Gubernur Merupakan Wakil Pemerintah di Daerah



Sehubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka pintu untuk menerima masukan soal tata cara pemilihan gubernur yang menjadi salah satu bahasan dalam revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saya mengusulkan gubernur harus dipilih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. Mengingat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sudah waktunya untuk direvisi, terutama terkait dengan pemilihan Gubernur. Gubernur merupakan wakil pemerintah di daerah tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dipilih oleh Presiden melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Nasional (Baperjakatnas).

Selama ini pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat menghabiskan biaya yang besar dan dampak politiknya terlalu mahal. Bahkan terkait pemilukada ini terjadi konflik di masyarakat. Situasi di daerah sering tidak kondusif, karena terjadi gugat menggugat soal pemilukada. Lebih celakanya lagi gubernut tidak mempunyai kekuatan apa-apa menghadapi bupati/walikota, karena tidak ada garis komando yang jelas.

Dengan gubernur di pilih oleh pemerintah pusat, maka gubernur harus diberi wewenang untuk melantik dan menetapkan bupati/walikota yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Sehingga, bupati/walikota selain mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada rakyat yang memilihnya, bupati/walikota secara administratif juga mempertanggunjawabkan pemerintahnnya kepada gubernur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENELUSURI KEBERADAAN PT. ASA MUTIARA NUSANTARA (PT. AMN) DI PULAU KONGA, DESA KONGA, FLORES TIMUR

TENTANG KERAJAAN LARANTUKA

SEMANA SANTA (HARI BAE) KONGA