Investasi Menuai Masalah, Siapa yang Salah?
_____________________
Heboh! Demikian kata yang tepat untuk menggambarkan Persoalan LKF Mitra Tiara vs Nasabahnya di Larantuka, Flores Timur belum lama ini. Lewat berbagai pemberitaan, baik media (cetak dan elektronik), telepon, mau pun cerita dari mulut ke mulut, kita mengetahui, bahwa LKF Mitra Tiara menurunkan bunganya dari 10% menjadi 8%. Ada pun alasannya, memperbaiki sistem dan manajemennya yang tadinya manual menjadi komputerisasi. Ribuan nasabah kalangkabut! Ditambah Aturan yang menyatakan selain bunga turun 2%, bunga simpanan setiap nasabah akan dibayar bertahap, tidak sekaligus 10%. Nasabah jadi bingung. Ada juga aturan bahwa nasabah tidak bisa menarik modalnya selama 3 bulan ke depan (september-November). Nasabah lagi-lagi dibuat gelisah. Pertanyaannya, haruskah demikian?
Terlepas dari carut marut internal LKF Mitra Tiara vs Nasabahnya, dimana dan bagaimana peran pemerintah daerah Flores Timur? Bukankah setiap lembaga/ orang yang berinvestasi/ mendirikan usaha disebuah wilayah harus seijin pemerintah (baca: pemda Flotim)? Dalam hal perijinan LKF Mitra Tiara, tersiar kabar bahwa LKF Mitra Tiara telah mendapatkan ijin dari Pemda Flores Timur untuk mendirikan lembaganya di Larantuka. Jika benar demikian, pernahkah waktu itu Pemda Flores Timur menelusuri lebih jauh soal bentuk dan jenis kelamin dari LKF Mitra Tiara serta menganalisa resiko yang bakal ditimbulkan dikemudian hari oleh keberadaan lembaga tersebut? Hal ini seharusnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang ingin menjadi nasabah LKF Mitra Tiara. Apalagi Pemda. Ataukah Pemda Flores Timur hanya tergiur dengan bunga simpanan yang melebihi batas normal bunga sebuah lembaga keuangan resmi? Dengan alasan dapat meningkatkan pendapatan per kapita rakyatnya. Kalau saja Pemda Flores Timur bisa tergiur, apalagi masyarakat? Jika demikian (pemda Flotim tergiur), maka integritas dan dedikasi pemda buat Flores Timur (masyarakatnya) patut dipertanyakan! Kenapa demikian? Saat pertama kali mengijinkan LKF Mitra Tiara beroperasi di Larantuka, Pemda Flores Timur jelas tidak membentuk tim pengkaji yang mampu menganaliasa segala manfaat dan resikonya. Dalam hal ini, Pemda Flores Timur tidak dapat memberikan jaminan keamanan berinvestasi bagi masyarakatnya. Pemda Flores Timur telah dengan ceroboh membiarkan rakyatnya hanyut dalam tawaran manis bunga 10%, tanpa memberikan pemahaman berdasarkan hasil kajian soal kenyamanan berinvestasi di LKF Mitra Tiara.
Tapi apa hendak dikata, nasi sudah jadi bubur. LKF Mitra Tiara telah beroperasi lebih dari 4 tahun. Selama kurun waktu tersebut, LKF Mitra Tiara, faktanya telah memberikan dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi nasabahnya. Dari yang tidak punya motor akhirnya mampu beli motor. Angka anak kuliah pun bertambah. Rumah-rumah banyak yang jadi permanen. Jelas tidak dipungkiri, LKF Mitra Tiara juga telah meraup keuntungan yang entah berapa besarnya. Maka, tidak heran kalau lembaga ini mampu membayar bunga simpanan nasabah sebesar 10% per bulan per nasabahnya. Selama itu pula masyarakat nasabah merasa LKF Mitra Tiara telah menjadi 'santa claus' baginya. Hanyutkah masyarakat nasabah? Siapa yang tidak hanyut kalau keuntungan berinvestasi ke LKF Mitra Tiara begitu real? Pemda Flores Timur pun jelas hanyut mendapatkan fakta bahwa rakyatnya kelihatan makmur kan? Pemda Flores Timur telah lupa tugas pengawalan yang seharusnya dilakukan.
Sampai muncul permasalahan, LKF Mitra Tiara mengeluarkan kebijakan penurunan bunga serta aturan-aturan lainnya. Nasabah kalangkabut, Pemda Flores Timur apa? Kalangkabut juga kah Pemda Flores Timur? Atau memang tidak mampu berbuat apa-apa dan berdalih bahwa pemda tidak bisa mencampuri urusan internal LKF Mitra Tiara? "Serahkan pada instansi yang berwenang", mungkin demikian kata Pemda Flores Timur, tanpa sadar cuci tangan. Mau mengadu kemana lagi masyarakat nasabah kalau Pemda Flores Timur sampai cuci tangan?
Syukur-syukur kalau LKF Mitra Tiara berdasarkan aturan pemerintah kemudian dijadikan lembaga keuangan resmi. Satu poin uang modal nasabah tidak hilang. Meskipun bunga kembali normal sesuai aturan yang berlaku di republik ini. Toh masyarakat nasabah tidak rugi bukan? Tapi akan menjadi masalah yang sangat besar kalau sampai LKF Mitra Tiara 'angkat kaki' alias dinyatakan bangkrut (kabur?). Modal nasabah jelas tidak bisa kembali, siapa yang bertanggungjawab? Siapa yang disalahkan? Tragis memang.
Kembali pada kebijakan LKF Mitra Tiara yang menuai masalah bagi nasabahnya. Disinyalir berbagai pemberitaan, bahwa setelah dinas perpajakan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga ini, serta merta kebijakan baru pun dikeluarkan. Dari mulai penurunan bunga 2%, pembayaran bunga bertahap hingga tidak dibolehkannya nasabah menarik kembali modal simpanannya jelas menghadirkan polemik yang serius.
Dari segi aturan, ini sangat aneh. Bagaimana pun yang namanya modal simpanan, itu adalah hak nasabah. Kapan pun nasabah ingin mengambil/ menariknya seharusnya tidak terbentur aturan yang 'aneh'. Ketika nasabah merasa investasi yang dilakukannya sudah tidak aman, maka pilihan yang cerdas adalah berhenti berinvestasi. Yah, menarik kembali modal simpanannya adalah masih haknya nasabah. Jadi aturan yang dikeluarkan oleh LKF Mitra Tiara adalah sangat tidak adil. Seharusnya, jika LKF Mitra Tiara ingin agar terus mengikat nasabahnya, justru tidak perlu mengeluarkan kebijakan seperti 'menahan' modal nasabah. Cukup dengan penurunan bunga simpanan/ pembayaran bunga bulanan dilakukan secara bertahap (2-3 x). Nasabah pastinya memaklumi. Tapi kalau soal modal simpanan, biarkan saja nasabah menariknya. Toh selama beroperasi-dengan jumlah nasabah yang banyak-LKF Mitra Tiara pastinya sudah meraup keuntungan. Sehingga kalau kemudian ada aturan yang mengharuskan LKF Mitra Tiara tunduk pada peraturan bunga simpanan resmi sebagaimana yang berlaku di republik ini, itu adalah kewajibannya. Tidak perlu serta merta mengorbankan nasabahnya dengan segala bentuk kebijakan yang justru merugikan nasabahnya sampai mengalami tekanan psikologis (nasabah gelisah, bingung bahkan stress). Memang kalau dihitung, seseorang yang telah menjadi nasabah LKF Mitra Tiara di atas 1 tahun tidak merugi. Selama menginvestasikan uangnya di LKF Mitra Tiara (bunga masih 10%), nasabah telah menerima bunga simpanan lebih dari 10x, sama artinya modalnya telah kembali.
Namun, sayangnya bunga simpanan digunakan untuk membiayai hidupnya (sumber penghasilan). Sehingga kalau modal simpanan tidak diambil, maka menurut pemikiran nasabah (mungkin juga kebanyakan orang), mereka mengalami kerugian.
Sebagai lembaga keuangan, tentunya LKF Mitra Tiara-dari segi sosial-memiliki visi menyejahterakan masyarakat. Dan dalam setiap usaha yang dijalankan-dari segi bisnis-dengan menyertakan modal orang lain (modal nasabah), maka modal adalah merupakan hak penyerta modal (nasabah) yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk LKF Mitra Tiara sendiri. LKF Mitra Tiara harusnya menyadari bahwa, semua keuntungan yang telah diperolehnya selama beroperasi adalah berkat modal simpanan para nasabah. Prinsipnya, Ada LKF MT-Ada Nasabah! Ada Nasabah, LKF MT bisa 'jalan'! Jadi dikala LKF Mitra Tiara merasa bahwa harus tunduk pada peraturan pmerintah, keharusannya adalah 'legowo' mengembalikan modal simpanan para nasabah yang mau menariknya. Sekali lagi, tidak perlu ada kebijakan 'tahan' modal hingga 3 bulan (letak kesalahan LKF MItra Tiara). Hal inilah yang sebetulnya menjadi dasar kegelisahan dan kalangkabut para nasabah.
Dari persoalan ini, ada 4 kesalahan yang telah dibuat oleh Pemda Flores Timur, sebagai Pemangku Kebijakan;
1. Terlalu cepat/ berani memberikan ijin beroperasi bagi LKF Mitra Tiara tanpa mengkaji lebih jauh resiko negatif investasi bagi masyarakat nasabah.
2. Tidak menganalisa nilai bunga yang jelas diluar aturan bunga sebuah lembaga keuangan resmi lainnya (Koperasi dan Bank).
3. Tidak memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakatnya tentang kenyamanan berinvestasi di LKF Mitra Tiara.
4. Tidak memiliki solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan ini. Terkesan cuci tangan dari persoalan yang sebetulnya berawal dari kecerobohannya.
Jadi dalam persoalan LKF Mitra Tiara, ada baiknya harus 'memaksa' pemda Flotim untuk bertanggungjawab sebagai Pemangku Kebijakan atas semua kesalahan awal yang telah dilakukannya. Paling tidak, sebagai Pemegang Kekuasaan, Pemda Flores Timur memiliki kewenangan 'menekan' LKF Mitra Tiara untuk bersedia mengembalikan modal simpanan nasabah bagi nasabah yang berniat menariknya.
Tabe, Salam Lewotana!!!!!!!
Komentar
Posting Komentar