SURAT TERBUKA3.

Surat Terbuka Kepada Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur.

Salam hormat saya bagi bapak dan ibu.

Untuk kedua kalinya saya membuat surat terbuka di media sosial ini. Pertama surat terbuka saya kepada bupati terkait Sengketa Hak Ulayat antara desa Konga dan desa Nobo yang sampai saat ini pun belum terdapat upaya – upaya yang konkrit dari bupati flores timur dalam rangka penyelesaian persoalan ini.
Dalam konteks persoalan yang berbeda, saya mencoba mengingatkan bupati, ketua DPRD dan kepala dinas kelautan dan perikanan  bahwa ada hal yang sangat mengganjal nurani saya terkait manfaat keberadaan PT Asa Mutiara Nusantara yang berdomisili di pulau Konga desa Konga bagi flores timur lewat surat terbuka di media sosial ini. Harapan saya, surat terbuka ini dapat ditanggapi dengan baik dan segera ditindaklanjuti demi kepentingan Flores Timur.

Untuk diketahui, bahwa PT Asa Mutiara Nusantara yang juga dikenal dengan PT Kiyoko Shinju adalah sebuah perusaan asing milik investor negeri sakura Jepang. Yang telah sekian lama berada dan menjalankan usahanya di pulau Konga desa Konga, namun bagi saya tidak memberikan manfaat yang seimbang bagi Flores Timur.

Berikut pemaparan saya terkait PT Asa Mutiara Nusantara:

Sebuah Perusahaan Asing dari Jepang, PT Kiyoko Shinju atau lebih dikenal dengan PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) bergerak dalam Pembudidayaan Mutiara mulai membangun usahanya di Flores Timur tepatnya di Pulau Konga, Desa Konga, Kecamatan Titehena-yang waktu itu masih merupakan wilayah Kecamatan Wulanggitang-pada tahun 1994.
Untuk memperlancar usahanya, maka dibangunlah Fasilitas-fasilitas Penunjang antara lain; Laboratorium Bibit Kerang Mutiara, 2 unit Dermaga Apung, Pos Penjagaan Apung, Jalur Pipa Air dari Pantai Konga melewati dasar laut ke Pulau Konga, Ruangan Kantor, Gudang, Ruangan Operasi Kerang Mutiara, Ruangan dan Mesin Pembersih Kerang Mutiara, Mess Karyawan, dan Rakit/ Jalur Gantung Kerang Mutiara serta Menara Pos Pemantau. Didatangkannya juga 2 unit Speed Boat serta 4 unit Motor Laut jenis Fiberglass.
Pada tahun 1996 PT Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) mulai aktif menjalankan usaha Budidaya Mutiara setelah semua fasilitas penunjangnya selesai dibangun.

Perjanjian Kontrak

Mendapatkan area pembudidayaan mutiara yang sangat potensial ini membuat Pihak PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) tanpa keraguan menandatangani perjanjian Kontrak Areal Laut Teluk Konga dan Pulau Konga dengan Pemerintah Desa Konga pada Tahun 1994 dengan jangka waktu 35 tahun. Pada sekitar tahun 2008 ada isu yang beredar terkait rencana perpanjang kontrak areal laut Teluk Konga dan Pulau Konga yang belum jatuh tempo tersebut, namun tidak terealisasi.

Isi perjanjiannya secara garis besar; di antaranya; 
1. Menggunakan Pulau Konga dan Areal Laut Teluk Konga, 
2. Memprioritaskan Tenaga Kerja dari desa sekitar,
3. Terdapt juga poin retribusi untuk daerah senilai 34 juta/tahun. Namun tidak disebutkan soal Retribusi atau pun dana CSR buat Desa Konga dan sekitarnya. Ini mungkin disebabkan belum ada Perda yang Mengatur Soal Pengelolaan Dana CSR di Sebuah Perusahaan yang beroperasi di wilayah Flores Timur.

Dalam prakteknya, PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) "terkesan membelokkan" isi perjanjian poin Tenaga Kerja. Tenaga Kerja yang dipekerjakan kebanyakan datang dari daerah luar desa Konga seperti Maumere, Ende bahkan ada juga didatangkan dari Kupang, sedikit sekali dari desa setempat. Baru pada sekitar tahun 2005an, PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) benar-benar memberlakukan isi perjanjianpoin Tenaga Kerja dengan menerima tenaga kerja lebih banyak dari Desa Konga dan Desa Nobo dengan sistem Tenaga Harian yang sekarang berubah menajdi kontrak bulanan.

Keberadaan PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) di Pulau Konga memang kemudian sedikit banyak mampu meningkatkan taraf hidup para pekerja dari kedua desa tersebut.
Di PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) ada 2 kelompok karyawan. Pertama, kelompok Karyawan Tetap dengan upah bulanan kurang lebih sebesar Rp. 1.875.000,-. Kedua, kelompok Tenaga Kerja Harian dengan tupah bulanan kurang lebih sebesar Rp. 1.172.500,-.

Namun, tidak sedikit dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha Budidaya Mutiara yang dijalankan PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN). Setelah berjalan sekitar 19 tahun, garis pantai/ pesisir Pantai Konga di sepanjang bekas desa Konga hingga perbatasan dengan Lewolaga di muara kali Nanggaleko, Desa Kanada-yang ditinggal setelah Gempa Tektonik 1992 (panjang garis pantai kurang lebih 4 km)-menjadi sedikit menjauh ke darat.
Akibatnya, sebagian areal persawahan Konga yang tidak jauh dari pesisir pantai tersebut menjadi rusak karena air laut di saat pasang naik mencapai areal tersebut. Sehingga sampai saat ini sebagian areal tersebut, meski 'terpaksa' diolah oleh petani pemiliknya, tidak dapat memberikan hasil panen yang baik seperti biasanya.

Melihat fenomena abrasi pantai ini, saya teringat akan aktivitas yang pada tahun 1996, bahwa hampir setiap hari, PT Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) membuang ratusan karung berisi kerikil seberat 15 kg yang dijadikan jangkar untuk menahan Rakit dan Jalur Tali tempat gantung Keranjang Kerang Mutiara yang bertebaran hampir di seluruh areal Budidaya Mutiara yang berada di 2 muara kali Konga dan 1 muara kali Nanggaleko, Kanada. Dalam sehari jumlah jangkar karung yang dibuang di seputaran areal tersebut berkisar 600-an karung. Jumlah kisaran material jangkar karung berisi kerikil tersebut adalah 15 kg x 600 karung = 9.000 kg setiap hari. Sebulan 24 hari kerja x 9.000 kg = 216.000 kg. Kejadian ini berlangsung sekitar 4 bulan dalam setahun. Maka jumlah material jangkar karung tersebut adalah 4 bulan x 216.000 kg = 864.000 kg. Dan berlangsung selama beberapa.

Hal lainnya; Nelayan Konga dilarang untuk memancing di areal budidaya mutiara tersebut. Padahal tempat ikan yang banyak  berada di sekitar areal budidaya tersebut. Ini tentu sangat merugikan para nelayan dari Desa Konga.

Selain itu, suplay bahan makanan seperti Beras, Sayur dan Ikan bagi karyawan yang tinggal di Mess di Pulau Konga (mendekati 100 karyawan termasuk orang Jepang) masih didatangkan dari Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Menurut hemat saya, semestinya suplay ini dapat didatangkan dari wilayah sekitar.

Hasil panen Mutiara Budidaya milik PT Asa Mutiara Nusantara (PT AMN) yang merupakan jenis mutiara budidaya dengan kualitas terbaik di Pasaran Eropa, pernyataan salah seorang pekerja asal Jepang, Mr. Kato. Biji mutiara ini dibawa ke negeri Jepang melalaui bandara Waioti Maumere, kabupaten Sikka, tanpa melalui kontrol Pemda Flores Timur.

Persoalan Lainnya dan Omzet yang Diterima PT. AMN

Keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) masih menghadirkan persoalan lain; seperti nilai Retribus Daerah untuk Flores Timur sebetulnya sangat kecil dan tidak sebanding (menurut saya) dengan omzet-keuntungan usaha Budidaya Mutiaranya dalam setahun.

Sepengetahuan saya, dalam setahun PT. Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) dapat melakukan 2 kali Panen Mutiara yang berjumlah ribuan butir mutiara sebesar biji kelereng/gunduh.
Mutiara yang siap dipanen berada dalam satu areal tersendiri yang berjumlah 100 jalur tali tempat gantung Keranjang Kerang Mutiara. Dalam satu jalur terdapat 90 Keranjang Kerang Mutiara. Dalam satu keranjang terdapat 6 Kerang Mutiara. Dalam proses meuju panen terkadang dalam 1 keranjang ada 1 kerang yang mati atau gagal panen. Masa perawatan kerang hingga panen berkisar 6-9 bulan tergantung bibit kerang yang dibudidayakan.

Kalau dibuat perhitungan kasarnya, maka akan memperoleh angka berikut:
100 (jumlah jalur tali dalam 1 area panen) x 90 (jumlah keranjang kerang dalam 1 jalur tali) x 5 (jumlah kerang yang siap panen dalam satu keranjang) = 45.000 kerang yang siap dipanen.
Setiap kerang menghasilkan 1 butir biji mutiara siap dipasarkan.
1 butir mutiara beratnya berkisar 2 gram.
Harga mutiara di pasaran eropa 1 gram = Rp. 350.000.
1 butir mutiara berharga kurang lebih Rp. 700.000,-
Total omzet dalam sekali panen Rp. 700.000,- x 45.000 butir = Rp. 31.500.000.000,- .
Jika dalam setahun terjadi 2 kali panen, maka omzetnya Rp. 31.500.000.000,- x 2 = Rp. 63.000.000.000,-.
Kalau dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk Retribusi Daerah, Gaji Karyawan, Pengadaan Bibit Kerang Mutiara, Pengadaan Fasilitas Penunjang, Mantainance dan Suplay Makanan dan Minuman serta biaya lain-lain dalam setahun (ini bagiannay para pakar hitung) akan menemukan angka yang bisa dilihat sebagai pendapatan bersih PT. Asa Mutiara Nusantara (AMN) dalam setahun.
Jadi kalau nilai Pajak Daerah buat Pemda Flores Timur hanya sebesar Rp.34.000.000,- juta pertahun, jelas sangat tidak sepadan. Apalagi PT Asa Mutiara Nusantara (PT. AMN) Konga juga tidak menjalankan CSSR buat Desa Konga sebagai pemilik pulau Konga.

Oleh karena itu, melalaui surat terbuka ini, saya berharap Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fllores Timur hendaknya berani mengambil langkah-langkah strategis yang diperluka diantaranya:
1. Segera melakukan upaya Pengkajian terhadap Isi Perjanjian Kontrak antara PT. Asa Mutiara Nusantara dengan Pemerintah Desa Konga dan Pemda Flores Timur poin Retribusi Daerah, Dana CSR, Kerjasama Suplay Kebutuhan Harian Karyawan!
2. Membuat Perda Soal Pengelolaan Dana CSR pada Sebuah Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Flores Timur!
3. Memberlakukan Fungsi Kontrol terhadap keluarnya Biji Mutiara dari Pulau Konga!

Sehingga keberadaan PT. Asa Mutiara Nusantara di Pulau Konga, Desa Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur benar-benar memberikan keuntungan yang berimbang!
Perjuangkanlah ini Bupatiku, Ketua DPRDku, Kepala Dinasku !!! Tabe!
Demikian Surat Terbuka ini.

Jakarta, Jumat, 29 April 2016

Hormat Saya,
Philipus Max Weking
Asal Konga Domisili Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENELUSURI KEBERADAAN PT. ASA MUTIARA NUSANTARA (PT. AMN) DI PULAU KONGA, DESA KONGA, FLORES TIMUR

TENTANG KERAJAAN LARANTUKA

SEMANA SANTA (HARI BAE) KONGA