sudah sewajarnya bila tata cara pelaksanaan hukuman mati itu perlu disempurnakan dengan aturan yang lebih mengikuti perkembangan zaman.
Dalam perkara teroris atas nama Imam Samudera cs., dilontarkan keinginan agar tidak menghukum tembak, tetapi dengan mengikuti hukuman mati di negara Arab, yaitu dengan hukuman pancung dilakukan di muka umum atau pemikiran-pemikiran baru untuk menjalani hukuman mati dengan suntik mati, dengan setrum listrik, dan lain-lain.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi hukuman mati di Indonesia masih perlu dipertahankan baik pertimbangan yuridis, sosiologis, maupun kultural. Sedangkan aturan mengenai pelaksaan hukuman mati itu, saya sependapat, untuk dilakukan pengaturan yang lebih applicable di masa yang akan datang. Untuk menghindari proses yang berlarut-larut serta dapat melakukan pengawasan secara berkesinambungan, maka ada baiknya kalau semua terpidana mati ditempatkan di suatu lembaga pemasyarakatan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Kasus Tibo Cs.
Perihal pelaksanaan eksekusi terpidana mati itu, perlu juga disimak salah satu kasus yang juga dapat memberikan pelajaran bagi kita dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia, yakni kasus Tibo cs. yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dalam serangkaian persidangan yang digelar di PN Palu, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tibo cs. telah melakukan serangkaian aksi kekerasan ketika berlangsung kerusuhan Poso Jilid III, pada paruh pertama tahun 2000. Jaksa juga mendakwa bahwa Tibo merancang aksi penyerangan ke Kota Poso yang dihuni oleh mayoritas warga muslim. Tibo juga didakwa merekrut sejumlah pemuda untuk dilatih perang, diajarkan bagaimana teknik membela diri dan menembak. Demikianlah, lantaran semua perbuatan Tibo cs. itu sesuai dengan bukti-bukti dan kesaksian para saksi, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati untuk Tibo cs.
Dakwaan-dakwaan Jaksa tersebut di atas, dibantah oleh Tibo cs. dengan mengatakan antara lain, bahwa kehadiran mereka di Poso saat kerusuhan itu untuk mengevakuasi warga Kristen yang terluka, menyelamatkan sesama saudaranya yang seiman dari serbuan kelompok Islam. Tibo juga menyebutkan 16 nama yang, menurutnya, menjadi aktor intelektual dan harus bartanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Poso. Meskipun demikian, bantahan Tibo dan penyebutan 16 nama oleh Tibo itu dimentahkan, dengan tidak adanya cukup bukti setelah ke-16 nama yang disebutkan itu disidik oleh Polisi. Apalagi Fabianus Tibo sendiri bukan baru pertama kali menjadi terdakwa. Tibo bahkan pernah melakukan pembunuhan dengan korban empat orang dan sudah pernah dihukum enam tahun.
Atas perbuatan pidana yang mereka lakukan itu, PN Palu mengganjar Tibo cs. dengan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam amar putusannya menegaskan, bahwa Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana, pembakaran, serta penganiayaan berat saat konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang terjadi di Poso pertengahan tahun 2000. Vonis mati oleh PN Palu itu dijatuhkan pada tanggal 5 April 2001.
Atas keputusan PN Palu, Tibo cs. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kemudian pada 17 Mei 2001, Pengadilan Tinggil Sulawesi Tengah menjatuhkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu. Atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah itu, Tibo cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Masih ada dua hak hukum yang tersisa bagi terpidana mati kasus Poso, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan grasi kepada presiden.
Vonis mati untuk Tibo cs. itu kemudian melahirkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Di Jakarta, misalnya, pihak yang pro hukuman mati bagi Tibo cs. menggelar demonstrasi menuntut agar hukuman mati untuk Tibo cs. segera dieksekusi oleh Kejaksaan. Sedangkan pihak yang kontra hukuman mati juga menggelar demonstrasi menolak eksekusi mati bagi Tibo cs. Sementara tim penasihat hukum Tibo cs. yang tergabung dalam Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian atau PADMA, terus-menerus melakukan upaya-upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK kepada Mahkamah Agung (sebanyak dua kali) dan grasi kepada presiden. Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Tibo cs. Tinggal satu lagi hak hukum terakhir bagi terpidana mati Tibo cs., yaitu grasi. Akan tetapi grasi yang diajukan Tibo cs. itu pun pada akhirnya ditolak Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jadi, semua hak hukum dan proses hukum telah terpenuhi, dan karena itu, Kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan esekusi mati terhadap Tibo cs.
Kasus Tibo cs. ini ternyata tidak hanya menyita perhatian dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dari Vatikan, misalnya, Paus Benediktus XVI, yang adalah kepala negara Vatikan sekaligus pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, sampai dua kali mengirim surat kepada Presidan Republik Indonesia, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, memohon agar pemerintah Indonesia meninjau ulang vonis mati bagi Tibo cs. Sementara itu, pihak Koferensi Waligereja Indonesia atau KWI, tampaknya menahan diri untuk tidak mau berkomentar tentang vonis mati Tibo cs. Hanya, dalam kaitan dengan surat Sri Paus kepada pemerintah Indonesia dan pesan Paus untuk Tibo cs., KWI menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada maksud Paus untuk mengintervensi hukum di Indonesia. Begitu juga pesan Sri Paus kepada Tibo cs. merupakan bentuk dukungan moral dan peneguhan iman dari pemimpin tertinggi gereja Katolik sedunia itu kepada tiga terpidana mati yang adalah umatnya.
Namun demikian, tak satu pun surat Sri Paus itu dijawab, tanpa alasan sedikit pun dari pihak pemerintah dan atau presiden. Begitu pula upaya PK II tak bisa dikabulkan oleh MA, dan grasi yang diajukan terpidana mati pun telah ditolak oleh Presiden SBY. Itu berarti, pemerintah telah setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Palu kepada terdawa Tibo cs. Bahkan, melalui Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Widodo AS, Presiden SBY menginstruksikan supaya hukum harus ditegakkan. Penolakan presiden atas grasi ketiga terpidana mati itu telah memperhatikan putusan MA yang menyatakan, bahwa seluruh proses hukum, mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK telah dilalui dan dirampungkan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati tragedi di Poso tersebut. Demikian pula pihak Kejaksaan Agung melihat bahwa proses hukum kasus Tibo cs. telah berjalan dengan fair dalam setiap tahapan proses hukum hingga grasi ditolak. Dan, satu-satunya kepastian hukum yang dipegang adalah putusan pengadilan mulai dari banding hingga PK. Jadi, kewajiban jaksa adalah melaksanakan eksekusi mati bagi Tibo cs.
Selaku Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, saya harus bijaksana dan hati-hati dalam menghadapi fenomena pro dan kontra eksekusi mati bagi Tibo cs. Setelah mempertimbangkan secara matang dampak dan implikasi dari kasus ini, maka pihak Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi kepada publik kapan jadwal eksekusi akan dilaksanakan.
Alasannya, untuk menghindari polemik berkepanjangan di dalam masyarakat, termasuk unjuk rasa menentang eksekusi Tibo dan kawan-kawan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Tentena, dan daerah-daeah lain. Akhirnya Kejaksaan Negeri Palu dapat melaksanakan eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, tiga terpidana mati kasus tragedi kerusuhan di Poso pada September 2006. Masih dalam kaitan dengan eksekusi mati itu, pada suatu ketika saya diwawancarai oleh Jawa Pos, Sabtu 4 Oktober 2008 seperti di bawah ini.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa, karena selain bisa membangkrutkan negara, juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi rakyat atas kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial. Celakanya, negeri kita pun tidak luput dari praktik kejahatan luar biasa itu, dan malah telah menempatkan Indonesia pada posisi sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Dengan demikian, yang menjadi salah satu tantangan dan tugas penting di bidang pembangunan dan penegakkan hukum di negeri ini sekarang dan ke depan adalah bagaimana memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, supaya tingkat kesejahateraan ekonomi dan keadilan sosial yang lebih baik dapat dinikmati oleh rakyat dan masyarakat Indonesia. Semua kita, terutama para penegak hukum, Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ditantang untuk memberantas korupsi di Indonesia secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah kita miliki.
Sebagai seorang penegak hukum, saya telah berusaha untuk ikut aktif memberantas korupsi di negeri ini. Sebagai salah satu contoh kasus adalah, ketika saya bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kajati Sulsel. Di daerah itu saya dihadapkan kepada berbagai macam kasus korupsi yang harus saya tuntaskan. Untuk itu, saya tidak hanya mengandalkan kemampuan sendiri dengan jajaran aparatur Kejaksaan di Sulsel, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat Sulsel, yang biasanya direpresentasikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), dan para mahasiswa, serta pers. Kerja sama yang baik di antara semua komponen tersebut di atas sangat membantu pihak Kejaksaan dalam menangani masalah korupsi di Sulsel.
Korupsi DPRD Sulsel dan Luwu Timur
Bahwa saya dan teman-teman Jaksa selaku penegak hukum tidak segan-segan menahan siapa saja pejabat yang diduga, apalagi terbukti, melakukan tindak pidana korupsi, ini dapat dilihat dari pengusutan kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan masa bakti 1999-2004. Kasus yang fenomenal ini terungkap dalam sebuah diskusi yang diadakan sebuah LSM yaitu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) pada bulan Juni 2003, yang kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Diduga terjadi korupsi mark up dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di pos Sekretariat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan. Mark up itu terjadi dalam pembelian barang, biaya operasional dan perjalanan dinas, serta aneka tunjangan. Adapun nilai mark up tersebut sebesar Rp.18,2 miliar, yang melibatkan 17 orang tersangka, yang terdiri atas 7 orang anggota DPRD Sulsel, delapan mantan anggota DPRD (dua orang pindah ke DPRD Sulawesi Barat) dan dua orang lagi menjadi Kepala Daerah Gowa dan Luwu Timur), serta sekretaris dan mantan sekretaris DPRD.
Sejak Juni 2004, Polda telah memeriksa sejumlah anggota DPRD berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, pemeriksaan oleh Polda itu berjalan lamban. Ketua DPRD, sekretaris pemerintah provinsi, dan kepala bagian keuangan Pemprov Sulsel pun ikut diperiksa sebagai saksi. Anehnya, fokus pemeriksaan, yang kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya oleh Polda itu, hanya pada seorang saja, yaitu mantan Ketua DPRD Sulsel, Eddy Baramuli. Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan perkara ini kepada Kejati Sulsel pada Januari 2005. Namun, pihak Kejati Sulsel mengembalikan berkas pemeriksaan itu dengan alasan bahwa PP 110 yang dijadikan rujukan pemeriksaan itu, tidak akan bisa dibuktikan di pengadilan tentang dugaan keterlibatan para anggota dewan yang terhormat itu dalam kasus korupsi dana APBD Sulsel tahun 2003.
Lantaran berkas perkara dugaan korupsi itu seperti dipimpong antara Polda dan Kejati Sulsel, maka kedua institusi hukum itu sepakat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. Tentu saja, selama Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan tentang judicial review itu, maka kasus tersebut tidak dapat dituntaskan dengan segera.
Nah, sampai pada saat saya mutasi dari Sulsel ke Jakarta, kasus korupsi DPRD Sulsel belum dapat dituntaskan. Karena itu, kasus tersebut juga menjadi salah satu warisan saya kepada Kajati Mashudi Ridwan, S.H. Kepada masyarakat Sulsel saya meminta agar mereka tidak perlu khawatir, karena saya percaya bahwa pengganti saya, yaitu Saudara Mashudi Ridwan, S.H. akan meneruskan upaya pemberantasan korupsi di Sulsel, termasuk kasus dugaan korupsi di DPRD Sulsel.
Selain kasus korupsi di DPRD Sulsel, kami juga menangani kasus korupsi di Kabupaten Luwu Timur. Para tersangka diduga terlibat dalam melakukan penyimpangan dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Luwu untuk tahun 2003 senilai Rp.3 miliar.
Inti masalahnya adalah bahwa ketiga tersangka tersebut di atas mengetahui bahwa tidak pernah ada dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk anggota Dewan, sedangkan yang ada hanyalah untuk lembaga eksekutif, namun mereka tetap menikmati dana tersebut. Begitu pula dengan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota Dewan.
Ternyata anggaran itu tidak digunakan untuk biaya perjalanan dinas anggota Dewan, melainkan digunakan untuk kebutuhan fraksi dan dibagi-bagikan kepada masing-masing anggota Dewan, termasuk tersangka.
Sepeninggal masa jabatan saya di Sulsel, akibat gencarnya tekanan massa, kasus korupsi di DPRD Luwu Timur ini jalan di tempat. Setelah lama terkatung-katung, kasus itu dihentikan dengan SP3, sehingga para tersangka akhirnya bebas.
Korupsi Enam Kabupaten
Dari berbagai laporan masyarakat maupun yang diberitakan oleh pers, kami mulai membidik korupsi yang tumbuh subur di kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan. Saya mulai memberikan perintah penyelidikan terhadap enam kabupaten. Pertama, di Kabupaten Maros ada dugaan korupsi penyalahgunaan dana renovasi Pasar Maros senilai Rp 6 miliar. Kasus Pasar Maros ini sebenarnya tengah dalam proses persidangan di Pengailan Negeri Maros dengan para terdakwanya adalah pihak yang menjadi rekanan dan pimpinan proyek yang melakukan renovasi pasca kebaran pasar tersebut.
Sekalipun Bupati Maros menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap menghargai proses hukum dan mempersilahkan Kejaksaan membuktikannya. Dana renovasi Pasar Sentral Maros itu berasal dari bantuan dana darurat sebesar Rp.5 miliar. Dalam penyelidikan oleh pihak Kejari Maros, ditemukan bukti telah terjadi dugaan korupsi dengan modus operandi mark up, yang melibatkan 12 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa. Setelah menjalani persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Maros.
Kedua, di Kabupaten Bantaeng terdapat dugaan korupsi dalam pembangunan mess senilai Rp.21 miliar, penyimpangan dana konsultasi senilai Rp.2 miliar dari tahun anggaran 2002 hingga 2004, dugaan mark up pengadaan kendaraan dinas Bupati dan kendaraan pemadam kebakaran senilai Rp.1,2 miliar. Setelah menjalani persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Ketiga, ada dugaan praktik korupsi dalam proyek saluran air bagi empang di Lakawali, Luwu Timur senilai Rp.2,8 miliar. Terhadap laporan masyarakat ini, terdakwa sama sekali membantah terlibat karena proyek saluran air itu merupakan proyek APBN yang diturunkan ke daerah dengan dana Dekon.
Penjelasan terdakwa ini diamini oleh dua lembaga swadaya masyarakat yaitu Ampera alias Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat dan Solidaritas Masyarakat Penggarap Empang Desa Lakawali (SMPE-DK). Menurut kedua LSM ini, proyek tersebut tidak tepat sasaran sehingga, dilaporkan ke Kejati Sulsel untuk mengusut PT. Apsko Utama, karena membiarkan proyek itu tidak diselesaikan dengan tuntas, sementara pihak perusahaan telah meninggalkan proyek saluran air itu. Akibatnya sangat merugikan, karena empang yang menjadi sumber mata pencaharian rakyat tidak produktif lagi. Kasus ini dihentikan karena kurang bukti.
Keempat, di Kabupaten Luwu ada dugaan korupsi terkait pemberian pesangon kepada anggota DPRD Luwu, periode 1999-2004, senilai Rp.1,05 miliar. Kasus dugaan korupsi lain terjadi di Luwu adalah proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Belopa dengan kerugian negara sekitar Rp.1,2 miliar. Dana pembiayaan proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU. Kasus ini terbongkar lantaran BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam bentuk berita acara fiktif, bahwa pekerjaan proyek sudah selesai 100 persen. Padahal, setelah dicek oleh BPKP, ternyata proyek tersebut belum selesai seratus persen
Setelah ekspose hasil penyidikan kasus tersebut, yang dipimpin langsung Kajati Sulsel, maka ditingkatkan ke tahap penuntutan. Merasa telah mengembalikan uang kerugian negara, para pendukung terdakwa beramai-ramai melakukan tindakan anarki dengan menyandera Jaksa Penuntut dan kasus ini akhirnya dihentikan.
Kelima, di Kabupaten Tana Toraja diduga terjadi penyelewengan dana pendataan pemilih dan pemutakhiran data pemilih senilai Rp.800 juta, pengadaan logistik Pilkada senilai Rp.829 juta, dugaan penyelewengan dana keswadayaan untuk 143 kelurahan senilai Rp.1,5 miliar, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial bagi rumah ibadah senilai Rp.900 juta. Inilah kasus yang paling diributkan oleh pendukung terdakwa yang akhirnya dibebaskan pengadilan.
Keenam, juga terjadi dugaan korupsi di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan. Ini dapat dilihat dari desakan Direktur Eksekutif Society Corruption Watch (SCW) kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel, agar segera melakukan ekspose kasus dugaan korupsi APBD Mamuju tahun anggaran 2003/2004 senilai Rp.18 miliar. SCW menilai, bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha Mamuju semakin mengambang dan tidak jelas kapan akan diekspose. Namun massa pendukung tersangka menguber Kajari dari Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kejadian itu berujung pada penggantian Jaksa Kejari dengan putra daerah Sulawesi Selatan saudara Dr. Zainal Arif, S.H. Akhirnya kasus ini selesai di pengadilan dengan vonis sesuai kesalahan.
Kabupaten Mamasa
Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, para aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), misalnya, datang menggelar demo di kantor Kejati Sulsel dan membeberkan pernyataan sikap mereka serta menuntut supaya kasus korupsi di Kabupaten Mamasa diusut sampai tuntas. Puluhan mahasiswa yang berdemo itu nyaris bentrok dengan aparat Kepolisian yang berjaga-jaga di kantor Kejati Sulsel, lantaran tidak sabar menunggu beberapa perwakilan mahasiswa yang datang bertemu dan berdialog dengan saya.
Karena tidak sabar mereka merangsek masuk sampai ke ruang tengah kantor Kejati. Kepada saya disodorkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh koordinator aksi. Isinya adalah menuntut Kejati Sulsel segera mengusut tuntas indikasi adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mamasa. Kepada saya, mereka meminta agar segera menangkap para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat, khususnya di Kabupaten Mamasa, dan membawa mereka ke pengadilan. Menurut para mahasiswa, harta koruptor harus disita untuk subsidi kesejahteraan rakyat miskin dan bentuk posko antikorupsi. Para mahasiswa itu membeberkan kepada kami para Jaksa Kejati Sulsel tentang indikasi-indikasi adanya korupsi di Kabupaten Mamasa. Di antaranya adalah indikasi korupsi dalam pembangunan kantor bupati yang terbengkelai dan telah menelan biaya yang diperkirakan Rp.13 miliar. Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mengalami nasib yang sama, tak pernah rampung-rampung juga serta membengkaknya biaya sekitar Rp.9 miliar.
Selain itu para mahasiswa aktivis KRAK juga membeberkan, adanya dugaan pemotongan sebesar 12 persen untuk setiap proyek pembangunan dan prasarana rakyat untuk kepentingan yang tidak jelas. Begitu pula dugaan pengadaan barang secara “fiktif” pada tahun 2002 senilai Rp.22 miliar pada kantor Dinas Kimpraswil Mamasa. Setelah mendengar kasus-kasus dugaan korupsi yang dibeberkan para aktivis KRAK, saya katakan bahwa laporan serupa juga pernah kami dapatkan dari pihak DPRD.
Dalam dialog dengan para aktivis KRAK itu, kami sama-sama sepakat bahwa pihak Kejati Sulsel akan mengambil alih langsung pengusutan kasus korupsi di Sulawesi Barat dan saya meminta diberi waktu tiga bulan untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Kabupaten Mamasa. Saya pun memperketat pengawasan terhadap para Jaksa Penyelidik agar bekerja keras untuk mecapai target waktu yang ditentukan. Saya tidak hanya duduk di meja pimpinan untuk menunggu laporan dari hasil kerja tim penyelidik ataupun tim penyidik, tetapi saya sendiri turun langsung menyaksikan ke lapangan, bagaimana proses pemeriksaan oleh tim kami atas kasus korupsi di Mamasa itu.
Masih menyangkut korupsi di Mamasa, Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran dan pengerasan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mamasa, yang merugikan negara sebesar Rp.1,27 miliar. Tersangka ditahan bersama pimpinan proyek sebagai tahanan titipan Kejati Sulsel. Menurut penyidik Kejati, tersangka tidak kooperatif sehingga mempersulit pemeriksaan, ia juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Proyek jalan tersebut menggunakan dana APBD 2004, yang diduga terjadi penyimpangan. Tersangka bersalah karena lalai dalam mengawasi pelaksanan proyek jalan yang tidak sesuai dengan isi kontrak kerja, yang mengharuskan pengerasan jalan tersebut dengan menggunakan batu kali yang telah disaring. Dalam kenyataan, pihak pelaksana proyek menggunakan batu gunung sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kasus ini selesai dipengadilan Mamasa dengan menghukum terdakwa.
Kabupaten Palopo
Dalam menjalankan tugas, pihak Kejaksaan tampaknya sudah “kenyang” dengan pengalaman didemo oleh massa, baik yang kontra maupun yang pro terhadap suatu kasus yang tengah ditangani pihak Kejaksaan, seperti yang dialami oleh para staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang “disandera” selama eman jam oleh massa pendemo, yang menuntut agar kontraktor proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dibebaskan atau paling tidak, dikenakan tahanan rumah. Massa yang berjumlah ratusan itu mengepung dan menduduki Kantor Kajari Palopo. Dalam aksi itu, Kasie Intel Kejari Palopo, Paranduk, S.H. nyaris dihajar massa, lantaran kedapatan mengambil gambar aksi massa. Untunglah, Paranduk dan kameranya cepat dievakuasi oleh aparat Polres Luwu yang mengamankan aksi massa.
Koordinator aksi massa dalam orasinya menuntut supaya tersangka dialihkan status penahanannya, setelah kuasa hukum dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut pendemo, penahanan tersangka tidak prosedural dan Jaksa terkesan tendensius dalam melakukan penahanan. Koordinator aksi massa itu menyoroti kinerja tim Jaksa Penyidik kasus PJU, dan mempertanyakan mengapa hanya tersangka yang ditahan, sementara pimpinan proyek dan pengawas proyek, dua orang yang seharusnya paling bertanggung jawab, malah tidak ditahan. Para pendemo mengajukan dua opsi. Pertama, penahanan tersangka harus ditangguhkan. Bila tidak, maka opsi kedua adalah, pimpinan dan pengawas proyek juga harus ditahan karena keduanya sudah menjadi tersangka. Bila kedua opsi itu tidak dituruti, massa mengancam tidak akan mengizinkan para Jaksa dan stafnya keluar dari kantor Kajari.
Negosiasi antara tim penyidik PJU dan perwakilan massa, yang dihadiri juga oleh pihak Polres Luwu dan Wakil Ketua DPRD Palopo, berjalan sangat alot dan panas. Pada akhirnya disepakati, opsi pertama yaitu penangguhan penahanan tersangka dari lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan rumah. Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yaitu Wakil Ketua DPRD Palopo. Pihak penyidik segera mengkonsultasikan masalah itu dengan Kajati Sulsel, agar opsi pertama dikabulkan secepatnya. Kesepakatan itu disambut dengan meriah oleh massa pengunjuk rasa, yang kemudian meninggalkan kantor Kejari Palopo. Para Jaksa dan staf pun bisa pulang ke rumah dengan perasaan lega setelah disandera enam jam oleh massa pengunjuk rasa. Kasus ini akhirnya tidak berlanjut ke pengadilan.
Kasus Park Kye Soon
Salah satu kasus yang juga menyita perhatian saya adalah kasus dugaan korupsi mark up dana pengadaan dan pembangunan Rice Processing Unit (RPU) Soppeng, senilai Rp.21 miliar yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT. Diastarindo Prime, Park Kye Soon, seorang pengusaha keturunan Korea, yang mengadakan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Sopeng, dalam pengadaan mesin penggiling padi. Kesepakatan kerja sama itu terjadi pada 1 Oktober 2002, kemudian diperkuat oleh DPRD Soppeng pada tanggal 22 Oktober 2002, melalui Surat Nomor 21/255/DPRD/XI/2002 dan Surat Nomor 275/DPRD/XI tanggal 14 November 2002. Surat tersebut berisi perjanjian kerja sama dengan rekomendasi DPRD Soppeng.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik Sulsel (LP Sibuk), dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, Pemerintah Kabupaten Soppeng dikenakan kewajiban membayar Rp.7 miliar dari total harga mesin. Dalam perkembangan selanjutnya Diastarindo tak kunjung juga mengucurkan dana, malah Pemerintah Kabupaten Soppenglah yang menalangi dana pembelian mesin penggilingan padi itu. Sesuai dengan temuan LP Sibuk, yang dibuktikan dengan kuitansi, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mengeluarkan sebanyak Rp.21 miliar. Namun celakanya, mesin penggilingan padi tak kunjung datang dan dana pembanyaran pun tak diketahui ke mana rimbanya.
Dalam kasus ini Kejati Sulsel dengan sigap melakukan pencekalan terlebih dahulu terhadap Park Kye Soon untuk mencegah Park melarikan diri ke luar negeri, karena dia warga negara keturunan asing. Dan, proses administrasi pencekalan Park pun berjalan dengan lancar. Setelah melakukan pencekalan terhadap Park Kye Soon, yang buron selama dua bulan, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Park Kye Soon, baik selaku saksi maupun tersangka.
Berdasarkan informasi dari Kejari DKI, si tersangka berada di Jakarta. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mendatangkan Park Kye Soon ke Makasar. Surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga pun sudah kami layangkan. Namun, tidak ada satu pun panggilan yang dipenuhi oleh Park Kye Soon. Akhirnya, dengan alasan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya, serta mempersulit pemeriksaan, saya perintahkan kepada dua jaksa penyidik yaitu Saudara Arifin Hamid dan Marang untuk menjemput Park Kye Soon di Jakarta.
Secara resmi, Kejati Sulsel menugaskan kepada keduanya untuk menjemput Park Kye Soon di Jakarta. Saya perintahkan kepada mereka berdua untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan setempat. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua Jaksa Penyidik dari Kejati Sulsel itu langsung ke kantor PT. Diastarindo Prime di Jalan Simpruk, Jakarta Selatan. Di tempat itulah, mereka bertatap muka dengan Park Kye Soon.
Setelah itu Saudara Arifin menelepon saya minta petunjuk, apakah Park Kye Soon langsung dibawa ke Makassar malam itu juga, ataukah menunggu keesokan harinya. Saya katakan kepada keduanya, bahwa Park Kye Soon harus langsung dibawa malam itu juga. Maka, Park Kye Soon pun diboyong langsung dari kantornya ke Makasar hanya dengan pakaian yang melekat di badannya. Kemudian Park harus menjalani pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih sepuluh jam kemudian, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Makasar selama 20 hari untuk tahap pertama. Dalam pemeriksaan tahap awal 24 Februari 2006, yang belum didampingi penasihat hukum, Park Kye Soon mengakui telah menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk proyek RPU sebesar Rp.21 miliar. Anehnya, mengapa Pemerintah Kabupaten Soppeng begitu mudah mencairkan dana sebesar itu kepada PT. Diastarindo Prime, sementara realisasi proyek itu tidak seimbang dengan besarnya uang yang telah dikeluarkan. Dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya, Park Kye Soon didampingi oleh penasihat hukumnya.
Selanjutnya tiga Jaksa Peyidik Kejati Sulsel atas kasus RPU, yaitu Arifin Hamid, S.H. Marang, S.H., dan Asep Maryono, S.H. kemudian memboyong Park Kye Soon ke Soppeng, untuk menunjukkan mesin penggiling padi yang telah dibelinya untuk proyek tersebut. Ketika tiba di Soppeng para penyidik langsung ke lokasi proyek di Desa Lawo, Soppeng, untuk melakukan penyitaan terhadap mesin penggilingan padi, yang kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah berkarat. Ini karena mesin itu digeletakkan begitu saja tanpa penutup atap, sehingga kalau hujan mesin itu basah dan kalau panas mesin itu kepanasan. Jadi cepat berkarat dan tidak bisa difungsikan.
Begitu pula kondisi rangka bangunan proyek rusak berat. Selain memeriksa Park Kye Soon, kami juga memeriksa manajer Diastarindo sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan RPU. Pemeriksaan atas dirinya dimaksudkan untuk menanyakan sejauh mana dia mengetahui keterlibatan Park Kye Soon dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas Park Kye Soon dan berkas mantan Kepala Dinas Pertanian Sulsel, Halim Palloge. Berkas kedua tersangka ini harus dipisahkan dengan berkas mantan Bupati Soppeng dan mantan Sekda Soppeng.
Pemisahan itu saya maksudkan agar supaya tim penyidik betul-betul berkonsentrasi dalam memeriksa saksi-saksi. Pasalnya, saksi-saksi yang telah diperiksa pada berkas Park Kye Soon, itu juga yang akan didengar keterangannya dalam pemeriksaan berkas mantan Bupati Soppeng, yang dalam ekspose di Kejati Sulsel diketahui, bahwa tersangka melakukan penyimpangan dana APBD Soppeng tahun 2002. Itu dilakukan lantaran ia telah menyetujui dana Rp.21 miliar untuk dibayarkan kepada PT. Diastarindo melebihi uang muka sebesar 30 persen sesuai dengan memorandum of understanding (MOU) yang dibuat antarkedua belah pihak.
Selain itu, dia juga menyetujui pembayaran sebagian harga mesin kepada PT. Diastarindo, padahal dalam MOU harga mesin sebesar Rp.28.060.500 adalah kewajiban PT. Diastarindo untuk pengadaan dengan sistem leasing. Untuk menangani kasus Park Kye Soon ini, Kejati Sulsel menunjuk enam Jaksa Penyidik, antara lain: Burhanuddin Babasa, S.H., MH, MM., Sawabi, S.H., Arifin Hamid, S.H., Aharuddin, S.H., dan Marang, S.H.
Selama berlangsungnya proses penuntasan kasus RPU tersebut, Kejati Sulsel mendapat banyak kecaman. Kami dituduh “ada main” dalan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pembangunan proyek RPU Pemerintah Kabupaten Soppeng, sehingga penyelesaian kasus ini berjalan lamban. Menanggapi tuduhan itu, saya jelas menepisnya, karena memang tidak ada “permainan” untuk memperlambat penyelesaian kasus ini.
Saya juga akui, bahwa benar ada kelambanan, tetapi itu bukan karena ada “permainan”, melainkan karena penyidik Kejati Sulsel menangani banyak kasus dalam waktu yang bersamaan. Melalui pers, saya berusaha untuk tetap meminta kesabaran dari pihak masyarakat dan tetap menaruh kepercayaan kepada pihak Kejati Sulsel. Saya tegaskan kepada masyarakat, bahwa Kasus RPU Soppeng akan tetap menjadi prioritas Kejati Sulsel. Setelah merampungkan pemeriksaan berkas Park Kye Soon, maka tahap selanjutnya adalah penuntutan.
“Silent Operation” di Unhas
Kasus korupsi lain yang juga tidak kalah menyita perhatian di Kejati Sulsel adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan rektorat dan bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Hasanuddin (Unhas). Kasus ini mulai mengemuka setelah dibeberkan oleh para aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK), yakni di depan Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 11 Oktober 2005.
Menurut para aktivis itu, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan rektorat Unhas sebesar Rp.69,84 miliar. Dari data yang mereka temukan terungkap pihak rektorat Unhas baru menyetorkan PNBP tahun anggaran 2004 kepada kantor kas negara hanya sebesar Rp.3,12 miliar. Padahal potensi penerimaan PNBP, yang bersumber dari pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) seluruh mahasiswa Unhas yang berjumlah sekitar 32.960 mahasiswa, seharusnya bisa mencapai minimal Rp.72,96 miliar.
Menyikapi temuan para aktivis KMAK itu, saya langsung membentuk tim penyelidik intelijen Kejati Sulsel untuk melakukan silent operation, dan telah menemukan setumpuk data tentang dugaan korupsi itu, namun karena sifatnya intelijen, maka tidak diekspose ke publik. Selain operasi intelijen Kejaksaan, pihak BPKP juga telah melakukan hal yang serupa. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, pihak Kejati Sulsel mengirim surat permintaan izin dari Rektor Unhas, Prof.Dr. Rady A.Gany, supaya mengizinkan kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap instansi tertentu di lingkungan Unhas.
Adapun modus korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat rektorat Unhas adalah dengan cara mengendapkan uang SPP mahasiswa, terutama dana untuk penelitian, dalam jangka waktu yang tidak diketahui kapan dicairkan uang yang diendapkan itu. Nah, saat pengendapan dengan tidak jelas kapan waktu pencairan itulah yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat rektorat yang tidak bertanggung jawab. Dalam pada itu, kami dari pihak Kejati Sulsel masih menunggu hasil audit BPKP untuk menindaklanjuti kasus PNBP Unhas.
Untuk memverifikasi masalah ini, kami membutuhkan data hasil audit dari BPKP. Kami juga tentu saja tidak pasif menunggu, tetapi juga aktif melakukan silent intelligent operation untuk mengumpulkan data yang terkait dengan kasus ini. Upaya Kejaksaan untuk membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan rektorat Unhas juga mendapat dukungan dari para mahasiswa Unhas yang tergabung dalam Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Unhas.
Aktivis Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas menemui Kahumas Kejati Sulsel, Andi Makmur Mochtar, SH dan mendesak pihak Kejaksaan untuk memeriksa dan menahan penanggung jawab dan sekretaris penelitian Program Pascasarjana (PPs) Non Reguler Ilmu Hukum Unhas,
Oknum rektorat itu diduga menyalahgunakan PNBP senilai Rp.1,07 miliar, berdasarkan temuan hasil audit BPKP. Hasil temuan BPKP mengungkapkan, bahwa pihak penanggung jawab Program Pascasarjana (S2) Non Reguler, yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum, tidak menyetor SPP (PNBP) sesuai ketentuan sebesar Rp.598 juta. Sejak semester akhir 2002, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan program S2 Non Regular Ilmu Hukum, yang sampai akhir 2004 sudah menyelenggarakan Program S2 Non Reguler Ilmu Hukum sebanyak 19 angkatan.
Untuk mengikuti program S2 tersebut, setiap mahasiswa membayar uang SPP sebesar Rp.4 juta sesuai SK Rektor, namun oleh pengelola program hanya disetorkan ke rekening Rektor sebesar Rp. 3.500.000 per mahasiswa per semester. Sesuai Surat Keputusan Rektor Unhas No. 866/04/K 2003, tentang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Tahun Ajaran 2003/2004, ditetapkan tarif SPP bagi mahasiswa Program Pascasarjana (S2) sebesar Rp.4.000.000 per semester. Program S2 Non Reguler Ilmu Hukum Fakultas Hukum tidak menyetor SPP (PNBP) sesuai SK Rektor.
Tukar Guling Bermasalah
Selain itu, saya juga menangani kasus ruislag atau tukar guling lahan gedung Balai Kesehatan Gigi (BKG). Prosedur tukar guling BKG antara Pemprov Sulsel dengan seorang pengusaha bernama Hasan Basrie alias Bang Hasan, digagas oleh gubernur yang saat itu dijabat oleh Zainal Basrie Palaguna. Tukar guling ini telah diproses lama yaitu sejak 2001, namun baru disetujui untuk direalisikan pada tahun 2006. Pada bulan Januari 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta penjelasan dari Gubernur Sulsel, Zainal Basrie Palaguna, perihal pelepasan aset negara yang ditaksir senilai Rp.7 miliar itu.
Gedung BKG akan dipindahkan ke Kompleks Rumah Sakit Dadi, Jl. Lanto Daeng Pasewang. Sedangkan di atas lahan eks BKG di perempatan Jalan H.O.S. Cokroaminoto – Jalan Jenderal M. Yusuf, akan dibangun pusat perbelanjaan oleh pengusaha Bang Hasan, sang pemilik Makassar Trade Center (MTC). Seperti biasa, para aktivis antikorupsi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, LBH, dan LSM terus mendesak Kejati Sulsel agar segera mengusut tuntas kasus BKG. Karena dalam pelaksaan tukar guling itu, tercium aroma busuk yaitu korupsi, yang melibatkan pejabat. Para aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar melakukan aksi demo di kantor Kejati.
Kepada para mahasiswa yang berjejal di teras kantor Kejati, saya tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel siap untuk mengusut kasus tukar guling BKG tersebut sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Dan saya senang karena para mahasiswa juga tetap memiliki komitmen tinggi untuk tetap mengawal Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya kemudian mengambil langkah membentuk Tim Penyelidik dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) untuk kasus tukar guling BKG tersebut.
Tim penyelidik saya pilih dari Jaksa yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus tukar guling gedung farmasi. Tim penyelidik yang terdiri dari empat Jaksa dipimpin oleh Mailan Syarief, S.H. sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel. Mailan didampingi oleh Nurny Farahyanti, S.H., Andi Muhammad Taufik, S.H., dan Arifin Hamid, S.H.. Saya perintahkan para penyelidik agar dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil penyelidikannya. Begitu pula saya minta kepada para aktivis LP Sibuk dan juga kepada publik, bahwa kami akan bekerja secara profesional. Namun akhirnya, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.
Nakal dan Tidak Nakal
Tekad dan keseriusan saya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu juga saya terapkan di lingkungan Kejaksaan sendiri. Bila terdapat oknum Jaksa yang “nakal”, saya tidak segan-segan memeriksanya. Para penegak hukum itu bukannya membuat hukum menjadi tegak dan menjadi panglima, melainkan sebaliknya mereka menjadi law destroyer alias penghancur hukum. Tindakan terhadap oknum Jaksa yang “nakal” itu diambil berkat laporan dari para aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan aktivis Koalisi Anti Penegak Hukum Nakal (KAPAK). Untuk itu, saya berterima kasih kepada aktivis LBH, LSM, maupun publik sebagai wujud tanggung jawab moril LSM dan publik, untuk mengontrol para penegak hukum di Sulsel, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi kinerja para penegak hukum, khususnya dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan.
Berkaitan dengan kenakalan Jaksa, pernah dilaporkan ada sembilan oknum Jaksa yang diduga “nakal”. Kenakalan itu pada umumnya menyangkut “jual-beli” hukum seakan-akan hukum sama dengan komoditas yang bisa ditawar dan diperjualbelikan. Akan tetapi, setelah Tim Pemeriksa Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara instensif, hanya satu oknum Jaksa saja yang nakal melakukan pelanggaran, namun dalam kategori ringan. Yakni tidak melaksanakan penetapan Hakim sesuai dengan jadwal waktu yang diputuskan, sehinga penangguhan penahanan seorang terdakwa illegal logging tertunda beberapa hari.
Dalam pada itu, delapan Jaksa lainnya, setelah diperiksa intensif, mereka diketahui “tidak nakal” atau “bersih”. Mereka tidak terbukti melakukan tindakan tercela, seperti dugaan menerima suap, meminta uang dan atau memeras tersangka atau terdakwa seperti yang dilaporkan oleh para aktivis LBH maupun LSM.
Sehubungan dengan penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, dan ada oknum “Jaksa nakal”, suatu ketika saya pernah diwawancarai oleh wartawan FAJAR tentang keinginan dan harapan masyarakat Sulawesi Selatan berkaitan dengan pemberantasan korupsi di daerah mereka.
Ultimatum Penyelesaian Kasus
Tidak ingin dinilai lamban dalam menangani masalah korupsi di Sulsel, saya pun memberi ultimatum batas waktu penyelesaian 29 kasus korupsi pada 31 Maret 2006. Saya tidak mau mendengar lagi anggapan bahwa penyelesaian kasus-kasus korupsi biasanya macet pada saat penuntutan. Ultimatum batas waktu penyelesaian kasus dugaan korupsi itu saya berikan kepada semua Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Cabang (Kecabri) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Cabang, saya tegaskan bahwa bila target penyelesaian 29 kasus dugaan korupsi itu tercapai, maka itu berarti suatu keberhasilan, tetapi apabila tidak tercapai, maka dengan sendirinya akan berdampak bagi kinerja Kajari dan Kacabri. Saya memberi instruksi kepada delapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk bekerja keras merampungkan penyidikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk itu saya menetapkan indikator kinerja Kejaksaan dengan rincian Kejati harus menyelesaikan minimal lima kasus. Kejari Tipe A, minimal menyelesaikan tiga kasus dari lima belas kasus yang ada. Kejari Tipe B, harus menyelesaikan minimal dua kasus dari 38 kasus yang ada, serta satu kasus untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dari sebelas kasus. Dengan demikian pada tahun 2006 Kejati Sulsel harus mampu menyelesaikan 69 kasus korupsi, termasuk 29 kasus dugaan korupsi yang masih tertunggak di tahun 2005.
Kejutan di Penghujung Masa Jabatan
Di penghujung masa pengabdian sebagai Kajati Sulsel, ada sebuah gebrakan yang mengejutkan. Direktur Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, yang masih dalam kondisi terbaring sakit di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dijemput paksa dari Jakarta oleh dua pejabat jaksa penyidik Kejati Sulsel, yakni H. Andi Rumpang Muchtar, S.H. dan H. Syamsul Kasim, S.H. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi penjualan 15 ribu ton gula dan pupuk. Tersangka dijemput paksa setelah pihak Kejati Sulsel melayangkan surat panggilan secara berturut-turut. Penjemputan paksa ini dilakukan dalam rangka merangkumkan berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Pengacara tersangka melayangkan surat ke Kejati Sulsel yang berisi surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh Dr. Paulus Simadibrata dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, bahwa tersangka masih dalam keadaan sakit menderita gangguan pencernaan dan ada keyakinan mau dioperasi. “Empedunya mau diangkat,” kata pengacara tersangka. Merasa tidak terlalu yakin akan kebenaran surat dari dokter yang memeriksa tersangka, pihak Kejati Sulsel mengutus dua Jaksa Penyidik tersebut di atas ke Jakarta untuk mericek kebenaran penyakit yang diderita tersangka. Dua Jaksa Penyidik itu didampingi dokter khusus dari Kejaksaan Agung sebagai dokter pembanding. Alhasil “pasien” itu pun diterbangkan ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda dari Bandar Udara (Bandara) Cengkareng. Setibanya di Bandara Hasanuddin sudah larut malam karena penundaan terbang, tersangka terlihat dibantu dengan kursi roda dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kesokan harinya dibawa lagi ke Rutan Makassar.
Itulah gebrakan dan kejutan terkahir saya sebelum serah terima jabatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Mashudi Ridwan, S.H. Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berlangsung pada keesokan harinya, 5 Mei 2006, di Hotel Sahid Makassar. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Mashudi Ridwan, S.H.
Wariskan 21 Kasus Korupsi
Ketika saya menjabat kebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya menerima warisan 29 perkara korupsi yang belum tuntas sebelumnya. Semuanya selesai saya tangani dan beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Selama menjadi abdi hukum di Sulawesi Selatan, saya bersama jajaran teman-teman kejaksaan Kejati Sulsel telah menangani berbagai kasus korupsi.
Kami berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp.27 miliar dari 41 kasus korupsi yang kami tangani. Meskipun demikian, harus saya akui dengan jujur bahwa masih banyak perkara korupsi yang belum saya tangani. Di akhir masa kerja saya di Kejati Sulsel selama satu tahun lima bulan itu, masih sekitar 21 kasus dugaan korupsi yang belum tertangani dan terpaksa harus saya wariskan kepada pengganti saya. Saya yakin bahwa kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan itu, akan dapat dituntaskan oleh pejabat Kajati yang baru. Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang saya tinggalkan itu, tidak ada satu pun yang sifatnya menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh pejabat Kajati Sulsel yang baru. Semua kasus yang belum sempat saya selesaikan itu semuanya sama, tidak ada kasus yang dikatakan prioritas atau tidak ada kasus yang dikatakan sebagai kasus besar atau kecil.
Semua kasus itu harus dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh setiap Kajati, meski silih berganti. Dalam rangka tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi yang saya tinggalkan itu, maka sebelum mengangkat kaki dari Sulsel, saya membuat “memori serah-terima” untuk menjelaskan secara rinci tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang telah diselesaikan maupun masih sementara berjalan penyelidikannya. Ini saya lakukan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru tidak kehilangan jejak atau kesulitan memahami kasus-kasus tersebut.
Memori serah-terima ini juga merupakan amanat saya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, dengan harapan bisa menuntaskan penanganannya dan melimpahkannya ke pengadilan. Karenanya, saya berharap masyarakat di Sulsel jangan merasa ragu atau pun khawatir terhadap penuntasan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Sulsel. Karena sekali pun pimpinan silih berganti, toh Jaksa tetap satu dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai sekadar evaluasi kerja saya selama satu tahun lima bulan di Kejati Sulsel, salah satu kendala utama yang saya hadapi adalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, khususnya SDM Jaksa di bidang penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara dugaan korupsi. Karena itu sebelum meninggalkan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya berharap ke depan masalah SDM Jaksa, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas, akan segera dapat teratasi, sehingga pemberantasan korupsi di provinsi tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif.
TINDAK PIDANA TERORISME
Seperti diketahui, memasuki abad 21 dunia dilanda serangan-serangan terorisme, yang merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang luar biasa terhadap kemanusiaan, termasuk di Indonesia yang menjadi lahan sangat subur bagi tumbuhnya terorisme.
Kegiatan terorisme yang sangat profesional dan terorganisasi secara rapih dan canggih itu, tentu membawa dampak dan implikasi bagi setiap negara, untuk mengambil langkah-langkah pemberantasan dan pencegahan terhadap terorisme, termasuk langkah dan atau tindakan hukum yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Berkaitan dengan penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, maka berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca peristiwa Bom Bali, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002, saya mendapat tugas untuk menangani perkara terorisme, terutama terorisme di Bali, Ambon, dan Ujungpandang. Perkara-perkara ini saya selesaikan dalam tempo dua tahun empat bulan.
Terorisme Bali
Ada perkara pidana terorisme yang berujung dengan tuntutan hukuman mati oleh pihak Kejaksaan di depan sidang pengadilan, yakni terorisme Bali dengan terdakwa Amrozi cs. Rasanya seperti “kiamat kecil” datang meluluhlantakkan Pulau Dewata ketika itu. Dua kali bom para teroris mengguncang Bali. Pertama terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 dengan korban tewas kurang lebih 200 orang dengan para teroris terdakwa utama, yang kemudian terpidana mati, adalah Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron alias Mukhlas. Tiga tahun kemudian, Bom Bali kedua meledak lagi pada 1 Oktober 2005, dengan korban jiwa puluhan orang, termasuk para teroris yang mati bunuh diri dengan bom rakitan yang menempel pada tubuh mereka. Belum terhitung kerugian materiil yang ditimbulkan bom Bali I dan II. Total korban yang tewas dalam terorisme bom Bali I dan II adalah kurang lebih 266 orang meninggal dunia, dan yang luka-luka baik berat maupun ringan sebanyak 400 orang. Belum lagi kerugiaan materiil lainnya yang bernilai miliaran rupiah.
Pada peristiwa Bom Bali, korban yang tewas bukan hanya turis berkewarganegaraan asing, tatapi juga warga masyarakat Indonesia biasa, yang mencari nafkah dengan berjualan makanan dan minuman di café dan warung-warung sekitar tempat rekresasi di pulau dewata itu. Inilah yang membuat kita sangat prihatin. Turisme di Bali pun menjadi berantakkan akibat ulah para teroris itu. Tidak hanya Bali yang diluluhlantakkan oleh bom-bom maut para teroris. Jakarta pun memiliki nasib yang sama, tatkala Hotel J.W. Marriot, milik pengusaha Amerika Serikat, diledakkan pada 5 Agustus 2003. Satu tahun kemudian ledakan bom terjadi lagi di depan Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004.
Para teroris itu dikenal sangat ekstrem dalam membela keyakinan idelogi jihad versi mereka sendiri dengan mencatut atau salah menafsirkan ajaran Islam tentang jihad. Di antara para teroris itu, ada yang terkenal memiliki kemampuan dan keahlian dalam teknologi merakit bom seperti Dr. Azahari dan Dulmatin. Mereka juga memiliki sumber daya manusia alias SDM yang siap berani mati kapan saja dengan meledakkan bom rakitan yang melekat pada dirinya dalam balutan jaket yang dikenakannya. Mereka juga memiliki keterampilan militer dalam latihan perang, dan sebagainya.
Nah, dari semua kasus terorisme di Indonesia, justru terorisme Bom Bali inilah yang paling berat ditangani, sangat menguras energi, dan menyita waktu, serta harus menjadi perhatian utama. Lantaran timbul kekhawatiran akan adanya gangguan dalam penanganan perkara ini, maka perlu antisipasi yang tidak hanya ditujukan pada tempat kejadian perkara yaitu Bali, tetapi juga Jakarta, bahkan seluruh Indonesia. Belum lagi tim kuasa hukum dari para teroris itu, yakni Tim Pembela Muslim atau TPM, tampak begitu tegar dan konsisten dalam membela klien mereka.
Selain ketegaran tim kuasa hukum Amrozi cs. dalam membela kliennya, juga dalam bidang hukum ada sebuah prinsip yang harus dipegang dan diterapkan terutama oleh aparat penegak hukum: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Prinsip tersebut adalah “Tak seorang pun dapat dihukum tanpa undang-undang yang berlaku sebelumnya”. Jika berpatokan pada prinsip hukum tersebut, maka kami agak menemui kesulitan dalam penerapan hukum terhadap terorisme Bali, karena belum ada undang-undang tentang terorisme yang menjadi dasar penuntutan hukum bagi para teroris. Namun, tatkala itu kami bertindak berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan pemerintah pasca Bom Bali I.
Ketika saya menangani perkara Amrozi cs. itulah saya bertemu dengan Jaksa Urip Tri Gunawan, S.H. yang menjadi Penuntut Umum perkara Amrozi cs. Saya masih ingat betapa sulitnya merumuskan surat dakwaan terhadap Amrozi cs. di Kejaksaan Agung dan harus turun bolak-balik ke Bali karena perlu pendekatan-pendekatan secara kronologis tentang perkara tersebut. Berkat ketekunan dan kekompakkan semua teman anggota tim Jaksa yang menyidangkan perkara ini, Alhamdulillah, berhasil dengan baik, dan tanpa ada yang mengalami kekalahan.
Dengan latar belakang terorisme Bom Bali seperti itulah, kami harus merumuskan tuntutan terhadap tiga teroris terdakwa utama: Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron alias Muklas, yang pada akhirnya oleh Pengadilan Negeri Bali dijatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terpidana mati kasus terorisme bom Bali I, 12 Oktober 2002. Meskipun demikian eksekusi tidak bisa segera langsung dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan oleh selain kami dari pihak Kejaksaan baru menerima kutipan vonis mati terhadap Amrozi cs dari Pengadilan Negeri Bali atau belum menerima salinan putusan lengkapnya, juga karena ada beberapa hak hukum yang masih bisa dipergunakan oleh terpidana, yakni Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung dan memohon grasi kepada presiden, terlepas dari diterima atau ditolak.
Dalam pada itu eksekusi Amrozi cs. juga selalu mendapat sorotan negara-negara yang warganya menjadi korban bom Bali I, yakni Australia, Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan. Mereka mempertanyakan dan atau mempersoalkan kepastian kapan esksekusi Amrozi cs. dapat dilaksanakan. Nah, menyikapi masalah seperti ini kami dari pihak Kejaksaan tetap berpegang teguh kepada proses hukum.
Kalau dalam kasus vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka esekusi bisa segera dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Lain halnya dengan vonis mati, pihak eksekutor harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh proses hukum yang harus digunakan oleh terpidana mati, yaitu PK dan grasi. Kalau seluruh proses itu sudah terpenuhi, maka Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi mati.
Dalam kasus terpidana mati terorisme bom Bali I, Amrozi cs. memang sudah menggunakan hak-hak hukum seperti kasasi dan PK yang ditolak MA, karena tidak ada bukti baru yang dapat membebaskan Amrozi cs. PK diajukan dengan dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa bom Bali. MK menetapkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu tidak bisa berlaku surut untuk peristiwa bom Bali. Menurut majelis PK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bukan bukti baru dan bukan penyebab terjadinya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Perkara Amrozi cs. sudah diputuskan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan perpu terorisme.
Kalau demikian, maka tinggal satu lagi hak hukum bagi Amrozi cs., yaitu grasi, tetapi mereka tidak mau menggunakannya. Malah dengan keyakinan yang teguh mereka menolak mengajukan grasi kepada presiden dan menunggu maut menjemput mereka melalui tembusan peluru para eksekutor atau regu tembak. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, “permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana”. Dan presiden, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan grasi kepada terpidana dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun keluarga Amrozi cs. pasrah. “Biar Allah SWT saja yang memberikan grasi,” tandas Mukhlas, salah seorang dari trio teroris terpidana mati dalam kasus bom Bali I. Melalui kuasa hukum mereka, yaitu TPM, Amrozi cs. menantang Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan eksekusi mati, karena mereka sudah siap untuk mati syahid. Padahal, TPM tengah mengupayakan pembatalan pelaksaan hukuman mati menyusul keputusan Amnesti Internasional yang menentang hukuman mati. TPM mengaku mendapat surat dari Amnesti Internasional yang isinya memerintahkan pihak TPM untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah mengesahkan usulan dari sejumlah negara tentang penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
Dalam sidang PBB, Indonesia menolak usulan itu, namun dalam voting mayoritas negara menyetujui penghapusan hukuman mati. Untuk itulah, TPM mengirim surat ke sejumlah instansi, misalnya Komisi Yudisial, Direktorat Pengawasan Hakim di Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Departemen Agama. Kepada MUI, TPM meminta fatwa, apakah hukuman mati itu dapat diterima atau tidak. TPM juga mengeritik adanya standar ganda dalam penerapan hukuman mati di Indonesia. Di satu sisi para pemerhati hukum di Barat mendorong Indonesia melakukan perlawanan terhadap hukuman mati, tetapi di sisi lain ada orang-orang Indonesia yang masih ingin memberlakukan hukuman mati.
Tidak itu saja, TPM juga mempersoalkan tata cara menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana mati seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hukuman mati, bila terpidana yang ditembak belum meninggal, akan ditembak dua kali di pelipis sampai meninggal. Menurut TPM, undang-udang ini sangat melanggar Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Dalam pandangan TPM, undang-undang di atas memungkinkan terpidana tidak langsung mati sehingga pasti akan merasakan sakit, dan ini sama saja dengan penyiksaan. Karena itu TPM juga mengajukan uji materi terhadap UU No.2/PNPS/1964 ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pihak terpidana mati juga mempunyai keinginan tentang bagaimana tata cara hukuman mati. Amrozi cs. menginginkan eksekusi mati dengan tata cara Islam, yaitu dipancung atau digantung, karena dengan cara hukuman mati seperti itu, maka batang otak akan langsung putus. Selain itu, TPM juga meminta supaya eksekusi mati harus sesuai dengan nomor urut atau sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana, mana yang terjadi lebih dahulu dan mana yang terjadi kemudian. Namun TPM menyangkal bila hal itu diartikan sebagai taktik mengulur-ulur waktu proses eksekusi mati. Bila mendahulukan eksekusi mati Amrozi cs. dari para terpidana mati sebelumnya, maka itu sama artinya dengan diskriminasi.
Terhadap semua keberatan itu, kami dari pihak Kejaksaan akan merujuk kepada proses hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak hukum Amrozi cs. Tidak ada diskriminasi. Semua proses hukum telah terpenuhi para terpidana mati terorisme bom Bali. Hanya masalah waktu yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi mati. Nah, dalam hal waktu kapan pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, publik biasanya diombang-ambingkan dengan desas-desus yang ditiupkan oleh orang-orang yang bukan haknya atau memiliki wewenang untuk mengatakan itu dan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah, misalnya, disebarkan berita burung bahwa eksekusi Amrozi cs. segera akan dilaksanakan sebelum bulan suci Ramadhan (2008) dan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak berani melaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. Padahal, yang sedang ditunggu dari Mahkamah Agung oleh pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor adalah, surat keputusan resmi dan berkas perkara kelengkapan administrasi eksekusi ketiga terpidana mati itu. Bila sudah di tangan Kejaksaan Agung, itu pun tidak serta-merta berarti langsung dieksekusi. Kami tentu harus mempelajarinya secara cermat terlebih dahulu, baru kemudian mengambil keputusan kapan persisnya dieksekusi. Perihal ketidakpastian waktu eksekusi Amrozi cs, wartawan mengajukan pertanyaan kepada saya, apakah molornya waktu eksekusi itu dikarenakan oleh pihak pemerintah, khususnya jajaran Polhukam (politik, hukum, dan keamanan) belum satu suara dalam pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi cs. Dengan tegas, kepada media massa dan kepada publik saya katakan, bahwa masalahnya bukan terletak pada pemerintah belum satu suara, melainkan bahwa Kejaksaan Agung memang belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung. Di pihak kami sudah tidak ada masalah. Apalagi Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H. sendiri sudah membantah kesan sementara orang, bahwa Kejagung tidak berani melakukan eksekusi terhadap Amrozi cs. Jaksa Agung juga menegaskan, bahwa secara yuridis, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana itu sudah sah untuk dilaksanakan dan diharapkan secepatnya.
Pihak Kejagung sama sekali tidak takut dan hanya melaksanakan undang-undang. Setelah mendapat surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung berikut berkas perkara kelengkapan administrasi eksekusi ketiga terpidana mati itu, kami pun mempelajarinya. Dan setelah dikaji segala segi yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi mati, maka kami mengambil kesimpulan untuk menunda pelaksanaan eksekusi itu.
Salah satu alasan mendasar dan rasional adalah bahwa tidaklah pantas kalau eksekusi mati terhadap Amrozi cs. itu dilaksanakan pada saat umat Islam menjalani ibadah puasa ramadhan. Waktunya memang tidak tepat. Namun, dalam 2008 itu memang eksekusi harus dilaksanakan karena segala upaya hukumnya sudah terpenuhi, tinggal saja mencari waktu yang tepat, agar tidak menimbulkan ekses ke yang lain-lain.
Kesimpulan yang diambil setelah mengkaji secara matang dampak dan implikasinya, saya komunikasikan dan koordinasikan kepada eksekutor, yaitu Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyampaikan kepada para terpidana, kuasa hukumnya, dan keluarganya bahwa eksekusi itu ditunda sampai waktu yang tepat. Pihak Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi Amrozi, Imam Samudara, dan Mukhlas untuk melaksanakan ibadah puasa. Tetapi ini bukan karena permintaan terakhir Amrozi cs. Kami hanya menghargai hak asasinya untuk menjalankan keyakinan agamanya. Permintaan terakhir hanya akan ditanyakan apabila para terpidana mati itu telah memasuki kamar isolasi. Dan semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati sudah terpenuhi. Dengan demikian eksekusi hukuman mati terhadap mereka tidak bisa tidak, harus dilaksanakan.
Nah, berkaitan dengan eksekusi terpidana mati Amrozi cs. perlu dikemukan di sini, bahwa kasus ini sempat memunculkan ancaman yang ditujukan kepada beberapa pejabat negara. Pada tanggal 5 Agustus 2008, beredar Surat Pernyataan dari pihak Amrozi cs., yang antara lain ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di mana pun berada, diwajibkan menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat dalam eksekusi mati atas diri mereka. Seperti SBY dan J. Kalla, Andi Mattalata, Hendarman Supandji, S.H., Abdul Hakim Ritonga, serta seluruh hakim dan Jaksa (Lihat Lampiran). Ancaman pembunuhan itu dikarenakan pihak Kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dalam penerapan dan pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tahun 2006, Kejaksaan selaku eksekutor telah mengeksekusi mati Fabianus Tibo cs., yang beragama Katolik. Mereka adalah pelaku utama dalam konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) di Poso. Berdasarkan asas keadilan itu pula Kejaksaan selaku eksekutor akan tetap mengeksekusi terpidana mati Amrozi cs., yang beragama Islam. Jadi, kami harus berbuat adil. Nah, masyarakat berusaha agar supaya tidak jadi dilaksanakan eksekusi mati terhadap Amrozi cs. Mereka menyatakan itu terang-terangan. Tapi, kami tidak bisa berbuat tidak adil. Maka, kepada mereka kami memberikan kesempatan untuk menggunakan semua hak hukum yang harus digunakan, seperti grasi kepada presiden, namun mereka tidak mau menggunakan hak hukum itu. Sebelum eksekusi, Kejaksaan juga memberikan kesempatan kepada Amrozi cs. untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, entah bagaimana, beredar berita bahwa eksekusi terhadap Amrozi cs. itu akan dilaksanakan sebelum bulan puasa (2008), sehingga suasana makin panas dan para pejabat tersebut di atas pun mendapat ancaman. Untuk mencegah jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dari ancaman itu, maka saya mendapat bantuan dua pelaton polisi untuk mengawal saya setiap hari dengan dua mobil. Saya sangat berterima kasih, tetapi rumah saya kecil, lantas bagaimana menampung dua pelaton polisi itu. Saya memang sempat dikawal selama satu minggu, setelah itu saya minta supaya polisi itu pulang saja dan meminta untuk menyampaikan rasa terima kasih saya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas bantuan yang telah diberikan kepada saya.
Terorisme Ambon
Selain menangani perkara terorisme di Bali, kami juga menangani perkara terorisme di Ambon, yang harus diselesaikan secara tim. Maksudnya, tim-tim Jaksa untuk menangani perkara terorisme di Ambon harus direkrut dari beberapa Kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Dengan catatan, nanti setelah selesai atau pascaperkara Ambon, mereka akan dimutasikan ke tempat-tempat lain. Ternyata, setelah perkara-perkara di Ambon itu selesai, tetapi masih ada di antara teman-teman, yang tidak atau belum mendapat promosi atau pemindahan sebagaimana diharapkan.
Masyarakat Ambon, yang akrab disapa dengan “Ambon Manisne”, dalam sejarah daerahnya, pernah bak menelan kepahitan yang serasa pahitnya empedu akibat kasus terorisme yang melanda daerah seribu pulau itu.
Seperti diketahui, kasus Ambon adalah kasus yang amat kompleks, karena berbagai faktor ikut berperan dan bermain di dalamnya. Ada masalah suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA. Ada juga masalah sosial, ekonomi, politik, dan keamanan, serta pelanggaran hak-hak asasi manusia atau HAM. Ada pula provokator yang menyulut api permusuhan dan memancing di air keruh. Berbagai masalah ini bertali-temali, sehingga betapa sulit dan memakan waktu lama dalam mencarikan solusi, terutama solusi akhir di bidang hukum, bagi kasus Ambon.
Dalam masyarakat yang sangat pluralistik dengan SARA yang tersebar merata di seluruh Indonesia, persoalan sesepele apa pun, bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Dalam kasus Ambon, misalnya, awal mulanya dipicu oleh hal sepele yang biasa terjadi di mana-mana dan kapan saja, yaitu palak-memalak antara para preman Terminal Mardika, Pasar Batu Merah, pada 19 Januari 1999, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Palak-memalak itu berbuntut baku hantam antarpreman. Celakanya, baku hantam itu dikait-kaitkan dengan agama yang dianut para preman tersebut, yaitu Islam dan Nasrani. Dalam sekejap, perseteruan antara para preman tersebarluaskan dan terpolitisasi sebagai perseteruan antara umat Islam dan Nasrani di Ambon.
Begitu pula hampir sebulan berikutnya, 15 Februari 1999, terjadi lagi insiden di Kariu, Pulau Haruku. Warga Desa Kariu yang mayoritas beragama Kristen bentrok dengan warga Desa Pelau, yang mayoritas beragama Islam. Insiden ini dipicu oleh terbakaranya rumah seorang warga kampung Pelau, yang tak diketahui entah siapa yang membakarnya. Pokoknya, terhitung dari 19 Januari 1999 seterusnya hingga 22 Juni 2000, terjadi sekitar 13 kali kerusuhan. Aksi-aksi terorisme yang terjadi itu berupa peledakan bom, pembakaran rumah warga, penyerangan terhadap manusia atau saling membunuh, pembakaran gedung perkantoran, pertokoan, sekolah, masjid, gereja, dan sebagainya dengan korban jiwa dan harta yang membuat kita merasa sangat prihatin.
Terorisme Ambon itu berdampak luas ke seluruh Indonesia, berupa demonstrasi besar-besaran dari kalangan umat Islam yang prihatin dengan tragedi terorisme di Ambon. Bahkan, seruan-seruan dari kedua belah pihak, yang kedengarannya sangat mengerikan seperti: “Jihad fi Sabililah” dan “Perang Salib”. Dua istilah yang gemar dipakai oleh kalangan fundamentalis-ekstremis-fanatik dari kubu kedua agama itu, apabila mereka saling berseteru satu sama lain. Ribuan pemuda Islam di Jakarta, Bandung, dan Ujungpandang siap berjihad di Ambon, termasuk para mantan mujahiddin di Bosnia-Herzegowina. Apabila tentara dan polisi tidak mampu mengatasi kerusuhan di Ambon, merekalah yang akan berjihad ke sana.
Tidak itu saja, aparat keamanan baik polisi maupun tentara yang seharusnya netral, pun terbelah menjadi dua. Pasukan sulit dikendalikan dan masing-masing mengambil posisi sendiri-sendiri. Kontak senjata bahkan terjadi di antara kelompok-kelompok pasukan. Aparat kemanan yang Islam justru memihak kepada kelompok “Putih” (indetifikasi diri kelompok Muslim), sedangkan aparat keamanan yang Nasrani justu memihak kepada kelompok “Merah” (identifikasi diri kelompok Nasrani). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk Maluku yang bekerkja dari 18 Januari sampai 18 Desember 2000, merekomendasikan kepada pemerintah, agar membentuk satuan tugas atau Satgas Perdamaian untuk mencegah bentrokan di antara aparat keamanan yang tidak lagi netral. Menurut Komnas HAM, pemicu kerusuhan Ambon adalah: adanya dendam kusumat akibat permusuhan itu sendiri, ada pula masalah ulah para provokator, kecemburuan sosial, pertentangan elite politik, sentimen kedaerahan, serta aparat keamanan yang tidak netral. Begitu pula temuan Komas HAM menunjukkan, bahwa sejak Januari 1999 hingga Oktober 2000, korban yang tewas sekitar 3.080 orang. Korban luka-luka sebanyak 4.204 orang dan sebanyak kurang lebih 281.365 orang kehilangan tempat tinggal dan menjadi pengungsi.
Berbagai upaya dialog yang melibatkan berbagai pihak telah dilakukan, namun ketegangan terus saja berlanjut. Dalam pada itu, dikhawatirkan, bahwa apabila konflik ini terus berlanjut, maka akan ada pihak ketiga yang memanfaatkan kesempatan untuk separatisme. Indikasinya adalah, berkibarnya bendera Republik Maluku Selatan atau RMS. Tidak heran kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membentuk Tim Peduli Negara Kesatuan dengan tugas memobilisasi bantuan dana untuk korban kerusuhan Ambon.
Konflik Ambon itu kemudian membuat Pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memberlakukan Darurat Sipil di seluruh Kepulauan Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat Sipil itu mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIT. (Waktu Indonesia Timur), tanggal 27 Juni 2000. Pemberlakuan Darurat Sipil itu dituangkan lewat keputusan presiden atau Keppres No.88/2000.
Meskipun demikian, ternyata “obat” darurat sipil itu tidak ces pleng alias tidak mujarab, sehingga bisa saja membuka peluang bagi intervensi asing. Parlemen Eropa telah menandatangani resolusi agar dunia Internasional melakukan intervensi di Maluku. Begitu pula, Amerika Serikat, melalui juru bicara departemen luar negerinya, Philip Reeker, mengatakan, “Pemerintah Indonesia harus mencegah kelompok-kelompok terorganisasi yang melakukan serangan dan menghentikan para eksktremis dari luar Maluku yang memanas-manasi situasi.” Dari dalam negeri, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI yang merasa terjepit, hendak mengambil langkah meminta bantuan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB melalui World Council of Churches (WCC). Langkah PGI ini jelas ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku yang menolak intervensi asing dalam penyelesaian konflik di Maluku.
Itu berarti, persolan dalam negeri harus diselesaikan oleh orang Indonesia sendiri secara adil dan bijaksana, dengan berpedoman pada hukum sebagai panglima. Itulah sekilas latar belakang tragedi terorisme di Ambon, yang pada gilirannya akan menyodorkan pekerjaan rumah yang paling penting dan berat yaitu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam terorisme di Ambon. Dari berbagai kasus kerusuhan di Ambon, aparat keamanan mengamankan 171 orang tersangka yang terlibat dalam 63 kasus kerusuhan, yang pada gilirannya menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara-perkara terorisme di Ambon itu di hadapan pengadilan.
Dari pengalaman-pengalaman saya sebagai direktur penuntutan dalam menangani perkara-perkara pidana, ada suatu pengalaman yang tidak akan pernah saya lupakan. Sikap yang selalu saya bawa dalam menentukan tuntutan suatu perkara adalah sikap penghukuman dengan tujuan membuat jera. Tuntutan selalu saya lakukan dengan “tuntutan di atas”, artinya, yang paling maksimal, kecuali perkara-perkara tertentu yang sangat ringan dan mempunyai alasan untuk dihukum ringan. Misalnya, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak sekolah atau mahasiswa, dan pembayaran ganti rugi sudah diselesaikan, dan adanya kata persepakatan atau perdamaian antara para pihak.
Kenangan lain, yang juga tidak saya lupakan adalah ketika menjatuhkan tuntutan bagi para teroris di Ambon, yang ketika itu Saudara Efendi Harahap, S.H. menjadi Pelaksana Aspidum. Biarpun dia bermarga Harahap, saya tidak kenal karena dia tidak pernah bertugas di Jakarta melainkan di daerah. Jelas bahwa tidak semua Jaksa yang bertugas di daerah saya kenal, walaupun cuma melaksanakan tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum. Pada saat saya menurunkan tuntutan terhadap terdakwa terorisme di Ambon itu menjadi lima tahun – lima tahun itu tinggi, karena maksimalnya delapan tahun, jadi saya tuntut lima tahun – Efendi Harahap, S.H. menelepon saya.
Dengan sedikit basa-basi Batak dia mengatakan, “Bapak tidak mengenal saya dan saya juga tidak mengenal Bapak. Ini tuntutan lima tahun itu menurut saya masih terlalu tinggi. Maka, oleh karena itu, kami memohon izin untuk tidak melaksanakan tuntutan seperti yang Bapak tentukan. Alasannya, karena kalau dituntut seperti itu, maka nanti akhirnya kami yang akan kena dera, karena amarah dari masyarakat. Oleh karena itu, kami minta izin supaya diubah.”
Setelah mempertimbangkan matang-matang, maka saya katakan, “Tidak akan mengubah tuntutan itu, karena itu adalah perintah untuk dilaksanakan. Tapi memang kalau mempunyai alasan yang kuat untuk tidak menuntut seperti yang saya tentukan, maka saya serahkan sepenuhnya kepada Anda. Andalah yang menentukan berapa tahun dan wajar, berapa yang cocok, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.”
Inilah suatu pengalaman yang penting, manakala selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, saya mendelegasikan wewenang kepada Asisten Tindak Pidana Umum, untuk menentukan kewajaran terhadap tuntutan yang diajukan, demi pertimbangan keamanan dan keselamatan Jaksa yang melaksanakan penuntutan terhadap suatu perkara.
Terorisme Ujungpandang
Selain menangani perkara terorisme di Bali dan Ambon, saya juga menangani perkara terorisme di Ujungpandang. Begitu banyak kasus terorisme, sehingga kami harus meluangkan waktu dan kesempatan untuk saling berkoordinasi dengan Pak Agus Salim Amin, S.H. yang ketika itu sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Sekjam Pidum. Makhlumlah, yang dikendalikan itu adalah orang-orang Ujungpandang, sehingga adalah baik sekali kalau yang mengkoordinasikan itu adalah orang Ujungpandang sendiri, yaitu Pak Agus Salim Amin, S.H. Dengan Hakim Pengadilan Tingginya waktu itu adalah Bapak Dr. Harifin Tumpa, S.H., maka semua perkara di Ujungpandang pun berhasil diselesaikan dengan baik, dengan putusan pengadilan, yang mengabulkan tuntutan Jaksa.
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Rupanya Indonesia adalah “surga” bagi sindikat narkoba Internasional. Betapa tidak, obat setan jenis esktasi dan sabu-sabu itu masuk menyerbu Indonesia dari segala penjuru. Bahkan, tidak sekedar menjadi tempat transit dan peredaran saja, di Indonesia juga dibangun pabrik ekstasi terbesar di dunia setelah Fiji dan Cina. Sebut saja salah satu contoh yakni pabrik ekstasi terbesar milik Benny Sudrajat alias Benny Oei, yang sudah digerebek polisi di Cikande, Tangerang, Banten, November 2005 silam. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 148 kilogram sabu-sabu senilai US$ 26,5 juta atau setara Rp.265 miliar. Disita pula mentamin (bahan baku) 280 kilogram seharga US$ 16,5 juta atau setara Rp.165 miliar. Mesin-mesin pembuat ekstasi dan sabu-sabu pun ikut disita.
Pabrik ekstasi tersebut memiliki kapasitas produksi 200.000 butir per hari, dengan mempekerjakan tenaga ahli dari Cina dan Belanda, sedangkan mesin-mesin pembuat ekstasi dan sabu-sabu, diimpor dari Taiwan masuk ke Indonesia melalui Tanjung Priok. Begitu pula bahan bakunya, yaitu mentamin dimpor dari luar. Hasil produksi pil setan dari pabrik milik Benny Sudrajat itu bukan hanya diedarkan di dalam negeri, tetapi juga diekspor. Kini para pelaku tindak pidana narkotika yang berjumlah 13 orang itu sudah menjalani hukuman setelah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan KUHP.
Pabrik esktasi milik Benny tersebut di atas, hanya salah satu contoh saja. Selain itu, aparat Kepolisian Republik Indonesia telah membongkar banyak sekali jaringan mafia penyelundupan dan pengedaran pil setan itu mulai dari skala kecil hingga skala besar. Namun, meskipun para pelaku tindak pidana narkotika itu diganjar dengan vonis-vonis berat, termasuk hukuman mati, tetapi tidak pernah memberikan efek jera. Malah, semakin menjadi saja. Para bandar dan penyalur narkoba berkeliaran di mana-mana, dan gencar mencari mangsa dari berbagai kalangan, baik menengah atas maupun kalangan bawah, bahkan, meramba sampai ke anak-anak sekolah dasar. Memang, masalah narkoba sangat kompleks, karena itu, menurut saya, penanganan masalah narkoba pun harus komprehensif, dalam arti, perlu dilihat dari berbagai segi dan harus dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa kenal lelah, waktu, dan putus asa.
Dari segi bisnis, narkoba adalah jenis “bisnis setan” yang berada dalam kekuasaan para bos besar atau mafioso kelas dunia, dengan jaringan yang terorganisasi secara sistematis, hingga ke bandar-bandar kelas gurem sekalipun di seluruh penjuru dunia. Dengan menggunakan sistem sel yang terputus, di mana para bandit itu tak saling mengenal satu sama lain, sehingga sulit untuk dikait-kaitkan secara hukum pada saat penyelidikan ataupun penyidikan. Begitu pula mobilitas bisnis yang satu ini sangat tinggi dengan dukungan dana yang tak berbatas. Siapa pun orangnya, jika tidak kuat imannya, pasti akan jatuh ke dalam jaringan mafia “bisnis kejahatan” yang sangat menjanjikan keuntungan itu. Bandar gurem bisa menjadi kaya raya dari “bisnis setan” ini. Bayangkan, betapa para mafioso dan bandar narkoba itu bermewah-mewah di atas penderitaan dan mayat para pencandu narkoba.
Dari sisi pengeluaran para pencandu narkotika, berapa besar uang yang dihambur-hamburkan secara sia-sia per hari? Dengan semakin maraknya peredaran narkoba, berarti para pencandunya pun semakin bertambah. Nah, asumsikan saja pencandu narkoba berjumlah sekitar 4 juta orang dan kalikan dengan Rp.200.000 per hari untuk belanja narkoba. Itu berarti setiap hari Rp.800 miliar dibuang percuma untuk belanja konsumsi barang laknat yang mematikan itu. Berarti pula setahun uang belanja narkoba mencapai Rp.292 triliun. Diperkirakan, para pencandu narkoba di Indonesia yang tewas setiap tahun adalah sebanyak 15 ribu orang. Bayangkan, ratusan triliun melayang ke pundi-pundi mafiosio dan bandar narkoba serta jutaan nyawa mati sia-sia.
Dari segi efek merusak dan mematikan, ekstasi dan sabu-sabu yang bahan bakunya adalah mentamin, kalau dikonsumsi dalam dosis rendah, maka akan menimbulkan efek fly dan halusinasi di mana si pencandu akan dibuai mimpi-mimpi dan pikiran yang melayang-layang. Apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi, maka pencandu akan mengalami efek mati suri, yaitu kondisi di mana roh seakan-akan keluar dari tubuh si pencandu. Muncul pengalaman mendekati kematian dengan segala pernak-perniknya seperti melihat terowongan, semua serba sempurna, tak ada kata-kata, dan perasaan menjadi tenang. Selain efek halusinasi dan mati suri, pencandu ekstasi dan sabu-sabu akan mengalami gangguan kesehatan seperti depresi berat, pikiran tidak waras, tekanan darah tinggi, dan amnesia atau hilang ingatan. Dari segi penanggulangan, Indonesia memang telah memiliki apa yang disebut Badan Narkotika Nasional atau BNN, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional dan komprehensif. Artinya, BNN tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu bersinergi dengan semua pihak yang berkepentingan dengan penanggulangan masalah narkotika, seperti para aparatur penegak hukum dalam negeri maupun luar negeri, lembaga-lembaga swadaya masyarakat antinarkoba, para orangtua, guru, dan masyarakat pada umumnya. Semua pemangku kepentingan, harus rame-rame memerangi para mafioso dan bandar narkoba, mengingat organisasi mereka sangat sistematis dan didukung dana yang tak berbatas. Simpul-simpul jaringan yang terputus harus ditemukan dan dibasmikan. Penanggulangan masalah narkotika secara sinergis dan berkesinambungan memang harus terus diupayakan.
Dari segi penegakan hukum, tuntutan dan vonis yang selama ini dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana narkotika, memang sudah tepat sesuai hukum dan perundang-undangan yang belaku. Yakni tuntuan dan vonis dari yang berat hingga terberat yaitu hukuman mati. Memang harus kita akui, bahwa hukuman mati itu belum mampu membuat jera, tapi vonis mati itu sudah tepat, karena kejahatan narkoba merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga merusak mental bangsa serta menimbulkan kerugian ekonomi luar biasa.
Nah, dalam rangka penegakan hukum, saya melihat masih ada kelemahan, yakni di pihak aparatur penegak hukum itu sendiri. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada oknum aparat yang main mata dengan para pengedar narkoba. Bagaimana kita bisa memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, kalau ada oknum aparat penegak hukum sendiri yang memberikan contoh buruk? Jadi, kepada oknum aparat yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus dihukum lebih berat lagi agar memberikan efek jera. Begitu pula aparat penegak hukum, harus steril atau kebal terhadap suap sehingga tidak menghambat atau menghalangi proses hukum atas para pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam rangka pencegahan narkotika di negeri ini, maka BNN diharapkan semakin mengoptimalkan kinerjanya. Seperti kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN telah menggariskan empat kebijakan, yang menurut saya, sudah bagus, namun perlu diterjemahkan menjadi program kerja nyata yang bisa dilaksanakan. Empat kebijakan itu adalah: Pertama, meningkatkan layanan rehabilitasi kepada penyalagunaan narkotika. Kedua, peningkatan imunitas masyarakat. Ketiga, meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Keempat, pemberantasan jaringan sindikat narkotika dengan pembentukan Satgas Lapas dan Satgas Pemberantasan Narkotika.
TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Hutan tropis Indonesia merupakah anugerah luar biasa dari Allah SWT. bagi rakyat dan bangsa ini. Namun, hutan tropis kita bukannya dipelihara secara bertanggung jawab demi kelangsungan hidup ekosistem hutan itu sendiri, dan demi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, melainkan dieksploitasi secara sangat tidak bertanggung jawab, sehingga berdampak amat merugikan rakyat dan bangsa ini, bahkan merugikan dunia manakala hutan tropis Indonesia tidak bisa lagi menjadi paru-paru dunia.
Pada dasarnya pengeksploitasian hutan dimotivasi oleh memburu keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, yang dilakukan para pelaku bisnis yang berwatak kapitalistik-eksploitatif dan rakus, baik pada skala nasional maupun internasional. Demi melayani nafsu bisnis yang tak pernah terpuaskan itu, jutaan hektar hutan Indonesia mengalami degradasi lingkungan hidup yang luar biasa parah, karena dibabat tanpa ampun sedikit pun. Eksploitasi hutan Inonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan hak pengusahaan hutan atau HPH.
Nah, salah satu bentuk eksploitasi hutan secara tidak bertanggung jawab itu adalah pembalakan liar atau illegal logging, yang tentu saja berimplikasi pada timbulnya masalah-masalah hukum. Celakanya, para tersangka pelaku tindak pidana pembalakan liar itu, banyak yang diajukan ke meja hijau, tetapi kemudian lolos dari jeratan hukum.
Sebagai salah satu contoh, tentu kita masih ingat kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh Adelin Lis. Dengan mengantongi surat izin bernomor S.613/Menhut-II/2006, tanggal 27 September 2006 dari Menteri Kehutanan M.S. Kaban masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, maka perusahaan milik Adelin Lis, PT. Keong Nam Development Indonesia (KNDI) membuka 48 ribu hektar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan HPH yang diberikan kepadanya oleh pemerintah, PT. KNDI ternyata mempunyai kinerja yang buruk dan berdampak pada tindak pidana pembalakan liar dan bahkan korupsi. Dengan dasar seluruh fakta hukum berupa saksi dan barang bukti yang sudah lengkap, di hadapan PN Medan, 5 November 2007, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Adelin Lis dengan tuntuan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut denda Rp.119 miliar dan 2,5 juta dolar AS atas tuduhan korupsi dan tidak membayar dana provisi hasil hutan serta dana reboisasi kepada negara. Dalam dakwaan primair, Adelin Lis didakwah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Adelin Lis didakwa melanggar Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Akan tetapi, yang terjadi adalah majelis hakim PN Medan membebaskan Adelin Lis, karena menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Menurut Majelis Hakim, tidak terdapat kerusakan hutan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Mejelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Adelin dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, serta membebaskan biaya yang muncul dalam keseluruhan perkara pada negara. Setelah dikeluarkan dari tahanan, Adelin Lis masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Mabes Polri terkait kasus pencucian uang.
Keluarnya Adelin Lis dari tahanan pascavonis Majelis Hakim itu menimbulkan polemik. Tentang hal ini, pihak Kejaksaan memang mengeluarkan surat, namun surat bertanggal 1 November 2007 itu adalah P16A, bukan surat pembebasan. Surat itu akan menjadi dasar perintah eksekusi bebas yang akan muncul belakangan. Sayangnya, bunyi dan makna surat itu benar, namun yang salah adalah penafsirannya. Atas keputusan PN Medan yang membebas-murnikan Adelin Lis dari perkara pembalakan liar dan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Medan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut penilaian kami dari pihak Kejaksaan, Mejelis Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau tidak menjalankan peradilan secara benar dalam kasus tesebut. Pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa hutan di Mandailing Natal belum mengalami kerusakan karena belum menjadi gurun pasir, itu sama sekali tidak tepat. Tidak perlu kita menunggu sampai suatu kawasan menjadi gurun pasir dulu, baru kita katakan rusak. Oleh karenanya, pendapat Hakim seperti itu harus dibantah. Alasan lain dari pihak Kejaksaan dalam mememori kasasi putusan Majelis Hakim yang membebaskan Adelin Lis tersebut adalah menyangkut masalah distribusi kayu. Sebagai misal, dalam dokumen tentang kayu yang memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), tertera jumlah 10, tetapi ketika dicek nahkoda, jumlahnya ternyata 15. Hakim justru tidak mempertimbangkan bukti SKSHH itu.
Selain itu, kami menilai bahwa Hakim tidak mendalami alasan mengapa tujuh orang saksi memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan dengan keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Para saksi itu menarik kembali keterangan mereka. Seharusnya Hakim mempelajari mengapa hal itu bisa terjadi. Hakim ternyata tidak mendalami keterangan saksi yang berbeda tersebut, padahal itu adalah kewajiban Hakim. Begitu pula Hakim mengaburkan bukti kerusakan hutan yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara dan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penunut Umum, seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasil penelitian dari Lembaga Peneliti Independen yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Hakim juga tidak mempertimbangkan banyak pelanggaran prosedur oleh PT. KNDI, sekalipun perusahaan itu memiliki HPH.
Selain mengajukan memori kasasi, kami dari pihak Kejaksaan juga membentuk tim yang dipimpin oleh saya selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, untuk melakukan eksaminasi, mulai dari tahap rencana tuntutan, tuntutan, hingga putusan dan eksekusi. Eksaminasi ini penting dilakukan, karena kasus-kasus pembalakan liar dan korupsi merupakan perkara penting yang harus dilaporkan dan dikaji secara berjenjang, mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Jika dalam eksaminasi itu diketemukan pelanggaran terhadap PP 30/1980 yang dilakukan oleh Jaksa, maka Jaksa bersangkutan akan diberikan sanksi.
Selain Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung pun membentuk tim khusus, yang terdiri dari Ketua Muda atau TUADA Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Pengawasan. Tim khusus ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para Hakim yang mengadili kasus Adelin Lis berkaitan dengan (1) profesionalisme Hakim dalam menangani perkara. Apakah para Hakim itu telah melaksanakan hukum acara dengan baik dan benar sesuai dengan KUHAP. Selain itu juga (2) diperiksa apakah Hakim melakukan pelanggaran kode etik ketika menangani perkara tersebut. Tim juga (3) memeriksa apakah Majelis Hakim telah melaksanakan petunjuk MA dalam memeriksa perkara sesuai dengan instruksi dan surat edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2005. Dan, (4) memeriksa apakah ada unsur atau faktor lain yang mempengaruni Hakim dalam mengambil putusan berkaitan dengan perkara Adelin Lis. Kalau keempat materi pemeriksaan ini terpenuhi dan tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada masalah. Namun, kalau ada pelanggaran kode etik dan tidak terpenuhinya empat poin tersebut di atas, maka para Hakim itu akan diberi sanksi.
Vonis bebas murni terhadap para pelaku tindak pidana pembalakan liar itu tidak hanya terjadi di PN Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pun pernah membebaskan Prasetyo Gow alias Asong, yang dibekuk aparat Kepolisian, karena dia tidak dapat membuktikan dokumen SKSHH yang menunjukkan kepemilikan sah atas 13.757 meter kubik kayu, yang kemudian disita sebagai barang bukti dan dua kapal motor yang digunakan untuk mengangkut kayu itu pun ditahan sebagai barang bukti. Dalam persidangan Jaksa menuntut Asong dihukum penjara empat tahun dan denda Rp.200 juta. Meski semua fakta hukum berupa saksi dan barang bukti sudah lengkap, namun Hakim PN Pontianak, Kalimantan Barat, membebaskan Asong karena juragan besar kayu di Kalimantan itu memiliki SKSHH. Begitu pula soal kapal motor yang akan memuat kayu milik Asong.
Menurut Hakim, kapal tersebut belum berlayar ketika dokumen kepemilikan sah atas kayu itu sedang dalam proses pengurusan. Jadi, Hakim berkesimpulan, bahwa secara hukum Asong tidak bersalah, kecuali kalau kapal tersebut telah berlayar. Karuan saja, hal ini membuat Menhut, Bapak MS Kaban berang, karena terjadi ketidaklaziman dalam vonis tersebut. Bapak MS Kaban menilai hakim mencari peluang untuk meloloskan Asong dengan alasan dokumen sedang diurus. Aneh, dokumen yang seharusnya selalu berada bersama kayu, kok ditunjukkan kemudian yaitu sehari setelah Asong ditangkap Polisi.
Selain di Sumatera dan Kalimantan, kasus pembalakan liar juga terjadi di bumi Cenderawasih, Papua, dengan tersangka pembalak liar adalah General Manager PT. WMI, Tang Tung Kwon alias Freddy Kwong, yang didakwa mengambil dan mengumpulkan secara tidak sah kayu-kayu hasil pembalakan liar. Adapun barang bukti yang disita adalah 1.948 batang kayu jenis merbau dan benuang. Dalam persidangan di PN Biak, Jaksa Penuntut Umum mengganjar Kwong dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, Majelis Hakim PN Biak menyatakan, Kwong tidak bersalah, dan Kwong pun bebas.
Masih di bumi Cenderawasih, seorang pembalak liar bernama Lim Qing Qi, yang ditahan Polisi karena memiliki 1.000 meter kubik kayu ilegal, karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. Di PN Sorong, Jaksa Penuntut Umum menjerat Lim Qing dengan tuntutan satu tahun penjara karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, Majelis Hakim PN Sorong memutus bebas Lim Qing Qi.
Papua yang kaya raya akan hutan memang menjadi sasaran empuk bagi para mafioso kehutanan, sehingga diperkirakan setiap tahun kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Sementara kerusakan hutan sekitar 1,2 juta hektar per tahun dari total luas hutan Papua sekitar 40 juta hektar. Maraknya pembalakan liar di tanah Papua disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama adalah para mafia kayu yang melibatkan para cukong besar mancanegara yang kuat modalnya, seperti Cina dan Malaysia, juga para broker baik dalam negeri maupun mancanegara, serta oknum aparat di negeri ini.
Selain kasus-kasus tersebut di atas, tentu masih ada banyak kasus pembalakan liar lainnya yang merajalela di dalam hutan-hutan Indonesia. Untuk memberantas para mafioso kehutanan dan pembalakan liar di Indonesia, maka saya menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, kita harus melakukan sinkronisasi undang-undang yang saling terkait, sehingga tidak bertentangan satu sama lain. Dalam kasus pembalakan liar, terjadi perbedaan pendapat dan penerapan undang-undang antara Jaksa dan Hakim. Terdakwa pembalakan liar umumnya divonis bebas oleh Hakim yang menggunakan undang-undang tentang Otonomi Daerah di mana daerah berhak mengatur dirinya sendiri termasuk mengatur penggunaan sumber daya alam yang dimilikinya. Sementara Jaksa dalam mengajukan dakwaan dan tuntutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu harus ada revisi dan sinkronisasi undang-undang tentang Kehutanan dan undang-undang tentang Otomi Daerah.
Kedua, untuk memberantas mafia kehutanan, barangkali kita perlu memikirkan kemungkinan menerapkan pengadilan khusus untuk sesegera mungkin memotong jaringan mata rantai mafia kehutanan dan membongkar sindikat illegal logging. Peradilan konvensional yang diterapkan selama ini ternyata memakan waktu dan prosedur yang panjang serta berbelit-belit, sehingga memberi kesempatan kepada para mafioso kehutanan untuk melakukan manipulasi atas kejahatan mereka untuk meloloskan diri dari jerat hukum, terlebih lagi kalau jaringan mafioso kehutanan itu melibatkan para pembalak liar dan oknum-oknum aparat penegak hukum.
Ketiga, kita perlu mendalami dengan cermat bagaimana cara bekerjanya atau modus operandi dari jaringan dan pola permainan mafioso kehutanan di negeri ini. Pada level Kepolisian, perlu dicermati kalau-kalau ada oknum Polisi “bermain mata” dengan pembalak liar ketika melakukan penangkapan. Hasil “main mata” itu kemudian akan dimainkan lagi oleh “kolega” oknum Kejaksaan dan pengadilan.
Keempat, masalah rawan lainnya yang harus mendapat perhatian serius adalah pemberian surat-surat izin oleh pihak Kementerian Kehutanan. Bisa saja terjadi para mafia hutan ikut bermain sehingga terbitlah izin-izin ilegal, yang di satu sisi menguntungkan pengusaha, tetapi di sisi lain merugikan negara. Surat-surat izin seperti Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, HTI (Hutan Tanaman Industri), dan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Tanaman) sangat rawan dimanipulasi oleh komplotan para mafioso kehutanan yang terdapat di semua lini dari hulu hingga hilir.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
“Hari gini gak bayar pajak… Apa kata dunia?” Itulah bunyi iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Maksud iklan ini jelas, mau mengajak masyarakat agar dengan kesadaran sendiri memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak dengan sistem self assessment. Maksudnya, para wajib pajak diberi kepercayaan penuh oleh undang-udang untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Ingat, pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara yang signifikan.
Bunyi iklan layanan masyarakat berikutnya dari Direktorat Jenderal Pajak adalah: “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya.” Nah, setelah warga negara memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara, maka kepada para wajib pajak diminta untuk ikut mengawasi penggunaan setiap rupiah dari pajak yang telah mereka bayarkan kepada negara. Agar pajak rakyat itu tidak dikorupsikan oleh oknum pejabat yang bermental korup, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masalahnya adalah dalam praktik terjadi apa yang disebut sindikat mafia pajak yang sangat merugikan penerimaan dan pendapatan negara. Dan, lagi-lagi sindikat mafia pajak itu tidak lain dan tidak bukan serta tidak terlepas dari peran dan keterlibatan oknum wajib pajak, oknum petugas pajak, dan oknum aparat penegak hukum. Banyak sekali kasus sindikat mafia pajak yang dibongkar aparat hukum, para pegiat antikorupsi, dan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia.
Adapun modus operandi yang biasa dilakukan para mafioso pajak antara lain adalah: Pertama, memanipulasi temuan hukum di lapangan dengan menjadikan wajib pajak seolah-olah melakukan pelanggaran pajak. Kedua, membuat laporan yang tidak lengkap kepada pimpinannya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, pengembalian restitusi terhadap wajib pajak tanpa dasar hukum. Keempat, penghentian penyidikan dengan dasar, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup, tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di kantor pelayanan pajak atau KPP. Kelima, lolosnya para pengemplang pajak juga bisa terjadi karena ada intervensi dari pejabat pemerintah atau penguasa.
Dalam kasus mafia pajak dengan modus operandi seperti di atas itu, salah satu penyebabnya adalah, karena di perpajakan itu terdapat penafsiran, yang dilakukan oleh pejabat pajak yang menyimpang dari asas hukum yang sebenarnya. Contohnya, dapat saya sebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 B UU Perpajakan Tahun 1983, apabila wajib pajak sudah melunasi kewajiban pajaknya yang terutang ditambah dengan denda sebesar empat kali lipat, maka penyidikan kasus itu bisa dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Itu pegangan pokok dalam menangani kasus perpajakan. Karena tujuan dari peraturan perpajakan itu adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Jadi, kasus pajak tidak bisa diperlakukan secara kriminal murni. Makanya, cara menghitung pajak itu pun diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri atau yang disebut self assessment. Nah, kenyataan yang diterapkan sekarang, Menteri Keuangan membuat ketentuan baru, yakni semua pelanggaran pajak kalau sudah ditangani oleh penyidik pajak, tidak boleh dihentikan. Ini tentu suatu penyimpangan. Seolah-olah pelanggar pajak itu adalah kriminal. Makanya, ini ada pertentangan. Yang seharusnya, asalkan wajib pajak mau membayar denda empat kali lipat, maka kasusnya bisa dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Nah, sekarang itu ditutup dengan peraturan baru, sehingga jadinya kriminal murni. Ini berarti juga sifat administrasi dari peraturan pajak itu hilang dan digantikan dengan sifat kriminal atau pidana dari peraturan perpajakan itu.
Sama dengan pelanggaran bea dan cukai. Kalau dulu Kejaksaan bisa megeluarkan “ketetapan sepihak”. Sekalipun ada pelanggaran terhadap bea masuk seperti penyelundupan barang, pelanggaran pajak, namun kalau dia sudah membayar kewajibannya, maka diputihkan kembali. Nah, kalau sekarang itu dibikin jadi kaku yaitu jadi pidana, maka menjadi semakin berat. Jadi, dalam pidana perpajakan itu, ada suatu kebijakan yang menyimpang dari asas dasarnya. Yaitu yang seharusnya administratif berubah menjadi kriminal.
TINDAK PIDANA DALAM DUNIA MAYA
Perkembagan teknologi dunia maya yang kian hari kian canggih serta kian digandrungi oleh masyarakat Indonesia bahkan di seluruh penjuru dunia, sudah barang tentu akan berdampak dan berimplikasi pada masalah-masalah hukum, berupa terjadinya tindak pidana dunia maya atau cyber crime dengan segala konsekuensi hukumnya, suka atau tidak suka. Nah, salah satu kasus dunia maya yang pernah menggem-parkan masyarakat Indonesia adalah kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, Jawa Barat.
Sebagai salah seorang pasien yang ingin menggunakan jasa pelayanan rumah sakit, Prita menjatuhkan pilihannya pada Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, di rumah sakit tersebut Prita rupanya mengalami pelayanan yang buruk, sehingga kondisi kesehatannya bukan bertambah baik melainkan bertambah buruk. Belum lagi Prita mengeluh soal birokrasi rumah sakit yang berbelit-belit, kesulitan akses untuk menemui dokter yang bertanggung jawab atas perawatan dirinya dan sebagainya.
Prita pun mencurahkan perasaan hatinya alias curhat tentang pengalaman buruknya itu kepada teman-temannya melalui dunia maya, yaitu media miling list internet. Nah, karena masalah yang dialami Prita itu sudah masuk dalam ruang publik melalui dunia maya, jelas saja akan dibaca oleh banyak orang, temasuk dibaca oleh pihak Rumah Sakit Omni. Kemudian, masalah pun timbul. Menanggapi curhatan Prita tersebut, pihak Omni menempuh jalur hukum, yakni menggugat Prita ke pengadilan dengan delik pidana pencemaran nama baik. Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kemudian dijerat lagi dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis dan denda yang dijatuhkan kepada Prita Mulyasari itu, oleh publik dinilai melukasi rasa keadilan masyarakat, sehingga menimbulkan aksi protes masyarakat berupa unjuk rasa menuntut Prita dibebaskan dari semua jeratan hukum baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, terjadi pula gerakan “Koin untuk Prita” yakni aksi pengumpulan koin untuk mendapatkan uang sebanyak denda yang harus dibayarkan oleh Prita kepada Omni. Ahasil, koin terkumpul melebihi angka denda yang harus ditanggung oleh Prita. Lebih menarik lagi, di kalangan pakar hukum dan pengamat juga terjadi polemik tentang kasus Prita versus Omni.
Ada beberapa implikasi masalah yang masih bisa diperdebatkan. Misalnya, apakah tindakan curhat itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik ataukah curhat itu masuk dalam kategori hak pasien atau konsumen yang dilindungi oleh undang-undang? Ada pula pendapat bahwa delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan ITE itu masih multitafsir yang bisa disalahgunakan untuk membela kepentingan orang-orang yang berpengaruh baik secara politik maupun ekonomi.
Karena itu, delik tersebut tidak pas dikenakan kepada Prita. Dalam Pasal 27 ayat 3 ITE, misalnya, harus jelas hal-hal mana saja yang membuat seseorang bisa dipidana atau tidak dipidana apabila dia “… dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Itu berarti pula bahwa terminologi “informasi elektronik” dan atau “dokumen elektronik” yang “mempunyai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dalam UU ITE itu harus didefinisikan dengan cermat, jelas, dan rinci apabila digunakan untuk menjerat orang, dan semuanya itu harus tertuang di dalam peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Apalagi, ketika kasus Prita versus Omni itu terjadi, masih ada 16 pasal UU ITE masih sedang menunggu peraturan pelaksanaannya. Begitu pula dengan vonis perdata yang dialami Prita dengan denda Rp.204 juta itu dinilai tidak adil dan tidak wajar untuk ditanggung Prita, karena angka itu terlalu besar untuk rakyat kebanyakan seperti Prita. Begitulah reaksi publik ataupun polemik di kalangan pakar dan pengamat. Nah, dalam kasus Prita versus Omni, saya pribadi tidak keberatan kalau dia dibebaskan, asalkan prosedurnya melalui hukum dan jangan dengan desakan atau intervensi publik.
Memang, ketika kasus Prita versus Omni terjadi, undang-undang ITE sudah dinyatakan berlaku, tetapi belum semua pasal mempunyai peraturan pelaksanaannya, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pakar dan pengamat hukum. Karena itu, untuk pembangunan hukum ke depan, setiap undang-undang harus segera dilengkapi peraturan pelaksanaannya.
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, yang menurut amanat konstitusi, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Produk perundang-undangan sebagai payung hukum untuk melindungi sumber daya alam itu diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hal pertambangan batu bara, misalnya, ternyata peraturan mengenai pertambangan batu bara itu banyak yang tumpang tindih dengan peraturan yang dimiliki pihak kehutanan. Ketentuannya, setiap usaha pertambangan batu bara yang dibangun di kawasan hutan, harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan. Dalam jangka waktu yang cukup lama, ketentuan-ketentuan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena saling tumpang tindih satu sama lain.
Tidak mengherankan kalau kelemahan payung hukum di bidang pertambangan itu biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku penambangan liar atau illegal mining. Demikian juga, kelemahan payung hukum bisa berpotensi terjadinya tindak pidana pertambangan berupa praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Praktik korupsi di pertambangan memang sudah lama terjadi dan kian mengkhawatirkan karena semakin luas dan besar skalanya.
Demi mencegah terjadinya praktik illegal mining, maka sangat urgen bagi kalangan legislator untuk membuat produk hukum atau peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Khusus masalah pertam-bangan perlu dilakukan perubahan total undang-undang, karena saling tumpang tindihnya undang-undang tersebut. Persoalan yang dihadapi adalah pertambangan memerlukan izin dari kehutanan dan kehutanan bergantung lagi pada daerah otonom, di mana penguasanya ada Bupati dan ada pula Gubernur. Jadi, perlu sinkronisasi dari semua instansi terkait dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Di samping perubahan total menyangkut undang-undang pertambangan, aparat penegak hukum juga perlu memprio-ritaskan dan memfokuskan pemberantasan penambangan liar di seluruh daerah Indonesia, terutama di Papua yang sangat kaya akan sumber daya mineral dan gas bumi. Untuk itu, perlu ada kerja sama di antara semua instansi penegak hukum termasuk dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Urgensi prioritas penanganan kasus penambangan liar itu perlu diberikan, karena banyak pelaku penambangan liar yang divonis bebas sehingga tidak memberikan efek jera. Vonis bebas dan sangat ringan membuat para pelaku penambangan liar kembali melakukan perbuatannya. Dan ini disebabkan oleh adanya mafia hukum di bidang pertambangan, mulai dari hulu hingga hilir, yang harus diberantas. Untuk mencegah kerugian negara akibat tindak pidana penambangan ilegal, mau pun untuk menegakkan keadilan ekonomi bagi rakyat dan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Ada dua isu mendasar dan signifikan dalam wacana tentang pelestarian lingkungan hidup dewasa ini baik skala lokal, nasional, maupun global, yakni pertama isu pemanasan global atau lazim disebut global warming dan kedua adalah dampak global warming bagi kemiskinan rakyat di negara-negara berkembang.
Pemanasan global terjadi karena perubahan iklim sebagai akibat dari peningkatan efek emisi gas rumah kaca. Meningkatnya emisi gas rumah kaca akan menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi semakin cepat, sehingga bumi pun semakin panas, dan tentu saja ini akan mendatangkan aneka bencana bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi ini.
Seperti kita ketahui, sudah ada banyak konferensi yang menghasilkan berbagai macam konvensi yang diupayakan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup. Di antaranya, dewasa ini ada dua konvensi penting tentang penanggulangan atau pengurangan panas bumi yang mengakibatkan terjadinya “perubahan iklim” atau lebih tepat disebut “bencana iklim”. Konvensi-konvensi itu secara hukum mengikat semua negara peserta dan penanda tangan.
Pertama adalah apa yang dikenal dengan Protokol Kyoto Tahun 2002 tentang Pengurangan Emisi, yang diratifikasi oleh hampir semua negara peserta (negara-negara berkembang maupun negara-negara industri maju), kecuali Amerika Serikat yang dikenal sebagai emiter (penyumbang bagi peningkatan emisi) terbesar di dunia, yang tidak mau meratifikasi Protokol Kyoto itu. Kedua adalah Konvensi Bali Tahun 2007 tentang Perubahan Iklim. Amerika yang tadinya tidak mau meratifikasi Protokol Kyoto, kini ikut ambil bagian dalam Konvensi Bali tentang Perubahan Iklim itu.
Adalah kenyataan, bahwa pemanasan global dan perubahan iklim yang menyebabkan kemiskinan rakyat di negara-negara berkembang, sebagian terbesarnya disumbangkan oleh perilaku dan perbuatan negara-negara industri maju. Pembangunan industri dan teknologi yang berwatak kapitalistik telah melahirkan kolonialisme dan imperialisme ekologis atau penjajahan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang yang kaya raya akan hutan tropis dan sumber daya alam.
Kolonialisme ekologis telah berdampak pada terjadinya deforestasi atau penggundulan hutan-hutan tropis secara besar-besaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan sumber emisi gas rumah kaca, sehingga meningkatkan pemanasan pada atmosfer bumi dan laut. Padahalnya, hutan justru memainkan peran utama dalam penyerapan karbon. Jadi, kalau kelestarian hutan tropis tetap tidak dijaga dan dipelihara dengan baik, maka konsentrasi karbon di atmosfer bumi akan meningkat tajam, sehingga terjadilah apa yang disebut efek emisi gas rumah kaca.
Bencana iklim global warming telah menimbulkan dampak atau korban luar biasa akibat kelalaian manusia di semua negara di muka bumi ini mencegah terjadinya pemanasan global. Celakanya korban itu lebih dirasakan oleh negara-negara kepulauan dan negara-negara khatulistiwa. Suhu atmosfer bumi dan laut yang cepat memanas secara esktrem melelehkan es di kutub, yang mengakibatkan meningginya air laut dan menenggelamkan pulau-pulau, intensitas gelombang laut pun meningkat, musim-musim berganti secara tidak beraturan sehingga mengganggu sistem dan kapasitas produksi pertanian pangan, serta penurunan produksi ikan.
Demikian juga, terjadi abrasi di pantai yang mengancam penduduk yang bermukim di pesisir pantai, musim kering yang panjang di satu sisi dan musim hujan dengan banjir bandang di sisi lain yang juga tidak teratur, semuanya itu merupakan dampak dari bencana iklim global warming. Dan, korban paling utama dari semuanya itu biasanya rakyat miskin.
Nah, bagaimana dengan Indonesia? Dengan menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim di Bali tahun 2007 silam membuktikan, bahwa sebagai salah satu negara berhutan tropis terbesar di dunia selain Brasil, Indonesia telah menunjukkan komitmen ekologis dan tanggung jawab globalnya yang tinggi terhadap upaya penanggulangan “bencana iklim global warming” demi terciptanya sebuah tata dunia dengan lingkungan hidup global yang nyaman dan kondusif untuk dihuni oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
Meskipun demikian, Indonesia harus menjadi sebuah negara kuat dan berdaulat serta memiliki bargaining position yang tinggi, ketika berhadapan dengan negara-negara industri maju, sehingga dalam isu lingkungan hidup, kita jangan terus-menerus menjadi korban imperialisme dan kolonialisme ekologis dari mereka. Kita harus mempertahankan hak asasi kita atas lingkungan hidup kita sendiri dan ini berarti, langsung atau tidak langsung menyumbang pada pelestarian lingkungan hidup global dalam rangka pencegahan pemanasan global.
Jangan kita mau dikendalikan suka-suka oleh negara-negara lain dalam hal isu lingkungan hidup. Karena, kita juga telah memiliki perangkat hukum dan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan untuk mengelola dan melestarikan lingkungan hidup kita. Bahwa kebijakan lingkungan hidup kita bukan karena diperintahkan dan dikendalikan oleh pihak asing, melainkan karena kesadaran sendiri demi kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri. Bagi Indonesia, mendukung kepentingan lingkungan hidup dunia, itu bukan suatu masalah, karena Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan Indonesia untuk ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia serta keadilan dan kesejahteraan, tentu saja termasuk menjaga kelestarian lingkungan hidup global, namun, tanpa mengorbankan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, serta berdiri sejajar dengan bangsa dan negara lain. Artinya, bangsa Indonesia berdaulat dalam mengelola kelestarian lingkungan hidupnya sendiri, tanpa campur tangan asing.
Nah, bagaimana implikasi hukum dari isu lingkungan hidup baik sakala nasional maupun global? Secara nasional, kita memang telah memiliki perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Masalahnya adalah, apakah kita sendiri telah secara konsisten dan konsekuen menegakkan hukum dan keadilan apabila terjadi tindak pidana lingkungan hidup? Dan hal ini sangat tergantung pada integritas pribadi para penegak hukum itu sendiri dan tanggung jawab masyarakat. Berbagai konvensi lingkungan hidup global memang telah dihasilkan serta diratifikasi, dan secara teoretis memiliki legal binding atau mengikat secara hukum, berikut tentu saja konsekuensi tindak pidananya.
Namun, secara praktis, banyak konvensi dan atau protokol yang dilaksanakan secara volunter (voluntary basis) dengan prinsip saling menguntungkan atau TST alias Tahu Sama Tahu, sehingga sulit sekali menagih kewajiban objektif para pihak yaitu negara-negara peratifikasi atau penanda tangan konvensi/protokol lingkungan hidup. Oleh karena itu, harus ada sanksi hukum yang tegas dan jelas bagi negara peratifikasi dan penanda tangan konvensi atau protokol yang melanggar aturan main lingkungan hidup global, entah itu sanksi hukum dan sanksi ekonomi terhadap negara-negara maju atau pun negara-negara berkembang.*
BAB V
MEMBANGUN KAMPUNG HALAMAN
K
ehidupan di kampung membuat nyaris seluruh aspek
kehidupan bersinggungan dengan alam. Mandi
misalnya, dengan teman-teman sebaya biasa kami lakukan bersama-sama di pancoran. Saya masih ingat, di saat seperti itu para tetua kampung sering menasihati agar rajin belajar hingga kelak jadi orang, dan karenanya bisa berbuat untuk membangun kampung. Mereka sering berkeluh kesah mengatakan: kita belum merdeka, jalan, listrik, jembatan dan angkutan belum ada. Keadaaan sejak zaman normal (Belanda), zaman PRRI, sampai saat itu (zaman Orde Lama) sama saja. Belum ada perobahan yang berarti. Kalimat bernada demikian, kerap disampaikan kepada kami generasi yang lebih muda. Bahkan, seorang tetua kampung, Mara Viktor Ritonga menyampaikannya di saat peresmian kantor Kecamatan Naga Juang, kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Bapak Amru Daulay S.H. beberapa tahun lalu.
Setelah masa Gestapu PKI tahun 1965, pemerintah memang giat melaksanakan pembangunan. Misalnya, membangun bendungan atau irigasi Aek Godang. Tujuannya, agar persawahan di kawasan Panyabungan memperoleh cukup air, mengingat mata pencarian penduduk adalah petani. Mendengar bendungan dibangun untuk mengairi sawah, banyak warga kampung mengubah lahan kebun menjadi persawahan dengan menebangi tanaman di kebunnya. Namun ketika membangun salurannya yang dibangun hanya saluran irigasi primer dan sekunter. Pembangunan saluran tersier tak dilaksanakan, sehingga air tak sampai ke sawah. Akibatnya, petani yang telah menebangi pohon di kebunnya untuk dijadikan sawah mengalami kerugian besar.
Masa itu, sebagai mahasiswa asal Panyabungan, saya berinisiatif menyurati Gubernur dan Menteri Pekerjaan Umum agar proyek pengairan itu diteruskan dengan membangun saluran tersier. Namun, surat saya itu tak memperoleh tanggapan. Padahal, akibat kegagalan panen berkepanjangan, beberapa warga kami ada yang tak kuat menanggung beban hidup, sehingga sampai-sampai kehilangan ingatan. Melihat kondisi kehidupan masyarakat kampung saya seperti itu membuat saya merasa prihatin.
MEMBANGUN JALAN DAN JEMBATAN
Di saat-saat seperti itulah nasihat dan keluh kesah para tetua kampung ketika kami mandi di pancoran tempo dulu itu, kembali terngiang di telinga saya. Bahwa, hanya dengan rajin belajar, kelak kami akan jadi orang yang bisa berguna dan berbuat banyak untuk membangun kampung halaman. Meski pun inisiatif tidak ditanggapi dan masih berstatus mahasiswa, namun semangat untuk terus memperhatikan perkembangan kampung halaman masih tetap tinggi.
Saya berusaha memberikan motivasi kepada masyarakat tentang pentingnya membangun jalan raya, agar memperlancar arus lalu lintas ekonomi dan perdagangan antara desa dan kota, selain memperlancar arus komunikasi penduduk antardesa maupun atara desa dan kota. Saya giat menggalang warga bergotong-royong mengumpulkan hasil panen yang digunakan untuk membangun jalan sejauh empat kilometer dari Desa Jambur Padang Matinggi (berada di sisi jalan raya Medan-Padang) ke Naga Juang. Cikal bakal jalan tersebut terwujud dengan membayar ganti rugi kepada warga masyarakat Jambur Padang Matinggi. Jalan yang semula merupakan jalan setapak atau disebut jalan tikus itu, secara perlahan dibangun penuh pengorbanan dengan menebangi pohon kelapa dan pohon lainnya hingga menjadi jalan yang bisa dilalui pedati. Kini, jalan dari dan ke Naga Juang sangat mulus karena sudah beraspal hotmix. Dengan jalan tembus itu, maka jarak Naga Juang ke jalan raya Medan - Padang jadi lebih singkat.
Ketika menjabat sebagai Jaksa Tinggi di Kalimantan Selatan saya menerima kabar duka bahwa uak meninggal dunia di Naga Juang. Saya pun segera berangkat untuk melayat saudara kandung ayah yang meninggal dunia itu. Setelah upacara penguburan selesai, rumah kami kedatangan tetua kampung. Mereka adalah enam kepala desa yang dipimpin oleh guru Baharuddin Nasution.
Saat itu, Bapak Baharuddin memanggil saya dan di hadapan para kepala desa beliau mengatakan, “Kami berharap Ritonga bisa melaksanakan amanah para orang tua kita untuk membangun daerah ini.” Saat itu disampaikan banyak hal yang perlu dibenahi, namun sebagai prioritas pertama adalah membangun jembatan sehingga kehidupan ekonomi bisa jadi lebih bergairah.
Setelah bermusyawarah dengan ayah, beliau mengatakan amanah para tetua kampung itu harus dilaksanakan. Masa itu, sarana dan prasarana transportasi memang masih sangat minim. Untuk sampai ke Naga Juang hanya bisa menggunakan perahu atau jembatan gantung. Karena itu, dalam kunjungan kerjanya Bupati maupun Camat hanya sampai ke Panyabungan saja. Mereka belum pernah ke Naga Juang. Sebagai langkah awal rencana pembangunan jembatan itu, saya bermufakat dengan para tetua kampung untuk mengundang pak Bupati. Saat itu rombongan pak Bupati terpaksa menyeberangi Sungai Batang Gadis dengan perahu. Kemudian, djemput dengan satu-satunya mobil tua yang ada di Naga Juang. Setelah upacara pemberian ulos dan upah-upah, para tetua kampung mengajukan permohonan agar dibangun jembatan.
Saya pun segera mengajukan surat ke Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal. Setelah mengkalkulasi biayanya, pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab menyatakan diperlukan dana Rp.5 miliar untuk membangun jembatan tersebut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak punya dana. Jawaban Pemkab itu tentu tak membuat saya putus harapan.
Di Jakarta, saya segera berkonsultasi dengan abang Drs. Anshari Ritonga, yang waktu itu sebagai pejabat Dirjen Anggaran di Departemen Keuangan. Menurut beliau, pemerintah memang menyediakan anggaran untuk membangun jembatan dengan syarat, yang mengajukannya adalah Gubernur setempat. Saya pun segera meminta Pemkab Mandailing Natal berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Rudolf Pardede, agar mengajukan anggaran dana pembangunannya ke Dirjen Anggaran di Departemen Keuangan. Setelah dikalkulasi ulang, Kontraktor Ciptakarya menyatakan untuk membangun jembatan itu dibutuhkan dana Rp.12 miliar. Saya mengatakan akan segera mengajukan anggaran tersebut ke Jakarta agar cepat diproses. Dan setelah diajukan, anggaran Rp.12 miliar tersebut memang langsung disetujui.
Karena bukan lagi proyek kabupaten, tetapi sudah merupakan proyek provinsi, maka Rp.12 miliar itu hanya bisa dicairkan dalam tiga tahap. Akhirnya, pembangunan jembatan itu terealisasi, dan pada bulan Juli tahun 2010 sudah saya resmikan bersama Bupati Mandailing Natal, Bapak Amru Daulay, S.H., dengan nama “Jembatan Hakim Ritonga Naga Juang”. Kini, semua warga kampung di Kecamatan Naga Juang sudah banyak menerima manfaat sosial-ekonomi dari jembatan tersebut.
KECAMATAN DAN PASAR
Setelah pembangunan jembatan tersebut, status kampung kami naik menjadi kecamatan yang namanya Kecamatan Naga Juang dan kampung Banua Simanosor sebagai ibu kota kecamatan. Karenanya, harus punya lokasi lahan minimal dua hektar untuk membangun kantor pemerintah. Saat itu, pemerintah pusat memang menyediakan anggaran untuk membangun kantor kecamatan dan pasar untuk pedagang, namun pemerintah kecamatan tidak punya lahan. Saya segera menyiapkan tanah untuk membangun pasar.
Kemudian juga menggerakkan masayarakat untuk menggalang dana tambahan. Untuk fasilitas lahan perkantoran, setelah dilakukan musyawarah, akhirnya Marga Ritonga sepakat menghibahkan 10 hektar lahan untuk lokasi membangun fasilitas pemerintah Kecamatan Naga Juang.
Kini, yang belum tuntas dan sedang berproses adalah pembangunan lapangan sepak bola di lahan yang sudah ada. Saya mempunyai cita-cita, agar dari desa dan kampung halaman saya, juga dari daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, akan lahir bibit-bibit pesepak bola yang kemudian bisa naik kelas ke tingkat nasional, bahkan internasional. Saya prihatin karena prestasi sepak bola Indonesia selalu jeblok, terutama di mata internasional. Selain itu, saya juga ingin membangun sebuah Balai Latihan Kerja (BLK), agar generasi muda Naga Juang memiliki keterampilan sebelum mereka pergi merantau.
SEKOLAH DAN LISTRIK
Dulu fasilitas pendidikan di Naga Juang memang belum tersedia. Saat itu, anak-anak harus bersekolah ke kampung lain. Karena fasilitas listrik belum ada, maka untuk belajar di malam hari pun kami harus menggunakan lampu teplok. Mengingat beratnya semua rintangan untuk mendapatkan pendidikan masa itu, maka saya membangun tiga lokal Madrasah di lokasi perkantoran.
Sedang Saudara M. Rivai Simatupang, seorang instalatir listrik dari Padang Sidempuan, gigih menyampaikan keluhan masyarakat kepada pemerintah, agar Naga Juang segera memperoleh fasilitas aliran listrik. Kini, setiap rumah sudah mendapat aliran listrik dan sarana gedung untuk pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Madrasah sudah lengkap. Bila dulu kami harus bersekolah ke kampung lain, maka kini banyak murid dari tempat lain yang belum punya fasilitas sekolah datang menuntut ilmu ke Naga Juang.
Semua usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kecamatan Naga Juang adalah sebagai perwujudan perjuangan leluhur kami, opung kami, dan tetua masyarakat Naga Juang antara lain: Opui Sorimalayang Siregar, Opui Sutan Martais Ritonga, Opui Guru Nurdin Rambe, Opui Guru Baharuddin Nasution, Opui Baginda Asal Banuana Ritonga, Opui Bagindo Sitompul, dan semua perintis yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu di dalam buku ini.*
BAB VI
DI ANTARA KELUARGA
DAN SAHABAT
TERUNTUK SUAMIKU
Oleh Nurmayeni Lubis
T
eringat saya sudah 33 tahun berumah tangga atau
dengan kata lain hidup bersama suami saya Abdul
Hakim Ritonga. Tepatnya kami menikah pada tanggal 20 Januari 1977 di Kota Jakarta. Sekarang kami sudah mempunyai tiga putera dan satu puteri dan tiga menantu perempuan serta satu cucu, bahkan hampir tambah dua cucu lagi. Mudah-mudahan Allah SWT memberkahinya. Pada saat saya pertama mengenal Bapak Abdul Hakim Ritonga, memang dia seorang pria yang romantis. Kemudian ketika kami menikah, bapak bekerja di Departemen Pertanian. Pada tanggal 24 Oktober 1977, lahirlah putera pertama kami, yang sekarang telah menjadi dokter spesialis kebidanan dan kandungan serta master kesehatan.
Ketika itu, suami saya selalu mengeluh bahwa dia bekerja tidak sesuai dengan profesinya. Nah, kebetulan ada kesempatan penerimaan pegawai dan bapak pun melamar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saya benar-benar mensuport lamaran tersebut. Alhamdulillah, bapak lulus ujian masuk, dan itu berarti bapak diterima menjadi pegawai kejaksaan. Ketika awal bekerja bapak ditempatkan sebagai pegawai tata usaha di Kejati Kalbar. Beberapa tahun kemudian, setelah menjalani pendidikan jaksa, barulah bapak mulai merasakan benar-benar bekerja sesuai dengan profesinya. Perjalanan karier suami saya semata-mata karena prestasi dan bukan karena hal lain, apalagi memang orangtua kami hanyalah petani dan pegawai negeri sipil (PNS). Saya juga bekerja di salah satu Ditjen di lingkungan Departemen Keuangan yang sekarang bernama Kementerian Keuangan, semenatara itu anak-anak kami telah mulai tumbuh dan bekembang menjadi dewasa.
Sebagai jaksa karier, bapak biasanya berpindah-pindah tempat atau mutasi dari satu provinsi ke provinsi lain di Indonesia sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pertama suami saya mutasi ke Surabaya, tepatnya di kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak. Terpaksa kami membawa tiga orang putera kami pindah ke Surabaya. Kurang lebih lima tahun di kota pahlawan itu, tahun 1990 kami dikaruniai seorang puteri oleh Allah SWT. Puteri kami sekarang sudah semester IV di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Dari Surabaya suami saya pindah ke Provinsi Kalimantan Timur sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tarakan. Ketika sedang dalam semangat dan idealisme yang tinggi melaksanakan tugas negara, suami saya malah mendapat musibah, dia jatuh sakit dan diterbangkan ke Jakarta. Sakitnya bapak itu membuat saya down sekali, memikirkan bagaimana bisa menyekolahkan keempat putera-puteri kami. Alhamdulillah, saya tegar menghadapi semua cobaan ini bersama anak-anak saya. Saat itu anak pertama baru kelas 3 SMP Negeri 1 Cikini, Jakarta, sementara yang bungsu berusia tiga tahun.
Walaupun kondisi bapak sungguh berat karena penyakit stroke yang dideritanya, kami tidak pernah putus asa. Bapak selalu mempunyai semangat tinggi dan berkeinginan kuat untuk sembuh karena itu selalu rajin berobat. Dan kami semua keluarga juga tidak pernah alpa memberikan dorongan semangat agar bapak rajin menjalani pengobatan baik medis maupun nonmedis, berupa pijit refleksi atau totok urat syaraf. Ke mana saja saya selalu menemani suami saya untuk mencari kesembuhan, dan saya tidak merasakan lelah karena saya sudah terbiasa bekerja keras sejak kecil membantu mama di dapur dan mengurusi kami delapan bersaudara yakni dua putera dan enam puteri. Jadi, bagi saya bekerja keras itu sudah biasa. Meski saya dan suami sama-sama bekerja, tapi untuk urusan keperluan anak-anak kami, terlebih ketika mereka masih balita, saya selalu bangun pukul 04.00 pagi untuk menyiapkan makanan bagi mereka sebelum berangkat ke kantor.
Dalam hal pendidikan anak-anak, kami selalu tegas dan keras. Kalau saya, biasanya hanya mengomeli saja sambil menasihati mereka satu per satu saat sedang makan bersama atau saat mereka mau tidur. Sedangkan bapak, memang keras tetapi dia tidak pernah melayangkan tangannya kepada anak-anaknya. Cukup dengan nada keras, anak-anak sudah pada takut semua, lalu semua ngumpul ke saya.
Kadang-kadang, mendengar anak menangis, tanpa saya sadari kalau mereka sedang diajari oleh bapaknya tentang mata pelajaran yang mereka tidak tahu. Nah kalau berulang-ulang diajari tapi tidak mengerti juga dan bertanya terus, maka bapaknya anak-anak akan bersuara sangat keras memarahi mereka, sampai-sampai sebagai ibu saya tidak bisa tahan mendengarnya dan menangis masuk kamar.
Kalau sudah selesai dan saat tidur, saya menasihati mereka, “Papa bukannya marah sama kalian, tetapi papa ingin agar kalian jadi anak pintar dan cerdas untuk masa depan kalian sendiri.” Alhamdulillah, setelah tamat SMA, mereka semua diterima di perguruan tinggi negeri. Ketika di perguruan tinggi, ketiga putera kami itu baru menyadari makna dari cara pendidikan yang pernah diterapkan oleh bapak mereka dan mengatakan begini. “Mama, mungkin kalau papa tidak tegas dan disiplin terhadap kami, maka kami tidak bisa sukses seperti ini.” Alhamdulillah, ketiga putera kami kini sudah S2 semua. Kalau puteri kami satu-satunya, bapak memang tidak keras mendidiknya dalam hal pelajaran.
Mungkin karena kami lama sekali menanti, baru kami dikaruniai oleh Allah SWT seorang puteri yang lahir berpaut usia sangat jauh dengan keempat abangnya. Sayang, putera kami yang kedua meninggal dunia sewaktu bapak bertugas di Pontianak. Itulah yang membuat bapak tidak tega, walaupun abang-abangnya selalu mengatakan kepada adik mereka satu-satunya, “Kamu enak waktu kecil papa tidak marah-marah dalam hal pelajaran sekolah.” Kini si puteri sudah semester IV Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Alhamdulillah, sampai sekarang anak-anak kami dapat hidup sederhana walaupun papanya seorang pejabat eselon I.
Memang, dari kecil mereka kami didik dengan pola hidup sederhana, baik sandang maupun pangan. Saya dan bapak selalu mengajarkan kepada mereka, “Kalau bersenang-senang itu gampang, tetapi kalau susah itu sakit sekali bila kita tidak terbiasa dari kecil.” Kepada putera dan puteri kami, saya selalu mengatakan bahwa “kalau materi itu hanyalah titipan saja”.
Mengenai rumah tangga kami, bapak memang seorang ayah dan suami yang bertanggung jawab. Tidak pernah pelit mengenai keuangan kepada saya, tetapi saya juga tidak sembarangan menggunakannya. Walaupun suami saya seorang pejabat, saya selalu prihatin mengingat masa depan keempat anak kami, meski saya sendiri juga punya penghasilan.
Hari, bulan, dan tahun berganti. Perjalanan karier bapak meningkat terus hanya semata karena prestasi. Dan, itu semua dilalui sesuai dengan jenjang. Dari jaksa ke Kasi (kepala seksi), Kajari (kepala kejaksaan negeri), Asisten, Wakajati (wakil kepala kejaksaan tinggi), Kajati (kepala kejaksaan tinggi), Sesjam (sekretaris jaksa agung muda), Jaksa Agung Muda, dan terakhir Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Selama bapak dinas ke daerah, saya banyak di Jakarta demi anak-anak kami yang semuanya sekolah di Jakarta dan ada yang kuliah di Bandung. Jadi, waktu bapak untuk ngumpul bersama anak-anaknya sedikit sekali. Baru akhir-akhir inilah dapat berkumpul dengan anak-anak. Bapak itu orang yang terlalu mencintai institusinya. Di mana-mana bertugas pasti merenovasi kantor kejaksaan, sampai-sampai rumah kami bocor ketika hujan lebat, bapak hanya menjawab, ya perbaiki sajalah. Lantas, sayalah yang mencari tukang untuk memperbaiki, dan bapak hanya tinggal terima yang rapinya.
Memang saya ini dari anak pertama sampai keempat selalu mandiri. Sebagai seorang isteri jaksa, yang banyak berpindah-pindah karena tugas negara, saya harus bisa mengerti. Jadi, saya harus bisa single fighter, dan saya juga tidak pernah menghalangi keinginan bapak bekerja walau tidak mengenal waktu. Apalagi ketika menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bapak selalu membawa pekerjaan untuk diselesaikan di rumah dan hampir tidak mengenal dunia luar. Dunianya hanyalah pekerjaan di bidang hukum.
Setelah kurang lebih empat bulan bapak menjabat Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, bapak mendapat cobaan. Atau inikah yang dikatakan politik, saya juga tidak mengerti. Karena saya juga hanya tahu bekerja dan mengurus rumah tangga, serta mendidik putera-puteri kami. Namun, dengan ditayangkannya hasil rekaman yang dibuka oleh Mahkamah Konstitusi, dan nama bapak ada disebut-sebut, hanya karena duren dan pijat, maka sebagai isteri yang tahu persis tentang sang suami, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak timbul fitnah. Bahwa duren tersebut adalah benar-benar duren Malaysia. Karena bapak pernah diberi duren itu, maka bapak memintanya untuk anak-anak dan saya, karena memang itu sudah menjadi sifat suami saya. Di mana dia makan sesuatu yang dirasa asing, dan anak isterinya belum pernah memakannya, pasti dia akan bawa pulang ke rumah agar kami dapat mencicipinya.
Begitu pula soal pijat, seperti totok urat syaraf, itu pun temannya yang menawarkan, agar tangan kanan bapak yang bekas stroke itu bisa sempurna 100% dari sebelumnya sudah sembuh 95%. Teman-teman bapak pun, banyak yang pijat di situ dan ternyata berhasil sembuh total. Tangan bapak yang tadinya bengkak, kini sudah baik. Namun opini masyarakat, wah, semuanya negatif, sampai-sampai kami semua tidak mau menonton televisi dan membaca koran. Ada yang mengatakan dua kotak kecil lion star itu berisi uang, ada pula yang mengatkan itu narkoba, semuanya itu sangat menyakitkan hati dan fitnah yang keji. Memang benar kata pepatah, “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.” Dan itu kami sudah mengalaminya.
Akhirnya, saya dan anak-anak sepakat bahwa demi institusi dan kesehatan suami dan ayah, jalan terbaik bapak mundur saja dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, meski hati kami teriris-iris. Padahal, masa bakti hanya tinggal delapan bulan lagi, setelah itu pensiun. Saya dan anak-anak sudah sepakat pada tanggal 3 Agustus 2010 bapak pensiun saja.
Seluruh karier, tenaga, pikiran, waktu, dan perhatian yang bapak curahkan untuk tugas dan tanggung jawab yang diberikan institusinya, sampai-sampai lupa akan keluarganya, sirna begitu saja hanya karena opini konyol yang tidak terbendung. Ini sungguh aneh tetapi nyata. Saya berdoa semoga anak-anak dan cucu-cucu kami serta siapa pun tidak akan mengalami nasib seperti papa dan opung mereka. Sementara saya banyak di rumah menikmati masa pensiun, bapak mencoba untuk menjadi widhiyaiswara.*
PAPAKU .......
Oleh Mulya – Ade – Athaya
“Teringat masa kecilku / Kau peluk dan kau manja / Indahnya saat itu / Buatku melambung / Di sisimu terngiang/ Hangat nafas segar harum tubuhmu / Kau tuturkan segala mimpi-mimpi / Serta harapanmu .....” (ADA Band – Terbaik Untukmu)
L
aporan pagi dari dokter jaga tadi malam baru saja selesai,
berarti berlanjut ke acara saya selanjutnya, Rapat Rutin
Subbagian. Setelah duduk, Kepala Subbagian saya bertanya, “Jadi Mul, kamu ikut ke Bangkok minggu depan? ...”
“Hmm ..... ingin sekali Dok, tapi maaf saya belum selesai mengurus pembuatan paspornya ....!”
“Ooo, Kenapa, habis ya? Yah diurus saja ya, diperpanjang.”
“Bukan dok, saya belum punya paspor ...”
“Hah .., masa belum punya? Kamu belum pernah ke luar negeri, gitu?”
“Hehe .. belum dok.”
“Loh kok aneh sih, masa’ anak pejabat belum pernah pergi ke luar negeri, pernah kali sama orang tua, yah dulu ....”
“Belum dok, saya belum pernah punya paspor ....”
Percakapan kecil ini sampai saat ini masih menjadi bahan buat saya dan isteri tertawa-tawa dan mengagumi “keanehan” kami sendiri, seperti dikatakan kepala subbagian saya tadi. Hal-hal kecil seperti ini – dalam bentuk yang berbeda waktu dan tempat – seringkali terjadi dalam rangkaian hidup saya sejak kecil hingga saat ini saya mengajar di salah satu Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri di Pulau Jawa ini.
Mulai dari pelukis terkenal di negeri ini yang bingung melihat kecilnya rumah kami dibandingkan dengan rumah pejabat lain, pilot-pilot yang ingin bertemu dan mengucapkan sekedar terima kasih, para staf kantor dan ajudan yang juga bingung karena harus menghormat sesuai protokoler setiap papa mau berangkat kerja di gang kecil jalan rumah kami, hingga teman-teman “anak pejabat” lain yang bingung melihat penampilan saya yang biasa aja dan jauh dari pergaulan antarmereka.
Begitulah papa kami Abdul Hakim Ritonga. Sosok sederhana, bijaksana, adil, dan selalu mengutamakan kepentingan keluarga daripada kepentingannya sendiri. Sosok yang langsung ada di samping saya saat isteri saya akan dioperasi karena perdarahan banyak selama kehamilannya, sosok yang selalu memimpin sholat tharawih berjamaah di Bulan Ramadhan dan selalu berusaha khatam Al Quran, sementara kami anak-anaknya kadang menemani, kadang sibuk sendiri dengan aktivitas kami.
Saat diberi tahu bahwa papa akan membuat buku perjalanan hidupnya selama berkarier di Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga mengundurkan diri tanggal 5 November 2009 lalu, saya dan isteri merasa agak khawatir mengenai format dan apa materi yang ingin papa sampaikan dalam buku itu. Dan lebih mengkhawatirkan lagi, ternyata kami anak-anaknya diminta untuk menuliskan pengalaman dan kesan kami terhadap beliau selama perjalanan karier beliau.
Setelah berpikir beberapa lama, sembari dikejar-kejar adik perempuan saya yang cantik saya akhirnya mencoba menulis beberapa kesan saya sebagai putra beliau. Semoga tulisan ini menjadi satu benang merah dengan tulisan adik-adik saya dan tulisan para kontributor dan paparan papa. Saya lahir 24 Oktober 1977. Saat itu papa masih bekerja di Departemen Pertanian Republik Indonesia. Usia pernikahan papa-mama baru 10 bulan dan mereka masih mengontrak rumah di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Tidak banyak kenangan yang saya ingat saat itu. Pada masa ini, adik saya lahir, Maradona Ritonga, namun sesuatu hal Allah SWT tidak mengizinkan Maradona bermain dan tumbuh bersama kami. Ia wafat pada usia tujuh hari dan dimakamkan di Pondok Kelapa.
Saya mulai mengingat masa kecil saya sejak saya bersekolah di taman kanak-kanak. Saat itu saya sudah dididik keras oleh papa, karena menurut beliau anak pertama laki-laki harus menjadi contoh dan pemimpin bagi adik-adiknya. Untuk menghafalkan 26 huruf abjad saya harus berkeliling dari halaman belakang hingga halaman depan sebanyak 10 putaran lengkap dengan jiwitan di rambut jambang yang sakitnya bukan main. Dan kedisiplinan seperti ini terus berlanjut hingga saya dewasa. Papa ingin saya menjadi anak unggulan, menjadi pemimpin dan selalu terdepan.
Masa itu kami tinggal di Perumnas Klender, Jakarta Timur. Papa baru pindah dari Departemen Pertanian ke Kejaksaan Agung dan memulai karier sebagai Jaksa Tata Usaha. Adik saya yang kedua lahir, Dendi Romulo Ritonga. Romulo adalah “datang kembali”, konon ia lahir pada hari, tanggal dan jam yang sama seperti Maradona – adik saya yang pertama – yang telah mendahului kami semua. Papa memelihara burung puyuh di halaman belakang rumah sebagai usaha mencari tambahan penghasilan sebagai pegawai negeri. Namun pada akhirnya usaha ini gagal karena unggas tersebut mati semua karena sakit.
Pertengahan tahun 1980-an, lahir adik saya yang ketiga, Rolando Ritonga. Adik saya ini lahir tepat satu hari setelah ulang tahun saya. Jadi malam itu ulang tahun saya dirayakan di rumah lengkap dengan nasi kuning yang dimasak sendiri oleh mama, dan subuh berikutnya mama mules dan Rolando lahir. Saya masih ingat subuh-subuh papa yang baru kecelakaan tertabrak mobil memaksakan diri sambil sesekali meringis kesakitan berjalan menggunakan tongkat pergi ke bidan dekat rumah kami. Untuk mengazani Rolando. Tak lama setelah Rolando lahir, papa mengikuti pendidikan jaksa di Pusdiklat Ragunan dan kemudian ditugaskan di Tanjung Perak, Surabaya. Saat mulai jadi jaksa, tunjangan kesejahteraan mulai meningkat dari kantor sehingga papa mulai bisa mencicil mobil bekas dan yang paling menyenangkan buat saya adalah setiap kali pembagian rapor sekolah dan mendapat ranking pertama maka saya bebas memilih hadiah apa saja yang saya mau selama saya libur. Makan Bakso Malang sepuasnya atau menyewa video silat satu seri penuh adalah contoh-contoh hadiah dari papa yang paling saya sukai.
Selain tentu saja, pergi ke Gramedia dan membeli buku sebanyak-banyaknya. Untuk hal yang satu ini saya tidak pernah mendapat larangan dari papa bahkan seringkali di akhir minggu saya sering diajak untuk membeli buku. Papa sangat mencintai buku. Terutama buku mengenai biografi dan hukum sesuai dengan disiplin ilmu yang beliau pelajari. Jadi setiap kali kami pindah, “keanehan” sering terjadi di sana. Bila teman-teman papa yang lain pindah tugas mungkin membawa televisi besar-besar, lemari pendingin, vas-vas bunga yang cantik, meja makan marmer dan lain-lain.
Lain halnya kalau papa yang pindah, maka yang ikut pindah adalah tumpukan peti-peti besar berisi buku-buku yang dikoleksi selama bertugas di daerah tersebut. Dan hal ini terus berlanjut sampai saat ini, sehingga saat ini ketika tidak banyak kegiatan yang dilakukan lagi oleh papa, salah satu pengisi kesibukannya adalah membuat indeks buku-bukunya untuk membuat perpustakaan mini di rumah kami. Sekali lagi, “keanehan” ini kadang menimbulkan komentar lucu dari staf-staf papa di mana pun beliau bertugas. “Kalau mau kenal Pak Ritonga, jangan bawakan barang-barang aneh pasti kamu diusir. Bawakan buku-buku apa saja yang menarik buat beliau, baru kamu bisa diterima ...” begitu seringkali saya dengar staf-staf papa berbisik-bisik.
Surabaya memang cukup meninggalkan kesan mendalam buat saya, karena bisa dibilang di sana saya tumbuh, di sana saya semakin mengenal kepribadian papa. Atasan papa di Surabaya Bapak I Nyoman Suwanda adalah salah satu tokoh panutan bagi papa dalam bertindak dan bekerja, dan kelak di kemudian hari Pak Suwanda pula yang banyak membantu kami sekeluarga dalam masa-masa tersulit dalam hidup papa.
Pertengahan tahun 1995, saat itu papa ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Kalimantan Timur. Saya hanya sekali ke sana melihat kantor dan rumah dinas papa, karena biaya transportasi ke sana yang sangat mahal. Setiap kali papa kembali ke Jakarta, wajahnya tampak bahagia karena di sana idealisme papa sebagai pimpinan sepertinya bisa dilaksanakan.
Karena hambatan biaya tersebut kami hanya bisa bercerita melalui telepon. Suatu malam sekitar jam delapan malam telepon rumah kami berdering.
“Wah,.. pasti papa yang telepon nih,” pikirku.
“Bang ....” di sana yang terdengar suara mama.
“Abang, harus kuat dan tegar, ya nak ...”
“Kenapa ma?”
“Papa sakit, rencananya besok mau dibawa ke Jakarta, nak”
“Hah, sakit apa ma?”
“Stroke nak, papamu lumpuh sebelah ...”
“Astaghfirullah .... tapi papa bisa bicara, ma?”
“Nggak jelas nak, bicaranya!”
Selanjutnya, yang saya ingat, saya melihat papa tertidur di ranjang rumah sakit dengan terpasang infus. Air mata saya menetes tanpa terasa. Saat papa membuka mata, tangannya membentang meminta saya mendekat. Saya tidak bisa mendengar apa yang dikatakan papa, suaranya menggumam dan bibirnya terlihat miring ke kanan.
Fase kehidupan ini adalah fase terberat dalam keluarga kami, banyak sekali hikmah yang timbul dari kejadian ini. Banyak hal yang berubah setelah cobaan ini datang. Wajah tegar yang biasanya aku lihat setiap pagi berubah menjadi penuh kekhawatiran, muram, mudah tersinggung, dan sering tampak menangis.
Saya yang sebelumnya begitu yakin ingin mengikuti jejak papa di bidang hukum, berubah ingin menjadi dokter bedah saraf atau dokter spesialis saraf untuk memerangi penyakit stroke yang dialami papa. Supaya tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat penyakit ini, tidak ada lagi harapan-harapan besar yang pupus dan kandas karena cobaan ini.
Papa menghadapi cobaannya dengan sangat tabah dan tangguh. Sampai saat ini saya belum pernah melihat pasien yang begitu kuat dan tabah seperti papa. Setiap pagi ia jalan mengelilingi kompleks rumah kami. Setiap sore ia pergi fisioterapi. Dan hasilnya memang berbeda, di antara para pasien lain yang punya penyakit sama, papa terhitung cepat pemulihannya. Namun sisa penyakitnya masih tampak hingga saat ini. Tangan kanan papa masih kaku digerakkan dan sulit untuk menulis.
Di kantor, juga terjadi keajaiban. Kami sekeluarga tadinya sudah sangat pasrah seandainya papa harus berhenti dari pekerjaannya sekarang. Namun berkat kebaikan hati dan kebijaksanaan pimpinan papa, terutama Bapak I Nyoman Suwanda, S.H. papa tetap sebagai pegawai negeri di Kejaksaan Agung. Papa berada di bawah unit yang dipimpin Pak Suwande hingga benar-benar pulih. Meskipun banyak juga komentar yang timbul. “Orang lumpuh begitu masih disuruh bekerja, apa yang bisa dia kerjakan,” kata papa menirukan suara-suara yang didengarnya, suatu sore. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa selain memeluk papa dengan erat.
Hampir lima tahun lebih kami berada dalam posisi seperti ini. Kami sekeluarga bersama-sama memberi dukungan pada papa. Membangkitkan semangat papa. Perlahan-lahan kondisinya semakin pulih.
Hingga suatu sore papa memberitahu bahwa ia diberi kepercayaan untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat itu saya baru diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Dalam hati saya bersujud dan bersyukur. Bukan karena jabatan tersebut tapi karena kebahagiaan saya bahwa ternyata doa saya selama ini dikabulkan Allah SWT. Papa masih diberi kesempatan untuk membuktikan dan membaktikan tenaganya bagi negara. Kembali raut dan senyum yang sudah lama sekali saya lihat di wajah papa.
Keajaiban demi keajaiban terus terjadi. Papa seperti kembali menjadi papa yang dulu yang cerdas, pintar dan cerdik. Setiap permasalahan dapat dihadapi beliau dengan tepat dan tidak menimbulkan kekecewaan dari para pimpinan papa. Karier papa terus menanjak, papa pindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mungkin Allah SWT memang meninggalkan tangan kanan papa yang masih kaku tersebut agar menjadi monumen bagi papa. Menjadi pengingat untuk selalu bekerja dengan baik dan menjaga kesehatan. Menjadi pengingat dalam setiap langkah papa untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Begitulah kebijaksanaan Allah SWT yang sangat unik dan tidak terduga. Kami sekeluarga yang sebelumnya penuh kekhawatiran dan kesedihan mulai dapat tersenyum lagi melihat kebahagiaan papa. Kepercayaan demi kepercayaan dari bangsa dan negara diberikan kepada papa. Dan kepercayaan itu – sesuai dengan bahasa papa – melebihi dari apa yang pernah kami doakan bersama-sama. Saya ingat pernah beliau berkata, “Setelah saya sakit dan hampir mati ini, tidak banyak doa saya kepada Allah SWT. Izinkan saya membesarkan keempat anak saya hingga mereka kuliah dan mampu berdiri sendiri. Setelah itu bila Allah SWT ingin saya segera kembali, saya ikhlas.” Begitulah yang pernah saya dengar dari beliau mengenai harapan untuk anak-anaknya. Dan seperti selalu disebutkan oleh para ulama mengutip Al Qur’an maupun Hadits. Bahwa setiap cobaan yang kita dapat adalah langkah menuju kemuliaan bagi hambaNya yang bertakwa dan beriman.
Hingga suatu saat menjelang ulang tahun papa yang ke-59 pada bulan Agustus 2009 saya mendapat kabar dari mama bahwa Surat Keputusan Presiden telah ditandatangani, pengangkatan papa sebagai Wakil Jaksa Agung RI. Sungguh suatu kepercayaan, amanah dan hadiah bagi papa. Bagi seorang laki-laki yang diuji dengan penyakit yang berat dipercaya menjadi seorang pejabat tinggi. Tahun 2009 mungkin tahun yang paling bahagia bagi papa, karena selain itu, saya juga memberinya hadiah ulang tahun berupa kelulusan saya sebagai dokter spesialis kandungan dan kebidanan – setelah hampir 10 tahun saya sekolah di luar kota Jakarta – sekaligus memberikan seorang cucu kecil yang cantik bagi beliau. Belum lagi pengumuman penerimaan saya sebagai dosen di Departemen Pendidikan Nasional di almamater tempat saya berkuliah semakin melengkapi kebahagiaan papa setelah kedua adik saya telah lebih dulu diterima sebagai pegawai negeri di Pertamina dan Kejaksaan Agung. Dan inti dari kebahagiaan itu bukanlah jabatan, cucu ataupun keberhasilan anak-anaknya menurut penilaian saya.
Kebahagiaan utama bagi beliau adalah bahwa semua doa-doa dan ibadah yang beliau lakukan ternyata mempunyai tempat khusus di sisi Allah SWT hingga selalulah beliau dalam bimbingan dan perlindunganNya.
Namun kembali seperti cerita-cerita bermakna dalam Al Qur’an dan Hadits. Setiap kebahagiaan akan diikuti oleh cobaan-cobaan baru yang semakin menguji keimanan kita. Seperti kata pepatah, “Hidup adalah roda, kadang ia bergerak di atas kadang ia turun ke bawah”.
Pertengahan Oktober 2009, setelah Brevet saya sebagai Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan di Bandung – mungkin itulah wisuda pertama yang dapat dihadiri oleh papa semenjak saya sarjana hingga saat ini – merebak berita di internet dan media massa mengenai adanya sinyalemen hubungan papa dengan Anggodo Widjojo dan Pimpinan KPK.
Begitulah setelah diuji dengan penyakit, sekarang kami diuji kembali. Hanya saja kali ini dengan hinaan dan cacian yang sungguh membuat kami malu dan tak tahu harus berbuat apa. Sebagai akhirnya 5 November 2009, papa harus mengundurkan diri dari jabatan yang baru diembannya, jabatan yang penuh dengan harapan untuk memperbaiki institusi yang begitu dicintai papa semenjak dulu.
Begitu banyak rencana perbaikan institusi yang kami diskusikan selama setelah pelantikan papa, kandas karena kiriman duren dan rekaman telepon. Dan uniknya masih berhubungan dengan pengobatan sisa penyakit yang pernah papa alami. Saat ini, papa saya dorong untuk mengajar dan mengabdikan pengalamannya selama bekerja kepada adik-adiknya di Kejaksaan Agung dan di bidang hukum.
Saya katakan kepada beliau, “Pengabdian yang saya lihat tidak mesti penuh dengan penghormatan dan siraman kamera di televisi pa, menjadi guru lebih membutuhkan pengabdian dan banyak memberikan manfaat bagi murid-murid yang kita ajarkan. Sayang sekali pengalaman, pemikiran dan cita-cita papa yang belum tercapai itu kalau hanya ada dalam angan papa saja, tularkanlah kepada adik-adik papa di Kejaksaan Agung.”
Baru kali ini papa tidak menyanggah perkataan saya. Mungkin hanya itu yang sanggup saya berikan saat ini untuk menghibur hati papa yang terluka. Namun di tengah-tengah ujian itu, tetap ada “keanehan” yang lucu bila kami sekeluarga berkumpul di meja makan. Isteri saya bercerita bahwa hansip di depan rumah papa saat sekitar kejadian “Anggodo vs KPK” itu mengatakan, banyak sekali wartawan dari berbagai media massa dan televisi menunggui rumah kami. Banyak di antara mereka yang berkomentar, “Walah, masa rumah Wakil Jaksa Agung seperti ini sih ... apa bener ini rumahnya …?” “Mobilnya Kijang semua ya, Mercy seri S300 yang dari Anggodonya ditaro mana ya?” “Ya... ya, bener ini rumahnya Pak Ritonga?”
Sementara hansip depan rumah papa cuma menjawab santai, “Setahu saya sih di sini yang namanya Pak Ritonga ya rumahnya yang ini, gak ada lagi kok mas cuman satu-satunya ...”
Sebagai penutup, saya, isteri dan cucu ingin mempersembahkan syair buat papa dari Ada Band – “Terbaik Untukmu”:
Teringat masa kecilku
Kau peluk dan kau manja
Indahnya saat itu
Buatku melambung
Di sisimu terngiang
Hangat nafas segar harum tubuhmu
Kau tuturkan segala mimpi-mimpi
Serta harapanmu
Kau ingin ku menjadi
Yang terbaik bagimu
Patuhi perintahmu
Jauhkan godaan
Yang mungkin kulakukan
Dalam waktuku beranjak dewasa
Jangan sampai membuatku
Terbelenggu jatuh dan terinjak
Tuhan tolonglah sampaikan
Sejuta sayangku untuknya
Ku terus berjanji
Tak kan khianati pintanya
Ayah dengarlah betapa sesungguhnya
Ku mencintaimu
Kan kubuktikan kumampu penuhi maumu
Andaikan detik itu
Kan bergulir kembali
Kurindukan suasana
Basuh jiwaku
Membahagiakan aku
Yang haus akan kasih dan sayangmu
Tuk wujudkan segala sesuatu
Yang pernah terlewati. *
Bandung, 1 Mei 2010
Peluk Cinta
Mulya – Ade – Athaya
DEDIKASI TINGGI, PENUH TANGGUNG JAWAB
DARI SEORANG ANAK DESA BANUA RAKYAT
Oleh Dendy & Mita
S
aya adalah anak kedua dari empat bersaudara. Abang
saya, saya, dan kedua adik saya adalah hasil kerja sama
terbaik orangtua kami berempat. Dari kecil hingga detik ini pun, papa dan mama tetap menganggap kami berempat seperti belasan atau puluhan tahun yang lalu, saat kami masih kecil. Layaknya pepatah, “kasih bapak dan ibu sepanjang jalan, kasih kami berempat, seyogyanya sepanjang kami masih bisa bernafas, untuk bapak dan ibu kami.” Persis seperti yang telah dicontohkan oleh papa dan mama terhadap kakek dan nenek kami, yang akan tetap terekam di palung hati kami. Orang tua kami, Abdul Hakim Ritonga dan Nurmayeni Lubis, adalah orang tua terbaik di muka bumi ini.
Papa selalu mengingatkan akan pentingnya kumpul keluarga, terutama saat makan malam, setiap hari. Bahkan saat salah satu anaknya belum pulang atau sedang dalam perjalanan dari luar kota, papa selalu berusaha menunda waktu makan malamnya agar bisa kumpul keluarga. Kami berempat tahu, papa tidak bisa menahan rasa lapar, dan kemungkinan besar akan masuk angin. Tapi begitulah papa yang selalu mengedepankan keluarga. Kumpul keluarga adalah hal yang paling diinginkan papa, apalagi saat sekarang papa sudah pensiun, hal ini sudah menjadi rutinitas yang tidak bisa ditawar lagi.
Saat kumpul keluarga adalah saat di mana kita bisa berbicara, bercanda, mendengarkan cerita masing-masing, apa saja yang telah dilakukan pada hari itu, atau apa yang akan dilakukan ke depan. Sembari menyantap masakan rumah bikinan mama yang khas, dengan quality control officer-nya adalah papa. Apa saja bisa dikomentari pada saat kumpul keluarga. Dari kurang garam di salah satu lauk makanan, di mana papa berkilah lidah papa yang terbaik. Karena sewaktu kuliah di Jakarta, papa selalu masak sendiri. Jadi, tahu bumbu-bumbu dari masakan kurang apa. Hingga ke cerita masa kecil kami masing-masing, masih teringat jelas di pikiran papa dan mama, bagaimana kami berempat saat kecil. Terkadang mengundang gelak tawa akan tingkah laku berempat saat masih kecil.
Cerita yang paling teringat ialah saat bercerita tentang kedatangan saya, yang merupakan nikmat dan karunia yang diberikan Allah SWT kepada keluarga papa, di mana saya memiliki tanggal lahir dan bulan yang sama dengan almarhum abang saya, Maradona Ritonga. Hingga sampai detik ini, tidak pernah terlintas dari logika orang-orang, betapa beruntungnya keluarga Abdul Hakim Ritonga, yang selalu diberikan nikmat dan karunia dari Allah SWT tiada henti-hentinya. Hingga detik ini saya masih bisa melihat papa tersenyum simpul dan tetap sehat, dan itu adalah nikmat dan karunia yang saya rasakan.
Adalah sebuah dedikasi yang penuh tanggung jawab dari seorang bapak kepada anak-anaknya dengan bantuan Yang Maha Kuasa, sehingga kami berempat bisa sekolah hingga S2, seperti sekarang ini. Papa berpesan, pendidikan adalah yang paling penting. Hal itulah yang telah kami rasakan sekarang.
Gambaran inilah yang berkesan dari papa. Sosok dedikasi yang tinggi dicontohkannya di pekerjaan papa sebagai pegawai negeri di kejaksaan. Papa selalu memberikan yang terbaik untuk pekerjaannya. Pengabdian kepada negara juga diberikan dalam kehidupan sehari-hari, di mana papa bekerja tidak kenal waktu, bahkan hingga larut malam, agar pekerjaannya selelesai. Papa berpesan, untuk masalah pekerjaan, berusahalah yang terbaik yang kita mampu, dan biarkanlah atasan yang menilai. Jabatan adalah amanah, dan semuanya adalah hasil kerja keras papa, tidak ada kecuali.
Bagian terpenting dari keteladanan papa, yang paling berbekas di benak saya adalah kesolehannya yang luar biasa, di mana beliau sebagai bread winner keluarga dan juga sebagai role model bagi keempat anaknya, kemudian menjadi abang, sepupu, dan adik untuk keluarga besar papa. Bagi saya itu adalah hal yang luar biasa. Hanyalah tekad yang luar biasa dari seorang bapak dengan tidak lupa memohon bantuan dari Allah SWT, sehingga bapak dan ibu bisa melewati hidup hingga bisa seperti saat ini.
Ketekunan papa untuk beribadah selalu dicerminkan hingga detik ini. Beliau berpesan, kita tidak bisa apa-apa, tidak mampu, tidak ada daya upaya melainkan hanya Allah semata yang bisa menolong kita. Papa berpesan, tidak pernah berpikir sekali pun untuk bercita-cita seperti kondisi sekarang. Hanya Allahlah yang bisa membantu bapak untuk mencapai kedudukan seperti saat ini.
Sewaktu kami bepergian jauh, papa tidak pernah absen dari solat lima waktu. Padahal kita musafir, dan bisa meng-qasar dan jama; solat, tapi papa tidak mau. Sewaktu papa aktif bekerja, beliau masih sempat untuk menamatkan Al Quran dari Al Baraqah hingga An Nass saat bulan Ramadhan. Sangat berbahagia kami semua jika papa mau menyampaikan resep-resep kesolehan beribadah hingga detik ini.
Pernah di benak saya berpikir, kenapa hasil ibadah papa tidak tercermin dalam kehidupan seharian layaknya rasul. Sewaktu papa masih aktif bekerja di kejaksaan, papa selalu marah-marah di rumah. Saya belum paham waktu itu karena saya masih kecil, makanya saya berpikiran demikian.
Tapi setelah saya bekerja, saya memahami mungkin papa saya dituntut dalam pekerjaannya. Hal ini sudah saya rasakan saat ini, padahal saya baru kurang lebih tiga tahun bekerja. Belum lagi tuntutan pekerjaan berisiko tinggi itu dijalani bapak. Waktu saya kerja lapangan di tahun 2004, pernah saya ditanya mentor saya, “Apakah kamu tidak takut punya bapak yang bekerja di kejaksaan yang punya resiko tinggi?” Saya sempat terdiam memikirkan hal itu, lalu saya hanya bisa menjawab, “Allahu alam.” Sekarang bapak semakin sabar, semakin berjiwa besar. Semoga bapak tetap sehat, dan cita-cita MC (momong cucu) tercapai, Amin. Semoga Allah SWT selalu tetap melindungi bapak, Amin. “Tetap sehat ya Pa, kami semua sayang Papa.”*
Jakarta, Mei 2010
Dendy & Mita
“FROM ZERO TO HERO”
Perjalanan Panjang Memenuhi Harapan
Oleh Rolando
N
ama saya adalah Rolando dan saya merupakan anak
keempat dari keluarga Abdul Hakim Ritonga. Menjadi
anak keempat di keluarga sendiri merupakan sesuatu yang sangat istimewa dikarenakan posisi saya yang menjadi pengais bungsu (nomor dua dari terakhir) di keluarga ini dan anak yang pertama memiliki gelar sarjana hukum yang nota bene sama dengan gelar sarjana yang dimiliki oleh bapak dan berkarier di tempat kedinasan yang sama dengan bapak. Ini membuat orang-orang berpikir bahwa saya adalah anak spesial.
Suatu ketika bapak menyampaikan keinginannya untuk membuat sebuah memoar dan meminta masing-masing anaknya menuliskan kesan mereka tentang diri bapak. Terus terang tidak ada satu kata pun atau ungkapan yang dapat saya lukiskan tentang bapak. Hanya sedikit cerita yang dapat saya dan isteri ungkapkan tentang beliau. Mudah-mudahan cerita ini bisa membuat bapak senang di hari tuanya. Begitu pula bagi kami anak-anaknya, terutama saya, agar bisa meneladani bapak, menjadi kepala keluarga yang baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
Saya lahir pada 25 Oktober 1984. Selama saya dalam kandungan mama, kedua orangtua saya sangat menaruh harapan. Apalagi mengingat pengalaman pahit mereka tentang anak mereka yang kedua, yakni abang saya, almarhum Maradona. Beruntunglah, Tuhan langsung “mengirimkan” penggantinya kepada bapak dan mama, yaitu abang saya Dendy Romulo, yang tanggal lahirnya persis sama dengan tanggal kelahiran abang Maradona. Bapak dan mama menganggap abang Dendy Romulo sebagai “rezeki” dari-Nya. Ada kisah menarik yang saya dengar dari bapak dan mama tentang diri saya. Tepat pada awal Januari 1984, bapak dan mama mendapat kabar bahwa mereka akan mendapatkan seorang anak lagi. Nah, seiring perjalanan waktu, bapak dan mama pun pergi memeriksakan kehamilan mama ke bidan. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka diberi tahu bahwa akan mendapatkan seorang anak perempuan. Ini tentu merupakan harapan yang ditunggu-tungguh oleh bapak dan mama. Apalagi, dua anak mereka adalah laki-laki semua. Saking gembira akan melahirkan seorang anak perempuan, maka bapak dan mama pun telah mempersiapkan nama, yaitu Roiba bila lahir dengan selamat ke dunia.
Pada saat hari kelahiran, bapak pun berkorban meninggalkan pekerjaannya di kantor. Dengan dijemput abang pertama, keduanya bergegas hendak melihat calon anak dan adik perempuan, yang akan lahir di bidan dekat rumah kami. Ketika itu, kami tinggal di Perumnas Kelender, Jakarta Timur. Sesampai di sana ternyata kebahagiaan yang dinanti-nantikan itu sedikit tertunda. Dikarenakan yang lahir itu seorang anak laki-laki. Bahkan, konon, bapak berkali-kali memeriksa apa jenis kelamin saya. “Dok, kalau ada ‘burung’-nya sih saya juga tahu kalau anak ini laki-laki,” ujar bapak kepada bidan. Setelah itu, bapak pun kembali ke kantor untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sore harinya bapak kembali melihat saya dan memutuskan untuk memberi nama Rolando kepada saya. Konon nama itu mempunyai asal-usul makna sebagai berikut. Ro berarti datang, lando bearti subuh. Memang ketika itu suasan subuh tampak sangat jernih. Ini memberi harapan bahwa saya akan dapat memberikan kejernihan atau ketenangan dalam keluarga besar Abdul Hakim Ritonga.
Beberapa tahun setelah saya lahir, kami sekeluarga pindah ke Surabaya mengikuti bapak yang saat itu pindah tugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Semenjak saya lahir hingga bapak mencapai usia 60 tahun, saya benar-benar merasakan menjadi seorang anak jaksa. Meskipun waktu ke sekolah kami tidak dibekali dengan uang jajan, yang memang merupakan prinsip bapak hingga kami kuliah. Juga saya tidak selalu diantar ke sekolah, begitu pula bapak tidak pernah mengambilkan rapor saya, mengingat bapak sangat sibuk dengan pekerjaannya sebagai jaksa.
Seingat saya, hampir setiap malam kami makan di luar rumah, yaitu di restoran California Fried Chicken. Dan, hampir setiap malam minggu kami pergi menonton bareng di bioskop. Selain itu, bila kami ke pasar dan meminta dibelikan mainan orang-orangan atau kaset, bapak tidak biasa menolak. Waktu kecil saya suka sekali mendengarkan kaset cerita yang diputar di kamar pembantu buat pengantar tidur siang.
Di Surabaya saya juga belajar menerima risiko menjadi anak jaksa dan bahkan dijadikan bekal di hari kelak ketika saya menjadi jaksa. Di kota buaya itu, saya mengalami koma selama 14 hari dan tidak dapat berbicara selama satu bulan. Dokter yang menangani saya memvonis saya mengalami sakit komplikasi (panas + step). Tapi, ada juga yang mengatakan bahwa sakit yang saya derita itu adalah sakit “kiriman” dari orang-orang yang tidak suka dengan keberhasilan bapak di sana. Karena saat itu saya yang paling kecil, maka sayalah yang menjadi sasaran “kiriman” tersebut. (Hal yang sama juga nanti menimpa bapak sewaktu bapak bertugas di Tarakan, Kalimantan Timur).
Terlepas dari percaya atau tidak percaya terhadap hal tersebut, mulai saat itu, pandangan keluarga, terutama bapak terhadap diri saya menjadi berubah. Bapak dan keluarga tidak memperbolehkan saya belajar dengan keras. Juga tidak perlu mengejar prestasi, karena mereka semua khawatir akan kesehatan saya. Apabila saya mulai belajar keras lagi, maka kesehatan saya kembali terganggu. Bahkan dalam urusan berolah raga sekalipun, kedua orangtua saya menjadi sangat sensitif dan selektif, sampai-sampai akibatnya bisa saya rasakan hingga saat ini. Saya benar-benar tidak bisa bersepeda karena ketika itu mereka tidak mau mengajarkan saya naik sepeda, khawatir saya akan jatuh.
Seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan karier bapak yang semakin lama semakin menanjak, dan semakin sering ditempatkan di luar Pulau Jawa, maka saya pun jarang bertemu bapak. Jelas, saya juga tak bisa bersenda gurau atau bercerita tentang apa yang saya alami kepada bapak. Bahkan saya yang tadinya sangat dekat dengan ibu, harus rela menjauh lantaran ibu juga sibuk mendampingi bapak dalam acara-acara yang bersifat kedinasan (adhyaksa darmakarini). Ibu harus membagi waktu untuk urusan rumah, pekerjaannya sendiri, maupun urusan kantor bapak yang merupakan tanggung jawab para ibu adhyaksa darmakarini.
Saya akui, ibuku telah melakukan hal yang luar biasa karena beliau sanggup melewati itu semua dan membesarkan anak-anaknya dengan sempurna, dan Insya Allah berhasil di kemudian hari. Selain itu, dikarenakan abang-abang saya yang saat itu bersekolah di sekolah unggulan yaitu SMUN 8, waktu mereka habis tersita untuk belajar. Kemudian, kedua abang saya juga sibuk dengan urusan kuliah mereka. Abang pertama kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Pajajaran, Bandung dan abang kedua kuliah di Institut Teknologi Bandung. Jelas mereka tidak mempunyai waktu untuk saya.
Saya benar-benar kehilangan tempat bersandar untuk berbagi semua cerita. Rasanya saya harus menjalani hidup ini sendirian dan tidak bergantung kepada siapa pun juga. Selain itu, dalam masa-masa ini saya sering tinggal berdua dengan adik perempuan saya yang paling kecil bersama pembantu. Saya merasa semua tanggung jawab atas rumah dan adik berada di tangan saya.
Nah, hal yang membuat saya kecewa saat itu sekaligus juga sebagai pemicu semangat saya adalah perkataan atau anggapan keluarga, terutama bapak, yang mengatakan bahwa saya tidak perlu belajar dengan giat dan memaksakan diri untuk tidak mau kalah dengan abang-abang saya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan saya, sehingga saya tidak perlu sekolah di SMUN 8. Alasannya, NEM SMP saya tidak cukup buat melanjutkan ke sekolah unggulan. Meski demikian, bapak sendiri telah berusaha mencari “jalan” bagaimana agar saya bisa masuk sekolah unggulan itu. Karena pada intinya bapak mau agar saya sekolah di SMUN 8. Tapi, akhirnya saya terdampar di SMUN 21 yang nota bene saat itu berstatus SMU Negeri yang hanya merupakan unggulan rayon Jakarta Timur.
Selama bersekolah di sana saya terseok-seok melewati masa SMU, dikarenakan pada awal sekolah, sebelum mendapatkan bimbingan belajar di Nur Fikri (NF), saya lemah di matematika dan fisika, karena itu saya harus melewati mata pelajaran tersebut selama dua tahun sebelum penjurusan. Dan, saya merasa bahwa saya telah membuat bapak kecewa dengan mendapatkan nilai merah.
Jelang penjurusan SMA kelas 3, saya mengalami kebimbangan yang sangat berat. Di satu sisi, kalau saya mengikuti jejak abang-abang saya, maka menurut kebiasaan keluarga, kami selalu memilih IPA sebagai jurusan. Namun di sisi lain, saya sangat tidak menyukai pelajaran fisika dan kimia. Mata pelajaran yang saya sukai adalah akutansi. Dengan tekad kuat untuk menggapai apa yang saya sukai, dan dengan modal kekuatan saya di mata pelajaran akutansi, saya pun memilih IPS sebagai jurusan.
Kemudian, benturan kembali saya alami, ketika bapak mengharapkan saya memilih kuliah di fakultas hukum. Padahal saya ingin bekerja di Departemen Keuangan atau Bea dan Cukai mengikuti jejak ibu saya. Juga saya ingin menekuni akutansi yang saya sukai. Pada saat Ujian Penerimaan Masuk Perguruan Tinggi (UMPTN), saya memberanikan diri mendaftar ke Sekolah Tinggi Akutansi (STAN) dan mengikuti ujian dengan ditemani oleh ibu saya, karena ibu mendukung pilihan saya. Namun, dikarenakan bapak tetap menginginkan saya kuliah di fakultas hukum, maka dengan modal nekad, saya memutuskan memilih Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai pilihan pertama dengan alternatif Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.
Selama proses berjalan, saya mengikuti bimbingan belajar di tiga tempat selain selalu berdoa memohon kepada Allah SWT. Karena menurut saya, inilah momentum untuk saya membuktikan diri bahwa saya tidak mau kalah dengan abang-abang saya. Apalagi mengingat saya bukan dari sekolah unggulan, maka saya terpacu untuk mengungguli abang-abang saya.
Saat pengumuman pun tiba. Pukul 03.00 WIB saya mendapat kabar bahwa saya berhasil diterima di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran via internet. Namun hal tersebut belum saya percayai sepenuhnya, sehingga saya tidak mau melanjutkan tidur, dan menunggu tukang koran langganan bapak. Begitu tukang koran tiba saya langsung mengambil koran itu dan mencari halaman pengumuman UMPTN. Alhamdulillah, nama saya ada, dan saya langsung memberitahukan kepada bapak serta ibu.
Saya sangat bahagia karena saya dapat membuktikan bahwa saya dapat memenuhi keinginan orangtua, juga membuktikan bahwa saya tidak kalah dengan abang-abang saya. Saya merasa lebih bangga lagi karena saya tidak mendaftar juga ke perguruan tinggi lain, melainkah hanya menunggu keluarnya hasil pengumuman UMPTN.
Perihal saya diterima di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, saya merasa bahwa perasaan bapak berada di antara percaya dan tidak percaya. Dengan mengorbankan waktu dan pekerjaannya, hari itu juga bapak dan saya berangkat ke Bandung untuk mengecek kepastian hasil pengumuman tersebut, berikut kapan proses registrasi ulang dan kapan proses kuliah dimulai, serta tidak lupa kami mencari tempat kost, selama kuliah di Bandung.
Setelah lulus dari fakultas hukum, saya kembali ke Jakarta. Lagi-lagi terjadi perbedaan pendapat antara saya dan bapak. Di satu sisi, orangtua menginginkan saya bekerja di kejaksaan mengikuti jejak bapak, sedangkan di sisi lain, saya ingin mengabdikan ilmu saya di kantor advokat terutama sebagai corporate lawyer. Dalam pada itu, sedang dibuka pendaftaran kejaksaan tahun 2007, sementara saya hanya baru mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL). Namun, bapak tetap memaksakan saya untuk mendaftarkan diri dan saya pun berangkat ke Kejaksaan Agung RI.
Sampai di sana, dengan harapan saya tidak diterima, saya pun mendaftar. Ternyata ada persyaratan yang tidak dapat saya penuhi, sehingga saya menyatakan mengundurkan diri, dan akan mencobanya lagi tahun berikutnya. Selama mengisi kekosongan waktu, saya bekerja di beberapa kantor konsultan seperti Dyah Ersita & Partner dan Hadiputranto Hadinoto & Partners sebagai peserta magang.
Bekerja merupakan sesuatu yang berat, dan lebih berat lagi ketika kita bekerja tanpa adanya dukungan dari orang-orang dekat kita, termasuk orangtua. Pada saat itu, tanpa harus diucapkan, memang terlihat jelas raut muka ayah dan ibu yang tidak senang, dikarenakan saya pergi bekerja di pagi hari dan pulang pun malam hari. Namun, tidak ada terucap satu patah kata pun bahwa bapak tidak setuju dengan pekerjaan yang saya jalani saat itu.
Pernah suatu hari saya bercakap dengan seseorang. Dalam percakapan itu terungkap hal-hal yang menarik untuk saya renungkan. Misalnya, ada pertanyaan, “Kamu bekerja untuk apa? Kalau kamu mengejar materi, tapi tidak dapat menikmati materi itu, buat apa? Kalau kamu bekerja tetapi tidak disetujui kedua orangtuamu, buat apa?” Percakapan itu pun berlajut dengan mempertanyakan alasan saya tidak ingin bekerja di kejaksaan. “Bagaimana kamu bisa mengatakan tidak ingin bekerja di kejaksaan, sementara mencoba saja belum? Dan kalaupun kamu takut bekerja di kejaksaan, apakah suasana itu akan tetap bertahan hingga akhir zaman, sedangkan waktumu untuk bekerja di kejaksaan masih lama?”
Percakapan itu masih mau mendesak saya dengan pernyataan begini. “Bila kamu takut bekerja di kejaksaan karena berada di bawah bayang-bayang orangtuamu dan orang-orang akan mencibirimu bila dirimu tidak berhasil menyamai keberhasilan karier ayahmu, alangkah bahagianya jika ternyata pendapat orang itu salah dan dirimu berhasil melebihi orangtuamu, dan itu semua kau dapatkan karena dirimu sendiri.”
Sebuah percakapan yang penuh makna, memang. Akhirnya saya menyetujui bekerja di kejaksaan, karena saya bekerja untuk membahagiakan kedua orangtua dengan cara yang paling termudah. Karena, apabila saya tetap bertahan untuk menjadi pengacara, belum tentu selama waktu untuk mengejar kesuksesan itu, orangtua dapat merasakan keberhasilan saya. Sedangkan ada jalan terbaik dan tercepat untuk membahagia-kan dan membayar utang-utang saya sebagai anak kepada kedua orangtua saya.
Saya sadar bahwa bapak hanya menginginkan yang terbaik untuk semua putera dan puterinya, termasuk dalam mengarahkan saya secara pribadi bekerja di kejaksaan, sebagaimana bapak juga pernah tidak mengharapkan saya masuk sekolah unggulan menyamai pendidikan abang-abang saya.
Bapak melakukan itu untuk saya. Bapak mau menanamkan nilai-nilai dalam diri saya. Seperti: dalam hidup ini kita harus berjuang, tidak boleh sombong, dan menerima semua orang sebagai sahabat. Bapak tidak pernah mau memanjakan putera-puterinya karena kerasnya kehidupan yang pernah beliau rasakan. Selain itu, bapak juga melihat putera-puterinya berada dalam kesusahan seperti yang pernah bapak alami. Karena itu ia membekali kami anak-anaknya dengan pendidikan yang terbaik.
Hingga saat ini saya tetap mendapat kesan bahwa bapak adalah seorang pekerja keras, yang mengabdi bagi negara, nusa dan bangsa, serta tidak pernah memberikan waktu khusus bagi keluarga, karena yang paling utama menurut bapak, adalah tugas beliau sebagai kepala keluarga yaitu bekerja dan menafkahi keluarga, sehingga tidak ingin melihat isteri dan anak-anaknya dalam keadaan susah atau prihatin.
Dan, Bapak telah melalui sebuah perjalanan panjang yang boleh dikatakan bertolak dari zero hingga menggapai hero demi mewujudkan amanah orang tua dan marga Ritonga serta keinginan dan cita-cita papa dan mama untuk kami, putera-puteri mereka.
Hanya terima kasih banyak yang dapat saya ucapkan kepada bapak dan mudah-mudahan harapan yang bapak bebankan kepadaku dapat saya laksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada tokoh yang dapat menjadi idola saya dan abang-abang, selain bapak seorang. Mengakhiri catatan kenangan untuk ayah tercinta, aku ingin mempersembahkan sebuah puisi.
Untuk Ayah Tercinta
Tajam sorot matamu …
Kerasnya suaramu ketika memarahiku …
Besarnya harapan dan ujian yang kauberikan kepadaku…
Tanpa adanya kasih sayang yang aku rasakan darimu…
Tiada persahabatan yang kau jalin dengan diriku
Dan hanya bekerjalah yang ada dalam dirimu…
Kini aku mengerti…
Karena kasih sayangmulah, kau memarahiku…
Kerena pengalaman-pengalaman yang menyakitkan
dan pahitlah,
Kau keras dan memarahiku …
Karena kepercayaanmulah, kau memberikan harapan
dan ujian kepadaku…
Karena kau ingin diriku kuat
dan menjadi orangtua yang tegar
Dalam merintangi hidup inilah, dirimu tidak menyirami kasih sayang kepadaku
Karena keinginamu agar diriku mandiri
Dan menentukan mana yang terbaik untuk dirikulah,
Sehingga dirimu tidak bersahabat denganku…
Terima kasih ayah…
Terima kasih ayah …
Terima kasih atas segala yang telah kau ajarkan kepadaku…
Terima kasih atas segala yang kau gambarkan tentang kehidupanmu kepadaku…
Terima kasih atas segala nilai-nilai dan prinsip yang selalu kau pegang teguh
Dalam menjalani hidup ini…
Terima kasih atas segala-galanya yang kau berikan kepadaku
Kini saatnya aku membayar itu semua…
Saatnya diriku membuat dirimu bangga…
Saatnya diriku membuat dirimu tertawa…
Saatnya aku mengarungi duni ini sendiri
Bersama dengan keluarga sendiri, ayah…
Namun, aku akan selalu menyayangimu
Dengan caraku sendiri
Aku akan mengabdikan diriku
Untuk membuat kedua orangtuaku bahagia…
Terima kasih ayah …
Terima kasih atas semuanya…*
Jakarta, Mei 2010
Rolando & Gita
BANGGA DENGAN BORU RITONGA
Oleh Vrysa Rosada
S
aya tidak tahu harus menulis apa dalam memoar ini
tentang ayahku. Entah apa yang akan aku tuangkan dalam
kertas ini untuk menceritakan ayahku yang aku anggap merupakan sesosok lelaki atau ayah sempurna bagi anak-anaknya dan cucu-cucunya.
Aku merupakan seorang anak perempuan satu-satunya yang terlahir dari rahim ibuku. Aku merupakan seorang anak yang dinantikan dalam perkawinan ayah dan ibuku karena saat itu ibuku sangat iri melihat ayahku bermain bola bersama abang-abangku, sedangkan mama hanya bisa duduk manis di depan teras rumah sambil melihat kegembiraan ayah dan abang-abang aku bermain bola.
Kemudian, ketika saat yang dinanti-nantikan oleh ibuku itu tiba, maka Allah SWT memperlihatkan kemukjizatanNya dengan memberikan seorang anak perempuan yang terlahir dari dalam rahim ibuku, dan kedua orangtuaku memberi nama anak perempuan itu Vrysa Rosada.
Nama itu mempunyai suatu arti yang indah yang menandakan “datang satu”, saat aku terlahir di rumah sakit. Ayahku sempat tidak percaya kalau beliau mendapat seorang anak perempuan, sampai-sampai ayah melihat jenis kelaminku sampai tiga kali untuk membuktikan bahwa anak yang dilahirkan oleh ibuku benar-benar anak perempuan yang dinanti-nantikan ibu dan ayahku selama ini, seperti diceritakan kepadaku oleh ayah dan ibu.
Memang masa penantian ayah dan ibu tergolong lama. Ini dilihat dari jarak usia yang aku miliki sangat terpaut jauh dengan abang-abangku. Jarak umurku dengan abangku yang pertama terpaut umur 13 tahun, sedangkan dengan abangku yang kedua terpaut 9 tahun. Dan, abangku yang ketiga perbedaan umur aku dengannya adalah 6 tahun.
Tapi perbedaan jarak umur yang lumayan jauh itu tidak membuat kami bersaudara jadi jauh. Bahkan menjadi motivasi bagi saya sebagai anak perempuan satu-satunya dan anak paling kecil dalam keluarga ini.
Namun, sebagai anak paling kecil, memang tidak terlepas dari kata “manja”, dan kemanjaan yang saya miliki itu hanya bertahan sampai saya SMA. Itulah yang saya alami. Dengan berjalannya waktu kedewasaan itu pun timbul dalam diri saya. Kedewasaan yang bukan hanya karena bertambahnya waktu, tetapi kedewasaan yang terbentuk dari apa yang saya pelajari dari abang-abang, dan terurama dari ayah dan ibu saya.
Menurut saya, ayah merupakan sesosok lelaki dewasa yang sangat bertanggung jawab terhadap keluarganya. Beliau bekerja dari pagi sampai larut malam demi sesuap nasi bagi isteri dan anak-anaknya yang menantinya di rumah.
Sejak aku duduk di bangku SD kelas tiga, ayah sudah tidak berdinas di Jakarta. Beliau saat itu selalu bepindah-pidah daerah demi tugas negara. Sampai akhirnya, ayah baru balik ke Jakarta saat aku duduk di bangku SMA kelas tiga. Jadi, hampir sembilan tahun lamanya aku tidak bersama ayahku saat aku ada di bangku sekolah. Namun, aku tidak marah dengan itu. Karena ayah melakukan semuanya itu demi masa depan anak-anaknya. Dulu di saat aku berangkat ke sekolah, saat teman-teman seumuran aku sampai di sekolah, aku melihat mereka diantar oleh ayah dan ibunya sampai di depan kelas. Sedangkan aku hanya diantar oleh mamaku, itu pun hanya beberapa kali saja. Untuk seterusnya, yang mengantar-jemput aku ke sekolah adalah sopir antar-jemputan.
Saat aku masih kecil dulu aku hanya bisa menangis melihat itu semua. Tapi itu tidak membuatku marah dengan ayah atau ibuku. Lama-kelamaan aku berpikir, itu merupakan sesuatu yang berarti untuk aku dalam waktu ke depan. Itu merupakan sesuatu pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh ayahku, yakni bahwa aku harus belajar “mandiri” dalam melakukan segala hal.
Saat aku awal masuk TK aku belajar alfabet dengan abangku yang pertama. Dia mengajari aku menghafal huruf alfabet sambil naik turun tangga untuk menghafal huruf demi huruf. Sedangkan saat aku belajar matematika, abangku yang ketiga mengajari aku menghafal perkalian. Dia mengajariku perkalian dengan sabar, tidak sekeras abangku yang pertama mengajariku menghafal huruf alfabet.
Bila mengenang semua itu, aku merasa senang dan berterima kasih kepada abang-abangku. Mereka melakukan itu semua, mengajari aku menghafal alfabet dan perkalian, karena mereka memang sangat menyayangi aku, adik perempuan mereka satu-satunya.
Terkadang aku cemburu saat mendengar cerita demi cerita dari abang-abangku saat mereka kecil dulu. Mereka diajari oleh ayahku dalam pelajaran menghafal huruf alfabet sampai perkalian. Mereka bercerita kepadaku bahwa ayah mengajari mereka dengan serius, tegas, galak dan, disiplin.
Dikisahkan, ayah mengajari abang-abangku dengan cara menyuruh mereka berjalan jongkok sambil mengeluarkan suara tentang apa yang mereka pelajari. Seandainya ada yang salah, maka ayah menyuruh abang-abang saya untuk mengulangi itu semua sambil jalan jongkok dari depan rumah sampai belakang rumah. Itu akan terus-menerus dan berulang-ulang dilakukan sampai mereka benar-benar menguasai pengucapan dan perkalian yang mereka pelajari.
Sementara aku sendiri tidak merasakan pembelajaran seperti itu, karena ayah tidak punya waktu yang banyak untukku. Untuk mengatasi ini, ibu dan abang-abangku kemudian menyewa guru les buat mengajari aku dalam memahami pelajaran yang aku dapat di sekolah. Tapi saat guru les mengajarku, aku hanya bisa terdiam duduk manis sambil memahami pelajaran yang diberikan oleh guru les. Terkadang aku mengingat cerita abang tentang cara ayah mengajar mereka. Seandainya aku juga mendapatkan pembelajaran seperti yang diterapkan ayah, pasti aku akan lebih paham dalam menangkap pelajaran.
Tapi dengan berjalannya waktu, aku baru mengerti bahwa selama sembilan tahun ayah tidak menetap di Jakarta, sedangkan mama harus bolak-balik ke tempat dinas papa. Jakarta memang menyita waktu semua orang, yang hanya memusatkan perhatian pada kesibukannya masing-masing, tak terkecuali orangtuaku. Namun itu semua dilakukan hanya demi masa depan kami anak-anaknya, yang terlahir dalam keluarga yang bermarga Ritonga.
Aku bangga terlahir di dunia ini sebagai Boru Ritonga. Itu bukan karena ayahku yang sekarang, melainkan kebanggaan seorang anak perempuan yang menatap masa depannya dengan melihat perjalanan ayahnya.*
DIA ORANG SOLEH DAN IKHLAS BERKORBAN
Oleh Todung Mulya Lubis
P
ertama kali saya kenal Abdul Hakim Ritonga di Jakarta,
persisnya di UI tahun 1969. Saya kenal Hakim Ritonga
itu lama. Dan saya anggap dia adik saya. Karena sejak mahasiswa dia sudah banyak sekali bertemu dan berdiskusi dengan saya, apalagi tempat kami kost juga berdekatan. Jadi, saya sangat kenal dia dan saya tahu dia orang yang sangat soleh, sangat baik, sangat jujur, dan orang yang sangat lurus. Saya melihat dia seorang mahasiswa yang baik, sangat serius belajar, seorang mahasiswa yang soleh, seorang mahasiswa yang sangat santun. Jadi, buat saya, Saudara Hakim itu adalah mahasiswa yang baik. Begitu juga di organisasi mahasiwa, mungkin saja dia aktif, tapi saya melihat dia tidak terlalu aktif.
Kemudian hari setelah dia menjadi jaksa dan menjalani masa-masa kariernya di kejaksaan, saya baru bertemu Saudara Ritonga saat dipanggil Tim 8 dan saat dia datang ke kantor saya, setelah dia mengundurkan diri, untuk kami ngobrol bersama. Saat itu dia mengatakan akan mengajar di fakultas hukum, tetapi tidak diberitahukan di mana tempat dia mengajar. Menurut saya, hal itu bagus karena dia mencoba membagi-bagikan ilmunya kepada para mahasiswa hukum. Dia masih punya banyak waktu untuk mengajar, dan menurut saya kita bangga kalau dia mau melakukan itu.
Di ujung dari perjalanan kariernya, tersiarlah berita mengenai kasus Anggodo, yang menyebut-nyebut nama Abdul Hakim Ritonga. Begitu pula dalam pembicaraan Anggodo dengan Juliana, juga disebut-sebut nama Hakim Ritonga, dan disebut-sebut bahwa dia suka pijit dengan Juliana. Selain itu ada pula pembicaraan mengenai duren, yang di kalangan wartawan beredar isu bahwa duren itu adalah bahasa lain dari sabu-sabu.
Meskipun demikian, saya adalah orang yang tidak percaya dengan itu semua. Tidak percaya karena saya tahu dia itu orang yang soleh. Tidak mungkin orang yang soleh seperti Hakim Ritonga itu nyabu. Oleh sebab itu waktu Hakim Ritonga dipanggil oleh Tim 8, saya memang sengaja bertanya soal itu hanya untuk mendapatkan jawaban dari Hakim Ritonga bahwa itu tidak benar. Itu duren, yang memang betul-betul duren, bukan sabu-sabu. Nah, itu maksud saya saat mengajukan pertanyaan tentang duren.
Nah, tentang soal-soal lain saya tidak mau bertanya kepada Hakim karena saya tidak percaya itu. Karena saya yakin bahwa dia itu orang yang lurus, orang baik, dan orang yang tidak neko-neko. Jadi, kebetulan saja nama dia disebut-sebut, dan dia mungkin kenal dengan si Anggodo, namun bukan secara sengaja tapi dikenalkan, dan menurut saya dia dikenalkan oleh Saudara Wisnu Subroto. Nah, orang datang ke kamar dia, dia tidak bisa menolak. Nah Wisnu itu teman sekolah satu angkatan sama saya. Dia di atas Hakim satu tahun. Jadi, ya susah bagi Hakim untuk menolaknya.
Orang yang sebaik Hakim itu tidak bisa menolak orang datang kepadanya. Memang Jaksa Agung meminta kepada jaksa-jaksa untuk tidak menerima tamu di kamarnya. Tapi, ya orang seperti Hakim ini kan orang yang terlalu baik. Jadi, ya sudahlah, kebaikan dialah yang membuat dia celaka. Namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan Anggodo sebagaimana diperdengarkan kepada publik di Mahkamah Konstitusi.
Dan, sebagai konsekuensinya dia memilih untuk mengundurkan diri. Bahwa untuk menegakkan good governance di dalam tubuh kejaksaan, orang-orang yang disebut namanya dalam rekaman itu mengundurkan diri atau diminta untuk mengundurkan diri, itu urusan internal Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa campur. Itu Jaksa Agunglah yang memutuskan, dan itulah yang terjadi. Saya dan siapa pun sebagai anggota Tim 8 tidak bisa memberikan opini ataupun intervensi mengenai hal itu. Jadi, soal mundur atau tidaknya itu semata-semata kebijakan dari Jaksa Agung.
Nah, kalau soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar orang-orang yang namanya disebut dalam rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak, agar mengundurkan diri, itu bukan intervensi. SBY adalah presiden, Jaksa Agung diangkat oleh presiden. Nah, SBY mempunyai kepentingan untuk menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bahwa dia, setelah memperhatikan ada rekaman pembicaraan Anggodo yang disiarkan di Mahkamah Konstitusi, yang menyebut nama sejumlah pejabat dan kemudian berpendapat bahwa sebaiknya mereka mengundurkan diri, ya itu memang kebijaksaan presiden. Saya tidak bisa bilang itu intervensi.
Soal kemunduran Saudara Abdul Hakim Ritonga dari jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung, menurut saya, Hakim tidak usah malu mengundurkan diri dari jabatannya, karena dia menunjukkan bahwa dia mempunyai jiwa yang besar untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung. Menurut saya, kita musti menghargai keikhlasan Saudara Hakim untuk berkorban demi institusi Kejaksaan Agung.
Saya anggap dia sudah menempuh suatu langkah yang baik, karena dia tidak ingin membebani Kejaksaan Agung. Sebab kalau Saudara Hakim tetap di sana, maka Kejaksaan Agung akan dikritik oleh publik mengapa pejabat yang namanya disebut-sebut itu tidak mengundurkan diri. Bahwa dia legowo mundur, itu suatu hal yang sangat positif, baik buat dirinya sendiri maupun buat Kejaksaan Agung. Saudara Hakim adalah orang yang betul-betul menghormati intitusinya dan bersedia berkorban untuk institusinya. Dia beda 180 derajat dengan Saudara Susno Duadji.
Sekali lagi, perihal kemunduran Saudara Hakim, saya tidak melihat Tim 8 memberikan rekomendasi spesifik mengenai Saudara Hakim. Yang diminta Tim 8 adalah agar dilakukan reformasi hukum dan reposisi di semua instansi penegak hukum. Nah, kalaupun betul SBY meminta agar pejabat-pejabat yang namanya disebut di dalam rekamanan itu mengundurkan diri, maka saya pun tidak menyalahkan SBY, karena dia presiden yang mempunyai kewenangan dan hak untuk melakukan itu.
Menurut saya, dengan mengundurkan diri dari jabatan wakil Jaksa Agung bukan berarti Saudara Hakim salah. Cuma, dalam keadaan seperti itu di mana namanya disebut-sebut, dan kebetulan disiarkan di Mahklamah Konstitusi, saya pikir ada pengaruhnya terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, saya pikir, ya sudalah, memang dia berkorban untuk institusi kejaksaan.*
NAMA BAIKNYA HARUS DIPULIHKAN
Oleh Chairuman Harahap
H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. lahir di Gunung Tua 10 Oktober 1947, hingga pensiun tahun 2008, jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Deputi III Menkopolhukam Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kementerian Kopolhukam, Jakarta (2006-’08). Kariernya sebagai penegak hukum diawali ketika Chairuman ditempatklan sebagai Kasi Sekretariat Kejaksaan Negeri Tondano (1976-1977). Setelah bertugas di berbagai posisi kariernya melesat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis (1991–1993 ) Kajari Bekasi (1994-1995 ), Aspidum Kejati Sumsel (1995-1997), Wakajati Sulut (1997-1998). Sejak itu hingga tahun 2001 menempati berbagai posisi penting di Kejaksaan Agung. Tahun 2001-2002 ditempatkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta (2003-2006 ), dan kini Ketua Komisi II di DPR RI periode 2009-2014.
S
aya mengenal Abdul Hakim Ritonga pertengahan tahun
80-an, kalau tak salah tahun 1985. Dia termasuk orang
berkepribadian lurus dalam arti tak pernah bertindak neko-neko. Seingat saya Saudara Hakim pernah sakit, malah sampai mengalami stroke. Masa itu dia tidak lagi memikirkan karier atau pekerjaan.
Namun dia bersikap tegar melawan penyakitnya. Mungkin kegigihanlah yang membuat penyakitnya berangsur sembuh. Yang belum pulih total, bahkan hingga kini, ialah salah satu tangannya yang masih lemah. Saya sudah berkarier hampir 30 tahun di kejaksaan dan belum atau tidak pernah mendengar Hakim Ritonga sebagai jaksa merekayasa kasus yang ditanganinya. Terakhir saya dengar seseorang bernama Anggodo memperkenalkan seorang perempuan (Juliana) yang konon ahli pijat untuk mengobati tangannya.
Rekaman pembicaraan perempuan pemijat itu (dengan seseorang) yang menyebut-nyebut nama Hakim Ritonga dan Susno Duadji terungkap dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Dari sinilah awal mula bergulirnya tuduhan dirinya terlibat merekayasa kasus mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Muhammad Hamzah.
Saya melihat perbedaan reaksi mantan Kabareskrim Polri, Jenderal Polisi Susno Duadji dan mantan Wakil Jaksa Agung RI Abdul Hakim Ritonga, yang sama-sama mengundurkan diri dari jabatannya karena tuduhan merekayasa kasus. Berbeda dengan reaksi Hakim Ritonga, publik tahu bagaimana reaksi Susno Duaji. Anehnya, seiring berjalannya waktu, tuduhan terhadap Hakim lenyap begitu saja. Dia pun, entah mengapa, seolah-olah menyimpan tuduhan berikut konsekuensinya itu untuk dirinya sendiri.
Yang kita dengar kemudian ialah Hakim Ritonga mundur selaku Wakil Jaksa Agung demi menjaga nama baiknya dan institusi Kejaksaan Agung. Soal mundur dari jabatan tentu saja terpulang pada yang bersangkutan sendiri. Namun tuduhan rekayasa seharusnya dibuktikan dulu. Dan itu bisa dilakukan oleh lembaga pengawasan internal di Kejaksaan atau bila perlu kasusnya dibawa ke pengadilan. Biarlah pengadilan yang memutuskan benar atau tidak.
Menurut hemat saya, dengan dibawa ke pengadilan, Hakim Ritonga akan mendapatkan perlakuan yang fair. Kalau tuduhan rekayasa tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan. Ini penting tak hanya bagi keluarga besar Abdul Hakim Ritonga, tetapi juga bagi institusi Kejaksaan Agung itu sendiri.
Saya berharap dalam bukunya ini Abdul Hakim Ritonga mengungkapkan secara jujur semua misteri yang menyelimuti dirinya sehingga harus mengambil langkah mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.*
MUNDUR DENGAN SIKAP “MANGHALUMAKON”
Oleh Anshari Ritonga
Abdul Anshari Ritonga lahir di Sipirok, Sumatera Utara, 30 September 1943. Sejak tahun 1963-1972 bekerja sebagai pegawai negeri di Paldam II Bukit Barisan, Medan. Kariernya melesat setelah pindah ke Departemen Keuangan, Jakarta. Antara lain menjabat sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak (1988), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Medan (1992), Surabaya (1994), dan Bandung (1997). Sebagai Direktur Jenderal Pajak (1998-2000) merangkap Pjs. Dirjen Bea Cukai (1998), Direktur Jenderal Anggaran (2000-2003) dan Ketua Pengadilan Pajak (2004-2009). Sejak 1988 s.d. 2006 juga dipercaya sebagai Komisaris di PTP XVII, Bank Bukopin, Perum PERURI, PT Pupuk Iskandar Muda, Indosat, Pertamina, Aerowisata (sampai saat ini ). Setelah Mafia Kasus perpajakan Gayus Tambunan terungkap Anshari dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (2010 sampai kini). Anshari menganggap mundurnya Hakim Ritonga demi nama baik institusi Kejaksaan Agung merupakan suatu langkah kesatria yang sejalan dengan karakter yang bersangkutan.
S
aya mengenal Abdul Hakim Ritonga ketika dia masih
mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Setelah dia lulus sarjana hukum kami pernah sama-sama mengajar di perguruan tinggi. Semula dia pegawai di peternakan. Kemudian pindah ke kejaksaan. Jadi saya tahu siapa itu Hakim Ritonga. Dia punya sikap yang di Tapanuli disebut Manghalumakon. Agak sulit memang mencari padanan kata manghalumakon itu. Secara umum bisa bermakna seseorang dengan sikap membina, membimbing, mengarahkan, menggerakkan, mengayomi. Pokoknya mengandung semua makna dari padanan kata tersebut. Jadi dia seorang yang bersikap manghalumakon dan bersedia serta konsekuen melaksanakannya.
Karena itulah, di samping usia yang lebih tua, di lingkungannya pun dia di-”tua”-kan. Dengan karakter demikian dia membina, membimbing, menggerakkan, mengarahkan, mengayomi para kerabat maupun teman sekampung yang datang menuntut ilmu atau kuliah di Jakarta. Mereka ditampung di rumah kontrakannya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Rumah yang kemudian menjadi tempat pertemuan kerabat maupun rekan serantau. Seingat saya di sana saudara kandung atau bukan diperlakukan sama, tak ada diskriminasi. Hebatnya, studi semua “anggota”-nya selesai. Istilahnya, semua jadi orang yang kini bekerja di berbagai departemen.
Hal lain yang patut diteladani dari seorang Hakim Ritonga ialah kepeduliannya dengan kampung halaman. Di sana dia bahkan dirajakan karena, di samping serius membangun juga aktif menggerakkan perjuangan warga agar status kampung mereka, Naga Juang, menjadi kecamatan. Masyarakat di sana mengakui dia memang banyak berbuat untuk kemajuan kampung halamannya. Kabar terakhir yang kami dengar dia menyumbang lahan untuk membangun sekolah.
Dalam bergaul sehari-hari, dengan siapa pun, semuanya berjalan lancar-lancar saja. Apalagi hubungan antara sesama pegawai yang cenderung untuk saling menjaga dan saling mengayomi. Kelemahannya yang saya tahu hanya soal makan. Dia pernah kena stroke kecil. Penyebab stroke kan kolesterol, karena makan tak terjaga. Di sini Hakim lemah, gemar mengkonsumsi makanan yang mengandung kolesterol tinggi.
Hakim Ritonga memang tampak seolah tak bereaksi (kecuali mengundurkan diri) terhadap kasus kriminalisasi pimpinan KPK yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun saya tak sependapat bila dikatakan reaksi Hakim lemah terhadap tuduhan itu. Sikapnya bersedia mundur sebagai Wakil Jaksa Agung demi nama baik institusi Kejaksaaan Agung, menurut saya, bukan kelemahan tetapi merupakan langkah kesatria.
Perlu juga dipahami latar belakang kesediaannya menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung itu. Sebagai perbandingan, saya sendiri dulu ketika akan diangkat sebagai Dirjen Pajak mengatakan jangan. Bukan karena tidak mau, tetapi karena masih muda. Masalahnya tak ada jabatan Dirjen seumur hidup. Selesai jadi Dirjen kan belum pensiun. Jadi ke mana? Kembali sebagai direktur, tak mungkin! Waktu itu saya merasa cukup jadi Sekditjen saja. Tapi karena ditugaskan jadilah saya Dirjen termuda.
Artinya tak selalu ambisi negara atau pemerintah agar seseorang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan keinginan orang tersebut. Tetapi karena memang mustahil ditolak, misalnya karena alasan kepangkatan, jabatan itu akhirnya diterima juga. Saya sendiri sudah empat kali mengundurkan diri dari jabatan Komisaris di BUMN.
Misalnya dari Bank Bukopin. Waktu itu karena kami menjabat sebagai Dirjen Pajak, DPR menyatakan ada conflict of interest. Bagi saya tak ada masalah, di DPR itu juga saya menyatakan mengundurkan diri. Tapi kemudian diangkat pula sebagai komisaris Perum Peruri. Karena tak sejalan saya mengundurkan diri. Kemudian diangkat jadi komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda. Karena juga tak sejalan saya pun mengundurkan diri. Jadi soal mengundurkan diri itu tak selamanya merupakan suatu kelemahan seseorang, tetapi karena orang itu merasa tidak sejalan atau merasa tidak cocok.
Apakah tidak mungkin hal yang sama dengan yang saya alami itu terjadi pada Hakim Ritonga? Soalnya, dia sendiri pernah mengatakan sebenarnya merasa lebih pas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketimbang Wakil Jaksa Agung. Dia merasa di Jampidum lebih operasional, lebih banyak kegiatan yang harus ditangani.
Jadi, lebih menantang, lebih bergairah dan lebih hidup. Saya tidak tahu bagaimana pastinya. Tapi jelas saya tahu siapa Hakim Ritonga. Perkawinannya pun berlangsung di rumah saya. Jadi, di samping faktor punya sikap manghalumakon itu tadi, soal jabatan yang pas dan tidak itu, boleh jadi juga sebagai faktor lain yang membuatnya mengambil langkah mundur. Apalagi demi menjaga nama baik institusi yang nota bene ikut dibangunnya selama berkarier di kejaksaaan.
Soal tuduhan terhadap dirinya, Tim 8 yang dibentuk pemerintah untuk memeriksa pun sampai saat ini tidak mampu membuktikan apa apa. Begitu juga dengan instansi atau lembaga terkait. Tidak ada penjelasaan soal tuduhan itu dan tidak ada tindak lanjut. Semua senyap, lenyap bersama mundurnya Hakim Ritonga dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung. Rupanya dengan sikap menghalumakon itulah seorang Abdul Hakim Ritonga merasa enteng saja meninggalkan jabatan bila itu dilakukan demi nama baik institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.*
KENAPA HARUS MUNDUR SECEPAT ITU?
Oleh I.N. Suwanda
S
aya mengenal Saudara Ritonga sebagai jaksa pada waktu
saya betugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa
Timur sejak pertengahan tahun 1988 sampai akhir 1990. Waktu itu Saudara Ritonga bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Saya melihat Saudara Ritonga sebagai seorang jaksa muda yang cerdas, punya dedikasi, dan berintegritas. Oleh karena itu diberikan peluang untuk berkembang.
Sewaktu saya menjadi Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, setelah saya dimutasi dari Kajati Jawa Timur, saya menarik dia dan menempatkannya sebagai salah seorang kepala seksi. Dan saya lihat dia bekerja dengan baik. Setelah itu baru kemudian kita arahkan untuk yang lain.
Dalam perjalanan kemudian, setelah melihat pengalaman-nya menangani kasus-kasus, bagaimana dia bersikap dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat, maka sewaktu saya sudah aktif di Kejaksaan Agung, saya memberikan dorongan dan kepercayaan padanya untuk menjadi kepala kejaksaan negeri di Tarakan, Kalimantan Timur. Nah, pada saat dia menjabat di Tarakan itulah, saya mendapat informasi bahwa dia kena stroke. Saya juga kaget mendengarnya.
Dalam kondisi seperti itu, berarti dia tidak mungkin dipertahankan untuk menduduki jabatan itu. Maka saya usulkan untuk ditarik. Saya beri dia kepercyaan untuk menjadi staf saya sewaktu saya menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum. Di situ dia merasa bahwa saya memperhatikan dia di antara teman-teman dan senior-seniornya. Itu kesan dia. Saya berusaha untuk membesarkan hati dan semangatnya, sehingga secara berangsur-angsur kondisinya menjadi pulih kembali. Itulah modal yang saya berikan agar dia memiliki semangat untuk survive dari kemungkinan berbagai tekanan atau stres yang membebani, yang mengakibatkan terjadinya sakit yang dideritanya itu. Jadi, secara berangsur-anggur dia pulih. Kalau tadinya tangannya susah untuk menulis, namun karena dilatih dan dilatih, sehingga dia bisa menandatangani surat-surat, sekalipun tentu masih berat. Tapi dengan semangat dan keyakinan sekaligus juga memohon ridho kepada Tuhan yang diyakininya, akhirnya dia bisa sehat kembali.
Saya melihat dia mulai percaya pada dirinya sendiri, karena dia bisa keluar dari kondisi stroke yang, biasanya kita bayangkan hanya tinggal tunggu waktunya saja. Tapi Tuhan masih memberikan perlindungan kepada dia. Sehingga dia bisa meniti kariernya lagi. Dalam pada itu, saya sendiri mau tidak mau harus pensiun sebelum reformasi tepatnya pada akhir Januari 1997. Selanjutnya saya hanya tinggal mengikuti saja perkembangan dia.
Sebagai mantan wakil Jaksa Agung, saya masih ada komunikasi, masih diundang, masih dimintakan untuk memberikan masukan-masukan oleh pimpinan Jaksa Agung berikutnya. Jadi, masih ada komunikasi tetapi sifatnya insidentil. Saya tidak pernah menempatkan diri sebagai orang yang lebih senior, tapi sebagai anggota keluarga besar kejaksaan, sehingga kami masih tetap ada komunikasi. Dan, Saudara Ritonga masih sering meminta pandangan dari saya, sebagaimana halnya juga dengan teman-teman dia yang lainnya.
Nah, saya mengikuti perkembangannya dan kemudian saya melihat bahwa terbuka bagi dia untuk mengembangkan kariernya di Kalimantan Tengah, kemudian berlanjut ke Sulawesi Selatan, kemudian ditarik menjadi sekretaris Jaksa Agung Muda, kemudian jadi Jampidum. Saudara Ritonga tetap menjalin komunikasi dengan saya, meski saya tidak pernah meminta dia untuk memposisikan saya sebagai apa, tetapi dia tetap menghargai saya sebagai orang yang lebih tua. Ketika saya hendak berulang tahun yang ke-70 anak-anak saya meminta kesan-kesan dari Pak Ritonga tentang saya, yang kemudian ditayangkan saat saya berulang tahun. Saya sama sekali tidak tahu itu, tapi anak-anak yang berinisiatif. Di situ baru saya tahu bagaimana Pak Ritonga memposisikan diri saya, dan semua orang dengar karena ditayangkan secara terbuka. Saya malah kaget, dan baru tahu bahwa dia memposisikan saya sebagai orang tua, padahal saya tidak pernah meminta seperti itu.
Dengan demikian, ketika dia menjadi Jampidum, dia sering berkomunikasi, begitu pula pada waktu dia diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saya juga diundang ke acara pelantikannya. Nah, inilah hubungan-hubungan kedinasan yang berlangsung begitu baik. Saya tidak memposisikan dia sebagai bawahan dan saya sebagai atasannya, melainkan sebagai eksponen atau unsur-unsur dari kejaksaan yang memang patut saya libatkan untuk menyelesaikan suatu tugas yang dipercayakan.
Jadi, saya berikan treatment kepada dia bukan sebagai bawahan, dan ini bukan hanya berlaku untuk Saudara Ritonga, tetapi juga teman-temannya yang lain. Ketika saya memimpin rapat atau diskusi, semua perserta rapat dan diskusi, saya perlakukan sama, tergantung dari kualitas masukan atau pemikiran yang diberikan peserta. Apakah itu pandangan dari seorang kepala seksi, sepanjang itu mempunyai bobot, pasti saya akan perhatikan. Inilah barangkali yang membuat Saudara Ritonga terkesan. Saya tetap memberikan semangat. Meski dalam karier dia masih jauh di bawah, namun pandangan-pandangannya saya dengar dan pertimbangkan. Entah akan digunakan atau tidak, itu soal lain. Nah, hal-hal dari saya seperti inilah yang, katanya, dia ikut kembangkan dalam perjalanan kariernya. Saya tidak akan terlalu banyak lagi memberikan kesan tetang beliau. Saya ingin mengakhiri komentar saya dengan melihat satu hal. Yakni saat dia mendapatkan cobaan, yang kondisinya sedemikian rupa, sehingga saya juga menahan diri untuk jangan mengganggu dia dengan berkomunikasi. Namun, akhirnya dia minta waktu untuk bertemu dan menceritakan masalah yang dia alami.
Memang, yang agak saya sayangkan, kenapa dalam waktu yang begitu singkat, Saudara Abdul Hakim Ritongan mengajukan permohonan untuk mundur. Itu catatan saya tentang dia. Di saat reputasi dan integritas sedang diuji dan dipertaruhkan. Bukan hanya dari sisi lembaga, tapi juga bagaimana menjaga citra dan integritas dirinya.
Namun, ada satu hal yang ingin saya sampaikan untuk menutup komentar saya ini. Dia seorang yang sangat taat kepada agamanya dan mengembangkan hal-hal yang bersifat spiritual, yang membuka peluang bagi dia untuk ber-komunikasi dengan baik, bukan hanya dengan orang-orang yang mempunyai keyakinan yang sama, tetapi juga dengan orang-orang yang berbeda keyakinan, termasuk saya. Dia sudah masuk jauh kepada hal-hal yang bersifat spiritual, bahwa manusia itu diciptakan sama di hadapan Tuhan. Dia bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa mengembangkan prinsip kebersamaan dalam keberagaman.
Sebagai manusia, tentu Ritonga juga mempunyai kekurangan. Kadang-kadang kekuatan seseorang justeru memperlemah pertahanan seseorang untuk mengamankan diri, tanpa disadarinya. Karena kita melihat lawan bicara kita itu sama seperti kita, padahal belum tentu seperti itu. Jadi, mungkin kelemahan Saudara Ritonga adalah dia selalu memandang orang lain itu sama seperti dirinya, padahal tidak seperti itu kenyataannya. Nah, kalau semua orang sama, ya dunia ini aman dan tertib.
Apa yang dialami oleh saudara Ritonga itu, mungkin juga ada unsur “apes”-nya. Saya katakan kepada dia, “Mestinya Anda tidak perlu mengundurkan diri secepat itu.” Dan saya juga menyarankan kepada dia agar sebelum dia menjalani masa pensiun, pulihkan dulu nama baiknya yang “tercoreng”. Karena sampai sekarang belum jelas kesalahan Saudara Ritonga, tetapi opini publik sudah terbentuk.
Bahkan ketika ada isu soal duren (yang diberitakan sebagai narkoba), saya yakinkan isteri saya, bahwa Ritonga tidak seperti itu. Saya tahu persis kualitasnya Saudara Ritonga. Nah, ketika dia bersama isteri datang ke tempat saya, saya pun ungkapkan itu kepada isterinya, dan ibu Ritonga mengatakan bahwa soal duren itu, memang benar duren sungguhan, dan bukan duren “jadi-jadian”. Saya senang karena Ritonga datang ke tempat saya bersama isterinya. Artinya sebagai suami-isteri mereka masih satu, meski didera masalah. Itulah yang terpenting di mata anak-anak.
Sekali lagi saya sarankan kepada beliau agar minta dipulihkan nama baiknya, agar jangan digantung. Perlu dicari pihak-pihak yang meng-clear-kan permasalahan beliau, kalau toh memang tidak ada penyelesaian secara formal. Ya, orang-orang seperti Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis, keduanya dari Tim 8. Saya memandang perlu diklarifikasi bahwa saudara Ritonga tidak bersalah. Ini bukan masalah pembelaan tetapi masalah nama baik Saudara Ritonga yang harus dipulihkan.*
ABDUL HAKIM RITONGA
KORBAN KONFLIK ANTARINSTITUSI HUKUM
Oleh Hj. Antarini Adam Malik
Presiden The Adam Malik Center
S
aya mengetahui kasus yang dialami Bapak Abdul Hakim
Ritonga, sewaktu saya masih sebagai anggota DPR RI
periode 2004-2009. Ketika itu memang publik Indonesia, yang memiliki kepedulian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibikin resah oleh kasus yang populer disebut Cecak versus Buaya, yang merefleksikan perseteruan antara institusi penegak hukum, perseteruan mana akan berdampak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas koruspi di Indonesia.
Di tengah-tengah berlangsungnya konflik segitiga institusi hukum, yaitu Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan itulah, Abdul Hakim Ritonga dituduh melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan dan institusi KPK lantaran namanya disebut-sebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo hasil sadapan KPK yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009, dalam sidang uji materi atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uji materi itu diajukan oleh dua pimpinan nonaktif KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Nah, konflik antarinstitusi hukum, yang dipicu oleh isu suap-menyuap yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK, dalam penanganan kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, Departemen Kehutanan, tersebut ternyata kemudian “memakan korban”. Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan kesadaran sendiri dan demi kepentingan institusi Kejaksaan Agung RI, serta atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa orang-orang yang namanya disebut dalam rekaman percakapan Anggodo itu harus mengundurkan diri. Setelah itu saya mengetahui bahwa Bapak Ritonga diperiksa oleh Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Tim itu juga biasa disebut dengan Tim 8, yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dan anggota-anggotanya antara lain yang saya tahu adalah Todung Mulya Lubis.
Itulah realitas penegakan hukum di Indonesia. Selaku presiden The Adam Malik Center, saya merasa prihatin dengan fenomena konflik antara institusi-institusi hukum di Indonesia. Bagaimana kita bisa berhasil memberantas korupsi secara radikal kalau para aparatur penegak hukum sendiri berseteru satu sama lain, baik antarinstitusi hukum maupun intrainstitusi hukum? Karena itu saya berharap agar kepentingan dan egoisme sektoral dan individualisme para penegak hukum, terlebih lagi kepentingan politik, kekuasaan, dan uang harus dibuang jauh-jauh, apabila institusi penegak hukum dan pemerintah mau menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen, antara lain dengan memberantas korupsi di Indonesia secara sungguh-sungguh demi keadilan sosial dan kepentingan publik.
Memang, harus kita akui dengan jujur bahwa tidak mudah mewujudkan komitmen hukum sebagai panglima dalam menatakelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Secara idealisme, memang cukup indah mengatakan bahwa hukum adalah panglima, tetapi secara pragmatisme, hukum dibikin tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pragmatis berupa politik, uang, dan kekuasaan, yang sesungguhnya merupakan law destroyer, dan mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam berbagai bentuk, yang terutama dirasakan oleh masyarakat yang lemah.
Hukum telah direduksi menjadi objek transaksional antara para oknum politisi, penguasa, dan pengusaha serta para oknum penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim berikut para penasihat hukum mereka masing-masing. Suka atau tidak suka, realitas inilah yang terjadi dewasa ini, di sebuah negara yang sangat “produktif” dan “berprestasi” dalam hal korupsi. Inilah penyebabnya mengapa berbagai kasus hukum di Indonesia, terutama korupsi-korupsi kelas kakap, tidak bisa diselesaikan secara memuaskan dan memenuhi rasa keadilan publik, terutama rasa keadilan rakyat kecil dan lemah.
Kami dari The Adam Malik Center berminat menerbitkan buku memoar Abdul Hakim Ritonga ini karena kami tahu bahwa selaku penegak hukum, beliau telah mengabdi negara dan bangsa ini dengan menjadi seorang jaksa profesional dari sejak awal hingga puncak kariernya, meski harus mengalami “musibah”. Kami yakin bahwa kasus yang dialami Bapak Ritonga tidak akan menghapus setitik pun segala jasa, pengorbanan, dan prestasi yang diberikan Bapak Ritonga dalam mengabdi Repbulik ini di bidang hukum.
Kami juga berharap agar ke depan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang menjadi korban konflik atau perseteruan antarinstitusi maupun intarinstitusi penegak hukum itu sendiri. Karena mereka sendiri harus terlebih dahulu memberikan contoh dan teladan yang baik dan benar kepada masyarakat berkaitan dengan perilaku yang konsisten dan konsekuen terhadap hukum sebagai panglima.*
Komentar
Posting Komentar