Tuntaskan Kasus LKF Mitra Tiara

TUNTASKAN KASUS LKF MITRA TIARA!!!!
______________________________

"Awal hadirmu meninabobokan ....
Akhir kisahmu memilukan ..........
Engkau Mitra Tiaraku ...............…..
Kini menjadi Mitra yang Tiarap ...."

Masa penantian Masyarakat Nasabah LKF Mitra Tiara akan Janji Pengembalian Modalnya oleh Niko Ladi yakni tanggal 14 Januari 2014 kian dekat. Namun Realisasi pengembalian modal Masyarakat Nasabah sepertinya hanyalah sebuah Janji Kosong. Belum satu pun Modal Masyarakat Nasabah LKF Mitra Tiara yang dikembalikan dalam kurun waktu Desember - Januari. Mungkinkah Penantian tinggal Penantian? Apakah Modal Masyarakat Nasabah "harus" hilang begitu saja. Sementara reaksi Pemerintah Kabupaten Flores Timur beserta Pihak Berwenang baru sampai pada menetapakan status Niko Ladi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).  Serta melakukan Penyitaan atas beberapa Benda Bergerak dan Tidak Bergerak oleh Pihak Penyidik Polres Flotim. Karena telah ditemukan adanya pelanggaran / kejahatan “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari pimpinan BI dan tindak pidana pencucian uang”, sebagaimana yg di atur dlm Pasal 46 ayat ( 1 ) & ( 2 ) jo Pasal 16 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang di lakukan oleh Direktur Lembaga LKF MT dan Badan Pengurusnya.

Ini berarti, dgn tetap menjunjung tinggi asas “ praduga tidak bersalah “ maka patut di duga Direktur Lembaga LKF MT dan Badan Pengurusnya telah melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Namun belum ada proses hukum lebih lanjut. Padahal dampak ekonomi dan psikologi yang lahir akibat Permasalahan LKF Mitra Tiara vs Nasabahnya sangat luar biasa. Meski pun Niko Ladi nantinya terjerat Kasus Tindak Pidana, kemudian terbukti menjadi tersangka dan dipenjara, tetap saja tidak mampu menormalisasikan kembali dampak sosial-ekonomi dan dampak psikologi yang telah ditimbulkan, selama seluruh Modal Masyarakat Nasabah tidak dikembalikan. 

Sampai dengan kondisi ini, apa langkah terbaik yang seharusnya dilakukan guna menyelesaikan kasus ini?
Mengharapkan Niko Ladi mengembalikan Modal Nasabahnya, sama dengan Mengharapkan Sesuatu yang Tidak Berujung. 
Dengan demikian, maka yang perlu dilakukan adalah; 
Pertama: Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesegera mungkin mengeluarkan Surat Perintah Resmi kepada Pihak Kepolisian Resort Flores Timur agar Melakukan Penangkapan terhadap Niko Ladi untuk selanjutnya diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan 'Ada Laporan/ Pengaduan dari Masyarakat Nasabah karena merasa dirugikan/ ditipu oleh Praktik Investasi yang telah  dijalankan oleh LKF Mitra Tiara dibawah pimpinan Niko Ladi, juga Janji Niko Ladi yang belum/ tidak ditepati.
Kedua: DPRD Flotim (gunakan hak interpelasi) segera meminta pertanggungjawaban Bupati Flotim dan Kepala Lembaga Penanaman Modal & Perijin Terpadu Flotim atas kebijakan mengeluarkan Perpanjangan Ijin Operasi LKF Mitra Tiara.
Ketiga: Segera dibentuk Tim Rehabilitasi Dampak Sosial-Ekonomi di Flores Timur dan Rehabilitasi Dampak Psikologi bagi Masyarakat Nasabah korban Praktik Investasi LKF Mitra Tiara, Pasca Tidak Direalisasikannya Janji Pengembalian Modal oleh Niko Ladi.

Ketiga hal diatas harus segera dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Keteledoran Pemkab Flotim dan Instansi Terkait Flotim yang telah Gegabah Mengeluarkan Ijin Operasi dan Perpanjangan Ijin Operasi bagi LKF Mitra Tiara tanpa melakukan Penelusuran lebih jauh soal Ijin Usaha milik LKF Mitra Tiara yang sesungguhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta tidak melakukan Kajian lebih jauh soal bunga 10%/bulan yang jelas melebihi bunga bulanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bagi Lembaga Keuangan Bank dan Lenbaga Keuangan Non Bank resmi.

Ada pun alasan harus mengambil 3 langkah diatas:
Pertama; Perubahan Sistem/ mekanisme oleh Manajemen LKF Mitra Tiara yang kemudian menuai masalah, sebetulnya itu merupakan indikator 'kebangkrutan' LKF Mitra Tiara. Namun, sayangnya, PEMKAB FLOTIM GAGAP menanggapinya. Seharusnya pada saat itu PEMKAB FLOTIM segera mengambil langkah strategis, melakukan proses pemeriksaan/ audit kondisi keuangan LKF Mitra Tiara dan Menahan sementara Niko Ladi untuk tidak keluar dari Larantuka selama proses audit berlangsung sampai ada keputusan final soal kondisi LKF Mitra Tiara dan Status Hukum Niko Ladi.
Kedua; Kasus ini telah melahirkan dampak sosial-ekonomi yang luar biasa. Diantaranya, meningkatnya Angka Putus Kuliah dan Menurunnya Daya Beli Masyarakat.
Ketiga; Dampak psikologi yang ada hingga sejauh ini telah mendatangkan korban jiwa.
Keempat; Semua persoalan ini berawal dari Kesalahan Pemerintah Kabupaten Flores Timur selaku Pemangku Kebijakan bersama Otoritas Terkait yang telah mengeluarkan  Ijin Operasi dan Perpanjangan Ijin Operasi bagi LKF Mitra Tiara serta terkesan sengaja melakukan pembiaran atas operasi investasi LKF Mitra Tiara tanpa melakukan pengkajian lebih jauh.

Sehingga permasalahan yang berawal dari kesalahan Pemkab Flotim dan Otoritas Terkait di Flotim ini, harus diselesaikan juga oleh Pemkab Flotim dan Otoritas Terkait tersebut hingga TUNTAS!!!

Untuk itu Aliansi Rakyat Anti Korupsi Flores Timur ( ARAK FLOTIM) mengeluarkan 7 Seruan:
1."TUNTASKAN KASUS LKF MITRA TIARA!!!"
2. MINTA PERTANGGUNGJAWABAN PEMKAB FLOTIM!
3. MINTA PERTANGGUNGJAWABAN OTORITAS TERKAIT (LEMBAGA PENANAMAN MODAL & PERIJINAN TERPADU FLOTIM dan DINAS KOPERASI FLOTIM)!
4. SERET PIHAK-PIHAK TERKAIT KE JALUR HUKUM!
5. KEPOLISIAN RESORT FLOTIM SEGERA MENANGKAP NIKO LADI!
6. PENJARAKAN NIKO LADI!
7. SEMUA LAPISAN MASYARAKAT PEDULI KASUS LKF MITRA TIARA HARUS BERSATU MENGAWAL PROSES HUKUM BAGI PIHAK-PIHAK TERKAIT YANG TELAH MERUGIKAN MASYARAKAT NASABAH DAN FLORES TIMUR!

Demikian seruan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Flores Timur (ARAK FLOTIM)!

Sebagai Catatan, ada lembaga sejenis yang juga mulai beroperasi di Desa Badu, Kecamatan Lewolema, dengan nama Global. Mohon Masyarakat dan Pemkab Flotim untuk mengawasinya, bahkan bila perlu dibubarkan sedini mungkin!

_________________________

Ttd
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Flores Timur (ARAK FLOTIM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENELUSURI KEBERADAAN PT. ASA MUTIARA NUSANTARA (PT. AMN) DI PULAU KONGA, DESA KONGA, FLORES TIMUR

TENTANG KERAJAAN LARANTUKA

SEMANA SANTA (HARI BAE) KONGA